Perjanjian Kemitraan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perjanjian Kemitraan Perjanjian Kemitraan ini dibuat dan efektif mulai (tanggal)______________, oleh dan antara kedua orang berikut, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai MITRA. Mitra selanjutnya dalam perjanjian ini menetapkan, syarat dan ketentuan yang mengatur mereka dalam Kemitraan ini. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan kesepakatan yang terkandung dalam perjanjian ini, Mitra menegaskan secara tertulis hubungan mereka sebagai kemitraan yang sesuai dengan ketetapan berikut ini:



NAMA DAN LOKASI Pasal 1 Nama kemitraan selanjutnya akan disebut _________________. Kantor utamanya akan bertempat di _______________, sampai ada kesepakatan lebih lanjut untuk memindahkan lokasinya, Kemitraan boleh memiliki properti sendiri dan melakukan transaksi usaha di tempat manapun selama telah ada kesepakatan di antara Mitra. MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud dan tujuan utama dari Kemitraan adalah ________________. Kemitraan boleh diikutsertakan dalam kegiatan usaha apapun selama tidak menyebabkan ketersinggungan di depan nantinya, dan selama para Mitra setuju kapan saja. WAKTU Pasal 3 Kemitraan akan dimulai pada tanggal sebagaimana tertulis dalam perjanjian ini dan akan terus berlanjut sampai dihentikan seperti yang tersebut di dalam perjanjian ini. MODAL Pasal 4 A. Mitra akan menanamkan modalnya di awal, secara bersama-sama dengan pelaksanaan dari perjanjian ini, sebagai berikut: ______________________________________________________________. Di samping pembagian untung dan rugi dari Kemitraan ke setiap Mitra, sebagaimana yang akan ditentukan lebih lanjut dalam pasal 5, masing-masing Mitra berhak atas bunga dari aset Kemitraan.



B. Jumlah kredit modal dari Mitra kapan pun akan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan pada pasal 4 di atas, ditambah pembagian untung bersih Mitra dari



Kemitraan dan tambahan sumbangan modal apapun yang diberikan Mitra dan dikurangi pembagian rugi Mitra dari Kemitraan dan distribusi atau penarikan yang dibuat oleh Mitra. Demi kepentingan bersama dari perjanjian ini, untung bersih Kemitraan dan modal setiap Mitra akan diperhitungkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, berlaku secara konsisten dan setiap modal Mitra, sebagaimana tercermin dalam pengembalian pajak penghasilan Kemitraan di akhir tahun, akan dipertimbangkan dengan benar untuk seluruh kepentingan, kecuali jika keberatan tertulis diajukan oleh Mitra dan disampaikan kepada akuntan atau kantor akuntan menyiapkan pengembalian pajak penghasilan dalam satu (1) tahun setelah sebelumnya telah dipernuhi oleh Kantor Palayanan Pajak. Jika keberatan dipenuhi, validitas dari keberatan akan ditentukan dengan meyakinkan oleh CPA independen atau kantor akuntan yang dapat diterima oleh Mitra bersama-sama. UNTUNG DAN RUGI Pasal 5 Sampai diubah dengan kesepakatan bersama kedua Mitra, untung dan rugi Kemitraan dan seluruh hal yang berkaitan dengan penghasilan, keuntungan, kerugian, potongan, atau piutang akan dibagi antara Mitra dengan proporsi sebagai berikut: _____________________________________________________________________. PEMBUKUAN DAN LAPORAN Pasal 6 Pembukuan dan laporan Kemitraan akan disimpan pada kantor utama Kemitraan dan setiap Mitra mempunyai akses untuk melihat pembukuan dan laporan pada waktu-waktu yang wajar. PROYEK AKAN DATANG Pasal 7 Mitra menyebutkan bahwa proyek akan datang untuk Kemitraan tergantung atas banyak faktor di luar kendali masa sekarang, tetapi Mitra berniat untuk selanjutnya menentukan secara tertulis dan untuk sama-sama memenuhi perjanjian bersama, niat dan harapan bahwa hubungan antara Mitra akan berlanjut untuk merencanakan proyek di masa depan dengan syarat dan kondisi yang sama yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini, namun tidak ada kewajiban secara legal di antara Mitra untuk melanjutkan hubungan seperti ini dalam hubungannya dengan proyek yang akan datang. WAKTU DAN GAJI Pasal 8 Hingga dan kecuali jika diputuskan melalui kesepakatan suara bulat dari para Mitra, waktu dan gaji setiap mitra akan seperti berikut ________________________________. Meskipun demikian, setiap Mitra diharapkan mencurahkan waktu dan perhatian kepada persoalanpersoalan Kemitraan sebagaimana yang diputuskan dengan kesepakatan antar Mitra. Tidak ada mitra yang berhak atas gaji atau kompensasi apapun untuk jasa yang disumbangkan kepada Kemitraan atau kepada mitra lain, kecuali secara rinci ditetapkan secara tertulis.



PEMINDAHAN INTEREST KEMITRAAN Pasal 9 A. Pembatasan Pemindahan Tidak ada Mitra yang boleh menjual, memberikan, memindahkan, menggadaikan, atau membebani, atas seluruh atau sebagian dari interest Mitra tersebut dalam Kemitraan, dan tidak ada pembeli atau penerima yang memiliki hak apapun dalam Kemitraan sebagai seorang yang ditugaskan berkenaan dengan seluruh atau sebagian interest Kemitraan yang hendak dijual, diberikan, dipindahkan, digadaikan atau dibebani, kecuali jika Mitra lainnya memberikan ijin terhadap penjualan, pemberian, pemindahan, penggadaian atau pembebanan tersebut, tetapi hanya jika penerima dengan segera menerima dan menyetujui untuk terikat dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini dan menjadi Mitra dalam segala maksud yang disebutkan di dalamnya, dalam peristiwa ini, penerima seperti itu akan menjadi pengganti mitra di bawah perjanjian ini. B. Pemindahan Tidak Membubarkan Kemitraan Tidak ada pemindahan interest apapun dalam Kemitraan, baik diijinkan atau tidak di bawah perjanjian ini, yang dapat membubarkan Kemitraan. Tidak ada pemindahan, kecuali seperti yang diperbolehkan pada pasal 9.A di atas, akan memberi hak kepada penerima, selama kelangsungan Kemitraan, untuk ikut ambil bagian dalam manajemen usaha atau persoalan-persoalan Kemitraan, untuk mengetahui informasi apapun atau laporan mengenai transaksi Kemitraan, atau untuk memeriksa buku-buku laporan Kemitraan; tetapi hanya akan memberi hak penerima untuk menerima keuntungan dimana Mitra yang menugaskannya berhak untuk menerima, dan dalam hal pembubaran Kemitraan, berhak untuk menerima interest dari Mitra yang menugaskannya dan berhak untuk melihat laporan hanya dari tanggal laporan terakhir yang disetujui para Mitra. KEMATIAN, INKOMPENTENSI, PENGUNDUARAN DIRI ATAU KEBANGKRUTAN Pasal 10 Tidak ada kematian, inkompetensi, pengunduran diri atau kebangkrutan dari Mitra manapun atau pengganti dari Mitra yang akan membubarkan Kemitraan, namun Kemitraan akan terus berjalan sebagaimana yang telah ditentukan pada pasal 3, namun dengan pokok masalah sebagai berikut: A. Kematian atau Inkompetensi Pada peristiwa dimana salah satu Mitra meninggal atau menyatakan inkompetensi melalui pengadilan yurisdiksi yang kompeten, pengganti dari Mitra tersebut akan menggantikan kepentingan Kemitraan akan Mitra tersebut dan akan memiliki hak, tugas, keistimewaan, ketidakmampuan, dan kewajiban berkenaan dengan Kemitraan ini, sama halnya jika pengganti adalah pihak lain dalam perjanjian ini, termasuk, namun tidak terbatas terhadap, hak pengganti terhadap pembagian keuntungan atau beban terhadap pembagian kerugian dari Kemitraan ini, dalam cara yang sama dan untuk jumlah yang sama seperti Mitra yang meninggal atau inkompetensi; hak pengganti untuk melanjutkan Kemitraan ini dan seluruh hak selanjutnya yang serupa dan tugas sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini berkenaan dengan para Mitra; tetapi ditentukan bahwa tidak ada pengganti yang akan diwajibkan untuk mencurahkan pelayanan apapun kepada Kemitraan ini dan ditentukan lebih lanjut, bahwa pengganti serupa akan diperlakukan sebagai pemegang yang pasif dari pada aktif, atas kepemilikan investasi.



B. Pembayaran atas Pengunduran Diri Mitra (1) Jumlah pembayaran atas pengunduran diri seorang Mitra, atau dalam hal kematian atau inkompetensi, maka wakil resmi (ahli waris) dari Mitra tersebut berhak menerima jumlah akun modal Mitra (diakhir tahun buku dari Kemitraan berikutnya setelah hari pengunduran diri) yang disesuaikan sebagai berikut: _________________________________________________________. (a) Tambahan modal yang dikontribusikan oleh Mitra atau distribusi atau penarikan yang dibuat oleh Mitra selama periode dari akhir tahun buku terdahulu hingga ke hari pengunduran dirinya; (b) Pembagian untung rugi Kemitraan milik Mitra dari akhir tahun buku terdahulu hingga ke hari pengunduran dirinya, ditentukan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, berlaku secara konsisten; dan (c) Perbedaan antara nilai buku saham Mitra dari seluruh aset Kemitraan dan nilai pasar dari seluruh aset Kemitraan, sebagaimana ditentukan oleh penaksiran harga pasar akan seluruh aset. Kecuali jika Mitra yang mengundurkan diri setuju pada salah satu juru taksir, dimana tiga (3) juru taksir akan ditunjuk – satu oleh Kemitraan, satu oleh Mitra yang mengundurkan diri, dan satu oleh kedua juru taksir yang telah ditunjuk tersebut. Semua juru taksir akan ditunjuk selama lima belas (15) hari sejak tanggal pengunduran diri. Nilai rata-rata dari ketiga penilaian (taksiran) harus mengikat seluruh Mitra. (2) Waktu Pembayaran. Jumlah yang ditentukan diatas akan tebayarkan secara tunai, penuh namun tanpa bunga, tidak lebih dari duabelas (12) bulan setelah tanggal pengunduran diri. (3) Prosedur Alternatif. Sebagai pengganti pembelian bunga dari Mitra yang mengundurkan diri sebagaimana yang disajikan dalam sub paragraf (1) dan (2) di atas, Mitra yang tersisa dapat memilih untuk membubarkan, melikuidasi atau mengakhiri Kemitraan. Pemilihan tersebut akan dilakukan dalam tigapuluh (30) hari setelah menerima penaksiran yang tersebut di atas. PROSEDUR PEMBUBARAN KEMITRAAN Pasal 11 Kecuali yang tersebut dalam pasal 10.B.(3) di atas, Kemitraan ini dapat dibubarkan hanya dengan sebuah kesepakatan secara bulat dari semua Mitra. Atas pembubaran, Mitra dapat memajukan dengan alasan ketepatan waktu untuk melikuidasi usaha dan aset Kemitraan, dan dengan membagi-bagikan saldo, jika ada, ke Mitra sesuai dengan akun modal mereka, sebagaimana yang dihitung setelah mencerminkan semua kerugian atau keuntungan dari likuidasi yang sesuai dengan saham/pembagian Mitra akan untung bersih dan rugi sebagaimana ditentukan dalam pasal 5. KEPEMILIKAN ATAS KEKAYAAN KEMITRAAN Pasal 12 Hak milik atas kekayaan Kemitraan yang diambil atas nama calon atau dari Mitra mana pun, aset akan dianggap sebagai milik Kemitraan dan seluruh bunga yang bermanfaat akan ditambahkan ke Mitra dalam presentase yang ditetapkan selanjutnya dalam perjanjian ini.



SEWA MENYEWA Pasal 13 Semua sewa menyewa dari aset Kemitraan akan secara tertulis dan dalam bentuk yang disetujui oleh semua Mitra. HUKUM PENGENDALI Pasal 14 Perjanjian dan hak-hak Mitra dalam perjanjian ini akan diatur/dilindungi oleh hukum wilayah _________________. PEMBERITAHUAN Pasal 15 Pemberitahuan tertulis yang dibutuhkan oleh perjanjian ini akan dikirimkan ke Mitra atau pihak lain yang disampaikan dengan bentuk surat yang terdaftar dan dialamatkan ke Mitra atau pihak lain pada alamat rumah atau kantor. BUKAN PELEPASAN Pasal 16 Kegagalan salah satu pihak untuk menghormati hak apapun yang terdapat dalam perjanjian ini sebaiknya tidak dianggap sebuah pelepasan hak atau penggantian kepada pihak yang diberi hak. KESELURUHAN PERJANJIAN Pasal 17 Ketentuan yang ditetapkan selanjutnya mendasari seluruh perjanjian di antara para pihak dan menggantikan komunikasi apapun atau perjanjian yang pernah terjadi sebelumnya dengan tetap mematuhi pokok utama dalam perjanjian ini. Tidak ada kesepakatan tertulis maupun lisan baik langung atau tidak langsung yang berhubungan dengan perjanjian ini yang tidak ditentukan di dalamnya. Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan adanya perjanjian tertulis dan ditandatangani kedua pihak. HUKUM YANG MENGATUR Pasal 18 Perjanjian ini akan diterangkan dan dikuatkan berdasarkan pada hukum wilayah _____________ dan perselisihan dalam perjanjian ini harus dibawa ke pengadilan wilayah tersebut. KETERPISAHAN Pasal 19 Jika ada ketentuan dalam perjanjian ini yang ditangani oleh pengadilan yurisdiksi yang kompeten menjadi cacat atau tidak dapat dilaksanakan, maka perjanjian ini, termasuk



ketentuan lainnya yang tersisa, masih memiliki kekuatan dan pengaruh seperti layaknya ketentuan yang cacat atau tidak dapat dilaksanakan tersebut tidak pernah ada.



Dengan disaksikan, para pihak harus melaksanakan perjanjian ini pada tanggal yang telah ditulis di atas.



_________________________ Pihak Pertama



_______________________ Pihak Kedua



_________________________ Saksi



_______________________ Tanggal