Perjanjian Dana Talangan Proses MT 103 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN DANA TALANGAN PROSES MONETIZE MT 103 GPI



Pada hari ini ………………………… 2021 masing – masing yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Jabatan KTP NO. Alamat



: : : :



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan Perusahaan yang selanjutnya disebut sebagai FUNDER yang menjamin dana talangan dalam memproses monetize MT 103 GPI dari PT………………………………………………………………… atau PIHAK PERTAMA, Nama Jabatan KTP NO Alamat



: : : :



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan Perusahaan selaku perwakilan atau pemilik penyedia dokume/PEMILIK untuk proses monetize MT 103 GPI dari PT. ………………………………………………………………….., dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA, Nama Jabatan KTP NO Alamat



: : : :



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan Perusahaan yang selanjutnya disebut sebagai KONSULTAN yang dalam memproses monetize MT 103 GPI dari PT………………………………………………………………… atau PIHAK KETIGA



PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA yang selanjutnya di sebut sebagai PARA PIHAK



Pasal 1 Dasar perjanjian KETIGA BELAH PIHAK sepakat dan setuju mengikat diri untuk melakukan kerja sama dalam hal Peminjaman Dana talangan oleh PIHAK PERTAMA untuk memproses monetize dengan jaminan dokumen SWIFT MT 103 GPI antara PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA dalam proses monetize MT 103 GPI dengan kondisi : Irrevocable, Transferable, Unconditional untuk pembiayaan proyek – proyek PARA PIHAK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Pasal 2 Lingkup perjanjian Berdasarkan kesepakatan bersama maka PIHAK PERTAMA setuju dan sepakat untuk memberikan dana talangan dalam bentuk uang tunai sebesar (Dua) 2 % yaitu Rp…………………………….dari total dana yang akan akan dicairkan total Rp………………………………… dibuktikan bukti dokumen SWIFT MT 103 yang diterbitkan oleh……………………………………..dan selanjutnya dilakukan proses monetize oleh PIHAK KETIGA , selanjutnya PIHAK PERTAMA akan memberikan bukti kepemilikan dana (Surat Keterangan Bank) dengan nilai sebesar dana talangan yang dimaksud.



Pasal 3 Mekanisme Transaksi Pelaksanaan diatur kedua belah pihak sesuai kesepakatan bersama pada tanggal……………………… jam……………………lokasi………………………………..di mulai pagi hingga selesa. 1) PARA PIHAK setuju untuk menandatangani surat kesepakatan ini. 2) PIHAK PERTAMA bersama dan PIHAK KETIGA, akan melalukan validasi atas proses dokumen SWIFT MT 103 GPI DARI PIHAK KEDUA, yang selanjutnya untuk kepentingan pengiriman dana melaui sistem MT 103 GPI dimaksud, bila hasil validasi dinyatakan OK dilanjut dengan Walk In Bank, PIHAK PERTAMA mengundang PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA untuk bertemu dengan Bank Officer yang berwenang dilanjutkan pencairan dana talangan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 3) Selambat – lambatnya 1 x 24 jam setelah dokumen pendukung Swift MT 103 dilakukan Verifikasi dan dinyatakan benar dan valid maka PIHAK PERTAMA wajib mentransfer / Pindah Buku kepada rekening bersama PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA sebesar (dua) 2% dari nominal total dana yang disebutkan dalam dokumen SWIFT MT 103 GPI.



Pasal 4 Hak dan kewajiban 1. PIHAK PERTAMA dapat melakukan Verifikasii keaslian dokumen SWIFT MT 102 GPI kepada Pihak yang memahami dokumen dimaksud. 2. PIHAK PERTAMA dapat mengklaim atau mencairkan dana bagi hasil sebesar 10% +2% setelah proses monetize MT 103 GPI telah selesai dilaksanakan 3. PIHAK PERTAMA menjamin dana yang diberikan kepada PIHAK KEDUA dan KONSULTAN bukan merupakan hasil criminal seperti kejatahan perbankan, atau korupsi atau hasil pencucian uang atau bertentangan dengan hukum yang berlaku. 4. PIHAK PERTAMA memperlihatkan kesiapan Dana yang akan diberikan sebagai dana talangan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA berupa Surat Keterangan Bank 5. PIHAK PERTAMA akan menerima 10% + 2% dari nilai total pencairan nilai SWIFT MT 103 GPI melalui transfer / RTGS /cek Cash Tunai yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA, dengan nilai sebesar Rp……………………………………………. 6. PIHAK KETIGA akan menerima hasil 8% dari jasa monetize MT 103 dari nilai total pencairan nilai SWIFT MT 103 GPI melalui transfer / RTGS /cek Cash Tunai yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA, dengan nilai sebesar Rp…………………………………………….



Pasal 5 Waktu Pelaksanaan Proses PARA PIHAK sepakat masa proses monetize MT 103 tersebut adalah dengan jangka waktu 1 bulan dimulai setelah pencairan dana talangan oleh PIHAK PERTAMA dari tanggal………………… sampai dengan tanggal………….. ditambah opsi perpanjangan waktu selama 2 minggu atau berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK Pasal 6 Addendum Hal – hal lain yang timbul di kemudian hari yang belum dalam perjanjian ini dan atau PARA PIHAK salah dalam menafsirkan arti ayat – ayat yang terdapat dalam pasal – pasal diatas maka akan dituangkan dalam suatu perjanjian perubahan / Addendum tersendiri dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini. Pasal 7 Perselisihan PARA PIHAK sepakat bila PARA PIHAK setelah menandatangani surat kesepakatan ini dan salah satu pihak lalai dan atau tidak melaksanakan kewajibannya maka akan di daftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta untuk menjadikan keputusan yang tetap dengan menggunakan dasar KUHP Pidana.



Pasal 8 Penutup Surat kesepakatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. Demikianlah surat kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani dalam keadaan sadar, sehat wal’afiat. Oleh para pihak diatas kertas bermeterai yang cukup dalam rangkap 3 ( tiga ) yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dibuat di Jakarta Tanggal……………………….2021



Pihak Pertama



….………………………. Funder dana talangan



Pihak Kedua



…………………… Pemilik SWIFT



Pihak ketiga



…………………… Pelaksana monetize



Saksi – saksi



….……………………….



…………………………………..



…………………………………..



AUTHENTICATION SUKSES FEE LETTER ( ADDENDUM 1 )



Tanggal …………………………………….2021 Sehubungan dengan telah tercapainya kesepakatan antara para pihak yaitu ……………… selaku pribadi dan Direktur Utama PT……………… sebagai pihak pemilik Swift MT 103 yang dituangkan dalam Surat kesepakatan No…………………………………………….. Maka dengan ini kami sepakat : 1. Memberikan sukses fee atas kontribusi kepada Tim mediasi dari pemilik dana talangan dan Tim Mediasi Pelaksana Monetize, yaitu :………………………….. Dimaksud sebesar 1 % ( satu persen ) persen masing-masing di bagi dua (2) group, dari group PIHAK PERTAMA 0,5 % dan group PIHAK KEDUA 0,5% jadi total ………………….Rupiah) atau setara dengan Rp. ………………………masing – masing kelompok Administrasi propisi Bank sebesar Rp. ………………………… .milyar, dibayarkan setelah pencairan. 2. Para pihak dari pencairan tersebut setelah dikurangi biaya – biaya atau setara dengan Rp. …………………..000,- ( ………….Rupiah ) 3. Semua biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab para pihak. 4. Bank pelaksana akan menahan ( hold ) sebesar 10 % dari nilai yang terealisir. 5. Kami bersepakat untuk menjamin bahwa dana yang diterima mediasi tersebut diatas adalah clean and clear serta tidak terblokir. 6. Mohon penerima fee melampirkan foto copy KTP dan NPWP Demikianlah surat ini dibuat dalam keadaan sadar, sehat wal’afiat, agar yang berkepentingan maklum adanya.



PT………………………



….………………………. Direktur Utama