Perjanjian Gadai Deposito [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN GADAI DEPOSITO Nomor : Pada hari ini, Jum'at, tanggal Delapan Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas (18-07-2014), yang bertanda tangan di bawah ini: 1. BAMBANG HARIYANTO , lahir di MALANG tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam (17-07-1966), warga negara Indonesia, pekerjaan , bertempat tinggal di JL INSPOL SUWOTO RT 11 SIDODADI LAWANG DS BATURETNO KEC DAMPIT KAB MALANG, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor : 3507251707660001 , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selaku Penerima Pinjaman, selanjutnya disebut DEBITUR. 2. WAHYUDI UTOMO, Sarjana Ekonomi, lahir di Blitar tanggal tigapuluh bulan Oktober tahun seribu sembilanratus tujuhpuluh (30-10-1970), warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Jembawan V/3D13 RT 03 RW 19 Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor: 3507183010700001. Dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya sebagai DIREKTUR UTAMA PT. BPR. Mandiri Adiyatra, yang berkedudukan di Jalan Dr. Cipto Nomor 39 Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang anggaran dasarnya termuat dalam akta tertanggal delapan Nopember tahun seribu sembilanratus sembilanpuluh satu (08-11-1991) nomor 8, yang dibuat dihadapan GARDINAH TANUDJAYA, Sarjana Hukum, Notaris di Probolinggo, anggaran dasar mana yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal duapuluh satu bulan Mei tahun seribu sembilanratus sembilanpuluh dua (21-051992) Nomor C2-4322.HT.01.01.th.92 dengan perubahannya yang berdasarkan Akta Berita Acara Rapat PT Bank Perkreditan Rakyat Mandiri Adiyatra tertanggal sembilanbelas bulan Juli tahun duaribu delapan (19-07-2008) Nomor 02 yang dibuat oleh ARINI JAUHAROH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Malang, telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal tujuhbelas bulan September tahun duaribu delapan (17-09-2008) Nomor AHU-4788.AH.01.02.th.2008, demikian dari dan oleh karena itu, untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan tersebut diatas selaku PENERIMA GADAI. Para pihak dalam kedudukannya seperti tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu : 



Bahwa antara PEMBERI GADAI dengan PENERIMA GADAI terdapat hubungan hutang piutang untuk suatu jumlah dan dengan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit Dan Pengakuan Hutang Nomor , tertanggal Delapan Belas Bulan Juli Tahun Dua Ribu Empat Belas (18-07-2014) berikut penambahan; perpanjangan; dan perubahannya di kemudian hari, yang merupakan perjanjian pokok dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.  Maka sehubungan dengan segala sesuatu yang diuraikan diatas, PENERIMA GADAI dan PEMBERI GADAI telah saling sepakat dan setuju untuk dan dengan ini membuat serta menetapkan Perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut : Pasal 1 Pemberian Gadai Untuk menjamin kepastian ketertiban pembayaran hutang Debitur kepada Bank berdasarkan perjanjian ini berikut perubahan, penambahan dan/atau perpanjangannya dikemudian hari, baik hutang pokok, bunga denda dan biaya-biaya lainnya, maka Debitur memberikan agunan kepada Bank, semua hak atas rekening Deposito yang dibuktikan dengan : Jenis



:



Kendaraan Bermotor Roda Dua



Merk



:



HONDA



Type



:



MCB 07 WIN



Tahun



:



2003



Warna



:



HITAM



Isi Silinder



:



100 CC



No.Rangka



:



MH1HABD163K010680



No.Mesin



:



HABDE-1010431



No.BPKB



:



6594055 J



No.Polisi



:



N-6403-WB



Atas Nama



:



ABDUL MANAF EFFENDY JL DR WAHIDIN SELATAN RT 01 RW 03 KEL PERAMANAN KEC Page | 1



Alamat



:



BUGUL KIDUL PASURUAN



Jenis



:



Kendaraan Bermotor Roda Empat



Merk



:



SUZUKI



Type



:



SL.410



Tahun



:



1991



Warna



:



BIRU



Isi Silinder



:



970 CC



No.Rangka



:



SL410-370874



No.Mesin



:



F10AID-269770



No.BPKB



:



9774105 H



No.Polisi



:



N-0725-UG



Atas Nama



:



MUCHTAROM



Alamat



:



LOWOKJATI 04 07 BATURETNO SINGOSARI MLG



Jenis



:



Kendaraan Bermotor Roda Dua



Merk



:



SUZUKI



Type



:



FD 100



Tahun



:



2003



Warna



:



MERAH



Isi Silinder



:



110 CC



No.Rangka



:



MH8FD110X3J229064



No.Mesin



:



E4011D-232143



No.BPKB



:



5436903 J



No.Polisi



:



N-4669-HD



Atas Nama



:



KHODIR



Alamat



:



LOWOKJATI RT 1 4 BATURETNO SG SARI MALANG



Jenis



:



Kendaraan Bermotor Roda Dua



Merk



:



HAPPY



Type



:



HP100A



Tahun



:



2008



Warna



:



BIRU HITAM Page | 2



Isi Silinder



:



100 CC



No.Rangka



:



MG8HB10MD8N000652



No.Mesin



:



HPTK 102030



No.BPKB



:



5306096 J



No.Polisi



:



N 3464 JO



Atas Nama



:



HADI NUR HIDAYAT



Alamat



:



DSN KUBUNG RT 1 RW 4 NGENEP KARANGPLOSO MALANG



Jenis



:



Kendaraan Bermotor Roda Dua



Merk



:



HONDA



Type



:



NF 125 TR



Tahun



:



2011



Warna



:



HITAM ABU ABU



Isi Silinder



:



125 CC



No.Rangka



:



MH1JB9123BK555805



No.Mesin



:



JE91E2548801



No.BPKB



:



H-10686348



No.Polisi



:



N 5858 BU



Atas Nama



:



MILA ISNAWATI



Alamat



:



Jenis



:



DANAU LIMBOTO A5 C31 RT 02 RW 14 KEL SAWOJAJAR KEDUNGKANDANG MALANG KOTA



Merk



:



Type



:



Tahun



:



Warna



:



No.Rangka



:



No.Mesin



:



No.BPKB



:



No.Polisi



:



Atas Nama



:



Alamat



:



Kendaraan Bermotor Roda Dua HONDA C100 1992 HITAM ND01411065 NDE1013009 0677791 J W-3325-BD PULUNG AGUS SUGIARTO



Page | 3



Jenis



:



RA KARTINI 16 17 KEBOMAS GRESIK



Merk



:



Kendaraan Bermotor Roda Dua



Type



:



HONDA



Tahun



:



NC11B 1C AT (BEAT)



Warna



:



2008



Isi Silinder



:



PINK



No.Rangka



:



110 CC



No.Mesin



:



MH1JF21108K020453



No.BPKB



:



JF21E-1070201



No.Polisi



:



3263908 J



Atas Nama



:



N-6750-BE



Alamat



:



RIZAL NUR SETYO BUDI JL DANAU SEMAYANG C3B 7 MALANG



Pasal 2 Eksekusi dan Hasilnya (1) Dalam hal terjadi Wanprestasi sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit maka pemberi gadai setuju dan dengan ini memberikan kuasanya yang tidak dapat ditarik kembali kepada bank dan tidak akan berakhir oleh sebab apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Perdata untuk mencairkan deposito tersebut dan pemberi gadai menyetujui bank dapat memperhitungkan hasil pencairan deposito serta mengambil pelunasan atas hutang pokok, bunga dan biaya-biaya lain yang timbul akibat perjanjian kredit. Dan untuk itu tidak diperlukan suatu peringatan, keputusan, perintah atau wewenang dari pengadilan terlebih dahulu bahwa pemberi gadai telah lalai atau telah melakukan wanprestasi. (2) Kuasa-kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini, tanpa kuasa mana perjanjian kredit tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Perdata atau sebab apapun juga. (3) Dalam pelaksanan hak untuk mencairkan deposito berdasarkan perjanjian ini bank tidak perlu membuktikan jumlah yang terhutang dan wajib dibayar oleh debitur bedasarkan perjanjian kredit dan untuk keperluan tersebut bank berhak menentukan jumlah yang terhutang dan wajib dibayar oleh debitur berdasarkan pembukuan dan catatan bank. (4) Apabila hasil pencairan deposito tersebut kurang untuk membayar hutang debitur maka debitur tetap berkewajiban membayar sisa hutang debitur kepada bank, sebaliknya jika dari hasil pencairan deposito tersebut terdapat sisa, maka bank mengembalikan sisanya kepada pemberi gadai, tanpa kewajiban bagi bank untuk membayar bunga atas sisa pencairan deposito tersebut.



(1) (2) (3)



(4) (5)



Pasal 3 Pernyataan dan Jaminan Pemberi gadai menyatakan bahwa apa yang digadaikan tersebut diatas adal miliknya, tidak digadaikan kepada pihak lain, bebas dari sitaan dan tututan dari pihak lain yang mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dijaminkan tersebut diatas. Pemberi gadai memiliki hak dan kewenangan penuh untuk mengalihkan dan menyerahkan deposito kepada bank dan persetujuan yang diperlukan sesuai anggaran dasar pemberi gadai maupun peraturan yang berlaku telah diperoleh pemberi gadai secara cukup dan lengkap. Pemberi gadai akan atas biayanya sendiri dan setiap waktu atas permintaan tertulis dari bank tetap pada waktunya dan sebagaimana seharusnya, menandatangani dan menyerahkan kepada bank setiap instrument dan dokumen sebagaimana bank secara beralasan menganggap perlu dalam mendapatkan manfaat penuh dan atas hak dan kekuasaan yang diberikan dalam perjanjian ini. Bank berhak menyimpan asli bilyet deposito sebaik-baiknya pada tempat yang aman, satu dan lain hal atas biaya debitur atau pemberi gadai. Dalam hal pemberi gadai karena suatu perkara dipengadilan atau karena suatu sitaan sebelum diputuskan perkaranya oleh pengadilan atau karena suatu putusan pengadilan atau karena proses hukum lainnya memperoleh hak kekebalan, pemberi gadai dengan ini memberikan pernyataan yang tidak dapat dicabut



Page | 4



kembali melepaskan hak kekebalan tersebut yang berkenaan dengan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit dan atau perjanjian ini. Pasal 4 Ketentuan Penutup (1) Pemberi gadai menyetujui bahwa deposito yang digadaikan berdasarkan perjanjian ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan operasional bank termasuk tiap alat bukti yang diajukan dipergunakan oleh bank yang berlaku untuk setiap perubahan, perpanjangan dan atau setiap penambahan jumlah nominal deposito tersebut yang berasal dari jumlah yang diterima, sehingga penggadaian yang dilakukan sejak pertamakalinya akan berlaku untuk seterusnya selama hutang belum dibayar lunas. (2) Pemberi gadai dengan ini menyatakan secara tegas melepaskan hak dan hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang sebagaimana tercantum dalam pasal 1831, 1833, 1837, 1848 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (3) Bila suatu ketentuan dalam pejanjian yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan akan menjadi tidak berlaku maka pemberi gadai wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisi ketentuan yang memenuhi persyaratan bank sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut sebagaimana diminta bank. (4) Jika ada suatu ketentuan dalam perjanjian ini yang dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam perjanjian ini dan ketentuan lainnya tersebut serta berlaku dan mengikat para pihak serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini. (5) Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memilih memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang tetap dan tidak berubah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, namun tidak mengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan eksekusi atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Debitur berdasarkan perjanjian ini dimuka pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia. Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikad baik, tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun juga, dibuat rangkap 2 (dua), ditandatangani para pihak dan bermaterai cukup, mulai berlaku tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian ini. Dibuat dan ditandatangani di : Lawang-Malang Tanggal : 18-07-2014 Bank,



Debitur,



WAHYUDI UTOMO, SE Direktur Utama



BAMBANG HARIYANTO



Page | 5