Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERENCANAAN KEBUTUHAN SDM KESEHATAN



Pedoman penyusunan kebutuhan SDM Kesehatan di atur melalui peraturan mentri Kesehatan RI No 33 Tahun 2015 Perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan dapat didefinisikan merupakan proses sistematis dalam upaya menetapkan jumlah dan kualifikasi SDM Kesehatan yang di butuhkan sesuai dengan kondisi suatu wilayah dalam rangka mencapai pembangunan kesehatan. Perencanaan SDMK dapat memberikan beberapa manfaat baik bagi unit organisasi maupun ganti pegawai. Manfaat-manfaat tersebut antara lain: 1. Manfaat bagi institusi a. Bahan penataan/penyempurnaan struktur organisasi; b. Bahan penilaian prestasi kerja jabatan dan prestasi kerja unit; c. Bahan penyempurnaan system dan prosedur kerja; d. Bahan sarana peningkatan kinerja kelembagaan; e. Bahan penyusunan standar beban kerja; jabatan/kelembagaan; f. Penyusunan rencana kebutuhan pegawai secara riil sesuai dengan beban kerja organisasi; g. Bahan perencanaan mutasi pegawai dari unit yang berlebihan ke unit yang kekurangan; h. Bahan penetapan kebijakan dalam rangka peningkatan pendayagunaan sumber daya manusia. 2. Manfaat bagi wilayah a. Bahan perencanaan distribusi; b. Bahn perencanaan redistribusi ( pemerataan); c. Bahan penyesuaian kapaasitas produksi; d. Bahan pemenuhan kebutuhan SDMK; e. Bahan pemetaan kekuatan/potensi SDMK antar wilayah; f. Bahan epaluasi dan penetapan kebijakan pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan SDMK.



Perencanaan kebutuhan SDM Keshatan disusun secara berjenjang mulai dari fasilitas pelayanaan kesehatan seperti Puskesmas. Puskesmas merupakan institusi pelayanan kesehatan sehingga untuk merencanakaan kebutuhan SDMK dapt menggunakan metode standar ketenagaan minimal dan metode analisis beban kerja kesehatan ( ABK-Kes). Perhitungan standar ketenagaan minimal digunakan untuk mendirikan puskesmas baru atau untuk proses Akreditasi. Sedakan ABK-Kes digunakan sebagai dasar pengajuan usulan pormasi karena ABK-Kes menghitung kebutuhan riil sesuai beban kerja yang dilakukan.



Hasil perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan dapat dijadikan dasar usulan pormasi melalui jalur formasi calon pegawai negri sipil selain melakukan perencanaan SDM Kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan peraturan kepala badan kepegawaian Negara No 37 Tahun 2011 tentang pedoman penataan pegawai negri sipil diwajibkan melakukan penataan SDM termasuk SDM Kesehtan dilingkungan nya untuk memperoleh sumber daya manusia yang tepat baik secara kuantitas, kualitas, komposisi, dan distribusi secara proporsional. Berdasarkan permenkes No 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas, SDM Kesehatan Puskesmas terdiri dari tenaga kesehatan ( Nakes) dan tenaga non kesehatan. Jenis teaga kesehatan paling sedikit terdiri atas: 1). Dokter atau dokter layanan primer; 2). Dokter gigi; 3) Perawat; 4) Bidan; 5) Tenga kesehatan masyarakat 6) tenaga kesehatan lingkungan 7) Ahli teknologi laboratorium medic; 8) Tenaga gizi; dan 9) Tenga kefarmasiaan.



Jenis tenaga non kesehatan paling sedikit terdiri atas: 1). Tenaga administrasi 2). Pekarya



Standar Ketenagaan Minimal SDMK Puskesmas berdasarkan Permenkes No.75 tahun 2014 tentang Puskesmas, sebagai berikut:



Tabel 1 Standar Ketenagaan Puskesmas No.



Jenis Tenaga



Puskesmas kawasan Perkotaan



Puskesmas kawasan Pedesaan



Puskesmas Kawasan Terpencil dan sangat terpencil



Non RI



RI



Non RI



RI



Non RI



RI



1.



Dokter atau dokter layanan primer



1



2



1



2



1



2



2.



Dokter gigi



1



1



1



1



1



1



3.



Perwat



5



8



5



8



5



8



4.



Bidan



4



7



4



7



4



7



5.



Tenaga Kesmas



2



2



1



1



1



1



6.



Tenaga Kesling



1



1



1



1



1



1



7.



Ahli Tehnologi Lab medik



1



1



1



1



1



1



8.



Tenaga gizi



1



2



1



2



1



2



9.



Tenaga kefarmasian



1



2



1



1



1



1



10.



Tenaga 3 Administrasi



3



2



2



2



2



11.



Pekarya



2



2



1



1



1



1



Jumlah



22



31



19



27



19



27



Keterangan: Standar ketenagaan sebagaimana tersebut diatas: 1) Merupakan kondisi minimal yang diharapkan agar Puskesmas dapat terselenggara dengan baik.



2) Belum termasuk tenaga di Puskesmas Pembantu dan Bidan Desa.



Metode Standar Ketenagaan Minimal menghasilkan: 1) Ketersediaan, kebutuhan, dan kesenjangan jenis dan jumlah SDMK di Puskesmas 2) Rekapitulasi ketersediaan, kebutuhan dan kesenjangan jenis dan jumlah SDMK di puskesmas dilakikan oleh kapupaten/kota dan selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh provinsi ( secara berjenjang).



Perhitungan Kebutuhan SDM Kesehatan berdasarkan analisis beban kerja ( ABK ) Langkah-langkah Metode ABK Kes sebagai berikut 1. Menetapkan Fasyankes dan jenis SDMK 2. Mwnwtapkan waktu kerja tersedia ( WKT ) 3. Menetapkan komponen beban kerja ( Tugas pokok dan tugas penunjang ) dan normal waktu. 4. Menghitung standar beban kerja 5. Menghitung standar kegiatan penujang 6. Menghitung kebutuhan SDMK per institusi / fasyankes