4 0 110 KB
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA RS. BHINA BHAKTI HUSADA DENGAN FAVE HOTEL REMBANG TENTANG PELAYANAN LAUNDRY
Nomor :
01/PKS/HM/FAVE/VI/2019
Nomor :
031/PKS/DIR/BBH/VII/2019
Pada hari ini, Senin tanggal Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas (01-07-2019) , kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
: Henny Sri Lestari
Jabatan
: Hotel Manager Fave Hotel
Alamat
: Jl. Jenderal Sudirman No. 8 Kutoharjo, Pandean, Kec. Rembang, Kab. Rembang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fave Hotel Rembang selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama
: dr. Ella Nurlaila, MM
Jabatan
: Direktur Rumah Sakit Bhina Bhakti Husada Rembang
Alamat
: Jl. Pemuda KM 4, Turusgede, Rembang, Jawa Tengah 59219
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Bhina Bhakti Husada Rembang selanjutnya disebut Pihak Kedua .
Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama pelayanan laundry yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 Maksud & Tujuan Pihak Pertama dan Pihak Kedua masing-masing telah sepakat untuk mengadakan perjanjian
kerjasama dalam hal pelayanan hal pelayanan Pelayanan Laundry .
Pasal 2 Ruang Lingkup Kerjasama
(1) Perjanjian kerjasama ini berupa jasa pelayanan laundry antara Para Pihak . (2) Pihak Kedua memberikan pelayanan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati kedua belah pihak, dengan menyesuaikan dengan ketentuan jad wal. (3) Pihak Pertama sebelum menyerahkan/mengirim laundry terlebih dahulu dengan memberikan informasi awal kepada Pihak Pihak Kedua. (4) Pihak Kedua setelah selesai melakukan jasa laundry memberikan informasi kepada Pihak Pertama untuk dapat mengambil jasa Laundry.
Pasal 3 Prosedur Pelayanan
(1) Pihak Pertama akan menginformasikan rencana pengiriman Laundry ke bagian Laundry RS. Bhina Bhakti Husada. (2) Pihak Kedua memberikan pelayanan Jasa Laundry yang dilakukan setiap hari dengan ketentuan sebagai berikut: a) Waktu pelayanan laundry pengiriman jam 11.00 WIB diambil pada jam 14.00 WIB, pengiriman jam 14.00 WIB diambil pada jam 17.00 WIB, dan pengiriman pada jam 17.00 WIB akan diambil pada jam 11.00 WIB pada keesokan harinya.
b) Pelayanan Jasa laundry, Pihak Pertama dan Pihak Kedua melakukan penyamaan data laundry. c) Pihak Kedua akan menghubungi Pihak Pertama jika jasa pelayanan laundry selesai dilakukan oleh Pihak Kedua. d) Jenis barang yang di laundry adalah barang yang dimiliki dari Pihak Pertama dan terlampir dalam perjanjian ini. e) Barang yang telah di laundry dikemas dengan plastic bening sebelum diambil oleh Pihak Pertama .
Pasal 4 Penanggung Jawab dan Alamat Korespondensi Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam jasa pelayanan laundry bersama-sama membentuk
penanggung jawab. (1) Penanggung jawab yang ditetapkan oleh Pihak Pertama : Nama
: Eko Purwanto
Jabatan
: Executive Housekeeper Fave Hotel Rembang
Alamat
: Jl. Jenderal Sudirman No. 8 Rembang
No.Telp
: 081 901 035 864
Email
: [email protected]
(2) Penanggung jawab yang ditetapkan oleh Pihak Kedua : Nama
: Mohamad Ridwan Nasirudin
Jabatan
: Staff Marketing
Alamat
: Jl. Pemuda KM 4 Turusgede, Rembang Jawa Tengah 59219
No.Telp
: 082 183 145 533
Email
: [email protected]
(5) Apabila terjadi pergantian penanggung jawab, maka pihak yang melakukan pergantian penanggung jawab wajib menginformasikan secara tertulis kepada pihak lain. (3) Pergantian penanggung jawab seperti yang dimaksud dalam ayat (4) tidak membatalkan Perjanjian Kerjasama yang sudah ditandatangani. (4) Surat menyurat sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini ditujukan kepada penanggung jawab dan dianggap telah diterima jika disertai dengan tanda penerimaannya.
Pasal 5 Tarif Jasa Pelayanan & Pembayaran
(1) Tarif yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah biaya jasa pelayanan laundry. (2) Tarif jasa pelayanan laundry terlampir adalah Rp. 12.000.000,-/perbulan dari semua total pelayanan laundry dalam 30 hari atau satu bulan. (3) Tarif pelayanan yang diberlakukan dalam perjanjian ini adalah tarif yang sedang diberlakukan secara sah.
(4) Pembayaran atas jasa pelayanan laundry dilakukan melalui transfer nomor rekening, dan pembayaran maksimal 30 hari setelah Invoice diterima. (5) Pembayaran melalui rekeing Bank Mandiri dengan nomor 184-00-2848888-8 atas nama PT. Bhina Raharja Husada.
(6) Para Pihak menerima menerima dan memiliki tanda bukti pembayaran.
Pasal 6 Jangka Waktu Perjanjian
(1) Perjanjian kerjasama ini berlaku jangka waktu 3 (tiga) Bulan , terhitung sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini dan akan berakhir tanggal 30 September 2019 (3009-2019).
(2) Perjanjian ini akan tetap berlaku tanpa perubahan dan akan secara otomatis diperpanjang untuk setiap tahunnya kecuali salah satu pihak memberikan pemberitahuan secara tertulis untuk mengakhiri perjanjian ini sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian. (3) Apabila salah satu pihak ingin mengakhiri perjanjian sebelum masa berlakunya selesai, maka akan dilakukan kesepakatan para pihak. (4) Berakhirnya perjanjian bekerja sama akan menghapuskan kewajiban masing – masing pihak terhadap pihak lainnya yang belum terealisasikan
Pasal 7 Force Majeure
(1) Para pihak sepakat apabila di dalam proses perujukan, seperti tersebut pada pasal 1 (di atas), Pihak Pertama mengalami masalah dalam penerimaan jasa yang disebabkan oleh keadaan
force mejaure, maka Pihak Kedua harus memberitahukan secara lisan mengenai keadaan tersebut kepada Pihak Pertama selambat – lambatnya 24 jam setelah terjadinya force majeure tersebut. (2) Keadaan force majeure seperti tersebut pada ayat 1 (satu) termasuk dan tidak terbatas pada hal – hal sebagai berikut : peperangan, huru-hara, unjuk rasa massa, perombakan, krisis nasional, kebakaran, sabotase, epidemic, bencana alam seperti banjir, gempa bumi.
(3) Apabila terjadi keadaan force majeure seperti di atas, sehingga tidak memungkinkan Pihak Pertama dan Pihak Kedua melanjutkan perjanjian kerjasama ini, maka para pihak sepakat
untuk menyelesaikan segala sesuatunya secara musyawarah.
Pasal 8 Pemindahtanganan Perjanjian
(1) Selama
pelaksanaan
perjanjian
ini
berlangsung,
para
pihak
dilarang
untuk
memindahtangankan baik sebagian atau seluruh isi dan kondisi perjanjian ini kepada Pihak Ketiga atau pihak lainnya. (2) Ketentuan pada ayat (1) pasal ini tidak berlaku apabila terjadi keadaan di luar kekuasaan dan kemampuan Pihak Pertama untuk mengendalikan atau mengatasinya (sebagaimana di maksud dalam pasal 6 ayat (3) dan dengan para pihak.
Pasal 9 Penyelesaian Perselisihan
(1) Jika terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah guna mencapai mufakat. (2) Apabila dengan musyawarah tidak tercapai kata mufakat maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara mufakat.
Pasal 10 Pemutus/Pembatalan Perjanjian
Perjanjian ini menjadi batal demi hukum atau dapat di putuskan setiap saat sebelum waktunya, dengan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan / peringatan, apabila terjadi hal – hal seperti berikut ini :
1. Dalam hal para pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya dan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan ketentuan dalam perjanjian ini. 2. Dalam hal terjadinya force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal 7.
3. Para pihak berhak mengakhiri perjanjian ini sebelum waktunya apabila di dalam pelaksanaan perjanjian salah satu atau para pihak tidak mampu memenuhi ketentuan yang telah di atur didalam perjanjian ini atau pada saat proses pembuatan atau selama ini perjanjian berlangsung memberikan keterangan palsu atau dipalsukan. 4. Hal ini dilakukan secara tertulis oleh masing – masing pihak 1 (bulan) bulan sebelum perjanjian ini dinyatakan diakhiri.
Pasal 11 Lain – lain lain
Selama berlangsungnya kerjasama ini, hal – hal hal yang mungkin timbul sehubungan pelaksanaan perjanjian dan belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan dan diatur atas dasar persetujuan bersama dalam sebuah addendum yang merupakan bagian yang mengikat serta tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 12 Penutup
(1) Surat perjanjian ini di buat rangkap 2 (dua) ditandatangani di atas materai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama kuatnya, masing – masing untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua serta dapat di perbanyak sesuai kebutuhan. (2) Surat Perjanjian Kerjasama ini di buat dan ditandatangani pada tanggal tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
FAVE HOTEL REMBANG
RS BHINA BHAKTI HUSADA
Henny Sri Lestari
dr. Ella Nurlaila, MM
Hotel Manager
Direktur