Perjanjian Kontraktor (EPC AGREEMENT) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PROYEK PLTP GUNUNG HAMIDING NO.026/PEKERJAAN.KONTRUKSI/2026 Antara PT Abadi Fortuna Lomia (“PT AFL”) Dengan PT Sentosa Energy Sejahtera (“PT SES” Pada hari ini, Senin, tanggal Satu Bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, kami yang bertandatangan di bawah ini: 1. Nama



:



Fakhri Mochammad



NIK



:



3171072310800001



Tempat Lahir



:



Jakarta



Alamat



:



Jl. Martapura 2 No. 25 Kec. Tanah Abang, Jakarta



Pusat. Kewarganegaraan



: Indonesia



Jabatan



: Direktur PT Abadi Fortuna Lomia (“PT AFL”)



Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama



:



Cahyo Surya Wicaksono



NIK



:



3172012611750002



Tempat Lahir



:



Jakarta



Alamat



:



Jl. Pluit Karang Ayu 1, RT.15/RW.4, Pluit, Kec.



Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Kewarganegaraan



: Indonesia



Jabatan



: Direktur PT Sentosa Energy Sejahtera (“PT SES”)



Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.



Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi PIHAK PERTAMA yang terletak di PLTP beralamat di Gunung Hamiding, Hutan, Kec. Hutan, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara PIHAK KEDUA bersedia untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi/pembangunan PIHAK PERTAMA, yang pembiayaannya ditanggung oleh PIHAK PERTAMA, denganketentuan yang disebutkan dalam pasal-pasal berikut ini: Pasal 1 Tujuan Kontrak Tujuan kontrak ini adalah bahwa PIHAK KEDUA melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan konstruksi/pembangunan PIHAK PERTAMA yang berlokasi sebagaimana telah tersebut di atas. Pasal 2 Jangka Waktu Pengerjaan Jangka waktu pengerjaan adalah dimulai dari tanggal 01 Juni 2026 sampai maksimal 24 bulan (720 hari) kalender, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pasal 3 Perubahan Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan bangunan di luar dari Perjanjian yang telah disepakati oleh Kedua Belah Pihak, maka akan dimusyawarahkan bersama secara kekeluargaan.



Pasal 4 Bencana Alam/Force Majeure Bencana alam yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah kejadian gempa bumi, dalam kejadian gempa bumi terjadi setelah struktur bangunan terpasang yang kemudian mengakibatkan kerusakan pada bangunan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA karena pada dasarnya bangunan yang dibuat haruslah bangunan yang tahan gempa. Pasal 5 Masa Pemeliharaan 1) Masa



Pemeliharaan



berlaku



selama



1



(satu)



bulan,



setelah



selesai



pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan pekerjaan; 2) Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak berhak menuntut PIHAK KEDUA untuk mengerjakannya; 3) Namun, PIHAK KEDUA dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh PIHAK PERTAMA. Pasal 7 Penyelesaian Perselisihan KEDUA BELAH PIHAK selalu berusaha untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah. Apabila cara musyawarah dianggap tidak dapat menghasilkan penyelesaian, maka penyelesaian akan dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta.



Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.



Pasal 8 Pemutusan Hubungan Kontrak 1) Pemutusan Oleh PIHAK PERTAMA a. PIHAK KEDUA tidak berhasil memenuhi progress kerja sebagaimana yang telah disepakati pada rencana kerja sebagaimana diatur dalam jadwal kerja. b. PIHAK KEDUA menggunakan material yang tidak sesuai dengan yang ditentukan. 2) Pemutusan Oleh PIHAK KEDUA a. PIHAK KEDUA tidak berhasil memenuhi kebutuhan dana yang dibutuhkan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah waktu yang disepakati. 3) Pemutusan secara otomatis, masa kontrak secara otomatis berakhir setelah masa pemeliharaan dianggap berakhir yang disepakati oleh Kedua Belah Pihak. Pasal 9 Penalti Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan konstruksi/pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan PIHAK PERTAMA, dan akibat waktu keterlambatan menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA



Pasal 10 Lain-lain PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan bersama-sama mematuhi dengan baik dan bertanggungjawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang disetujui. Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan ditandatangani bersama dan di atas meterai cukup, rangkap dua, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.



Jakarta, Senin 15 Mei 2026 Pihak Pertama



Pihak Kedua



(Fakhri Mochammad)



(Cahyo Surya Wicaksono)



SAKSI-SAKSI : Saksi Pertama



(Zulkarnain Anam S.H)



Saksi Kedua



(Ricky Hikmawan S.H)



Lampiran



Tabel 1.1 Pengadaan Perlengkapan bahan mentah Jenis Material Satuan Jumlah Keterangan Multipleks 12mm Lembar 12 Unit Dalam kondisi baik Kayu Bomeo 4/6 Batang 46 Unit Idem Kayu Bomeo 5/20 Batang 23 Unit Idem Kayu Bomeo 6/12 Batang 25 Unit Idem Besi Beton D10 mm 47 Unit Idem Besi Beton D13 mm 35 Unit Idem Besi Beton D16 mm 23 Unit Idem Besi Beton D19 mm 25 Unit Idem Besi Beton D22 mm 36 Unit Idem Wiremesh M8-150 m3 22 Unit Idem Beton f’c 30 m2 36 Unit Idem Beton f’c 35 m2 23 Unit Idem Semen 50Kg Sak 47 Unit Idem Pasir Beton colt 11 Unit Idem Kaca 2m Lembar 13 Unit Idem