5 0 48 KB
SURAT PERJANJIAN KERJASMA ANTARA PIHAK BENGKEL DENGAN UPTD PUSKESMAS RAMI
Pada hari ini Senin Tanggal Enam Belas Bulan Januari Tahun Dua Ribu Delapan Belas bertempat di Pematangsiantar, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. N a m a
:
Jabatan
: Pemilik Usaha Bengkel sehat motor
Alamat
: Jl.
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA atau PEMILIK USAHA BENGKEL SEHAT MOTOR
2. N a m a
: dr Dyah Permatasari
NIP
: 19740407 200604 2 012
Jabatan
: dr. UPTD Puskesmas Rami
A l a m at
: Jl. Medan KM 4,5 Simpang Kerang Pematangsiantar
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau PENANGGUNGJAWAB KENDARAAN PUSLING (PUSKESMAS KELILING)
Dengan ini Pihak Pertama memberikan Surat Perjanjian kepada Pihak Kedua dan ketiga dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 DEFENISI
Jenis kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan bermotor roda empat yang disebut kendaraan dinas kesehatan (Kendaraan pusling).
PASAL 2 TUJUAN PERJANJIAN Perjanjian ini bertujuan untuk membuat kerjasama dengan UPTD Puskesmas Rami dalam hal pemeriksaan, perawatan, perbaikan suku cadang/sparepart dan/atau perbaikan lainnya atas kendaraan pusling.
PASAL 3 KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. Memenuhi permintaan pihak II dalam perawatan dan perbaikan kendaraan 2. Wajib melaksanakan pekerjaan secara teliti dan detail dalam setiap pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari segala kemungkinannya yang dapat menimbulkan bahaya/kecelakaan selam pelaksanaan pekerjaan berlangsung 3. Memberikan garansi selama 2 minggu terhitung sejak tanggal kendaraan ambulans diserahterimakan dari pihak I ke Pihak II. PIHAK KEDUA Melakukan pembayaran ke pihak I sesuai dengan kesepakatan biaya yang telah ditetapkan.
PASAL 4
PERIODE PERJANJIAN
1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun, sehingga dengan demikian akan berakhir sesuai tanggal ditetapkan. 2. Perjanjian ini dapat diperpanjang setelah berakhirnya masa atau jangka waktu perjanjian dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu oleh pihak 1 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum perjanjian ini berakhir. 3. Pihak 1 dan pihak 2 dapat mengakhiri perjanjian kerjasama ini apbila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan perjanjian ini 4. Apabila di kemudian hari selama berlangsungnya perjanjian ini, maka pihak yang akan mengakhiri perjanjian ini wajib memberitahukan terlebih dahulu hal tersebut secara tertulis kepada pihak laiinya dalam waktu minimal 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengakhiran. 5. Seluruh hak dan kewajiban para pihak yang timbul sebelum pengakhiran perjanjian ini wajib dipenuhi masing-masing pihak.
PASAL 5 LAIN-LAIN
Pihak Pertama menjamin bahwa hasil kerjanya memenuhi standar yang diminta oleh pihak Kedua dan Ketiga dan apabila ternyata tidak sesuai, maka pihak Pertama bersedia tidak dibayar full, dan pihak Ketiga memutuskan Surat Perjanjian ini secara sepiPASAL 6 PENUTUP
1. Surat Perjanjian ini dinyatakan sah dan mengikat bagi ketiga belah pihak terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini. 2. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap dan ditanda tangani oleh ketiga belah pihak dibuat rangkap dua ( 2 ) dan dibubuhi materai sehingga ketiganya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Hal-hal lain yang belum termuat dalam Surat Perjanjian Perbaikan pusling akan ditentukan kemudian. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
PIHAK PERTAMA Pemilik usaha bengkel
PIHAK KEDUA Kepala UPTD puskesmas Rami
dr.Yanti M. Napitupulu M.Kes NIP 19671007 199903 2 002
Lampiran
RINCIAN BIAYA PENCETAKAN DAN PENGGANDAAN BUKU
Pencetakan dan penggandaan Buku Teks Bahasa Asing semester II
Jumlah Buku
250 Eksamplar
= Rp ,
Harga @ Eksamplar
Rp ,
= Rp ,
Pajak PPn dan PPh
11.5 %
= Rp ,
Jumlah
= Rp ,