Perjanjian Kerjasama Puskesmas Dengan Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BARUH JAYA Jl. Tambangan RT 12 RW 06 Kecamatan Daha Selatan Kode Pos 71254 Email : [email protected]



PERJANJIAN KERJASAMA UPTD PUSKESMAS BARUH JAYA DENGAN DESA TAMBANGAN KECAMATAN DAHA SELATAN Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : Syamsudin Mairi, SKM Jabatan : Kepala UPTD Puskesmas Baruh Jaya Unit Kerja : UPTD Puskesmas Baruh Jaya Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPTD Puskesmas Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama : aaaa Jabatan : Kepala Desa Tambangan Unit Kerja : Pemerintah Desa Tambangan Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Tambangan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam pasal - pasal berikut : KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pelayanan kesehatan diberikan oleh Pihak pertama kepada masyarakat di desa yang dikelola oleh Pihak Kedua dengan ketentuan : 1. Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Program Kesehatan di desa. 2. Kriteria masyarakat yang dilayani adalah masyarakat yang pada saat pelayanan kesehatan bertempat tinggal di desa tersebut. 3. Puskesmas adalah UPTD Puskesmas Baruh Jaya 4. Desa adalah Pemerintah Desa Tambangan 5. Masyarakat adalah masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan



1. 2.



3.



MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat Desa Tambangan Meningkatkan kemampuan hidup bersih dan sehat, serta derajat kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal. Menjadikan Puskesmas dan Desa sebagai sarana pembinaan, promosi kesehatan,konseling, pendidikan keterampilan hidup bersih dan sehat, pelayanan kesehatan serta rujukan bagi masyarakat.



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 3 Pelayanan Kesehatan Rutin yang yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pihak pertama adalah sebagai berikut : 1. Memberikan pelayanan dan pemeriksaan pada pada masyarakat yang sakit di Polindes/Pustu/Posyandu di wilayah UPTD Puskesmas Baruh Jaya 2. Memberikan pelayanan dan pemeriksaan pada ibu hamil, ibu nifas, bayi dan balita di Polindes/pustu/posyandu di wilayah UPTD Puskesmas Baruh Jaya 3. Melakukan penyuluhan secara berkala tentang PHBS, Kesehatan reproduksi,HIV/AIDS, Bahaya Narkoba, Gizi, Kesehatan Lingkungan dan program kesehatan lain sesuai program. 4. Melaksanakan posyandu balita/posyandu lansia/posbindu di desa sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 5. Melatih Kader Posyandu/Kader Desa Siaga/Kader Siaga Bencana sesuai jadwal yang di tetapkan. 6. Melakukan Survey dan intervensi PHBS pada semua tatanan di desa. 7. Melakukan inspeksi sanitasi lingkungan di desa pada semua tatanan 8. Melakukan pembinaan ke posyandu balita/posyandu lansia/posbindu. 9. Melaksanakan survailance kasus sesuai dengan kejadian yang ada di desa di sesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan 10. Melaksanakan deteksi dini pada balita di posyandu, paud dan TK yang ada di desa. Pasal 4 Jenis pelayanan dan kegiatan insidentil yang menjadi tanggung jawab pihak Pertama : 1. Melatih kader posyandu balita/kader posyandu lansia/kader siaga bencana desa untuk kegiatan lomba yang diadakan di lingkungan Dinas Kesehatan atau dinas terkait. 2. Melakukan penyuluhan kesehatan dengan tema secara sesuai permintaan dari pihak kedua. 3. Menerima rujukan layanan kesehatan masyarakat dan melakukan konseling masalah kesehatan atas rujukan dari posyandu. 4. Memberikan pelayanan kesehatan remaja melalui klinik Kesrepro dan PKPR di Puskesmas 5. Melakukan rujukan apabila diperlukan. 6. Memberikan pelatihan pada Kader 7. Melakukan pemantauan dan pembinaan usaha kesehatan di desa 8. Melakukan koordinasi dengan Lintas Sektor Kecamatan (Camat, UPT Diknas, KUA, UPTD Dindik, PPKB) Pasal 5 Pihak Kedua mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : 1. Melaksanakan kegiatan posyandu balita/posyandu lansia/posbindu di desa 2. Melakukan seleksi masyarakat yang akan menjadi kader kesehatan 3. Memfasilitasi pelatihan kader yang diselenggarakan di desa maupun puskesmas 4. Memantau pertumbuhan dan perkembangan kesehatan masyarakat dan melakukan dokumentasi kegiatan pada UKBM di desa. 5. Berperan serta dalam pelaksanaan posyandu di desa a. Menyiapkan tempat dan sarana untuk pelaksanaan posyandu di desa b. Menyiapkan PMT Posyandu saat pelayanan posyandu. c. Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan. d. Melakukan pembinaan terhadap posyandu yang ada di desa e. Memberikan bantuan operasional posyandu sesuai dengan kemampuan 6. Menggerakkan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat 7. Melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat 8. Membina sarana keteladanan lingkungan a. Menggerakkan masyarakat dan komunitas dalam pemeliharaan dan pengawasan lingkungan di desa(pengelolaan sampah, SPAL, WC dan kamar mandi, kebersihan lingkungan, kebersihan tempat tempat umum seperti pasar, masjid)



b.



Mencegah terbentuknya tempat pembiakan binatang penyebar penyakit (lalat, nyamuk) 9. Memantau dan mengamati kondisi khusus untuk rujukan lebih lanjut terhadap masyarakat sebagai berikut: a. Status gizi buruk b. Gangguan jiwa c. Penyimpangan perilaku d. Penyalahgunaan NAPZA e. Kehamilan di Luar Nikah 10. Melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan yang dialami oleh komunitas di desa 11. Melakukan seleksi dan mengirimkan Kader yang akan mewakili Kecamatan untuk Duta Kader kesehatan di tingkat Kabupaten, Propinsi maupun nasional 12. Mengikuti dan aktif dalam Forum komunikasi Kader tingkat Kecamatan 13. Membina dan melaksanakan pencatatan dan pelaporan posyandu TEMPAT PELAYANAN Pasal 6 Pelayanan kesehatan dapat dilakukan baik di desa maupun di Puskesmas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia. WAKTU PELAYANAN Pasal 7 Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. PEMBIAYAAN Pasal 8 Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama dan Kedua sesuai kesepakatan dan ketentuan PERDA yang berlaku. 1. Pembiayaan oleh Pihak Pertama meliputi : a. Honor dan transport perjalanan dinas Petugas Puskesmas ke desa dengan tujuan melakukan pelayanan kesehatan untuk kegiatan rutin dan terjadwal. b. Biaya penyelenggaraan rapat atau pelatihan yang diselenggarakan di Puskesmas sesuai program kerja dan anggaran Puskesmas 2. Pembiayaan oleh Pihak Kedua meliputi : a. Honor dan transport perjalanan dinas Petugas / kader ke Puskesmas dalam rangka mengikuti kegiatan koordinasi maupun pelatihan. b. Biaya pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di desa c. Biaya konsumsi pelatihan yang diselenggarakan oleh desa d. Biaya pelayanan kesehatan masyarakat yang dirujuk ke Puskesmas sesuai ketentuan Perda yang berlaku MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN Pasal 9 1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan. 2. Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak. PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN Pasal 10 Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini,kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat



ATURAN PERALIHAN Pasal 11 Peninjauan kembali perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 9 dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.



1. 2.



ATURAN PENUTUP Pasal 12 Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Hal –hal lain yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.



Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.



Dibuat dan ditandatangani di Pada tanggal



: Tambangan : 06 Januari 2021



Pihak Pertama



Pihak Kedua



Syamsudin Mairi, SKM NIP. 19760511 200312 1 008



Ajajajajjajajaj NIP.