Perjanjian Kerja Sama Apa Psa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA APOTEKER PENGELOLA APOTIK (APA) DENGAN PEMILIK SARANA APOTIK (PSA) Pada hari ini,……….., tanggal…………………………….dua ribu tiga (….-…...- 2003). Menghadap



kepada



saya,…………………………….Sarjana



Hukum,



Notaris



di…………., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan namanamanya akan disebut pada bagian akhir akta ini : ----------------------------------------------1. Tuan……………………………., Sarjana Sains Apoteker, bertempat tinggal di ………………………………. Untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK PERTAMA



atau



APOTEKER



PENGELOLA



APOTIK



disingkat



“APA”.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------2. Tuan……………………………..,



bertempat



tinggal



di



………………………………. Untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA atau



PEMILIK



SARANA



APOTIK



disingkat



“PSA”.---------------------------------------------------------------------Para penghadap telah saya, notaris, kenal. Para penghadap terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------



Bahwa Apoteker Pengelola Apotik (APA) melakukan tugas pengabdian



profesi dengan mengelola sebuah Apotik yang mempergunakan sarana dari Pemilik Sarana



Apotik



(PSA).----------------------------------------------------------------------------------Sehubungan dengan segala sesuatu sebagaimana diterangkan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ---------------------------------------------------Pasal 1.----------------------------------------------Maksud dan tujuan kerja sama ini adalah :--------------------------------------------------------Untuk mengelola dan menjalankan sebuah Apotik dengan nama : “APOTIK ……………. ” dan berlokasi di jalan ………………………………...------------------------Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1980, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 1965, tentang Apotik. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 922/Menkes/Per/X/1993, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berlaku.----------------------------------------------------Pasal 2.---------------------------------------------1.



Dalam kerja sama ini :---------------------------------------------------------------------------serta



Apoteker Pengelola Apotik (APA) mengusahakan diperolehnya izin-izin fasilitas



lain



yang



apotik.----------------------------------------------



berkaitan



dengan



-



Apoteker Pengelola Apotik (APA) menyumbangkan tenaga, kepandaian,



keahlian, goodwill dan kecakapannya di bidang farmasi sesuai ketentuan perundang-undangan



yang



berlaku



dan



sumpah



jabatannya.----------------------------------------2. Dalam kerja sama ini Pemilik Sarana Apotik (PSA) menyediakan sarana Apotik yang terdiri dari :-----------------------------------------------------------------------------------------



dana



secukupnya,------------------------------------------------------------------------------



perlengkapan



apotik,-------------------------------------------------------------------------



perbekalan kesehatan dibidang farmasi dan bangunan yang menjadi milik



dan/atau



berada



dalam



penguasaan



Pemilik



Sarana



Apotik



(PSA).--------------------------------------------------------------------------------Pasal 3.-----------------------------------------------Pengelolaan apotik dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotik (APA) sesuai dengan Peraturan



Pemerintah



nomor



25



tahun



1980,



Keputusan



Menteri



Kesehatan



1332/Menkes/SK/X/2002 serta ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan sumpah jabatannya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 4.----------------------------------------------1. Apoteker Pengelola Apotik (APA) berkewajiban serta bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengelola apotik, yang meliputi :---------------------------------------a.



bidang pelayanan kefarmasian,--------------------------------------------------------------



b.



bidang material,--------------------------------------------------------------------------------



c.



bidang administrasi dan keuangan,---------------------------------------------------------



d.



bidang lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi apotik.----------------------2. Apoteker Pengelola Apotik (APA) sebagai pengelola apotik berhak dan berkuasa mewakili kerja sama ini (Apotik) di dalam dan di luar Pengadilan, tentang segala hal dan kejadian, dan berhak mengikat apotik dengan menjalankan segala tindakan, akan tetapi dengan ketentuan harus mendapatkan persetujuan dari Pemilik Sarana Apotik (PSA), dalam menjalankan tindakan-tindakan :----------------------------------------------a.



meminjam



dan/atau



meminjamkan



uang,-------------------------------------------------b.



mengikat



apotik



sebagai



penjamin,-------------------------------------------------------c.



melakukan pembelian, penjualan (kecuali penjualan sehari-hari yang



berhubungan dengan pelayanan apotik kepada masyarakat) atau barang-barang baik



yang



bergerak



maupun



yang



tidak



bergerak,----------------------------------------------------d.



menggadaikan



barang-barang



apotik,-----------------------------



bergerak



kepunyaan



haruslah mendapat persetujuan dari Pemilik Sarana Apotik (PSA), demikian juga sebaliknya apabila tindakan tersebut dilakukan oleh Pemilik Sarana Apotik (PSA) haruslah mendapat persetujuan dari Apoteker Pengelola Apotik (APA), dimana persetujuan cukup dibuktikan dengan surat yang ditandatangani atau turut ditandatangani akta/surat yang berkenaan oleh Pemilik Sarana Apotik (PSA)/ Apoteker Pengelola Apotik (APA).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 5.------------------------------------------------1. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) paada setiap tahun ditetapkan bersama-sama oleh Apoteker Pengelola Apotik (APA) dan Pemilik Sarana



Apotik



(PSA).-------------------------------------------------------------------------------------2. Penyusunan tata laksana pengelolaan keuangan dilakukan bersama-sama Apoteker Pengelola Apotik (APA) dan Pemilik Sarana Apotik (PSA).------------------------------Kedua belah pihak bersepakat bahwa penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) tahunan dan tata laksana pengelolaan keuangan dimaksud berturutturut pada ayat 1 dan ayat 2 pasal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kelancaran pelaksanaan pengelolaan Apotik dan pelayanan kepada masyarakat.------------------------------------------------------------Pasal 6.--------------------------------------------- Apoteker Pengelola Apotik (APA) wajib menjalankan tugasnya selama apotik dibuka. - Bilamana Apoteker Pengelola Apotik (APA) berhalangan untuk sementara selama jam kerja apotik maka Apoteker Pengelola Apotik (APA) dapat menunjuk Apoteker Pendamping.---------------------------------------------------------------------------------------- Bilamana Apoteker Pengelola Apotik (APA) dan Apoteker Pendamping berhalangan melakukan tugasnya, maka Apoteker Pengelola Apotik (APA) dapat menunjuk Apoteker Pengganti.------------------------------------------------------------------------------Penunjukkan tersebut tunduk pada ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan nomor : 1332/Menkes/SK/X/2002.--------------------------------------------------------------------------- Apoteker Pengelola Apotik (APA) turut bertanggung jawab atas segala tindakan dari Apoteker Pendamping dan/atau Apoteker Pengganti.---------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 7.-------------------------------------------1. Dalam pengelolaan apotik ini wajib dibuat pembukuan yang sebaik-baiknya dan menjadi tanggung jawab Apoteker Pengelola Apotik (APA).-----------------------------2. Setiap bulan Pemilik Sarana Apotik (PSA) akan memberikan imbalan penghargaan



jasa



kepada



Apoteker



Pengelola



Apotik



(APA).---------------------------------------------3. Apabila terjadi kerugian akibat peristiwa tak terduga antara lain bencana alam, pencurian (force majeure) yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian akan dimasukkan dalam kerugian apotik untuk tahun buku berjalan, dan ini akan ditutup/dialokasikan pada dana cadangan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) tahun-tahun berikutnya.-------------------------------------------------



---------------------------------------------------Pasal 8.----------------------------------------------1. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatanganinya akta ini.----------------------------------------------------------------------2. Perjanjian



kerja



sama



ini



berakhir



karena :----------------------------------------------------a.



Berakhirnya



jangka



waktu



kerja



sama,----------------------------------------------------b.



Dicabutnya Surat Izin Apotik (SIA) atas nama Apoteker Pengelola Apotik



(APA)



oleh



yang



berwajib,



karena :-----------------------------------------------------------------



melakukan



pelanggaran



peraturan



perundangan



dibidang



farmasi,----------------



Apoteker Pengelola Apotik (APA) berhalangan menjalankan tugasnya



lebih



dari



2



(dua)



tahun



berturut-



turut.-------------------------------------------------------



Apoteker



Pengelola



Apotik



(APA)



meninggal



dunia.---------------



--------------c.



Apoteker Pengelola Apotik (APA) mengembalikan Surat Izin Apotik ke



kantor



Dinas



Kesehatan



……



………….----------------------------------------------------------3. Menyimpang dari ketentuan tersebut di atas, masing-masing pihak berhak mengakhiri kerja sama ini dengan memberitahukan kepada pihak yang lain secara tertulis 3 (tiga) bulan sebelumnya serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pengunduran



diri



tersebut



akan



diselesaikan



secara



musyawarah.-----------------------------------------------



Apoteker Pengelola Apotik (APA) calon pengganti di cari oleh Apoteker



Pengelola Apotik (APA)/Pemilik Sarana Apotik/kedua-duanya.----------------------



Apabila tidak dapat memperoleh Apoteker Pengelola Apotik Pengganti,



Apoteker Pengelola Apotik (APA) berhak menutup apotik dan menyerahkan Surat Izin



Apotik



ke



Kantor



Dinas



Kesehatan



………………..---------------------------------------------------------------------------------------Pasal 9.----------------------------------------------1. Apabila Apoteker Pengelola Apotik (APA) sudah menyerahkan Surat Izin Apotik kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan, maka Surat Izin Apotik gugur demi hukum.2. Dan pada saat Surat Izin Apotik gugur demi hukum, apotik tidak boleh lagi menjalankan fungsinya sebagai pelayanan kesehatan dibidang farmasi.--------------------------------------------------------------------Pasal 10.----------------------------------------------1. Segala sesuatu yang tidak atau tidak cukup diatur dalam akta ini akan diselesaikan dan



diatur



oleh



kedua



musyawarah.-------------------------------------------



belah



pihak



secara



2. Apabila timbul perbedaan pendapat atau perselisihan diantara kedua belah pihak, yang tidak dapat diselesaikan dengan cara seperti tersebut diatas, maka perselisihan tersebut dapat diselesaikan oleh Badan Arbitrase, Badan Arbitrase ini terdiri dari :--------------a. dan



3 (tiga) Arbiter yaitu masing-masing pihak mengangkat seorang Arbiter dua



orang



Arbiter



yang



dipilih



memilih



seorang



Arbiter.------------------------------------b.



Satu



Arbiter



yang



ditunjuk



bersama



(Arbiter



Tunggal)



yaitu



Pemerintah.-----------c.



Jika dalam waktu 2 (dua) minggu setelah diminta oleh pihak yang satu,



diantara para pihak tidak ada persesuaian mengenai pengangkatan Arbiter Tunggal atau bilamana diputuskan untuk mengangkat 3 (tiga) orang Arbiter pihak yang lain menunjuk seorang Arbiter atau diantara dua orang Arbiter yang diangkat oleh masing-masing pihak tidak ada persesuaian paham mengenai pengangkatan Arbiter yang ketiga, maka salah satu pihak dapat meminta pada Hakim yang berwenang untuk menunjuk 3 (tiga) orang Arbiter. ------------------------------------Dalam hal demikian maka terserah kepada 3 (tiga) orang Arbiter tersebut untuk memutuskan soal atau soal-soal yang menjadi perselisihan.--------------------------------Para Arbiter tersebut akan memu Notaris di………………



(……………………………) PERJANJIAN PELENGKAP APOTEKER PENGELOLA APOTIK (APA) DAN PEMILIK SARANA APOTEK (PSA)



Yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama lengkap :……………………………….,S.Si,Apt. Alamat : Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama 2. Nama lengkap : Pekerjaan : Pemilik Sarana Apotik Alamat : Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua Sebagai pelengkap perjanjian kerjasama, dalam akta notaris No. tahun 2003, berikut ini kami lampirkan pelengkap perjanjian kerjasama tersebut, yaitu : 1. Bahwa Pihak Pertama akan bekerja sama dengan Pihak Kedua sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek ……… dengan alamat ………………………………….. 2. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menyelenggarakan tata laksana apotek secara open management.



3. Jasa Profesi Apoteker Pengelola Apotek sebesar Rp…………….. (……………), dibayarkan setiap akhir bulan. Kenaikan berkala Jasa Profesi tiap tahun minimal 10 % dari Jasa Profesi. 4. Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Akhir Tahun sebesar 1x Jasa Profesi dan dibayarkan sebelum Hari Raya untuk Tunjangan Hari Raya dan sebelum Akhir Tahun untuk Tunjangan Akhir Tahun. 5. Pada tiap akhir bulan Apoteker Pengelola Apotek mendapat 1% omzet bruto yang diperoleh. 6. Tuslah sepenuhnya menjadi hak Apoteker Pengelola Apotek dan karyawan dengan pembagian 3:2:1(APA:AA:Karyawan). 7. Apabila Apoteker Pengelola Apotek mengundurkan diri, 3 (tiga bulan) sebelumnya Apoteker Pengelola Apotek dan/atau PSA harus mencari Apoteker Pengganti Demikian surat perjanjian pelengkap ini dibuat untuk dipergunakan semestinya ………………, …………….. 2003 Pihak Pertama



Pihak Kedua



(……………………………,S.Si,Apt.)



(……………………..)



SURAT PERJANJIAN KERJA Kami yang masing-masing bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama lengkap



: ………………,S.Si.,Apt.



Tempat, tanggal lahir



:



Alamat



:



Pendidikan



: Apoteker Universitas Padjadjaran, lulus 5 Februari 2003



Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama 2. Nama lengkap : Pekerjaan



: Pemilik Sarana Apotek



Alamat



: Jl.



Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua Bahwa Pihak Pertama akan bekerja sama dengan Pihak Kedua sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek …………. dengan alamat Jl. ……………………. Segala



sesuatu yang berhubungan dengan perjanjian kerja sama ini akan dicantumkan dalam akta notaris dan lampiran perjanjian pelengkap. Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk dipergunakan semestinya ……………….,………………… 2003 Pihak Pertama



(……………………..,S.Si.,Apt)



Pihak Kedua



(………………….)



Kepada Yth : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Perihal : Permohonan Pengunduran Diri



Sehubungan dengan pengunduran diri saya, ………………..,Apt. selaku Apoteker Pengelola Apotek di Apotek ……………….. Jl………………….. dengan ini menyatakan tidak berkeberatan posisi saya digantikan oleh : Nama lengkap : …………………..,S.Si.,Apt. Alamat



:



Pendidikan



: Apoteker Universitas Padjadjaran, tanggal lulus 5 Februari 2003



Sebagai bahan pertimbangan dilampirkan : 1. Fotocopy Ijazah Apoteker dilegalisir 2. Fotocopy Surat Sumpah Apoteker



Demikian Surat Permohonan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



……………….,……… 2003 Mengetahui dan menyetujui



………………………..., Apt.



Yang membuat permohonan



…………………….., S.Si, Apt



Tembusan : 1. Dinas Kesehatan ……….. 2. Balai Besar POM



Kepada Yth : Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur di Surabaya Perihal : Permohonan Rekomendasi Pengurusan Surat Penugasan dan Surat Keputusan Pengangkatan Apoteker



Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama lengkap Tempat, tanggal lahir Alamat Pendidikan



:………………., S.Si.,Apt : : : Apoteker Universitas Padjadjaran, lulus 5 Februari 2003



Dengan ini mengajukan permohonan rekomendasi untuk pengurusan SP/SK di : Apotek



:



Alamat Sebagai



: : Apoteker Pengelola Apotek Pengganti



Untuk bahan pertimbangan berikut ini saya lampirkan :



14. 15.



1. Pas Photo 3x4 = 3 lembar, 4x6 = 5 lembar 2. Fotocopy KTP 3. Daftar Riwayat Hidup 4. Fotocopy Ijazah Sarjana dan Apoteker dilegalisir 5. Fotocopy Surat Sumpah Apoteker 6. Fotocopy Surat Bukti Lapor 7. Fotocopy Surat Lolos Butuh 8. Fotocopy SIA yang lama 9. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari POLRI 10. Surat Tanda Pencari Kerja dari Depnaker 11. Surat Pernyataan dari Pemilik Sarana Apotek 12. Surat Pernyataan belum melaksanakan Masa Bakti Apoteker 13. Surat Perjanjian kerjasama dengan Pemilik Sarana Apotek Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah Surat Pernyataan Apoteker Pengelola Apotek yang lama Demikian permohonan ini dibuat atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih



Hormat saya



………………….,S.Si.,Apt.



Kepada Yth : Kepala Biro Kepegawaian Sekjen Depkes RI di Jakarta Perihal : Permohonan Pengangkatan dan Penempatan Apoteker di Sektor Swasta Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama lengkap Tempat, tanggal lahir Alamat Pendidikan



: ……………….,S.Si.,Apt. : : : Apoteker Universitas Padjadjaran, lulus 5 Februari 2003



Mengajukan permohonan untuk dapat melaksankan Masa Bakti Apoteker sesuai dengan Permenkas RI NO. 149/Menkes/Per/II/1998 di Apotek ……………. yang beralamatkan



di …………………., sebagai calon Apoteker Pengelola Apotek untuk itu mohon diterbitkan Surat Penugasan dan Surat Keputusan. Untuk bahan pertimbangan berikut ini saya lampirkan : 1. Pas Photo 3x4 = 3 lembar, 4x6 = 5 lembar 2. Fotocopy KTP 3. Daftar Riwayat Hidup 4. Fotocopy Ijazah Sarjana dan Apoteker dilegalisir 5. Fotocopy Surat Sumpah Apoteker 6. Fotocopy Surat Bukti Lapor 7. Fotocopy Surat Lolos Butuh 8. Fotocopy SIA yang lama 9. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari POLRI 10. Surat Tanda Pencari Kerja dari Depnaker 11. Surat Pernyataan dari Pemilik Sarana Apotek 12. Surat Pernyataan belum melaksanakan Masa Bakti Apoteker 13. Surat Perjanjian Kerjasama dengan Pemilik Sarana Apotek 14. Surat Pernyataan Apoteker Pengelola Apotek yang lama 15. Surat keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah Demikian permohonan ini dibuat atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih



Hormat saya …………………., S.Si.,Apt.



SURAT PERNYATAAN TIDAK TERLIBAT PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG FARMASI



Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama lengkap : Pekerjaan



: Pemilik Sarana Apotik



Alamat



:



Dengan ini saya sebagai PSA (Pemilik Sarana Apotek) …………. yang beralamat di ………………….., menyatakan dengan sesungguhnya bahwa : 1. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan di bidang obat.



2. Tidak akan melakukan pelayanan kefarmasian di tempat/lokasi lain, selain ditempat/lokasi



dimana



diberikan



izin



untuk



melaksanakan



pelayanan



kefarmasian. 3. Memberikan kuasa sepenuhnya kepada Apoteker Pengelola Apotek untuk melaksanakan pengelolaan apotek meliputi : pengelolaan obat, pengadaan dan penyimpanan obat, pengelolaan sumber daya manusia dan pengelolaan administrasi dan keuangan. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat, apabila dikemudian hari ternyata terbukti terlibat pelanggaran perundang- undangan di bidang farmasi saya akan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ………………,……………. 2003 Yang membuat pernyataan



(……………………..)



SURAT PERNYATAAN



Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama lengkap



: ABD. ROFIQ,S.Si.,Apt.



Tempat, tanggal lahir



: Kediri, 3 Pebruari 1978



Alamat



:



Pendidikan



: Apoteker Universitas Padjadjaran, lulus 5 Februari 2003.



Menyatakan



dengan



sesungguhnya



bahwa



saya



tinggal



menetap



di



…………………………… Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya.



……………,………………. 2003 Yang membuat penyataan



ABD. ROFIQ,S.Si.,Apt.



SURAT PERNYATAAN PEMILIK SARANA APOTEK



Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama lengkap : Pekerjaan



: Pemilik Sarana Apotek



Alamat



:



Selaku Pemilik Sarana Apotek “………………” di Jl. ………….. dengan ini menyatakan bahwa : Nama lengkap



: ………………..,S.Si.,Apt.



Tempat, tanggal lahir : . Alamat



:.



Pendidikan



: Apoteker Universitas Padjadjaran, lulus 5 Februari 2003



Diperkenankan menjadi Apoteker Pengelola Apotek sekaligus sebagai tempat menjalankan Masa Bakti Apoteker di Apotek Pondok Sehat.



………………..,………….. 2003 Yang membuat pernyataan



SURAT PERNYATAAN APOTEKER PENGELOLA APOTEK



Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama lengkap



:…………………..,S.Si.,Apt.



Tempat, tanggal lahir : Alamat



:



Pendidikan



: Apoteker Universitas Padjadjaran, lulus 5 Februari 2003



Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya : 1.



Bersedia menjalankan Masa bakti Apoteker pada : Apotek



:



Alamat



:



2. Pada dasarnya saya berniat mengajukan permohonan Surat Ijin Apotek ( SIA) tersebut tidak hanya dalam melaksanakan Masa Bakti Apoteker 3. Selama menjalankan Masa Bakti Apoteker saya bersedia bertempaat tinggal sekota dengan lokasi Apotek 4. Selama menjalankan Masa Bakti Apoteker saya sanggup untuk tidak pindah kecuali ada alasan yang kuat Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk keperluan pengajuan Surat Ijin Apotek dan apabila dikemudian hari saya tidak dapat memenuhi pernyataan ini saya akan melepaskan pengelolaan apotek dengan menyerahkan SIA kembali atau diadakan penggantian APA. …………,………………..2003 Mengetahui,



Yang membuat pernyataan



Ka dinkes …………………….,S.Si.,Apt. NIP. Mengetahui, Ketua BPC ISFI …………….



………………………, Apt



PROPOSAL PENGGANTIAN APOTEKER PENGELOLA APOTEK DI APOTEK …………………. Cita – cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang – undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka mencapai cita – cita bangsa tersebut diselenggarakan



pembangunan



nasional



di



semua



bidang



kehidupan



yang



berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang mennyeluruh, terpadu dan terarah.



Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Pembangunan kesehatan pada dasarnya menyangkut semua segi kehidupan baik fisik, mental maupun sosial ekonomi. Dalam perkembangan pembangunan kesehatan selama ini, telah terjadi perubahan orientasi, baik tata nilai maupun pemikiran terutama mengenai upaya pemecahan masalah dibidang kesehatan. Perubahan orientasi tersebut akan mempengaruhi proses penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Di samping hal tersebut dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan perlu memperhatikan jumlah penduduk Indonesia yang besar. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan meliputi upaya kesehatan dan sumber dayanya, harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan guna mencapai hasil yang optimal. Upaya kesehatan yang semula dititikberatkan pada upaya penyembuhan penderita secara berangsur – angsur berkembang ke arah keterpaduan upaya peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) harus dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Upaya peningktan kesehatn ini harus didukung oleh sumber daya kesehatan yang memadai. Sumber daya kesehatan ini meliputi : tenaga kesehatan, perbekalan kesehatan, pembiayaan kesehatan, pemeliharaan kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan serta sarana kesehatan. Untuk penyempurnaan pelayanan kesehatan yang optimal yang dapat dirasakan oleh setiap masyarakat pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber



dayanya.



Kebijaksanaan



No,922/Menkes/Per/X/1993 No.244/MENKES/PER/V/1990



sebagai



Pemerintah



dalam



pengganti



Permenkes Permenkes



tentang Ketentuan Dan Tata Cara. Pemberian Izin



Apotek merupakan salah satu cara untuk mempermudah pemberian izin pendirian Apotek oleh masyarakat yang berkeinginan untuk berperan dalam upaya pelayanan kesehatan. Apotek sebagai salah satu sarana kesehatan dimana merupakan tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat. Undang – undang RI. No. 7 tahun 1963 tentang Farmasi menyatakan bahwa Apotek adalah alat distribusi perbekalan yang tidak lepas dari pengawasan pemerintah. Perwujudan dari undang – undang tersebut adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1965 tentangg Apotek yaitu bahwa Apotek adalah suatu tempat dimana dilakukan kegiatan usaha – usaha dibidang farmasi dan pekerjaan kefarmasian. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1965 ini lebih menempatkan kedudukan dan cara pengelolaan Apotek sebagai usaha dagang sehingga terkesan Apotek lebih mendahulukan usahanya dalam mengejar keuntungan daripada fungsi sosial yang seharusnya lebih dilaksanakan oleh Apotek sehingga dikeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan



Pemerintah No. 25 tahun 1980 yang menyatakan Apotek adalah suatu tempat dimana dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat. Perkembangan zaman membuat definisi Apotek mengalami perubahan. Menurut Kepmenkes RI No. 47 tahun 1983 maka Apotek harus dapat mendukung dan membantu terlaksananya usaha pemerintah untuk menyediakan obat secara merata dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Fungsi Apotek tidak lagi sebagai usaha dagang semata tetapi juga sebagai sarana distribusi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pemerintah



mengeluarkan



peraturan



baru



melalui



Permenkes



RI



No.



922/MENKES/PER/X/1993 yang menyatakan bahwa Apotek adalah suatu tempat tertentu dimana dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat, yang secara terperinci memiliki tugas dan fungsi sebagai : a.



Tempat pengabdian Profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan



sumpah. b.



Sarana



farmasi



yang



melaksanakan



peracikan,



pengubahan



bentuk,pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat. c.



Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyalurkan obat yang



diperlukan oleh masyarakat secara meluas dan merata. Untuk berdirinya suatu Apotek harus mendapat Surat Izin Apotek (SIA) dan harus memilliki seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA)yang telah memiliki Surat Izin dari Menteri. Untuk mendapatkan izin Apotek, Apoteker harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain yang diatur dalam suatu kesepakatan perjanjian kerjasama antara Apoteker dan Pemilik Sarana Apotek. Dalam suatu hal perjanjian kerjasama antara Apoteker dan Pemilik Sarana Apotek tersebut dapat batal secara hukum karena sudah tidak terjadi kesepakatan diantara keduanya. Untuk tetap dapat melakukan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat sebagai komitmen salah satu sarana kesehatan dapat dilakukan penggantian Apoteker Pengelola Apotek (APA). Menurut surat keputusan Badan POM No. 024/A/SK/X/1990, pasal 12, menyatakan perubahan Surat Izin Apotek (SIA) diperlukan apabila : 1.



Terjadi penggantian nama Apotek 2.



Terjadi perubahan nama jalan dan nomor bangunan untuk alamat Apotek



tanpa pemindahan lokasi Apotek. 3.



Surat Izin Apotek hilang atau rusak



4.



Terjadi penggantian APA



5.



Terjadi penggantian PSA



6.



APA meninggal dunia



7.



SIK APA dicabut dalam hal APA bukan sebagai PSA



Dengan mempertimbangkan perundang – undangan dibidang farmasi dan kelangsungan pelayanan kefarmasian di Apotek JAMSAREN maka perlu dilakukan penggantian Apoteker Pengelola Apotek dan perubahan Surat Izin Apotek