Perjanjian Kerja Waktu Tertentu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) Nomor :001/DIR/RSDS/X/2019 Pada hari ini Selasa tanggal Satu Oktober tahun dua ribu Sembilan belas (01-10-2019) bertempat diwilayah Bogor para pihak yang bertanda tangan dibawah ini :................................... I.



Nama Jabatan



: dr H Chambali Sp.M : Direktur Rumah Sakit Dr. Sismadi



Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut sah mewakili dari oleh karena itu untuk dan atas nama Rumah Sakit Dr. Sismadi, berkedudukan di Jl. Raya Narogong Km. 20 Kp. Rawahingkik Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi – Bogor Kode Pos : 16820 untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. …………………………….............................................. II.



Nama Tempat & Tgl. Lahir Jenis Kelamin Agama Status Golongan Darah Pendidikan Pemegang NIK Nomor Tlp/Hp Alamat Terakhir



: : : : : : : : : :



Efraim Siburian Tangerang, 11 Oktober 1995 Laki-laki Kristen Belum Menikah D-III Keperawatan 0822 9959 7618 Perum metland cileungsi blok C3 No 33 Kab Bogor



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. ……………………………………………………………………...................................................... Para pihak selanjutnya dengan ini telah setuju dan bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua (selanjutnya disebut Penjanjian), sebagaimana para pihak dengan ini bertunduk dan patuh dengan memakai ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut : …………………………………………………………………………………………………………………………………………….. Pasal 1 1. Pihak pertama telah menyetujui dan menerima Pihak Kedua sebagai mitra kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan tugas di Rumah Sakit Dr. Sismadi sebagai/jabatan Perawat dan bersedia ditempatkan untuk bekerJa dimana saja dan jabatan apapun, sesuai dengan kebutuhan atau keperluan Pihak Pertama dan/atau mitra kerjasamanya. ………………….………..



RS. Dr. SISMADI



2. Pihak Kedua telah menerima untuk menjadi mitra kerja dan melaksanakan pekerjaan serta tugas dan jabatan sebagaimana tersebut diatas yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… Pasal 2 Pihak pertama atau mitra kerjasamanya mempunyai wewenang untuk membersihkan pekerjaan atau tugas khusus kepada Pihak Kedua diluar tugas pokoknya seperti ditentukan pasal 1 perjanjian ini ………………………………………………………………………………………………………………….. Pasal 3 1. Pihak kedua wajib melaksanakan tugas dan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2 perjanjian ini, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan/atau ketentuan yang ada pada Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya, dimana Pihak Keduaa ditempatkan. ………………………………………………………………………………………………………………………… 2. Pihak Kedua, demi produktivitas kerja dan dalam rangka ikut serta menjalankan program pemerintah terkait keluarga berencana, wajib menunda kehamilan pada tahun pertama selama kurun kehamilan pada tahun pertama selama kurun waktu hubungan kerja ini berlangsung ( khusus mitra kerja wanita ). ………………………………………………………………………….. 3. Pihak Kedua wajib mentaati setiap diadakan alih tugas dan/atau alih jabatan dimanapun, pada perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ……………………………………………………… 4. Pihak Kedua wajib memenuhi persyaratan Ketenaga Kerjaan yang dibutuhkan baik oleh Pihak Pertama maupun mitra Kerjasama. ……………………………………………………………………………. 5. Pihak Kedua bersedia dan sanggup memberikan kelengkapan dokumen profesi apabila dibutuhkan oleh Pihak Pertama ataupun mitra kerjasama untuk kepentingan persyaratan legalitas berdasarkan ketentuan perundang – undangan. …………………………………………………….. Pasal 4 1. Perjanjian ini diadakan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan, berlaku terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2019 sampai dengan 01 Oktober 2020, dengan syarat setiap 6 ( enam ) bulan sekali diadakan penilaian dan evaluasi atas kinerja Pihak Kedua oleh Pihak Pertama atau mitra kerjasama sesuai standard penilaian yang ditentukan Pihak Pertama………………………………………………………………………………………………………………………………… 2. Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak, apabila atas hasil penilaian dan evaluasi kinerja sebagaimana tersebut dalam ayat 1 tidak memenuhi standard baku yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama atau mitra kerjasama. …………… 3. Apabila terjadi pengakhiran sebagaimana tersebut dalam ayat 2 diatas, maka Pihak Pertama tidak ada kewajiban untuk melakukan tindakan – tindakan termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberi atau membayar uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak, ganti rugi dan lain – lainnya yang disyaratkan oleh peraturan perundang – undangan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua atas hal tersebut tidak akan menuntut baik pendata maupun Pidana saat ini yang akan datang kepada Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………



RS. Dr. SISMADI



4. Pihak Kedua dengan pekerjaan dan tugas sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2 perjanjian ini berhak mendapatkan gaji/upah sebesar Rp. 2.750.000,- (Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : a. Gaji : Rp. 2.750.000,b. Tunjangan Jabatan : Rp. ……………………………. Total : Rp. 2.750.000,5. Selain gaji sebagaimana tersebut dalam ayat 4 diatas, Pihak Kedua juga mendapat: a. Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku setiap tahunnya. …………………………………………………………………………………………........ 6. Pihak Kedua mendapat fasilitsa jaminan pemeliharaan kesehatan ( tidak dapat diambil dalam bentuk uang ) bagi diri sendiri sesuai dengan ketentuan Peraturan jaminan pemeliharaan kesehatan atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku di perusahaan. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… 7. Pihak Pertama akan mengikutsertakan Pihak Kedua ke dalam program Jamsostek yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, apabila masa kerja Pihak Kedua sudah mencapai lebih dari 1 (satu) tahun. ……………………………….................. 8. Pihak Kedua apabila tidk masuk kerja dikarenakan sakit, maka Pihak Kedua harus menunjukan surat keterangan sakit dari dokter yang berwenang dimana Pihak Kedua ditempatkan oleh Pihak Pertama, atau dari Dokter lain yang mendapat pengesahan dari Dokter yang berwenang dari Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………. 9. Dan apabila Pihak Kedua tidak masuk kerja dikarenakan ijin, alfa ataupun akit yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat 9 tersebut diatas, maka Pihak Kedua dikenakan sesuai dengan peraturan maupun ketentuan yang berlaku. ……………………………………………………...................... Pasal 5 Pihak Kedua berhak atas cuti tahuan selama 12 (dua belas) hari kerja dan cuti hamil bagi pekerja wanita sesuai ketentuan perusahaan, setelah menjalankan pekerjaan selama 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut tidak terputus. ………………………………………………………................ Pasal 6 1. Selama dalam hubungan kerja Pihak Kedua wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan mengenai tata tertib, kedisiplinan dan kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………………………………………………………………………………………………. 2. Tindakan pelanggan tata tertib dan kedisiplinan dapat diambil terhadap Pihak Kedua, oleh Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut : ……………………………………………………………… a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik pengusaha atau milik temen sekerja atau milik teman pengusaha. ……………………………….. b. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara. ………………………………………………………………………………………………………. c. Mabuk, minum – minuman keras yang memabukan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya dilingkungan kerja. ………..…………………………. d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja. ……………………………………



RS. Dr. SISMADI



e. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja. ……………………………………………………………………………………….. f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan perundangan – undangan. ……………………………………………………….. g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, atau dalam membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. ………………………. h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam kedaan bahaya ditempat kerja. ………………………………………………………………………………………. i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara. ………………………………………………………………………………... j. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun lebih. …………………………………………………………………………………………………………. k. Menerima pemberian imbalan jasa dalam bentuk apapun, untuk melakukan hal-hal yang merugikan tau mengurangi keuntungan atau menambah biaya perusahaan. ………………. l. Dengan sengaja menyembunyikan penyakit berat atau penyakit menular yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dirinya dan karyawan lainnya. ……..… m. Mangkir selama 5 (lima) hari kerja tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah. …………………………………………………………………………………………………… 3. Pihak Pertama dalam melaksanakan tindakannya sesuai ayat 1 pasal ini akan memberitahukan kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hal sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja tersbeut. …………………………………………………………………………………. 4. Jika Pihak Kedua melanggar salah satu isi dari pasal 6 ayat 2 huruf a sampai dengan huruf m, maka Pihak Pertama berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa persyaratan apapun. ……………………………………………………………………………………………………………………………….. 5. Pihak Pertama berhak meminta ganti rugi kepada Pihak Kedua, apabila Pihak Kedua lalai atau ceroboh yang menyebabkan hilang atau rusaknya barang – barang milik Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya, dengan jalan memotong gaji. ………………………………….……. Pasal 7 1. Para pihak dapat melakukan pembatalan perjanjian ini sebelum waktu yang dijanjikan berakhir, atau pemutusan hubungan kerja terjadi apabila : …………………………………………………. a. Diajukan secara tertulis oleh Pihak yang hendak melakukan pembatalan atau pemutusan hubungan kerja dan atas pengajuan tersebut harus disetujui oleh Pihak yang satunya serta dengan alasan yang diperbolehkan ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku. ………………………………………………………………………………………………………………………….. b. Kesepakatan Para Pihak. …………………………………………………………………………………………………. c. Terjadinya pembatalan dan atau berakhirnya perjanjian kerjasama/pengelolaan antara Pihak Pertama Pihak Pertama dengan mitra kerjasama. ………………………………………………… d. Terjadinya keadaan memaksa (Force majeure). …………………………………………….……………… e. Adanya keadaan atau kejadiaan tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. …………………………………………………………………… 2. Apabila Pihak Kedua hendak malakukan pembatalan Perjanjian ini sebelum waktu yang diperjanjikan berakhir atau pemutusan hubungan kerja, maka Pihak Kedua wajib menyampaikan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat –



RS. Dr. SISMADI



lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pembatalan perjanjian dilaksanakan dan atas penyampaian tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pihak Pertama. ……………………… 3. Penyimpangan atas pasal 7 ayat 2 akan dikenakan sanksi berupa : “Pemotongan gaji sebesar 50% dari gaji proposional yang seharusnya Pihak Kedua terima”. ………………………………………… 4. Pengajuan pemberitahuan pembatalan perjanjian atau pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ayat 2 tersebut diatas, maka Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap Pihak Kedua dan Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebelum berakhirnya hubungan kerja. ……………………………………………………………………………………………..… 5. Pembatalan perjanjian ini atau pemutusan hubungan kerja seperti tersebut ayat 1 poin a,b,d dan e tersebut diatas tidak akan saling merugikan Para Pihak kecuali pembatalan perjanjian terjadi dikarenakan ayat 1 poin c tersebut diatas, maka Pihak Pertama ataupun mitra kerjasamanya tidak mempunyai kewajiban apapun sehubungan dengan berakhirnya hubungan kerja. …………………………………………………………………….……………………………………………… Pasal 8 1. Force Majeure (keadaan memaksa) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak kekuasaan Para Pihak, sehingga mengakibatkan segala sesuatu yang telah disepakati dalam perjanjian ini tidak dapat dipenuhi dengan sebagaimana mestinya. …………………………………….. 2. Adapun termasuk dalam lingkup keadaan memaksa adalah termasuk tetapi tidak terbatas sebagai berikut : …………………………………………………………………………………………………………………… a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir, gunung meletus, thusani, topan); b. Kebakaran, keruntuhan, perang, huru hara, sabotase, kebijakan pemerintah; ……………….. c. Wabah, epidemic, pemberontakan; dan/atau. ……………………………………………………………….. d. Keadaan lainnya yang secara wajar tidak dapat dihindari serta berada diluar dari kemampuan manusia dan/atau yang secara keseluruhan berhubungan langsung dengan perjanjian ini. ……………………………………………………………………………………………………………….… 3. Keadaan memaksa harus diberitahukan secara lisan paling lambat 2 x 24 jam sejak terjadinya dan secara tertulis dalam waktu selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya keadaan/peristiwa tersebut dan Pihak yang diberitahukan harus menanggapi pemberitahuan tersebut selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan tersebut. Apabila lewat dari waktu tersebut maka dianggap menyetujui terjadinya Keadaan Memaksa tersebut. ………………………………………………..……………



Pasal 9 1. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian – bagian dari isi yang berakibat terjadinya perselisihan dalam melaksanakan perjanjian ini, maka Para Pihak akan berusaha untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender. …………………………………..…. 2. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, Para Pihak sepakat untuk melibatkan Pihak Ketiga (yang berwenang) melalui mediasi dan jika penyelesaian melalui mediasi tidak juga dapat menyelesaikan perselisihan, maka Para Pihak sepakat



RS. Dr. SISMADI



untuk menyelesaikan secara hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………... Pasal 10 1. Apabila terjadi perubahan – perubahan mengenai isi perjanjian ini, akan dilakukan dengan kesepakatan Para Pihak, dengan tidal saling merugikan. …………………………………..…………………. 2. Apabila perjanjian kerja ini akan diadakan perpanjangan maka Pihak Pertama berkewajiban memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja ini berakhir. ……………………………………………………….……. 3. Hal – hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini, akan diatur menurut ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku maupun peraturan dan ketentuan yang ada berlaku pada Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ………………………………………………………………………….. Pasal 11 1. Pihak Kedua telah menyetujui bahwa dengan berakhirnya perjanjian ini, maka secara otomatis berakhir pula hubungan kerja dengan Pihak Pertama atau mitra kerjasama. …….…. 2. Apabila perjanjian ini berakhir sebagaimana tersebut dalam ayat 1 diatas, Pihak Kedua tidak akan menuntut termasuk tetapi tidak terbatas pada uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak, ganti rugi dan lainnya serta tidak aka menuntut baik perdata maupun pidana saat ini maupun yang akan datang kepada Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ………………………………………………………………………………………………………………………….… 3. Pihak Kedua tunduk dan patuh bahwa perjanjian kerja ini serta lampirannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan suatu kesatuan dari perjanjian ini yang berisikan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak berkenan dengan hal pokok dari perjanjian ini, menggantikan serta membatalkan semua perjanjian, negosiasi, kewajiban sebelumnya dan suatu yang harus dikerjakan serta tulisan berkenaan dengan hal pokok (Subjeck matter) perjanjian ini dan tidak ada janji – janji lain, selain yang dijelaskan dalam ketentuan dan syarat – syarat lain sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja ini. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… Demikian perjanjian kerja ini, disepakati dan ditandatangani Para Pihak dalam keadaan sadar, tanpa ada tekanan dan paksaan dari Pihak manapun, dibuat rangkap 2 (dua) dan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. ………………………………………………….



Pihak Pertama, Rumah Sakit Dr. SISMADI



Dr. H Chambali Sp.M Direktur



Pihak Kedua



Efraim Siburian



RS. Dr. SISMADI



PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) Nomor :002/DIR/RSDS/X/2019 Pada hari ini Selasa tanggal Satu Oktober tahun dua ribu Sembilan belas (01-10-2019) bertempat diwilayah Bogor para pihak yang bertanda tangan dibawah ini :................................... III.



Nama Jabatan



: dr H Chambali Sp.M : Direktur Rumah Sakit Dr. Sismadi



Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut sah mewakili dari oleh karena itu untuk dan atas nama Rumah Sakit Dr. Sismadi, berkedudukan di Jl. Raya Narogong Km. 20 Kp. Rawahingkik Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi – Bogor Kode Pos : 16820 untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. …………………………….............................................. IV.



Nama Tempat & Tgl. Lahir Jenis Kelamin Agama Status Golongan Darah Pendidikan Pemegang NIK Nomor Tlp/Hp Alamat Terakhir



: : : : : : : : : :



Mangihut Parsaulian Pakpahan Parsorminan I, 04 Juni 1991 Laki-laki Kristen Menikah D-III Keperawatan 0852 0607 2810 Huta Sosor RT/RW -/- Kel. Parsorminan I Kec.Pangaribuan



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. ……………………………………………………………………...................................................... Para pihak selanjutnya dengan ini telah setuju dan bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua (selanjutnya disebut Penjanjian), sebagaimana para pihak dengan ini bertunduk dan patuh dengan memakai ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut : …………………………………………………………………………………………………………………………………………….. Pasal 1 3. Pihak pertama telah menyetujui dan menerima Pihak Kedua sebagai mitra kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan tugas di Rumah Sakit Dr. Sismadi sebagai/jabatan Perawat dan bersedia ditempatkan untuk bekerJa dimana saja dan jabatan apapun, sesuai dengan kebutuhan atau keperluan Pihak Pertama dan/atau mitra kerjasamanya. …………………………..



RS. Dr. SISMADI



4. Pihak Kedua telah menerima untuk menjadi mitra kerja dan melaksanakan pekerjaan serta tugas dan jabatan sebagaimana tersebut diatas yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… Pasal 2 Pihak pertama atau mitra kerjasamanya mempunyai wewenang untuk membersihkan pekerjaan atau tugas khusus kepada Pihak Kedua diluar tugas pokoknya seperti ditentukan pasal 1 perjanjian ini ………………………………………………………………………………………………………………….. Pasal 3 6. Pihak kedua wajib melaksanakan tugas dan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2 perjanjian ini, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan/atau ketentuan yang ada pada Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya, dimana Pihak Keduaa ditempatkan. ………………………………………………………………………………………………………………………… 7. Pihak Kedua, demi produktivitas kerja dan dalam rangka ikut serta menjalankan program pemerintah terkait keluarga berencana, wajib menunda kehamilan pada tahun pertama selama kurun kehamilan pada tahun pertama selama kurun waktu hubungan kerja ini berlangsung ( khusus mitra kerja wanita ). ………………………………………………………………………….. 8. Pihak Kedua wajib mentaati setiap diadakan alih tugas dan/atau alih jabatan dimanapun, pada perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ……………………………………………………… 9. Pihak Kedua wajib memenuhi persyaratan Ketenaga Kerjaan yang dibutuhkan baik oleh Pihak Pertama maupun mitra Kerjasama. ……………………………………………………………………………. 10. Pihak Kedua bersedia dan sanggup memberikan kelengkapan dokumen profesi apabila dibutuhkan oleh Pihak Pertama ataupun mitra kerjasama untuk kepentingan persyaratan legalitas berdasarkan ketentuan perundang – undangan. …………………………………………………….. Pasal 4 10. Perjanjian ini diadakan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan, berlaku terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2019 sampai dengan 01 Oktober 2020, dengan syarat setiap 6 ( enam ) bulan sekali diadakan penilaian dan evaluasi atas kinerja Pihak Kedua oleh Pihak Pertama atau mitra kerjasama sesuai standard penilaian yang ditentukan Pihak Pertama………………………………………………………………………………………………………………………………… 11. Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak, apabila atas hasil penilaian dan evaluasi kinerja sebagaimana tersebut dalam ayat 1 tidak memenuhi standard baku yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ………………………………………. 12. Apabila terjadi pengakhiran sebagaimana tersebut dalam ayat 2 diatas, maka Pihak Pertama tidak ada kewajiban untuk melakukan tindakan – tindakan termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberi atau membayar uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak, ganti rugi dan lain – lainnya yang disyaratkan oleh peraturan perundang – undangan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua atas hal tersebut tidak akan menuntut baik pendata maupun Pidana saat ini yang akan datang kepada Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………



RS. Dr. SISMADI



13. Pihak Kedua dengan pekerjaan dan tugas sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2 perjanjian ini berhak mendapatkan gaji/upah sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : a. Gaji : Rp. 2.600.000,b. Tunjangan Jabatan : Rp. ……………………………. Total : Rp. 2.600.000,14. Selain gaji sebagaimana tersebut dalam ayat 4 diatas, Pihak Kedua juga mendapat: a. Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku setiap tahunnya. …………………………………………………………………………………………........ 15. Pihak Kedua mendapat fasilitsa jaminan pemeliharaan kesehatan ( tidak dapat diambil dalam bentuk uang ) bagi diri sendiri sesuai dengan ketentuan Peraturan jaminan pemeliharaan kesehatan atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku di perusahaan. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… 16. Pihak Pertama akan mengikutsertakan Pihak Kedua ke dalam program Jamsostek yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, apabila masa kerja Pihak Kedua sudah mencapai lebih dari 1 (satu) tahun. ……………………………….................. 17. Pihak Kedua apabila tidk masuk kerja dikarenakan sakit, maka Pihak Kedua harus menunjukan surat keterangan sakit dari dokter yang berwenang dimana Pihak Kedua ditempatkan oleh Pihak Pertama, atau dari Dokter lain yang mendapat pengesahan dari Dokter yang berwenang dari Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………. 18. Dan apabila Pihak Kedua tidak masuk kerja dikarenakan ijin, alfa ataupun akit yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat 9 tersebut diatas, maka Pihak Kedua dikenakan sesuai dengan peraturan maupun ketentuan yang berlaku. ……………………………………………………...................... Pasal 5 Pihak Kedua berhak atas cuti tahuan selama 12 (dua belas) hari kerja dan cuti hamil bagi pekerja wanita sesuai ketentuan perusahaan, setelah menjalankan pekerjaan selama 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut tidak terputus. ……………………………………………………….......................................................................................... Pasal 6 6. Selama dalam hubungan kerja Pihak Kedua wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan mengenai tata tertib, kedisiplinan dan kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………………………………………………………………………………………………. 7. Tindakan pelanggan tata tertib dan kedisiplinan dapat diambil terhadap Pihak Kedua, oleh Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut : ……………………………………………………………… n. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik pengusaha atau milik temen sekerja atau milik teman pengusaha. ……………………………….. o. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara. ………………………………………………………………………………………………………. p. Mabuk, minum – minuman keras yang memabukan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya dilingkungan kerja. ………..………………………….



RS. Dr. SISMADI



q. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja. …………………………………… r. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja. ……………………………………………………………………………………….. s. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan perundangan – undangan. ……………………………………………………….. t. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, atau dalam membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. ………………………. u. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam kedaan bahaya ditempat kerja. ………………………………………………………………………………………. v. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara. ………………………………………………………………………………... w. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun lebih. …………………………………………………………………………………………………………. x. Menerima pemberian imbalan jasa dalam bentuk apapun, untuk melakukan hal-hal yang merugikan tau mengurangi keuntungan atau menambah biaya perusahaan. ………………. y. Dengan sengaja menyembunyikan penyakit berat atau penyakit menular yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dirinya dan karyawan lainnya. ……..… z. Mangkir selama 5 (lima) hari kerja tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah. …………………………………………………………………………………………………… 8. Pihak Pertama dalam melaksanakan tindakannya sesuai ayat 1 pasal ini akan memberitahukan kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hal sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja tersbeut. …………………………………………………………………………………. 9. Jika Pihak Kedua melanggar salah satu isi dari pasal 6 ayat 2 huruf a sampai dengan huruf m, maka Pihak Pertama berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa persyaratan apapun. ……………………………………………………………………………………………………………………………….. 10. Pihak Pertama berhak meminta ganti rugi kepada Pihak Kedua, apabila Pihak Kedua lalai atau ceroboh yang menyebabkan hilang atau rusaknya barang – barang milik Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya, dengan jalan memotong gaji. ………………………………….……. Pasal 7 2. Para pihak dapat melakukan pembatalan perjanjian ini sebelum waktu yang dijanjikan berakhir, atau pemutusan hubungan kerja terjadi apabila : …………………………………………………. a. Diajukan secara tertulis oleh Pihak yang hendak melakukan pembatalan atau pemutusan hubungan kerja dan atas pengajuan tersebut harus disetujui oleh Pihak yang satunya serta dengan alasan yang diperbolehkan ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku. ………………………………………………………………………………………………………………………….. b. Kesepakatan Para Pihak. …………………………………………………………………………………………………. c. Terjadinya pembatalan dan atau berakhirnya perjanjian kerjasama/pengelolaan antara Pihak Pertama Pihak Pertama dengan mitra kerjasama. ………………………………………………… d. Terjadinya keadaan memaksa (Force majeure). …………………………………………….……………… e. Adanya keadaan atau kejadiaan tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. …………………………………………………………………… 6. Apabila Pihak Kedua hendak malakukan pembatalan Perjanjian ini sebelum waktu yang diperjanjikan berakhir atau pemutusan hubungan kerja, maka Pihak Kedua wajib



RS. Dr. SISMADI



menyampaikan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pembatalan perjanjian dilaksanakan dan atas penyampaian tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pihak Pertama. ……………………… 7. Penyimpangan atas pasal 7 ayat 2 akan dikenakan sanksi berupa : “Pemotongan gaji sebesar 50% dari gaji proposional yang seharusnya Pihak Kedua terima”. ………………………………………… 8. Pengajuan pemberitahuan pembatalan perjanjian atau pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ayat 2 tersebut diatas, maka Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap Pihak Kedua dan Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebelum berakhirnya hubungan kerja. ……………………………………………………………………………………………..… 9. Pembatalan perjanjian ini atau pemutusan hubungan kerja seperti tersebut ayat 1 poin a,b,d dan e tersebut diatas tidak akan saling merugikan Para Pihak kecuali pembatalan perjanjian terjadi dikarenakan ayat 1 poin c tersebut diatas, maka Pihak Pertama ataupun mitra kerjasamanya tidak mempunyai kewajiban apapun sehubungan dengan berakhirnya hubungan kerja. …………………………………………………………………….……………………………………………… Pasal 8 4. Force Majeure (keadaan memaksa) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak kekuasaan Para Pihak, sehingga mengakibatkan segala sesuatu yang telah disepakati dalam perjanjian ini tidak dapat dipenuhi dengan sebagaimana mestinya. …………………………………….. 5. Adapun termasuk dalam lingkup keadaan memaksa adalah termasuk tetapi tidak terbatas sebagai berikut : …………………………………………………………………………………………………………………… a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir, gunung meletus, thusani, topan); b. Kebakaran, keruntuhan, perang, huru hara, sabotase, kebijakan pemerintah; ……………….. c. Wabah, epidemic, pemberontakan; dan/atau. ……………………………………………………………….. d. Keadaan lainnya yang secara wajar tidak dapat dihindari serta berada diluar dari kemampuan manusia dan/atau yang secara keseluruhan berhubungan langsung dengan perjanjian ini. ……………………………………………………………………………………………………………….… 6. Keadaan memaksa harus diberitahukan secara lisan paling lambat 2 x 24 jam sejak terjadinya dan secara tertulis dalam waktu selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya keadaan/peristiwa tersebut dan Pihak yang diberitahukan harus menanggapi pemberitahuan tersebut selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan tersebut. Apabila lewat dari waktu tersebut maka dianggap menyetujui terjadinya Keadaan Memaksa tersebut. ………………………………………………..…………… Pasal 9 4. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian – bagian dari isi yang berakibat terjadinya perselisihan dalam melaksanakan perjanjian ini, maka Para Pihak akan berusaha untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender. …………………………………..…. 5. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, Para Pihak sepakat untuk melibatkan Pihak Ketiga (yang berwenang) melalui mediasi dan jika penyelesaian melalui mediasi tidak juga dapat menyelesaikan perselisihan, maka Para Pihak sepakat



RS. Dr. SISMADI



untuk menyelesaikan secara hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………... Pasal 10 4. Apabila terjadi perubahan – perubahan mengenai isi perjanjian ini, akan dilakukan dengan kesepakatan Para Pihak, dengan tidal saling merugikan. …………………………………..…………………. 5. Apabila perjanjian kerja ini akan diadakan perpanjangan maka Pihak Pertama berkewajiban memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja ini berakhir. ……………………………………………………….……. 6. Hal – hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini, akan diatur menurut ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku maupun peraturan dan ketentuan yang ada berlaku pada Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ………………………………………………………………………….. Pasal 11 3. Pihak Kedua telah menyetujui bahwa dengan berakhirnya perjanjian ini, maka secara otomatis berakhir pula hubungan kerja dengan Pihak Pertama atau mitra kerjasama. …….…. 4. Apabila perjanjian ini berakhir sebagaimana tersebut dalam ayat 1 diatas, Pihak Kedua tidak akan menuntut termasuk tetapi tidak terbatas pada uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak, ganti rugi dan lainnya serta tidak aka menuntut baik perdata maupun pidana saat ini maupun yang akan datang kepada Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ………………………………………………………………………………………………………………………….… 6. Pihak Kedua tunduk dan patuh bahwa perjanjian kerja ini serta lampirannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan suatu kesatuan dari perjanjian ini yang berisikan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak berkenan dengan hal pokok dari perjanjian ini, menggantikan serta membatalkan semua perjanjian, negosiasi, kewajiban sebelumnya dan suatu yang harus dikerjakan serta tulisan berkenaan dengan hal pokok (Subjeck matter) perjanjian ini dan tidak ada janji – janji lain, selain yang dijelaskan dalam ketentuan dan syarat – syarat lain sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja ini. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… Demikian perjanjian kerja ini, disepakati dan ditandatangani Para Pihak dalam keadaan sadar, tanpa ada tekanan dan paksaan dari Pihak manapun, dibuat rangkap 2 (dua) dan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. ………………………………………………….



Pihak Pertama, Rumah Sakit Dr. SISMADI



Dr. H Chambali Sp.M Direktur



Pihak Kedua



Mangihut Parsaulian P



RS. Dr. SISMADI



PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) Nomor :003/DIR/RSDS/X/2019 Pada hari ini Selasa tanggal Satu Oktober tahun dua ribu Sembilan belas (01-10-2019) bertempat diwilayah Bogor para pihak yang bertanda tangan dibawah ini :................................... I.



Nama Jabatan



: dr H Chambali Sp.M : Direktur Rumah Sakit Dr. Sismadi



Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut sah mewakili dari oleh karena itu untuk dan atas nama Rumah Sakit Dr. Sismadi, berkedudukan di Jl. Raya Narogong Km. 20 Kp. Rawahingkik Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi – Bogor Kode Pos : 16820 untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. …………………………….............................................. II.



Nama Tempat & Tgl. Lahir Jenis Kelamin Agama Status Golongan Darah Pendidikan Pemegang NIK Nomor Tlp/Hp Alamat Terakhir



: : : : : : : : : :



Hartono Rante Balla, 17 Agustus 1992 Laki-laki Islam Menikah D-III Keperawatan 0852 5518 3122 Kom.Cibubur City Blok C7 No.11 Cikeas, Gunung Putri-Bogor



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. ……………………………………………………………………...................................................... Para pihak selanjutnya dengan ini telah setuju dan bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua (selanjutnya disebut Penjanjian), sebagaimana para pihak dengan ini bertunduk dan patuh dengan memakai ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut : …………………………………………………………………………………………………………………………………………….. Pasal 1 5. Pihak pertama telah menyetujui dan menerima Pihak Kedua sebagai mitra kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan tugas di Rumah Sakit Dr. Sismadi sebagai/jabatan Perawat dan bersedia ditempatkan untuk bekerJa dimana saja dan jabatan apapun, sesuai dengan kebutuhan atau keperluan Pihak Pertama dan/atau mitra kerjasamanya. ………………….………..



RS. Dr. SISMADI



6. Pihak Kedua telah menerima untuk menjadi mitra kerja dan melaksanakan pekerjaan serta tugas dan jabatan sebagaimana tersebut diatas yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… Pasal 2 Pihak pertama atau mitra kerjasamanya mempunyai wewenang untuk membersihkan pekerjaan atau tugas khusus kepada Pihak Kedua diluar tugas pokoknya seperti ditentukan pasal 1 perjanjian ini ………………………………………………………………………………………………………………….. Pasal 3 11. Pihak kedua wajib melaksanakan tugas dan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2 perjanjian ini, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan/atau ketentuan yang ada pada Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya, dimana Pihak Keduaa ditempatkan. ………………………………………………………………………………………………………………………… 12. Pihak Kedua, demi produktivitas kerja dan dalam rangka ikut serta menjalankan program pemerintah terkait keluarga berencana, wajib menunda kehamilan pada tahun pertama selama kurun kehamilan pada tahun pertama selama kurun waktu hubungan kerja ini berlangsung ( khusus mitra kerja wanita ). ………………………………………………………………………….. 13. Pihak Kedua wajib mentaati setiap diadakan alih tugas dan/atau alih jabatan dimanapun, pada perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ……………………………………………………… 14. Pihak Kedua wajib memenuhi persyaratan Ketenaga Kerjaan yang dibutuhkan baik oleh Pihak Pertama maupun mitra Kerjasama. ……………………………………………………………………………. 15. Pihak Kedua bersedia dan sanggup memberikan kelengkapan dokumen profesi apabila dibutuhkan oleh Pihak Pertama ataupun mitra kerjasama untuk kepentingan persyaratan legalitas berdasarkan ketentuan perundang – undangan. …………………………………………………….. Pasal 4 19. Perjanjian ini diadakan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan, berlaku terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2019 sampai dengan 01 Oktober 2020, dengan syarat setiap 6 ( enam ) bulan sekali diadakan penilaian dan evaluasi atas kinerja Pihak Kedua oleh Pihak Pertama atau mitra kerjasama sesuai standard penilaian yang ditentukan Pihak Pertama………………………………………………………………………………………………………………………………… 20. Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak, apabila atas hasil penilaian dan evaluasi kinerja sebagaimana tersebut dalam ayat 1 tidak memenuhi standard baku yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama atau mitra kerjasama. …………… 21. Apabila terjadi pengakhiran sebagaimana tersebut dalam ayat 2 diatas, maka Pihak Pertama tidak ada kewajiban untuk melakukan tindakan – tindakan termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberi atau membayar uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak, ganti rugi dan lain – lainnya yang disyaratkan oleh peraturan perundang – undangan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua atas hal tersebut tidak akan menuntut baik pendata maupun Pidana saat ini yang akan datang kepada Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………



RS. Dr. SISMADI



22. Pihak Kedua dengan pekerjaan dan tugas sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2 perjanjian ini berhak mendapatkan gaji/upah sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta Lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : a. Gaji : Rp. 2.500.000,b. Tunjangan Jabatan : Rp. ……………………………. Total : Rp. 2.500.000,23. Selain gaji sebagaimana tersebut dalam ayat 4 diatas, Pihak Kedua juga mendapat: a. Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku setiap tahunnya. …………………………………………………………………………………………........ 24. Pihak Kedua mendapat fasilitsa jaminan pemeliharaan kesehatan ( tidak dapat diambil dalam bentuk uang ) bagi diri sendiri sesuai dengan ketentuan Peraturan jaminan pemeliharaan kesehatan atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku di perusahaan. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… 25. Pihak Pertama akan mengikutsertakan Pihak Kedua ke dalam program Jamsostek yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, apabila masa kerja Pihak Kedua sudah mencapai lebih dari 1 (satu) tahun. ……………………………….................. 26. Pihak Kedua apabila tidk masuk kerja dikarenakan sakit, maka Pihak Kedua harus menunjukan surat keterangan sakit dari dokter yang berwenang dimana Pihak Kedua ditempatkan oleh Pihak Pertama, atau dari Dokter lain yang mendapat pengesahan dari Dokter yang berwenang dari Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………. 27. Dan apabila Pihak Kedua tidak masuk kerja dikarenakan ijin, alfa ataupun akit yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat 9 tersebut diatas, maka Pihak Kedua dikenakan sesuai dengan peraturan maupun ketentuan yang berlaku. ……………………………………………………...................... Pasal 5 Pihak Kedua berhak atas cuti tahuan selama 12 (dua belas) hari kerja dan cuti hamil bagi pekerja wanita sesuai ketentuan perusahaan, setelah menjalankan pekerjaan selama 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut tidak terputus. ………………………………………………………................ Pasal 6 11. Selama dalam hubungan kerja Pihak Kedua wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan mengenai tata tertib, kedisiplinan dan kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………………………………………………………………………………………………. 12. Tindakan pelanggan tata tertib dan kedisiplinan dapat diambil terhadap Pihak Kedua, oleh Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut : ……………………………………………………………… a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik pengusaha atau milik temen sekerja atau milik teman pengusaha. ……………………………….. b. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara. ………………………………………………………………………………………………………. c. Mabuk, minum – minuman keras yang memabukan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya dilingkungan kerja. ………..…………………………. d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja. ……………………………………



RS. Dr. SISMADI



e. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja. ……………………………………………………………………………………….. f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan perundangan – undangan. ……………………………………………………….. g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, atau dalam membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. ………………………. h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam kedaan bahaya ditempat kerja. ………………………………………………………………………………………. i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara. ………………………………………………………………………………... j. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun lebih. …………………………………………………………………………………………………………. k. Menerima pemberian imbalan jasa dalam bentuk apapun, untuk melakukan hal-hal yang merugikan tau mengurangi keuntungan atau menambah biaya perusahaan. ………………. l. Dengan sengaja menyembunyikan penyakit berat atau penyakit menular yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dirinya dan karyawan lainnya. ……..… m. Mangkir selama 5 (lima) hari kerja tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah. …………………………………………………………………………………………………… 13. Pihak Pertama dalam melaksanakan tindakannya sesuai ayat 1 pasal ini akan memberitahukan kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hal sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja tersbeut. …………………………………………………………………………………. 14. Jika Pihak Kedua melanggar salah satu isi dari pasal 6 ayat 2 huruf a sampai dengan huruf m, maka Pihak Pertama berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa persyaratan apapun. ……………………………………………………………………………………………………………………………….. 15. Pihak Pertama berhak meminta ganti rugi kepada Pihak Kedua, apabila Pihak Kedua lalai atau ceroboh yang menyebabkan hilang atau rusaknya barang – barang milik Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya, dengan jalan memotong gaji. ………………………………….……. Pasal 7 3. Para pihak dapat melakukan pembatalan perjanjian ini sebelum waktu yang dijanjikan berakhir, atau pemutusan hubungan kerja terjadi apabila : …………………………………………………. a. Diajukan secara tertulis oleh Pihak yang hendak melakukan pembatalan atau pemutusan hubungan kerja dan atas pengajuan tersebut harus disetujui oleh Pihak yang satunya serta dengan alasan yang diperbolehkan ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku. ………………………………………………………………………………………………………………………….. b. Kesepakatan Para Pihak. …………………………………………………………………………………………………. c. Terjadinya pembatalan dan atau berakhirnya perjanjian kerjasama/pengelolaan antara Pihak Pertama Pihak Pertama dengan mitra kerjasama. ………………………………………………… d. Terjadinya keadaan memaksa (Force majeure). …………………………………………….……………… e. Adanya keadaan atau kejadiaan tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. …………………………………………………………………… 10. Apabila Pihak Kedua hendak malakukan pembatalan Perjanjian ini sebelum waktu yang diperjanjikan berakhir atau pemutusan hubungan kerja, maka Pihak Kedua wajib menyampaikan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat –



RS. Dr. SISMADI



lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pembatalan perjanjian dilaksanakan dan atas penyampaian tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pihak Pertama. ……………………… 11. Penyimpangan atas pasal 7 ayat 2 akan dikenakan sanksi berupa : “Pemotongan gaji sebesar 50% dari gaji proposional yang seharusnya Pihak Kedua terima”. ………………………………………… 12. Pengajuan pemberitahuan pembatalan perjanjian atau pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ayat 2 tersebut diatas, maka Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap Pihak Kedua dan Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebelum berakhirnya hubungan kerja. ……………………………………………………………………………………………..… 13. Pembatalan perjanjian ini atau pemutusan hubungan kerja seperti tersebut ayat 1 poin a,b,d dan e tersebut diatas tidak akan saling merugikan Para Pihak kecuali pembatalan perjanjian terjadi dikarenakan ayat 1 poin c tersebut diatas, maka Pihak Pertama ataupun mitra kerjasamanya tidak mempunyai kewajiban apapun sehubungan dengan berakhirnya hubungan kerja. …………………………………………………………………….……………………………………………… Pasal 8 7. Force Majeure (keadaan memaksa) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak kekuasaan Para Pihak, sehingga mengakibatkan segala sesuatu yang telah disepakati dalam perjanjian ini tidak dapat dipenuhi dengan sebagaimana mestinya. …………………………………….. 8. Adapun termasuk dalam lingkup keadaan memaksa adalah termasuk tetapi tidak terbatas sebagai berikut : …………………………………………………………………………………………………………………… a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir, gunung meletus, thusani, topan); b. Kebakaran, keruntuhan, perang, huru hara, sabotase, kebijakan pemerintah; ……………….. c. Wabah, epidemic, pemberontakan; dan/atau. ……………………………………………………………….. d. Keadaan lainnya yang secara wajar tidak dapat dihindari serta berada diluar dari kemampuan manusia dan/atau yang secara keseluruhan berhubungan langsung dengan perjanjian ini. ……………………………………………………………………………………………………………….… 9. Keadaan memaksa harus diberitahukan secara lisan paling lambat 2 x 24 jam sejak terjadinya dan secara tertulis dalam waktu selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya keadaan/peristiwa tersebut dan Pihak yang diberitahukan harus menanggapi pemberitahuan tersebut selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan tersebut. Apabila lewat dari waktu tersebut maka dianggap menyetujui terjadinya Keadaan Memaksa tersebut. ………………………………………………..…………… Pasal 9 7. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian – bagian dari isi yang berakibat terjadinya perselisihan dalam melaksanakan perjanjian ini, maka Para Pihak akan berusaha untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender. …………………………………..…. 8. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, Para Pihak sepakat untuk melibatkan Pihak Ketiga (yang berwenang) melalui mediasi dan jika penyelesaian melalui mediasi tidak juga dapat menyelesaikan perselisihan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………...



RS. Dr. SISMADI



Pasal 10 7. Apabila terjadi perubahan – perubahan mengenai isi perjanjian ini, akan dilakukan dengan kesepakatan Para Pihak, dengan tidal saling merugikan. …………………………………..…………………. 8. Apabila perjanjian kerja ini akan diadakan perpanjangan maka Pihak Pertama berkewajiban memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja ini berakhir. ……………………………………………………….……. 9. Hal – hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini, akan diatur menurut ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku maupun peraturan dan ketentuan yang ada berlaku pada Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ………………………………………………………………………….. Pasal 11 5. Pihak Kedua telah menyetujui bahwa dengan berakhirnya perjanjian ini, maka secara otomatis berakhir pula hubungan kerja dengan Pihak Pertama atau mitra kerjasama. …….…. 6. Apabila perjanjian ini berakhir sebagaimana tersebut dalam ayat 1 diatas, Pihak Kedua tidak akan menuntut termasuk tetapi tidak terbatas pada uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak, ganti rugi dan lainnya serta tidak aka menuntut baik perdata maupun pidana saat ini maupun yang akan datang kepada Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ………………………………………………………………………………………………………………………….… 9. Pihak Kedua tunduk dan patuh bahwa perjanjian kerja ini serta lampirannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan suatu kesatuan dari perjanjian ini yang berisikan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak berkenan dengan hal pokok dari perjanjian ini, menggantikan serta membatalkan semua perjanjian, negosiasi, kewajiban sebelumnya dan suatu yang harus dikerjakan serta tulisan berkenaan dengan hal pokok (Subjeck matter) perjanjian ini dan tidak ada janji – janji lain, selain yang dijelaskan dalam ketentuan dan syarat – syarat lain sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja ini. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… Demikian perjanjian kerja ini, disepakati dan ditandatangani Para Pihak dalam keadaan sadar, tanpa ada tekanan dan paksaan dari Pihak manapun, dibuat rangkap 2 (dua) dan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. ………………………………………………….



Pihak Pertama, Rumah Sakit Dr. SISMADI



Dr. H Chambali Sp.M Direktur



Pihak Kedua



Hartono



RS. Dr. SISMADI



PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) Nomor :004/DIR/RSDS/X/2019 Pada hari ini Selasa tanggal Satu Oktober tahun dua ribu Sembilan belas (01-10-2019) bertempat diwilayah Bogor para pihak yang bertanda tangan dibawah ini :................................... I.



Nama Jabatan



: dr H Chambali Sp.M : Direktur Rumah Sakit Dr. Sismadi



Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut sah mewakili dari oleh karena itu untuk dan atas nama Rumah Sakit Dr. Sismadi, berkedudukan di Jl. Raya Narogong Km. 20 Kp. Rawahingkik Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi – Bogor Kode Pos : 16820 untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. …………………………….............................................. II.



Nama Tempat & Tgl. Lahir Jenis Kelamin Agama Status Golongan Darah Pendidikan Pemegang NIK Nomor Tlp/Hp Alamat Terakhir



: : : : : : : : : :



Yadi Kusnayadi Kuningan, 28 Februari 1984 Laki-laki Islam Menikah D-III Keperawatan 0853 1974 9988 Desa Kawahmanuk RT 001/001 Kec.Darma Kab.Kuningan



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. ……………………………………………………………………...................................................... Para pihak selanjutnya dengan ini telah setuju dan bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua (selanjutnya disebut Penjanjian), sebagaimana para pihak dengan ini bertunduk dan patuh dengan memakai ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut : …………………………………………………………………………………………………………………………………………….. Pasal 1 7. Pihak pertama telah menyetujui dan menerima Pihak Kedua sebagai mitra kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan tugas di Rumah Sakit Dr. Sismadi sebagai/jabatan Perawat dan bersedia ditempatkan untuk bekerJa dimana saja dan jabatan apapun, sesuai dengan kebutuhan atau keperluan Pihak Pertama dan/atau mitra kerjasamanya. ………………….………..



RS. Dr. SISMADI



8. Pihak Kedua telah menerima untuk menjadi mitra kerja dan melaksanakan pekerjaan serta tugas dan jabatan sebagaimana tersebut diatas yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… Pasal 2 Pihak pertama atau mitra kerjasamanya mempunyai wewenang untuk membersihkan pekerjaan atau tugas khusus kepada Pihak Kedua diluar tugas pokoknya seperti ditentukan pasal 1 perjanjian ini ………………………………………………………………………………………………………………….. Pasal 3 16. Pihak kedua wajib melaksanakan tugas dan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2 perjanjian ini, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan/atau ketentuan yang ada pada Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya, dimana Pihak Keduaa ditempatkan. ………………………………………………………………………………………………………………………… 17. Pihak Kedua, demi produktivitas kerja dan dalam rangka ikut serta menjalankan program pemerintah terkait keluarga berencana, wajib menunda kehamilan pada tahun pertama selama kurun kehamilan pada tahun pertama selama kurun waktu hubungan kerja ini berlangsung ( khusus mitra kerja wanita ). ………………………………………………………………………….. 18. Pihak Kedua wajib mentaati setiap diadakan alih tugas dan/atau alih jabatan dimanapun, pada perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ……………………………………………………… 19. Pihak Kedua wajib memenuhi persyaratan Ketenaga Kerjaan yang dibutuhkan baik oleh Pihak Pertama maupun mitra Kerjasama. ……………………………………………………………………………. 20. Pihak Kedua bersedia dan sanggup memberikan kelengkapan dokumen profesi apabila dibutuhkan oleh Pihak Pertama ataupun mitra kerjasama untuk kepentingan persyaratan legalitas berdasarkan ketentuan perundang – undangan. …………………………………………………….. Pasal 4 28. Perjanjian ini diadakan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan, berlaku terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2019 sampai dengan 01 Oktober 2020, dengan syarat setiap 6 ( enam ) bulan sekali diadakan penilaian dan evaluasi atas kinerja Pihak Kedua oleh Pihak Pertama atau mitra kerjasama sesuai standard penilaian yang ditentukan Pihak Pertama………………………………………………………………………………………………………………………………… 29. Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak, apabila atas hasil penilaian dan evaluasi kinerja sebagaimana tersebut dalam ayat 1 tidak memenuhi standard baku yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama atau mitra kerjasama. …………… 30. Apabila terjadi pengakhiran sebagaimana tersebut dalam ayat 2 diatas, maka Pihak Pertama tidak ada kewajiban untuk melakukan tindakan – tindakan termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberi atau membayar uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak, ganti rugi dan lain – lainnya yang disyaratkan oleh peraturan perundang – undangan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua atas hal tersebut tidak akan menuntut baik pendata maupun Pidana saat ini yang akan datang kepada Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………



RS. Dr. SISMADI



31. Pihak Kedua dengan pekerjaan dan tugas sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2 perjanjian ini berhak mendapatkan gaji/upah sebesar Rp. 2.264.730,- (Dua Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujug Ratus Tiga Puluh Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : c. Gaji : Rp. 2.264.730,d. Tunjangan Jabatan : Rp. ……………………………. Total : Rp. 2.264.730,32. Selain gaji sebagaimana tersebut dalam ayat 4 diatas, Pihak Kedua juga mendapat: b. Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku setiap tahunnya. …………………………………………………………………………………………........ 33. Pihak Kedua mendapat fasilitsa jaminan pemeliharaan kesehatan ( tidak dapat diambil dalam bentuk uang ) bagi diri sendiri sesuai dengan ketentuan Peraturan jaminan pemeliharaan kesehatan atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku di perusahaan. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… 34. Pihak Pertama akan mengikutsertakan Pihak Kedua ke dalam program Jamsostek yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, apabila masa kerja Pihak Kedua sudah mencapai lebih dari 1 (satu) tahun. ……………………………….................. 35. Pihak Kedua apabila tidk masuk kerja dikarenakan sakit, maka Pihak Kedua harus menunjukan surat keterangan sakit dari dokter yang berwenang dimana Pihak Kedua ditempatkan oleh Pihak Pertama, atau dari Dokter lain yang mendapat pengesahan dari Dokter yang berwenang dari Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………. 36. Dan apabila Pihak Kedua tidak masuk kerja dikarenakan ijin, alfa ataupun akit yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat 9 tersebut diatas, maka Pihak Kedua dikenakan sesuai dengan peraturan maupun ketentuan yang berlaku. ……………………………………………………...................... Pasal 5 Pihak Kedua berhak atas cuti tahuan selama 12 (dua belas) hari kerja dan cuti hamil bagi pekerja wanita sesuai ketentuan perusahaan, setelah menjalankan pekerjaan selama 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut tidak terputus. ………………………………………………………................ Pasal 6 16. Selama dalam hubungan kerja Pihak Kedua wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan mengenai tata tertib, kedisiplinan dan kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………………………………………………………………………………………………. 17. Tindakan pelanggan tata tertib dan kedisiplinan dapat diambil terhadap Pihak Kedua, oleh Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut : ……………………………………………………………… n. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik pengusaha atau milik temen sekerja atau milik teman pengusaha. ……………………………….. o. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara. ………………………………………………………………………………………………………. p. Mabuk, minum – minuman keras yang memabukan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya dilingkungan kerja. ………..…………………………. q. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja. ……………………………………



RS. Dr. SISMADI



r. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja. ……………………………………………………………………………………….. s. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan perundangan – undangan. ……………………………………………………….. t. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, atau dalam membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. ………………………. u. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam kedaan bahaya ditempat kerja. ………………………………………………………………………………………. v. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara. ………………………………………………………………………………... w. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun lebih. …………………………………………………………………………………………………………. x. Menerima pemberian imbalan jasa dalam bentuk apapun, untuk melakukan hal-hal yang merugikan tau mengurangi keuntungan atau menambah biaya perusahaan. ………………. y. Dengan sengaja menyembunyikan penyakit berat atau penyakit menular yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dirinya dan karyawan lainnya. ……..… z. Mangkir selama 5 (lima) hari kerja tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah. …………………………………………………………………………………………………… 18. Pihak Pertama dalam melaksanakan tindakannya sesuai ayat 1 pasal ini akan memberitahukan kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hal sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja tersbeut. …………………………………………………………………………………. 19. Jika Pihak Kedua melanggar salah satu isi dari pasal 6 ayat 2 huruf a sampai dengan huruf m, maka Pihak Pertama berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa persyaratan apapun. ……………………………………………………………………………………………………………………………….. 20. Pihak Pertama berhak meminta ganti rugi kepada Pihak Kedua, apabila Pihak Kedua lalai atau ceroboh yang menyebabkan hilang atau rusaknya barang – barang milik Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya, dengan jalan memotong gaji. ………………………………….……. Pasal 7 4. Para pihak dapat melakukan pembatalan perjanjian ini sebelum waktu yang dijanjikan berakhir, atau pemutusan hubungan kerja terjadi apabila : …………………………………………………. f. Diajukan secara tertulis oleh Pihak yang hendak melakukan pembatalan atau pemutusan hubungan kerja dan atas pengajuan tersebut harus disetujui oleh Pihak yang satunya serta dengan alasan yang diperbolehkan ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku. ………………………………………………………………………………………………………………………….. g. Kesepakatan Para Pihak. …………………………………………………………………………………………………. h. Terjadinya pembatalan dan atau berakhirnya perjanjian kerjasama/pengelolaan antara Pihak Pertama Pihak Pertama dengan mitra kerjasama. ………………………………………………… i. Terjadinya keadaan memaksa (Force majeure). …………………………………………….……………… j. Adanya keadaan atau kejadiaan tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. …………………………………………………………………… 14. Apabila Pihak Kedua hendak malakukan pembatalan Perjanjian ini sebelum waktu yang diperjanjikan berakhir atau pemutusan hubungan kerja, maka Pihak Kedua wajib menyampaikan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat –



RS. Dr. SISMADI



lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pembatalan perjanjian dilaksanakan dan atas penyampaian tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pihak Pertama. ……………………… 15. Penyimpangan atas pasal 7 ayat 2 akan dikenakan sanksi berupa : “Pemotongan gaji sebesar 50% dari gaji proposional yang seharusnya Pihak Kedua terima”. ………………………………………… 16. Pengajuan pemberitahuan pembatalan perjanjian atau pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ayat 2 tersebut diatas, maka Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap Pihak Kedua dan Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebelum berakhirnya hubungan kerja. ……………………………………………………………………………………………..… 17. Pembatalan perjanjian ini atau pemutusan hubungan kerja seperti tersebut ayat 1 poin a,b,d dan e tersebut diatas tidak akan saling merugikan Para Pihak kecuali pembatalan perjanjian terjadi dikarenakan ayat 1 poin c tersebut diatas, maka Pihak Pertama ataupun mitra kerjasamanya tidak mempunyai kewajiban apapun sehubungan dengan berakhirnya hubungan kerja. …………………………………………………………………….……………………………………………… Pasal 8 10. Force Majeure (keadaan memaksa) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak kekuasaan Para Pihak, sehingga mengakibatkan segala sesuatu yang telah disepakati dalam perjanjian ini tidak dapat dipenuhi dengan sebagaimana mestinya. …………………………………….. 11. Adapun termasuk dalam lingkup keadaan memaksa adalah termasuk tetapi tidak terbatas sebagai berikut : …………………………………………………………………………………………………………………… e. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir, gunung meletus, thusani, topan); f. Kebakaran, keruntuhan, perang, huru hara, sabotase, kebijakan pemerintah; ……………….. g. Wabah, epidemic, pemberontakan; dan/atau. ……………………………………………………………….. h. Keadaan lainnya yang secara wajar tidak dapat dihindari serta berada diluar dari kemampuan manusia dan/atau yang secara keseluruhan berhubungan langsung dengan perjanjian ini. ……………………………………………………………………………………………………………….… 12. Keadaan memaksa harus diberitahukan secara lisan paling lambat 2 x 24 jam sejak terjadinya dan secara tertulis dalam waktu selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya keadaan/peristiwa tersebut dan Pihak yang diberitahukan harus menanggapi pemberitahuan tersebut selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan tersebut. Apabila lewat dari waktu tersebut maka dianggap menyetujui terjadinya Keadaan Memaksa tersebut. ………………………………………………..…………… Pasal 9 10. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian – bagian dari isi yang berakibat terjadinya perselisihan dalam melaksanakan perjanjian ini, maka Para Pihak akan berusaha untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender. …………………………………..…. 11. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, Para Pihak sepakat untuk melibatkan Pihak Ketiga (yang berwenang) melalui mediasi dan jika penyelesaian melalui mediasi tidak juga dapat menyelesaikan perselisihan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………...



RS. Dr. SISMADI



Pasal 10 10. Apabila terjadi perubahan – perubahan mengenai isi perjanjian ini, akan dilakukan dengan kesepakatan Para Pihak, dengan tidal saling merugikan. …………………………………..…………………. 11. Apabila perjanjian kerja ini akan diadakan perpanjangan maka Pihak Pertama berkewajiban memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja ini berakhir. ……………………………………………………….……. 12. Hal – hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini, akan diatur menurut ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku maupun peraturan dan ketentuan yang ada berlaku pada Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ………………………………………………………………………….. Pasal 11 7. Pihak Kedua telah menyetujui bahwa dengan berakhirnya perjanjian ini, maka secara otomatis berakhir pula hubungan kerja dengan Pihak Pertama atau mitra kerjasama. …….…. 8. Apabila perjanjian ini berakhir sebagaimana tersebut dalam ayat 1 diatas, Pihak Kedua tidak akan menuntut termasuk tetapi tidak terbatas pada uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak, ganti rugi dan lainnya serta tidak aka menuntut baik perdata maupun pidana saat ini maupun yang akan datang kepada Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ………………………………………………………………………………………………………………………….… 12. Pihak Kedua tunduk dan patuh bahwa perjanjian kerja ini serta lampirannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan suatu kesatuan dari perjanjian ini yang berisikan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak berkenan dengan hal pokok dari perjanjian ini, menggantikan serta membatalkan semua perjanjian, negosiasi, kewajiban sebelumnya dan suatu yang harus dikerjakan serta tulisan berkenaan dengan hal pokok (Subjeck matter) perjanjian ini dan tidak ada janji – janji lain, selain yang dijelaskan dalam ketentuan dan syarat – syarat lain sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja ini. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… Demikian perjanjian kerja ini, disepakati dan ditandatangani Para Pihak dalam keadaan sadar, tanpa ada tekanan dan paksaan dari Pihak manapun, dibuat rangkap 2 (dua) dan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. ………………………………………………….



Pihak Pertama, Rumah Sakit Dr. SISMADI



Dr. H Chambali Sp.M Direktur



Pihak Kedua



Yadi Kusnayadi



RS. Dr. SISMADI



PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) Nomor :005/DIR/RSDS/X/2019 Pada hari ini Selasa tanggal Satu Oktober tahun dua ribu Sembilan belas (01-10-2019) bertempat diwilayah Bogor para pihak yang bertanda tangan dibawah ini :................................... I.



Nama Jabatan



: dr H Chambali Sp.M : Direktur Rumah Sakit Dr. Sismadi



Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut sah mewakili dari oleh karena itu untuk dan atas nama Rumah Sakit Dr. Sismadi, berkedudukan di Jl. Raya Narogong Km. 20 Kp. Rawahingkik Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi – Bogor Kode Pos : 16820 untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. …………………………….............................................. II.



Nama Tempat & Tgl. Lahir Jenis Kelamin Agama Status Golongan Darah Pendidikan Pemegang NIK Nomor Tlp/Hp Alamat Terakhir



: : : : : : : : : :



Sirenia Nahaya, 09 Desember 1991 Perempuan Kristen Menikah D-III Keperawatan 0896 0708 5897 Dusun Nahaya RT 03 RW 01 Amboyo Selatan Ngabang Kalimantan Barat



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. ……………………………………………………………………...................................................... Para pihak selanjutnya dengan ini telah setuju dan bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua (selanjutnya disebut Penjanjian), sebagaimana para pihak dengan ini bertunduk dan patuh dengan memakai ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut : …………………………………………………………………………………………………………………………………………….. Pasal 1 9. Pihak pertama telah menyetujui dan menerima Pihak Kedua sebagai mitra kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan tugas di Rumah Sakit Dr. Sismadi sebagai/jabatan Perawat dan bersedia ditempatkan untuk bekerJa dimana saja dan jabatan apapun, sesuai dengan kebutuhan atau keperluan Pihak Pertama dan/atau mitra kerjasamanya. ………………….………..



RS. Dr. SISMADI



10. Pihak Kedua telah menerima untuk menjadi mitra kerja dan melaksanakan pekerjaan serta tugas dan jabatan sebagaimana tersebut diatas yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… Pasal 2 Pihak pertama atau mitra kerjasamanya mempunyai wewenang untuk membersihkan pekerjaan atau tugas khusus kepada Pihak Kedua diluar tugas pokoknya seperti ditentukan pasal 1 perjanjian ini ………………………………………………………………………………………………………………….. Pasal 3 21. Pihak kedua wajib melaksanakan tugas dan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2 perjanjian ini, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan/atau ketentuan yang ada pada Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya, dimana Pihak Keduaa ditempatkan. ………………………………………………………………………………………………………………………… 22. Pihak Kedua, demi produktivitas kerja dan dalam rangka ikut serta menjalankan program pemerintah terkait keluarga berencana, wajib menunda kehamilan pada tahun pertama selama kurun kehamilan pada tahun pertama selama kurun waktu hubungan kerja ini berlangsung ( khusus mitra kerja wanita ). ………………………………………………………………………….. 23. Pihak Kedua wajib mentaati setiap diadakan alih tugas dan/atau alih jabatan dimanapun, pada perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ……………………………………………………… 24. Pihak Kedua wajib memenuhi persyaratan Ketenaga Kerjaan yang dibutuhkan baik oleh Pihak Pertama maupun mitra Kerjasama. ……………………………………………………………………………. 25. Pihak Kedua bersedia dan sanggup memberikan kelengkapan dokumen profesi apabila dibutuhkan oleh Pihak Pertama ataupun mitra kerjasama untuk kepentingan persyaratan legalitas berdasarkan ketentuan perundang – undangan. …………………………………………………….. Pasal 4 37. Perjanjian ini diadakan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan, berlaku terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2019 sampai dengan 01 Oktober 2020, dengan syarat setiap 6 ( enam ) bulan sekali diadakan penilaian dan evaluasi atas kinerja Pihak Kedua oleh Pihak Pertama atau mitra kerjasama sesuai standard penilaian yang ditentukan Pihak Pertama………………………………………………………………………………………………………………………………… 38. Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak, apabila atas hasil penilaian dan evaluasi kinerja sebagaimana tersebut dalam ayat 1 tidak memenuhi standard baku yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama atau mitra kerjasama. …………… 39. Apabila terjadi pengakhiran sebagaimana tersebut dalam ayat 2 diatas, maka Pihak Pertama tidak ada kewajiban untuk melakukan tindakan – tindakan termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberi atau membayar uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak, ganti rugi dan lain – lainnya yang disyaratkan oleh peraturan perundang – undangan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua atas hal tersebut tidak akan menuntut baik pendata maupun Pidana saat ini yang akan datang kepada Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………



RS. Dr. SISMADI



40. Pihak Kedua dengan pekerjaan dan tugas sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2 perjanjian ini berhak mendapatkan gaji/upah sebesar Rp. 2.048.000,- (Dua Juta Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : a. Gaji : Rp.2.048.000,b. Tunjangan Jabatan : Rp. ……………………………. Total : Rp. 2.048.000,41. Selain gaji sebagaimana tersebut dalam ayat 4 diatas, Pihak Kedua juga mendapat: a. Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku setiap tahunnya. …………………………………………………………………………………………........ 42. Pihak Kedua mendapat fasilitsa jaminan pemeliharaan kesehatan ( tidak dapat diambil dalam bentuk uang ) bagi diri sendiri sesuai dengan ketentuan Peraturan jaminan pemeliharaan kesehatan atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku di perusahaan. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… 43. Pihak Pertama akan mengikutsertakan Pihak Kedua ke dalam program Jamsostek yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, apabila masa kerja Pihak Kedua sudah mencapai lebih dari 1 (satu) tahun. ……………………………….................. 44. Pihak Kedua apabila tidk masuk kerja dikarenakan sakit, maka Pihak Kedua harus menunjukan surat keterangan sakit dari dokter yang berwenang dimana Pihak Kedua ditempatkan oleh Pihak Pertama, atau dari Dokter lain yang mendapat pengesahan dari Dokter yang berwenang dari Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………. 45. Dan apabila Pihak Kedua tidak masuk kerja dikarenakan ijin, alfa ataupun akit yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat 9 tersebut diatas, maka Pihak Kedua dikenakan sesuai dengan peraturan maupun ketentuan yang berlaku. ……………………………………………………...................... Pasal 5 Pihak Kedua berhak atas cuti tahuan selama 12 (dua belas) hari kerja dan cuti hamil bagi pekerja wanita sesuai ketentuan perusahaan, setelah menjalankan pekerjaan selama 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut tidak terputus. ………………………………………………………................ Pasal 6 21. Selama dalam hubungan kerja Pihak Kedua wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan mengenai tata tertib, kedisiplinan dan kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………………………………………………………………………………………………. 22. Tindakan pelanggan tata tertib dan kedisiplinan dapat diambil terhadap Pihak Kedua, oleh Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut : ……………………………………………………………… a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik pengusaha atau milik temen sekerja atau milik teman pengusaha. ……………………………….. b. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara. ………………………………………………………………………………………………………. c. Mabuk, minum – minuman keras yang memabukan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya dilingkungan kerja. ………..…………………………. d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja. ……………………………………



RS. Dr. SISMADI



e. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja. ……………………………………………………………………………………….. f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan perundangan – undangan. ……………………………………………………….. g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, atau dalam membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. ………………………. h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam kedaan bahaya ditempat kerja. ………………………………………………………………………………………. i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara. ………………………………………………………………………………... j. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun lebih. …………………………………………………………………………………………………………. k. Menerima pemberian imbalan jasa dalam bentuk apapun, untuk melakukan hal-hal yang merugikan tau mengurangi keuntungan atau menambah biaya perusahaan. ………………. l. Dengan sengaja menyembunyikan penyakit berat atau penyakit menular yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dirinya dan karyawan lainnya. ……..… m. Mangkir selama 5 (lima) hari kerja tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah. …………………………………………………………………………………………………… 23. Pihak Pertama dalam melaksanakan tindakannya sesuai ayat 1 pasal ini akan memberitahukan kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hal sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja tersbeut. …………………………………………………………………………………. 24. Jika Pihak Kedua melanggar salah satu isi dari pasal 6 ayat 2 huruf a sampai dengan huruf m, maka Pihak Pertama berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa persyaratan apapun. ……………………………………………………………………………………………………………………………….. 25. Pihak Pertama berhak meminta ganti rugi kepada Pihak Kedua, apabila Pihak Kedua lalai atau ceroboh yang menyebabkan hilang atau rusaknya barang – barang milik Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya, dengan jalan memotong gaji. ………………………………….……. Pasal 7 5. Para pihak dapat melakukan pembatalan perjanjian ini sebelum waktu yang dijanjikan berakhir, atau pemutusan hubungan kerja terjadi apabila : …………………………………………………. a. Diajukan secara tertulis oleh Pihak yang hendak melakukan pembatalan atau pemutusan hubungan kerja dan atas pengajuan tersebut harus disetujui oleh Pihak yang satunya serta dengan alasan yang diperbolehkan ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku. ………………………………………………………………………………………………………………………….. b. Kesepakatan Para Pihak. …………………………………………………………………………………………………. c. Terjadinya pembatalan dan atau berakhirnya perjanjian kerjasama/pengelolaan antara Pihak Pertama Pihak Pertama dengan mitra kerjasama. ………………………………………………… d. Terjadinya keadaan memaksa (Force majeure). …………………………………………….……………… e. Adanya keadaan atau kejadiaan tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. …………………………………………………………………… 18. Apabila Pihak Kedua hendak malakukan pembatalan Perjanjian ini sebelum waktu yang diperjanjikan berakhir atau pemutusan hubungan kerja, maka Pihak Kedua wajib menyampaikan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat –



RS. Dr. SISMADI



lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pembatalan perjanjian dilaksanakan dan atas penyampaian tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pihak Pertama. ……………………… 19. Penyimpangan atas pasal 7 ayat 2 akan dikenakan sanksi berupa : “Pemotongan gaji sebesar 50% dari gaji proposional yang seharusnya Pihak Kedua terima”. ………………………………………… 20. Pengajuan pemberitahuan pembatalan perjanjian atau pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ayat 2 tersebut diatas, maka Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap Pihak Kedua dan Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebelum berakhirnya hubungan kerja. ……………………………………………………………………………………………..… 21. Pembatalan perjanjian ini atau pemutusan hubungan kerja seperti tersebut ayat 1 poin a,b,d dan e tersebut diatas tidak akan saling merugikan Para Pihak kecuali pembatalan perjanjian terjadi dikarenakan ayat 1 poin c tersebut diatas, maka Pihak Pertama ataupun mitra kerjasamanya tidak mempunyai kewajiban apapun sehubungan dengan berakhirnya hubungan kerja. …………………………………………………………………….……………………………………………… Pasal 8 13. Force Majeure (keadaan memaksa) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak kekuasaan Para Pihak, sehingga mengakibatkan segala sesuatu yang telah disepakati dalam perjanjian ini tidak dapat dipenuhi dengan sebagaimana mestinya. …………………………………….. 14. Adapun termasuk dalam lingkup keadaan memaksa adalah termasuk tetapi tidak terbatas sebagai berikut : …………………………………………………………………………………………………………………… a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir, gunung meletus, thusani, topan); b. Kebakaran, keruntuhan, perang, huru hara, sabotase, kebijakan pemerintah; ……………….. c. Wabah, epidemic, pemberontakan; dan/atau. ……………………………………………………………….. d. Keadaan lainnya yang secara wajar tidak dapat dihindari serta berada diluar dari kemampuan manusia dan/atau yang secara keseluruhan berhubungan langsung dengan perjanjian ini. ……………………………………………………………………………………………………………….… 15. Keadaan memaksa harus diberitahukan secara lisan paling lambat 2 x 24 jam sejak terjadinya dan secara tertulis dalam waktu selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya keadaan/peristiwa tersebut dan Pihak yang diberitahukan harus menanggapi pemberitahuan tersebut selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan tersebut. Apabila lewat dari waktu tersebut maka dianggap menyetujui terjadinya Keadaan Memaksa tersebut. ………………………………………………..…………… Pasal 9 13. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian – bagian dari isi yang berakibat terjadinya perselisihan dalam melaksanakan perjanjian ini, maka Para Pihak akan berusaha untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender. …………………………………..…. 14. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, Para Pihak sepakat untuk melibatkan Pihak Ketiga (yang berwenang) melalui mediasi dan jika penyelesaian melalui mediasi tidak juga dapat menyelesaikan perselisihan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………...



RS. Dr. SISMADI



Pasal 10 13. Apabila terjadi perubahan – perubahan mengenai isi perjanjian ini, akan dilakukan dengan kesepakatan Para Pihak, dengan tidal saling merugikan. …………………………………..…………………. 14. Apabila perjanjian kerja ini akan diadakan perpanjangan maka Pihak Pertama berkewajiban memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja ini berakhir. ……………………………………………………….……. 15. Hal – hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini, akan diatur menurut ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku maupun peraturan dan ketentuan yang ada berlaku pada Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ………………………………………………………………………….. Pasal 11 9. Pihak Kedua telah menyetujui bahwa dengan berakhirnya perjanjian ini, maka secara otomatis berakhir pula hubungan kerja dengan Pihak Pertama atau mitra kerjasama. …….…. 10. Apabila perjanjian ini berakhir sebagaimana tersebut dalam ayat 1 diatas, Pihak Kedua tidak akan menuntut termasuk tetapi tidak terbatas pada uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak, ganti rugi dan lainnya serta tidak aka menuntut baik perdata maupun pidana saat ini maupun yang akan datang kepada Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ………………………………………………………………………………………………………………………….… 15. Pihak Kedua tunduk dan patuh bahwa perjanjian kerja ini serta lampirannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan suatu kesatuan dari perjanjian ini yang berisikan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak berkenan dengan hal pokok dari perjanjian ini, menggantikan serta membatalkan semua perjanjian, negosiasi, kewajiban sebelumnya dan suatu yang harus dikerjakan serta tulisan berkenaan dengan hal pokok (Subjeck matter) perjanjian ini dan tidak ada janji – janji lain, selain yang dijelaskan dalam ketentuan dan syarat – syarat lain sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja ini. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… Demikian perjanjian kerja ini, disepakati dan ditandatangani Para Pihak dalam keadaan sadar, tanpa ada tekanan dan paksaan dari Pihak manapun, dibuat rangkap 2 (dua) dan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. ………………………………………………….



Pihak Pertama, Rumah Sakit Dr. SISMADI



Dr. H Chambali Sp.M Direktur



Pihak Kedua



Sirenia



RS. Dr. SISMADI



PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) Nomor :006/DIR/RSDS/X/2019 Pada hari ini Selasa tanggal Satu Oktober tahun dua ribu Sembilan belas (01-10-2019) bertempat diwilayah Bogor para pihak yang bertanda tangan dibawah ini :................................... I.



Nama Jabatan



: dr H Chambali Sp.M : Direktur Rumah Sakit Dr. Sismadi



Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut sah mewakili dari oleh karena itu untuk dan atas nama Rumah Sakit Dr. Sismadi, berkedudukan di Jl. Raya Narogong Km. 20 Kp. Rawahingkik Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi – Bogor Kode Pos : 16820 untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. …………………………….............................................. II.



Nama Tempat & Tgl. Lahir Jenis Kelamin Agama Status Golongan Darah Pendidikan Pemegang NIK Nomor Tlp/Hp Alamat Terakhir



: : : : : : : : : :



Nur Rohmi Hasanah Perempuan Islam Menikah D-III Keperawatan -



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. ……………………………………………………………………...................................................... Para pihak selanjutnya dengan ini telah setuju dan bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua (selanjutnya disebut Penjanjian), sebagaimana para pihak dengan ini bertunduk dan patuh dengan memakai ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut : …………………………………………………………………………………………………………………………………………….. Pasal 1 11. Pihak pertama telah menyetujui dan menerima Pihak Kedua sebagai mitra kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan tugas di Rumah Sakit Dr. Sismadi sebagai/jabatan Perawat dan bersedia ditempatkan untuk bekerJa dimana saja dan jabatan apapun, sesuai dengan kebutuhan atau keperluan Pihak Pertama dan/atau mitra kerjasamanya. ………………….………..



RS. Dr. SISMADI



12. Pihak Kedua telah menerima untuk menjadi mitra kerja dan melaksanakan pekerjaan serta tugas dan jabatan sebagaimana tersebut diatas yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… Pasal 2 Pihak pertama atau mitra kerjasamanya mempunyai wewenang untuk membersihkan pekerjaan atau tugas khusus kepada Pihak Kedua diluar tugas pokoknya seperti ditentukan pasal 1 perjanjian ini ………………………………………………………………………………………………………………….. Pasal 3 26. Pihak kedua wajib melaksanakan tugas dan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2 perjanjian ini, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan/atau ketentuan yang ada pada Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya, dimana Pihak Keduaa ditempatkan. ………………………………………………………………………………………………………………………… 27. Pihak Kedua, demi produktivitas kerja dan dalam rangka ikut serta menjalankan program pemerintah terkait keluarga berencana, wajib menunda kehamilan pada tahun pertama selama kurun kehamilan pada tahun pertama selama kurun waktu hubungan kerja ini berlangsung ( khusus mitra kerja wanita ). ………………………………………………………………………….. 28. Pihak Kedua wajib mentaati setiap diadakan alih tugas dan/atau alih jabatan dimanapun, pada perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ……………………………………………………… 29. Pihak Kedua wajib memenuhi persyaratan Ketenaga Kerjaan yang dibutuhkan baik oleh Pihak Pertama maupun mitra Kerjasama. ……………………………………………………………………………. 30. Pihak Kedua bersedia dan sanggup memberikan kelengkapan dokumen profesi apabila dibutuhkan oleh Pihak Pertama ataupun mitra kerjasama untuk kepentingan persyaratan legalitas berdasarkan ketentuan perundang – undangan. …………………………………………………….. Pasal 4 46. Perjanjian ini diadakan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan, berlaku terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2019 sampai dengan 01 Oktober 2020, dengan syarat setiap 6 ( enam ) bulan sekali diadakan penilaian dan evaluasi atas kinerja Pihak Kedua oleh Pihak Pertama atau mitra kerjasama sesuai standard penilaian yang ditentukan Pihak Pertama………………………………………………………………………………………………………………………………… 47. Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak, apabila atas hasil penilaian dan evaluasi kinerja sebagaimana tersebut dalam ayat 1 tidak memenuhi standard baku yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama atau mitra kerjasama. …………… 48. Apabila terjadi pengakhiran sebagaimana tersebut dalam ayat 2 diatas, maka Pihak Pertama tidak ada kewajiban untuk melakukan tindakan – tindakan termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberi atau membayar uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak, ganti rugi dan lain – lainnya yang disyaratkan oleh peraturan perundang – undangan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua atas hal tersebut tidak akan menuntut baik pendata maupun Pidana saat ini yang akan datang kepada Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………



RS. Dr. SISMADI



49. Pihak Kedua dengan pekerjaan dan tugas sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2 perjanjian ini berhak mendapatkan gaji/upah sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta Lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : a. Gaji : Rp. 2.500.000,b. Tunjangan Jabatan : Rp. ……………………………. Total : Rp. 2.500.000,50. Selain gaji sebagaimana tersebut dalam ayat 4 diatas, Pihak Kedua juga mendapat: a. Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku setiap tahunnya. …………………………………………………………………………………………........ 51. Pihak Kedua mendapat fasilitsa jaminan pemeliharaan kesehatan ( tidak dapat diambil dalam bentuk uang ) bagi diri sendiri sesuai dengan ketentuan Peraturan jaminan pemeliharaan kesehatan atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku di perusahaan. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… 52. Pihak Pertama akan mengikutsertakan Pihak Kedua ke dalam program Jamsostek yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, apabila masa kerja Pihak Kedua sudah mencapai lebih dari 1 (satu) tahun. ……………………………….................. 53. Pihak Kedua apabila tidk masuk kerja dikarenakan sakit, maka Pihak Kedua harus menunjukan surat keterangan sakit dari dokter yang berwenang dimana Pihak Kedua ditempatkan oleh Pihak Pertama, atau dari Dokter lain yang mendapat pengesahan dari Dokter yang berwenang dari Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………. 54. Dan apabila Pihak Kedua tidak masuk kerja dikarenakan ijin, alfa ataupun akit yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat 9 tersebut diatas, maka Pihak Kedua dikenakan sesuai dengan peraturan maupun ketentuan yang berlaku. ……………………………………………………...................... Pasal 5 Pihak Kedua berhak atas cuti tahuan selama 12 (dua belas) hari kerja dan cuti hamil bagi pekerja wanita sesuai ketentuan perusahaan, setelah menjalankan pekerjaan selama 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut tidak terputus. ………………………………………………………................ Pasal 6 26. Selama dalam hubungan kerja Pihak Kedua wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan mengenai tata tertib, kedisiplinan dan kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………………………………………………………………………………………………. 27. Tindakan pelanggan tata tertib dan kedisiplinan dapat diambil terhadap Pihak Kedua, oleh Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut : ……………………………………………………………… a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik pengusaha atau milik temen sekerja atau milik teman pengusaha. ……………………………….. b. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara. ………………………………………………………………………………………………………. c. Mabuk, minum – minuman keras yang memabukan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya dilingkungan kerja. ………..…………………………. d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja. ……………………………………



RS. Dr. SISMADI



e. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja. ……………………………………………………………………………………….. f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan perundangan – undangan. ……………………………………………………….. g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, atau dalam membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. ………………………. h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam kedaan bahaya ditempat kerja. ………………………………………………………………………………………. i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara. ………………………………………………………………………………... j. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun lebih. …………………………………………………………………………………………………………. k. Menerima pemberian imbalan jasa dalam bentuk apapun, untuk melakukan hal-hal yang merugikan tau mengurangi keuntungan atau menambah biaya perusahaan. ………………. l. Dengan sengaja menyembunyikan penyakit berat atau penyakit menular yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dirinya dan karyawan lainnya. ……..… m. Mangkir selama 5 (lima) hari kerja tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah. …………………………………………………………………………………………………… 28. Pihak Pertama dalam melaksanakan tindakannya sesuai ayat 1 pasal ini akan memberitahukan kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hal sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja tersbeut. …………………………………………………………………………………. 29. Jika Pihak Kedua melanggar salah satu isi dari pasal 6 ayat 2 huruf a sampai dengan huruf m, maka Pihak Pertama berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa persyaratan apapun. ……………………………………………………………………………………………………………………………….. 30. Pihak Pertama berhak meminta ganti rugi kepada Pihak Kedua, apabila Pihak Kedua lalai atau ceroboh yang menyebabkan hilang atau rusaknya barang – barang milik Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya, dengan jalan memotong gaji. ………………………………….……. Pasal 7 6. Para pihak dapat melakukan pembatalan perjanjian ini sebelum waktu yang dijanjikan berakhir, atau pemutusan hubungan kerja terjadi apabila : …………………………………………………. k. Diajukan secara tertulis oleh Pihak yang hendak melakukan pembatalan atau pemutusan hubungan kerja dan atas pengajuan tersebut harus disetujui oleh Pihak yang satunya serta dengan alasan yang diperbolehkan ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku. ………………………………………………………………………………………………………………………….. l. Kesepakatan Para Pihak. …………………………………………………………………………………………………. m. Terjadinya pembatalan dan atau berakhirnya perjanjian kerjasama/pengelolaan antara Pihak Pertama Pihak Pertama dengan mitra kerjasama. ………………………………………………… n. Terjadinya keadaan memaksa (Force majeure). …………………………………………….……………… o. Adanya keadaan atau kejadiaan tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. …………………………………………………………………… 22. Apabila Pihak Kedua hendak malakukan pembatalan Perjanjian ini sebelum waktu yang diperjanjikan berakhir atau pemutusan hubungan kerja, maka Pihak Kedua wajib menyampaikan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat –



RS. Dr. SISMADI



lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pembatalan perjanjian dilaksanakan dan atas penyampaian tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pihak Pertama. ……………………… 23. Penyimpangan atas pasal 7 ayat 2 akan dikenakan sanksi berupa : “Pemotongan gaji sebesar 50% dari gaji proposional yang seharusnya Pihak Kedua terima”. ………………………………………… 24. Pengajuan pemberitahuan pembatalan perjanjian atau pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ayat 2 tersebut diatas, maka Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap Pihak Kedua dan Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebelum berakhirnya hubungan kerja. ……………………………………………………………………………………………..… 25. Pembatalan perjanjian ini atau pemutusan hubungan kerja seperti tersebut ayat 1 poin a,b,d dan e tersebut diatas tidak akan saling merugikan Para Pihak kecuali pembatalan perjanjian terjadi dikarenakan ayat 1 poin c tersebut diatas, maka Pihak Pertama ataupun mitra kerjasamanya tidak mempunyai kewajiban apapun sehubungan dengan berakhirnya hubungan kerja. …………………………………………………………………….……………………………………………… Pasal 8 16. Force Majeure (keadaan memaksa) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak kekuasaan Para Pihak, sehingga mengakibatkan segala sesuatu yang telah disepakati dalam perjanjian ini tidak dapat dipenuhi dengan sebagaimana mestinya. …………………………………….. 17. Adapun termasuk dalam lingkup keadaan memaksa adalah termasuk tetapi tidak terbatas sebagai berikut : …………………………………………………………………………………………………………………… i. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir, gunung meletus, thusani, topan); j. Kebakaran, keruntuhan, perang, huru hara, sabotase, kebijakan pemerintah; ……………….. k. Wabah, epidemic, pemberontakan; dan/atau. ……………………………………………………………….. l. Keadaan lainnya yang secara wajar tidak dapat dihindari serta berada diluar dari kemampuan manusia dan/atau yang secara keseluruhan berhubungan langsung dengan perjanjian ini. ……………………………………………………………………………………………………………….… 18. Keadaan memaksa harus diberitahukan secara lisan paling lambat 2 x 24 jam sejak terjadinya dan secara tertulis dalam waktu selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya keadaan/peristiwa tersebut dan Pihak yang diberitahukan harus menanggapi pemberitahuan tersebut selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan tersebut. Apabila lewat dari waktu tersebut maka dianggap menyetujui terjadinya Keadaan Memaksa tersebut. ………………………………………………..…………… Pasal 9 16. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian – bagian dari isi yang berakibat terjadinya perselisihan dalam melaksanakan perjanjian ini, maka Para Pihak akan berusaha untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender. …………………………………..…. 17. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, Para Pihak sepakat untuk melibatkan Pihak Ketiga (yang berwenang) melalui mediasi dan jika penyelesaian melalui mediasi tidak juga dapat menyelesaikan perselisihan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………...



RS. Dr. SISMADI



Pasal 10 16. Apabila terjadi perubahan – perubahan mengenai isi perjanjian ini, akan dilakukan dengan kesepakatan Para Pihak, dengan tidal saling merugikan. …………………………………..…………………. 17. Apabila perjanjian kerja ini akan diadakan perpanjangan maka Pihak Pertama berkewajiban memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja ini berakhir. ……………………………………………………….……. 18. Hal – hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini, akan diatur menurut ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku maupun peraturan dan ketentuan yang ada berlaku pada Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ………………………………………………………………………….. Pasal 11 11. Pihak Kedua telah menyetujui bahwa dengan berakhirnya perjanjian ini, maka secara otomatis berakhir pula hubungan kerja dengan Pihak Pertama atau mitra kerjasama. …….…. 12. Apabila perjanjian ini berakhir sebagaimana tersebut dalam ayat 1 diatas, Pihak Kedua tidak akan menuntut termasuk tetapi tidak terbatas pada uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak, ganti rugi dan lainnya serta tidak aka menuntut baik perdata maupun pidana saat ini maupun yang akan datang kepada Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ………………………………………………………………………………………………………………………….… 18. Pihak Kedua tunduk dan patuh bahwa perjanjian kerja ini serta lampirannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan suatu kesatuan dari perjanjian ini yang berisikan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak berkenan dengan hal pokok dari perjanjian ini, menggantikan serta membatalkan semua perjanjian, negosiasi, kewajiban sebelumnya dan suatu yang harus dikerjakan serta tulisan berkenaan dengan hal pokok (Subjeck matter) perjanjian ini dan tidak ada janji – janji lain, selain yang dijelaskan dalam ketentuan dan syarat – syarat lain sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja ini. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… Demikian perjanjian kerja ini, disepakati dan ditandatangani Para Pihak dalam keadaan sadar, tanpa ada tekanan dan paksaan dari Pihak manapun, dibuat rangkap 2 (dua) dan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. ………………………………………………….



Pihak Pertama, Rumah Sakit Dr. SISMADI



Dr. H Chambali Sp.M Direktur



Pihak Kedua



Nur Rohmi Hasanah



RS. Dr. SISMADI



PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) Nomor :007/DIR/RSDS/X/2019 Pada hari ini Selasa tanggal Satu Oktober tahun dua ribu Sembilan belas (01-10-2019) bertempat diwilayah Bogor para pihak yang bertanda tangan dibawah ini :................................... III.



Nama Jabatan



: dr H Chambali Sp.M : Direktur Rumah Sakit Dr. Sismadi



Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut sah mewakili dari oleh karena itu untuk dan atas nama Rumah Sakit Dr. Sismadi, berkedudukan di Jl. Raya Narogong Km. 20 Kp. Rawahingkik Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi – Bogor Kode Pos : 16820 untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. …………………………….............................................. IV.



Nama Tempat & Tgl. Lahir Jenis Kelamin Agama Status Golongan Darah Pendidikan Pemegang NIK Nomor Tlp/Hp Alamat Terakhir



: : : : : : : : : :



Tio Eva Froditus Jakarta, 08 Maret 1994 Laki-laki Islam Menikah D-III Keperawatan 081808321557 Jl.Cempaka No 32 RT/RW 02/09 Kel.Jatisampurna Kec.Jatisampurna Bekasi



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. ……………………………………………………………………...................................................... Para pihak selanjutnya dengan ini telah setuju dan bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua (selanjutnya disebut Penjanjian), sebagaimana para pihak dengan ini bertunduk dan patuh dengan memakai ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut : …………………………………………………………………………………………………………………………………………….. Pasal 1 1. Pihak pertama telah menyetujui dan menerima Pihak Kedua sebagai mitra kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan tugas di Rumah Sakit Dr. Sismadi sebagai/jabatan Perawat dan bersedia ditempatkan untuk bekerJa dimana saja dan jabatan apapun, sesuai dengan kebutuhan atau keperluan Pihak Pertama dan/atau mitra kerjasamanya. ………………….………..



RS. Dr. SISMADI



2. Pihak Kedua telah menerima untuk menjadi mitra kerja dan melaksanakan pekerjaan serta tugas dan jabatan sebagaimana tersebut diatas yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini. ……………………………………………………………………………………………………………………………………… ……… Pasal 2 Pihak pertama atau mitra kerjasamanya mempunyai wewenang untuk membersihkan pekerjaan atau tugas khusus kepada Pihak Kedua diluar tugas pokoknya seperti ditentukan pasal 1 perjanjian ini ………………………………………………………………………………………………………………….. Pasal 3 1. Pihak kedua wajib melaksanakan tugas dan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2 perjanjian ini, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan/atau ketentuan yang ada pada Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya, dimana Pihak Keduaa ditempatkan. ………………………………………………………………………………………………………………………… 2. Pihak Kedua, demi produktivitas kerja dan dalam rangka ikut serta menjalankan program pemerintah terkait keluarga berencana, wajib menunda kehamilan pada tahun pertama selama kurun kehamilan pada tahun pertama selama kurun waktu hubungan kerja ini berlangsung ( khusus mitra kerja wanita ). ………………………………………………………………………….. 3. Pihak Kedua wajib mentaati setiap diadakan alih tugas dan/atau alih jabatan dimanapun, pada perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ……………………………………………………… 4. Pihak Kedua wajib memenuhi persyaratan Ketenaga Kerjaan yang dibutuhkan baik oleh Pihak Pertama maupun mitra Kerjasama. ……………………………………………………………………………. 5. Pihak Kedua bersedia dan sanggup memberikan kelengkapan dokumen profesi apabila dibutuhkan oleh Pihak Pertama ataupun mitra kerjasama untuk kepentingan persyaratan legalitas berdasarkan ketentuan perundang – undangan. …………………………………………………….. Pasal 4 1. Perjanjian ini diadakan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan, berlaku terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2019 sampai dengan 01 Oktober 2020, dengan syarat setiap 6 ( enam ) bulan sekali diadakan penilaian dan evaluasi atas kinerja Pihak Kedua oleh Pihak Pertama atau mitra kerjasama sesuai standard penilaian yang ditentukan Pihak Pertama………………………………………………………………………………………………………………………………… 2. Pihak Pertama dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak, apabila atas hasil penilaian dan evaluasi kinerja sebagaimana tersebut dalam ayat 1 tidak memenuhi standard baku yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama atau mitra kerjasama. …………… 3. Apabila terjadi pengakhiran sebagaimana tersebut dalam ayat 2 diatas, maka Pihak Pertama tidak ada kewajiban untuk melakukan tindakan – tindakan termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberi atau membayar uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak, ganti rugi dan lain – lainnya yang disyaratkan oleh peraturan perundang – undangan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua atas hal tersebut tidak akan menuntut baik pendata maupun



RS. Dr. SISMADI



Pidana saat ini yang akan datang kepada Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… 4. Pihak Kedua dengan pekerjaan dan tugas sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dan pasal 2 perjanjian ini berhak mendapatkan gaji/upah sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut : a. Gaji b. Tunjangan Jabatan



: Rp. 2.800.000,-



: Rp. ……………………………. Total : Rp. 2.800.000,5. Selain gaji sebagaimana tersebut dalam ayat 4 diatas, Pihak Kedua juga mendapat: a. Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku setiap tahunnya. …………………………………………………………………………………………........ 6. Pihak Kedua mendapat fasilitsa jaminan pemeliharaan kesehatan ( tidak dapat diambil dalam bentuk uang ) bagi diri sendiri sesuai dengan ketentuan Peraturan jaminan pemeliharaan kesehatan atau peraturan – peraturan lainnya yang berlaku di perusahaan. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… 7. Pihak Pertama akan mengikutsertakan Pihak Kedua ke dalam program Jamsostek yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, apabila masa kerja Pihak Kedua sudah mencapai lebih dari 1 (satu) tahun. ……………………………….................. 8. Pihak Kedua apabila tidk masuk kerja dikarenakan sakit, maka Pihak Kedua harus menunjukan surat keterangan sakit dari dokter yang berwenang dimana Pihak Kedua ditempatkan oleh Pihak Pertama, atau dari Dokter lain yang mendapat pengesahan dari Dokter yang berwenang dari Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………. 9. Dan apabila Pihak Kedua tidak masuk kerja dikarenakan ijin, alfa ataupun akit yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat 9 tersebut diatas, maka Pihak Kedua dikenakan sesuai dengan peraturan maupun ketentuan yang berlaku. ……………………………………………………...................... Pasal 5 Pihak Kedua berhak atas cuti tahuan selama 12 (dua belas) hari kerja dan cuti hamil bagi pekerja wanita sesuai ketentuan perusahaan, setelah menjalankan pekerjaan selama 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut tidak terputus. ………………………………………………………................ Pasal 6 1. Selama dalam hubungan kerja Pihak Kedua wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan mengenai tata tertib, kedisiplinan dan kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya. ………………………………………………………………………………………………………………………. 2. Tindakan pelanggan tata tertib dan kedisiplinan dapat diambil terhadap Pihak Kedua, oleh Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut : ……………………………………………………………… a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik pengusaha atau milik temen sekerja atau milik teman pengusaha. ……………………………….. b. Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan pengusaha atau kepentingan Negara. ……………………………………………………………………………………………………….



RS. Dr. SISMADI



c. Mabuk, minum – minuman keras yang memabukan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya dilingkungan kerja. ………..…………………………. d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja. …………………………………… e. Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja. ……………………………………………………………………………………….. f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan perundangan – undangan. ……………………………………………………….. g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak, atau dalam membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. ………………………. h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam kedaan bahaya ditempat kerja. ………………………………………………………………………………………. i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara. ………………………………………………………………………………... j. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun lebih. …………………………………………………………………………………………………………. k. Menerima pemberian imbalan jasa dalam bentuk apapun, untuk melakukan hal-hal yang merugikan tau mengurangi keuntungan atau menambah biaya perusahaan. ………………. l. Dengan sengaja menyembunyikan penyakit berat atau penyakit menular yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dirinya dan karyawan lainnya. ……..… m. Mangkir selama 5 (lima) hari kerja tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah. …………………………………………………………………………………………………… 3. Pihak Pertama dalam melaksanakan tindakannya sesuai ayat 1 pasal ini akan memberitahukan kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hal sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja tersbeut. …………………………………………………………………………………. 4. Jika Pihak Kedua melanggar salah satu isi dari pasal 6 ayat 2 huruf a sampai dengan huruf m, maka Pihak Pertama berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa persyaratan apapun. ……………………………………………………………………………………………………………………………….. 5. Pihak Pertama berhak meminta ganti rugi kepada Pihak Kedua, apabila Pihak Kedua lalai atau ceroboh yang menyebabkan hilang atau rusaknya barang – barang milik Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya, dengan jalan memotong gaji. ………………………………….……. Pasal 7 7. Para pihak dapat melakukan pembatalan perjanjian ini sebelum waktu yang dijanjikan berakhir, atau pemutusan hubungan kerja terjadi apabila : …………………………………………………. a. Diajukan secara tertulis oleh Pihak yang hendak melakukan pembatalan atau pemutusan hubungan kerja dan atas pengajuan tersebut harus disetujui oleh Pihak yang satunya serta dengan alasan yang diperbolehkan ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku. ………………………………………………………………………………………………………………………….. b. Kesepakatan Para Pihak. …………………………………………………………………………………………………. c. Terjadinya pembatalan dan atau berakhirnya perjanjian kerjasama/pengelolaan antara Pihak Pertama Pihak Pertama dengan mitra kerjasama. ………………………………………………… d. Terjadinya keadaan memaksa (Force majeure). …………………………………………….……………… e. Adanya keadaan atau kejadiaan tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. ……………………………………………………………………



RS. Dr. SISMADI



26. Apabila Pihak Kedua hendak malakukan pembatalan Perjanjian ini sebelum waktu yang diperjanjikan berakhir atau pemutusan hubungan kerja, maka Pihak Kedua wajib menyampaikan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pembatalan perjanjian dilaksanakan dan atas penyampaian tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pihak Pertama. ……………………… 27. Penyimpangan atas pasal 7 ayat 2 akan dikenakan sanksi berupa : “Pemotongan gaji sebesar 50% dari gaji proposional yang seharusnya Pihak Kedua terima”. ………………………………………… 28. Pengajuan pemberitahuan pembatalan perjanjian atau pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ayat 2 tersebut diatas, maka Pihak Pertama atau mitra kerjasamanya tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap Pihak Kedua dan Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebelum berakhirnya hubungan kerja. ……………………………………………………………………………………………..… 29. Pembatalan perjanjian ini atau pemutusan hubungan kerja seperti tersebut ayat 1 poin a,b,d dan e tersebut diatas tidak akan saling merugikan Para Pihak kecuali pembatalan perjanjian terjadi dikarenakan ayat 1 poin c tersebut diatas, maka Pihak Pertama ataupun mitra kerjasamanya tidak mempunyai kewajiban apapun sehubungan dengan berakhirnya hubungan kerja. …………………………………………………………………….……………………………………………… Pasal 8 3. Force Majeure (keadaan memaksa) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak kekuasaan Para Pihak, sehingga mengakibatkan segala sesuatu yang telah disepakati dalam perjanjian ini tidak dapat dipenuhi dengan sebagaimana mestinya. …………………………………….. 4. Adapun termasuk dalam lingkup keadaan memaksa adalah termasuk tetapi tidak terbatas sebagai berikut : …………………………………………………………………………………………………………………… a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir, gunung meletus, thusani, topan); b. Kebakaran, keruntuhan, perang, huru hara, sabotase, kebijakan pemerintah; ……………….. c. Wabah, epidemic, pemberontakan; dan/atau. ……………………………………………………………….. d. Keadaan lainnya yang secara wajar tidak dapat dihindari serta berada diluar dari kemampuan manusia dan/atau yang secara keseluruhan berhubungan langsung dengan perjanjian ini. ……………………………………………………………………………………………………………….… 5. Keadaan memaksa harus diberitahukan secara lisan paling lambat 2 x 24 jam sejak terjadinya dan secara tertulis dalam waktu selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya keadaan/peristiwa tersebut dan Pihak yang diberitahukan harus menanggapi pemberitahuan tersebut selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan tersebut. Apabila lewat dari waktu tersebut maka dianggap menyetujui terjadinya Keadaan Memaksa tersebut. ………………………………………………..…………… Pasal 9 19. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian – bagian dari isi yang berakibat terjadinya perselisihan dalam melaksanakan perjanjian ini, maka Para Pihak akan berusaha untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender. …………………………………..…. 20. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, Para Pihak sepakat untuk melibatkan Pihak Ketiga (yang berwenang) melalui mediasi dan jika penyelesaian



RS. Dr. SISMADI



melalui mediasi tidak juga dapat menyelesaikan perselisihan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………... Pasal 10 19. Apabila terjadi perubahan – perubahan mengenai isi perjanjian ini, akan dilakukan dengan kesepakatan Para Pihak, dengan tidal saling merugikan. …………………………………..…………………. 20. Apabila perjanjian kerja ini akan diadakan perpanjangan maka Pihak Pertama berkewajiban memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja ini berakhir. ……………………………………………………….……. 21. Hal – hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini, akan diatur menurut ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku maupun peraturan dan ketentuan yang ada berlaku pada Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ………………………………………………………………………….. Pasal 11 13. Pihak Kedua telah menyetujui bahwa dengan berakhirnya perjanjian ini, maka secara otomatis berakhir pula hubungan kerja dengan Pihak Pertama atau mitra kerjasama. …….…. 14. Apabila perjanjian ini berakhir sebagaimana tersebut dalam ayat 1 diatas, Pihak Kedua tidak akan menuntut termasuk tetapi tidak terbatas pada uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak, ganti rugi dan lainnya serta tidak aka menuntut baik perdata maupun pidana saat ini maupun yang akan datang kepada Pihak Pertama atau mitra kerjasama. ………………………………………………………………………………………………………………………….… 21. Pihak Kedua tunduk dan patuh bahwa perjanjian kerja ini serta lampirannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan suatu kesatuan dari perjanjian ini yang berisikan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak berkenan dengan hal pokok dari perjanjian ini, menggantikan serta membatalkan semua perjanjian, negosiasi, kewajiban sebelumnya dan suatu yang harus dikerjakan serta tulisan berkenaan dengan hal pokok (Subjeck matter) perjanjian ini dan tidak ada janji – janji lain, selain yang dijelaskan dalam ketentuan dan syarat – syarat lain sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja ini. ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… Demikian perjanjian kerja ini, disepakati dan ditandatangani Para Pihak dalam keadaan sadar, tanpa ada tekanan dan paksaan dari Pihak manapun, dibuat rangkap 2 (dua) dan masing – masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. ………………………………………………….



Pihak Pertama, Rumah Sakit Dr. SISMADI



Dr. H Chambali Sp.M Direktur



Pihak Kedua



Tio Eva Froditus



RS. Dr. SISMADI



RS. Dr. SISMADI