Perjanjian Kerja Paruh Waktu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU NO. : 05 /PKPW/DIR/KC/IV/ 2016 Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Jabatan Alamat



: AGUS PURNOMO : DIREKTUR CV.KHARISMA CITRANUSA :Taman Kintamani Blok I.3/3,Jejalen Jaya,Tambun Utara,Bekasi



Dalam Perjanjian Kerja ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan CV.Kharisma Citranusa , berkedudukan di Taman Kintamani Blok I.3/3,Tambun Utara-Bekasi yang selanjutnya disebut Pihak Pihak Pertama. Nama : MUSLIM Tpt/Tgl Lahir : Serang, 27-05-1975 Alamat : Perum Telaga Harapan Blok D1 No16 RT 004 RW 012,Desa Telaga Murni,Kec Cikarang Barat,Bekasi- Jawa Barat



Dalam Perjanjian Kerja ini bertindak atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua. Pada hari ini Selasa tanggal 05 April tahun 2016 dengan memilih dan mengambil tempat di CV.Kharisma Citranusa,Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja paruh waktu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pasal sebagai berikut : Pasal 1 PENGERTIAN PERJANJIAN PARUH WAKTU



Yang dimaksud dengan Perjanjian Paruh waktu di sini adalah bahwa Pihak Pertama menyerahkan suatu pekerjaan untuk dikerjakan oleh Pihak Kedua dengan waktu kerja selama 7 (tujuh) jam dimulai dari pukul 08.00 (Delapan)sampai pukul 16.00 (Empat) dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut Pihak Kedua tunduk pada peraturan dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.



Pasal 2 RUANG LINGKUP



Pekerjaan yang akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah berupa pekerjaan pembuatan,dan pelaporan pajak masa yang meliputi PPh Pasal 21, Pasal 25 ,Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT Tahunan PPh Badan atas CV.Kharisma Citranusa



Pasal 3 TATA TERTIB KERJA 1. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, Pihak Kedua harus tunduk pada tata tertib kerja serta perintah langsung dan atau tidak langsung dari Pihak Pertama atau wakil Pihak Pertama yang berlaku di perusahaan CV.Kharisma Citranusa 2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berlaku pada CV.Kharisma Citranusa. maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dengan mendasarkan pada peraturan yang berlaku. Pasal 4 CARA KERJA 1. Pengaturan mengenai tugas pekerjaan dan tanggung jawab Pihak Kedua akan disampaikan dalam sebuah pengarahan langsung oleh Pihak Pertama atau wakilnya. 2. Pihak Kedua hanya diperkenankan mengerjakan pekerjaan berkaitan dengan perpajakan CV.Kharisma Citranusa dan dengan demikian Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengerjakan pekerjaan lain kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. 3. Pihak kedua tidak diwajibkan untuk hadir dan standby di tempat pihak kedua 4. Dalam kondisi tertentu Pihak Pertama dapat meminta pihak kedua untuk hadir dan memberikan advice untuk menyelesaikan masalah perpajakan pihak pertama. Pihak kedua Wajib memenuhi permintaan tersebut setelah Pihak Pertama konfirmasi terlebih dahulu sehari sebelumnya. 5. Pihak Pertama memberikan data via email kepada Pihak Kedua untuk diolah menjadi laporan oleh pihak kedua. 6. SPT Masa yang sudah final di serahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama untuk ditandatangani dan melaporkan jumlah pajak yang kurang/lebih dibayar. 7. Pihak kedua berkewajiban melaporkan SPT yang sudah ditandatangani ke Direktorat Jenderal Pajak dan tanda terima hasil pelaporan diemail-kan kepada pihak pertama. Pasal 5. JANGKA WAKTU 1. Hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berlaku selama 12 (Dua belas) bulan terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir pada tanggal 04 (empat) bulan April tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) 2. Bila dipandang perlu dan kedua belah pihak telah sepakat, maka Perjanjian Paruh Waktu ini dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan pembaruan perpanjangan kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua



Pasal 6 UPAH 1. Pihak Pertama setuju dan bersedia memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan. 2. PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan) menjadi tangggungan pihak kedua Pasal 7 SISTEM PEMBAYARAN Sistem Pembayaran upah atau Imbalan Kerja oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara tunai (cash) yakni setiap bulan tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya di lokasi CV.Kharisma Citranusa Pasal 8 WAKTU DAN JAM KERJA 1. Ketentuan jam kerja diperusahaan ini adalah sebagai berikut : Senin s/d Kamis Istirahat Jumat Istirahat Sabtu



: 08.00 ~ 16.00 : 12.00 ~ 13.00 : 08.00 ~ 16.00 : 11.30 ~ 13.00 : 08.00 ~ 13.00



Jam kerja tersebut diatas dapat berubah sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan karyawan wajib mematuhi jam kerja yang telah dan akan ditetapkan oleh perusahaan.



Pasal 9 PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA Setiap waktu hubungan kerja antara pihak pertama dengan pihak kedua dapat diakhiri bilamana pihak kedua melakukan pelanggaran berat seperti di bawah ini : 1. Melakukan pencurian, penggelapan dan atau perbuatan melawan hukukm lainnya. 2. Melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja dan anggota keluarganya. 3. Berkelahi dengan sesama pekerja. 4. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian pada pihak Pertama. 5. Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan



kericuhan di lokasi perusahaan Pihak Pertama. 6. Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang dilingkungan kerja. 7. Menghina dan atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau mitra bisnisnya dan atau pekerja lainnya beserta keluarganya. 8. Menyalahgunakan jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama. 9. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya hanya tunduk pada hukum dan ketentuan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia. 2. Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas perjanjian kerja Paruh waktu ini, maka diselesaikan secara musyawarah. 3. Dalam hal musyawarah seperti yang tersebut dalam ayat (2) pasal 10 ini tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilik domisili hukum yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial setempat untuk menyelesai kan perselisihan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 11 PENUTUP



Demikian perjanjian kerja paruh waktu ini dibuat oleh kedua belah pihak untuk diketahui dan dilaksanakan tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun. Surat perjanjian Kerja Paruh waktu ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Apabila salah satu pihak mengingkari isi perjanjian kerja ini bersedia ditindak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Bekasi, 05 April 2016 Pihak Pertama CV.Kharisma Citranusa



AGUS PURNOMO Direktur



Pihak Kedua



MUSLIM PEKERJA