PERJANJIAN KERJASAMA PKM Dan RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA UPT PUSKESMAS MODOPURO DENGAN RSUD Prof. Dr. SOEKANDAR KABUPATEN MOJOKERTO TENTANG PELAYANAN RUJUKAN



NOMOR : 445/



/416-102.15/2017



NOMOR : 445/



/416-102.15/2017



Pada hari ini .........tanggal ... bulan.........tahun Dua Ribu ......bertempat di Kabupaten Mojokerto, Kami yang bertanda tangan dibawah ini :



I.



Nama



:



Jabatan :



dr. Angky Meilin Widi Sumijayanti Kepala UPT Puskesmas Modopuro



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPT Puskesmas Modopuro Kabupaten Mojokerto, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.



II.



Nama



:



Jabatan :



dr. Sujatmiko, MM, M.M.R Direktur



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RSUD Prof. Dr. Soekandar Kabupaten Mojokerto, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, telah saling sepakat dan mufakatuntuk mengadakan kerjasama Pelayana PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Rujukan yang selanjutnya disebut “Perjanjian” dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :



PASAL 1 KETENTUAN UMUM Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan : 1. Pelayan rujukan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada pasien PIHAK PERTAMA ; 2. Pasien adalah pasien PIHAK PERTAMA yang dirujuk kepada PIHAK KEDUA dan dilayani oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan; 3. Tarif pelayanan kesehatan rujukan adalah tarif yang berlaku di PIHAK KEDUA; 4. Surat



Pengantar



adalah



surat



pengantar



pengiriman



pasien



untuk



mendapatkan pelayanan rujukan kesehatan dari PIHAK KEDUA.



PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud kerjasama pelayanan rujukan adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Tujuan kerjasama agar pasien mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhannya.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PASAL 3 RUANG LINGKUP 1. Pengiriman pasien rujukan. 2. Pelayanan kesehatan terhadap pasien rujukan. 3. Pembiayaan terhadap pelayanan kesehatan pasien rujukan.



PASAL 4 KEWAJIBAN DAN HAK PARA PIHAK 1. Kewajiban PARA PIHAK : a. PIHAK PERTAMA : 1) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan secara profesional kepada pasien sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit PIHAK KEDUA;



2) PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan KEDUA dokumen



pemeriksaan



kesehatan



kepada



pasien



yang



PIHAK telah



dilaksanakan kepada pasien dan dibutuhkan oleh Rumah Sakit PIHAK KEDUA dengan persetujuan atau sepengetahuan pasien atau keluarganya. 3) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan informasi tentang cara bayar / biaya perawatan pasien sebelum dirujuk kepada PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



b. PIHAK KEDUA : 1) PIHAK KEDUA wajib memberikan pelayanan kesehatan yang profesional kepada pasien rujukan dari PIHAK PERTAMA; 2) PIHAK KEDUA wajib menjaga kode etik kedokteran dan standar pelayanan medik. 2. Hak PARA PIHAK : a. PIHAK PERTAMA : 1) PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan informasi mengenai biaya perawatan yang ada di PIHAK KEDUA yang nantinya oleh PIHAK PERTAMA diinformasikan kepada pasien yang dirujuk kepada PIHAK KEDUA. b. PIHAK KEDUA : 1) PIHAK KEDUA berhak memperoleh dokumen pemeriksaan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan atau diketahui oleh pasien ; 2) PIHAK KEDUA berhak menolak pasien apabila : a) Tempat tidur perawatan pasien dalam kondisi penuh b) Fasilitas yang dibutuhkan oleh pasien dari PIHAK PERTAMA tidak tersedia di PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PASAL 5 BIAYA DAN PROSEDUR RUJUKAN 1. Pembiayaan atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan status pasien yang dirujuk oleh PIHAK PERTAMA: a. Untuk Pasien Umum berlaku tarif sesuai Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 57 Tahun 2015; b. Untuk Pasien yang dijamin oleh asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jamkesda, SPM, dll) berlaku sistem pembiayaan sesuai dengan aturan/PKS yang telah disepakati antara pihak asuransi kesehatan dan PIHAK KEDUA. 2. PIHAK PERTAMA akan merujuk pasien setelah mendapatkan persetujuan PIHAK KEDUA dengan membawa surat rujukan dari PIHAK PERTAMA.



Pasal 6 JANGKA WAKTU DAN KETENTUAN PENGAKHIRAN 1. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 ( dua ) tahun yaitu sejak tanggal .......2017 sampai dengan 31 Desember 2018,dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK. 2. Apabila salah satu pihak berkehendak untuk mengakhiri perjanjian kerjasama ini harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya,selambatlambatnya dalam waktu 3 ( tiga ) bulan sebelumnya,dengan tidak mengurangi atau menghapuskan kedua belah pahak.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Pasal 7 PEMBERITAHUAN Setiap surat menyurat, pemberitahuan, persetujuan, perubahan dan sebagainya sehubungan dengan perjanjian ini dilakukan secara tertulis dan ditujukan ke alamat sebagai berikut : 1. PIHAK PERTAMA UPT PUSKESMAS MODOPURO Alamat



: Jln. S Parman No. 10 Modopuro Kec.Mojosari



Telepon



: (0321) 593130



Contact Person: Suhanto Jabatan



: Ka Subag TU



Email



: [email protected]



2. PIHAK KEDUA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Prof.Dr.SOEKANDAR Alamat



: Jln.Hayam Wuruk 25 Mojosari,Mojokerto



Telepon/Fax



: (0321) 591591 / (0321) 590860



Contact Person



: Dr.Rini Setyowati



Jabatan



: Kasie Pelayanan Medik



Telp./HP



:-



Email



: [email protected]



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PASAL 8 PENUTUP 1. Hal hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan dirundingkan kembali Oleh PARA PIHAK dan akan dibuat addendum yang merupakan bagian Yang tak terpisahkan dari perjanjian ini. 2. Perjanjian ini ditandatangani dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dibubuhi Materai secukupnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,serta memiliki Kekuatan hukum yang sama.



PIHAK KEDUA Direktur RSUD Prof.Dr.Soekandar Kabupaten Mojokerto



Dr. SUJATMIKO,MM,MMR.



PIHAK PERTAMA Kepala UPT Puskesmas Modopuro Kabupaten Mojokerto



Dr.ANGKY MEILIN WIDI SUMIJAYANTI



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA UPT PUSKESMAS MODOPURO DENGAN RS ISLAM AROFAH MOJOSARI TENTANG PELAYANAN RUJUKAN



NOMOR : 445/



/416-102.15/2017



NOMOR : 445/



/416-102.15/2017



Pada hari ini .........tanggal ... bulan............... tahun Dua Ribu ......bertempat di Kabupaten Mojokerto, Kami yang bertanda tangan dibawah ini :



I.



Nama



:



Jabatan :



dr. Angky Meilin Widi Sumijayanti Kepala UPT Puskesmas Modopuro



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPT Puskesmas Modopuro Kabupaten Mojokerto, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.



II.



Nama



:



Jabatan :



H. Sukiran Direktur RSU Islam Arofah



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RS Islam Arofah Mojosari, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, telah saling sepakat dan mufakat untuk mengadakan kerjasama Pelayana



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Rujukan yang selanjutnya disebut “Perjanjian” dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 KETENTUAN UMUM Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan : 1. Pelayan rujukan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada pasien PIHAK PERTAMA ; 2. Pasien adalah pasien PIHAK PERTAMA yang dirujuk kepada PIHAK KEDUA dan dilayani oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan; 3. Tarif pelayanan kesehatan rujukan adalah tarif yang berlaku di PIHAK KEDUA; 4. Surat



Pengantar



adalah



surat



pengantar



pengiriman



pasien



untuk



mendapatkan pelayanan rujukan kesehatan dari PIHAK KEDUA.



PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud kerjasama pelayanan rujukan adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Tujuan kerjasama agar pasien mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhannya. PASAL 3 RUANG LINGKUP 1. Pengiriman pasien rujukan. 2. Pelayanan kesehatan terhadap pasien rujukan. 3. Pembiayaan terhadap pelayanan kesehatan pasien rujukan. PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PASAL 4 KEWAJIBAN DAN HAK PARA PIHAK 1. Kewajiban PARA PIHAK : a. PIHAK PERTAMA : 1) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan secara profesional kepada pasien sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit PIHAK KEDUA;



2) PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan KEDUA dokumen



pemeriksaan



kesehatan



kepada



pasien



yang



PIHAK telah



dilaksanakan kepada pasien dan dibutuhkan oleh Rumah Sakit PIHAK KEDUA dengan persetujuan atau sepengetahuan pasien atau keluarganya. 3) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan informasi tentang cara bayar / biaya perawatan pasien sebelum dirujuk kepada PIHAK KEDUA. b. PIHAK KEDUA : 1) PIHAK KEDUA wajib memberikan pelayanan kesehatan yang profesional kepada pasien rujukan dari PIHAK PERTAMA; 2) PIHAK KEDUA wajib menjaga kode etik kedokteran dan standar pelayanan medik.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



2. Hak PARA PIHAK : a. PIHAK PERTAMA : 1) PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan informasi mengenai biaya perawatan yang ada di PIHAK KEDUA yang nantinya oleh PIHAK PERTAMA diinformasikan kepada pasien yang dirujuk kepada PIHAK KEDUA. b. PIHAK KEDUA : 1) PIHAK KEDUA berhak memperoleh dokumen pemeriksaan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan atau diketahui oleh pasien ; 2) PIHAK KEDUA berhak menolak pasien apabila : a) Tempat tidur perawatan pasien dalam kondisi penuh b) Fasilitas yang dibutuhkan oleh pasien dari PIHAK PERTAMA tidak tersedia di PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PASAL 5 BIAYA DAN PROSEDUR RUJUKAN 1. Pembiayaan atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan status pasien yang dirujuk oleh PIHAK PERTAMA: a. Untuk Pasien Umum berlaku tarif sesuai Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 57 Tahun 2015; b. Untuk Pasien yang dijamin oleh asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jamkesda, SPM, dll) berlaku sistem pembiayaan sesuai dengan aturan/PKS yang telah disepakati antara pihak asuransi kesehatan dan PIHAK KEDUA. 2. PIHAK PERTAMA akan merujuk pasien setelah mendapatkan persetujuan PIHAK KEDUA dengan membawa surat rujukan dari PIHAK PERTAMA.



Pasal 6 JANGKA WAKTU DAN KETENTUAN PENGAKHIRAN 1. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 ( dua ) tahun yaitu sejak tanggal .......2017 sampai dengan 31 Desember 2018,dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK. 2. Apabila salah satu pihak berkehendak untuk mengakhiri perjanjian kerjasama ini harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, selambatlambatnya dalam waktu 3 ( tiga ) bulan sebelumnya,dengan tidak mengurangi atau menghapuskan kedua belah pahak.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Pasal 7 PEMBERITAHUAN Setiap surat menyurat, pemberitahuan, persetujuan,perubahan dan sebagainya sehubungan dengan perjanjian ini dilakukan secara tertulis dan ditujukan ke alamat sebagai berikut :



1. PIHAK PERTAMA UPT PUSKESMAS MODOPURO Alamat



: Jln. S Parman No. 10 Modopuro Kec.Mojosari



Telepon



: (0321) 593130



Contact Person: Suhanto Jabatan



: Ka Subag TU



Email



: [email protected]



2. PIHAK KEDUA RUMAH SAKIT ISLAM AROFAH MOJOSARI Alamat



: Jln.Gajah Mada No.1 Mojosari Kabupaten Mojokerto



Telepon/Fax



:



Contact Person



:



Jabatan



: Pelayanan Medik



Telp./HP



:



Email



:



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PASAL 8 PENUTUP 1. Hal hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan dirundingkan kembali Oleh PARA PIHAK dan akan dibuat addendum yang merupakan bagian Yang tak terpisahkan dari perjanjian ini. 2. Perjanjian ini ditandatangani dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dibubuhi Materai secukupnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,serta memiliki Kekuatan hukum yang sama.



PIHAK KEDUA Direktur RS Islam Arofah Mojosari Kabupaten Mojokerto



Drg. RUDI SANTOSO.



PIHAK PERTAMA Kepala UPT Puskesmas Modopuro Kabupaten Mojokerto



Dr.ANGKY MEILIN WIDI SUMIJAYANTI



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA UPT PUSKESMAS MODOPURO DENGAN RS KARTINI MOJOSARI TENTANG PELAYANAN RUJUKAN



NOMOR : 445/



/416-102.15/2017



NOMOR : 445/



/416-102.15/2017



Pada hari ini .........tanggal ... bulan April tahun Dua Ribu ......bertempat di Kabupaten Mojokerto, Kami yang bertanda tangan dibawah ini :



I.



Nama



:



Jabatan :



dr. Angky Meilin Widi Sumijayanti Kepala UPT Puskesmas Modopuro



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPT Puskesmas Modopuro Kabupaten Mojokerto, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.



II.



Nama



:



Jabatan :



Dr.SUBANDI Direktur



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RS Kartini Mojosari, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, telah saling sepakat dan mufakat untuk mengadakan kerjasama Pelayana PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Rujukan yang selanjutnya disebut “Perjanjian” dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :



PASAL 1 KETENTUAN UMUM Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan : 1. Pelayan rujukan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada pasien PIHAK PERTAMA ; 2. Pasien adalah pasien PIHAK PERTAMA yang dirujuk kepada PIHAK KEDUA dan dilayani oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan; 3. Tarif pelayanan kesehatan rujukan adalah tarif yang berlaku di PIHAK KEDUA; 4. Surat



Pengantar



adalah



surat



pengantar



pengiriman



pasien



untuk



mendapatkan pelayanan rujukan kesehatan dari PIHAK KEDUA.



PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud kerjasama pelayanan rujukan adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Tujuan kerjasama agar pasien mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhannya.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PASAL 3 RUANG LINGKUP 1. Pengiriman pasien rujukan. 2. Pelayanan kesehatan terhadap pasien rujukan. 3. Pembiayaan terhadap pelayanan kesehatan pasien rujukan.



PASAL 4 KEWAJIBAN DAN HAK PARA PIHAK 1. Kewajiban PARA PIHAK : a. PIHAK PERTAMA : 1) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan secara profesional kepada pasien sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit PIHAK KEDUA;



2) PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan KEDUA dokumen



pemeriksaan



kesehatan



kepada



pasien



yang



PIHAK telah



dilaksanakan kepada pasien dan dibutuhkan oleh Rumah Sakit PIHAK KEDUA dengan persetujuan atau sepengetahuan pasien atau keluarganya. 3) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan informasi tentang cara bayar / biaya perawatan pasien sebelum dirujuk kepada PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



b. PIHAK KEDUA : 1) PIHAK KEDUA wajib memberikan pelayanan kesehatan yang profesional kepada pasien rujukan dari PIHAK PERTAMA; 2) PIHAK KEDUA wajib menjaga kode etik kedokteran dan standar pelayanan medik. 2. Hak PARA PIHAK : a. PIHAK PERTAMA : 1) PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan informasi mengenai biaya perawatan yang ada di PIHAK KEDUA yang nantinya oleh PIHAK PERTAMA diinformasikan kepada pasien yang dirujuk kepada PIHAK KEDUA. b. PIHAK KEDUA : 1) PIHAK KEDUA berhak memperoleh dokumen pemeriksaan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan atau diketahui oleh pasien ; 2) PIHAK KEDUA berhak menolak pasien apabila : a) Tempat tidur perawatan pasien dalam kondisi penuh b) Fasilitas yang dibutuhkan oleh pasien dari PIHAK PERTAMA tidak tersedia di PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PASAL 5 BIAYA DAN PROSEDUR RUJUKAN 1. Pembiayaan atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan status pasien yang dirujuk oleh PIHAK PERTAMA: a. Untuk Pasien Umum berlaku tarif sesuai Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 57 Tahun 2015; b. Untuk Pasien yang dijamin oleh asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jamkesda, SPM, dll) berlaku sistem pembiayaan sesuai dengan aturan/PKS yang telah disepakati antara pihak asuransi kesehatan dan PIHAK KEDUA. 2. PIHAK PERTAMA akan merujuk pasien setelah mendapatkan persetujuan PIHAK KEDUA dengan membawa surat rujukan dari PIHAK PERTAMA.



Pasal 6 JANGKA WAKTU DAN KETENTUAN PENGAKHIRAN 1. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 ( dua ) tahun yaitu sejak tanggal .......2017 sampai dengan 31 Desember 2018,dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK. 2. Apabila salah satu pihak berkehendak untuk mengakhiri perjanjian kerjasama ini harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya,selambatlambatnya dalam waktu 3 ( tiga ) bulan sebelumnya,dengan tidak mengurangi atau menghapuskan kedua belah pahak.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Pasal 7 PEMBERITAHUAN Setiap



surat



menyurat,pemberitahuan,persetujuan,perubahan



dan



sebagainya



sehubungan dengan perjanjian ini dilakukan secara tertulis dan ditujukan ke alamat sebagai berikut :



1. PIHAK PERTAMA UPT PUSKESMAS MODOPURO Alamat



: Jln. S Parman No. 10 Modopuro Kec.Mojosari



Telepon



: (0321) 593130



Contact Person: Suhanto Jabatan



: Ka Subag TU



Email



: [email protected]



2. PIHAK KEDUA RUMAH SAKIT KARTINI MOJOSARI Alamat



: Jln. Airlangga No.137 Mojosari Kabupaten Mojokerto



Telepon/Fax



: (0321) 592261/ (0321) 595569



Contact Person



:



Jabatan



: Pelayanan Medik



Telp./HP



:



Email



:



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PASAL 8 PENUTUP 1. Hal hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan dirundingkan kembali Oleh PARA PIHAK dan akan dibuat addendum yang merupakan bagian Yang tak terpisahkan dari perjanjian ini. 2. Perjanjian ini ditandatangani dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dibubuhi Materai secukupnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,serta memiliki Kekuatan hukum yang sama. PIHAK KEDUA Direktur RS Kartini Mojosari Kabupaten Mojokerto



Dr. SUBANDI.



PIHAK PERTAMA Kepala UPT Puskesmas Modopuro Kabupaten Mojokerto



Dr.ANGKY MEILIN WIDI SUMIJAYANTI



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA UPT PUSKESMAS MODOPURO DENGAN RUMAH SAKIT SIDOWARAS TENTANG PELAYANAN RUJUKAN



NOMOR : 445/ NOMOR : 445/



/416-102.15/2017 /416-102. 15/2017



Pada hari ini .........tanggal ... bulan April tahun Dua Ribu ......bertempat di Kabupaten Mojokerto, Kami yang bertanda tangan dibawah ini :



I.



Nama



:



Jabatan :



dr. Angky Meilin Widi Sumijayanti Kepala UPT Puskesmas Modopuro



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPT Puskesmas Modopuro Kabupaten Mojokerto, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.



II.



Nama



:



dr. LANI DWI KURNIA SARI, MKes



Jabatan :



Direktur



Dalam



ini



hal



bertindak



untuk



dan



atas



nama



Rumah



Sakit



Sidowaras,untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, telah saling sepakat dan mufakat untuk mengadakan kerjasama Pelayana Rujukan yang selanjutnya disebut “Perjanjian” dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :



PASAL 1 KETENTUAN UMUM Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan : 1. Pelayan rujukan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada pasien PIHAK PERTAMA ; 2. Pasien adalah pasien PIHAK PERTAMA yang dirujuk kepada PIHAK KEDUA dan dilayani oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan; 3. Tarif pelayanan kesehatan rujukan adalah tarif yang berlaku di PIHAK KEDUA; 4. Surat



Pengantar



adalah



surat



pengantar



pengiriman



pasien



untuk



mendapatkan pelayanan rujukan kesehatan dari PIHAK KEDUA.



PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud kerjasama pelayanan rujukan adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Tujuan kerjasama agar pasien mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhannya.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PASAL 3 RUANG LINGKUP 1. Pengiriman pasien rujukan. 2. Pelayanan kesehatan terhadap pasien rujukan. 3. Pembiayaan terhadap pelayanan kesehatan pasien rujukan.



PASAL 4 KEWAJIBAN DAN HAK PARA PIHAK 1. Kewajiban PARA PIHAK : a. PIHAK PERTAMA : 1) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan secara profesional kepada pasien sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit PIHAK KEDUA;



2) PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan KEDUA dokumen



pemeriksaan



kesehatan



kepada



pasien



yang



PIHAK telah



dilaksanakan kepada pasien dan dibutuhkan oleh Rumah Sakit PIHAK KEDUA dengan persetujuan atau sepengetahuan pasien atau keluarganya. 3) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan informasi tentang cara bayar / biaya perawatan pasien sebelum dirujuk kepada PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



b. PIHAK KEDUA : 1) PIHAK KEDUA wajib memberikan pelayanan kesehatan yang profesional kepada pasien rujukan dari PIHAK PERTAMA; 2) PIHAK KEDUA wajib menjaga kode etik kedokteran dan standar pelayanan medik. 2. Hak PARA PIHAK : a. PIHAK PERTAMA : 1) PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan informasi mengenai biaya perawatan yang ada di PIHAK KEDUA yang nantinya oleh PIHAK PERTAMA diinformasikan kepada pasien yang dirujuk kepada PIHAK KEDUA. b. PIHAK KEDUA : 1) PIHAK KEDUA berhak memperoleh dokumen pemeriksaan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan atau diketahui oleh pasien ; 2) PIHAK KEDUA berhak menolak pasien apabila : a) Tempat tidur perawatan pasien dalam kondisi penuh b) Fasilitas yang dibutuhkan oleh pasien dari PIHAK PERTAMA tidak tersedia di PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PASAL 5 BIAYA DAN PROSEDUR RUJUKAN 1. Pembiayaan atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan status pasien yang dirujuk oleh PIHAK PERTAMA: a. Untuk Pasien Umum berlaku tarif sesuai Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 57 Tahun 2015; b. Untuk Pasien yang dijamin oleh asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jamkesda, SPM, dll) berlaku sistem pembiayaan sesuai dengan aturan/PKS yang telah disepakati antara pihak asuransi kesehatan dan PIHAK KEDUA. 2. PIHAK PERTAMA akan merujuk pasien setelah mendapatkan persetujuan PIHAK KEDUA dengan membawa surat rujukan dari PIHAK PERTAMA.



Pasal 6 JANGKA WAKTU DAN KETENTUAN PENGAKHIRAN 1. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 ( dua ) tahun yaitu sejak tanggal .......2017 sampai dengan 31 Desember 2018,dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK. 2. Apabila salah satu pihak berkehendak untuk mengakhiri perjanjian kerjasama ini



harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya,selambat-



lambatnya dalam waktu 3 ( tiga ) bulan sebelumnya,dengan tidak mengurangi atau menghapuskan kedua belah pihak.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Pasal 7 PEMBERITAHUAN Setiap



surat



menyurat,pemberitahuan,persetujuan,perubahan



dan



sebagainya



sehubungan dengan perjanjian ini dilakukan secara tertulis dan ditujukan ke alamat sebagai berikut :



1. PIHAK PERTAMA UPT PUSKESMAS MODOPURO Alamat



: Jln. S Parman No. 10 Modopuro Kec.Mojosari



Telepon



: (0321) 593130



Contact Person: Suhanto Jabatan



: Ka Subag TU



Email



: [email protected]



2. PIHAK KEDUA RUMAH SAKIT SIDOWARAS Alamat



: Jln.Raya Pasar Sawahan Km 10 Mojokerto



Telepon/Fax



: (0321) 598621/ (0321) 598624



Contact Person



:



Jabatan



: Pelayanan Medik



Telp./HP



:



Email



:



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PASAL 8 PENUTUP 1. Hal hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan dirundingkan kembali Oleh PARA PIHAK dan akan dibuat addendum yang merupakan bagian Yang tak terpisahkan dari perjanjian ini. 3. Perjanjian ini ditandatangani dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dibubuhi Materai secukupnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,serta memiliki Kekuatan hukum yang sama.



PIHAK KEDUA Direktur RS Sidowaras Kabupaten Mojokerto



dr. LANI DWI KURNIA SARI, MKes



PIHAK PERTAMA Kepala UPT Puskesmas Modopuro Kabupaten Mojokerto



Dr. ANGKY MEILIN WIDI SUMIJAYANTI.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA