Surat-Perjanjian Kerjasama Dengan Bengkel [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASMA ANTARA PIHAK BENGKEL DENGAN UPTD PUSKESMAS RAMI



Pada hari ini Senin Tanggal Enam Belas Bulan Januari Tahun Dua Ribu Delapan Belas bertempat di Pematangsiantar, kami yang bertanda tangan di bawah ini :



1. N a m a



:



Jabatan



: Pemilik Usaha Bengkel sehat motor



Alamat



: Jl.



Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA atau PEMILIK USAHA BENGKEL SEHAT MOTOR



2. N a m a



: dr Dyah Permatasari



NIP



: 19740407 200604 2 012



Jabatan



: dr. UPTD Puskesmas Rami



A l a m at



: Jl. Medan KM 4,5 Simpang Kerang Pematangsiantar



Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau PENANGGUNGJAWAB KENDARAAN PUSLING (PUSKESMAS KELILING)



Dengan ini Pihak Pertama memberikan Surat Perjanjian kepada Pihak Kedua dan ketiga dengan ketentuan sebagai berikut :



PASAL 1 DEFENISI



Jenis kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan bermotor roda empat yang disebut kendaraan dinas kesehatan (Kendaraan pusling).



PASAL 2 TUJUAN PERJANJIAN Perjanjian ini bertujuan untuk membuat kerjasama dengan UPTD Puskesmas Rami dalam hal pemeriksaan, perawatan, perbaikan suku cadang/sparepart dan/atau perbaikan lainnya atas kendaraan pusling.



PASAL 3 KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. Memenuhi permintaan pihak II dalam perawatan dan perbaikan kendaraan 2. Wajib melaksanakan pekerjaan secara teliti dan detail dalam setiap pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari segala kemungkinannya yang dapat menimbulkan bahaya/kecelakaan selam pelaksanaan pekerjaan berlangsung 3. Memberikan garansi selama 2 minggu terhitung sejak tanggal kendaraan ambulans diserahterimakan dari pihak I ke Pihak II. PIHAK KEDUA Melakukan pembayaran ke pihak I sesuai dengan kesepakatan biaya yang telah ditetapkan.



PASAL 4



PERIODE PERJANJIAN



1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun, sehingga dengan demikian akan berakhir sesuai tanggal ditetapkan. 2. Perjanjian ini dapat diperpanjang setelah berakhirnya masa atau jangka waktu perjanjian dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu oleh pihak 1 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum perjanjian ini berakhir. 3. Pihak 1 dan pihak 2 dapat mengakhiri perjanjian kerjasama ini apbila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan perjanjian ini 4. Apabila di kemudian hari selama berlangsungnya perjanjian ini, maka pihak yang akan mengakhiri perjanjian ini wajib memberitahukan terlebih dahulu hal tersebut secara tertulis kepada pihak laiinya dalam waktu minimal 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengakhiran. 5. Seluruh hak dan kewajiban para pihak yang timbul sebelum pengakhiran perjanjian ini wajib dipenuhi masing-masing pihak.



PASAL 5 LAIN-LAIN



Pihak Pertama menjamin bahwa hasil kerjanya memenuhi standar yang diminta oleh pihak Kedua dan Ketiga dan apabila ternyata tidak sesuai, maka pihak Pertama bersedia tidak dibayar full, dan pihak Ketiga memutuskan Surat Perjanjian ini secara sepiPASAL 6 PENUTUP



1. Surat Perjanjian ini dinyatakan sah dan mengikat bagi ketiga belah pihak terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini. 2. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap dan ditanda tangani oleh ketiga belah pihak dibuat rangkap dua ( 2 ) dan dibubuhi materai sehingga ketiganya mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Hal-hal lain yang belum termuat dalam Surat Perjanjian Perbaikan pusling akan ditentukan kemudian. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



PIHAK PERTAMA Pemilik usaha bengkel



PIHAK KEDUA Kepala UPTD puskesmas Rami



dr.Yanti M. Napitupulu M.Kes NIP 19671007 199903 2 002



Lampiran



RINCIAN BIAYA PENCETAKAN DAN PENGGANDAAN BUKU



Pencetakan dan penggandaan Buku Teks Bahasa Asing semester II



Jumlah Buku



250 Eksamplar



= Rp ,



Harga @ Eksamplar



Rp ,



= Rp ,



Pajak PPn dan PPh



11.5 %



= Rp ,



Jumlah



= Rp ,