Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pengembangan Usaha [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN USAHA Pada hari ini ( …………), tanggal ([……..] […tanggal dalam huruf….]) bulan (………) tahun ([………] […..tahun dalam huruf……), yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama



: …………………………



Umur



: …………………………



Pekerjaan



: …………………………



Alamat



: …………………………



Nomor KTP/SIM



: …………………………



Telepon



: …………………………



Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut Pihak Pertama. 2. Nama



: …………………………



Urnur



: …………………………



Pekerjaan



: …………………………



Alamat



: …………………………



Nomor KTP/SIM



: …………………………



Telepon



: …………………………



Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjumya disebut Pihak Kedua. Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama menerangkan hendak melakukan kerja sama dengan Pihak Kedua. Pihak Kedua menerangkan pula hendak bekerja sama dengan Pihak Pertama untuk mengelola dan mengembangkan usaha _______ dengan ketentuanketentuan sebagai berikut. PASAL 1 RUANG LINGKUP USAHA Perjanjian kerja sama pengembangan usaha ini merupakan kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hokum, yakni Pihak Pertama memberikan/melimpahkan kewenangan penuh kepada Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan pengembangan usaha untuk mengelola, mengolah, memasarkan, menjual, serta menerima hasil usaha



PASAL 2 DEFINISI ISTILAH Dalam perjanjian ini, istilah-istilah sebagaimana diuraikan di bawah ini akan mempunyai arti atau diinpretasikan sebagai berikut. a. Investor adalah pihak yang menanamkan uangnya dalam suatu usaha dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. b. Pengelola adalah ________________. c. Wakil Pihak Pertama adalah Pihak Kedua yang bertindak bertindak mengelola, menatausahakan, dan mengadministrasikan toko untuk kepentingan Pihak Pertama berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini. d. Deviden adalah ________________. e. Gold Foil adalah ________________. PASAL 3 MODAL USAHA Modal yang diberikan oleh masing-masing pihak untuk pengembangan usaha ________ adalah sebesar Rp______________ (______________________). PASAL 4 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA Pihak Kedua berkewajiban: a. Melakukan kegiatan usaha berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dengan efektif dan efisien dengan praktik usaha yang etis dan benar. b. Menjaga eksistensi dan kelangsungan usaha Pihak Pertama dan Pihak Kedua. c. Menyerahkan perhitungan rugi laba kepada Pihak Pertama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setiap akhir bulannya dengan segera atau sewaktu-waktu yang diminta oleh Pihak Pertama atas semua kejadian-kejadian penting yang menyangkut kondisi keuangan Pihak Pertama yang diduga dapat memengaruhi kegiatan penjualan toko. d. Mengizinkan Pihak Pertama untuk memeriksa seluruh fasilitas, kegiatan, pembukuan, dan catatan Pihak Kedua.



PASAL 5 LARANGAN PIHAK KEDUA Pihak Kedua dilarang melakukan perubahan kepemilikan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama. PASAL 6 CIDERA JANJI Peristiwa atau kejadian yang tersebut di bawah ini merupakan suatu peristiwa cidera janji dalam Perjanjian ini: a. Pernyataan Tidak Benar Pernyataan yang dibuat oleh Pihak Kedua yang berwenang dalam Perjanjian ini dan dokumen transaksi terbukti tidak benar atau menyesatkan. b. Tidak Melaksanakan Kewajiban Pihak Kedua tidak mematuhi salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini, lalai melaksanakan atau mematuhi syarat-syarat, kewajiban-kewajiban lain dalam Perjanjian ini, atau dokumen transaksi; c. Melanggar Pembatasan Pihak Kedua melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini. PASAL 7 HAL-HAL LAIN 1. Perjanjian Menyeluruh Perjanjian ini mengesampingkan semua persetujuan yang sudah ada terlebih dahulu mengenai transaksi yang diatur dalam Perjanjian ini. 2. Perubahan-Perubahan Ketentuan dalam Perjanjian ini tidak boleh diubah kecuali dengan perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak. 3. Pengganti Perjanjian ini mengikat untuk keuntungan Para Pihak serta para pengganti hak mereka masing-masing dengan ketentuan bahwa Pihak Kedua tidak boleh memindahkan hak-hak dan kewajibannya dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.



Pihak Pertama berhak memindahkan hak-haknya dalam Perjanjian ini dan dokumendokumen lainnya tanpa persetujuan Pihak Kedua. Untuk itu, Pihak Pertama diberi hak memberikan suatu informasi berkenaan dengan Pihak Kedua kepada pihak yang akan menerima pemindahan tersebut. 4. Bukti Cidera Janji Jika Pihak Kedua diharuskan melakukan kewajibannya dalam Perjanjian ini dalam waktu yang tertentu, Pihak Kedua dianggap telah melakukan cidera janji jika tidak melakukan kewajiban-kewajibannya dalam waktu yang telah ditentukan dan untuk itu tidak diperlukan bukti apa pun. 5. Pemberitahuan Pemberitahuan kepada salah satu pihak dalam Perjanjian ini harus tertulis dan disampaikan secara langsung, melalui pos tercatat, atau melalui faksimile. 6. Domisili Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya yang timbul serta pelaksanaanya, Para Pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _______ dengan tidak mengurangi hak dan wewenang Pihak Pertama untuk mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Pihak Kedua di Pengadilan lain di wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR dan Pasal 142 RBG. 7. Efektivitas atau Keberlakuan Perjanjian ini akan mengikat dan berlaku secara sah menurut hukum di antara Para Pihak yaitu sejak Perjanjian ini ditandatangani. PASAL 8 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1. Perjanjian ini dibuat untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. 2. Para Pihak tidak dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari pihak lainnya. 3. Jika salah satu pihak meninggal dunia, para ahli waris dari pihak yang meninggal dunia berhak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan Perjanjian ini.



PASAL 9 FORCE MAJEURE Apabila terjadi force majeure yang merupakan kejadian di luar kemampuan para pihak, seperti bencana alam, konflik politik daerah atau nasional, pertentangan SARA, serta perubahan kebijakan pemerintah di bidang moneter, para pihak sepakat untuk meninjau kembali isi Perjanjian ini. Hal-hal yang tidak dan/atau belum diatur dalam perjanjian ini, jika di kemudian hari diperlukan dapat diadakan perubahan dan/atau tambahan atas dasar kesepakatan para pihak yang merupakan adendum dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini. PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan, para pihak bersepakat untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah. Apabila cara musyawarah tidak dapat ditempuh, para pihak bersepakat untuk menyelesaikannya lewat jalur hukum yang berlaku dengan berdomisili hukum tetap di Pengadilan Negeri _____. PASAL 11 PENUTUP Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak yang masing-masing pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun. PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



(_______________)



(_______________)