Perjanjian Kerjasama Ikan Koi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA TANGGAL__________



________________________________________ PERJANJIAN KERJASAMA ________________________________________



ANTARA



PRIANDIKA



DAN



ERIC SUHENDY



PERJANJIAN KERJASAMA



PERJANJIAN KERJASAMA (selanjutnya disebut ”Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta, pada hari _____ tanggal ______2019, dibuat oleh dan antara: 1. Priandika, pribadi, Warga Negara Indonesia pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3172020911950005, beralamat di Jalan Agung Utara STS Blok I/41, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selanjutnya disebut sebagai (“PIHAK 1”); 2. Eric Suhendy, pribadi, Warga Negara Indonesia pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3275042505780020, beralamat di Jalan Taman Bougenville Blok T-21, Bekasi Selatan, Selanjutnya disebut sebagai (“PIHAK 2”);



PIHAK 1 DAN PIHAK 2 secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersamasama disebut sebagai “Para Pihak”.



PENDAHULUAN: A. Bahwa PIHAK 1 adalah pribadi yang bergerak dibidang usaha Ikan Koi dan mempunyai kemampuan dan keahlian dalam bidang usaha tersebut dan akan mengelola semua kegiatan Jual-Beli Ikan Koi. B. Bahwa PIHAK 2 adalah pribadi yang ingin melakukan kerjasama dengan PIHAK 1, dengan melakukan pembayaran sejumlah uang terhadap kegiatan Jual-Beli dan/atau Pengadaan lainnya yang direkomendasikan oleh PIHAK 1 dengan Skema Kerjasama Perjanjian ini. C. Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan kerjasama dalam hal memperluas jaringan bisnis dan mendapat keuntungan lebih di masa yang akan datang. UNTUK PELAKSANAAN PERJANJIAN INI, PIHAK 1 dan PIHAK 2 sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :



2|Page



PASAL 1 JANGKA WAKTU (1) Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini mulai berlaku efektif sejak tanggal Perjanjian ini dan jangka waktu Perjanjian ini adalah selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal masuknya Ikan Koi milik PIHAK 2 ke dalam area lokasi Kolam Ikan Koi (selanjutnya disebut sebagai “Jangka Waktu Perjanjian”). (2) Jangka Waktu Perjanjian yang dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak dengan membuat sebuah Perjanjian baru.



PASAL 2 SKEMA KERJASAMA (1) Para Pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama dengan ketentuan perhitungan pembagian hasil sebagai berikut: a. Setiap kegiatan Jual-Beli yang dilaksanakan secara bersama – sama, maka dilakukan pembagian hasil dengan persentase sebagai berikut: PIHAK 1 : 35% (tiga puluh lima persen) PIHAK 2 : 45% (empat puluh lima persen) Dengan laba ditahan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk masing-masing PIHAK, yang akan dikembalikan pada saat berakhirnya Perjanjian ini. (2) Perhitungan persentase akan dilakukan dari nilai keuntungan bersih (net profit) setiap Kegiatan Jual Beli. (3) Para Pihak sepakat bahwa PIHAK 1 hanya akan melakukan kegiatan Jual-Beli Ikan Koi dan/atau Pengadaan lainnya berdasarkan persetujuan PIHAK 2. (4) Para Pihak sepakat bahwa semua biaya Jual-Beli Ikan Koi dan/atau Pengadaan dan/atau biaya operasional lainnya akan ditanggung oleh PIHAK 2. (5) Seluruh harga yang ditawarkan kepada Penjual dan/atau Pembeli akan disepakati antara Para Pihak. (6) PIHAK 1 akan membuat Kolam di Desa Suka Galih Lemah Neundet Gadog MegaMendung, Villa Lembah Pangrango dengan ukuran kolam 8 x 1,8 x 1,2 Meter (“Kolam Ikan Koi”).



3|Page



(7) PIHAK 2 dengan ini sepakat untuk melakukan pembiayaan pembuatan kolam dengan pembayaran kepada PIHAK 1 sebagai berikut: a. Pembayaran 1: Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) dibayarkan untuk penyelesaian pembuatan kolam beserta dengan fasilitas dasar yang menunjang. b. Pembayaran 2: Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) dibayarkan pada saat Ikan Koi milik PIHAK 2 memasuki area Kolam Ikan Koi. c. Pembayaran 3: Rp3.000.000 (tiga juta Rupiah) dibayarkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Pembayaran 2. (8) Biaya pada ayat (7) di atas termasuk biaya listrik, biaya air, dan jasa tenaga kerja dan perawatan (maintenance). Tidak termasuk biaya makan (pakan) Ikan Koi dan obat-obat. Pakan Ikan Koi dan/atau obat-obat akan disepakati oleh Para Pihak. (9) Jangka Waktu sewa kolam Ikan Koi adalah selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal masuknya Ikan Koi ke dalam area lokasi Kolam Ikan Koi. (10) PIHAK 2 dengan ini sepakat untuk hanya menggunakan Kolam Ikan Koi yang telah disepakati dan tidak diperbolehkan untuk menggunakan Kolam milik PIHAK 1. (11) Para Pihak Sepakat bahwa semua penjualan Ikan Koi akan menggunakan Nama dan/atau Merek Dagang milik PIHAK 1 yaitu Mizuri Koi (“Mizuri Koi”). (12) PIHAK 2 dengan ini sepakat untuk tidak menggunakan Nama dan/atau Merek Dagang Mizuri Koi tanpa seizin PIHAK 1. (13) PIHAK 2 sepakat Bahwa Ikan Koi yang mati bukan merupakan resiko yang ditanggung olehnya. (14) Para Pihak sepakat bahwa Ikan Koi yang mati harus dilaporkan dengan skema berikut: a. Ikan yang mati disebabkan bencana alam mengacu kepada Pasal 9. b. Ikan yang mati disebabkan sakit progresif harus ada laporan lisan dan atau bukti digital baik foto dan/atau video. c. Ikan yang mati karena sebab yang tidak bisa didefinisikan harus ada bukti digital di tempat matinya. d. Ikan yang mati karena faktor internal ikan tersebut seperti usia, kerusakan gelembung renang harus ada bukti digital. e. kesalahan/kelalaian kerja harus dilakukan evaluasi kasus per kasus akan didiskusikan dan dicari penyelesaian yang disepakati bersama oleh Para Pihak.



4|Page



(15) Sistem Pembelian ikan yang akan dilakukan oleh PIHAK 1 harus dengan tata cara sebagai berikut: a. Ikan Koi rekomendasi oleh PIHAK 1 akan melakukan pemberitahuan ke dalam konferensi Group Whatsapp Internal yang akan dibuat oleh PIHAK 1. b. PIHAK 1 memberikan Foto dan/atau Video Ikan Koi yang akan dijual dan/atau dibeli ke dalam Group Whatsapp Internal. c. Setelah Para Pihak setuju untuk melakukan Jual Beli Ikan Koi, maka PIHAK 1 akan membuatkan bukti pembayaran (receipt) dan diserahkan kepada PIHAK 2.



PASAL 3 LAPORAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN (1) Seluruh perhitungan pendapatan dari hasil kerjasama akan dilakukan oleh PIHAK 2 dan akan disampaikan kepada PIHAK 1 setiap tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya. (2) Seluruh pembayaran bagi hasil akan dilakukan setiap tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya. (3) PIHAK 2 dengan ini akan melakukan prinsip keterbukaan mengenai keuangan dan pembagian hasil kepada PIHAK 1, dengan cara sebagai berikut: a. Para Pihak sepakat untuk membuat sebuah rekening Bersama atas nama PIHAK 1 dan membuat internet banking. b. Transaksi dan Otentikasi seperti Token internet banking (seperti KEY BCA, BNI ESECURE,PIN MANDIRI, dan semua alat otentikasi atau pin generator lainnya yang disediakan oleh bank tersebut, akan dipegang oleh PIHAK 2. (4) Seluruh Penawaran Harga Jual-Beli Ikan Koi dan/atau Pengadaan lainnya akan disepakati oleh Para Pihak. (5) Para Pihak Sepakat bahwa untuk memudahkan Para Pihak maka semua pembayaran Jual-Beli diatas, semuanya akan dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening baru sebagai berikut: Nama Bank : PT Bank Central Asia (“BCA”) Nomor Rekening : 0930077232 Nama Pemilik Rekening : Priandika (6) Para Pihak sepakat bahwa untuk memudahkan Para Pihak maka pembayaran bagi hasil terhadap PIHAK 1 akan dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening bank: Nama Bank : PT Bank Central Asia (“BCA”) Nomor Rekening : 0931484337 Nama Pemilik Rekening : Priandika 5|Page



PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK 1 (1) Hak yang dimiliki oleh PIHAK 1: 1. Mendapat bagian dari bagi hasil berdasarkan Skema Kerjasama Pasal 2 Perjanjian ini. 2. Menjual Ikan Koi dengan menggunakan Nama Mizuri Koi yang telah digunakan PIHAK 1. 3. Menerima Pembayaran Kolam Ikan Koi berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (7). 4. Pembayaran Jual-Beli dan/atau Pengadaan lainnya akan dilakukan oleh PIHAK 2. 5. Membuat jadwal, Mengatur dan mengelola kegiatan Kerjasama. 6. Meminta pertanggungjawaban mengenai laporan keuangan dan mengakses rekening bersama tersebut. (2) Kewajiban PIHAK 1: 1. Membuat Kolam Ikan Koi Desa Suka Galih Lemah Neundet Gadog MegaMendung, Villa Lembah Pangrango dengan ukuran kolam 8 x 1,8 x 1,2 Meter. 2. Melakukan kerjasama ini dengan itikad baik dan usaha sebaiknya dalam melakukan kerjasama ini. 3. Memberikan izin kepada PIHAK 2 untuk mengunjungi Kolam Ikan Koi di Desa Suka Galih Lemah Neundet Gadog MegaMendung, Villa Lembah Pangrango. 4. Melakukan Kegiatan Jual-Beli Ikan Koi dan/atau Pengadaan lainnya berdasarkan persetujuan PIHAK 2 dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (14). 5. Membuat bukti pembayaran (receipt) atas setiap Penjualan dan/atau Pembelian dan/atau Pengadaan lainnya. 6. Membuat rekening baru dan internet banking atas nama PIHAK 1 dan memberikan izin kepada PIHAK 2 untuk mengakses rekening tersebut dan memberikan alat otentikasi atau pin generator (seperti KEY BCA, BNI E-SECURE,PIN MANDIRI, dan semua alat otentikasi atau pin generator lainnya yang disediakan oleh bank tersebut). 7. Mengedepankan prinsip keterbukaan dalam laporan operasional hasil kerjasama untuk disampaikan kepada PIHAK 2. 6|Page



8. Wajib memberitahukan kepada PIHAK 2 apabila ada ikan yang mati sebagaimana telah dijelaskan pada Pasal 2 ayat (14). 9. Memberikan usaha maksimal untuk melakukan Jual-Beli Ikan Koi dan/atau semua ketentuan yang ada dalam Perjanjian ini 10. Berkewajiban untuk menjaga nama baik PIHAK 2 dan dilarang untuk membuat atau mempublikasikan pernyataan apapun dan/atau melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak atau merugikan kepentingan, reputasi dan/atau nama baik PIHAK 2. 11. Menjaga Semua Informasi Rahasia milik PIHAK 2 dan/atau informasi lainnya yang timbul dalam perjanjian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10.



PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK 2 (1) Hak yang dimiliki oleh PIHAK 2: 1. Mendapat bagian dari bagi hasil berdasarkan Skema Kerjasama Pasal 2 Perjanjian ini. 2. Menggunakan Kolam Ikan Koi Desa Suka Galih Lemah Neundet Gadog MegaMendung, Villa Lembah Pangrango dengan ukuran kolam 8 x 1,8 x 1,2 Meter yang dibuat oleh PIHAK 1. 3. mengunjungi Kolam Ikan Koi di Desa Suka Galih Lemah Neundet Gadog MegaMendung, Villa Lembah Pangrango. 4. Mendapatkan bukti pembayaran (receipt) atas kegiatan Jual-Beli dan/atau Pengadaan lainnya yang dilakukan oleh PIHAK 2. 5. Memegang laporan keuangan dan mengakses rekening baru yang akan di buat oleh PIHAK 1, dan mendapatkan alat otentikasi atau pin generator (seperti KEY BCA, BNI E-SECURE,PIN MANDIRI, dan semua alat otentikasi atau pin generator lainnya yang disediakan oleh bank tersebut). (2) Kewajiban PIHAK 2: 1. Melakukan kerjasama ini dengan itikad baik dan usaha sebaiknya dalam melakukan kerjasama ini. 2. Melakukan pembayaran atas segala Jual-Beli Ikan Koi dan/atau Pengadaan lainnya yang disetujui oleh Para Pihak. 7|Page



3. Melakukan pembayaran bagi hasil kepada PIHAK 1 sesuai dengan skema kerjasama dalam Perjanjian ini. 4. Melakukan pembayaran untuk biaya Pakan Ikan Koi dan/atau obat-obat dan/atau kebutuhkan lainnya yang telah disetujui oleh Para Pihak. 5. Melakukan pembayaran Kolam Ikan Koi yang dijelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (7) kepada PIHAK 1. 6. Mengedepankan prinsip keterbukaan dalam laporan hasil kerjasama dan membuat laporan keuangan setiap bulannya untuk disampaikan kepada PIHAK 1. 7. Menjamin bahwa Ikan Koi yang mati merupakan resiko dari PIHAK 2. 8. Berkewajiban untuk menjaga nama baik PIHAK 1 dan dilarang untuk membuat atau mempublikasikan pernyataan apapun dan/atau melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak atau merugikan kepentingan, reputasi dan/atau nama baik PIHAK 1. 9. PIHAK 2 wajib menggunakan nama Mizuri Koi dalam menjual ikan yang dibiayai oleh PIHAK 2. 10. PIHAK 2 wajib mematuhi semua ketentuan yang ada dalam Perjanjian ini dan melakukan usaha terbaik untuk memenuhi Perjanjian ini 11. Menjaga Semua Informasi Rahasia milik PIHAK 1 dan/atau informasi lainnya yang timbul dalam perjanjian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10.



PASAL 6 PERNYATAAN DAN JAMINAN (1) Para Pihak menyatakan dan menjamin Pihak lainnya bahwa Pihak tersebut memiliki kewenangan penuh untuk menandatangani Perjanjian ini dan cakap secara hukum untuk memasuki Perjanjian ini. (2) Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa Para Pihak sedang tidak dibawah Pengampuan. (3) PIHAK 2 tidak akan pernah menyatakan bahwa ia memiliki hak atau kepemilikkan atas Nama dan/atau Merek Dagang Mizuri Koi. 8|Page



(4) Para Pihak sepakat untuk mematuhi semua ketentuan yang ada dalam Perjanjian ini. (5) Para Pihak sepakat untuk menjalankan kerjasama ini dengan itikad baik dan mematuhi standar etika dan tidak akan melakukan segala hal yang merusak nama baik para pihak. (6) Para Pihak tidak akan menyebarkan informasi apapun yang dimiliki oleh Pihak lainnya dan tidak menggunakan informasi milik Pihak Lainnya untuk keuntungan pribadinya. (7) Penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak bertentangan atau melanggar ketentuan hukum, maupun syarat-syarat dan ketentuan dari Perjanjian atau kontrak di mana ia menjadi pihak di dalamnya, atau terikat dan tunduk padanya. (8) Perjanjian ini adalah sah dan mengikat, dan dapat dijalankan sesuai dengan syaratsyarat dan ketentuan di dalamnya.



PASAL 7 WANPRESTASI Peristiwa atau keadaan yang diatur dalam pasal ini merupakan Keadaan Wanprestasi: a. Para Pihak tidak lagi dapat melakukan Kewajibannya masing – masing yang telah diatur dalam Perjanjian ini. b. Setiap pelanggaran, dengan ketentuan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat diperbaiki setelah pemberitahuan/peringatan tentang pelanggaran tersebut diberitahukan kepada Pihak yang melakukan pelanggaran sebanyak 3 (tiga) kali.



PASAL 8 BERAKHIRNYA PERJANJIAN (1) Perjanjian ini berakhir apabila: a. Jangka Waktu Perjanjian telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perjanjian ini. b. Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian lebih awal secara tertulis. c. Terjadi wanprestasi oleh salah satu Pihak dan Pihak lainnya yang tidak melakukan wanprestasi mengakhiri Perjanjian ini. d. Terjadinya keadaan kahar (force majeure) dan tidak tercapainya musyawarah untuk mengatasi hal tersebut.



9|Page



(2) Dalam hal perjanjian ini berakhir, PIHAK 2 dilarang menggunakan Nama dan/atau Merek Dagang Mizuri Koi dan Para Pihak tidak menyebarkan Informasi yang dimiliki oleh Para Pihak. (3) Dalam hal Perjanjian ini diakhiri, maka Para Pihak dibebaskan dari segala hak dan kewajibannya, Para Pihak tidak akan menuntut Pihak lainnya untuk sebab apapun juga kecuali untuk kewajiban yang telah timbul sebelum berakhirnya Perjanjian sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini seperti pembayaran. (4) Pasal 10 akan tetap berlaku dan tidak berpengaruh terhadap berakhirnya Perjanjian dengan alasan apapun. (5) Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia yang mensyaratkan adanya ketetapan Hakim atau keputusan Pengadilan untuk pengakhiran suatu perjanjian.



PASAL 9 KEADAAN KAHAR (1) Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar (Force Majeure) dalam Perjanjian ini adalah kejadian di luar kemampuan dan di luar dugaan (unforeseeable) Pihak yang mengalami untuk mengatasinya yang terjadi sebagai akibat hal-hal yang tak terduga serta memaksa termasuk didalamnya tetapi tidak terbatas pada: huru-hara, pemberontakan, terorisme, pemogokan massal, peperangan, embargo, blokade, kebakaran, gempa bumi, bencana alam lainnya, peraturan perundang-undangan yang berakibat langsung yang mengakibatkan penundaan atau kegagalan dalam pelaksanaan sebagian atau seluruh ketentuan yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini. (2) Dalam hal timbulnya Keadaan Kahar (Force Majeure), Pihak yang mengalami hambatan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya mengenai Force Majeure dan waktu yang diperlukan mengatasi Force Majeure tersebut, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah Force Majeure terjadi. (3) Bilamana Keadaan Kahar (Force Majeure) berlanjut sampai lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut maka Para Pihak akan bermusyawarah untuk menentukan dilanjutkannya dan bagaimana mengatasi masalah tersebut atau diakhirinya Perjanjian.



10 | P a g e



PASAL 10 KERAHASIAAN (1) untuk tujuan Perjanjian ini, "Informasi Rahasia" berarti setiap dan semua informasi nonpublik, termasuk, tanpa batasan, teknis, pengembangan, pemasaran, penjualan, operasi, kontak dan/atau koresponden Supplier, Penjual, Distributor Ikan Koi yang akan diberitahukan oleh Para Pihak, kinerja, biaya, pengetahuan, rencana bisnis, metode bisnis, dan proses pembuatan. (2) Dalam hal melaksanakan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk merahasiakan segala informasi yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini terhadap pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan dan tidak akan melakukan pengungkapan tertulis atau secara publik lainnya kecuali apabila diperlukan secara hukum atau diminta oleh instansi pemerintah yang berwenang. Dalam hal salah satu Pihak harus mengungkapkan Informasi Rahasia sesuai dengan hukum dan/atau diminta oleh instansi pemerintah yang berwenang, Pihak tersebut harus memberitahukan kepada Pihak lainnya secara tertulis. (3) Pasal ini akan tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh Para Pihak bahkan setelah berakhirnya Perjanjian ini untuk alasan apapun. (4) Apabila Para Pihak terbukti melakukan pelanggaran dalam Pasal ini, maka Para Pihak dengan ini menyatakan bersedia untuk dilaporkan Pidana dan/atau Perdata berdasarkan Hukum Republik Indonesia yang berlaku.



PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM (1) Para Pihak sepakat bahwa apabila terjadi perselisihan, pertentangan atau kontroversi sehubungan dengan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.



(2) Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak timbulnya perselisihan, pertentangan atau kontroversi tersebut, Para Pihak gagal mencapai musyawarah, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.



11 | P a g e



PASAL 12 PERUBAHAN, AMANDEMEN, MODIFIKASI (1) Perjanjian ini hanya dapat diubah, diperbaiki, ditambah, diperbaharui dan dimodifikasi atas kesepakatan/persetujuan Para Pihak yang akan dituangkan dalam suatu perubahan Perjanjian yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Ini. (2) Pihak yang menghendaki perubahan Perjanjian harus mengajukan permohonan atau memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya guna dilakukan pembicaraan dan pembahasan untuk mencapai mufakat.



PASAL 13 HUKUM YANG BERLAKU Perjanjian ini akan diatur, ditafsirkan, diintepretasikan dan diterapkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. PASAL 14 KETENTUAN – KETENTUAN LAIN (1) Tanggal Efektif. Perjanjian ini akan berlaku efektif pada Tanggal Perjanjian ini ditandatangani dan akan tetap berlaku sampai berakhirnya Perjanjian ini. (2) Keterpisahan. Jika satu atau lebih dari ketentuan yang terdapat pada Perjanjian ini tidak sah, melanggar hukum, atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, keabsahan, legalitas, dan kemampuan pelaksanaan dari ketentuan yang tersisa disini tidak akan terpengaruh atau terganggu dengan cara apapun. (3) Pengalihan. Para Pihak dalam Perjanjian ini dilarang mengalihkan atau melepaskan hakhak dan kepentingan mereka dalam Perjanjian kecuali jika disepakati bersama secara tertulis oleh Para Pihak dalam Perjanjian ini. (4) Judul. Judul dari Pasal-Pasal dalam Perjanjian ini dicantumkan hanya untuk kemudahan saja dan tidak membawa dampak terhadap maksud dan penafsiran dari ketentuan yang bersangkutan. (5) Pasal 14 Perjanjian ini akan tetap berlaku terhadap pengakhiran Perjanjian ini untuk alasan apapun.



12 | P a g e



PENUTUP Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana disebut pada awal Perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua), dan masingmasing dibubuhi materai secukupnya serta mempunyai pengertian dan kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA,



PIHAK KEDUA,



________________________ PRIANDIKA



________________________ ERIC SUHENDY



13 | P a g e