Perjanjian Kerja Sama Tenaga Teknis Kefarmasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA SAMA TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK) DENGAN PEMILIK TOKO OBAT SEHAT SENTOSA Pada hari ini Jum’at Tanggal Dua Puluh Tujuh Bulan Agustus Tahun 2021 telah diadakan perjanjian kerja antara : 1. Nama : .Tedi Sudianto Nomor KTP : 1803020110780002 Alamat : Jl. Alamsyah RPN RT 001/RW 006, Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan Selaku pemilik Toko Obat Sehat Sentosa yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama Nomor KTP Nomor STRTTK Alamat



: Oktavia Friski Arlitasari, A. Md, Farm : 1803106310950003 : 19951023/STRTTK_18/2016/22304 : Jl. Kapten Mustopa Sepakat Rt 002/RW 002, Tanjung Senang Kotabumi Selatan Selaku Tenaga Teknis Kefarmasian yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



Selanjutnya kedua belah pihak mufakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan syarat-syarat dan ketentuan berikut : Pasal 1 Pihak pertama menerima pihak kedua sebagai tenaga teknis kefarmasian yang bekerja paruh waktu (part time) sebagai tenaga teknis kefarmasian di toko obat Sehat Sentosa Pasal 2 Pihak kedua sesuai dengan fungsi dan jabatannya serta profesinya sebagai asisten apoteker atau tenaga teknis kefarmasian mempunyai hak dan wewenang dalam pelayanan dan penyerahan obat resep Pasal 3 Kedua pihak sepakat memenuhi peraturan peraturan perundangan -undangan dibidang farmasi dalam menjalankan kegiatan usaha toko obat Sehat Sentosa tersebut Oleh karenanya pihak kedua tenaga teknis kefarmasian yang meliputi: a. Tata cara melayani obat dan obat bebas terbatas b. Tata cara pembelian obat di Apotek/PBF c. Tata cara menyerahkan obat dan PIO Pasal 4 Atas jasa yang telah diberikan pihak kedua sebagaimana diuraikan dalam pasal 2 dan pasal 3 dalam perjanjian kerja ini, pihak kedua akan mendapat gaji/tunjangan yang besarnya ditetapkan sesuai dengan surat perjanjian pelengkap. Pasal 5 Apabila karena sebab apapun juga, apabila pihak kedua bermaksud untuk mengundurkan diri sebagai asisten apoteker di toko obat Sehat Sentosa maka pihak kedua wajib untuk memberitahukan maksudnya kepada pihak pertama secara tertulis sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya.



Pasal 6 Perjanjian Kerjasama ini batal apabila : a. Pihak kedua tidak dapat lagi menjalankan fungsinya sebagai asisten apoteker di toko obat Sehat Sentosa b. Pihak pertama tidak dapat lagi menjalankan fungsinya sebagai pemilik modal. Pasal 7 Hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup di atur dalam perjanjian ini akan diatur /dilengkapi dalam surat perjanjian Kerjasama pelengkap antara kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat. Telah disepakati dimana pihak pertama sanggup memberikan gaji Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) yang diberikan cash/ transfer setiap bulan nya ke rekening pihak kedua an. Oktavia Friski Arlitasari dengan no rekening Bank BRI 2284-01-002485-50-3 dan pihak pertama akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok perbulan Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) Pasal 8 Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku sejak ditandatangani perjanjian ini dan dapat diakhiri setelah ada kata sepakat dari kedua belah pihak. Pasal 9 Mengenai perjanjian kerja ini dengan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal kediaman yang umum dan tidak berubah dikantor kepaniteraan pengaduan negri kelas 1A Kotabumi, Lampung Utara Demikian surat perjanjian kerja ini dibuat dengan rangkap dua yang sama bunyinya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.



Pihak 1



Pihak 2



Materai



Tedi Sudianto



Oktavia Friski Arlitasari Mengetahui Ketua PC PAFI Kabupaten Lampung Utara



ELIDIASARI, A.Md, Farm. S.E.MM



SURAT PELENGKAP PERJANJIAN KERJASAMA TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK) DENGAN TOKO OBAT SEHAT SENTOSA 1. Pedagang Eceran obat / Pemilik Toko Obat harus mentaati peraturan dan keputusan Menteri Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan R.I No.1331/Menkes/ SK/X/2002 tanggal 29 Oktober 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan R.I No.167/Kab/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat, dimana pada Pasal 1 disebutkan bahwa Toko Obat hanya menyimpan dan memperjualbelikan obat – obat bebas dan bebas terbatas atau daftar W. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat dan memperjualbelikan obat keras atau daftar G, maka Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab toko obat tidak ikut bertanggung jawab. 2. Jasa profesi Penanggung Jawab Toko Obat akan mendapat Honor yang akan dibayar setiap bulan dan dibayar tiap tanggal 1, paling lambat tanggal 5 setelah Surat Izin berlakunya keluar dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. 3. Jasa profesi Penanggung Jawab Toko Obat pada tahun pertama sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) setiap bulan nya, dan akan bertambah Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) pada tahun berikut-berikutnya. Kotabumi, 27 Agustus 2021 Pihak Pertama



Pihak Kedua



Materai Tedi Sudianto



Oktavia Friski Arlitasari, A.Md,Farm