Perdir Tentang Pedoman Pengorganisasian Ponek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM PELITA HUSADA NOMOR :034/PERDIR/RSFS/XII/2017 TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) RSU PELITA HUSADA DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM PELITA HUSADA Menimbang



:



a. bahwa RSU Pelita Husada perlu untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada pelanggan melalui peningkatan mutu secara berkesinambungan; b. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada ibu dan bayi sebelum, pada saat dan sesudah melahirkan diperlukan sebuah Tim Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK); c. bahwa berdasarkan poin a dan b perlu ditetapkan Peraturan Direktur Utama tentang Pedoman Pengorganisasian Tim PONEK.



Mengingat



:



a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; b. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; c. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; d. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1051/MENKES/AK/XI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit; e. Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Nomor : 018 /KEP/II.0/D/2014 tentang Pengangkatan Direktur RUMAH SAKIT UMUM PELITA HUSADA.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERATURAN DIREKTUR UTAMA TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK)



Pasal 1 Tim PONEK adalah suatu tim yang memberikan pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal secara komprehensif dan terintegrasi. Pasal 2 Tim PONEK di RUMAH SAKIT UMUM PELITA HUSADA terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Pasal 3 Pedoman Pengorganisasian Tim PONEK secara umum antara lain : 1) Struktur organisasi Tim PONEK 2) Uraian Jabatan Tim PONEK. 3) Menjelaskan tata hubungan kerja Tim PONEK 4) Pola Ketenagaan dan Kualifikasi Tim PONEK 5) Pertemuan / Rapat 6) Pencatan dan pelaporan Pasal 4 1) Dokumen Pedoman Pengorganisasian Tim PONEK tercantum dalam lampiran Peraturan Direktur Utama ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Utama ini dan digunakan sebagai acuan dalam Pedoman Pengorganisasian Tim PONEK. 2) Peraturan Direktur Utama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di:Pati Pada tanggal :22 Rabi’ulAwwal 1439 H 11 Desember 2017 M Direktur Utama Rumah Sa kit Umum Fastabiq Sehat PKU Muham madiyah



dr. Aldila S. Al Arfah, MMR NBM : 1176703



ii



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT UMUM PELITA HUSADA NOMOR :034/PER-DIR/RSFS/XII/2017 TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM OBSTETRI NEONATUS EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang menjadi indikator kualitas kesehatan masyarakat di suatu negara, masih tergolong tinggi di Indonesia yaitu AKI 307 / 100..0000 kh dan AKB 35 / 10.000 kh (SDKI, 2002 / 2003). AKI di Indonesia masih menempati peringkat teratas diantara negara – negara Asia Tenggara. Penyebab kematian ibu terbanyak adalah perdarahan 28%, eklampsi 24%, infeksi 11%, partus macet / lama 8%, dan aborsi 5% (SKRT, 2001). Di dalam AKB tercakup Angka Kematian Perinatal, dimana kematian karena Gangguan perinatal menurut Survey Kesehatan Rumah Tangga 1986 adalah 42,3% dari kematian bayi pada usia 0 -1 bulan. Mengingat kematian bayi khususnya dalam periode perinatal berkaitan erat dengan kesehatan ibu dimana AKI masih tinggi maka betapa pentingnya pelayanan maternal dan perinatal sebagai kegiatan integrative di rumah sakit untuk terus ditingkatkan dalam upaya menurunkan AKI dan AKB. Penyebab kematian pada masa prenatal / neonatal pada umumnya berkaitan dengan kesehatan ibu selama kehamilan, kesehatan janin selama di dalam kandungan dan proses pertolongna persalinan yang bermasalah. Komplikasi obstetrik tidak selalu dapat diramalkan sebelumnya dan mungkin saja terjadi pada ibu hamil yang diidentifikasi normal. Oleh karena itu perlu strategi penurunan kematian / kesakitan maternal perinatal dengan meningkatkan kualitas pelayanan serta kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dengan pembekalan pelatihan secara berkala. Rumah Sakit Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) 24 jam merupakan bagian dari system rujukan dalam pelayanan kedaruratan dalam maternal dan neonatal, yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Kunci keberhasilan PONEK adalah ketersediaan tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi, prasarana, sarana dan manajemen yang handal. Untuk mencapai kompetensi dalam bidang tertentu, tenaga kesehatan memerlukan pelatihan – pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan perubahan perilaku dalam pelayanan kepada pasien. B. TUJUAN 1. Adanya kebijakan Rumah Sakit dan dukungan penuh. 2. Manajemen dalam pelayanan PONEK. 3. Terbentuknya Tim PONEK Rumah Sakit. 4. Tercapainya kemampuan teknis Tim PONEK sesuai standar.



1



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT UMUM PELITA HUSADA merupakan jenis amal usaha Bidang Pelayanan Kesehatan milik persyarikatan Muhammadiyah yang pendiriannya diinisiasi oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pati. Sejarah berdirinya adalah berawal dari sebuah embrio berupa Balai Pengobatan PKU Muhammadiyah, yang berdiri pada tahun 2003 di Gedung dakwah yang beralamatkan di jl. Ahmad Dahlan Pati. Keinginan Muhammadiyah Pati memiliki amal usaha kesehatan yang memiliki kapasitas layanan lebih besar semakin tinggi. Sehingga pada tahun 2011 Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pati menyusun sebuah kajian berupa studi kelayakan akan pelayanan kesehatan di kabupaten Pati. Dari hasil kajian, di kabupaten Pati masih membutuhkan tempat layanan kesehatan sebanyak 450 bed, sehingga sangat layak jika Muhammadiyah Pati memiliki Rumah Sakit. Proses pembangunan Rumah Sakit dimulai pada tahun 2012 dan pada tanggal 23 Maret 2015 gedung RUMAH SAKIT UMUM PELITA HUSADA diresmikan oleh ketua PP Muhammadiyah saat itu Prof. DR. H. Din Syamsuddin, MA. dan pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 Rumah Sakit ini mulai beroperasi melayani kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah didesain untuk menjadi rumah sakit Islam yang menjadi rujukan bagi masyarakat Pati dan sekitarnya. Rumah Sakit ini berlandaskan nilai-nilai Islam, dengan semangat berdakwah melalui layanan kesehatan dan peduli kepada kaum Dhuafa menjadikan Rumah Sakit ini adalah Rumah Sakit public/ Not for Profit. Secara umum identitas RUMAH SAKIT UMUM PELITA HUSADA adalah sebagai berikut: Nama Rumah Sakit : RUMAH SAKIT UMUM PELITA HUSADA Nomor Ijin Operasional : 445/2724 Tahun 2015 Nomor Ijin Pendirian : 445/029/2013 Alamat Rumah Sakit : Jln. Raya Pati Tayu Km 3 Tambaharjo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah Nomor Telepon/Fax : (0295) 4199008 / (0295) 4101177 Website : www.fastabiqsehat.com Email : [email protected] Nama Lembaga Pemilik : Persyarikatan Muhammadiyah Jenis Lembaga Pemilik : Persyarikatan Tipe / Kelas Rumah Sakit : D Sarana dan fasilitas lain yang menunjang kegiatan pelayanan kesehatan terbagi menjadi beberapa bagian antara lain : a. Unit pelayanan terdiri dari : 1) Instalasi Gawat Darurat 2) Instalasi Rawat Jalan 3) Instalasi Rawat Inap 4) Instalasi Kebidanan dan Perinatal 5) Instalasi ICU dan Anestesi 6) Instalasi Bedah Sentral 7) Instalasi Hemodialisa 2



8) Instalasi Farmasi 9) Instalasi Rekam Medis



3



10) Instalasi Laboratorium 11) Instalasi Radiologi 12) Instalasi Gizi b. Instalasi rawat jalan terbagi menjadi : 1) Klinik umum 2) Klinik gigi 3) Klinik spesialis, terdiri dari : a) Penyakit dalam b) Obsgyn c) Anak d) Bedah umum e) Saraf f) Paru-paru g) Jantung h) Urologi i) THT-KL j) MCU c. Instalasi Rawat Inap terbagi menjadi 3 (tiga) lantai dengan kapasitas 132 bed yang terdiri dari 6 kelas perawatan, yaitu: 1) Eksekutif Room Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah memiliki 5 ruang eksekutif dengan 1 bed per ruang. 2) VVIP RUMAH SAKIT UMUM PELITA HUSADA memiliki 6 ruang VVIP dengan 1 bed per orang. 3) VIP Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah memiliki 2 ruang VIP dengan 1 bed per orang. 4) Kelas I RUMAH SAKIT UMUM PELITA HUSADA memiliki 35 bed Kelas I. 5) Kelas II RUMAH SAKIT UMUM PELITA HUSADA memiliki 31 bed Kelas II. 6) Kelas III RUMAH SAKIT UMUM PELITA HUSADA memiliki 53 bed Kelas III. d. Instalasi Kebidanan dan Perinatal Instalasi Kebidanan memiliki kapasitas 4 bed yang terdiri dari 1 bed VIP dan 3 bed regular. Perinatal memiliki 5 kapasitas. e. Instalasi ICU Instalasi ICU memiliki kapasitas 4 bed. f. Instalasi Bedah Sentral Instalasi Bedah Sentral memiliki 3 kamar operasi. g. Instalasi Hemodialisa Instalasi Hemodialisa memiliki kapasitas 4 bed.



4



BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, MOTTO, NILAI DAN TUJUAN RUMAH SAKIT UMUM PELITA HUSADA A. VISI Visi Rumah Sakit adalah terwujudnya Rumah Sakit Islam kebanggaan umat yang memiliki keunggulan kompetitif global. B. MISI 1. Melakukan pengelolaan Rumah Sakit yang profesional berlandasakan nilai-nilai Islami. 2. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas kepribadian dan profesionalisme sumber daya insani Rumah Sakit. 3. Berdakwah melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan mengutamakan peningkatan kepuasan pasien serta peduli pada kaum dhuafa. C. FALSAFAH Nilai dasar/ Falsafah RUMAH SAKIT UMUM PELITA HUSADA adalah: 1. ‫تاريخلا اوقبتساف‬ Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan 2.



‫اقعلا ديدد اللل نإ اللل اوقتاو ناودعلاو مثْلا ىلع اونواعت َلو ىوقتلاو ربلا ىلع اونواعتو‬ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (QS. Al Maidah :2)



3.



﴾‫﴿ نيدلاب ذكي يذلا تيأرأ‬١﴾ ‫﴿ ميتيلا عدي يذلا كلذف‬٢﴾ ‫﴿ نيكسملا ماعط ىلع ضحي َلو‬٣﴾ ‫﴿ نيلصملل ليوف‬٤ ﴾‫﴿ نوهاس مهتَلص نع مه نيذلا‬٥﴾ ‫﴿ نوءاري مه نيذلا‬٦﴾ ‫﴿ نوعاملا نوعنميو‬٧ 1. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? 2. Itulah orang yang menghardik anak yatim 3. dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. 4. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, 5. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, 6. orang-orang yang berbuat riya', 7. dan enggan (menolong dengan) barang berguna (QS. Al Maun : 1-7)



D. MOTTO Motto Rumah Sakit adalah “To Be The Great Islamic Hospital”. Motto diatas berartikan “Menjadi Rumah Sakit Islam yang Hebat”, motto diatas merupakan sebuah semangat untuk menggelorakan seluruh unsur Rumah Sakit menuju Rumah Sakit yang hebat (Great). E. NILAI Nilai Budaya Organisasi Rumah Sakit adalah “SIAP” : 1. Sinergi 2. Islami 3. Amanah 4. Profesional



5



F.



TUJUAN 1. Menjadikan Rumah Sakit berkarakter Islami yang memiliki manajemen sistemik dan profesional. 2. Mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima melalui sumber daya manusia yang profesional dan berdakwah amar ma’ruf nahi munkar dalam rangka cita-cita dan tujuan Persyarikatan. 3. Menjadikan mitra pengembangan ilmu dan wahana pendidikan tenaga kesehatan, penelitian, serta pengabdian masyarak at dan rujukan Rumah Sakit lain



6



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RSU PELITA HUSADA PATI



7



BAB V STRUKTUR ORGANISASI TIM PONEK



DIREKTUR UTAMA



KETUA PONEK



SEKRETARIS PONEK



ANGGOTA PONEK



8



BAB VI URAIAN JABATAN A. PERSYARATAN JABATAN 1. Persyaratan Jabatan Ketua PONEK a. Pendidikan Formal : dokter spesialis Obstetri & Ginekologi b. Pelatihan : PONEK c. Kemampuan Umum : mampu membina hubungan antar manusia (human relation), kemampuan untuk menjadi role model bagi staf, mengawasi, merencanakan dan mengevaluasi kemampuan verbal, kemampuan analitis, mampu Audit internal, mampu bekerja dibawah tekanan. d. Kemampuan Khusus : mampu mengoperasikan komputer e. Karakter Personal : jujur, amanah, disiplin, energik, inovatif, kreatif, memiliki motifasi kerja yang tinggi. f. Status Kesehatan : sehat jasmani dan rohani. 2. Persyaratan Jabatan Sekretaris PONEK a. Pendidikan : D4/S1 Kebidanan/Keperawatan b. Pengalaman : bekerja minimal 3 tahun c. Kepribadian : jujur, tepat waktu, mengutamakan logika, memiliki attitude yang baik. d. Pelatihan : PONEK e. Ketrampilan Umum : mampu membina hubungan anatr manusai (human relation). f. Ketrampilan khusus : mampu mengoperasionalkan komputer. g. Status kesehatan : sehat jasmani dan rohani. 3. Persyaratan Jabatan Dokter Spesialis Anak a. Pendidikan : dokter Spesialis Anak b. Pengalaman : tidak diperlukan (minimal/maksimal) c. Kepribadian : jujur, tepat waktu, mengutamakan logika, memiliki attitude yang baik. d. Pelatihan : PONEK e. Status Kesehatan : Sehat jasmani dan rohani 4. Persyaratan Jabatan Koordinator IGD a. Pendidikan : Pendidikan Dokter b. Pengalaman : tidak diperlukan (minimal/maksimal) c. Kepribadian : jujur, tepat waktu, mengutamakan logika, memiliki attitude yang baik. d. Pelatihan : PONEK e. Status Kesehatan : Sehat jasmani dan rohani 5. Persyaratan Jabatan Koordinator Klinik Kandungan & Kebidanan a. Pendidikan : D III Kebidanan b. Pengalaman : tidak diperlukan (minimal/maksimal) c. Kepribadian : jujur, tepat waktu, mengutamakan logika, memiliki attitude yang baik. d. Pelatihan : PONEK e. Status Kesehatan : Sehat jasmani dan rohani 6. Persyaratan Jabatan Koordinator Ruang Bersalin & Nifas a. Pendidikan : D III Kebidanan b. Pengalaman : tidak diperlukan (minimal/maksimal) 9



c.



7.



Kepribadian : jujur, tepat waktu, mengutamakan logika, memiliki attitude yang baik. d. Pelatihan : PONEK e. Status Kesehatan : Sehat jasmani dan rohani Persyaratan Jabatan Koordinator Ruang Perinatal a. Pendidikan : D III Kebidanan atau Keperawatan b. Pengalaman : tidak diperlukan (minimal/maksimal) c. Kepribadian : jujur, tepat waktu, mengutamakan logika, memiliki attitude yang baik. d. Pelatihan : PONEK e. Status Kesehatan : Sehat jasmani dan rohani



B. URAIAN TUGAS 1. URAIAN TUGAS KETUA PONEK a. Nama Jabatan Ketua PONEK b. Atasan Langsung Direktur RSU Pelita Husada c. Bawahan Langsung Sekretaris PONEK, anggota PONEK d. Pertanggung jawaban 1) Ketua PONEK bertanggung jawab kepada Direktur . 2) Keakuratan, kebenaran dan ketepatan rencana kerja tim PONEK 3) Ketertiban, kejelasan dan kebenaran tata kerja (kebijakan dan prosedur) di jajaran kerja tim PONEK. 4) Keakuratan dan kebenaran laporan hasil kerja tim PONEK. e. Tugas Pokok Memimpin pelaksanaan pekerjaan tim PONEK RSU Pelita Husada dalam menjalankan fungsi pelayanan obstetri neonatal emergensi. f. Uraian Tugas 1) Menyusun program kerja Tim PONEK RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 2) Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam rangka pelaksanaan program kerja, serta mengajukannya kepada atasan langsung dan tidak langsung untuk disahkan. 3) Memimpin seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh Tim PONEK RSU Pelita Husada. 4) Memimpin seluruh elemen dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetri dan neonatal emergensi di RSU Pelita Husada. 5) Memimpin pelaksanaan PONEK, dan menyusunnya untuk dijadikan rekomendasi kepada Direktur. 6) Menetapkan tujuan dari pekerjaan yang akan dilakukan oleh Tim PONEK. 7) Memberikan arahan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas – tugas Tim PONEK RSU Pelita Husada. 8) Melaksanakan pembinaan kualitas atau mutu profesi pelayanan. 9) Melaksanakan koordinasi dengan kepala bidang keperawatan maupun kepala instansi yang terkait dalam membina kualitas profesi pelayanan. 10) Bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang telah disahkan.



10



11) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 12) Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pekerjaan – pekerjaan yang telah ditetapkan di program kerja. 13) Memeriksa hasil kegiatan PONEK. g. Wewenang 1) Menyusun & melaksanakan kegiatan PONEK baik yang telah direncanakan berdasarkan program kerja, maupun yang bersifat insidentil. 2) Mengadakan rapat rutin PONEK. 3) Memberikan teguran kepada jajaran Tim PONEK. 4) Memberikan tugas kepada jajaran Tim PONEK. h. Tolok Ukur Keberhasilan 1) Tersusunnya program kerja Tim PONEK. 2) Terlaksananya kegiatan – kegiatan yang telah ditetapkan di dalam program kerja. 3) Tim PONEK RSU Pelita Husada mampu menjalankan fungsinya dengan baik. 2. URAIAN TUGAS SEKRETARIS PONEK a. Nama Jabatan Sekretaris PONEK b. Kedudukan di dalam organisasi 1) Atasan Langsung Ketua PONEK 2) Tugas Pokok Melakukan fungsi kesekretariatan dan administrasi bagi Tim PONEK RSU Pelita Husada, dan tugas lain yang diberikan oleh atasan. c. Uraian Tugas 1) Membuat undangan rapat dan membuat notulen. 2) Bertanggung jawab atas kegiatan administrasi dan dokumentasi dokumen – dokumen Tim PONEK RSU Pelita Husada. 3) Membantu ketua dalam pelaksanaan kegiatan PONEK. 4) Melakukan pendataan data – data PONEK. 5) Membantu ketua dalam pelaksanaan penyusunan program kerja. 6) Membantu ketua dalam penyusunan analisis dan rekomendasi. 7) Mengerjakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan. d. Wewenang 1) Melakukan komunikasi pada Tim PONEK dalam rangka pelaksanaan tugas – tugasnya. 2) Memberikan usulan kepada Tim PONEK RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah. e. Tolok ukur keberhasilan 1) Kegiatan administrasi dan dokumentasi dokumen – dokumen PONEK berjalan dengan baik. 2) Ketua mendapatkan bantuan dalam pelaksanaan tugas – tugas Tim PONEK RSU Pelita Husada. 3) Kegiatan penyusunan dokumen – dokumen berjalan dengan baik.



10



3. URAIAN TUGAS DOKTER SPESIALIS ANAK a. Nama Jabatan Dokter Spesialis Anak RSU Pelita Husada. b. Kedudukan di Dalam Organisasi 1. Atasan Langsung Ketua PONEK. 2. Tugas Pokok Melaksanakan tugas keseharian Tim PONEK. c. Uraian Tugas 1) Penanggungjawab pelayanan kesehatan perinatal dan anak. 2) Dokter konsultan pada kasus kegawatan perinatal dan anak. 3) Melaksanakan audit klinis dengan Tim PONEK. 4) Melakukan pemeriksaan pasien di Klinik Anak. 5) Melakukan visite. 6) Melakukan tindakan di bidang penyakit anak. d. Wewenang Memberikan usulan kepada ketua PONEK. e. Tolok ukur keberhasilan 1) Pekerjaan Tim PONEK RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah dapat terlaksana dengan baik. 2) Program kerja tersusun dan terlaksana dengan baik. 4. URAIAN TUGAS KOORDINATOR IGD a. Nama Jabatan Koordinator IGD RSU Pelita Husada. b. Kedudukan di Dalam Organisasi 1. Atasan Langsung Ketua PONEK. 2. Tugas Pokok Melaksanakan tugas keseharian Tim PONEK. c. Uraian Tugas 1) Melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan maternal dan neonatal. 2) Melakukan koordinasi dengan ketua tim PONEK dan tim medis lain. 3) Pelaksana konsultasi kepada spesialis terkait berhubungan dengan kasus kegawatan maternal, neonatal dan perinatal. 4) Sebagai asisten operator pada tindakan operatif emergensi maternal dan neonatal. 5) Melaksanakan evaluasi terhadap kasus – kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal. d. Wewenang Memberikan usulan kepada ketua PONEK. e. Tolok ukur keberhasilan 1) Pekerjaan Tim PONEK RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah dapat terlaksana dengan baik. 2) Program kerja tersusun dan terlaksana dengan baik. 5. URAIAN TUGAS KOORDINATOR KLINIK KANDUNGAN DAN KEBIDANAN a. Nama Jabatan Koordinator Klinik Kandungan dan Kebidanan RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah.



11



b.



Kedudukan di Dalam Organisasi 1) Atasan Langsung Ketua PONEK. 2) Tugas Pokok Melaksanakan tugas keseharian Tim PONEK. c. Uraian Tugas 1) Membuat perencanaan untuk pelayanan di Klinik Kandungan dan Kebidanan. 2) Melaksanakan pelayanan antenatal care, post natal, imunisasi, Keluarga Berencana (KB), pelayanan neonatal. 3) Melakukan koordinasi dengan tim pelayanan ruang bersalin dan nifas dalam rangka kegiatan operasional. 4) Melakukan pengawasan kegiatan di Klinik Kandungan dan Kebidanan. 5) Pemantauan pelaporan pelayanan PONEK. 6) Melakukan koordinasi dengan ketua tim PONEK terkait dengan pelayanan PONEK d. Wewenang Memberikan usulan kepada ketua PONEK. e. Tolok ukur keberhasilan 1) Pekerjaan Tim PONEK RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah dapat terlaksana dengan baik. 2) Program kerja tersusun dan terlaksana dengan baik. 6. URAIAN TUGAS KOORDINATOR RUANG BERSALIN & NIFAS a. Nama Jabatan Koordinator Ruang Bersalin dan Nifas RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah. b. Kedudukan di Dalam Organisasi 1) Atasan Langsung Ketua PONEK. 2) Tugas Pokok Melaksanakan tugas keseharian Tim PONEK. c. Uraian Tugas 1) Membuat perencanaan untuk pelayanan di ruang bersalin dan pelayanan nifas. 2) Koordinator dan pelaksanaan asuhan kebidanan sesuai dengan standar kebidanan ruang bersalin dan nifas. 3) Koordinator dan pelaksana tindakan kegawatan pada pasien maternal. 4) Koordinator dan pelaksana untuk persiapan tindakan medis pada tindakan kegawatan pada pasien maternal sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku. 5) Melakukan kegiatan – kegiatan operasional untuk pelayanan persalinan dan nifas (pengawasan nifas, IMD, menyusui, perawatan payudara, rawat gabung). 6) Melakukan koordinasi dengan tim pelayanan perinatal dalam rangka kegiatan operasional. 7) Melakukan pengawasan kegiatan di ruang bersalin dan ruang nifas. 8) Melakukan pengawasan terhadap SPO yang telah ditetapkan. 9) Memantau dan memastikan ketersediaan tempat untuk pasien maternal khususnya untuk pasien dengan kegawatan atau risiko tinggi. 12



10) Melakukan evaluasi kegiatan operasional dan mutu pelayanan termasuk pencatatan dan pelaporan. d. Wewenang Memberikan usulan kepada ketua PONEK. e. Tolok ukur keberhasilan 1) Pekerjaan Tim PONEK RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah dapat terlaksana dengan baik. 2) Program kerja tersusun dan terlaksana dengan baik. 7. URAIAN TUGAS KOORDINATOR RUANG PERINATAL a. Nama Jabatan Koordinator Ruang Perinatal RSU Pelita Husada. b. Kedudukan di Dalam Organisasi 1) Atasan Langsung Ketua PONEK. 2) Tugas Pokok Melaksanakan tugas keseharian Tim PONEK. c. Uraian Tugas 1) Membuat perencanaan untuk pelayanan perinatal. 2) Mengawasi kegiatan – kegiatan di ruang perinatal. 3) Koordinator dan pelaksanaan asuhan keperawatan sesuai dengan standart asuhan keperawatan di ruang perinatal. 4) Koordinator dan pelaksana untuk persiapan tindakan medis pada tindakan kegawatan pada pasien perinatal dengan prosedur tetap yang berlaku. 5) Koordinator dan pelaksana tindakan kegawatan pada pasien perinatal sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku. 6) Melakukan koordinasi dengan tim pelayanan ruang bersalin dan nifas dalam rangka kegiatan operasional. 7) Pengawasan terhadap SPO yang telah ditetapkan. 8) Memantau dan Memastikan ketersediaan tempat untuk pasien perinatal khususnya untuk pasien dengan kegawatan atau risiko tinggi. 9) Melakukan evaluasi kegiatan operasional dan mutu pelayanan perinatal termasuk pencatatan dan pelaporan. d. Wewenang Memberikan usulan kepada ketua PONEK. e. Tolok ukur keberhasilan 1) Pekerjaan Tim PONEK RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah dapat terlaksana dengan baik. 2) Program kerja tersusun dan terlaksana dengan baik.



13



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA



IGD RAWAT JALAN IBS



14



PONEK



ICU KAMAR BERSALIN DAN KAMAR BAYI



LABORATORIUM



Keterangan : A. Tata laksana hubungan kerja dengan IGD : 1. Tim PONEK bekerjasama dengan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam hal pelayanan kegawatdaruratan. 2. Pasien yang memerlukan tindakan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), oleh dokter IGD / bidan yang memeriksa dijelaskan kepada pasien atau keluarga pasien mengapa harus dilakukan tindakan. B. Tata laksana hubungan kerja dengan rawat jalan : Tim PONEK bekerjasama dengan IRJ dalam pelayanan non kegawatdaruratan baik pada kunjungan yang pertama kali maupun kunjungan ulang serta rujukan non kegawatdaruratan. C. Tata laksana hubungan kerja dengan Instalasi Bedah Sentral (IBS) : Tim PONEK bekerjasama dengan IBS dalam kasus – kasus pembedahan, baik rujukan maupun non rujukan yang memerlukan tindakan operatif. D. Tata laksana hubungan kerja dengan ICU : Tim PONEK bekerjasama dengan Intensive Care Unit (ICU) bila ada kasus yang memerlukan perawatan intensive. E. Tata laksana hubungan kerja dengan kamar bersalin dan kamar bayi : Bekerjasama dalam penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK di ruang tindakan. F. Tata laksana hubungan kerja dengan Laboratorium : Tim PONEK bekerjasama dengan laboratorium untuk menunjang diagnosa pemeriksaan dan untuk kelengkapan kasus operasi baik pre maupun post operasi.



15



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL NAMA PENDIDIKAN SERTIFIKASI JABATAN Ketua Tim Dokter Spesialis Pelatihan PONEK Obstetri & PONEK Ginekologi Sekretaris S1 / D4 Kesehatan Pelatihan PONEK Anggota D3 Kebidanan / Pelatihan Keperawatan PONEK S1 kedokteran



PENGALAMAN JUMLAH KERJA KEBUTUHAN Pernah menjabat 1 orang sebagai manajerial Bekerja ± 3 1 orang tahun Tidak diperlukan 5 orang (Minimal / Maksimal)



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI A. Masa Orientasi Pegawai baru 1. Waktu : 1 (satu) bulan 2. Pembimbing : Ketua, Sekretaris, Anggota Tim PONEK B. Kegiatan Orientasi Kegiatan orientasi di Tim PONEK RUMAH SAKIT UMUM PELITA HUSADA dijadwalkan sebagai berikut : No Materi Orientasi Kegiatan Lama Pembimbing 1.



a. b. c. d.



Pre test Definisi PONEK Kegiatan tim PONEK Kegawatdaruratan Maternal e. Kegawadaruratan Neonatal f. Post test



Pembimbingan dengan presentasi



15



1 hari a. Ketua TimPONEK b. Sekretaris c. Anggota Tim PONEK



BAB X PERTEMUAN / RAPAT A. Rapat Rutin Rapat rutin diselenggarakan pada : Waktu : Satu bulan sekali Tempat : Ruang meeting (lantai 5) Peserta : Sub Unit Tim PONEK Materi : - Evaluasi kinerja mutu - Masalah dan penyelesaiannya - Evaluasi dan rekomendasi Kelengkapan rapat : - Undangan - Daftar hadir - Notulen rapat B. Rapat Insidentil Waktu Tempat Peserta Materi Kelengkapan rapat



- Laporan hasil rapat kepada Direktur



: Sewaktu – waktu bila ada masalah atau sesuatu hal yang perlu dibahas segera. : Ruang meeting (lantai 5) : Sub Unit Tim PONEK : Sesuai dengan masalah yang perlu dibahas. : - Undangan - Daftar hadir - Notulen rapat - Laporan hasil rapat kepada Direktur



16



BAB XI PELAPORAN DAN PENCATATAN A. Pencatatan Pencatatan kegiatan dilaksanakan setiap hari kemudian dibuat rekapitulasi setiap bulan. B. Pelaporan Hasil rekapitulasi pencatatan dilaporkan pada Direktur Utama Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah dan ditembuskan ke bagian terkait. C. Evaluasi Evaluasi kegiatan pelayanan di Unit dilakukan melalui rapat di ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD), Instalasi Kmar Bersalin (IKB), Ruang Perinatal dan Ruang Nifas hasilnya dievaluasi melalui rapat Tim PONEK. Hasil evaluasi disusun sebagai laporan PONEK. Pati, 22Rabi’ulAwwal 1439 H 11 Desember 2017 M Direktur Utama Rumah Sakit Umum Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah



dr. Aldila S. Al Arfah, MMR NBM : 1176703



17