6 0 61 KB
SURAT PERJANJIAN MERGER PERUSAHAAN
Pada hari ini, __________, tanggal ____________________, bertempat di ____________________ , telah terjadi perjanjian oleh dan antara: 1. PT___________________, berkedudukan di __________________ (selanjutnya disebut PT __________________) yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya, yaitu ____________________, pekerjaan _________________, bertempat tinggal di ____________________ ; dan 2. PT __________________, berkedudukan di __________________ (selanjutnya secara singkat disebut PT ____________________) yang dalam hal ini diwakili oleh
Direktur
Utamanya,
yaitu
_________________,
pekerjaan
__________________, bertempat tinggal di _________________, telah dibuat Penggabungan Usaha (Merger) sebagai berikut:
Pasal 1 Merger ini dilakukan dengan didasarkan pada: -
Keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham PT _______________ pada tanggal ____________________; dan
-
Keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham PT _______________ pada tanggal ____________________. yang risalahnya telah dibuat oleh ____________________, S.H., notaris di ____________________ berturut-turut No. ____________________ dan No. ____________________ Kedua Perseroan tersebut di atas telah bersepakat untuk mengadakan Penggabungan Usaha (Merger), yaitu dengan cara PT ____________________ menggabungkan diri ke
dalam PT ____________________, satu dan lain menurut ketentuan dari yang berwajib.
Pasal 2 (1) Dengan Penggabungan Usaha ini PT ____________________ akan tetap berdiri dan melanjutkan usahanya, sedangkan PT ____________________ akan menyerahkan semua aktiva serta passivanya kepada PT ____________________ dan PT ____________________ akan menghentikan semua usaha perseroannya. (2) Modal dasar PT ____________________ setelah terjadinya penggabungan usaha ini menjadi Rp 1 ____________________ (---jumlah uang dalam huruf---) yang terbagi dalam saham @ Rp ____________________ (---jumlah uang dalam huruf---) dari saham-saham mana yang diambil bagian dan disetorkan sebanyak 10 saham atau seharga Rp __________________ (---jumlah uang dalam huruf---) (3) Sebagai imbalan dari karena penyerahan seluruh aktiva dan passiva PT _________________, kepada PT ____________________ itu, maka PT _________________ akan mengeluarkan saham-saham baru kepada PT _________________, dan atau para pemegang saham PT ___________________ dengan nilai nominal sebagaimana telah disetujui bersama oleh kedua perseroan tersebut, yaitu ____ saham sejumlah harga Rp __________________ (---jumlah uang dalam huruf---).
Pasal 3 PT ____________________ dan PT ____________________ telah bersepakat bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan, peraturan- peraturan dan undangundang
yang
berlaku
pada
dasarnya
(prinsipnya)
para
karyawan
PT
____________________ akan disalurkan ke dalam dan menjadi karyawan PT ____________________.
Pasal 4 PT ____________________ dan PT ____________________ telah bersepakat pula bahwa semua nasabah, baik debet maupun kredit dari PT ____________________ akan menjadi nasabah PT ____________________.
Pasal 5 PT ____________________ menjamin PT ____________________ dan Pihak Ketiga, bahwa sesuai dengan bunyi Risalah Rapat Umum Luar Biasa para pemegang sahamnya tertanggal ____________________ No. ____________________ tersebut di atas, semua Pemegang saham PT ____________________ menyetujui Penggabungan Usaha (Merger) dengan PT ____________________ tersebut.
Pasal 6 Disetujui pula oleh PT ____________________ dan PT ____________________ bahwa cara penyelesaian kerugian dan kredit-kredit macet akan diserahkan kepada PT ____________________.
Pasal 7 PT ____________________ dan PT ____________________ telah mencapai kata sepakat, bahwa waktu realisasi Penggabungan Usaha (Merger) ini menurut perkiraan pada tanggal ____________________.
Pasal 8 PT
____________________
menentukan,
bahwa
calon
dan
PT
anggota
____________________ Direksi
dan
Dewan
dengan
ini
Komisaris
PT
____________________ setelah terjadinya Penggabungan Usaha ini sebagai berikut:
Direksi: -
Direksi Utama
-
Direktur I
-
Direktur II
Dewan Komisaris: Komisaris Utama Komisaris I Komisaris II
Pasal 9 Tentang perjanjian ini PT ____________________ dan PT ____________________ memilih domisili tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ____________________.
Pasal 10 Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dibubuhi dengan materai cukup. Perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pihak I
____________________
Pihak II
____________________