Perjanjian Kemitraan Penambangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJASAMA PENAMBANGAN BATU BARA N0 : 7788/BGTN-ADK-SPC/SPKKPB/VI/2014 Pada hari ini Sabtu Tanggal Dua Belas Bulan Juli Tahun Dua Ribu Empat Belas (12-7-2014), telah dilakukan kesepakatan penandatanganan Kerjasama Penambangan antara : Perusahaan Nama Jabatan Alamat



: PT. BARA GAGA TATA NUSA : NOUVAL HAS : Direktur Utama : Jl. Warga baru 2 No.8 Rt.10 Sungai Danau Kab Tanah Bumbu Kalimantan Selatan



Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu Perusahaan Nama Jabatan Alamat



: CV. SAMBOJA PRIMA COAL : Yeyen Suseny : Wakil Direktur : Palm Raya Komp Griya Mawar city Jalan California No 03 Banjarbaru



Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua PASAL 1 POKOK PERJANJIAN Kedua belah pihak diawali dengan itikad baik bersama-sama bermusyawarah dan telah tercapai kata sepakat untuk mengadakan suatu ikatan kerjasama antara perusahaan Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam hal penambangan dan Pemasaran Batubara.



PASAL 2 PENAMBANGAN BATUBARA Kedua belah Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama memberikan ijin menambang dalam konsesi KP PT. ALAM DUTA KALIMANTAN seluas ±20 Ha ( Kurang Lebih Dua Puluh hektar ) dengan IUP-OP Nomor : 545/04/IUP.OP/DPE Tahun 2011



PASAL 3 WILAYAH PENAMBANGAN Kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan kegiatan penambangan Batubara di areal Konsesi IUP-OP PT , ALAM DUTA KALIMANTAN dengan koordinat terlampir



SPKKPB



PT. BARA GAGA TATA NUSA – CV. SAMBOJA PRIMA COAL



PASAL 4 MANAJEMEN Dalam melaksanakan kegiatan penambangan tersebut, kedua belah Pihak sepakat menerapkan system manajemen terbuka, dan dari pihak pertama menempatkan minimal satu (1) orang untuk mengontrol kegiatan penambangan yang dilakukan oleh pihak pertama dengan penerapan system terbuka (Open Pit), yang mengacu kepada penambangan yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundangundangan pertambangan, dengan harapan untuk mendapatkan hasil produksi yang baik, baik itu secara kuanlitas maupun secara kuantitasnya agar dapat menguntungkan kedua belah pihak. Pelaksanaan operasional kegiatan penambangan sepenuhnya akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, sedangkan untuk Administrasi Perizinan dipegang penuh oleh PIHAK KEDUA.



PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. Menyiapkan lahan Batubara yang berpotensi dan menjamin tidak dalam sengketa untuk dilakukan kegiatan penambangan PIHAK KEDUA. 2. Membantu mengkoordinir menyelesaikan segala bentuk gangguan masyarakat sekitar kegiatan penambangan baik yang kaitan pemerintah desa ataupun kegiatan lainnya demi kelancaran proses kegiatan penambangan. 3. Bertanggung jawab atas legalitas Konsesi Penambangan. 4. Membantu mengontrol kegiatan kerja Pihak Kedua mulai dari penambangan, pengankutan sampai pemasaran hasil tambang. 5. Menyiapkan Blangko Surat Jalan dan SKAB sesuai dengan kebutuhan Pihak Kedua dan sarana pelabuhan yang dimiliki oleh Pihak Ketiga. 6. Pihak Pertama akan bertanggung jawab dalam pengurusan, segala perizinan yang dibutuhkan, baik memperpanjang yang sudah dimiliki maupun melengkapi perizinan yang belum dimiliki, serta membina hubungan baik khususnya dengan pemerintah daerah dan semua pihak yang berkepentingan, baik sipil maupun non sipil yang terkait dan berhubungan dengan bidang yang dijalankan sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan usaha. 7. Tidak diperkenankan memindah tangankan Surat Kerjasama ini kepada pihak lain baik secara Administrasi ataupun Kegiatan Operasional Penambangan atas persetujuan kesepakatan bersama. 8. Pihak Pertama Berhak menjual batubara tersebut apabila pihak Kedua tidak bisa membayar Royalty yang telah disepakati bersama.



SPKKPB



PT. BARA GAGA TATA NUSA – CV. SAMBOJA PRIMA COAL



PASAL 6 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. Mengoprasionalkan kegiatan tambang Batubara dengan menyiapkan sarana alat berat yang diperlukan, permodalan dan keperluan lain yang dibutuhkan dalam proses kelancaran kegiatan penambangan. 2. Melaksanakan kegiatan penambangan dengan baik dan benar dengan cara membuang OB, dengan menggunakan Dump Truck dan mentaati segala macam bentuk peraturan yang telah ditetapkan, diberlakukan dan telah disepakati bersama. 3. Mencari lahan berpotensi untuk ditambang dan melaksanakan kegiatan ekplorasi sebelum dilaksanakan kegiatan penambangan. 4. Mengoperasikan kegiatan panambangan mulai dari penambangan, pengankutan sampai kepada pemsaran hasil tambang. 5. Bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan sendiri salam dan sebelum kegiatan penambangan. 6. Pihak Kedua bekerja atas lahan IUP-OP (Fotocopy terlampir) yang dimiliki oleh pihak pertama, dan terbats hanya pada area lahan yang titik koordinatnya telah disetujui serta diketahui dan direkomendasikan oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut. 7. Pihak Kedua bebas menjual hasil produksi Batubara kepada pihak lain, selama Pihak Kedua memenuhi kewajibannya kepada Pihak Pertama.



PASAL 7 KOMPENSASI PENAMBANGAN 1. Pihak Kedua membayar kewajiban kepada Pihak Pertama Royalty fee KP Rp 60.000,- per MT, FEE Lahan Rp 30.000,- per MT FEE Kemitraan PIHAK PERTAMA Rp 10.000,- per MT (total Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah )).



SPKKPB



PT. BARA GAGA TATA NUSA – CV. SAMBOJA PRIMA COAL



PASAL 8 JANGKA WAKTU PEKERJAAN 1. Surat Perjanjian Kejasama ini berlaku selama 4 tahun dan atau sampai masa perizinan habis atau sampai deposit Batubara sudah dinyatakan habis dan tidak layak tambang lagi atas kesepakatan kedua belah Pihak. 2. Apabila dikarnakan suatu sebab dari Pihak Kedua sendiri terhentinya penambangan Batubara selama 3 bulan berturut-turut, atau tidak dilaksanakannya kegiatan penambangan setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama Penambangan atau setelah masa berlangsung kegiatan penambangan atau setelah masa pembatalan secara sepihak perjanjian ini dan berhak menunjuk mitra Kerja lain tanpa seizing Pihak Kedua dan Pihak Pertama terlepas dari semua tuntutan secara Materiil baik hokum pidana maupun Hukum Pidata yang berlaku di Indonesia.



PASAL 9 FORCE MAJEAURE Tidak ada satu Pihak pun yang akan dianggap melalaikan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini dan tidak ada satu pihak pun yang akan bertanggung jawab kepada Pihak lainnya atas setiap kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul karena sebab-sebab, situasi atau kondisi yang berbeda diluar kendali yang wajar (peristiwa kahar) termasuk tetap tidak terbatas pada, kondisi perang, tindakan musuh, embargo,blockade, revolusi, pemberotakan, kerusuhan, dan gangguan sipil, anarki, tindakan kejahatan, peledakan, kebakaran, banjir, (diluar kapasitas kemampuan sarana yang tersedia), angin topan gempa bumi, dan bencana alam lainnya, keadaan darurat Nasional atau Propinsi, Atau gangguan-gangguan dari jenis apapun lainnya yang tidak kemampuannya untuk mengamankan bahanbahan, perlengkapan, perintah-perintah, tindakan-tindakan atau tidak dilakukannya dan tindakantindakan (termasuk penolakan untuk bertindak atau penundaan tindakan) oleh setiap badan Pemerintah atau campur tangan instansi sipil atau militer.



Apabila suatu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena suatu hal peristiwa kahar, pihak tersebut harus segera memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut kepada pihak lainnya dengan memberikan keterangan lengkap dan perkiraan terbaiknya tentang kewajiban tersebut dapat dilaksanakan kembali, namun demikian pihak yang mengalami kejadian kahar harus menggunakan usaha-usaha terbaiknya untuk menghapus kejadian tersebut secepatnya dan memberitashukan kepada pihak Pertama paling lambat 2 x 24 jam.



SPKKPB



PT. BARA GAGA TATA NUSA – CV. SAMBOJA PRIMA COAL



PASAL 10 PERUBAHAN Segala perubahan (amandemen) terhadapa perjanjian ini harus ditulis dan ditandatangani oleh kedua belah Pihak dan akan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari Surat Perjanjian Kerjasama ini.



PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Segala perselisihan yang timbul akibat perbedaau penafsiran atas perjanjian ini oleh kedua belah pihak terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. 2. Apa bila kata mufakat tidak dicapai, maka kedua belah Pihak telah sepakat untuk memilih Jalur Hukum pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.



Surat Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap yang ditandatangani diatas materai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk kedua belah pihak. Banjarmasin, 12 Juli 2014 Pihak Kesatu



Pihak Kedua



Nouval HAS Direktur Utama



Yeyen Suseny Wakil Direktur



Saksi-saksi : 1.



: ……………



2.



: ……………



SPKKPB



PT. BARA GAGA TATA NUSA – CV. SAMBOJA PRIMA COAL