Surat Perjanjian Peminjaman Bendera Perusahaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN PEMINJAMAN BENDERA PERUSAHAAN



Pada hari ini, 19 Februari 2021 telah disepakati perjanjian pinjaman bendera perusahaan untuk mengikuti tender pengadaan alat kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan antara pihak pertama dan pihak kedua yakni: Nama



: Ezar Alkafia



Umur    



:



Jabatan    



: PT Alkantara Prakarsa Group



Alamat



: Menara Kuningan, Lantai 111 HR Rasuna Said Kav. V Karet Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan



Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA selaku PEMINJAM BENDERA PERUSAHAAN Nama    



: Zidny Akbar



Umur      



:



Jabatan



: Direksi PT Jagat Omar Nusantara



Alamat     



: Nine Walk Blok H Nomor 10 Bintaro Sektor 9, Pondok Pucung, Tanggerang Selatan



Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA selaku PEMBERI PINJAMAN BENDERA PERUSAHAAN Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang selanjutnya disebut “Para Pihak” setuju dan sepakat untuk membuat dan menandatangani “Perjanjian Peminjaman Bendera Perusahaan” dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1 OBJEK DAN JAMINAN 1) PIHAK PERTAMA secara sah dan benar telah melakukan peminjaman bendera perusahaan kepada PIHAK KEDUA. 2) PIHAK PERTAMA wajib memberikan barang tidak bergerak berupa tanah sebagai jaminan untuk melaksanakan kewajibani-kewajiban yang diatur dalam perjanjian ini yang akan dibebani dengan Hak Tanggungan. 3) PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan hak kepada PIHAK KEDUA untuk menjual lelang aset yang dijaminkan apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam perjanjian ini. 



Pasal 2 TATA CARA BAGI HASIL Apabila PIHAK PERTAMA memenangkan tender pengadaan alat kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, maka wajib membagi hasil dari keuntungan sebesar 2% kepada PIHAK KEDUA dalam tenggat waktu minimal satu bulan dari pengiriman pembayaran oleh pihak Kementerian Kesehatan. Pasal 3 SANKSI DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN 1) PIHAK PERTAMA memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA yang tidak dapat dicabut atau dibatalkan untuk mengambil harta kekayaan berupa benda tidak bergerak milik PIHAK PERTAMA sebagai sanksi keterlambatan maupun tidak dipenuhinya perjanjian ini. 2) PIHAK KEDUA berhak mengakhiri perjanjian ini, apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan pembayaran keuntungan bagi hasil sebesar 2%. 3) PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas kegagalan dan kerugian yang terjadi dikarenakan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA Pasal 4 KEADAAN KAHAR PIHAK KEDUA dibebaskan untuk membayar ganti rugi dalam hal terjadi keadaan kahar. Keadaan kahar yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan yang terjadi karena bencana alam, kebakaran, banjir, huru-hara, mogok buruh, pertikaian politik dan peperangan. Pasal 5 LAIN-LAIN 1) Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan diatur dalam suatu persetujuan tersendiri yang merupakan satu kesatuaan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. 2) Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikanya melalui cara musyawarah dan mufakat. Namun jika tidak tercapai mufakat, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negri Jakarta Selatan. Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta Selatan, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal perjanjian ini.



Pihak Pertama,



Pihak Kedua,



Ezar Alkafia



Zidny Akbar