Perjanjian Kontrak Kerjasama Royal Tulip Resort [PDF]

  • Author / Uploaded
  • jidan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

D – MAX 8 Hotel slippers and amenities



Alamat :



Jl. Rulita Muarasari – Bogor. 16137, Jawa barat



HP Email



087873787163 - 081318908369 - [email protected] - [email protected]



: :



PERJAJIAN KONTRAK KERJASAMA NO.043/SKK/D-max 8/X/2020 Yang Bertanda tanga Di bawah ini Nama



: …………………………….



Jabatan



: …………………………….



Alamat



: ………………………………………………………………………………………………………. – Kota Bogor : HP. : ……………………………………., ………………………………………….



Selanjutnya disebut Pihak Pertama bertindak untuk dan atas nama Hotel ………………… Bogor, sesuai dengan SK Nama



: Ade Hermawan



Jabatan



: Pimpinan CV.D – Max 8



Alamat



: Jl Rulita Gg KL Rt.02/05 Kel. Muarasari Kec. Bogor selatan Hp. 081382434254 / 087873787163



Selanjutnya disebut Pihak Kedua bertindak untuk dan atas nama CV. D-Max 8. Pada hari ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama, dengan syarat - syarat dan ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal di bawah ini : PASAL 1 PENUNJUKAN 1. Pihak Pertama menugaskan Pihak Kedua untuk mensuplai / mengirim barang Guest Supplies ( Item barang terlampir pada patokan harga ) 2. Pihak Kedua menerima pemberian tugas dari Pihak Pertama tersebut dalam ayat 1 ( satu ) pasal ini dan berjanji akan melaksanakannya dengan baik dan penuh tangung jawab. 3. Selama masa kontrak kerjasama semua kebutuhan hotel di suplai dari Pihak Kedua, dan tidak ada pihak lain agar memudahkan dalam mempersiapkan serta pertanggung jawaban. 4. Jika di kemudian hari ada perencanaan pergantian logo atau sejenisnya, Pihak Pertama terlebih dahulu memberitahukan kepada Pihak Kedua paling lambat 2 (dua) bulan sebelumnya. Dan pihak pertama berkewajiban menghabiskan sisa stok logo lama sampai habis, sebelum logo baru dimulai atau pararel.



Paraf Pihak Satu Paraf Pihak Dua



1



PASAL 2 TANGUNG JAWAB 1. Pihak Kedua berkewajiban mensuplai / mengirim barang sesuai dengan Purchase Order ( PO ) atau Purchase Request ( PR ) serta jadwal yang ditetapkan oleh Pihak Pertama. 2. Pihak Kedua bertanggung jawab atas mutu, jumlah, ketepatan waktu pengiriman sesuai permintaan Pihak Pertama. PASAL 3 JANGKA WAKTU DAN HARI KERJA 1. Perjanjian kerjasama ini dibuat untuk satu tahun terhitung sejak ……………….., 2020 s/d ……………., 2021. 2. Hari kerja tiap bulan berdasarkan jumlah hari kerja kalender yang ditetapkan waktunya oleh Pihak Pertama, dan Pihak Kedua bertangung jawab atas pengiriman / pengadaaan barang selama 24 jam apabila sewaktu - waktu dibutuhkan. 3. Pihak Pertama berkewajiban mengambil serta membayar sesui PO dan pengiriman sampai sisa kuota yang telah disepakati habis. 4. Apabila perjanjian kerjasama ini akan diperpanjang Pihak Kedua berkewajiban memberikan daftar harga baru paling lambat 2 ( dua ) minggu sebelum perjanjian berakhir untuk disepakati Kedua Belah Pihak. PASAL 4 HARGA 1. Untuk patokan harga berlaku sampai batas waktu perjajian ini berakhir. Kerjasama ini bisa berubah sesuai kesepakatan Kedua Belah Pihak setelah mencapai kata sepakat. 2. Dalam pelaksanaan pengiriman barang sebagaimana diatas dalam pasal ( 1, 2 dan 3 ) Pihak Pertama berhak menolak harga barang yang diberikan Pihak Kedua, apabila harga barang tesebut tidak sesuai dengan harga patokan yang telah disepakati kedua belah pihak. 3. Patokan harga yang telah disepakati kedua belah pihak terlampir. 4. Apabila terjadi force majeur yang mengakibatkan ketidak stabilan harga maka Kedua Belah Pihak sepakat melakukan musyawarah utuk menemukan solusi terbaik. PASAL 5 PEMBAYARAN 1. Pihak Pertama akan membayar pada Pihak Kedua paling lambat 30 hari setelah pengiriman barang dengan ketentuan sbb. : 2. Setiap tagihan dari Pihak Kedua yang akan di bayar oleh Pihak Pertama agar dilampirkan faktur asli dan PO atau PR asli. 3. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara Transfer melalui Bank Perusahaan Pihak Kedua yaitu Bank Mandiri A/N Sovia Andayani dengan No. Rek, 9000024727027 4. Dana Sponsorship dari Pihak Kedua akan diberikan kepada Pihak Pertama sebesar 1% dari total pembelanjaan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yang di akumulasi setiap 6 Bulan sekali. 5. Pengiriman barang akan ditunda/di hold sementara apabila terjadi keterlambatan pembayaran dengan kondisi yang sangat lama dan tidak sesuai dengan kesepakatan pada pasal diatas. Paraf Pihak Satu Paraf Pihak Dua



2



6. Pihak Pertama diwajibkan mengkonfirmasi dalam setiap melakukan pembayaran guna mempermudah pencatatan adminitrasi. PASAL 6 SANKSI 1. Apabila terjadi pelangaran dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjajian kerjasama ini, maka Pihak yang bersangkutan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerjasama dan masing – masing Pihak agar menyelesaikan kewajibannya. 2. Apabila Pihak Pertama terbukti melanggar dari komitmen Kerjasama ini dengan menerima vendor/supplier lain dengan produk yang sama maka Pihak Pertama akan dikenakan sanksi Finalti atau ganti rugi sesuai kesepakatan yaitu penggatian uang sebesar dua kali (2X) dari total nilai PO (Purchase Order) yang telah disiapkan oleh Pihak Kedua.



PASAL 7 BERAKHIRNYA PERJANJIAN Perjajian ini di nyatakan telah berakhir dalam hal – hal : 1. Sesuai kuota yang telah ditetapkan oleh Kedua Belah Pihak pada perjanjian kerjasama ini. 2. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya isi perjanjian ini, dan pihak yang berkepentingan tidak menyampaikan surat pemberitahuan tertulis pada pihak lainnya dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sebelumnya. 3. Apabila Kedua Belah Pihak tidak mampu lagi meneruskan tugas dan kewajiban dikarenakan jatuh pailit, atau sebab lainnya. 4. Apabila terjadi ha-hal yang brersifat Force majeur, seperti Gempa bumi, kebakaran, longsor sehinga Bigland Hotel tidak dioperasikan lagi. PASAL 8 PERSELISIHAN Perselisihan yang mungkin terjadi dan timbul di kemudian hari yang bersumber dari perjajian ini, oleh Kedua Belah Pihak akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. PASAL 9 PENUTUP 1. Hal – hal yang belum diatur dalam perjanjian ini dan mungkin pula perubahan perubahan yang mungkin diperlukan dikemudian hari atas syarat – syarat dan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian ini akan di tetapkan bersama atas persetujuan kedua belah pihak, dan ketetapan tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari isi dan maksud keseluruhan perjanjian ini. 2. Semua dokumen, surat menyurat pemberitahuan dan laporan serta hal – hal lainnya yang di syaratkan atau diatur menurut perjajian ini baru di anggap sah dan di sampaikan sebagai mana mestinya oleh Kedua Belah Pihak yang terikat perjanjian ini, apabila telah dikirim kepada alamat yang tertera pada perjanjian ini. 3. Semua biaya yang timbul akibat perjanjian / kontrak ini ( materai,pajak dan lain – lain) menjadi beban pihak kedua.



Paraf Pihak Satu Paraf Pihak Dua



3



Perjanjian ini di buat di Tajur – Bogor dan ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak diatas materai yang cukup dalam rangkap dua, dan masing - masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Bogor, … ………………, 2020



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



………………………………. ( .…………………………… )



Ade Hermawan ( Direktur - CV. D-max 8 )



.



Paraf Pihak Satu Paraf Pihak Dua



4



Paraf Pihak Satu Paraf Pihak Dua