Perjanjian Kerja 2020 Tenaga BOK [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Fazar
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BANJARBARU DINAS KESEHATAN Jln. Palang Merah No. Banjarbaru Kode Pos : 70711 Telpon : 0511-4781588



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) Nomor :



Pada hari ini Senin Tanggal Tiga Bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh, telah sepakat membuat perjanjian kerja antara :



I.



Nama NIP Pangkat/ Gol. Ruang Jabatan Alamat



: : : : :



Selaku Kepala Puskesmas Sungai Ulin yang berkedudukan dan berkantor di Jalan Ir.PM Noor Komp. Pesona Permata Indah RT.XII RW.III Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara bertindak atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru, selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA. II.



Nama Tempat/Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat



: : : :



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kontrak disebut sebagai PIHAK KEDUA Kedua belah pihak sepakat mengikat diri dalam satu perjanjian kontrak kerja sebagai tenaga petugas NUTRISIONIS / Non PNS pada Puskesmas Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara, dengan ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN (1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas dan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagai Tenaga petugas NUTRISIONIS /Non PNS pada Puskesmas Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara, berkewajiban melaksanakan tugas-tugas terkait dengan kesehatan keluarga dan Gizi dalam wilayah kerja Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru (2) Tugas –Tugas Program yang akan dikerjakan dan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA mengacu pada tugas pokok dan fungsi tenaga Nutrisionos antara lain : a. Membantu mempersiapkan perangkat lunak pelayanan gizi, makanan dan dietetik b. membantu melaksanakan pengamatan masalah gizi, makanan dan dietetik c. Membantu menyiapkan penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietitek d. membantu melaksanakan pelayanan gizi, makanan dan dietitek e. Membantu mementau pelaksanaan pelayanan gizi, makanan dan dietitek f. Membantu Melakukan evaluasi di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietitek g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan di tempat tugasnya h. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan ditempat kerjanya. (3) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas-tugas program secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab (4) Dalam melaksanakan kegiatan kegiatan program, PIHAK KEDUA wajib menaati peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengacu pada aturan kepegawaian, termasuk disiplin kerja dan jam kerja



Pasal 2 TANGGUNG JAWAB (1) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas-tugas program dan pekerjaan kedinasan yang telah diberikan PIHAK PERTAMA sebagai mana dimaksudkan pada Pasal 1 melalui atasan ditempat tugasnya (2) PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan tugas-tugas program sebagai tenaga NUTRISIONIS/Non PNS pada Puskesmas ……………..



Pasal 3 UPAH (1) PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar upah sebagai pembayaran atas jasa yang teklah diberikan oleh PIHAK KEDUA



Pasal 4 PEMBAYARAN (1) Upah yang dibayarkan PIHAK PERTAMA Kepada PIHAK KEDUA dilakukan setiap bulan sebesar Rp. 1.270.000,- ( satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ) Sesuai Dukomen Pelaksanaan Anggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisilk Bantuan Operasional Kesehatan pada Alokasi Anggaran Puskesmas Sungai Ulin Timur Tahun Anggaran 2020 (2) PIHAK KEDUA wajib membuat laporan harian kegiatan serta laporan terkait lainnya yang dilaksanakan kepada PIHAK PERTAMA sebagai syarat pengambilan upah bulanan (3) PIHAK KEDUA akan dilaksanakan assessment untuk evaluasi kenerja berikutnya Pasal 5 JANGKA WAKTU (1) Jangka waktu surat perejanjian kontrak kerja ini adalah 11 (sebelas) bulan dimulai tanggal 1 Februari Tahun 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2020 dan akan dievaluasi setiap bulan. (2) Apabila ada perubahan anggaran, maka jangka waktu perjanjian menyesuai anggaran perubahan yang tersedia (3) Hasil penilaian evaluasi dilakukan setiap bulan, bila tidak sesuai yang diharapkan atau ada hal-hal yang dapat menggangu pelaksanaan program maupun kedinasan , makan PIHAK PERTAMA akan memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.



Pasal 6 SANKSI (1) PIHAK PERTAMA dapat memutuskan dan membatalkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini secara sepihak apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan tugas-tugas program dengan baik atau meninggalkan tugas serta pekerjaan yang telah diberikan kepadanya atau PIHAK KEDUA melakukan sesuatu hal yang dianggap merugikan PIHAK PERTAMA (2) Pemutusan atau pembatalan Surat Perjanjian Kerja ini oleh PIHAK PERTAMA diberitahukan dan disampaikan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA melalui Kepala Puskesmas (3) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PIHAK KEDUA tidak diberikan pesangon (4) Untuk memutuskan atau membatalkan Surat Perjanjian Kontrak ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengesampingkan pasal 1266 KUHP Perdata



Pasal 7 PEKERJAAN LEBIH



(1) Pekerjaan lebih yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dan tidak tercantum dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dapat dianggap sah apabila ada perintah oleh PIHAK PERTAMA (2) Penentuan Upah untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diperhitungkan kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku (3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (1) menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA Pasal 8 PERSELISIHAN (1) Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud secara kekeluargaan, musyawarah untuk mufakat (2) Apabila jalan tersebut pada ayat (1) tidak ditemukan penyelesaian, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya kejalur hukum



Pasal 9 KEADAAN MEMAKSA (1) Keadaan memaksa (force Majeure) seperti bencana alam, kebakaran, Banjir, perampokan kecelakaan dan segala hal yang diluar perhitungan PIHAK KEDA sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya maka pekerjaan selanjutnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA (2) Bagian tugas pekerjaan yang tidak terselesaikan akibat adanya keadaan mmemaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayah (1) menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA Pasal 10 LAIN-LAIN (1) Dalam perjanjian ini PIHAK PERTA tidak menjanjikan atau menjamin atau menjadikan PIHAK KEDUA bias diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (2) PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap tugas-tugas pekerjaan yang diberikan PIHAK Pasal 11 KETENTUAN PENUTUP



(1) Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini berlaku pada saat ditandatanganinya Surat Perjanjian Kontrak ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (2) Segala Dokumen yang berkaitan dengan ditanda tanganinya Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini merupakamm bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini



Demikian Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan pikiran yang sehat dan tanpa ada paksaan dari siapapun juga dalam rangkap 2 (dua) dan bermatrei, rangkap ke 1 (sau) untuk PIHAK PERTAMA dan Rangkap ke 2 untuk PIHAK KEDUA, yang kedua-duanya mempunyai ketentuan hukum yang tetap.



Banjarbaru, 3 Februari 2020 PIHAK PERTAMA



dr. JUHAI



PIHAK KEDUA