Perjanjian Pinjaman Dana DGN Jaminan SKBDN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1 SURAT KESEPAKATAN BERSAMA PINJAMAN DANA DENGAN JAMINAN SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI Nomor : 01.10/SKB-PDJSKBDN/DPA-AWU/X/2015



Pada



hari



tahun



Dua



ini, Rabu tanggal duapuluh satu bulan Oktober Ribu Lima



Belas



(21-10-2015), telah dibuat dan



ditanda tangani Surat Kesepakatan Bersama (selanjutnya cukup disebut “KESEPAKATAN”) ini, oleh dan antara pihak-pihak yang akan disebut pada perjanjian di bawah ini : Nama



: ANIS SRI HARYANI



No. KTP



:



: Perusahaan : PT. DINAMIKA PRIMA ABADI Jabatan



: Direktur Utama



Alamat



:



Dalam hal ini bertindak selaku Pemilik Dana / Authorized Pemilik



Dana



yang



selanjutnya



dalam



Surat



Perjanjian



ini



disebut sebagai “PIHAK KESATU” -----------------------------Nama



: EDDY MULYADI



No. KTP



: 3275081208690010



Perusahaan : PT. ANUGRAH WIMADI UTAMA Jabatan



: Direktur Utama



Alamat



: Jl. Bogenfil Dalam No.20 Guro II Kabupaten Karawang – Jawa Barat



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengguna Dana yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian ini disebut sebagai “PIHAK KEDUA” ----------------------------------------------Terlebih



dahulu



PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menerangkan



hal-hal sebagai berikut : :



2  Bahwa transaksi yang dimaksud dalam surat kesepakatan ini adalah



pinjaman



dana



dengan



jaminan



Surat



Kredit



Berdokumen Dalam Negeri yang diterbitkan oleh PT. ANUGRAH WIMADI



UTAMA,



Pembiayaan



DANA



proyek



tersebut



digunakan



dalam



rangka



pembangunan



perumahan



Karyawan



dan



anggota Koperasi Kesejahteraan Buruh Indonesia Kabupaten Purwakarta



dan



Kabupaten



Karawang



selaku



DANA”



----------------------- Bahwa



PIHAK



KESATU



adalah



“PEMILIK



/



Authorized Pemilik Dana yang bersedia dan setuju untuk meminjamkan dananya kepada PIHAK KEDUA ------------------ Bahwa



PIHAK



PEMINJAM”



KEDUA



adalah



selaku



“PENGGUNA



DANA



ATAU



yang sanggup menerbitkan Instrument Bank berupa



Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ( SKBDN) dari PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk, (selanjutnya cukup disebut “JAMINAN”)--------------------------------------- Bahwa untuk pelaksanaan transaksi tersebut, PIHAK KEDUA akan menerima pencairan dana sebesar nilai nominal yang ditransaksikan, setelah Jaminan yang diterbitkan oleh Bank Penerbit (Pihak Kedua) dinyatakan valid oleh Pihak Bank Penerima (Pihak Kesatu)---------------------------------- Bahwa pencairan dana yang diterima PIHAK KEDUA tersebut diperoleh dari PIHAK KESATU yang akan dijamin oleh PIHAK KEDUA dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)Berdasarkan hal-hal tersebut, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut sebagai “PARA PIHAK”, telah setuju dan



sepakat



perjanjian



untuk dalam



melakukan surat



tindakan



kesepakatan



hukum bersama



dan ini



membuat untuk



melakukan transaksi pinjaman dana yang dijamin dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dari PT. Bank Rakyat



3 Indonesia ( BRI ) Kantor Cabang Utama Jakarta yang lebih lanjut dijelaskan pada pasal-pasal berikut ini :



PASAL 1 DASAR PERJANJIAN Surat Kesepakatan bersama ini diwujudkan dengan dilandasi hubungan yang saling membutuhkan dan menguntungkan, saling pengertian,



disertai



dengan



kepercayaan,



persepsi



yang



adanya



sama



saling



serta



keterbukaan,



komitmen



dari



PARA



maksud



agar



PIHAK untuk berhasilnya transaksi tersebut PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN Surat



Kesepakatan



Bersama



ini



disusun



dengan



semua aspek yang terkandung dalam dokumen ini dapat diuraikan secara rinci, jelas, dan aplikasi dengan tujuan untuk dapat digunakan sebagai pedoman transaksi bagi PARA PIHAK PASAL 3 OBJEK DAN SPESIFIKASI Adapun objek dan spesifikasinya yang akan dijaminkan adalah sebagai berikut : 1.



Jenis Instrument



: SKBDN



2.



Syarat



: Akseptasi di depan



3.



Nominal SKBDN



: Rp 250.000.000.000,-



4.



Aplicant SKBDN



: PT. ANUGRAH WIMADI UTAMA



5.



Atas nama



: PT. DINAMIKA PRIMA ABADI



6.



Bank Penerbit



: PT. Bank Rakyat Indonesia KCU – JKT



7.



Jangka Waktu



: 6 ( enam ) bulan



8.



Nilai Diskonto



: 15%( lima Belas perseratus )



4



PASAL 4 MEKANISME PELAKSANAAN Setelah Surat Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka : 1. PIHAK KEDUA melalui Bank Officer menerbitkan Draft Surat



Kredit Berdokumen Dalam Negeri ( SKBDN ) sesuai dengan Format Wording dari Bank Penerima. Dan Underline yg telah disiapkan sepakati



oleh oleh



PIHAK kedua



KEDUA. belah



Setelah



pihak



yang



Draft di



SKBDN



wakili



di oleh



masing-masing Bank Officer, maka Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ( SKBDN ) diterbitkan dan di swift ke Bank Penerima,------------------------------------------------2. Apabila



hasil



verifikasi



dan



klarifikasi



Surat



Kredit



Berdokumen Dalam Negeri ( SKBDN ) dinyatakan ON, CLEAR & CLEAN, maka akan diadakan pertemuan antara PIHAK KESATU dan



PIHAK



KEDUA,



dimana



PIHAK



KEDUA



akan



menyerahkan



warkat asli Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ( SKBDN ) kepada PIHAK KESATU -------------------------------------3. PIHAK KEDUA menjamin bahwa Surat Kredit Berdokumen Dalam



Negeri ( SKBDN ) tersebut akan cair secara otomatis / tanpa syarat saat jatuh tempo yang akan dilakukan oleh PEMILIK DANA/PIHAK KESATU -------------------------------PASAL 5 TANGGUNG JAWAB PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PELUNASAN PINJAMAN DAN KONPENSASI Berdasarkan dengan apa yang telah ditetapkan dalam ketentuan yang tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan



5 setuju dan sepakat untuk bertanggung jawab secara penuh guna mengembalikan PINJAMAN kepada PIHAK KESATU berupa Otomatis pencairan / tanpa syarat saat Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ( SKBDN ) jatuh tempo PASAL 6 P E R S E L I S I H A N Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian ini, kedua belah



pihak



mufakat.



setuju



Namun



musyawarah,



akan



apabila



maka



diselesaikan tidak



kedua



dapat



belah



secara



musyawarah



diselesaikan



pihak



sepakat



secara untuk



menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta PASAL 7 A D D E N D U M Hal-hal lain yang timbul dikemudian hari yang belum tercantum dalam perjanjian ini jika diperlukan, akan dituangkan dalam Surat Addendum tersendiri dan merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari perjanjian ini PASAL 8 P E N U T U P Demikian



Surat



Perjanjian



ini



dibuat



di



atas



kertas



bermeterai cukup menurut Hukum dan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan masing-masing Pihak memegang satu lembar / satu berkas dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada



hari, tanggal, bulan dan tahun yang



telah disebutkan pada awal surat perjanjian ini PIHAK KESATU PT. DINAMIKA PRIMA ABADI PT. ....................



PIHAK KEDUA, PT. ANUGRAH WIMADI UTAMA



6



Anis Sri Haryani Direktur Utama



EDDY MULYADI Direktur Utama



A D D E N D U M



Nomor : 02.10/SKB-PDJSKBDN/DPA-AWU/X/2015



Merupakan satu kesatuan dari perjanjian Nomor : 01.10/SKBPDJSKBDN/DPA-AWU/X/2015, tertanggal 21 Oktober 2015; -------------



PIHAK KEDUA, Selaku dan atas nama Pengguna Dana akan menggunakan Dana dengan Nominal Pinjaman Rp 125.000.000.000,(50%) Dari Nilai SKBDN yang Di Jaminkan kepada PIHAK PERTAMA. Untuk itu PIHAK PERTAMA akan mengembalikan dana kepada PIHAK KEDUA sebesar 125 (50%) dari Nilai SKBDN yang di Jaminkan dan Pelaksanaan Pengembalian tersebut bersamaan secara Otomatis pada saat pencairan / tanpa syarat saat Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ( SKBDN ) jatuh tempo ( Pasal 5 dalam Surat Kesepakatan Bersama ----------------------------------PIHAK KESATU PIHAK KEDUA, PT. DINAMIKA PRIMA ABADI



PIHAK KEDUA



Anis Sri Haryani Direktur Utama



EDDY MULYADI Direktur Utama



PT. ANUGRAH WIMADI UTAMA