Perjanjian Pembangunan RS - by PT TIGA MUTIARA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN RS KARMONC MEDIKA No : 005/GMU- .../SPKB/XI/2015



Kami yang bertanda tangan dibawah ini, masing-masing sebagai berikut : 1. Nama : SUHAEMI NASUTION.SE.MM No KTP : 3271052107880001 Jabatan : Komisaris Utama Alamat : Jl.Dewi Kunthi III no 6 RT.003/016 Kl.Tegal Gundil.Bogor UtaraJawa-Barat Nama : BUDI WALUYO. SE No. KTP : 3307061601750004 No. NPWP : 34.710.436.6-533.000 Jabatan : Direktur Utama PT. Gundala Mitra Utama Alamat : Jl.Dieng KM 1 Bugangangan Utara 331 RT003/004 Kalianget Wonosobo Dalam hal ini bertindak untuk pemilik pekerjaan RS Karmonc Medika adalah PT. Gundala Mitra Utama selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2.



Nama No. KTP No. NPWP Jabatan Alamat



: : : : :



Dalam hal ini bertindak untuk pelaksana pekerjaan pembangunan RS Karmonc Medika adalah ...................... selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Pada hari ini, Sabtu, tertanggal 24 Januari 2015 bertempat di Wonosobo, KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk melakukan perjanjian kerjasama pembangunan RS Karmonc Medika PASAL I DASAR KERJASAMA -



PIHAK PERTAMA adalah pemilik pekerjaan PIHAK KEDUA adalah pelaksana pekerjaan. KEDUA BELAH PIHAK sepakat membuat menguntungkan



PASAL II



perjanjian



ini



untuk



saling



SKEMA PELAKSANAAN & PEMBAYARAN -



-



-



-



-



PIHAK KEDUA memasukkan dana cash senilai Rp 3.500.000.000,00 (Tiga milyard Lima Ratus Juta Rupiah) kerekening bersama PT.Gundala Mitra Utama pada tanggal 02 Februari 2015 yang ditanda tangani PIHAK SATU dan PIHAK KEDUA di Bank pemerintah yang ditunjuk PIHAK PERTAMA, sebagai jaminan Dp senilai 16.500.000.000,00 (Enam Belas Milyard Lima Ratus Juta Rupiah) atau 30% dari total proyek senilai 55.000.000.000,00 (Lima Puluh Lima Milyard Rupiah) yang akan diterima langsung kerekening PIHAK KEDUA satu bulan kedepan untuk pekerjaan awal. Kemudian demi kenyamanan bersama setelah dana efektif dan cek terbit dari bank, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan sama-sama membuka cek senilai jaminan tersebut untuk dipegang PIHAK KEDUA Atas dasar tersebut pasal II butir I, PARA PIHAK sama-sama menanda tangani MOU kerjasama Pra Surat Perintah Kerja(SPK). Setelah MOU pra SPK sama-sama setuju dan ditanda tangani bersama, kemudian PIHAK PERTAMA terbitkan Surat Perintah Kerja(SPK). Surat Perintah Kerja akan efektif satu bulan kedepan setelah ditanda tangani, dan setelah ditempatkanya dana awal untuk pekerjaan sebesar 30% tersebut pasal II butir I. Setelah progres pekerjaan tercapai 30% dilaksanakan dengan benar dan tanggung jawab sesuai gambar dan RAB maka jaminan DP kemudian akan diserahkan kembali ke PIHAK KEDUA Pembayaran kemudian akan dilakukan mengikuti progres pekerjaan: -20 % (50% progres pekerjaan) -30% (80% progres pekerjaan) -15% (95% progres pekerjaan) Kemudian 90 hari setelah serah terima, pelunasan 5% (100% progres pekerjaan). Semua pembayaran progres melalui sirkulasi account bersama pasal II butir I. PASAL III KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB



-



-



-



PIHAK PERTAMA berkewajiban menjamin semua kelengkapan administrasi atas obyek pekerjaaan dan bertanggung jawab atas DP 30% dan selanjutnya untuk membayar sesuai progres pekerjaan. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan proyek tersebut diatas dengan benar dan sesuai Set Plant gambar, RAB, dan sqedulle maksimal 9 bulan yang disetujui bersama dengan material speck SNI dan kelayakan menurut peruntukanya. Semua tanggung jawab dan kewajiban yang menyangkut pajak dan lain-lain akan menjadi tanggung jawab sesuai kewajiban masing-masing.



PASAL IV FORCE MAJEURE



Apabila terjadi hal-hal yang diluar dugaan yang menimpa salah satu pihak (Force Majeure) maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat berunding untuk menentukan penyelesaian selanjutnya dalam jangka waktu 7 (Tujuh) hari kalender setelah terjadinya keadaan memaksa tersebut. PASAL V ADDENDUM Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dibuat perjanjian tambahan (Addendum) yang merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini. PASAL VI PERSELISIHAN -



-



Apabila terjadi perselisihan yang timbul dari pelaksanaan surat perjanjian ini, KEDUA BELAH PIHAK sepakat akan menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila secara musyawarah tidak dapat tercapai, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat akan menyelesaikan pada tingkat pengadilan. Dalam hal ini KEDUA BELAH PIHAK setuju memilih tempat kedudukan hukum yang tetap (dominan) dan tidak ada perubahan pada kantor PANITERA PENGADILAN NEGERI .



Demikian Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan RS Karmonc Medika ini, dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan ditandatangani KEDUA BELAH PIHAK, masing-masing dibubuhi materai secukupnya serta sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang sama. Tembusan pertama Surat Perjanjian ini diserahkan kepada PIHAK KEDUA . Sedangkan aslinya diserahkan kepada PIHAK PERTAMA. Wonosobo, 24 Januari 2015 PIHAK PERTAMA PT.Gundala Mitra Utama



Budi waluyo.SE Direktur Utama



Suhaemi Nasution.SE.MM Komisaris utama



PIHAK KEDUA PT. TIGA MUTIARA



Direktur utama



cars 2