Perjanjian Kerjasama Pelayanan Laundry [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA PELAYANAN LAUNDRY ANTARA MY LOUNDRY DENGAN …………………………………… Pada hari ini Senin tanggal …. November 2019, kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1.



Nama



:



Vani Dwi Novanti



Tempat Tanggal Lahir :



11 November 2019



Jabatan



:



Owners My Loundry



Alamat



:



Outlet : Rumah:



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MY LOUNDRY yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2.



Nama Tempat tanggal lahir Jabatan



: : :



Alamat



:



Pemilik Laundry Jl.Lintas timur, desa seberida, kecamatan batang gansal, kabupaten indragiri hulu, RIAU



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Yayasan….., yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan : 1.



Bahwa PIHAK PERTAMA adalah sebuah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan di Kabupaten Seberida yang bertanggung jawab menyelengarakan pelayanan kesehatan primer di wilayah kerjanya. PIHAK KEDUA adalah pemilik usaha jasa pelayanan Laundry.



2.



Bahwa PIHAK PERTAMA adalah sebuah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan di Kabupaten Seberida yang bertanggung jawab menyelengarakan pelayanan kesehatan



primer di wilayah kerjanya. PIHAK KEDUA adalah pemilik usaha jasa pelayanan Laundry. 3.



Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam pelayanan laundry Puskesmas Seberida.



Pasal 1 Maksud dan Tujuan Pihak Pertama akan mengantar linen kepada Pihak Kedua, dimana Pihak Kedua akan menerima maksud tersebut dengan melaksanakan pencucian atau laundry sesuai dengan permintaan Pihak Pertama dan berdasarkan banyak linen yang telah di serahkan kepada Pihak Kedua. Pasal 2 Tata Cara Pelaksanaan 1. Linen yang telah diantar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berupa kain linen atau sprei yang telah digunakan atau kotor. 2. Linen atau sprei yang di antar oleh Pihak Pertama harus ditempatkan kedalam bungkus Plastik yang sudah dibedakan menjadi dua, yaitu linen yang infeksius dan linen yang tidak infeksius. 3. Didalam bungkus plastik yang di antar oleh Pihak Pertama harus terdapat tulisan :  Nama Puskesmas  Jumlah Linen yang ada di dalam wadah  Tanggal dan jam linen di antar ke Pihak Kedua  Keterangan infeksius dan tidak infeksius 4. Apabila Linen yang diterima oleh Pihak Kedua dari Pihak Pertama tidak memenuhi persyaratan atau tidak lengkap,maka Pihak Kedua berhak melakukan hal-hal sebagai berikut : Melakukan konfirmasi, apabila data berupa jumlah linen, keterangan infeksius dan tidak infeksius, terhadap keadaan ini. Pihak Pertama akan melengkapi data yang dibutuhkan oleh Pihak Kedua secara tertulis. 5. Linen atau sprei yang akan dicuci akan di antarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak kedua di lokasi. 6. Waktu penerimaan bahan pemeriksaan oleh Pihak Kedua adalah sebagai berikut : Hari Senin s.d Sabtu ; Pukul 07.30 s.d 20.30 WIB. Hari Minggu / Libur : Pukul 08.00 s.d 13.00 WIB



7. Kedua belah pihak wajib melaksanakan / mematuhi ketentuan dalam perjanjian ini dengan penuh tanggung jawab dan ketentuan lainnya yang berlaku sebagai standar pelayanan Laundry ataupun standar prosedur yang berlaku.



Pasal 3 Penanggung Jawab dan Alamat Korespondensi 1. Penanggung Jawab harian Pihak Pertama adalah : Nama



: dr. Johamson Simarmata



Jabatan



: Koordinator Rawat Inap Puskesmas Seberida



Alamat



: Jl. Lintas Timur, desa seberida, kecamatan batang gansal, kabupaten indragiri hulu, RIAU. : 082169878909



No.Hp



2. Penanggung yang di tetapkan oleh Pihak Kedua adalah : Nama



: Yayuk Erawati, AMK



Jabatan



: Kepala Instansi dan Laundry



Alamat



: Jl. Lintas Timur, desa seberida, kecamatan batang gansal, kabupaten indragiri hulu, RIAU. : 082284706695



No.Hp



3 Surat menyurat sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini ditujukan kepada Penanggung Jawab harian dan di anggap telah diterima jika disertai dengan tanda penerimaannya.



Pasal 5 Pemberitahuan Setelah Proses Laundry 1.



Pihak Kedua akan memberitahukan kapan linen atau sprei bisa di ambil oleh Pihak Pertama pada saat Pihak Pertama mengantar linen atau sprei



2.



Linen atau sprei yang sudah di cuci bisa di ambil oleh Pihak Pertama kebagian Laundry atau di antar kepada Puskesmas Pihak Pertama dengan biaya transportasi yang telah di sepakati.



Pasal 6 Pengulangan Laundry dan Penggantian Linen Apabila menurt Pihak Pertama terdapat hasil pencucian linen yang tidak memuaskan atau kehilangan atau terjadi kerusakan sprei/linen sehingga diperlukan pencucian ulang atau



penggantian linen, maka Pihak Pertama untuk melakukan pencucian ulang atau penggantian linen dengan ketentuan : 



Linen atau sprei yang telah dicuci ternyata masih kotor ataupun bau.







Jumlah linen yang telah melalui proses laundry kembali dengan jumlah yang kurang dari jumlah linen yang di antar oleh Pihak Pertama dan telah di tulis secara jelas pada kertas.







Apabila terjadi kerusakan (robek,gosong,berubah warna) pada linen/sprei.



Pasal 7 Tarif Pemeriksaan 1. Tarif laundry ditentukan per kilogram yang sesuai dengan yang telah ditetapkan. 2. Dalam hal Pihak Kedua akan melakukan perubahan tarif, maka Pihak Kedua akan membuat surat pemberitahuan kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh ) hari sebelum tarif baru tersebut diberlakukan. 3. Apabila Pihak Pertama tidak menyetujui perubahan tarif (sebagaimana di atur dalam ayat 2 pasal ini ) dan antara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan mengenai hal ini, maka perjanjian ini menjadi putus dan berakhir dengan sendirinya. Pemutusan perjanjian kerjasama hal ini tidak serta merta menghapus segala kewajiban yang belum terselesaikan.



Pasal 9 Tata Cara Pembayaran 1.



Pihak Pertama akan membayar setelah semua proses laundry tersebut selesai dan linen/sprei sudah diterima oleh Pihak Pertama.



2.



Harga yang dikenakan berdasarkan berat ( per kilogram) linen yang di laundry.



Pasal 10 Jangka Waktu Perjanjian 1.



Perjanjian kerjasama berlaku jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak di tanda tanganinya surat perjanjian ini dan akan berakhir tanggal 31 Desember 2018



2.



Apabila para pihak ingin menakhiri perjanjian kerjasama ini maka para pihak berkewajiban untuk memberitahukan satu dengan yang lainnya paling lambat 2 (dua ) bulan sebelum berakhirnya masa perjanjian ini.



3.



Berakhirnya masa berlaku perjanjian kerjasama ini tidak serta merta menghapuskan kewajiban masing-masing terhadap pihak lainnya yang belum terealisasikan.



Pasal 11 Force majeure 1.



Kedua belah pihak sepakat apabila didalam melakukan pencucian linen, seperti tersebut pada pasal 1 (diatas ), Pihak Kedua mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh keadan force majeure, maka Pihak Kedua harus memberitahukan secara tertulis mengenai keadaan tersebut kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah terjadinya force majeure tersebut.



2.



Keadaan force majeure seperti tersebut pada ayat 1 (satu) diatas termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut : peperangan, huru hara, unjuk rasa massa, perombakan, krisis nasional, kebakaran, sabotase, epidemic, bencana alam seperti banjir, gempa bumi.



3.



Apabila terjadi keadan force majeure seperti diatas, sehingga tidak memungkinkan Pihak Pertama dan Pihak Kedua melanjutkan perjanjian kerjasama ini, maka Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan segala sesuatunya secara musyawarah. Pasal 12 Penyelesaian Perselisihan



1. Jika terjadi perselisihan sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah guna mencapai mufakat. 2. Apabila dengan musyawarah tidak tercapai mufakat maka Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan di Pengadilan Negeri.



Pasal 13 Pemutusan / Pembatalan Perjanjian 1. Perjanjian ini menjadi batal demi hukum atau dapat di putuskan setiap saat sebelum waktunya, dengan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan / peringatan, apabila terjadi hal-hal seperti berikut ini : a.



Dalam hal para pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya dan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini.



b.



Dalam hal terjadinya force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal 11.



c.



Para Pihak berhak mengakhiri perjanjian ini sebelum waktunya apabila di dalam pelksanaan perjanjian salah satu atau kedua belah pihak tidak mampu memenuhi ketentuan yang telah di atur didalam perjanjian ini berlangsung memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.



2. Hal ini dilakukan secara tertulis oleh masing-masing pihak 30 (Tiga Puluh) hari sebelum perjanjian ini dinyatakan diakhiri.



Pasal 15 Lain – lain Selama berlangsungnya kerjasama ini, hal –hal yang mungkin timbul sehubungan pelaksanaan perjanjian dan belum di atur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan di selesaikan dan di atur atas dasar persetujuan bersama dalam sebuah addendum yang merupakan bagian yang mengikat serta tidak terpisahkan dari perjanjian ini.



Pasal 16 Penutup 1. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) ditandatangani di atas materai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama kuatnya, masing - masing untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua serta dapat di perbanyak sesuai kebutuhan. 2. Surat Perjanjian Kerjasama ini di buat dan ditandatangani di Seberida pada tanggal tersebut di atas.



PIHAK KEDUA PEMILIK LAUNDRY



PIHAK PERTAMA KEPALA UPT PUSKESMAS SEBERIDA



( JUMIATI )



( dr. ALFAJAR HARAHAP ) NIP. 197205202006041010



PARA PIHAK yang dituangkan dalam addendum perjanjian ini yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.