Perjanjian Kerjasama Penambangan Nikel [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA Antara PT. Gemilang Sumber Pasific Mineral Dengan PT. FIE TUNGGAL MANDIRI Tentang PENAMBANGAN DAN PENJUALAN HASIL TAMBANG Nomor : 01/GSPM/PKS/Nikel/V/2023 Pada hari ini Rabu tanggal Dua puluh tiga bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (23-05-2023) telah dibuat dan sepakat ditandatangani Perjanjian Kerjasama operasi produksi penambangan dan pengangkutan bijih nikel (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani di Jakarta oleh dan antara: 1.



PT. Gemilang Sumber Pasific Mineral perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan menurut hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Yusuf Affandi bertindak selaku Direktur Utama dari dan karena nya bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Gemilang Sumber Pasific Mineral berkedudukan di Jl. H. Ung Raya No. 4 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”



2.



PT. FIE TUNGGAL MANDIRI perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan menurut hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh M Reza Adriansyah Purba bertindak selaku Projec Manager dari dan karena nya bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. FIE TUNGGAL MANDIRI berkedudukan di Metropolis Town Square, GM5 No. 15-17, Jl. Hartono raya, RT.003/RW.006 Klp indah, Kec Tangerang, Banten. untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”



Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak” sedangkan mereka masing-masing disebut “Pihak”. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Pertama adalah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Pertambangan dan Penjualan Hasil Pertambangan bijih nikel. 2. Bahwa Pihak Kedua adalah perusahaan/perorangan yang berinvestasi pada bidang Jasa Pertambangan dan Pejualan Hasil Pertambangan bijih nikel. Para pihak masing-masing bertindak dalam kapasitasnya sebagaimana yang disebutkan di atas telah menyetujui untuk bekerjasama dalam pengelolahan tambang bijih nikel. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pihak telah sepakat untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan kerjasama tersebut, berdasarkan syarat-syarat (door components) menjadi pintu solid dengan ketentuan sebagaimana berikut dalam Perjanjian ini:



PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1.1.



Perjanjian ini dimaksudkan untuk memperlancar dan mempercepat proses pengelolaan dan pemanfaatan potensi mineral bijih nikel yang terkandung di lahan IUP Operasi Produksi maka dibutuhkan sejumlah dana investasi untuk produksi penambangan bijih nikel yang akan dilakukan oleh Pihak Pertama.



1.2.



Tujuan perjanjian ini agar pengelolaan dan pemanfataan kandungan mineral bijih nikel tersebut segera memberikan dampak positif yang nyata bagi para pihak dan para pemangku kepentingan lainnya. PASAL 2 OBJEK PERJANJIAN



1.3.



Pihak Pertama adalah Pihak yang menguasai pengolahan lahan ± dua Ha ( 2 hektar) yang diperoleh dari areal Konsesi Pertambangan Nikel hak milik PT Sumber Swarna Pratama dengan kelengkapan seluruh perijinan yang diperlukan (untuk selanjutnya disebut “Tambang”), IUP OP Nomor 540/456/IUP-PR/DPMPTSP/2019 Tahun 2019 dan areal untuk fasilitas jalan tambang, lahan stockpile dan pelabuhan pemuatan terletak di Desa Ganda ganda Kec. Petasia Kabupaten Morowali Utara Propinsi Sulawesi Tengah.



1.4.



Pihak Kedua adalah Pihak yang memiliki modal untuk membiayai pekerjaan penambangan dan pengangkutan bijih nikel yang dilakukan oleh Pihak Pertama.



1.5.



Untuk mendukung pelaksanaan perjanjian ini maka pelaksanaan kegiatan penambangan dan kegiatan produksi serta pengangkutan bijih nikel di areal konsesi Pihak PT. Sumber Swarna Pratama. dengan ini Pihak Pertama berkewajiban melampirkan kelengkapan dokumen dimaksud kepada Pihak Kedua berupa: a) Surat perjanjian kerjasama penambangan; b) Dokumen izin pertambangan; c) Peta dan titik koordinat luasan lahan pengolahan lahan.



1.6.



Para Pihak sepakat melakukan Perjanjian kerjasama ini dengan Prinsip sama-sama mengutungkan.



1.7.



Para Pihak sepakat Lokasi yang dikerjasamakan berada dalam Titik Koordinat X = 307620 / Y = 9786017 Lokasi IUP OP PT. Sumber Swarna Pratama yang dikuasai pengelolahannya seluas 2 Ha melalui PT. Lambai Alam Sejahtera yang kemudian dikelola/ditambang dan diproduksi Pihak PT. Gemilang Sumber Pasific Mineral seluas keseluruhan lahannya, Peta dan Koordinat Lokasi dimaksud sebagaimana terlampir dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.



1.8.



Para Pihak telah bersepakat dalam proses penambangan bijih nikel mulai dari proses kegiatan penggalian, penumpukan, dan penjualan bijih nikel dilakukan oleh Pihak Pertama dengan modal yang disediakan oleh Pihak Kedua sesuai RAB yang disepakati.



1.9.



Para Pihak telah bersepakat dalam proses penambangan bijih nikel mulai dari proses kegiatan penggalian, penumpukan, dan penjualan bijih nikel dilakukan oleh Pihak Pertama secara efektif dan efisien selama 30 (tiga puluh) hari kalender dengan batas waktu maksimal 60 (enam puluh)



hari kalender sejak alat berat (excavator) yang digunakan untuk ore getting dan kupas over burden (OB) tiba di lokasi pit/tambang. PASAL 3 RUANG LINGKUP Para Pihak sepakat kerjasama investasi yang dikelola untuk produksi penambangan bijih nikel 10.000 MT adalah sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).



PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN 4.1.



PIHAK PERTAMA 4.1.1. Hak a. Mengelola dana investasi dari Pihak Kedua sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang digunakan untuk kegiatan penambangan bijih nikel. b. Mendapatkan pembagian keuntungan sebesar 40% (empat puluh persen) dari pendapatan bersih kegiatan penambangan bijih nikel. 4.1.2. Kewajiban a. Mengurus segala perizinan yang dibutuhkan dan atau dipersyaratkan oleh perundang– undangan/instansi/pejabat berwenang tidak terbatas pada izin lokasi tambang dan pemilik lahan, izin produksi, eksploitasi, pengeboran, penambangan, penumpukan ore, pengangkutan, izin lokasi, izin pelabuhan khusus (jetty), b. Tidak melakukan tindakan apapun dalam pengertian menyediakan informasi, menawarkan, melakukan negosiasi dan atau mengalihkan dana investasi Pihak Kedua kepada pihak lain dengan cara apapun. c. Menjamin dan membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan, resiko dan akibat hukum yang mungkin akan timbul sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Pertama di lokasi usaha pertambangan. d. Membebaskan Pihak Kedua dari segala tanggungan atau beban biaya dan kerugian timbul akibat kelalaian Pihak Pertama memenuhi segala kewajiban hukumnya atau perintah undang–undang serta wajib memulihkan kembali keadaan yang tidak kondusif dilokasi pertambangan karena aktivitas penambangan yang diberhentikan baik sementara maupun selamanya oleh instansi/pejabat berwenang. e. Mengusahakan dan menciptakan situasi kerja yang aman dan nyaman serta kondusif. Membangun dan memelihara komunikasi, koordinasi dan hubungan baik dengan masyarakat dilokasi dan sekitar pertambangan, aparat pemerintahan dan instansi/pejabat berwenang terkait lainnya. f. Menanggung dan membayar pajak–pajak yang terkait dengan Pihak Pertama sebagai suatu badan usaha berbadan hukum seperti PPn, PPh, PNBP termasuk pajak penjualan bijih nikel.



g. Melaksanakan pekerjaan penggalian, pengangkutan dan penumpukan serta melakukan pekerjaan ulang pembongkaran tumpukan bijih nikel yang sudah ada sampai pada telah memiliki nilai jual sebagaimana menyangkut biaya dan proses selanjutnya akan di bicarakan dan disepakati para pihak untuk dapat di tuangkan dalam addendum yang satu kesatuan tidak dapat dipisahkan perjanjian ini. h. Menyediakan sejumlah alat berat produksi dan pengangkutan untuk mencapai target yang telah ditentukan. Setiap alat berat ataupun peralatan lain yang dipakai di areal tambang harus memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan yang ada. i. Menunjuk seorang pimpinan lapangan yang akan bertanggungjawab atas kegiatan operasional lapangan, dan menjadi penghubung dengan Pihak Kedua. j. Melakukan penambangan dan berusaha untuk mencapai target produksi yang disepakati, sejumlah minimal 10.000 MT per bulan atau lebih yang bertujuan terpenuhinya pencapaian target. k. Pihak Pertama bersedia untuk secara bertanggungjawab dan menyediakan peralatan tambang guna melaksanakan kegiatan penambangan, pengangkutan hingga pemuatan ke tongkang sesuai dengan rencana produksi, baik dari segi kuantitas ataupun kualitas bijih nikel. l. Memberikan laporan secara berkala terkait kegiatan penambangan, penumpukan, dan penjualan bijih nikel kepada Pihak Kedua. Pihak Pertama terbuka atas saran dan masukan dari Pihak Kedua. 4.2.



PIHAK KEDUA 4.2.1. Hak a. Pihak Kedua berhak mendapatkan pembagian keuntungan sebesar 60% (enam puluh persen) dari pendapatan bersih kegiatan penambangan bijih nikel. b. Pihak Kedua berhak menerima Laporan Hasil Produksi Penambangan dari Pihak Pertama sesuai dengan progress dan volume penambangan hingga penjualan bijih nikel. 4.2.2. Kewajiban a. Pihak Kedua menyiapkan anggaran biaya kegiatan penambangan bijih nikel yang telah disepakati sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan diserahkan kepada Pihak Pertama. PASAL 5 PEMBAGIAN HASIL PENJUALAN DARI HASIL PRODUKSI BIJIH NIKEL



5.1



Para Pihak dengan ini sepakat bahwa sistem pembagian dari hasil keuntungan penjualan hasil produksi bijih nikel sebesar 40% (empat puluh persen) untuk Pihak Pertama dan 60% (enam puluh persen) untuk Pihak Kedua.



5.2



Peruntukan pembagian keuntungan tersebut di atas dilakukan setelah penghitungan seluruh biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh kedua belah pihak.



5.3.



Untuk menjamin bukti benar terjadi transaksi kontrak jual beli bijih nikel dan telah terjadi pembayaran oleh pihak buyer kepada Pihak Pertama serta pembayaran kewajiban pajak menyangkut penjualan, Pihak Pertama wajib mendapatkan salinan atau foto copy bukti-buktinya.



5.4.



Pembagian hasil penjualan dari hasil produksi bijih nikel ditransfer ke rekening Para Pihak setelah dilakukan audit bersama Para Pihak dan telah melaksanakan segala kewajiban pengeluaran dan pajak kegiatan selama penambangan bijih nikel. PASAL 6 PAJAK



6.1.



Semua pajak sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan dibayarkan oleh masing– masing pihak sesuai dengan ketentuan perundang–undangan, kecuali pajak penjualan bijih nikel yang akan dibayarkan oleh Pihak Pertama.



6.2.



Apabila diperlukan oleh salah satu pihak atau instansi lain yang berwenang untuk kepentingan administrasi atau audit maka salah satu pihak akan memberikan kepada pihak yang lainnya bukti– bukti pembayaran yang berkaitan dengan pajak dimaksud pada pasal ini.



6.3



Para pihak telah telah setuju dan menyanggupi untuk melakukan proses pembayaran atas segala biaya-biaya yang timbul terhadap ketentuan, kewajiban-kewajiban, yang harus dipenuhi ke Pemerintah Daerah maupun Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menyangkut pajak-pajak kelengkapan dokumen atas penjualan hasil produksi bijih nikel. PASAL 7 JANGKA WAKTU



7.1.



Perjanjian ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak ditandatangani sampai Pihak Pertama melakukan penjualan bijih nikel yang dihasilkan dan proses pencairan dana hasil penjualan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak Perjanjian ini ditandatangani.



7.2.



Bilamana setelah berakhirnya perjanjian ini ternyata salah satu atau Para Pihak mempunyai hak dan kewajiban terhadap satu sama lain atau terhadap pihak lain maka hak dan kewajiban tersebut harus diselesaikan.



7.3.



Perjanjian ini akan berakhir dengan sendirinya apabila salah satu Pihak tidak menjalankan atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana di atur dalam perjanjian.



7.4.



Masa berlaku Perjanjian dimungkinkan untuk dapat diperpanjang, dengan cara membuat kembali perjanjian baru sesuai kesepakatan Para Pihak. PASAL 8 KERAHASIAAN



8.1



Para Pihak sepakat dan menjamin kerahasiaan masing–masing pihak dan tidak akan menyebarluaskan dan atau memberikan data/informasi yang digunakan dalam pelaksanaan perjanjian ini kepada pihak lain, antara lain namun tidak terbatas pada proposal, data–data teknis dan komersial, catatan–catatan, laporan–laporan, dokumen–dokumen, hasil diskusi atau rapat, gambar–gambar maupun informasi lain yang bersifat rahasia atau internal.



8.2.



Seluruh informasi yang diberikan oleh salah satu pihak yang lainnya untuk tujuan Perjanjian ini akan dianggap sebagai informasi Rahasia apabila diberikan secara tertulis, diungkapkan secara lisan atau diberikan dalam bentuk elektronik atau bentuk lainnya.



8.3.



Masing–masing Pihak berkewajiban untuk mengambil langkah–langkah yang diperlukan untuk menyimpan, melindungi dan mengamankan semua proposal, data, gambar dokumen, catatan, laporan hasil diskusi/rapat atau informasi lain yang berkaitan dengan perjanjian ini, baik yang diterima dari pihak lainnya dalam perjanjian ini atau yang dihasilkan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk mewajibkan tenaga kerjanya (karyawan) untuk melaksanakan dan menaati ketentuan–ketentuan kerahasiaan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian ini.



8.4.



Pihak yang menerima hanya dapat mengungkapkan informasi rahasia tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang memberi, dalam hal diperlukan untuk digunakan kepada pihak yang dianggap perlu untuk kelancaran pelaksanaan perjanjian ini dan atau diperlukan untuk diungkapkan guna memenuhi ketentuan hukum atau perintah hukum atau perintah/peraturan pemerintah.



8.5.



Segala hal yang dianggap rahasia di dalam dan selama proses pelaksanaan perjanjian ini tunduk pada ketentuan perundang–undangan yang berlaku. PASAL 9 FORCE MAJEURE



9.1.



Kewajiban–kewajiban sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dapat ditangguhkan pelaksanaannya apabila terjadi hal–hal diluar kemampuan dan kekuasaan Para Pihak yang biasa disebut sebagai keadaan kahar/memaksa (FORCE MAJEURE), yang langsung menghambat pelaksanaan pekerjaan seperti bencana alam, banjir, perang, pemberontakan, huru–hara, kerusuhan, pemogokan umum, demonstrasi, adanya peraturan pemerintah atau larangan pemerintah.



9.2.



Kejadian sebagaimana dimaksud dalam ayat 8.1. pasal 8 harus diberitahukan oleh pihak yang mengalami force majeure tersebut secara tertulis kepada pihak yang lain paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah terjadinya keadaan kahar tersebut dengan pernyataan tertulis dari penguasa setempat atau pejabat dari instansi yang berwenang.



9.3.



Apabila dalam waktu 7 (tujuh hari) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 8.2. pasal ini ternyata tidak ada keputusan dari pihak lainnya maka peristiwa tersebut dianggap telah disetujui.



9.4.



Bilamana force majeure berlanjut sampai lebih dari 7 (tujuh) hari kalender berturut–turut maka para pihak akan bermusyawarah bagaimana mengatasi keadaan tersebut. PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



10.1.



Dalam hal terjadi perselisihan antara Para Pihak mengenai PERJANJIAN ini dan atau bagian – bagian daripadanya maka demikian diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.



10.2.



Jika dalam 1 (satu) bulan sejak terjadinya perselisihan tersebut Para Pihak tidak dapat menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat maka Para Pihak dengan ini setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri Kendari. PASAL 11 PEMBERITAHUAN



11.1.



Setiap pemberitahuan, surat – menyurat, tawaran, permohonan, permintaan persetujuan dan lain sebagainya sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini selanjutnya disebut PERUBAHAN harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara: a. Diantar langsung b. Pos tercatat c. Melalui Telex/Telefax/Email/WA Yang akan menyampaikan pemberitahuan yang di ajukan ke alamat atau nomor telepon/telex/telefax/WA tersebut dibawah ini, yang diberitahukan oleh salah satu pihak ke pihak lainnya; 1. PT. Gemilang Sumber Pasific Mineral Jl. H. Ung Raya No. 4 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat Telp. : 08118880686 Fax :E-mail : [email protected] WA : 08118880686 Attn :2. PT. FIE Tunggal Mandiri Metropolis Town Square, GM5 No. 15-17, Jl. Hartono raya, RT.003/RW.006 Klp indah, Kec Tangerang, Banten. Telp. : Fax : E-mail : WA : Attn :



11.2.



Pemberitahuan dianggap telah diterima pada: a. Tanggal penerimaan jika di antar langsung b. Tanggal hari ketiga jika dikirim melalui pos tercatat c. Tanggal pengiriman jika dikirim melalui telex/telefax/email/WA.



11.3.



Bilamana terjadi perubahan alamat, nomor telepon dan atau nomor fax, pihak yang mengalami perubahan tersebut harus memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah adanya perubahan dimaksud. Jika adanya perubahan dimaksud tidak diberitahukan kepada pihak lainnya maka Pemberitahuan ke alamat, nomor telepon dan atau nomor fax yang terakhirlah dianggap tetap berlaku.



PASAL 12 KETENTUAN YANG TIDAK DAPAT DIPISAHKAN 12.1.



Jika oleh sesuatu sebab, salah satu atau lebih ketentuan–kententuan dan persyaratan–persyaratan dalam perjanjian ini menjadi tidak berlaku dan atau menurut hukum tidak dapat dilaksanakan/dipaksakan maka Para Pihak setuju untuk membuat perubahan–perubahan yang diperlukan demi tercapainya maksud yang terkandung dalam Perjanjian ini.



12.2.



Selama berlakunya perjanjian ini Para Pihak akan saling membantu dan berusaha semaksimal mungkin untuk kepentingan kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini, sedemikian rupa sehingga tidak ada keterlambatan pekerjaan yang terjadi oleh karena terjadinya keterlambatan kewajiban dan kerja pihak yang lainnya. PASAL 13 HUKUM YANG BERLAKU



Undang–undang yang berlaku, keabsahan, kerangka, pelaksanaan dan akibat dari perjanjian ini diatur, di tafsirkan dan tunduk menurut Hukum Negara Republik Indonesia. Hal–hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini dan atau perubahan–perubahan yang dipandang perlu ditetapkan oleh Para Pihak akan diatur dalam ADDENDUM yang ditandatangani oleh Para Pihak dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini: 13.1.



Lampiran–lampiran didalam Perjanjian ini merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini



13.2.



Para Pihak menjamin bahwa masing–masing memiliki kuasa dan atau kewenangan penuh untuk mengadakan dan menandatangani Perjanjian ini



13.3.



Jika terdapat salah satu atau lebih ketentuan dalam perjanjian ini atau lampiran–lampiran atau dokumen–dokumen yang menjadi bagian dari perjanjian ini tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan atau menyimpang dengan atau dari peraturan perundang– undangan maka hal tersebut tidak dapat membatalkan ketentuan–ketentuan lain dalam perjanjian ini.



Sebagaimana bukti, demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil–wakil sah dari masing– masing pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut pada awal Perjanjian ini dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) serta bermaterai cukup, masing–masing sebagai asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA PT. Gemilang Sumber Pasific Mineral Mandiri



PIHAK KEDUA PT. FIE



Tunggal



RENCANA ANGGARAN BIAYA GAJIS.Sn, KARYAWAN Muhamad Yusuf Affandi, MM PENAMBANGAN NIKELM Reza Adriansyah Purba Direktur Utama



No



Jabatan



Project Manager



Jumlah Orang



Waktu



Satuan



Gaji Pokok



Jumlah



1 Site Manager



1



org



x



1



bln



1



ob



Rp



20.000.000 Rp



20.000.000



2 Manager Keuangan



1



org



x



1



bln



1



ob



Rp



20.000.000 Rp



20.000.000



3 PJO



1



org



x



1



bln



1



ob



Rp



20.000.000 Rp



20.000.000



4 Grade Control



1



org



x



1



bln



1



ob



Rp



12.000.000 Rp



12.000.000



5 Admin Site



1



org



x



1



bln



1



ob



Rp



4.000.000 Rp



4.000.000



6 Sample Man



2



org



x



1



bln



2



ob



Rp



2.500.000 Rp



5.000.000



7 Head Preparasi



1



org



x



1



bln



1



ob



Rp



3.500.000 Rp



3.500.000



8 Crew preparasi



1



org



x



1



bln



1



ob



Rp



2.500.000 Rp



2.500.000



9 Head BBM



1



org



x



1



bln



1



ob



Rp



3.500.000 Rp



3.500.000



10 Crew BBM



1



org



x



1



bln



1



ob



Rp



2.500.000 Rp



2.500.000



11 Crew Kitchen



2



org



x



1



bln



2



ob



Rp



2.500.000 Rp



5.000.000



1 org x 1 bln 1 TOTAL GAJI KARYAWAN 1 BULAN



ob



Rp



2.500.000 Rp



2.500.000



Rp



100.500.000



12 Keamanan Pit



Catatan: 1 Belum termasuk lembur 2 Belum termasuk insentif/komisi success fee penjualan (karyawan tertentu)



RENCANA ANGGARAN BIAYA OPERASIONAL PRODUKSI PENAMBANGAN NIKEL No



Jumlah Paket



Uraian



Waktu



1 Sewa Excavator PC 200



3



unit



x



2 Mobilisasi



3



unit



x



2



lt



x



3 BBM Solar Alat Berat & LV



10.000



200 jam



Satuan



Harga



Jumlah



600



uj



Rp



300.000 Rp



180.000.000



kali



6



uk



Rp



1.500.000 Rp



9.000.000



1



bln



10.000



lt



Rp



18.000 Rp



180.000.000



4 Sewa LV Karyawan



1



unit



x



1



bln



1



ub



Rp



25.000.000 Rp



25.000.000



5 Sewa LV Solar



1



unit



x



1



bln



1



ub



Rp



25.000.000 Rp



25.000.000



6 Sewa Mess



1



unit



x



1



bln



1



ub



Rp



8.000.000 Rp



8.000.000



7 Perlengkapan Preparasi



1



pkt



x



1



bln



1



pkt



Rp



18.000.000 Rp



18.000.000



8 Perlengkapan Dapur



1



pkt



x



1



bln



1



pkt



Rp



5.000.000 Rp



5.000.000



9 Perlengkapan Safety Karyawan



1



pkt



x



1



bln



1



pkt



Rp



3.750.000 Rp



3.750.000



10 Perlengkapan Mess



1



pkt



x



1



bln



1



pkt



Rp



5.000.000 Rp



5.000.000



11 Biaya Test Pit (Alat Berat + Lab)



1



pkt



x



1



kali



1



pkt



Rp



15.000.000 Rp



15.000.000



12 Biaya Lab Sample Produksi



1



pkt



x



1



bln



1



pkt



Rp



9.000.000 Rp



9.000.000



13 Konsumsi Karyawan (18 org x 3 kali)



54



ok



x



30



hari



1620



okh Rp



30.000 Rp



48.600.000



14 Sewa Stockpile



1



pkt



x



1



bln



1



3.000.000 Rp



3.000.000



Rp



534.350.000



TOTAL OPERASIONAL PRODUKSI 1 BULAN



pkt



Rp