Perjanjian DGN Pemilik Tanah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pada hari ini, ......... tanggal ...... bulan ..... tahun ........................ (...–...–... ) telah disepakati antara 2 ( dua ) pihak dengan dihadiri para saksi yang nama - namanya akan disebutkan pada bagian akhir kesepakatan ini untuk melakukan kerjasama pengelolaan tanah untuk kawasan perumahan yang terletak di : Jalan Kelurahan Kecamatan Kotamadya/Kabupaten Provinsi



: : : : :



...... ......... .......... .......... ........ ..........



Dengan data tanah terlampir dalam perjanjian ini, antara : Nyonya -----------------, Warga Negara Indonesia Asli, lahir di ----------------------pada tanggal -----------------------bulan ---------------tahun ------------------------ (-----------------------), pekerjaan ------------------------, bertempat tinggal di Jalan ........Rukun Tetangga ......., Rukun Warga ....., Kelurahan ......, Kecamatan ...... , Kotamadya .... . Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : .......................... Selaku pemilik modal tanah disebut : PIHAK PERTAMA Tuan -----------------, Warga Negara Indonesia Asli, lahir di ----------------------- pada tanggal -----------------------bulan ---------------tahun -----------------------(-----------------------), pekerjaan ------------------------, bertempat tinggal di Jalan ........Rukun Tetangga ......., Rukun Warga ....., Kelurahan ......, Kecamatan ...... , Kotamadya .... . Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : .......................... Selaku pemodal bangunan dan insfrastuktur disebut : PIHAK KEDUA Dalam kedudukannya mereka masing - masing seperti tersebut diatas terlebih dahulu menerangkan dan menyatakan sebagai berikut :  Bahwa PIHAK PERTAMA adalah selaku pemilik sah atas satu bidang tanah sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini.  Bahwa atas bidang tanah atau sebagian bidang tanah milik PIHAK PERTAMA yang terurai dalam bidang – bidang tanah :  Sertifikat Hak Milik nomor xxxxx / desa ......., nomor surat ukur ..........., luas yang tercatat dalam sertifikat xxxx m2, terletak di Jalan ............., kelurahan ............., Kecamatan ............., Kabupaten ............., tercatat atas nama pemegang hak : Nyonya .................. Bahwa PIHAK PERTAMA menyerahkan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA sepenuhnya akan mengelola dan menerima tanah luas sebesar kurang lebih xxx m2 ( sebidang lahan kosong tanpa bangunan ), berikut dengan segala sesuatu yang tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali, dengan patok - patok dan batas - batasnya sudah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga tidak memerlukan keterangan lebih lanjut dalam kesepakatan ini.



Bahwa harga dasar tanah tersebut dihitung sebesar Rp. xxxxxx ( ............... ) per meter persegi, sehingga jumlah yang harus dibayarkan oleh KEDUA atas pengelolaan tanah tersebut sebesar Rp. xxxxx,- ( .................. ) dan apabila luasan tanah yang ada setelah diadakan pengukuran ulang melebihi atau kurang dari luasan yang ada maka akan diperhitungkan pembayaran sesuai dengan luasan yang muncul di surat ukur resmi dari BPN setempat. Bahwa sambil menunggu proses tahapan pembayaran, pemecahan sertifikat sesuai site plan yang diajukan PIHAK KEDUA, dengan tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA saling menyetujui untuk mengikatkan diri dalam Kesepakatan kerjasama ini dengan memakai ketentuan dan syarat - syarat yang saling diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagai berikut : 



Pasal 1 Bidang tanah atau sebagian bidang tanah yang akan dikerjasamakan milik PIHAK PERTAMA terurai dalam sertifikat sebagai berikut :  Sertifikat Hak Milik nomor xxxxx / desa ......., nomor surat ukur ..........., luas yang tercatat dalam sertifikat xxxx m2, terletak di Jalan ............., kelurahan ............., Kecamatan ............., Kabupaten ............., tercatat atas nama pemegang hak : Nyonya .................. Atas bidang tanah atau sebagian bidang tanah tersebut akan dikerjasamakan dengan PIHAK KEDUA, harga pokok tanah dengan luasan tersebut di atas telah disetujui secara bersama - sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yakni sebesar Rp. xxxxxxxxxxxxx,- ( ............... ).







Pasal 2 Untuk menjamin perjanjian kesepakatan kerjasama ini berjalan dengan baik PIHAK PERTAMA akan membuatkan Kuasa kepada PIHAK KEDUA, berupa :



dapat Surat







Surat Kuasa Mengurus untuk mengurus proses pemecahan sertifikat sesuai dengan rencana site plan yang ada tanpa proses balik nama kepada pihak lain, mengurus perizinan bangunan sampai dengan IMB atas bangunan yang akan didirikan oleh PIHAK KEDUA di atas tanah tersebut, kemudian menawarkan dan memasarkan sebagai sebuah kawasan perumahan.







Surat Kuasa Membangun untuk mengelola secara fisik dalam arti seluas - luasnya atas obyek tanah yang diperjual belikan tersebut, termasuk melakukan penimbunan kawasan, membuat pondasi dan pagar kawasan, pondasi kavling dan rumah contoh diatas tanah tersebut kemudian menawarkan, memasarkan, membuat perikatan jual beli dan menerima uang hasil penjualan.







Surat Kuasa Menjual untuk menjual tiap bidang kavling yang ada dan untuk membalik nama langsung sertifikat tersebut yang mana akan digunakan oleh PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA akan menyerahkan semua dokumen bukti kepemilikan tanah obyek kerjasama berupa sertifikat asli, SPPT PBB terakhir, foto copy KTP berikut data – data pendukung yang lain kepada pihak notaris yang ditunjuk oleh KEDUA BELAH PIHAK untuk diproses pecah menjadi bidang kavling sesuai dengan site plan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA. Proses pemecahan tersebut dijalankan atas pantauan PIHAK KEDUA dan dilakukan di notaris yang ditunjuk. Hal ini dijalankan agar proses pecah sertifikat dapat terpantau dengan baik. Bila proses pecah telah selesai, maka sejumlah sertifikat yang telah pecah tersebut akan diterima notaris untuk dititipkan sebagai jaminan atas kerjasama ini. 



Pasal 3 Pembayaran kepada PIHAK PERTAMA secara bertahap sesuai dengan tahapan mengikuti proses penjualan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA. Pembayaran diterima oleh PIHAK PERTAMA sesuai proporsi penerimaan dari PIHAK KETIGA (konsumen). Nilai pembayaran per penjualan atas kapling tersedia, terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Dalam setiap pembayaran akan dibuatkan lembar kwitansi yang sah sebagai data pendukung / bukti pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. Proyeksi waktu penyelesaian pembayaran adalah ....... bulan terhitung semenjak perjanjian ini ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Tahapan yang tercantum di atas adalah batas waktu yang paling lama disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dengan catatan apabila tingkat penjualan atas kavling perumahan tersebut cepat terjual, maka PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk melakukan pembayaran lebih cepat dari jadwal dan tahapan yang tercantum di atas. Apabila sampai waktu yang disepakati telah habis, maka atas sisa tanah kavling tersebut akan secara otomatis dinaikkan 10% dari harga semula / harga awal, kemudian perpanjangan akan dilakukan secara otomatis.







Pasal 4 Pembayaran kepada PIHAK PERTAMA melalui transfer melalui bank BCA dengan nomor rekening ------------------------- atas nama .......................... Bukti transfer tersebut akan disampaikan dalam bentuk copy / duplikat kepada PIHAK PERTAMA dengan menunjukkan bukti asli transfer dari bank yang digunakan oleh PIHAK KEDUA.







Pasal 5 PIHAK KEDUA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA. Apabila PIHAK KEDUA membatalkan perjanjian kerjasama proyek ini secara sepihak, maka seluruh dana yang telah dibayarkan akan hangus serta tidak dapat diambil kembali termasuk segala sesuatu yang telah tertanam, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali di atas tanah tersebut. PIHAK PERTAMA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK KEDUA tidak akan membatalkan perjanjian kerjasama ini dan akan melanjutkan yang tertuang dalam perjanjian kesepakatan kerjasama ini.







Pasal 6 Untuk melakukan perbuatan hukum kerjasama secara resmi dihadapan Pejabat yang berwenang, PIHAK PERTAMA menyatakan bersedia dengan penuh dan bertanggung jawab untuk menghadap kepada Pejabat yang berwenang dalam rangka balik nama dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KETIGA.







Pasal 7 PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA adalah satu - satunya yang berhak atas sebidang tanah itu, oleh karena itu PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan perbuatan hukum perjanjian kerjasama sekaligus menerima sejumlah uang sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ( dua ) perjanjian kerjasama ini.







Pasal 8 PIHAK PERTAMA menjamin pula kepada PIHAK KEDUA bahwa tanah yang menjadi obyek perbuatan hukum perjanjian kerjasama ini bukan merupakan sebidang tanah yang menjadi sengketa baik didalam maupun di luar pengadilan. Maka selanjutnya PIHAK PERTAMA menjamin dan bertangung jawab penuh baik dari segi hukum dan materi apabila di kemudian hari tanah tersebut terjadi sesuatu kasus sengketa, maka PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan persoalan tersebut. Atas kejadian tersebut di atas, apabila ada kerugian yang ditimbulkan baik secara hukum ataupun secara materi, maka PIHAK PERTAMA akan menanggung seluruhnya biaya kerugian yang ditimbulkan dengan jumlah dan besarannya akan dihitung dan ditentukan secara mufakat bersama.







Pasal 9 Biaya pengurusan, penyelesaian balik nama dan biaya - biaya lainnya yang berkaitan dengan proses kerjasama proyek perumahan ini akan ditanggung dan dibayar sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.







Pasal 10 PIHAK PERTAMA akan mengikatkan dirinya untuk memberikan bantuan yang seluas - luasnya kepada PIHAK KEDUA untuk kelancaran pelaksanaan kerjasama proyek perumahan ini, terutama menanda - tangani akta jual beli yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah.







Pasal 11 Hal - hal yang belum diatur atau belum cukup sempurna sebagaimana yang tertuang dalam akta ini, baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA saling sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat terlebih dahulu dengan berpedoman pada Perjanjian Kerjasama Proyek Perumahan ini.



Demikianlah dokumen Perjanjian Kerjasama Proyek Perumahan ini kami buat, untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai dokumen dalam pembuatan Perjanjian Kerjasama Proyek Perumahan secara autentik dihadapan Notaris dengan memakai ketentuan dan syarat - syarat yang saling diterima dengan baik oleh kedua belah pihak. Dibuat untuk menjadi bukti yang sah, dihadiri kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak dan para saksi – saksi di Kotamadya Makassar pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada permulaan dokumen Perjanjian Kerjasama Proyek Perumahan ini.



Nyonya ............... PIHAK PERTAMA



Tuan .............. PIHAK KEDUA



Diketahui oleh para saksi – saksi dokumen Kesepakatan kerjasama ini :



------------------------Saksi PIHAK PERTAMA



---------------------Saksi PIHAK KEDUA