Perjanjian Hutang Piutang Pada Hari Ini, Kamis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG Pada hari ini, Kamis 03 July 2008, Kami yang bertanda tangan di bawah ini 1. Katro bin nDeso, petani, beralamat di jalan satu persatu no 10025, RT/RW 125/380, Sukamelarat, Ujungdunia, Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kesatu; 2. Jaka Sujaka, Administrasi dan Keuangan Koperasi Maju Mundur, beralamat di jalan pelan-pelan, Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas Koperasi Maju Mundur. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua; Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Para Pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang serta kecakapan hukum untuk terikat dan berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini; 2. Bahwa pada tanggal 32 Juni 2008, Pihak Kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua; 3. Bahwa atas pengajuan Pihak Kesatu, Pihak Kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Kesatu pada bulan Juni 2008; 4. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh Pihak Kesatu dilakukan dengan cicilan pihak Kesatu pada pihak Kedua sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap bulan, selama 30 bulan, yang dimulai pada bulan Juli 2008 dan berakhir pada bulan Desember 2011; Demikian Perjanjian jual-beli ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak. Bandung, 03 Juni 2008 Pihak Kesatu



Pihak Kedua



Katro bin nDeso



Jaka Sujaka Saksi



Pono SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG Pada hari RABU, tanggal 13 Agustus 2008 (tanggal tiga belas bulan agustus tahun duaribu delapan), kami yang bertandatangan dibawah ini : I. Nama : Aini Umur : 24 tahun Jenis Kelamin : Perempuan Pekerjaan : Mahasiwi Amik Alamat : Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA II. Nama : Ari Umur : 23 tahun Jenis Kelamin : laki-laki Pekerjaan : Karyawan TLH TELKOM Alamat : Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Bahwa Pihak Pertama Membeli Hand Phone/HP FLEXI merek NEXIAN sebanyak 3 (tiga) Unit HP Flexi seharga total Rp.1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah) secara Kredit kepada Pihak Kedua. Dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Pihak Pertama akan melunasi seluruh harga total hand phone yang diambil kepada Pihak Kedua paling lambat hari Rabu tanggal 20 Agustus 2008; 2. Apabila Pihak Pertama tidak melunasi sesuai dengan tanggal tersebut diatas maka Pihak Pertama bersedia membayar denda setiap hari keterlambatan kepada Pihak Kedua sebanyak Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dari jadwal pelunasan yang ditentukan



3. Dan apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak keterlambatan masih belum juga dilunasi maka Pihak Pertama bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Demikianlah perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari siapapun juga dan dipergunakan sebagai bukti Kami yang Berjanji, PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA ARI AINI SAKSI – SAKSI, SUCI ROZI



PENGAKUAN HUTANG NOMOR :



-Pada hari ini, . . -Berhadapan dengan saya, IRMA DEVITA PURNAMASARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi, dengan dihadiri para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebut namanamanya pada bagian akhir akta ini: -Tuan lahir di pada tanggal . Warga Negara Indonesia, Direktur dari perseroan yang akan disebut, bertempat tinggal di . . . . . -menurut keterangannya dalam hal ini menjadi ——— jabatannya tersebut, dan selaku demikian mewakili Direksi dari dan oleh karena itu berdasarkan Pasal 11 anggaran dasarnya berwenang untuk melakukan ———perbuatan hukum dalam akta ini, bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas berkedudukan di . . . . . . . . . sedangkan susunan pengurusnya yang terakhir dimuat dalam akta tertanggal . yang dibuat Notaris di -salinan akta-akta dan surat keputusan mana ———-



diperlihatkan kepada saya, Notaris; —————— -dan menurut keterangan penghadap tidak ada akta perubahan Anggaran Dasar lainnya selain dari apa yang telah diuraikan di atas; —————————– -dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini, Direksi telah mendapat persetujuan dari Komisaris Utama Perseroan, yang turut hadir di hadapan saya, Notaris, dengan dihadiri para saksi yang sama, dan turut menanda-tangani akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu . pada tanggal . Warga Negara Indonesia, partikelir, bertempat tinggal di . . . . -Para penghadap masing-masing menjalani sebagaimana tersebut terlebih dahulu menerangkan : ——————– -bahwa Perseroan Terbatas PT . untuk selanjutnya akan disebut juga DEBITUR, dengan ini mengaku sungguh-sungguh dan sebenarnya telah berhutang kepada ____________________, untuk selanjutnya akan disebut juga KREDITUR, dalam jumlah yang telah ditetapkan dalam akta PERJANJIAN KREDIT, tertanggal hari akta ini, Nomor , yang dibuat di hadapan saya, Notaris, untuk selanjutnya akan disebut juga PERJANJIAN, yaitu dalam bentuk KREDIT ______________, untuk jumlah sebesar maksimum Rp.__________ -dan/atau suatu jumlah sebagaimana disetujui oleh BANK, untuk selanjutnya akan disebut juga HUTANG, dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam PERJANJIAN; ditambah Bunga sebesar per tahun effektif; -HUTANG tersebut akan dibayar lunas dalam jangka waktu . terhitung . . dan oleh karenanya harus sudah dibayar lunas seluruhnya oleh DEBITUR kepada KREDITUR selambat-lambatnya . -Akta Pengakuan hutang ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak dipisahkan dari PERJANJIAN tersebut dan akta-akta jaminan lainnya, demikian berserta dengan segala perubahannya atau penambahanpenambahan dari akta-akta tersebut yang mungkin dibuat kemudian hari. ———– -Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan



memahami isi akta ini.———-Akhirnya mengenai akta ini dan segala akibat serta pelaksanaannya para penghadap telah memilih tempat kediaman yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta atau domisili hukum lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh KREDITUR. -Akta ini diselesaikan pada pukul . -Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ————— —————— DEMIKIANLAH AKTA INI ——————-Dibuat dan diselesaikan di Bekasi, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh -keduanya karyawan kantor saya, Notaris, sebagai saksi-saksi. —————— -Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini. ———-Dibuat