Surat Perjanjian Merger Perusahaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN MERGER PERUSAHAAN



Pada hari ini, __________, tanggal ____________________, bertempat di ____________________ , telah terjadi perjanjian oleh dan antara: 1. PT___________________, berkedudukan di __________________ (selanjutnya disebut PT __________________) yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya, yaitu ____________________, pekerjaan _________________, bertempat tinggal di ____________________ ; dan 2. PT __________________, berkedudukan di __________________ (selanjutnya secara singkat disebut PT ____________________) yang dalam hal ini diwakili oleh



Direktur



Utamanya,



yaitu



_________________,



pekerjaan



__________________, bertempat tinggal di _________________, telah dibuat Penggabungan Usaha (Merger) sebagai berikut:



Pasal 1 Merger ini dilakukan dengan didasarkan pada: -



Keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham PT _______________ pada tanggal ____________________; dan



-



Keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham PT _______________ pada tanggal ____________________. yang risalahnya telah dibuat oleh ____________________, S.H., notaris di ____________________ berturut-turut No. ____________________ dan No. ____________________ Kedua Perseroan tersebut di atas telah bersepakat untuk mengadakan Penggabungan Usaha (Merger), yaitu dengan cara PT ____________________ menggabungkan diri ke



dalam PT ____________________, satu dan lain menurut ketentuan dari yang berwajib.



Pasal 2 (1) Dengan Penggabungan Usaha ini PT ____________________ akan tetap berdiri dan melanjutkan usahanya, sedangkan PT ____________________ akan menyerahkan semua aktiva serta passivanya kepada PT ____________________ dan PT ____________________ akan menghentikan semua usaha perseroannya. (2) Modal dasar PT ____________________ setelah terjadinya penggabungan usaha ini menjadi Rp 1 ____________________ (---jumlah uang dalam huruf---) yang terbagi dalam saham @ Rp ____________________ (---jumlah uang dalam huruf---) dari saham-saham mana yang diambil bagian dan disetorkan sebanyak 10 saham atau seharga Rp __________________ (---jumlah uang dalam huruf---) (3) Sebagai imbalan dari karena penyerahan seluruh aktiva dan passiva PT _________________, kepada PT ____________________ itu, maka PT _________________ akan mengeluarkan saham-saham baru kepada PT _________________, dan atau para pemegang saham PT ___________________ dengan nilai nominal sebagaimana telah disetujui bersama oleh kedua perseroan tersebut, yaitu ____ saham sejumlah harga Rp __________________ (---jumlah uang dalam huruf---).



Pasal 3 PT ____________________ dan PT ____________________ telah bersepakat bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan, peraturan- peraturan dan undangundang



yang



berlaku



pada



dasarnya



(prinsipnya)



para



karyawan



PT



____________________ akan disalurkan ke dalam dan menjadi karyawan PT ____________________.



Pasal 4 PT ____________________ dan PT ____________________ telah bersepakat pula bahwa semua nasabah, baik debet maupun kredit dari PT ____________________ akan menjadi nasabah PT ____________________.



Pasal 5 PT ____________________ menjamin PT ____________________ dan Pihak Ketiga, bahwa sesuai dengan bunyi Risalah Rapat Umum Luar Biasa para pemegang sahamnya tertanggal ____________________ No. ____________________ tersebut di atas, semua Pemegang saham PT ____________________ menyetujui Penggabungan Usaha (Merger) dengan PT ____________________ tersebut.



Pasal 6 Disetujui pula oleh PT ____________________ dan PT ____________________ bahwa cara penyelesaian kerugian dan kredit-kredit macet akan diserahkan kepada PT ____________________.



Pasal 7 PT ____________________ dan PT ____________________ telah mencapai kata sepakat, bahwa waktu realisasi Penggabungan Usaha (Merger) ini menurut perkiraan pada tanggal ____________________.



Pasal 8 PT



____________________



menentukan,



bahwa



calon



dan



PT



anggota



____________________ Direksi



dan



Dewan



dengan



ini



Komisaris



PT



____________________ setelah terjadinya Penggabungan Usaha ini sebagai berikut:



Direksi: -



Direksi Utama



-



Direktur I



-



Direktur II



Dewan Komisaris: Komisaris Utama Komisaris I Komisaris II



Pasal 9 Tentang perjanjian ini PT ____________________ dan PT ____________________ memilih domisili tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ____________________.



Pasal 10 Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dibubuhi dengan materai cukup. Perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.



Pihak I



____________________



Pihak II



____________________