Perkasad 1025 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



PEDOMAN tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PNBP YANG BERSUMBER DARI BPJS KESEHATAN DAN YANMASUM RUMKIT DI LINGKUNGAN TNI AD



DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT NOMOR KEP/1025/XII/2018 TANGGAL 18 DESEMBER 2018



DAFTAR ISI



Halaman Keputusan Kasad Nomor Kep/1025/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Pedoman tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat Umum Rumah Sakit di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat BAB I



PENDAHULUAN



1. 2. 3. 4. 5. BAB II



PNBP DARI BPJS KESEHATAN DAN YANMASUM



6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. BAB III



Umum ………………………………………………............................ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) .................................................. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ................................................. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) ........ Bendahara Penerimaan .................................................................. Bendahara Penerimaan Pembantu ................................................. Bendahara Pengeluaran ................................................................. Bendahara Pengeluaran Pembantu ................................................



PERENCANAAN PNBP



21. 22. 23. 24. BAB V



Umum …………………………………………………......................... Jenis Penerimaan ……...………………………………….................. Jenis Satker ..…………………….……………………………............. Peserta .………………………………………..……………………….. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan .......…………………….......... Pelayanan Kesehatan .....................................…………………...... Tarif ................................................................................................



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PERBENDAHARAAN



13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. BAB IV



Umum ………………………………………………………………...... Maksud dan Tujuan ……………………………………….................. Ruang Lingkup dan Tata Urut ………………………………........... Dasar ………………………………………………………………….... Pengertian ………………..……………………………………............



Umum ………………………………………………………………....... Target dan Pagu ...........……………………………………………..... Penyusunan RKA PNBP …………………………………………....... Revisi Anggaran .............................................................................



MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PENGGUNAAN, PEMBAYARAN



25. 26. 27. 28.



PENYETORAN,



Umum ………………………………………………………………....... Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran PNBP …………….......... Mekanisme Penggunaan PNBP ……………………………….......... Mekanisme Pembayaran PNBP ...................................................... i



1



29. BAB VI



Umum ...........……...........……………………………………………... Tingkat Satker ............…………………………………………........... Tingkat Kotama ............................................................................... Tingkat U.O. TNI AD .......................................................................



PENGENDALIAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN SERTA BIMBINGAN



34. 35. BAB VIII



24



PELAPORAN



30. 31. 32. 33. BAB VII



Mekanisme Pencairan Dana PNBP



Umum.............................................................................................. Pengendalian, Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan serta Bimbingan .......................................................................................



PENUTUP



36.



Penutup ..........................................................................................



LAMPIRAN LAMPIRAN LAMPIRAN



A B C



LAMPIRAN



D



LAMPIRAN



E



PENGERTIAN………………………………………………………............... FORMAT SURAT PERNYATAAN ........................................................... FORMAT DAFTAR PERHITUNGAN JUMLAH MAKSIMUM PENCAIRAN DANA SATUAN KERJA .................................................... FORMAT LAPORAN REALISASI PENDAPATAN DAN REALISASI BELANJA ................................................................................................ VISUALISASI MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN SERTA PENCAIRAN PNBP ..............



ii



28 29 33 34 35 37



4



TENTARA NASIONAL MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



KEPUTUSAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT



Nomor Kep/1025/XII/2018 tentang



PEDOMAN TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN TNI AD



Menimbang



: a. bahwa dibutuhkan peranti lunak berupa pedoman untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi satuan dan sumber bahan ajaran bagi lembaga pendidikan di lingkungan Angkatan Darat; dan b. bahwa dalam hal ini untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perlu dikeluarkan Keputusan Kasad tentang Pedoman tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat Umum Rumah Sakit di lingkungan TNI AD.



Mengingat



: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; 2. Keputusan Kasad Nomor Kep/430/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Petunjuk Administrasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Umum Angkatan Darat; 3. Keputusan Kasad Nomor Kep/535/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Petunjuk Administrasi tentang Pelaksanaan Anggaran di ligkungan Angkatan Darat; 4. Keputusan Kasad Nomor Kep/548/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Petunjuk Teknis tentang Tulisan Dinas; 5. Keputusan Kasad Nomor Kep/632/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Petunjuk Teknis tentang Tata Cara Penyusunan Doktrin dan Petunjuk TNI AD; 6. Keputusan Kasad Nomor Kep/512/VI/2018 tanggal 8 Juni 2018 tentang Petunjuk Teknis tentang Stratifikasi Petunjuk TNI AD.



5



TENTARA NASIONAL



Memperhatikan



: 1. Surat Perintah Kasad Nomor Sprin/4232/XI/2018 tanggal 19 November 2018 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Pedoman tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat Umum Rumah Sakit di ligkungan TNI AD; dan 2. Hasil perumusan kelompok kerja penyusunan Pedoman tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat Umum Rumah Sakit di ligkungan TNI AD. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Pedoman tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat Umum Rumah Sakit di ligkungan TNI AD. 2. Pedoman tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat Umum Rumah Sakit di lingkungan TNI AD berklasifikasi Biasa. 3. Asisten Perencanaan dan Anggaran Kasad sebagai pembina materi pedoman ini. 4. Ketentuan lain yang bertentangan dengan materi pedoman ini dinyatakan tidak berlaku. 5.



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Desember 2018 a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Perencanaan dan Anggaran, tertanda



Distribusi: A dan B Angkatan Darat Tembusan: 1.



1. 2. 3. 4. 5.



Kasum TNI Irjen TNI Dirjen Renhan Kemhan RI Asrenum Panglima TNI Kapusjarah TNI



Dominicus Agus Riyanto Mayor Jenderal TNI Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



F.F. Fransis Wewengkang, S.E., M.M. Kolonel Caj NRP 31345



6



Lampiran Keputusan Nomor Kep/1025/XII/2018 Tanggal 18 Desember 2018



TENTARA NASIONAL MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



PEDOMAN TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT UMUM RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN TNI AD BAB I PENDAHULUAN



1.



Umum. a. Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat Umum (Yanmasum) Rumah Sakit (Rumkit) di lingkungan Kemhan dan TNI mengacu kepada Permenhan RI No 51 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kemhan dan TNI. Dalam Permenhan tersebut dijelaskan bahwa sebagian dari dana PNBP yang telah disetor ke Kas Negara dapat dimanfaatkan atas persetujuan dari Menkeu dan ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penggunaan sebagian dana PNBP tersebut diatur dengan Peraturan Dirjen Renhan Kemhan. b. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 tersebut, Dirjen Renhan Kemhan telah menerbitkan Perdirjen Renhan Kemhan RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Perdirjen Renhan Kemhan RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari Pelayanan Masyarakat Umum Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. c. Perdirjen Renhan tersebut harus dipedomani dalam pengelolaan keuangan PNBP yang bersumber dari BPJS Kesehatan dan Yanmasum Rumkit di lingkungan TNI AD sehingga perlu dijabarkan menjadi sebuah pedoman tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat Umum Rumah Sakit di lingkungan Tentara Nasional Angkatan Darat.



2.



Maksud dan Tujuan. a. Maksud. Pedoman ini dimaksudkan agar dapat memberikan gambaran dan penjelasan tentang Pengelolaan Keuangan PNBP yang bersumber dari BPJS dan Yanmasum Rumkit di lingkungan TNI AD.



b.



Tujuan. Pedoman ini bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam Pengelolaan Keuangan PNBP yang bersumber dari BPJS dan Yanmasum Rumkit di lingkungan TNI AD.



7



3.



TENTARA NASIONAL



Ruang Lingkup dan Tata Urut.



Lampiran Keputusan



a. Ruang Lingkup. Pembahasan pedoman ini meliputi Pedoman tentang Pengelolaan Keuangan PNBP yang bersumber dari BPJS dan Yanmasum Rumkit di lingkungan TNI AD khususnya pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) mulai dari perencanaan, pemungutan, penyetoran, penggunaan, pembayaran, pencairan, pelaporan, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan serta bimbingan. b.



Tata Urut.



Pedoman ini disusun dengan tata urut sebagai berikut:



1)



Bab I Pendahuluan.



2)



Bab II PNBP dari BPJS Kesehatan dan Yanmasum.



3)



Bab III Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Perbendaharaan.



4)



Bab IV Perencanaan PNBP.



5) Bab V Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran, Penggunaan, Pembayaran serta Pencairan PNBP. 6)



Bab VI Pelaporan.



7) Bab VII Pengendalian, Pembinaan, Pengawasan, Pemeriksaan serta Bimbingan. 8) 4.



Bab VIII Penutup.



Dasar: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; c. Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penentuan Pengenaan Tarif Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; d. Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Fasilitas Kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata cara revisi anggaran TA 2018;



55



f. Peraturan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; dan g. Peraturan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari Pelayanan Masyarakat Umum Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. 5.



Pengertian. (Lampiran A). BAB II PNBP YANG BERSUMBER DARI BPJS KESEHATAN DAN YANMASUM



6. Umum. PNBP dari BPJS Kesehatan dan Yanmasum diterima oleh Satker PNBP atas pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan dan masyarakat umum. 7. Jenis Penerimaan. Jenis Penerimaan FKTL yang bersumber dari BPJS Kesehatan dan Yanmasum Rumkit meliputi: a. Penerimaan jasa pelayanan kesehatan Prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil Kemhan, Calon Pegawai Negeri Sipil Kemhan, Purnawirawan, dan Pensiunan beserta keluarga peserta BPJS Kesehatan. b. Penerimaan jasa pelayanan kesehatan masyarakat umum peserta BPJS Kesehatan yang sudah memiliki kartu; dan c. 8.



Penerimaan jasa pelayanan kesehatan masyarakat umum non BPJS.



Jenis Satker FKTL. Jenis Satker FKTL meliputi: a. dan



Fasilitas Kesehatan selaku Satker penerima DIPA petikan daerah;



b. Fasilitas Kesehatan selaku Subsatker dari Satker penerima DIPA petikan daerah. 9.



Peserta. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional meliputi: a. Prajurit TNI AD, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TNI AD, Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TNI AD, Purnawirawan, dan Pensiunan beserta keluarganya. b.



Masyarakat umum yang telah memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan.



c.



Keluarga terdiri atas: 1)



Isteri atau suami yang sah; dan



66



2) Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dengan kriteria sebagai berikut: a) tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan b) belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal. d. orang. 10.



Jumlah tertanggung dalam 1 (satu) keluarga paling banyak 5 (lima)



Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan. a. FKTL di lingkungan Kemhan dan TNI yang menerima rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sesuai dengan tingkat/klasifikasi Fasilitas Kesehatan masing-masing. b. FKTL memberikan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan Prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil Kemhan, Calon Pegawai Negeri Sipil Kemhan, Purnawirawan, dan Pensiunan beserta keluarga. c. FKTL menanggung biaya tambahan pelayanan kesehatan selain biaya yang bersumber dari BPJS bagi Prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil Kemhan, Calon Pegawai Negeri Sipil Kemhan, Purnawirawan, dan Pensiunan beserta keluarganya.



11.



12.



Pelayanan Kesehatan. Pelayanan kesehatan pada FKTL meliputi: a.



Pelayanan kesehatan rawat jalan;



b.



Pelayanan kesehatan rawat inap; dan/atau



c.



Pelayanan kesehatan rawat inap di ruang perawatan khusus.



Tarif. a. Tarif pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan antara asosiasi Fasilitas Kesehatan dengan BPJS mengacu pada standar tarif Indonesian - Case Base Groups (INA-CBG’s) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. b. Jenis dan tarif PNBP dari pelayanan kesehatan terhadap Masyarakat Umum dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan menjadi pedoman bagi Rumkit pengelola PNBP dalam menyusun tarif PNBP. Rumkit mengusulkan jenis dan tarif PNBP sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku untuk ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai dasar pemungutan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan sebagai dasar pengelolaan anggaran PNBP.



77



TUGAS DAN PERBENDAHARAAN



BAB III TANGGUNG



JAWAB



PEJABAT



13. Umum. Pengelolaan Keuangan PNBP yang bersumber dari Yanmasum Rumkit dilaksanakan oleh Pejabat Perbendaharaan pada Satker Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah (PPSPM), Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. 14.



BPJS dan yaitu KPA, Membayar Bendahara



Kuasa Pengguna Anggaran. a.



Umum. 1) Kepala Satker selaku KPA melaksanakan penggunaan anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) petikan Satker daerah baik yang bersumber dari Rupiah Murni dan PNBP. 2) KPA pada DIPA petikan Satker daerah menetapkan PPK berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Unit Organisasi (Ka UO) terdiri atas: a)



PPK untuk anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni; dan



b)



PPK untuk anggaran yang bersumber dari PNBP.



3) Penetapan PPK untuk anggaran yang bersumber dari PNBP dibedakan untuk setiap FKTL selaku Sub Satker yang melaksanakan kegiatan PNBP. 4) KPA pada DIPA petikan Satker daerah menetapkan juga Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Ka UO dengan memperhatikan usulan pembina fungsi keuangan. 5) Dalam hal terdapat keterbatasan personel, Bendahara Penerimaan dapat dirangkap oleh BP dengan surat keputusan yang terpisah. 6) Penetapan Bendahara Penerimaan Pembantu dapat dirangkap oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan surat keputusan yang terpisah. b. Tugas dan wewenang. Untuk pelaksanaan anggaran pada DIPA petikan Satker daerah, KPA memiliki tugas dan wewenang: 1)



menyusun DIPA;



2) menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;



88



3) memerintahkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara yang bersumber dari rupiah murni dan PNBP; 4) menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/ keuangan; 5) menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; 6) memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; 7) mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan 8) menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Tanggung jawab. KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Anggaran (PA). 1) mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; 2) merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; 3) menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; 5) melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan; 6) merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan 7) melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.



99



15.



Pejabat Pembuat Komitmen. a.



Umum. 1) PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. 2) Dalam melaksanakan kewenangan PPK mempedomani pelaksanaan tanggung jawab KPA kepada PA. 3)



PPK tidak merangkap sebagai PPSPM.



b. Tugas dan wewenang. Dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang: 1) menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA; 2)



menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;



3) membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa; 4)



melaksanakan kegiatan swakelola;



5) memberitahukan kepada kuasa bendahara umum negara atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya; 6) menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; 7)



membuat dan menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP);



8) melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan perbulan kepada KPA; 9) menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan berita acara penyerahan; 10) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan 11) melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. c. Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana dilakukan dengan: a. menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya;



11



b. menyusun perhitungan kebutuhan Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan c. d.



mengusulkan revisi petunjuk operasional kegiatan/DIPA kepada KPA.



Pengujian dilakukan dengan menguji: a. kebenaran materiil dengan keabsahan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau b. kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai non gaji.



e.



f.



Laporan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan berupa laporan atas: a.



pelaksanaan kegiatan;



b.



penyelesaian kegiatan; dan



c.



penyelesaian tagihan kepada negara.



Tugas dan wewenang lainnya meliputi: a.



menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;



b. memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; c. mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan; dan d. memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara. g.



Dalam pelaksanaan Tugas dan Wewenang PPK menguji: a.



kelengkapan dokumen tagihan;



b.



kebenaran perhitungan tagihan;



c. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); d. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa; e. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak; f. kebenaran, keabsahan, serta akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan



11



g. ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak. h. PPK harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA yang paling sedikit memuat: a. perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani;



16.



b.



tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa;



c.



tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPPnya; dan



d.



jangka waktu penyelesaian tagihan.



Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. a.



Umum. 1) PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) per SPP yang diterbitkan oleh PPK. 2) Pencairan Dana dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPSPM.



b. Tugas dan wewenang. Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: 1)



menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;



2) menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; 3)



membebankan tagihan pada kode akun yang telah disediakan;



4)



menerbitkan SPM;



5) tagih;



menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak



6) melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan 7) melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran. c. Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM meliputi: 1)



kelengkapan dokumen pendukung SPP;



11



2) kesesuaian penandatanganan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK; 3)



kebenaran pengisian format SPP;



4)



kesesuaian kode bagan akun standar pada



5) SPP dengan DIPA/petunjuk operasional kegiatan/rencana kerja anggaran Satker; 6) ketersediaan pagu sesuai dengan bagan akun standar pada SPP dengan DIPA/petunjuk operasional kegiatan/rencana kerja dan anggaran Satker; 7) kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai; 8) kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa; 9) kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan; 10) kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; 11) kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan 12) kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak. d.



Dalam menerbitkan SPM PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA yang dibedakan atas anggaran yang bersumber dari rupiah murni dan PNBP; 2)



menandatangani SPM; dan



3) memasukan Personal Identification Number PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada arsip data komputer SPM. e. Pengujian kode bagan akun standar termasuk menguji kesesuaian antara pembebanan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) dengan uraiannya. f.



PPSPM dalam melaksanakan tugas dan wewenang bertanggung jawab atas: 1) kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya; dan



11



2) ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN. g. PPSPM harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA paling sedikit memuat:



17.



1)



jumlah SPP yang diterima;



2)



jumlah SPM yang diterbitkan; dan



3)



jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM.



Bendahara Penerimaan. a. Bendahara Penerimaan pada Satker DIPA petikan daerah yang tidak memiliki Sub Satker mempunyai tugas dan tanggung jawab: 1) membukukan seluruh penerimaan PNBP baik yang disetor langsung oleh wajib setor ke Kas Negara maupun yang dipungutnya; 2) melakukan rekonsiliasi dengan unit akuntansi dan pelaporan KPA dengan menggunakan data penerimaan negara yang belum disetor ke Kas Negara berupa surat bukti setor; 3) menerima, membukukan, dan menyimpan seluruh uang PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4) menyetorkan seluruh uang PNBP ke kantor Kas Negara melalui bank persepsi setiap akhir hari kerja; dan 5) dalam hal terkendala jam operasional bank persepsi atau PNBP diterima pada hari libur, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. b. Bendahara Penerimaan pada Satker DIPA petikan daerah yang memiliki Sub Satker mempunyai tugas dan tanggung jawab: 1) membukukan seluruh penerimaan Bendahara Penerimaan Pembantu;



PNBP



yang



diterima



dari



2) melakukan rekonsiliasi dengan unit akuntansi dan pelaporan KPA dengan menggunakan data penerimaan negara yang belum disetor ke Kas Negara berupa surat bukti setor; 3) menerima, membukukan, menyimpan seluruh uang PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4) menyetorkan seluruh uang PNBP yang diterimanya ke Kas Negara melalui bank persepsi setiap akhir hari kerja; dan 5) dalam hal terkendala jam operasional bank persepsi atau PNBP diterima pada hari libur, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.



11



18. Bendahara Penerimaan Pembantu. Bendahara Penerimaan Pembantu memiliki tugas dan tanggung jawab: a.



membukukan seluruh penerimaan PNBP yang dipungut dari wajib bayar;



b. menerima, membukukan, dan menyimpan seluruh uang PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. menyetorkan seluruh uang PNBP yang diterimanya ke Kas Negara melalui bank persepsi atas nama Satker pada setiap akhir hari kerja; dan d. dalam hal terkendala jam operasional bank persepsi atau PNBP diterima pada hari libur, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. 19.



Bendahara Pengeluaran. a. Umum. Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, yang meliputi: 1) Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran Langsung (LS) melalui Bendahara Pengeluaran; dan 2) Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN. b.



Pelaksanaan tugas kebendaharaan BP meliputi: 1) menerima, menyimpan, menatausahakan, uang/surat berharga dalam pengelolaannya; 2)



dan



membukukan



melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;



3) menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; 4) melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya;



penerimaan



negara



5) menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke Kas Negara; 6)



mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan



7) menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala KPPN selaku kuasa bendahara umum negara. c. Kepala Satker menyampaikan surat keputusan pengangkatan dan spesimen tanda tangan Bendahara Pengeluaran kepada Kepala KPPN dalam rangka penyampaian laporan pertanggungjawaban. d. Pembayaran dilaksanakan setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran yang meliputi:



11



1) PPK; 2)



meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi: a)



pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;



b)



nilai tagihan yang harus dibayar;



c)



jadwal waktu pembayaran; dan



d)



menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.



3) Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan 4) Pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit). 20.



Bendahara Pengeluaran Pembantu. a.



Umum. 1) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Menteri Pertahanan dengan surat keputusan dapat menunjuk beberapa Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai dengan kebutuhan. 2) Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat didelegasikan kepada Kepala Satker. 3) Bendahara Pengeluaran Pembantu harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran. 4) Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pembayaran atas UP yang dikelola sesuai dengan pengujian.



b. Bendahara Pengeluaran Pembantu melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya, meliputi: 1)



menerima dan menyimpan UP;



2) melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP; 3) melakukan pembayaran berdasarkan perintah PPK;



yang



dananya



bersumber



dari



UP



4) menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; 5) melakukan pemotongan/pemungutan dilakukannya atas kewajiban kepada negara;



dari



pembayaran



yang



11



6) menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke Kas Negara; 7)



menatausahakan transaksi UP;



8)



menyelenggarakan pembukuan transaksi UP; dan



9)



mengelola rekening tempat penyimpanan UP. BAB IV PERENCANAAN PNBP



21. Umum. Satker PNBP membuat rencana penerimaan PNBP dalam bentuk Proposal Target dan Realisasi PNBP. 22.



Target dan Pagu PNBP. a. Umum. berikut:



Target dan Pagu PNBP ditetapkan dengan ketentuan sebagai



1) target dan Pagu PNBP merupakan hasil perhitungan atau penetapan PNBP yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun anggaran yang akan datang melalui penelitian; 2) penelitian target dan Pagu PNBP dilaksanakan oleh Asisten Perencanaan/Asisten Perencanaan dan Anggaran Komando Utama/Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan/Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemhan yang selanjutnya dilaporkan kepada Dirjen Renhan Kemhan; dan 3) penyusunan target dan Pagu PNBP dikelompokkan sesuai dengan Akun PNBP mengacu pada ketentuan Bagan Akun Standar (BAS). b.



Prosedur penyampaian target dan Pagu PNBP terdiri atas: 1) KPA menyampaikan target dan Pagu PNBP secara berjenjang kepada Pangkotama/Kabalakpus u.p Asren Kotama/Balakpus pada bulan Desember Tdengan tembusan Kaku Kotama/pus; dan 2) Dirjen Renhan Kemhan menyampaikan target dan pagu PNBP kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktur PNBP.



c. Dirjen Renhan Kemhan melaksanakan pembahasan Target dan Pagu PNBP serta konsolidasi data usulan rencana target PNBP bersama Menteri Keuangan. d.



Waktu pengajuan usulan target dan Pagu PNBP terdiri atas: 1) Target dan pagu PNBP untuk tahun yang akan datang yang disampaikan oleh Asrena Kasad kepada Menteri Pertahanan dalam hal ini Dirjen Renhan Kemhan diajukan paling lambat tanggal 15 Januari tahun



11



berkenaan untuk dilakukan penelitian. Usulan target dan pagu PNBP selanjutnya disampaikan Dirjen Renhan Kemhan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktur PNBP pada tanggal 21 Januari TAB-1; 2) Pangkotama/Kabalakpus mengajukan Target dan pagu PNBP kepada Kasad u.p Asrena paling lambat tanggal 31 Desember TAB-2; dan 3) KPA/Ka Satker mengajukan Target dan pagu PNBP kepada Pangkotama/Kabalakpus u.p Asren Kotama/Lakpus paling lambat tanggal 15 Desember TAB-2. 23.



Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran PNBP. a. Berdasarkan pagu penggunaan PNBP dalam rencana PNBP, KPA menyusun rencana kerja dan anggaran PNBP dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Barang habis pakai yang merupakan komponen dukungan kesehatan sebesar 35% (tiga puluh lima persen). 2) Jasa pelayanan sebesar 30% (tiga puluh persen) digunakan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut: a)



Medis;



b)



Paramedis; dan



c)



Non medis terdiri atas: (1)



Pendukung; dan



(2)



Administrator.



3) Peningkatan pelayanan pasien dinas, pemeliharaan, operasional perkantoran dan investasi sebesar 35% (tiga puluh lima persen). b. Penyusunan rencana kerja dan anggaran PNBP merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari penyusunan rencana kerja dan anggaran Kemhan dan TNI yang dilaksanakan melalui proses pembahasan secara berjenjang mulai dari tingkat Satker sampai dengan Kemhan untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Keuangan. c. Atas dasar rencana kerja dan anggaran Kemhan dan TNI akan ditetapkan menjadi DIPA petikan Satker daerah. d. 24.



Pengalokasian dana PNBP merupakan bagian dari pelaksanaan APBN.



Revisi Anggaran a. target PNBP.



KPA dapat melakukan revisi anggaran yang disebabkan perubahan



11



b. Revisi anggaran yang disebabkan kelebihan maupun kekurangan realisasi PNBP mengakibatkan perubahan pagu PNBP. c.



Tata cara revisi anggaran mengikuti ketentuan yang berlaku: 1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA Kemkeu RI): a) Revisi anggaran yang dilaksanakan di DJA diajukan secara berjenjang dari Satker, Kotama, UO TNI AD, selanjutnya diajukan oleh Dirjen Renhan Kemhan RI kepada DJA Kemkeu RI; b) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada DJA merupakan usulan Revisi Anggaran yang memerlukan penelaahan meliputi: (1) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah (bertambah/berkurang); (2)



Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap: (a) revisi anggaran antar Satker PNBP yang menerapkan kebijakan penerimaan PNBP terpusat; dan (b) pergeseran anggaran antar keluaran (output) dalam 1 (satu) Program yang sama dalam 1 (satu) bagian anggaran yang besaran pergeseran anggarannya lebih dari 10% dari keluaran (output) yang direvisi dan berdampak pada penurunan volume keluaran (output).



(3) revisi administrasi (perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-KL DIPA dan pembukaan blokir DIPA), kecuali revisi administrasi untuk pengesahan yang tidak memerlukan penelaahan (perubahan pejabat penandatangan DIPA). 2) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): a) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada DJPb merupakan usulan Revisi Anggaran untuk pengesahan tanpa memerlukan penelaahan meliputi: (1) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah (bertambah/berkurang); (2) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap berupa pergeseran anggaran antar keluaran (output) dalam 1 (satu) atau antar kegiatan yang besaran pergeseran anggarannya tidak lebih dari 10% dari keluaran (output) yang direvisi dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang direvisi; dan



11



(3) Revisi administrasi yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi RKA-KL DIPA, dan revisi administrasi yang dapat dilakukan secara otomatis. b)



Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada DJPb berupa: (1) pergeseran anggaran antar Satker dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) yang berbeda, diproses di Direktorat Pelaksanaan Anggaran- DJPb; atau (2) pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Satker atau antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPb, diproses di Kanwil DJPb.



3) Pelaksanaan Revisi Anggaran dikoordinasikan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Kasad u.p. Asrena dan Kapuskesad u.p. Dirbinyankes. BAB V MEKANISME PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN PNBP



25. Umum. Pendapatan PNBP dari BPJS Kesehatan dan Yanmasum Rumkit disetor ke Kas Negara atas nama Satker Penerima PNBP. 26.



Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran PNBP. a.



Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran PNBP Yanmasum: 1) Pemungutan atas layanan kesehatan yang dilakukan oleh Rumkit berdasarkan Jenis dan Tarif yang telah ditetapkan oleh KPA; 2) Pemungutan atas pelayanan masyarakat dapat dilakukan oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu; 3) Bendahara Penerimaan Pembantu menyetorkan hasil PNBP kepada Bendahara Penerimaan atau menyetorkan langsung ke Kas Negara atas nama Satker setiap akhir hari kerja; dan 4) Bendahara Penerimaan menyetorkan hasil PNBP yang dipungut sendiri dan/atau yang berasal dari Bendahara Penerimaan Pembantu ke bank persepsi setiap akhir hari kerja.



b.



Mekanisme Penyetoran PNBP dari BPJS Kesehatan: 1) PNBP atas pelayanan kesehatan pada FKTL dari peserta program jaminan kesehatan nasional, disetor langsung oleh BPJS Kesehatan ke Kas Negara; 2)



FKTL merupakan Satker/Sub Satker;



22



3) Penyetoran PNBP ke Kas Negara oleh BPJS Kesehatan dibuat terpisah untuk masing-masing FKTL; 4) FKTL menerima fotokopi bukti penerimaan negara atas setoran PNBP yang dilampiri dengan informasi rincian penyetoran PNBP dari BPJS Kesehatan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak PNBP disetor ke Kas Negara; 5) Dalam rangka memastikan setoran PNBP telah diterima di Kas Negara, KPPN memberikan konfirmasi setoran berdasarkan permintaan konfirmasi dari Satker; 6)



Konfirmasi setoran dilakukan oleh KPPN mitra kerja Satker; dan



7) Tata cara konfirmasi setoran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai prosedur konfirmasi setoran penerimaan negara. 27. Mekanisme Penggunaan PNBP. KPA dapat menggunakan dana PNBP untuk membiayai belanja negara setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan. a. KPA menggunakan dana PNBP sesuai dengan jenis PNBP dan pagu PNBP dalam DIPA. b.



Pagu PNBP dalam DIPA merupakan batas tertinggi yang dapat digunakan.



c. Dalam hal realisasi PNBP melampaui target, KPA dapat menambah pagu PNBP dalam DIPA. d. Penambahan pagu PNBP dalam DIPA dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. e. Besarnya dana PNBP untuk membiayai belanja negara ditetapkan berdasarkan Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP pada Satker. f. MP dana PNBP pada masing-masing Satker ditetapkan berdasarkan jumlah setoran PNBP pada masing-masing Satker ke Kas Negara. g. Setoran dilakukan berdasarkan bukti penerimaan negara atas setoran PNBP yang telah dikonfirmasi dengan KPPN. h.



MP dana PNBP pada Satker diperoleh dari formula sebagai berikut: MP = (PPP x JS) – JPS MP



: Maksimum Pencairan



PPP : Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap Pendapatan JS



: Jumlah Setoran



JPS : Jumlah Pencairan dana Sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan.



22



i. Besaran Proporsi Pagu Pengeluaran (PPP) ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. j. Sisa MP dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker (PNBP satu tahun anggaran sebelumnya), dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif. k. Sisa MP dana PNBP berasal dari PNBP satu tahun anggaran sebelumnya meliputi sisa MP dana PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum dibelanjakan dan/atau PNBP tahun anggaran sebelumnya yang telah disetor ke Kas Negara yang belum diajukan dalam perhitungan MP dana PNBP. l. Penggunaan sisa MP dana PNBP tahun anggaran sebelumnya tidak diperhitungkan dengan PNBP tahun anggaran berjalan. m. Penggunaan sisa MP dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. n.



Ketentuan mengenai format surat pernyataan tercantum dalam Lampiran B.



o. Dalam hal penggunaan sisa MP dana PNBP pada tahun anggaran sebelumnya mengakibatkan Pagu PNBP dalam DIPA tidak mencukupi, Satker melakukan revisi anggaran. p. 28.



Revisi anggaran dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.



Mekanisme Pembayaran PNBP. a.



Pembayaran LS. 1) Belanja yang bersumber dari penggunaan dana PNBP dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran LS. 2) Dalam hal mekanisme Pembayaran LS tidak dapat dilaksanakan, pembayaran dilaksanakan dengan mekanisme UP. 3) Pembayaran dengan mekanisme Pembayaran LS dilaksanakan untuk pembayaran tagihan dengan ketentuan: a) Nilainya di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada satu penerima/penyedia barang/jasa; dan/atau b) Sudah pasti pembayarannya. 4)



penerima/penyedia



barang/jasa,



nilai



Pembayaran dengan mekanisme Pembayaran LS ditujukan kepada: a)



Pihak ketiga atas dasar perjanjian/kontrak; atau



b) Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pembayaran honorarium dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan/surat perintah.



22



b.



Uang Persediaan (UP). 1) Dalam rangka pembayaran dengan mekanisme UP Satker dapat diberikan UP dengan ketentuan sebagai berikut: a) 1/12 (satu per dua belas) dari pagu DIPA PNBP paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pagu sampai dengan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah); b) 1/18 (satu per delapan belas) dari pagu DIPA PNBP paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu di atas Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah); c) 1/24 (satu per dua puluh empat) dari pagu DIPA PNBP paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk pagu di atas Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); d) 1/36 (satu per tiga puluh enam) dari pagu DIPA PNBP paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk pagu di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau e) 1/48 (satu per empat puluh delapan) dari pagu DIPA PNBP paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk pagu di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 2) Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu Bendahara Pengeluaran Pembantu, dalam pengajuan UP ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu. 3) Dalam hal diperlukan, KPA dapat mengajukan permintaan persetujuan UP melampaui besaran kepada Kepala Kanwil DJPb Kementerian Keuangan. 4) Kepala Kanwil DJPb Kementerian Keuangan, dapat memberikan persetujuan UP melampaui besaran dengan mempertimbangkan: a) Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan b) Perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP. 5) Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh BP/BPP kepada satu penerima/penyedia barang dan/atau jasa paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.



22



6) Pada setiap akhir hari kerja uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada kas BP/BPP paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 7) Pembayaran dengan UP oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada satu penerima/penyedia barang dan/atau jasa dapat melebihi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setelah mendapat persetujuan Kepala Kawil DJPb Kementerian Keuangan. 8) Dalam rangka pembayaran dengan UP di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), KPA mengajukan surat permohonan dispensasi dengan dilampiri surat pernyataan tanggung jawab mutlak. 9) Surat permohonan dispensasi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. 10) Untuk keperluan yang bersifat mendesak dan tidak dapat direncanakan, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu pada FKTL sebagai Satker/Sub Satker dapat melakukan pembayaran dengan UP melebihi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 11) Pembayaran dengan UP melebihi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berdasarkan keputusan Kepala FKTL. 12) Kriteria/kegiatan yang bersifat mendesak direncanakan dengan ketentuan sebagai berikut:



dan



tidak



dapat



a) Bencana alam mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana; b) Wabah penyakit dan/atau epidemi mengikuti ketentuan dari instansi kesehatan; c) Penanganan medis yang harus segera ditangani yang mengancam jiwa; d) Evakuasi udara dan laut untuk Prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan keluarganya yang sakit/cidera yang mengancam jiwa; e) Kerusakan alat canggih kesehatan yang dapat menghentikan pelayanan kesehatan; atau f) Kecelakaan yang terjadi akibat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi TNI yang mengakibatkan cidera Prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan keluarga serta masyarakat. 13) Kepala FKTL mengeluarkan keputusan berdasarkan hasil rapat Kepala FKTL dengan komite medik FKTL dan/atau pejabat FKTL. 14) Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA.



22



15) Penggantian UP dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). 16) Setiap Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran. 17) Penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran dilakukan apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). 18) Penggantian UP melalui berdasarkan MP dana PNBP.



Bendahara



Pengeluaran



dilakukan



19) KPA dapat mengajukan TUP kepada Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda. 20)



Syarat penggunaan TUP: a) digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan; dan b) tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan Pembayaran LS.



21) Dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke Kas Negara, Kepala KPPN dapat menyetujui permintaan TUP berikutnya setelah mendapat persetujuan Kepala Kanwil DJPb Kementerian Keuangan. 22) Dalam hal KPA mengajukan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan, Kepala KPPN dapat memberikan persetujuan dengan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan. 23) Pengajuan TUP oleh KPA kepada Kepala KPPN tidak dapat melebihi MP dana PNBP. 24) Pembayaran UP/TUP yang berasal dari PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari rupiah murni. 29.



Mekanisme Pencairan Dana PNBP. a. Satker mengajukan pencairan dana PNBP berdasarkan daftar perhitungan jumlah MP. b. Daftar perhitungan jumlah MP dana Satker dilampirkan pada setiap SPM yang disampaikan ke KPPN.



22



c. Ketentuan mengenai format daftar perhitungan jumlah Maksimum Pencairan (MP) dana Satker tercantum dalam Lampiran C. d. Satker yang terdiri dari beberapa Sub Satker, daftar perhitungan jumlah MP dilampiri dengan rincian perhitungan MP dana PNBP masing-masing Sub Satker. e. Kebenaran perhitungan MP masing-masing Sub Satker merupakan tanggung jawab KPA. f. PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP-UP/TUP/Ganti Uang Persediaan (GUP)/Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP)/GUP Nihil/LS kepada PPSPM dengan melampirkan: 1)



Dokumen pendukung SPP-UP/TUP/GUP/PTUP/GUP Nihil/LS;



2) Bukti penerimaan negara atas setoran PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN; dan 3) Daftar perhitungan jumlah MP dan rincian perhitungan MP masingmasing Sub Satker dilampirkan pada setiap SPM yang disampaikan ke KPPN. g. PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen yang diajukan oleh PPK. h. Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen yang diajukan oleh PPK memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM. i. PPSPM mengajukan SPM-UP/TUP/GUP/PTUP/GUP Nihil/LS beserta arsip data komputer SPM kepada KPPN dengan melampirkan: 1)



Dokumen pendukung SPM-UP/TUP/GUP/PTUP/ GUP Nihil/LS;



2) Bukti penerimaan negara atas setoran PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN; dan 3) Daftar perhitungan jumlah MP dan rincian perhitungan MP masingmasing Sub Satker dilampirkan pada setiap SPM yang disampaikan ke KPPN. j. Pengajuan SPM dilaksanakan mengikuti tata cara dan batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku. BAB VI PELAPORAN



30. Umum. Pengelolaan PNBP dari BPJS Kesehatan dan Yanmasum Rumkit di laporkan secara berjenjang oleh Satker kepada U.O. TNI AD untuk selanjutnya dilaporkan kepada Dirjen Renhan Kemhan.



22



31.



Tingkat Satker. a. Kepala Satker yang berada dibawah Komando Utama melaporkan realisasi pendapatan dan realisasi belanja kepada Asren Kotama pada tanggal 5 bulan berikutnya (T+5) dengan tembusan: 1)



Komando Utama;



2)



Inspektur Komando Utama;



3)



Kakes Kotama; dan



4)



Perwira keuangan.



b. Kepala Satker yang berada dibawah UO melaporkan realisasi pendapatan dan realisasi belanja kepada Asrena Kasad pada tanggal 5 bulan berikutnya (T+5) dengan tembusan: 1)



Kasad;



2)



Irjenad;



3)



Kapuskesad; dan



4)



Paku Satker.



c. Ketentuan mengenai format laporan realisasi pendapatan dan realisasi belanja kepada Asisten Perencanaan/Asisten Perencanaan dan Anggaran Komando Utama dan kepada Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan/Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemhan tercantum dalam Lampiran D. 32.



Tingkat Kotama. a. Asisten Perencanaan/Asisten Perencanaan dan Anggaran Komando Utama melaporkan realisasi pendapatan dan realisasi belanja kepada Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan pada tanggal 10 bulan berikutnya (T+10) dengan tembusan: 1)



Kasad;



2)



Irjenad;



3)



Kapuskesad; dan



4)



Kaku Kotama/Lakpus.



b. Ketentuan mengenai format laporan realisasi pendapatan dan realisasi belanja kepada Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan tercantum dalam Lampiran D.



22



33.



Tingkat U.O. TNI AD. a. Asisten Perencanaan dan Anggaran Kasad melaporkan realisasi pendapatan dan realisasi belanja kepada Dirjen Renhan Kemhan tanggal 15 bulan berikutnya (T+15) dengan tembusan: 1)



Kasad;



2)



Irjenad;



3)



Kapusku Kemhan; dan



4)



Dirkuad.



b. Ketentuan mengenai format laporan realisasi pendapatan dan realisasi belanja kepada Dirjen Renhan Kemhan tercantum dalam Lampiran D. BAB VII PENGENDALIAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN SERTA BIMBINGAN



34. Umum. Unsur APIP, Pejabat Renprogar, Kepala Kesehatan, dan Kepala Keuangan pada tingkat UO dan Kotama/Lakpus bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengendalian, Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan serta Bimbingan Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat Umum Rumah Sakit di lingkungan TNI AD/Kotama/Lakpus masing-masing. 35.



Pengendalian, Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan serta Bimbingan: a. Irjenad/APIP Kotama/Lakpus melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan dalam Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat Umum Rumah Sakit di lingkungan TNI AD/lingkup Kotama/Lakpus masing-masing. b. Asrena Kasad/pejabat Renprogar Kotama/Lakpus melaksanakan pengendalian Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat Umum Rumah Sakit di lingkungan TNI AD/lingkup Kotama/Lakpus masing-masing. c. Kapuskesad/Kepala Kesehatan Kotama/Lakpus selaku pembina teknis kesehatan di lingkungan TNI AD/Kotama/Lakpus memberikan pembinaan kepada pelaksana pengelola keuangan PNBP yang bersumber dari BPJS Kesehatan dan Yanmasum Rumkit bidang pelayanan kesehatan di lingkungan TNI AD/lingkup Kotama/Lakpus masing-masing. d. Dirkuad/Kepala Keuangan Kotama/Lakpus selaku pembina teknis keuangan di lingkungan TNI AD/Kotama/Lakpus memberikan bimbingan teknis, pengawasan, dan pengendalian bidang pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan dalam Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat Umum Rumah Sakit di lingkungan TNI AD/lingkup Kotama/Lakpus masing-masing.



22



BAB VIII PENUTUP



36. Penutup. Pedoman tentang Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat Umum Rumah Sakit di lingkungan TNI AD ini mulai berlaku sejak disahkan. Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Perencanaan dan Anggaran, tertanda



F.F. Fransis Wewengkang, S.E., M.M. Kolonel Caj NRP 31345



Dominicus Agus Riyanto Mayor Jenderal TNI



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



Lampiran A Keputusan Kasad Nomor Kep/1025/XII/2018 Tanggal 18 Desember 2018 PENGERTIAN



1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 2. Bank Persepsi. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menerima setoran PNBP bukan dalam rangka eksport dan import, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan PNBP. 3. Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran adalah personel yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara pada Kemhan dan TNI. 4. Bendahara Pengeluaran Pembantu. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang ditunjuk untuk membantu BP untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. 5. Bendahara Penerimaan. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satker di Kemhan dan TNI yang diangkat oleh PA/KPA. 6. Bendahara Penerimaan Pembantu. Bendahara Penerimaan Pembantu adalah bendahara yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, dan menatausahakan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satker di Kemhan dan TNI. 7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 8. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan (Dirjen Renhan Kemhan). Dirjen Renhan Kemhan adalah pimpinan pelaksana tugas dan fungsi Kemhan dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara. 9. Fasilitas Kesehatan. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat. 10. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL). Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.



3



11. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara. 12. Kas Negara. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. 13. Kepala Unit Organisasi (Ka. UO). Kepala Unit Organisasi adalah Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, dan Sekretaris Jenderal Kemhan. 14. Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kementerian Pertahanan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan. 15. Komando Tingkat Utama (Kotama). Komando Tingkat Utama adalah kesatuan TNI yang membawahi beberapa satuan kerja yang memiliki garis komando, baik garis komando operasi dan/atau garis komando pembinaan. 16. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada bagian anggaran Kemhan. 17. Pagu Anggaran. Pagu Anggaran kementerian/lembaga adalah batas paling tinggi anggaran yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga. 18. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 19. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 20. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus. 21. Pembayaran Langsung (Pembayaran LS). Pembayaran Langsung adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada BP/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung. 22. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 23. Pengguna Anggaran (PA). Pengguna Anggaran adalah Menteri Pertahanan yang mempunyai kewenangan PA pada bagian anggaran Kemhan.



31 24. Pensiunan. Pensiunan adalah anggota Pegawai Negeri Sipil yang sudah tidak aktif lagi dalam dinas pemerintahan. 25. Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP). Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan adalah pertanggungjawaban atas TUP. 26. Purnawirawan. Purnawirawan adalah anggota TNI yang sudah tidak aktif lagi dalam kemiliteran. 27. Rencana PNBP. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan/penetapan target dan pagu penggunaan PNBP yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun anggaran. 28. Satuan Kerja (Satker). Satuan Kerja adalah unit satuan pengelola DIPA yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan untuk mengelola keuangan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Kemhan dan TNI. 29. Subsatker. Subsatker adalah bagian dari Satker yang dapat menghasilkan dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara serta menggunakan PNBP dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan. 30. Surat Perintah Membayar (SPM). Surat Perintah Membayar adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. 31. Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Surat Perintah Membayar Langsung adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/BP. 32. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP). Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai. 33. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil (SPM-GUP). Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA. 34. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (SPM-PTUP). Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA. 35. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP). Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP. 36. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP). Surat Perintah Membayar Uang Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP. 37. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Surat Perintah Pencairan Dana adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara untuk



3



pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM. 38. Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Surat Permintaan Pembayaran adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 39. Tambahan Uang Persediaan (TUP). Tambahan Uang Persediaan adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. 40. Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tentara Nasional Indonesia adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara. 41. Uang Persediaan (UP). Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker/Sub Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Perencanaan dan Anggaran, tertanda



F.F. Fransis Wewengkang, S.E., M.M. Kolonel Caj NRP 31345



Dominicus Agus Riyanto Mayor Jenderal TNI



Lampiran B Keputusan Kasad Nomor Kep/1025/XII/2018 Tanggal 18 Desember 2018



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



FORMAT SURAT PERNYATAAN



Kopstuk Satuan



SURAT PERNYATAAN



Nomor : .......................(1) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Pangkat/Korps/NRP Jabatan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Unit Organisasi



: ........................................ : ........................................ : ........................................ : ...................................(Kode Satker) : ...................................(Kode BA) : ...................................(Kode UO)



Dengan ini menyatakan bahwa: 1. Pada Tahun Anggaran ............ (Tahun Anggaran sebelumnya) telah dilakukan penyetoran PNBP ke Kas Negara sebesar Rp. ............ (dengan huruf). 2. Dari jumlah PNBP tersebut pada angka 1, terdapat sisa Maksimum Pencairan (MP) PNBP, yang terdiri dari: a. Maksimum Pencairan (MP) PNBP Tahun Anggaran ...... (Tahun Anggaran sebelumnya), yang masih belum dipergunakan/dibelanjakan sebesar Rp. ......... (dengan huruf). b. PNBP Tahun Anggaran ...... (Tahun Anggaran sebelumnya) sebesar Rp. ........ (dengan huruf) yang telah disetor ke Kas Negara dan belum dihitung Maksimum Pencairan (MP) PNBPnya, sebagaimana fotokopi Bukti Penerimaan Negara terlampir. 3. Sisa Maksimum Pencairan (MP) PNBP pada angka 2, akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan pada Tahun Anggaran ..... (Tahun Anggaran berjalan). 4. Dengan demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya sebagai dasar perhitungan Maksimum Pencairan (MP) ....... (diisi nama Satker). 5. Apabila dikemudian hari ternyata surat pernyataan ini tidak benar dan menimbulkan kerugian Negara, saya yang bertanda tangan dibawah ini bertanggung jawab penuh bersedia menyetorkan kerugian Negara tersebut ke Kas Negara. 6.



Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenanrnya. ......., ...................... 20XX Kuasa Pengguna Anggaran, Nama Pangkat/Korps/NRP



Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Perencanaan dan Anggaran, tertanda



F.F. Fransis Wewengkang, S.E., M.M. Kolonel Caj NRP 31345



Dominicus Agus Riyanto Mayor Jenderal TNI



Lampiran C Keputusan Kasad Nomor Kep/1025/XII/2018 Tanggal 18 Desember 2018



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



FORMAT DAFTAR PERHITUNGAN JUMLAH MAKSIMUM PENCAIRAN DANA SATUAN KERJA



Kopstuk Satuan DAFTAR PERHITUNGAN JUMLAH MAKSIMUM PENCAIRAN (MP)



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Nama dan Kode Kantor/Satker : .................................................................. Nama dan Kode Kegiatan : .................................................................. Nomor dan Tanggal DIPA : .................................................................. Target Pendapatan : .................................................................. Pagu Pengeluaran : .................................................................. Perhitungan Maksimum Pencairan Dana : a. Jumlah Setoran PNBP TA Yang Lalu (1) : Rp. ................. b. Maksimum Pencairan Dana TA Yang Lalu (....% x 6.a) : Rp. ................. c. Realisasi Pencairan Dana TA Yang Lalu (2) : Rp. ................. d. e. f. g.



7.



Sisa Dana MP PNBP Tahun Anggaran Yang Lalu (b-c) Sisa UP dan TUP TA Yang Lalu Sisa MP PNBP TA Yang Lalu Yang Dapat Digunakan (d-e) SP2D TA Berjalan Yang Dapat Dicairkan 6.f



: Rp. ................. : Rp. ................. : Rp. ................. : Rp. .................



Perhitungan Maksimum Pencairan Dana Berikutnya : a. Setoran PNBP TA Berjalan (1) : Rp. ................. b. Maksimum Pencairan Dana PNBP TA Berjalan (....% x 7.a) : Rp. ................. c. Realisasi Pencairan MP PNBP TA Berjalan s.d. SP2D lalu (termasuk jumlah SP2D yang telah dicairkan pada huruf 6.g). 1) 2) 3) 4)



d.



SP2D UP SP2D TUP SP2D GUP SP2D LS



: Rp. :.................... Rp. :.................... Rp. :.................... Rp. .................... 5) UP/TUP/GUP/LS Jumlah SPM yang dapat diajukan berikutnya (7.b – 7.c.5))



: Rp. ................. : Rp. .................



......., ...................... 20XX Kuasa Pengguna Anggaran, Keterangan: 1) Fotokopi Bukti Penerimaan Negara yang telah dikonfirmasi ke KPPN. 2) Berdasarkan hasil rekonsiliasi realisasi dengan KPPN Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



Nama Pangkat/Korps/NRP



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Perencanaan dan Anggaran, tertanda



F.F. Fransis Wewengkang, S.E., M.M. Kolonel Caj NRP 31345



Dominicus Agus Riyanto Mayor Jenderal TNI



Lampiran D Keputusan Kasad Nomor Kep/1025/XII/2018 Tanggal 18 Desember 2018



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



FORMAT LAPORAN REALISASI PENDAPATAN DAN REALISASI BELANJA



1.



Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan. Kopstuk Satuan LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN PNBP DARI BPJS KESEHATAN SAMPAI DENGAN BULAN .......... TAHUN .........



Akun Pendapatan : ............... NO



TARGET AWAL



TARGET SETELAH REVISI



1 1. 2. 3. Dst...



2



3



REALISASI PENDAPATAN JUMLAH S.D. BULAN LALU



4



BULAN INI



5



JUMLAH S.D. BULAN INI



SISA (3-6)



% (6/3)



7



8



6



Jumlah ......., ...................... 20XX Ka Satker/Asren Kotama/Asrena, Nama Pangkat/Korps/NRP



36 2.



Laporan Realisasi Anggaran Belanja Kopstuk Satuan LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA PNBP DARI BPJS KESEHATAN SAMPAI DENGAN BULAN .......... TAHUN ......... NO



1 1.



Dst...



URAIAN



2 Program ... Kegiatan ... a. Output ... 1) Akun ... 2) Akun ... b. Output ... 1) Akun ... 2) Akun ...



KODE PROG/GIAT/ OUTPUT/AKUN



PAGU AWAL



3



4



PAGU SETELAH REVISI



5



REALISASI BELANJA



JUMLAH S.D. BULAN LALU



6



BULAN INI



7



JUMLAH S.D. BULAN INI



8



SISA (5-8)



% (8/5)



9



10



Jumlah ......., ...................... 20XX Ka Satker/Asren Kotama/Asrena, Nama Pangkat/Korps/NRP Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Perencanaan dan Anggaran, tertanda



F.F. Fransis Wewengkang, S.E., M.M. Kolonel Caj NRP 31345



Dominicus Agus Riyanto Mayor Jenderal TNI



Lampiran E Keputusan Kasad Nomor Kep/1025/XII/2018 Tanggal 18 Desember 2018



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



VISUALISASI MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN SERTA PENCAIRAN PNBP



1.



Visualisasi Mekanisme Penyetoran PNBP dari BPJS Kesehatan. 1



BPJS Kesehatan



Kas Negara (a.n. Satker/Subsatker)



2



3 FKTL (Satker/Subsatker)



4



Keterangan: 1. BPJS Kesehatan menyetor PNBP atas pelayanan kesehatan pada FKTL ke Kas Negara secara terpisah untuk masing-masing FKTL; 2. FKTL menerima fotocopy bukti penerimaan negara atas setoran PNBP paling lambat 1(satu) hari kerja berikutnya; 3.



Satker FKTL meminta konfirmasi kepada KPPN; dan



4.



KPPN Memberikan konfirmasi berdasarkan permintaan konfirmasi dari Satker.



38 2.



Visualisasi Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran PNBP dari Yanmasum. Yanmasum 1



Bendahara Penerimaan Pembantu



Bendahara Penerimaan 2 3



Kas Negara/ Bank Persepsi Keterangan: 1. Pemungutan atas pelayanan masyarakat Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu;



dapat



dilakukan



oleh



2. Bendahara Penerimaan Pembantu menyetorkan hasil PNBP kepada Bendahara Penerimaan atau menyetorkan langsung ke Kas Negara/Bank Persepsi atas nama Satker setiap akhir hari kerja; dan 3. Bendahara Penerimaan menyetorkan hasil PNBP yang dipungut sendiri dan/atau yang berasal dari Bendahara Penerimaan Pembantu ke Kas Negara/Bank Persepsi setiap akhir hari kerja. 3.



Visualiasi Mekanisme Penggunaan, Pembayaran dan Pencairan PNBP.



BPP Bayar



Wabku



6 PPK 1



BP



SPBy



SPP



5



7 SP2D



2a PPSPM



SPM



UNIT AKUNTANSI



4 KPPN



SP2D LS



2b 3



PIHAK KE 3



39



Keterangan: 1. PPK mengajukan kebutuhan UP/TUP/GUP/PTUP/GUP Nihil/LS dengan menerbitkan SPP UP/TUP/GUP/PTUP/GUP Nihil/LS; 2a. PPSPM meneliti dan menguji kelengkapan SPP UP/TUP/GUP/PTUP/GUP Nihil, apabila memenuhi syarat maka menerbitkan SPM UP/TUP/GUP/PTUP/GUP Nihil kepada KPPN; 2b. PPSPM melaksanakan pengujian terhadap dokumen/bukti tagihan LS, apabila memenuhi syarat maka menerbitkan SPM LS kepada KPPN; 3. PPSPM menerbitkan SPM LS kepada KPPN dengan tembusan Unit Akuntansi Satker untuk pencatatan akuntansinya; 4. KPPN melaksanakan pengujian terhadap dokumen/bukti tagihan SPM LS, apabila memenuhi syarat KPPN menyalurkan/membayar kepada rekening Anggota yang berhak (Belanja Pegawai) dan rekening Pihak ke 3 (pihak penyedia barang/jasa sesuai kontrak); 5. KPPN meneliti dan menguji SPM UP/TUP/GUP/PTUP/GUP Nihil, apabila memenuhi syarat KPPN Menerbitkan SP2D UP/TUP/GUP/PTUP/GUP Nihil ke rekening yang dituju pada SP2D; 6. PPK a.n. KPA mengeluarkan SPBy sebagai dasar pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan 7. Bendahara Pengeluaran melaporkan pembayaran kepada Unit Akuntansi guna pencatatan akuntansinya. Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Perencanaan dan Anggaran, tertanda



F.F. Fransis Wewengkang, S.E., M.M. Kolonel Caj NRP 31345



Dominicus Agus Riyanto Mayor Jenderal TNI