Surat Perjanjian Kontra Peminjaman Dana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KONTRA PEMINJAMAN DANA ANTARA PT. MTN INVESTASI DAN PERDAGANGAN DENGAN PT. GELOMBANG RIZKI PRATAMA DEVELOPER Pada hari ini Rabu tangal 1 Bulan Agustus Tahun 2018,Telah terjadi kesepakatan Kerja sama ( Kontrak Kerja sama ) antara : Nama : Jabatan : Alamat : No. KTP : Bertindak atas nama Perusahaan PT. MTN Investasi dan Perdagangan Nama Jabatan Alamat No. KTP



: SUKRON : Direktur Utama : Kp.Pematang Baru Rt.007/Rw.003 Ds.Pasauran Kec.Cinangka Kab.Serang Prov. Banten : 3604311708780002



Bertindak atas nama Perusahaan PT. Gelombang Rizki Pratama Developer Kedua belah Pihak sudah sepakat megikat kerjasama dalam bentuk Kontrak Perjanjian Dengan ketentuan sebagai berikut :



Umum



Para Pihak sepakat mengadakan perjanjian dengan landasan saling menghormati demi Terlaksananya Pembangunan Perumahan Grand Cendana Residence yang berlokasi di Desa Kramat Jati Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten. Perjanjian yang Dimaksud diatas adalah Pinjaman dana ( Modal Kerja ) untuk pembangunan perumahan Grand cendana Residence.



PASAL I Dasar Perjanjian



1. Pihak Pertama adalah sebagai pemilik dana bebentuk Rupiah melalui rekening 2. Pihak Kedua adalah sebagai penerima dan penguna dana 3. Pihak Pertama setuju meminjamkan dana kepada Pihak Kedua dengan pola pengembalian yang di atur pada pasal – pasal lain dibawah ini.



PASAL II Mekanisme Pencairan



1. Pihak Pertama sebagai pemilik dana akan mencairkan dana Pertama sebesar 5.000.000.000 ( Lima Milyar Rupiah ) setelah penandatangan perjanjian kontrak ini dilaksanakan. 2. Pencairan yang kedua dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2018, sebesar 20.000.000.000 ( Dua Puluh Milyar Rupiah ) 3. Pencairan yang ketiga dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2018, sebesar 20.000.000.000 ( Dua Puluh Milyar Rupiah )



PASAL III Hak dan kewajiban



1. Pihak Pertama berkewajiban memberikan dana dengan cara mentranfer pada Pihak Kedua melalui rekening Bank Kordinat Pihak Kedua yaitu : Bank Central Asia ( BCA ) Cabang Utama Serang Jalan Pangeran Diponegoro N0.14, Kotabaru Kec, Serang Kota. Serang – Banten Kode Pos 4112,dengan No rekening : 2450521887 2. Pihak Pertama berkewajiban mencairkan dana yang sudah disepakati pada pasal II ayat 1,2 dan 3 kepada Pihak Kedua 3. Pihak Kedua berkewajiban membayar bunga sebesar.........kepada Pihak Kedua dengan waktu setiap tanggal..............untuk setiap bulannya 4. Pihak kedua akan mengembalikan pinjaman pokok kepada Pihak Kedua sesuai tenor yang ditentukan oleh Pihak Pertama 5. Para Pihak sudah sepakat dengan bungan pinjaman sebesar 1.25 % per bulan, sesuai dengan besaran nilai pokaok pinjamaqn ( nominal besaran pinjaman ) Dan Pihak Kedua akan membayarkannya melalui Bank yang sudah ditunjuk oleh pihak Pertama



PASAL IV Jangka Waktu



1. Kedua belah Pihak sepakat pengembalian dana pokok diatur sesuai dengan tenor yang disepakati oleh Kedua belah Pihak 2. Pihak Kedua akan mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengembalian tenor apabila dirasa berat oleh Pihak Kedua



PASAL V Perselisihan



1. Perjanjian ini tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku dan diwilayah Negara Kesatuan Repoblik Indonesia ( NKRI ) 2. Apabila dalam perjanjian ini terjadi perselisihan maka Kedua belah Pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya dengan berunding dan musyawarah untuk mufakat 3. Dan apabila cara tersebut tidak membuahkan hasil kesepakatan bersama maka Kedua belah Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum dan memilih Pengadilan Negri dimana perjanjian ini di tandatangani



PASAL VI Force MajurE



1. Para Pihak dapat menunda atau membebaskan pelaksanaan kewajiban masing – masing apabila terjadi hal – hal diluar kekuasaan manusia ( force majure ) dan harus membritahukan kepada pihak lainnya secara tertulis selambatm – lambatnya 7 (Tuju ) Hari kalender setelah terjadinya Force Mayore disertai bukti yang layak adanya Force Mayore dan akibat – akibatnya terhadap pelaksanaan kewajiban masing – masing. 2. Hal – hal yang digolongkan sebagai Force Mayore adalah Kebakaran,bencana alam,huru – hara,peperangan,pemogokan yang menyeluruh dan adanya peraturan Pemerintah atau Penguasa yang secara langsung dapat mempengaruhi kewajiban masing – masing



PASAL VII Lain – lain



1. Hal – hal yang belum tercakup dalam perjanjian ini akan direvisi dan diperbaiki dikemudian hari atas dasar kesepakatan bersama 2. Perjanjian ini dibuat rangkap dua ( 2 ) dan memiliki kekuatan hukum yang samA



PASAL VIII Penutup Demikianlah surat perjanjian kontrak ini dibuat dan ditanda tangani pada hari dan tanggal Tersubut diatas dalam rangkap 2 ( dua ) yang masing – masing bermaterai cukup dan kedua Nya mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



................................................



SUKRON