PERISTIWA HUKUm Lengkap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERISTIWA HUKUM Makalah Ditulis Untuk Memenuhi Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum



Dosen Pengampu Iman Jalaludin Rifa’i, S.H.I., M.H.



Di Susun Oleh : 



Irni Nurhikmah (19.02.011)







Rima Rohmatul Farida (19.02.024)



JURUSAN MUAMALAH SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH HUSNUL KHOTIMAH KUNINGAN 2019



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, karena atas karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam kita panjatkan kepada Nabi Muhammad SAW. kepada keluarganya, sahabatnya dan kepada kita selaku umatnya semoga kita mendapat syafa’at darinya di akhirat kelak. Pada kesempatan ini kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak yang mendukung dalam penyusunan makalah ini. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul Peristiwa Hukum. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka kami menerima kritik dan sarannya dari para pembaca, karena kami telah berusaha melakukan semaksimal mungkin agar mencapai tujuan sesuai dengan apa yang diharapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai pegangan dalam mempelajari materi tentang Peristiwa Hukum.



Kuningan, 03 November 2019



Penyusun



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR...........................................................................................i DAFTAR ISI..........................................................................................................ii BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang ................................................................................................ 1 B. Rumusan Masalah............................................................................................ 1 C. Tujuan Pembahasan ........................................................................................ 1 BAB II PEMBAHASAN A. Peristiwa Hukum ............................................................................................. 2 B. Hubungan Hukum............................................................................................ 6 C. Akibat Hukum .................................................................................................7 D. Kewajiban ........................................................................................................8 E. Hak ................................................................................................................... 9 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan....................................................................................................12 DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………...13



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berbicara tentang hukum pada umumnya bermaksud tentang keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksaanya dengan suatu sanksi. Telah dikemukakan bahwa hubungan hukum tercermin pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Hukum Harus dibedakan dari hak dan kewajiban, yang timbul kalau hukum itu diterapkan terhadap peristiwa hukum yang konkrit. Hukum mengatur hubungan hukum. Hukum juga merumuskan peristiwa-peristiwa tertentu yang merupakan syarat timbulnya hubungan-hubungan hukum. Peristiwa hukum pada hakikatnya adalah kejadian, keadaan, atau perbuatan orang yang oleh hukum dihubungakan dengan akibat hukum. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum? 2. Sebutkan unsur-unsur hubungan hukum 3. Apa yang dimaksud hak? 4. Sebutkan macam-macam hak? 5. Apa yang dimaksud dengan kewajiban ?



C. Tujuan Pembahasan 1. Membahas tentang peristiwa hokum 2. Membahas tentang hubungan dan akibat hukum 3. Mengetahui definisi dan macam-macam hak 4. Mengetahui definisi kewajiban



BAB II PEMBAHASAN



A. Peristiwa Hukum Anggota-anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum (rechtsfeit)1. Peristiwa hukum atau fakta hukum adalah peristiwa, kejadian, fakta real yang bersifat kemasyarakatan ataupun bersifat ilmiah yang oleh hukum ditetapkan atau ditentukan: (a) kualifikasi dan atau unsur-unsurnya dan (b) akibat hukumnya 2 . Contohnya apabila seseorang meminjam sepeda dari orang lain, maka terjadilah suatu peristiwa, yakni peristiwa pinjam-meminjam. Dalam dunia hukum ditetapkan suatu kaedah yang menentukan, bahwa si peminjam berkewajiban mengembalikan benda yang dipinjamnya dan pemiliknya berhak memintakan kembali benda yang dipinjamkannya kembali. Pembagian dan kualifikasi peristiwa hukum sebagai berikut: (1) Peristiwa riil kemasyarakatan yang merupakan interaksi antar subjek hukum (perbuatan sengaja) yang meliputi yang sudah ada norma hukum, misalnya perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) ; jual beli (Pasal 1475 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), sedangkan yang belum ada norma hukumnya misalnya mengendarai roda empat tanpa sabuk pemangaman. (2) Peristiwa riil alamiah adalah kejadian yang berlangsung secara alamiah, terlepas dari pebuatan manusia yang meliputi: yang sudah ada norma hukumnya misalnya musibah yang tidak terduga (Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata); maupun yang belum ada norma hukumnya, misalnya gempa bumi yang tidak merugikan manusia. (3) Peristiwa hukum yang oleh pembuat peraturan perundang-undangan hanya ditentukan akibat hukumnya dan kualifikasinya tanpa unsur-unsurnya. Misalnya Pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kualifikasinya ”duel atau perkelahian tanding”, akibat hukumnya pidana penjara paling lama 9 tahun ; Pasal 351 Kitab Undang-



1



Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia ( Jakarta : Balai Pustaka, 2018), hlm. 119 2 Josef Mario Monteiro, S.H., M.H., Konsep Dasar Ilmu Hukum (Malang : Setara Press, 2017), hlm.14



Undang Hukum Pidana, kualifikasinya “penganiayaan” akibat hukumnya pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.



1. Dalam hukum dikenal dua macam peristiwa hukum, yaitu : a. Perbuatan subyek hukum (manusia dan badan hukum) b. Peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum Perbuatan subyek hukum itu dapat pula dibedakan antara perbuatan hukum dan perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum. Suatu perbuatan merupakan perbuatan hukum kalau perbuatan itu oleh hukum diberi akibat (mempunyai akibat hukum) dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak. Unsur-unsur perbutan hukum adalah kehendak dan pernyataan kehendak yang sengaja ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum. Perbuatan hukum dapat bersifat aktif maupun pasif. Meskipun seseorang tidak berbuat, jika dari sikapnya yang pasif itu dapat ditafsirkan mengandung pernyataan kehendak untuk menimbulkan akibat hukum, perbuatan yang pasif itupun merupakan perbuatan hukum. perbuatan menjadi perbuatan hukum karena dalam keadaan tertentu mempunyai arti. Misalnya seseorang menuju ke sebuah becak yang sedang mangkal ditepi jalan dan kemudian duduk didalam beca akan dianggap bahwa ia minta supaya diantar oleh tukang beca ke suatu tempat. Apabila suatu perbuatan tidak dikehendaki oleh yang melakukannya atau salah satu yang melakukannya maka perbuatan itu bukanlah suatu perbuatan hukum. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa kehendak yang dari yang melakukan perbuatan itu menjadi suatu unsur dari perbuatan tersebut. Jadi suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang melakukannya bukanlah suatu peristiwa hukum. Dikenal dua macam perbuatan yaitu : a. Perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig) Perbuatan hukum yang bersegi satu ialah tiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dari satu subyek hukum saja ( satu pihak yan melakukan perbuatan itu), seperti misalnya perbuatan hukum yang disebutkan dalam Pasal 875 KUHS, yaitu perbuatan mengadakan surat wasiat. Pada umumnya, perbuatan hukum persegi satu selalu melibatkan pihak kedua, hanya kehendak serta pernyataan kehendak pihak kedua tidaklah relefan perbuatan hukum



persegi satu ini tidak membutuhkan kerja sama pihak yang menerima pernyataan kehendak, contohnya membayar utang, dan teguran kepada debitur yang ingkar janji b. Perbuatan hukum yang bersegi dua (tueezijdig) Perbuatan hukum yang bersegi dua ialah tiap perbuatan yang akibat hukumnya timbulkan oleh kehendak dari dua subyek hukum, dua pihak atau lebih : tiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan suatu perjanjian. Dalam Pasal 1313 KUHS ditegaskan bahwa perjanjian itu adalah suatu perbuatan yang menyebabkan seseorang atau lebih mengikat dirinya pada seorang lain atau lebih. Contohnya dalam suatu perjanjian jual beli kedua belah pihak masing-masing merhak meminta sesuatu dari pihak lain. Tetapi sebaliknya kedua belah pihak maing-masing juga berkewajiban untuk membeli sesuatu pada pihak yang lain (pasal 1457 KUH perdata )



2. Zaakwaarneming dan onrechtmatige daad ( Persepsi daripada tindakan melanggar hukum) Adapun perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum dapat dibedakan dalam : 1. Perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walaupun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh pihak yang melakukan perbuatan itu. Contoh perbuatan ini perbuatan memperhatikan (mengurus) kepentingan orang lain dengan tidak diminta oleh orang itu untuk memperhatikan kepentingannya (Zaakwaarneming) yang diatur dalam Pasal 1354 KUHS, misalnya : A tidak dapat memperhatikan kepentingannya karena menderita sakit. Apabila seorang lain ( si B ) memperhatikan kepentingan si A walaupun tidak diminta oleh A supaya memperhatikan kepentingannya, maka orang itu ( si B ) mau tak mau wajib meneruskan perhatian ( pengurusan ) tersebut samapi A sembuh dan dapat memperhatikan sendiri kepentingannya.



2. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum (onrechtmatige daad ) Akibat suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum diatur juga oleh hukum, meskipun akibat itu memang tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut.



Dalam hal ini, siapa yang melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum harus mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan karena perbuatan itu. Jadi, karena suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum timbulah suatu perikatan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan. Dalam sejarah hukum “perbuatan yang bertentangan dengan hukum” yang disebutkan dalam pasal 1365 KUHS telah diperluas pengertiannya menjadi: membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu (melalaikan sesuatu) yang: a) Melanggar hak orang lain. b) Bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu. c) Bertentangan



dengan



baik



kesusilaan



maupun



asas-asas



pergaulan



kemasyarakatan mengenai kehormatan orang lain atu barang orang lain. 3. Mengenai contoh dari peristiwa lain yang bukan perbuatan hukum ialah: kelahiran, kematian, lewat waktu atau kadaluarsa: a) Kelahiran menimbulkan langsung hak dari hak-hak anak itu untuk memperoleh pemeliharaan dari orang tuanya (Pasal 298 ayat 2 KUHS) b) Tentang kematian diatur dalam Pasal 830 dan 833 KUHS c) Lewat waktu akuisitif dan lewat waktu ekstintif. Berdasarkan lewat akuisitif, orang dapat memperoleh sesuatu hak sehabis masa tertentu dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang.



Berdasarkan



lewat waktu ekstintif seseorang dapat dibedakan dari suatu tanggung jawabsehabis masa tertentu dan apabila syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang dipenuhi.



B. Hubungan Hukum Hukum adalah kekuasaan yang mengatur dan memaksa. Hukum mengatur hubungan-hubungan yang di timbulkan oleh pergaulan masyarakat manusia (hubungan yang timbul dari perkawinan, keturunan, kerabat darah, ketetanggaan, tempat kediaman, kebangsaan, dari perdagangan dan pemberian berbagai jasa dari perkara-perkara lainnya), dan hal-hal tersebut dilakukannya dengan menentukan batas kekuasaan-kekuasaan dan



kewajiban-kewajiban tiap-tiap orang terhadap mereka dengan siapa ia berhubungan3. Hukum misalnya mengatur hubungan antara orang yang meminjamkan uang dengan orang yang menerimanya dan itu dilakukannya antara lain dengan membentuk peraturan-perturan, siapa yang meminjamkan uang pada orang lain, berhak meminta kembali uangnya dengan jumlah yang sama, dan pihak yang lain. Hubungan yang diatur oleh hukum sedemikian itu dinamakan hubungan hukum, tiap-tiap hubungan hukum, mempunyai dua segi, pihak yang merupakan hak dan pihak yang lainnya merupakan kewajiban, hubungan hukum yang demikian disebut hukum. Hukum biasa dipakai dalam dua arti: a. Untuk menyatakan peraturan (atau kaidah) yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih. Hukum arti tersebut, disebut hukum obyektif. Karena berlaku untuk umum, bukan terhadap seseorang tertentu atau subyek tertentu. b. Untuk menyatakan hubungan yang diatur oleh hukum obyektif, berdasarkan mana yang satu mempunyai hak, dan yang lainnya mempunyai kewajiban terhadap sesuatu. Hukum dalam arti tersebut disebut hukum subyektif, karena dalam hal ini hukum dihubungkan dengan seseorang tertentu dengan suatu subyek tertentu. Hukum objektif adalah peraturan hukum. Sedangkan hukum subyektif adalah peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentudan dengan demikian menjadi hak dan kewajiban. Dengan kata lain, hukum subyektif timbul jika hukum obyektif beraksi, karena hukum obyektif yang beraksi itu melakukan dua pekerjaan, pada satu pihak ia memberikan hak dan pihak lain meletakkan kewajiban. Kedua unsur tersebut dapat kita jumpai pada tiap-tiap hubungan hukum. Jika berdasarkan hubungan hukum yang terdapat antara si pembeli dan si penjual, si pembeli wajib membayar harga pembelian pada si penjual, maka termuat didalamnya, bahwa si penjual berhak menuntut pembayaran dari si pembeli. Unsur-unsur hubungan hukum : 1. Adanya orang-orang yang hak dan kewajiban berhadapan. Contoh : A menjual rumahnya pada B, A wajib menyerahkan rumahnya kepada B 2. Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak



3



Prof. Dr. Mr. L. J. Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum ( Jakarta : Balai Pustaka, 2015), hlm. 41



3. Adanya pemilik hak kewajiban atau adanya hubungan atas objek. Contoh : A dan b mengadakan sewa menyewa, rumah adalah obyek yang bersangkutan.4



C. Akibat Hukum Akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh sujek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. Akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Jadi akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum5. Contoh akibat hukum yaitu : a. Terbitnya suatu hak dan kewajiban bagi pembeli dan penjual adalah akibat dari perbuatan hukum jual beli antara pemilik rumah dan pembeli rumah. b. Perjatuhan hukuman terdapat seorang pembunuh adalah akibat hukum dari membunuh seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan 340 KUHP, begitu juga penjatuhan hukuman terhadap seorang pencuri adalah akibat hukum dari adanya seseorang yang mengambil barang orang lain karenatanpa hak dan secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasal 362 KUHP. Akibat hukum ini dapat terwujud: a. Lahirnya, berubahnya, atau lenya pnya suatu keadaan hukum. Contoh: -



Usia menjadi 21 tahun, akibat hukumnya berubah-ubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum



-



Dengan adanya pengampunan, lenyapnya kecakapan melakukan tindakan hukum.



b. Akhirnya, berubahnya, atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subjek hukum, dimana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Contoh: AA mengadakan perjanjian jual beli dengan B, maka lahirnya hubungan hukum antara A dan B, sesudah dibayar lunas, hubungan hukum itu menjadi lenyap. 4 5



https://dingklikkelas.blogspot.com/2014/03/hubungan-hukum.html?m=1 A Ridwan Halim, Pengatar Ilmu Hukum dalam Tanya jawab Jakarta : Ghalia Indonesia, 1985, hlm.30



c. Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum. Contoh: Seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut ialah mengambil barang orang lain tanpa hak secara melawan secara hukum. Dalam lapangan hukum, sanksi dibagi menjadi: 1. Sanksi hukum dibidang hukum public (pidana), berupa hukuman pokok dan hukuman tambahan 2. Sanksi hukum dibidang hukum privat (privat)



D. Kewajiban Kewajiban sangat berkaitan dengan hak, karena tatanan yang diciptakan oleh hukum baru menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Contohnya ketika si A mempunyai suatu kewajiban untuk melakukan sesuatu apabila perbuatan si A itu ditujukan kepada orang tertentu, yaitu si B. Dengan melakukan suatu perbuatan yang ditujukan kepada si B itu, maka A telah menjalankan kewajiban. Sebaliknya, karena ada kewajiban pada si B itulah, A mempunyai suatu hak. Hak itu berupa kekuasaan yang bisa diterapkannya terhadap si B, yaotu berupa tuntutan untuk melaksanakan kewajiban itu. Menurut Curzon kewajiban dapat dikelompokan sebagai berikut:



1. Kewajiban yang mutlak dan nisbi Austin berpendapat bahwa kewajiban yang mutlak adalah yang tidak mempunyai pasangan hak,seperti kewajiban yang tertuju kepada diri sendiri: yang diminta oleh masyarakat pada umumnya, yang hanya ditujukan kepada kekuasaan (sovereign) yang membawahinya. Kekuasaan yang nisbi adalah yang melibatkan hak dilain pihak. 2. Kewajiban publik dan perdata Kewajiban publik adalah yang berkolerasi dengan hak-hak publik, seperti kewajiban memenuhi hukum pidana. Kewajiban perdata adalah koleratif dari hak-hak perdata, seperti kewajiban yang timbul dari perjanjian. 3. Kewajiban positif dan negatif Kewajiban positif menghendaki dilakukannya positif, seperti kewajiban penjual untuk menyerahkan



barang



kepada



pembelinya.



Kewajiban



negatif



adalah



yang



mengehendaki agar suatu pihak tidak melakukan sesuatu seperti kewajiban seseorang untuk tidak melakukan sesuatu yang mengganggu milik tetangganya. 4. Kewajiban universal, umum, dan khusus Kewajiban universal ditunjukan kepada semua warga seperti yang timbul dari undangundang. Kewajiban umum ditujukan kepada segolongan orang-orang tertentu, seperti orang asing, orang tua (ayah dan ibu). Kewajiban khusus adalah yang timbul dari bidang hukum tertentu, seperti kewajiban dalam hukum perjanjian. 5. Kewajiban primer dan memberi sanksi Kewajiban primer adalah yang timbul dari perbuatan yang melawan hukum,seperti kewajiban seseorang untuk tidak mencemarkan nama baik orang lain yang dalam hal tidak timbul dari pelanggaran terhadap kewajiban lainnya sebelumnya. Kewajiban yang bersifat memberi sanksi adalah yang semata-mata timbul dari perbuatan yang melawan hukum, seperti kewajiban tergugat untuk membayar gugatan pihak lain yang berhasil memenangkan perkara.



E. Hak 1. Pengertian Hak Dalam hukum seseorang yang mempunyai hak milik suatu benda kepadanya diizinkan untuk menikmati hasil benda miliknya itu. Izin atau kekuasaan yang diberikan hukum itu disebut “ hak “ atau “ wewenang “. Hak dan wewenang dalam bahasa latin digunakan istilah “Ius” dalam bahasa belanda dipakai istilah “Recht” atapun “Droit” dalam bahasa prancis menyalahgunakan hak dalam bahasa belanda disebut “ Misburik Van Recht “ atau “ Abus Dee Droit “ dalam bahasa prancis (menyalahgunaan kekuasaan dalam bahasa prancis “ detaurtement de pourvoir”). Untuk membedakan hak dan hukum dalam bahasa belanda dipergunakan istilah “Subjectief Recht“ untuk “hak“ dan “Objectief recht“ untuk “hukum“ atau peraturan-peraturan yang menimbulkan hak-hak bagi seseorang. Dalam buku yang berjudul “ inleiding tot de studie van het nederlandse recht “ Prof. Mr. L. J. Van Apeldorn mengatakan bahwa “ hak ialah hukum yang dihubungkan dengan seseorang manusia atau subjek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan” dan suatu hak timbul apabila hukum mulai bergerak. Misalnya : menurut hukum si A berhak atas suatu ganti rugi.



Dalam setiap hak terdapat empat unsur, yaitu subjek hukum, objek hukum, hubungan hukum yang mengikat pihak lain yang dengan kewajiban dan perlindungan hukum6. Jadi, pada hakikatnya hak merupakan hubungan antara subjek hukum dengan objek hukum atau subjek hukum dengan subjek hukumlain yang dilindungi oleh hukum yang menimbulkan kewajiban. Pokok-pokoknya hak itu dapat dibedakan antara hak mutlak (hak absolut) dan nisbi (hak relatif).



1. Hak Mutlak Hak mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut. Isi hak mutlak ini ditentukan oleh kewenangan pemegang hak. Jika ada hak absolut pada seseorang ada kewajiban bagi setiap orang lain untuk menghormati dan tidak mengganggunya. Pada hak mutlak, pihak ketiga berkepentingan untuk mengetahui eksistensinya sehingga memerlukan publisitas. Hak mutlak dapat dibagi dalam tiga golongan : a. Hak Asasi Manusia, misalnya : hak seorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam satu Negara. b. Hak publik mutlak, misalnya : hak Negara untuk memungut pajak dari rakyatnya. c. Hak perdataan, misalnya : 1) Hak material, yaitu hak seorang suami untuk menguasai isterinya dan harta benda isterinya. 2) Hak kekuasaan orang tua (Ourderlijke Macht). 3) Hak perwalian (Voogdij) 4) Hak pengampuan (Curatele)



6



Ibid



2. Hak nisbi Hak nisbi atau hak relatif ialah hak yang memberikan wewenang kepada seorang tertentu atau beberapa orang untuk menuntut agar seseorang aatu beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hak relative ini tidak berlaku bagi mereka yang tidak terlibat dalam perikatan tertentu, jadi hanya berlaku bagi yang mengadakan perjanjian. Hak relative sebagian besar terdapat dalam hukum perikatan ( bagian dari hukum perdata ) yang timbul berdasarkan persetujuan-persetujuan yang bersangkutan. Contoh dari persetujuan jualbeli terdapat hak relative seperti : a. Hak penjual untuk menerima pembayaran dan kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli. b. Hak pembeli untuk menerima barang dan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada penjual.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Jadi, setiap peristiwa hukum yang terjadi itu akan menimbulkan hubungan hukum. Dan hubungan hukum yang terjadi akan menimbulkan akibat hukum. Dan akibat hukum itu menyebabkan subjek hukum dikenai hak dan kewajiban.



DAFTAR PUSTAKA







Drs. C.S.T. Kansil, S.H., 2018, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka







Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., 2010, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka







Prof. Dr. Mr. L.J. Van Apeldoorn, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Timur : Balai Pustaka







Josef Mario Monteiro, S.H., M.H., 2017, Konsep Dasar Ilmu Hukum, Malang : Setara Press