Perkasad Kepangkatan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • simin
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT



PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KEPANGKATAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT



DITETAPKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL 7 SEPTEMBER 2019



DAFTAR ISI



Halaman Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 7 September 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat …………………………................................................................ BAB I



KETENTUAN UMUM



Pasal 1 .............................................................................. Pasal 2 .............................................................................. BAB II



1



2 5



PANGKAT PRAJURIT



Bagian Kesatu Penggolongan Pangkat Pasal Pasal Pasal Pasal



3 4 5 6



.............................................................................. .............................................................................. .............................................................................. ..............................................................................



Bagian Kedua



Kecabangan atau Korps



Pasal 7 .............................................................................. Pasal 8 .............................................................................. BAB III



6 6 7 7



7 8



KENAIKAN PANGKAT



Bagian Kesatu Umum Pasal Pasal Pasal Pasal



9 .............................................................................. 10 ............................................................................ 11 ............................................................................ 12 ............................................................................



Bagian Kedua



8 9 10 10



Kenaikan Pangkat Reguler



Paragraf 1 Persyaratan Pasal 13 ............................................................................ Pasal 14 ............................................................................ Pasal 15 ………………………………………………………………. Paragraf 2 Administrasi Usulan Kenaikan Pangkat Pasal 16 ............................................................................ Paragraf 3 Kewenangan Pasal 17 ............................................................................ Paragraf 4 Prosedur UKP Pasal 18 ............................................................................ Pasal 19 ............................................................................ Pasal 20 ……………………………………………………………….



10 12 13 14 16 17 20 20



-ii-



Bagian Ketiga Paragraf Pasal 21 Pasal 22 Pasal 23 Paragraf Pasal 24 Pasal 25 Pasal 26 Paragraf Pasal 27 BAB IV



Kenaikan Pangkat Khusus



1 KPLBOMP dan KPLBOMPA ............................................................................ ............................................................................ ............................................................................ 2 KPLBOMSP dan KPLBOMSPA ............................................................................ ............................................................................ ............................................................................ 3 Kenaikan Pangkat Penghargaan ............................................................................



23



24 24 25



PEMBERIAN PANGKAT PRAJURIT TNI AD



Bagian Kesatu



Umum



Pasal 31 ............................................................................ Bagian Kedua



Bagian Ketiga Pasal Pasal Pasal Pasal



33 34 35 36



37 38 39 40



26



Pangkat Lokal



............................................................................ ............................................................................ ............................................................................ ............................................................................



Bagian Keempat Pasal Pasal Pasal Pasal



26



Pangkat Efektif



Pasal 32 ............................................................................



BAB VI



22 23 23



KOMISI KENAIKAN PANGKAT LUAR BIASA DAN KENAIKAN PANGKAT REGULER PERCEPATAN



Pasal 28 ............................................................................ Pasal 29 ............................................................................ Pasal 30 ............................................................................ BAB V



21 21 21



26 27 27 27



Pangkat Tituler



............................................................................ ............................................................................ ............................................................................ ............................................................................



27 28 29 29



KETENTUAN PENUTUP



Pasal 41 ............................................................................ Pasal 42 ............................................................................ LAMPIRAN



MASA TRANSISI KENAIKAN PANGKAT BAGI PERWIRA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT ….



29 29



30



-1-



TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KEPANGKATAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA STAF ANGKATAN DARAT,



Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa untuk melaksanakan Kepangkatan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat perlu di atur dalam Peraturan Kasad sebagai tindak lanjut dari Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia;



b.



bahwa dalam berbagai Keputusan Kasad yang mengatur mengenai Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat termasuk didalamnya mengenai Kepangkatan masih menggunakan dasar Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia yang belum mengalami penyempurnaan;



c.



bahwa dalam Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia telah mengalami penyempurnaan; dan



d.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);



-2-



2.



Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50);



3.



Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Perpang/59/X/2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Petunjuk Administrasi Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia;



4.



Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan



5.



Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. MEMUTUSKAN:



Menetapkan



: PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT TENTANG



KEPANGKATAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT.



BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1 Dalam Peraturan Kasad ini yang dimaksud dengan: 1.



Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat adalah Tentara Nasional Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas TNI di bidang pertahanan matra darat, melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain, melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat, serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.



2.



Prajurit adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan yang terdiri atas Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib.



-3-



3.



Administrasi Prajurit adalah suatu rangkaian kegiatan pekerjaan yang berkaitan dengan siklus pembinaan prajurit mulai dari penyediaan, pendidikan, penggunaan, dan perawatan sampai dengan pemisahan.



4.



Karier adalah perkembangan dan kemajuan yang terbuka bagi Prajurit TNI AD untuk mendapatkan kedudukan (jabatan), kenaikan pangkat, kesempatan untuk mengikuti pendidikan, pemindahan, dan giliran penugasan.



5.



Prajurit Karier yang selanjutnya disebut PK adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.



6.



Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara seorang warga negara dengan negara yang secara sukarela mengikatkan diri guna menjalani dinas keprajuritan.



7.



Masa Dinas Perwira yang selanjutnya disingkat MDP adalah lama waktu pelaksanaan dinas keprajuritan perwira yang dihitung mulai tanggal penetapan pertama sebagai perwira dengan Keputusan Presiden RI.



8.



Masa Dinas Dalam Pangkat yang selanjutnya disingkat MDDP adalah lama waktu pelaksanaan dinas keprajuritan dalam pangkat terakhir yang disandang yang dihitung mulai tanggal penetapan kenaikan pangkat oleh pejabat berwenang.



9.



Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap prajurit.



10. Pangkat efektif adalah pangkat yang diberikan kepada prajurit selama menjalani masa dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh. 11. Pangkat Lokal adalah pangkat yang diberikan kepada seorang prajurit oleh pejabat yang berwenang guna keabsahan melaksanakan suatu tugas atau jabatan yang sifatnya sementara. 12. Pangkat Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, paling rendah Letnan Dua. 13. Kenaikan pangkat reguler adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada prajurit pada waktu tertentu yang telah memenuhi persyaratan jabatan dan masa peninjauan pangkat.



-4-



14. Kenaikan pangkat penghargaan adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada prajurit menjelang akhir dinas keprajuritan karena telah melaksanakan pengabdiannya secara sempurna dan tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi. 15. Kenaikan pangkat luar biasa yang selanjutnya disingkat KPLB adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada prajurit dalam melaksanakan tugas secara langsung baik tugas tempur maupun tugas nontempur, dengan pertaruhan jiwa raga dan berjasa melampaui panggilan tugas tanpa memedulikan keselamatan jiwanya melakukan tindakan kepahlawanan demi bangsa dan negara yang walaupun tindakan itu tidak dilakukannya ia tidak akan dipersalahkan. 16. Kenaikan pangkat reguler percepatan yang selanjutnya disingkat KPRP adalah kenaikan pangkat yang dianugerahkan kepada prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi TNI AD, TNI, dan atau negara, selain OMP dan OMSP. I



17. Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer untuk Perang yang selanjutnya disingkat KPLBOMP adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada prajurit yang melaksanakan tindakan kepahlawanan dalam OMP tanpa memedulikan keselamatan jiwanya. 18. Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya disingkat KPLBOMSP adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada prajurit yang melaksanakan tindakan kepahlawanan dalam OMSP tanpa memedulikan keselamatan jiwanya. 19. Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Perang Anumerta yang selanjutnya disingkat KPLBOMPA adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada prajurit yang gugur atau tewas dalam pertempuran secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas. 20. Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta yang selanjutnya disingkat KPLBOMSPA adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada prajurit yang gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas operasi militer selain perang secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas. 21. Komisi KPLB/KPRP yang selanjutnya disebut Komisi adalah organisasi yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang, bekerja secara mandiri, objektif, dan adil untuk melaksanakan penelitian dan penilaian dalam hal KPLB dan KPRP.



-5-



22. Eligible adalah terpenuhinya syarat untuk diusulkan mengikuti pendidikan dan kenaikan pangkat. 23. Pendidikan pengembangan umum yang selanjutnya disebut Dikbangum adalah pendidikan berjenjang dan berkesinambungan untuk mengembangkan kemampuan umum yang diperoleh dari daur pendidikan, pelatihan, dan penugasan sebelumnya dalam rangka proyeksi penggunaan Prajurit TNI AD selanjutnya. 24. Pendidikan pengembangan spesialisasi selanjutnya disebut Dikbangspes adalah pendidikan untuk menanamkan dan mengembangkan penguasaan spesialisasi bidang tertentu. 25. Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi selanjutnya disebut Dikilpengtek adalah pendidikan yang difokuskan pada penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan/mengembangkan wawasan pengetahuan Prajurit untuk menunjang profesionalisme (khusus bagi perwira dengan gelar strata 2 (S-2) dan strata 3 (S-3) minimal akreditasi B). 26. Proses Hukum adalah dimulai sejak penyidik menyatakan berkas cukup bukti dan diserahkan ke Oditur Militer sampai dengan diterbitkan keputusan pengadilan untuk melaksanakan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan diterbitkannya keputusan pembebasan dari hukuman. 27. Proses Menjalani Hukuman adalah dimulai sejak prajurit menjalani hukuman disiplin, penahanan yustisial atau pidana penjara/percobaan serta sanksi administratif. Pasal 2 (1)



Kepangkatan adalah bagian dari kegiatan pembinaan personel prajurit TNI AD berupa kenaikan pangkat dan pemberian pangkat prajurit TNI AD secara reguler dan atau khusus, dapat sebagai keabsahan wewenang karena jabatan yang dipangkunya, kebutuhan pelaksanaan tugas tertentu atas kebutuhan organisasi TNI AD, penghargaan atas prestasi yang luar biasa melebihi panggilan tugas dan penghargaan atas kesetiaan dan dedikasi tak terputus selama menjalani dinas keprajuritan.



(2)



Kepangkatan prajurit TNI AD diselenggarakan dengan asas terencana, terpadu, dan terarah sehingga diperoleh prajurit TNI AD yang profesional dan mampu memikul tugas dan tanggung jawab dalam mengemban visi dan misi TNI AD.



-6-



(3)



Kepangkatan prajurit TNI AD ditetapkan dengan dasar pertimbangan dapat menciptakan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perlakuan normanorma pembinaan karier prajurit TNI AD.



(4)



Kepangkatan prajurit TNI AD ditetapkan dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya efektivitas kepangkatan prajurit TNI AD dengan lancar dan tertib secara administrasi. BAB II PANGKAT PRAJURIT



Bagian Kesatu Penggolongan Pangkat Pasal 3 Penggolongan Pangkat Prajurit TNI AD terdiri atas: a.



Golongan Pangkat Perwira dikelompokkan atas Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen), dan Perwira Pertama (Pama);



b.



Golongan Pangkat Bintara dikelompokkan atas Bintara tinggi dan Bintara; dan



c.



Golongan Pangkat Tamtama. Pasal 4



Golongan Pangkat Perwira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a.



b.



c.



Pati terdiri atas: 1.



Jenderal TNI;



2.



Letnan Jenderal TNI disebut Letjen TNI;



3.



Mayor Jenderal TNI disebut Mayjen TNI; dan



4.



Brigadir Jenderal TNI disebut Brigjen TNI.



Pamen terdiri atas: 1.



Kolonel;



2.



Letnan Kolonel disebut Letkol; dan



3.



Mayor.



Pama, terdiri atas: 1.



Kapten;



2.



Letnan Satu disebut Lettu; dan



3.



Letnan Dua disebut Letda.



-7-



Pasal 5 Golongan Pangkat Bintara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a.



b.



Bintara Tinggi, terdiri atas: 1.



Pembantu Letnan Satu disebut Peltu; dan



2.



Pembantu Letnan Dua disebut Pelda.



Bintara, terdiri atas: 1.



Sersan Mayor disebut Serma;



2.



Sersan Kepala disebut Serka;



3.



Sersan Satu disebut Sertu; dan



4.



Sersan Dua disebut Serda. Pasal 6



Golongan Pangkat Tamtama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1.



Kopral Kepala disebut Kopka;



2.



Kopral Satu disebut Koptu;



3.



Kopral Dua disebut Kopda;



4.



Prajurit Kepala disebut Praka;



5.



Prajurit Satu disebut Pratu; dan



6.



Prajurit Dua disebut Prada. Bagian Kedua Kecabangan atau Korps Pasal 7



(1)



Untuk golongan Pati sebutan dan penulisan pangkat tanpa diikuti dengan kecabangan atau Korps.



(2)



Sebutan dan penulisan untuk Pamen dan Pama TNI AD diikuti dengan kecabangan atau korps yang menunjukkan salah satu bidang karier.



(3)



Sebutan dan penulisan pangkat bagi Bintara dan Tamtama TNI AD tidak diikuti dengan kecabangan atau korps.



(4)



Sebutan dan penulisan pangkat bagi Korps Wanita TNI AD (Kowad) disertai penulisan (K) di belakang Kecabangan atau korps bagi Pamen dan Pama, serta pangkat bagi Bintara.



-8-



Pasal 8 Sebutan dan penulisan kecabangan atau korps di belakang pangkat bagi Pamen dan Pama di lingkungan TNI AD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1.



Infanteri disingkat Inf;



2.



Kavaleri disingkat Kav;



3.



Artileri Medan disingkat Arm;



4.



Artileri Pertahanan Udara disingkat Arh;



5.



Penerbang disingkat Cpn;



6.



Zeni disingkat Czi;



7.



Perhubungan disingkat Chb;



8.



Peralatan disingkat Cpl;



9.



Perbekalan dan Angkutan disingkat Cba;



10. Kesehatan disingkat Ckm; 11. Polisi Militer disingkat Cpm; 12. Ajudan Jenderal disingkat Caj; 13. Topografi disingkat Ctp; 14. Hukum disingkat Chk; dan 15. Keuangan disingkat Cku;



BAB III KENAIKAN PANGKAT



Bagian Kesatu Umum Pasal 9 (1)



Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.



(2)



Masa peninjauan diberlakukan sebagai tahapan mengevaluasi kompetensi yang dimiliki oleh seorang prajurit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan yang diembannya dalam kurun waktu tertentu



-9-



yang dihitung mulai dari tanggal surat perintah pelaksanaan (Sprinlak) tugas sampai dengan kala waktu kenaikan pangkat. (3)



Dikbangum dan Dikbangspes/Dikilpengtek dari setiap Perwira menjadi bahan pertimbangan untuk proses Usul Kenaikan Pangkat (UKP).



(4)



Proses UKP Perwira berpedoman pada MDP dan MDDP.



(5)



UKP dapat diproses apabila prajurit tidak sedang dalam proses hukum dan atau dalam proses menjalani hukuman. Pasal 10



(1)



(2)



(3)



Kenaikan pangkat terdiri atas: a.



Kenaikan pangkat reguler; dan



b.



Kenaikan pangkat khusus.



Kenaikan pangkat reguler sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a.



Kenaikan pangkat yang diberikan pada kala waktu tertentu yaitu 1 April dan 1 Oktober kepada prajurit yang telah memenuhi persyaratan jabatan dan masa peninjauan.



b.



Kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) satu tingkat lebih tinggi diberikan kepada prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan/atau negara di luar ketentuan KPLB.



Kenaikan pangkat khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b terdiri atas: a.



b.



Kenaikan pangkat luar biasa, meliputi: 1.



Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Perang (KPLBOMP);



2.



Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang (KPLBOMSP);



3.



Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Perang Anumerta (KPLBOMPA); dan



4.



Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang Anumerta (KPLBOMSPA).



Kenaikan pangkat penghargaan.



- 10 -



Pasal 11 Kala waktu kenaikan pangkat diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a.



Kenaikan pangkat reguler: 1.



Kenaikan pangkat ke Kolonel dan yang lebih rendah adalah 1 April dan 1 Oktober; dan



2.



Kenaikan pangkat ke atau dalam golongan Pati tidak terkait dengan kala waktu.



b.



KPLB tidak terkait dengan kala waktu; dan



c.



Kenaikan pangkat penghargaan bagi Pama sampai dengan Pati (bintang dua) diberikan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan dan bagi Bintara/Tamtama diberikan paling cepat 1 (satu) tahun sebelum pensiun. Pasal 12



Masa peninjauan kenaikan ketentuan sebagai berikut:



pangkat



diatur



dengan



a.



Paling singkat 3 (tiga) bulan untuk kenaikan pangkat dari Letkol ke Kolonel;



b.



Paling singkat 6 (enam) bulan untuk kenaikan pangkat jabatan dalam golongan pangkat ke Letkol dan yang lebih rendah; dan



c.



Untuk kenaikan pangkat ke atau dalam golongan Pati serta untuk kenaikan pangkat khusus tidak berlaku masa peninjauan. Bagian Kedua Kenaikan Pangkat Reguler Paragraf 1 Persyaratan Pasal 13



Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler Perwira sebagai berikut: a.



Telah menduduki jabatan penuh dalam jabatan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang.



b.



Memenuhi norma waktu kenaikan pangkat yaitu:



- 11 -



c.



1.



bagi golongan kepangkatan Pama sampai Pamen ditentukan berdasarkan MDP dan MDDP;



2.



dari golongan Pamen ke Pati Bintang 1 (satu) ditentukan berdasarkan MDP;



3.



dalam golongan ketentuan MDP;



4.



ketentuan MDDP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 paling singkat 2 (dua) tahun; dan



5.



KPRP tidak diberlakukan ketentuan MDP dan MDDP.



Pati



tidak



diberlakukan



Kenaikan pangkat berdasarkan MDP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1.



Kenaikan pangkat dari Letda ke Lettu MDP paling rendah 4 ( empat) tahun bagi perwira lulusan Pendidikan Kecabangan Perwira (Dikcabpa).



2.



Kenaikan pangkat dari Lettu ke Kapten MDP paling rendah 9 ( sembilan) tahun bagi perwira lulusan Dikcabpa.



3.



Kenaikan pangkat dari Kapten ke Mayor:



4.



a)



MDP paling rendah 14 (empat belas) tahun bagi perwira lulusan Pendidikan Lanjutan Perwira II (Diklapa II)/setingkat;



b)



MDP paling rendah 16 (enam belas) tahun bagi Perwira lulusan Dikcabpa dan Diklapa I/Dikbangspes/Dikilpengtek setingkat; dan



c)



MDP paling rendah 18 (delapan belas) tahun bagi perwira lulusan Dikcabpa.



Mayor ke Letkol diatur sebagai berikut: a)



MDP paling rendah 1 8 ( delapan belas) tahun bagi perwira lulusan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad)/setingkat;



b)



MDP paling rendah 2 1 ( dua puluh satu) tahun bagi perwira lulusan Diklapa II/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek setingkat;



c)



MDP paling rendah 2 3 ( dua puluh tiga) tahun bagi perwira lulusan Diklapa II/setingkat; dan



- 12 -



d)



5.



6.



MDP paling rendah 25 ( d u a pu l u h l i ma ) tahun bagi perwira lulusan Dikcabpa dan Diklapa I/Dikbangspes/Dikilpengtek setingkat.



Letkol ke Kolonel diatur sebagai berikut: a)



MDP paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun bagi perwira lulusan Seskoad/setingkat;



b)



MDP paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun bagi perwira lulusan Diklapa II/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek setingkat; dan



c)



MDP paling rendah 27 ( d u a p u l u h t u j u h ) tahun bagi perwira lulusan Diklapa II/setingkat.



Kolonel ke Pati Bintang Satu diatur sebagai berikut: a)



MDP 26 ( du a pu lu h en a m) tahun bagi perwira lulusan sekolah staf dan komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI)/ setingkat;



b)



MDP 28 (du a pu lu h dela pa n ) tahun bagi perwira lulusan Seskoad/setingkat; dan



c)



MDP 30 (tiga puluh) tahun bagi perwira lulusan Diklapa II/setingkat dan Dikbangspes/ Dikilpengtek setingkat.



d.



Kenaikan pangkat reguler Kolonel ke Pati Bintang Satu sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 6, dapat dikecualikan berdasarkan kebutuhan organisasi atas persetujuan Panglima TNI.



e.



Perubahan ketentuan MDP kenaikan pangkat Perwira sebagaimana dimaksud pada huruf c memerlukan masa transisi dari ketentuan MDP kenaikan pangkat Perwira sebelumnya.



f.



Ketentuan MDP kenaikan pangkat Perwira sebagaimana dimaksud pada huruf c berlaku normal setelah selesainya masa transisi.



g.



Masa transisi sebagaimana dimaksud pada huruf e tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kasad ini. Pasal 14



Persyaratan Kenaikan Pangkat Tamtama diatur sebagai berikut:



Reguler



Bintara



dan



- 13 -



a.



telah menduduki jabatan penuh dalam jabatan berdasarkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang; dan



b.



memenuhi norma waktu kenaikan pangkat berdasarkan MDDP yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1.



2.



Bintara, yaitu: a)



dari Serda ke Sertu MDDP paling singkat 5 (lima) tahun;



b)



dari Sertu ke Serka MDDP paling singkat 5 (lima) tahun;



c)



dari Serka ke Serma MDDP paling singkat 5 (lima) tahun;



d)



dari Serma ke Pelda MDDP paling singkat 5 (lima) tahun; dan



e)



dari Pelda ke Peltu MDDP paling singkat 4 (empat) tahun.



Tamtama, yaitu: a)



dari Prada ke Pratu MDDP paling singkat 3 (tiga) tahun;



b)



dari Pratu ke Praka MDDP paling singkat 4 (empat) tahun;



c)



dari Praka ke Kopda MDDP paling singkat 4 (empat) tahun;



d)



dari Kopda ke Koptu MDDP paling singkat 5 (lima) tahun; dan



e)



dari Koptu ke Kopka MDDP paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal 15



Persyaratan KPRP diatur sebagai berikut: a.



dinyatakan telah melakukan tindakan kepahlawanan yang melampaui panggilan tugasnya dan sangat berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan/atau negara, selain OMP dan OMSP;



b.



mendapatkan rekomendasi dari Komisi KPRP; dan



c.



tidak diberlakukan ketentuan MDP dan MDDP.



- 14 -



Paragraf 2 Administrasi Usulan Kenaikan Pangkat Pasal 16 (1)



Kelengkapan administrasi usulan kenaikan pangkat sebagai berikut: a.



b.



Kelengkapan administrasi UKP ke/dalam Pati TNI ditentukan sebagai berikut: 1.



surat usulan Kasad;



2.



daftar riwayat hidup;



3.



surat pernyataan penulisan nama, Pangkat/ Korps dan NRP yang ditulis tangan oleh prajurit yang bersangkutan;



4.



bagi yang memiliki gelar akademik setelah diangkat menjadi prajurit wajib melampirkan fotokopi ijazah dengan legalisir dari Satker atau fotokopi Keputusan tentang penambahan gelar oleh pejabat yang berwenang; dan



5.



Berita Acara Serah Terima dalam Jabatan Lama dan Jabatan Baru.



Kelengkapan administrasi ditentukan sebagai berikut:



UKP



ke



Kolonel



1. Salinan Keputusan dan Surat Perintah jabatan terakhir; 2. Riwayat Hidup Singkat (RHS) terbaru yang ditandatangani oleh yang bersangkutan; 3.



surat pernyataan penulisan nama, Pangkat/ Korps dan NRP yang ditulis tangan oleh prajurit yang bersangkutan;



4. Salinan Keputusan pengangkatan pertama sebagai Perwira/Prajurit; 5.



Ijazah Dikmil dan Dikum tertinggi/terakhir;



6.



bagi yang memiliki gelar akademik setelah diangkat menjadi prajurit wajib melampirkan fotokopi ijazah dengan legalisir dari Satker atau fotokopi Keputusan tentang penambahan gelar oleh pejabat yang berwenang;



7.



Ijazah Dikcabpa;



- 15 -



8.



Salinan terakhir;



Keputusan



kenaikan



pangkat



9.



Salinan Keputusan Panglima TNI dan Surat Perintah Kasad tentang penyesuaian pangkat dan penentuan MDP fiktif bagi Perwira sumber Sarjana/Pa PK TNI;



10. Daftar penilaian prajurit (Dapen) minimal 80; dan 11. Berita Acara Serah Terima Lama/berita penyumpahan. c.



Jabatan



Kelengkapan administrasi UKP ke Letkol dan yang lebih rendah ditentukan sebagai berikut: 1.



Salinan Keputusan dan Surat Perintah jabatan terakhir dan sebelumnya yang setingkat;



2.



Riwayat Hidup Singkat (RHS) terbaru yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;



3.



surat pernyataan penulisan nama, Pangkat/ Korps dan NRP yang ditulis tangan oleh prajurit yang bersangkutan;



4.



Salinan Keputusan pengangkatan pertama sebagai Perwira/Prajurit;



5.



Ijazah Dikmil dan Dikum tertinggi/terakhir;



6. bagi yang memiliki gelar akademik setelah diangkat menjadi prajurit wajib melampirkan fotokopi ijazah dengan legalisir dari Satker atau fotokopi Keputusan tentang penambahan gelar oleh pejabat yang berwenang; 7.



Ijazah Dikcabpa;



8.



Salinan terakhir;



9.



Salinan Keputusan Panglima TNI dan Surat Perintah Kasad tentang penyesuaian pangkat dan penentuan MDP fiktif bagi Perwira sumber Sarjana/Pa PK TNI;



Keputusan



kenaikan



pangkat



10. Daftar penilaian prajurit (Dapen) minimal 80; dan 11. Khusus untuk KPLB/KPRP dilengkapi dengan rekomendasi dari Komisi KPLB/KPRP.



- 16 -



Paragraf 3 Kewenangan Pasal 17 (1)



(2)



Kewenangan penetapan kenaikan pangkat reguler diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a.



Kenaikan pangkat Pati TNI dan Kolonel ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia;



b.



Kenaikan pangkat Letkol dan Mayor ditetapkan dengan Keputusan Panglima TNI;



c.



Kenaikan pangkat Kapten dan Lettu ditetapkan dengan Keputusan Kasad;



d.



Kenaikan pangkat bagi bintara dan tamtama diatur sebagai berikut: 1.



Kenaikan pangkat ke Kopda, Serma, dan Pelda ditetapkan dengan Keputusan Kasad yang didelegasikan kepada Dirajenad;



2.



Kenaikan pangkat ke Pratu, Praka, Koptu, Kopka, Sertu, Serka, dan Peltu ditetapkan dengan Keputusan Kasad yang didelegasikan kepada Pemangku Delegasi Wewenang (PDW);



3.



Kenaikan pangkat Bintara dan Tamtama yang bertugas di luar struktur TNI AD ditetapkan dengan Keputusan Kasad yang didelegasikan kepada Dirajenad; dan



4.



Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud angka 1) disebut kenaikan pangkat Bintara/Tamtama tingkat pusat dan angka 2) disebut kenaikan pangkat Bintara/Tamtama tingkat daerah.



Kewenangan pemberian KPRP diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a.



Kolonel dan yang lebih tinggi ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia.



b.



Letkol dan Mayor ditetapkan dengan Keputusan Panglima TNI.



c.



Pama dan yang lebih rendah ditetapkan dengan keputusan Kasad.



- 17 -



Paragraf 4 Prosedur UKP Pasal 18 (1)



(2)



(3)



UKP ke/dalam golongan Pati TNI sebagai berikut: a.



Kasad mengajukan UKP Pati TNI kepada Panglima TNI berdasarkan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Pati TNI dan pertimbangan Kasad setelah melaksanakan serah terima jabatan pada jabatan lama dan jabatan baru;



b.



prosedur pada tingkat Mabes TNI sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Panglima TNI; dan



c.



setelah keputusan Presiden dan surat perintah Panglima TNI terbit, Kasad mengeluarkan surat perintah penanggalan tanda pangkat lama dan pemakaian tanda pangkat baru.



UKP ke Gol IV/Kolonel sebagai berikut: a.



Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus mengusulkan kepada Kasad berdasarkan sidang panitia karier (Pankar) tingkat Kotama/Balakpus;



b.



Kasad mengusulkan kepada Panglima TNI berdasarkan hasil sidang Dewan Kebijakan (Wanjak);



c.



prosedur pada tingkat Mabes TNI sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Panglima TNI;



d.



setelah keputusan Presiden dan surat perintah Panglima TNI terbit, Kasad mengeluarkan surat perintah penanggalan tanda pangkat lama dan pemakaian tanda pangkat baru; dan



e.



Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus mengeluarkan surat perintah penanggalan tanda pangkat lama dan pemakaian tanda pangkat baru berdasarkan surat perintah Kasad.



UKP ke Gol V/Letkol dan Gol VI/Mayor sebagai berikut: a.



Dan/Ka Satminkal mengusulkan kepada Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus berdasarkan sidang Pankar tingkat Satminkal;



- 18 -



(4)



b.



Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus mengusulkan kepada Kasad berdasarkan sidang Pankar tingkat Kotama/Balakpus;



c.



Kasad mengusulkan kepada Panglima berdasarkan hasil sidang Wanjak;



d.



prosedur pada tingkat Mabes TNI sampai dengan diterbitkannya Keputusan Panglima TNI diatur pada peraturan Panglima TNI;



e.



setelah Keputusan Panglima TNI terbit, Kasad mengeluarkan surat perintah penanggalan tanda pangkat lama dan pemakaian tanda pangkat baru;



f.



Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus mengeluarkan surat perintah penanggalan tanda pangkat lama dan pemakaian tanda pangkat baru berdasarkan surat perintah Kasad; dan



g.



Dan/Ka Satminkal mengeluarkan surat perintah penanggalan tanda pangkat lama dan pemakaian tanda pangkat baru berdasarkan surat perintah Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus.



TNI



UKP ke Gol VII/Kapten dan Gol VIII/Lettu sebagai berikut: a.



Dan/Ka Satminkal mengusulkan kepada Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus berdasarkan sidang Pankar tingkat Satminkal;



b.



Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus mengusulkan kepada Kasad berdasarkan sidang Pankar tingkat Kotama/Balakpus;



c.



Aspers Kasad meneliti persyaratan administrasi UKP dari Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/ Balakpus, kemudian melaksanakan sidang Wanjak kenaikan pangkat ke Gol VII/Kapten dan Gol VIII/Lettu;



d.



Aspers Kasad mengajukan Keputusan kenaikan pangkat ke Gol VII/Kapten dan Gol VIII/Lettu kepada Kasad berdasarkan sidang Wanjak;



e.



setelah Keputusan Kasad terbit, Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus mengeluarkan surat perintah penanggalan tanda pangkat lama dan pemakaian tanda pangkat baru; dan



f.



Dan/Ka Satminkal mengeluarkan surat perintah penanggalan tanda pangkat lama dan pemakaian



- 19 -



tanda pangkat baru berdasarkan surat perintah Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus. (5)



(6)



UKP Bintara/Tamtama tingkat pusat sebagai berikut: a.



Dan/Ka Satminkal mengusulkan kepada Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus berdasarkan sidang Pankar tingkat Satminkal;



b.



Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus mengusulkan kepada Kasad u.p. Dirajenad berdasarkan sidang Pankar tingkat Kotama/Balakpus;



c.



Kasubditbinminperspra Ditajenad meneliti persyaratan administrasi UKP dari Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus, kemudian mengajukan penelitian personel kepada Asintel Kasad;



d.



Kasubditbinminperspra Ditajenad mengajukan Keputusan kenaikan pangkat kepada Dirajenad berdasarkan sidang Pankar dan hasil penelitian personel yang dikeluarkan oleh Asintel Kasad;



e.



Setelah Keputusan Kasad yang didelegasikan kepada Dirajenad terbit, Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus mengeluarkan surat perintah penanggalan tanda pangkat lama dan pemakaian tanda pangkat baru; dan



f.



Dan/Ka Satminkal mengeluarkan surat perintah penanggalan tanda pangkat lama dan pemakaian tanda pangkat baru berdasarkan surat perintah Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus.



UKP Ba/Ta tingkat daerah sebagai berikut: a.



Dan/Ka Satminkal mengusulkan kepada Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus berdasarkan sidang Pankar tingkat Satminkal;



b.



Pejabat personel Balakpus/Kaajen Kotama meneliti persyaratan administrasi UKP dari Dan/Ka Satminkal, kemudian mengajukan penelitian personel kepada Pejabat Pengamanan/Intel Balakpus/Asintel Kotama;



c.



Pejabat personel Balakpus/Kaajen Kotama mengajukan Keputusan kenaikan pangkat kepada Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus berdasarkan sidang Pankar dan hasil penelitian personel yang dikeluarkan oleh Pejabat Pengamanan/Intel Balakpus/Asintel Kotama; dan



- 20 -



d.



setelah Keputusan Kasad yang didelegasikan kepada Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/ Balakpus terbit, Dan/Ka Satminkal mengeluarkan surat perintah penanggalan tanda pangkat lama dan pemakaian tanda pangkat baru. Pasal 19



Prosedur UKP prajurit di luar struktur TNI AD diatur sebagai berikut: a.



pengguna mengajukan UKP ke Mabes TNI dengan ketentuan yang diatur dalam Perpang TNI;



b.



pengajuan UKP yang disetujui oleh Mabes selanjutnya diteruskan kepada Kasad; dan



c.



pengajuan UKP yang diterima mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perkasad ini.



TNI



Pasal 20 KPRP diselenggarakan dengan prosedur sebagai berikut: a.



Panglima/Kasad/Pangkotama/Kabalakpus memberikan pernyataan tindakan kepahlawanan atas prajurit yang melakukan tindakan kepahlawanan yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan/atau negara, selain OMP dan OMSP, selanjutnya mengeluarkan Surat Perintah Penelitian dan Penilaian;



b.



Pejabat berwenang di Mabesad melakukan pendalaman dan pengkajian untuk pemberian KPRP dan memberikan saran kepada Kasad;



c.



Apabila Kasad menilai dapat diberikan KPRP, maka dibentuk Komisi KPRP;



d.



Komisi KPRP melaksanakan penelitian untuk menilai kadar kepahlawanan dan memberikan rekomendasi kepada Panglima TNI/Kasad berdasarkan kriteria KPRP;



e.



Panglima/Kasad mengambil tindakan yang perlu berdasarkan rekomendasi Komisi KPRP: 1.



untuk pangkat Pati dan Kolonel diusulkan kepada Panglima TNI dan ditetapkan dengan keputusan Presiden;



2.



untuk pangkat Letkol dan Mayor diusulkan kepada Panglima TNI dan ditetapkan dengan keputusan Panglima TNI; dan



- 21 -



3. f.



g.



Untuk Pama dan yang lebih rendah ditetapkan dengan Keputusan Kasad.



Apabila disetujui: 1.



Surat Perintah mengenakan tanda pangkat baru oleh Panglima TNI untuk pangkat Kolonel dan yang lebih tinggi; dan



2.



Surat Perintah mengenakan tanda pangkat baru oleh Kasad untuk pangkat Letkol dan yang lebih rendah.



Penganugerahan KPRP disertai dengan Berita Acara yang memuat riwayat kepahlawanan prajurit dan dibacakan pada saat penganugerahan. Bagian Ketiga Kenaikan Pangkat Khusus Paragraf 1 KPLBOMP dan KPLBOMPA Pasal 21



Persyaratan KPLBOMP/KPLBOMPA diatur sebagai berikut: a.



KPLBOMP dianugerahkan kepada prajurit yang telah berjasa dan berhasil melakukan tindakan kepahlawanan dalam pertempuran dengan melampaui panggilan tugasnya tanpa memedulikan keselamatan jiwanya;



b.



dalam hal tindakan prajurit sebagaimana dimaksud pada huruf a mengakibatkan prajurit tersebut gugur maka dapat dianugrahkan KPLBOMPA;



c.



KPLBOMP atau KPLBOMPA dianugerahkan berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula dan berlaku bagi semua golongan pangkat; dan



d.



penelitian dan penilaian terhadap jasa, keberhasilan, dan kepahlawanan seorang prajurit TNI AD dilaksanakan oleh Komisi KPLB yang dibentuk oleh Kasad. Pasal 22



Kewenangan penetapan KPLBOMP/KPLBOMPA ditetapkan oleh Keputusan Panglima TNI. Pasal 23 KPLBOMP prosedur:



dan



KPLBOMPA



diselenggarakan



dengan



- 22 -



a.



Pangkoops TNI memberikan pernyataan tindakan kepahlawanan atas prajurit yang melakukan tindakan kepahlawanan dan selanjutnya mengusulkan pemberian KPLBOMP/KPLBOMPA kepada Kasad;



b.



Kasad membentuk komisi KPLBOMP/KPLBOMPA untuk melaksanakan penelitian dan penilaian serta memberikan rekomendasi;



c.



Kasad mengajukan usul pemberian KPLBOMPA kepada Panglima TNI;



d.



apabila disetujui Panglima TNI menetapkan keputusan tentang KPLBOMP/KPLBOMPA;



e.



Surat Perintah mengenakan tanda pangkat baru oleh Kasad;



f.



penganugerahan KPLBOMP/KPLBOMPA disertai dengan Berita Acara yang memuat riwayat kepahlawanan prajurit dan dibacakan pada saat penganugerahan; dan



g.



Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf f dikeluarkan oleh Kasad.



KPLBOMP/



Paragraf 2 KPLBOMSP dan KPLBOMSPA Pasal 24 Persyaratan berikut:



KPLBOMSP/KPLBOMSPA



diatur



sebagai



a.



KPLBOMSP dianugerahkan kepada prajurit yang telah berjasa dan berhasil melakukan tindakan kepahlawanan dalam melaksanakan tugas OMSP dengan pertaruhan jiwa dan raganya serta melampaui panggilan tugas tanpa memedulikan keselamatan jiwanya;



b.



dalam hal tindakan prajurit sebagaimana dimaksud pada huruf a mengakibatkan prajurit tersebut gugur atau tewas maka dapat dianugerahkan KPLBOMSPA;



c.



KPLBOMSP/KPLBOMSPA dianugerahkan satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula diprioritaskan bagi golongan pangkat Bintara dan Tamtama, sedangkan bagi Perwira dapat diberikan penghargaan berupa prioritas pendidikan dan jabatan; dan



d.



penelitian dan Penilaian terhadap jasa, keberhasilan, dan kepahlawanan seorang prajurit TNI AD dilaksanakan oleh Komisi KPLB yang dibentuk oleh Kasad.



- 23 -



Pasal 25 Kewenangan penetapan KPLBOMSP/KPLBOMSPA ditetapkan oleh keputusan Panglima TNI. Pasal 26 KPLBOMSP dan KPLBOMSPA prosedur sebagai berikut:



diselenggarakan



dengan



a.



Panglima TNI/Kasad/Pangkotama/Kabalakpus/ Kasatker memberikan pernyataan tindakan kepahlawanan atas prajurit yang melakukan tindakan kepahlawanan dan selanjutnya mengusulkan pemberian KPLBOMSP/KPLBOMSPA kepada Kasad;



b.



Kasad membentuk komisi KPLBOMSP/KPLBOMSPA untuk melaksanakan penelitian dan penilaian serta memberikan rekomendasi;



c.



Kasad mengajukan usul pemberian KPLBOMSPA kepada Panglima TNI;



d.



apabila disetujui, Panglima TNI menetapkan keputusan tentang KPLBOMSP/KPLBOMSPA;



e.



Surat Perintah mengenakan tanda pangkat baru oleh Kasad;



f.



penganugerahan KPLBOMSP/KPLBOMSPA disertai dengan Berita Acara yang memuat riwayat kepahlawanan prajurit dan dibacakan pada saat penganugerahan; dan



g.



Berita Acara sebagaimana dimaksud pada huruf f dikeluarkan oleh Kasad.



KPLBOMSP/



Paragraf 3 Kenaikan Pangkat Penghargaan Pasal 27 (1)



Kenaikan Pangkat Penghargaan diberikan prajurit yang memenuhi persyaratan.



kepada



(2)



Persyaratan Kenaikan Pangkat Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a.



memenuhi MDP minimal yang dipersyaratkan bagi kenaikan pangkat reguler;



b.



Kenaikan Pangkat Penghargaan adalah pangkat efektif terakhir dan berlaku sampai Pati Bintang 2 (dua);



- 24 -



c.



khusus kenaikan pangkat penghargaan ke Letda, MDDP Peltu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, kenaikan pangkat penghargaan ke Serda MDDP Kopka sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan kenaikan pangkat penghargaan dalam golongan Perwira mengikuti MDDP KP Reguler (Dua tahun);



d.



akan diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena mencapai batas usia pensiun baik bagi yang melaksanakan MPP maupun tidak dan mempunyai akibat administrasi penuh;



e.



telah melaksanakan pengabdian tanpa terputus dengan dedikasi kerja yang tinggi;



f.



tidak pernah cacat dalam pengabdiannya; dan



g.



memiliki Bintang Kartika Eka Paksi Nararya dan atau penghargaan lainnya yang setingkat.



(3)



Tanpa terputus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e adalah tidak pernah melaksanakan penugasan tidak tetap diluar struktur TNI dan Kementerian.



(4)



Tidak pernah cacat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f adalah prajurit selama melaksanakan tugas tidak pernah dihukum dalam perkara pidana atau disiplin.



(5)



Kenaikan Pangkat Penghargaan diajukan dengan prosedur sebagaimana usul kenaikan pangkat reguler; dan



(6)



Kelengkapan administrasi usulan Kenaikan Pangkat Penghargaan seperti UKP reguler dengan melampirkan salinan Keputusan Presiden Penganugerahan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya.



BAB IV KOMISI KENAIKAN PANGKAT LUAR BIASA DAN KENAIKAN PANGKAT REGULER PERCEPATAN



Pasal 28 Komisi dibentuk dengan susunan, tugas, dan kewenangan sesuai dengan bidang yang dibutuhkan untuk memberikan saran dan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang. Pasal 29 (1)



Susunan Komisi terdiri atas: a.



1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;



b.



1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;



- 25 -



(2)



c.



1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan



d.



4 (empat) orang anggota atau lebih sesuai dengan kebutuhan.



Susunan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah personel prajurit yang membidangi: a.



Psikologi;



b.



Hukum;



c.



Intelijen;



d.



Operasi;



e.



Personel;



f.



Logistik;



g.



Teritorial; dan



h.



bidang lain yang diperlukan. Pasal 30



(1)



Komisi bertugas untuk: a.



melaksanakan penelitian dengan mengumpulkan data, mengidentifikasi, mengolah, menilai, dan menyimpulkan atas kadar tindakan kepahlawanan Prajurit TNI AD dalam OMP/OMSP/tugas lainnya;



b.



memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang tentang KPLB dan KPRP; dan



c.



memonitor dan mengevaluasi proses usulan KPLB dan KPRP.



(2)



Dalam melaksanakan tugas, Komisi dapat melakukan penelusuran kronologi kejadian yang dianggap terdapat kaitan langsung dengan tindakan kepahlawanan ke Koops TNI dan Satker TNI AD serta instansi lain yang dibutuhkan.



(3)



Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa:



(4)



a.



Kenaikan pangkat; dan



b.



Prioritas pendidikan dan atau jabatan.



Tugas Komisi berakhir setelah rekomendasi telah mendapatkan keputusan dari pejabat yang berwenang.



- 26 -



BAB V PEMBERIAN PANGKAT PRAJURIT TNI AD



Bagian Kesatu Umum Pasal 31 (1)



Pemberian Pangkat Prajurit TNI AD merupakan salah satu sarana dalam rangka efektivitas organisasi, dalam upaya memenuhi kebutuhan personel pada tingkat kepangkatan tertentu sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan.



(2)



Pemberian pangkat dibedakan atas Pemberian Pangkat Efektif, Pangkat Lokal, dan Pangkat Tituler. Bagian Kedua Pangkat Efektif Pasal 32



Pangkat Efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh guna keabsahan dalam pelaksanaan suatu tugas atau jabatan. Bagian Ketiga Pangkat Lokal Pasal 33 (1)



Pangkat Lokal diberikan kepada seorang prajurit guna keabsahan pelaksanaan suatu tugas atau jabatan yang bersifat sementara, yang memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya karena kebutuhan situasional.



(2)



Pangkat lokal berlaku untuk semua tingkatan pangkat prajurit terhitung mulai pelaksanaan tugas dan berakhir dengan sendirinya saat selesai pelaksanaan tugas tersebut.



(3)



Pangkat lokal dapat diberikan dalam golongan kepangkatan setingkat lebih tinggi dari golongan pangkat yang disandangnya atau sesuai kebutuhan.



(4)



Pangkat lokal tidak berakibat administrasi.



(5)



Usul pemberian pangkat lokal diajukan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan hierarki yang berlaku.



(6)



Wewenang pemberian pangkat lokal sebagai berikut: a.



Pati oleh Panglima TNI;



- 27 -



b.



Kolonel dan yang lebih rendah di lingkungan TNI AD oleh Kasad; dan



c.



dalam keadaan tertentu dan penggunaannya kurang dari 7 (tujuh) hari, pangkat Kolonel dan yang lebih rendah dapat ditetapkan oleh pejabat setingkat Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/ Balakpus. Pasal 34



Prosedur pemberian pangkat lokal Pati disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Panglima TNI. Pasal 35 Prosedur Pemberian Pangkat Lokal Kolonel dan yang lebih rendah sebagai berikut: a.



pengguna mengajukan usul pemberian pangkat lokal kepada Kasad;



b.



atas petunjuk Kasad, Aspers Kasad meneliti usul pemakaian pangkat lokal;



c.



Aspers Kasad mengajukan usul penerbitan Keputusan definitif mengenai pemberian pangkat lokal; dan



d.



Surat Perintah pemakaian pangkat lokal dikeluarkan oleh Kasad. Pasal 36



Dalam hal masa pemakaian pangkat lokal kurang dari 7 (tujuh) hari, diatur sebagai berikut: a.



pengguna mengajukan usul pemberian pangkat lokal kepada satuan asal pemakai pangkat lokal;



b.



satuan asal pemakai pangkat lokal secara berjenjang (hierarki) mengajukan usul pemberian pangkat lokal kepada Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus dari penyandang pangkat lokal; dan



c.



Surat perintah pemakaian pangkat lokal dikeluarkan oleh Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus dari penyandang pangkat lokal. Bagian Keempat Pangkat Tituler Pasal 37



(1)



Pangkat Tituler diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang diperlukan dan bersedia menjalankan



- 28 -



tugas dan jabatan tertentu di lingkungan TNI AD serta berlaku hanya selama menjalankan tugas dan jabatan tersebut. (2)



Jabatan tertentu di lingkungan TNI AD yang memenuhi syarat pemberian Pangkat Tituler adalah: a.



jabatan tersebut mutlak dilaksanakan seorang Perwira TNI AD; dan



oleh



b.



tidak tersedia Perwira TNI AD yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.



(3)



Penetapan keputusan Panglima TNI mengenai Pangkat Tituler dijadikan dasar pengangkatan sebagai prajurit TNI AD.



(4)



Pemberian Pangkat Tituler tidak disertai dengan Korps di belakang pangkat.



(5)



Sebutan dan penulisan Pangkat Tituler setelah pangkat diikuti dengan kata Tituler. Pasal 38



Persyaratan pangkat Tituler sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut: a.



memiliki tingkat keahlian dan pengalaman yang sesuai dengan jabatan yang diperlukan;



b.



bagi Pegawai Negeri Sipil paling rendah golongan setingkat PNS golongan III/a;



c.



pangkat Tituler paling rendah Letnan Dua dan paling tinggi Letnan Kolonel;



d.



penyandang Pangkat Tituler tidak dapat dipindahkan dari jabatan yang digunakan sebagai dasar pengangkatannya;



e.



sebagaimana dimaksud pada pasal 37 ayat 2 dapat dicabut apabila telah tersedia prajurit sukarela TNI AD;



f.



Memenuhi persyaratan umum prajurit TNI AD sebagai berikut: 1.



bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;



2.



setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;



3.



usia paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;



4.



berkelakuan baik; dan



5.



sehat jasmani dan rohani.



- 29 -



Pasal 39 Kewenangan pemberian dan pencabutan Pangkat Tituler ditetapkan oleh Panglima TNI. Pasal 40 Prosedur Pemberian Pangkat Tituler sebagai berikut: a.



Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus mengajukan usulan pemberian pangkat tituler kepada Kasad berdasarkan kebutuhan;



b.



atas petunjuk Kasad, Aspers Kasad meneliti usulan pemberian pangkat tituler dari Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus;



c.



apabila disetujui, Kasad mengusulkan pangkat tituler kepada Panglima TNI;



d.



proses pada tingkat Mabes TNI sampai dengan penetapan Keputusan, disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Panglima TNI; dan



e.



setelah penetapan Keputusan oleh Panglima TNI terbit, Kasad mengeluarkan Surat Perintah Pemakaian Tanda Pangkat.



pemberian



BAB VI KETENTUAN PENUTUP



Pasal 41 Pada saat Peraturan Kasad ini mulai berlaku, semua ketentuan dan petunjuk pelaksanaan kepangkatan prajurit TNI AD yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kasad ini. Pasal 42 Peraturan Kasad ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2019 KEPALA STAF ANGKATAN DARAT,



tertanda ANDIKA PERKASA



Autentikasi



DIREKTUR HUKUM ANGKATAN DARAT,



W. INDRAJIT



LAMPIRAN PERATURAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KEPANGKATAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT MASA TRANSISI KENAIKAN PANGKAT BAGI PERWIRA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT



1.



Kolonel Ke Brigjen. SYARAT DIKMIL



NO 1



1.



2.



MDP LAMA



MDP BARU



2



3



Sesko TNI (24 tahun)



Seskoad (25 tahun)



Sesko TNI (26 tahun)



Seskoad (28 tahun)



SUMBER PA



KP LAMA



TRANSISI



KP BARU



4



5



6



7



Akmil 1995



1-8-2019



2 Periode (1 thn)



1-8-2020



Akmil 1996



1-1-2021



3 Periode (1 thn 6 bln)



1-7-2022



Akmil 1997



1-1-2022



4 Periode (2 thn)



1-1-2024



Akmil 1994 Pa PK D3 1994 Pa PK 1995 Pa PK S1 Profesi 1996 Secapa Reg 1994



1-8-2019



3 Periode (1 thn 6 bln)



1-2-2021



Akmil 1995 Pa PK D3 1995 Pa PK 1996 Pa PK S1 Profesi 1997 Secapa Reg 1995



1-8-2020



4,5 Periode (2 thn 3 bln)



Akmil 1996 Pa PK D3 1996 Pa PK 1997 Pa PK S1 Profesi 1998 Secapa Reg 1996



1-1-2022



6 Periode (3 thn)



1-11-2022



1-1-2025



- 31 -



1



2



3



4



5



6



7



3.



Diklapa II + Dikbangspes/ Dikilpengtek (Setingkat) (27 tahun)



Diklapa II + Dikbangspes/ Dikilpengtek (Setingkat) (30 tahun)



Akmil 1991 Pa PK D3 1991 Pa PK 1992 Pa PK S1 Profesi 1993



1-8-2018



1,5 Periode (9 bln)



1-5-2019



Akmil 1992 Pa PK D3 1992 Pa PK 1993 Pa PK S1 Profesi 1994



1-8-2019



3 Periode (1 thn 6 bln)



1-2-2021



Akmil 1993 Pa PK D3 1993 Pa PK 1994 Pa PK S1 Profesi 1995



1-8-2020



4,5 Periode (2 thn 3 bln)



Akmil 1994 Pa PK D3 1994 Pa PK 1995 Pa PK S1 Profesi 1996



1-8-2021



6 Periode (3 thn)



SUMBER PA



KP LAMA



TRANSISI



KP BARU



4



5



6



7



Akmil 1999 Pa PK D3 1999



1-4-2020 1-10-2019



2 Periode (1 thn)



1-4-2021 1-10-2020



Akmil 2000 Pa PK D3 2000 Pa PK 2000 Pa PK S1 Profesi 2000 Secapa Reg 2000



1-4-2021 1-10-2020 1-10-2019 1-10-2018



3 Periode (1 thn 6 bln)



1-10-2022 1-4-2022 1-4-2021 1-4-2020



Akmil 2001 Pa PK D3 2001 Pa PK 2001 Pa PK S1 Profesi 2001 Secapa Reg 2001



1-4-2022 1-10-2021 1-10-2020 1-10-2019



2.



1-11-2022



1-8-2024



Letkol Ke Kolonel. SYARAT DIKMIL



NO



1



1.



MDP LAMA



MDP BARU



2



3



Seskoad (20 tahun)



Seskoad (22 tahun)



1-10-2020



1-10-2021



1-4-2022 4 Periode (2 thn)



1-4-2024 1-10-2023 1-10-2022 1-10-2021 1-10-2023



Abit 2002 dan seterusnya berlaku aturan MDP 22 tahun



- 32 -



1



2



3



4



5



6



7



2.



Diklapa II + Dikbangspes/ Dikilpengtek (setingkat) (22 tahun)



Diklapa II + Dikbangspes/ Dikilpengtek (setingkat) (25 tahun)



Akmil 1997 Pa PK D3 1997



1-4-2020 1-10-2019



2 Periode (1 thn)



1-4-2021 1-10-2020



Akmil 1998 Pa PK D3 1998 Pa PK 1998 Pa PK S1 Profesi 1998



1-4-2021 1-10-2020 1-10-2019 1-10-2018



3 Periode (1 thn 6 bln)



1-10-2022 1-4-2022 1-4-2021 1-4-2020



Akmil 1999 Pa PK D3 1999 Pa PK 1999 Pa PK S1 Profesi 1999



1-4-2022 1-10-2021 1-10-2020 1-10-2019



4 Periode (2 thn)



1-4-2024 1-10-2023 1-10-2022 1-10-2021



Akmil 2000 Pa PK D3 2000 Pa PK 2000 Pa PK S1 Profesi 2000



1-4-2023 1-10-2022 1-10-2021 1-10-2020



5 Periode (2 thn 6 bln)



1-10-2025 1-4-2025 1-4-2024 1-4-2023



Akmil 2001 Pa PK D3 2001 Pa PK 2001 Pa PK S1 Profesi 2001



1-4-2024 1-10-2023 1-10-2022 1-10-2021



6 Periode (3 thn)



1-4-2027 1-10-2026 1-10-2025 1-10-2024



Abit 2002 dan seterusnya berlaku aturan MDP 25 tahun



3.



Diklapa II (24 tahun)



Diklapa II (27 tahun)



Akmil 1995



1-10-2019



1 Periode (6 bln)



1-4-2020



Akmil 1996 Pa PK D3 1996 Pa PK 1996



1-4-2021 1-10-2020 1-10-2019



2 Periode (1 thn)



1-4-2022 1-10-2021 1-10-2020



Akmil 1997 Pa PK D3 1997 Pa PK 1997 Pa PK S1 Profesi 1997



1-4-2022 1-10-2021 1-10-2020 1-10-2019



3 Periode (1 thn 6 bln)



1-10-2023 1-4-2023 1-4-2022 1-4-2021



Akmil 1998 Pa PK D3 1998 Pa PK 1998 Pa PK S1 Profesi 1998



1-4-2023 1-10-2022 1-10-2021 1-10-2020



4 Periode (2 thn)



1-4-2025 1-10-2024 1-10-2023 1-10-2022



Akmil 1999 Pa PK D3 1999 Pa PK 1999 Pa PK S1 Profesi 1999



1-4-2024 1-10-2023 1-10-2022 1-10-2021



5 Periode (2 thn 6 bln)



1-10-2026 1-4-2026 1-4-2025 1-4-2024



- 33 -



1



2



3



4



5



Akmil 2000 Pa PK D3 2000 Pa PK 2000 Pa PK S1 Profesi 2000



1-4-2025 1-10-2024 1-10-2023 1-10-2022



6



6 Periode (3 thn)



7



1-4-2028 1-10-2027 1-10-2026 1-10-2025



Abit 2001 dan seterusnya berlaku aturan MDP 27 tahun



3.



Mayor ke Letkol. SYARAT DIKMIL



NO



1



1.



MDP LAMA



MDP BARU



2



3



Seskoad (16 tahun)



Seskoad (18 tahun)



SUMBER PA



KP LAMA



TRANSISI



KP BARU



4



5



6



7



Akmil 2003 Pa PK D3 2003 Secapa Reg 2003



1-4-2020 1-10-2019 1-4-2020



2 Periode (1 thn)



1-4-2021 1-10-2020 1-4-2021



Akmil 2004 Pa PK D3 2004 Pa PK 2004 Pa PK S1 Profesi 2004 Secapa Reg 2004



1-4-2021 1-10-2020 1-10-2019 1-10-2018



3 Periode (1 thn 6 bln)



1-10-2022 1-4-2022 1-4-2021 1-4-2020



Akmil 2005 Pa PK D3 2005 Pa PK 2005 Pa PK S1 Profesi 2005 Secapa Reg 2005



1-4-2022 1-10-2021 1-10-2020 1-10-2019



1-4-2021



1-10-2022 4 Periode (2 thn)



1-4-2022



1-4-2024 1-10-2023 1-10-2022 1-10-2021 1-4-2024



Abit 2006 dan seterusnya berlaku aturan MDP 18 tahun 2.



Diklapa II + Dikbangspes/ Dikilpengtek (setingkat) (18 tahun)



Diklapa II + Dikbangspes/ Dikilpengtek (setingkat) (21 tahun)



Akmil 2001 Pa PK D3 2001 Secapa Reg 2001



1-4-2020 1-10-2019 1-10-2019



2 Periode (1 thn)



1-4-2021 1-10-2020 1-10-2020



Akmil 2002 Pa PK D3 2002 Pa PK 2002 Pa PK S1 Profesi 2002 Secapa Reg 2002



1-4-2021 1-10-2020 1-10-2019 1-10-2018



3 Periode (1 thn 6 bln)



1-10-2022 1-4-2022 1-4-2021 1-4-2020



Akmil 2003 Pa PK D3 2003



1-4-2022 1-10-2021



1-4-2020



1-10-2021 4 Periode (2 thn)



1-4-2024 1-10-2023



- 34 -



1



3.



2



Diklapa II (20 tahun)



3



Diklapa II (23 tahun)



4



5



6



7



Pa PK 2003 Pa PK S1 Profesi 2003 Secapa Reg 2003



1-10-2020 1-10-2019



1-10-2022 1-10-2021



1-4-2022



1-4-2024



Akmil 2004 Pa PK D3 2004 Pa PK 2004 Pa PK S1 Profesi 2004 Secapa Reg 2004



1-4-2023 1-10-2022 1-10-2021 1-10-2020



Akmil 2005 Pa PK D3 2005 Pa PK 2005 Pa PK S1 Profesi 2005 Secapa Reg 2005



1-4-2024 1-10-2023 1-10-2022 1-10-2021



Akmil 1999 Pa PK D3 1999 Secapa Reg 1999



1-4-2020 1-10-2019 1-4-2020



2 Periode (1 thn)



1-4-2021 1-10-2020 1-4-2021



Akmil 2000 Pa PK D3 2000 Pa PK 2000 Pa PK S1 Profesi 2000 Secapa Reg 2000



1-4-2021 1-10-2020 1-10-2019 1-10-2018



3 Periode (1 thn 6 bln)



1-10-2022 1-4-2022 1-4-2021 1-4-2020



Akmil 2001 Pa PK D3 2001 Pa PK 2001 Pa PK S1 Profesi 2001 Secapa Reg 2001



1-4-2022 1-10-2021 1-10-2020 1-10-2019



Akmil 2002 Pa PK D3 2002 Pa PK 2002 Pa PK S1 Profesi 2002 Secapa Reg 2002



1-4-2023 1-20-2022 1-10-2021 1-10-2020



Akmil 2003 Pa PK D3 2003 Pa PK 2003 Pa PK S1 Profesi 2003



1-4-2024 1-10-2023 1-10-2022 1-10-2021



5 Periode (2 thn 6 bln)



1-4-2023



1-10-2025 1-4-2025 1-4-2024 1-4-2023 1-10-2025



6 Periode (3 thn)



1-4-2024



1-4-2027 1-10-2026 1-10-2025 1-10-2024 1-4-2027



Abit 2006 dan seterusnya berlaku aturan MDP 21 tahun



1-10-2020



1-4-2022 4 Periode (2 thn)



1-10-2021



1-4-2024 1-10-2023 1-10-2022 1-10-2021 1-10-2023



5 Periode (2 thn 6 bln)



1-4-2022



1-10-2025 1-4-2025 1-4-2024 1-4-2023 1-10-2024



6 Periode (3 thn)



1-4-2027 1-10-2026 1-10-2025 1-10-2024



- 35 -



1



2



3



4



Secapa Reg 2003



4.



Dikcabpa + Dikbangspes/ Dikilpengtek (setingkat) (22 tahun)



Dikcabpa + Dikbangspes/ Dikilpengtek (setingkat) (25 tahun)



5



6



1-4-2024



7



1-4-2027



Abit 2004 dan seterusnya berlaku aturan MDP 23 tahun



Akmil 1997 Pa PK D3 1997 Secapa Reg 1997



1-4-2020 1-10-2019 1-4-2019



2 Periode (1 thn)



1-4-2021 1-10-2020 1-4-2020



Akmil 1998 Pa PK D3 1998 Pa PK 1998 Pa PK S1 Profesi 1998 Secapa Reg 1998



1-4-2021 1-10-2020 1-10-2019 1-10-2018



3 Periode (1 thn 6 bln)



1-10-2022 1-4-1022 1-4-2021 1-4-2020



Akmil 1999 Pa PK D3 1999 Pa PK 1999 Pa PK S1 Profesi 1999 Secapa Reg 1999



1-4-2022 1-10-2021 1-10-2020 1-10-2019



Akmil 2000 Pa PK D3 2000 Pa PK 2000 Pa PK S1 Profesi 2000 Secapa Reg 2000



1-4-2023 1-10-2022 1-10-2021 1-10-2020



Akmil 2001 Pa PK D3 2001 Pa PK 2001 Pa PK S1 Profesi 2001 Secapa Reg 2001



1-4-2024 1-10-2023 1-10-2022 1-10-2021



1-4-2020



1-10-2021 4 Periode (2 thn)



1-4-2022



1-4-2024 1-10-2023 1-10-2022 1-10-2021 1-4-2024



5 Periode (2 thn 6 bln)



1-10-2022



1-10-2025 1-4-2025 1-4-2024 1-4-2023 1-4-2025



6 Periode (3 thn)



1-10-2023



1-4-2027 1-10-2026 1-10-2025 1-10-2024 1-10-2026



Abit 2002 dan seterusnya berlaku aturan MDP 25 tahun



4.



Kapten Ke Mayor. SYARAT DIKMIL



NO 1



1.



MDP LAMA



MDP BARU



2



3



Diklapa II (11 tahun)



Diklapa II (14 tahun)



SUMBER PA



KP LAMA



TRANSISI



KP BARU



4



5



6



7



Akmil 2008 Pa PK D3 2008 Secapa Reg 2008



1-4-2020 1-10-2019 1-4-2020



2 Periode (1 thn)



1-4-2021 1-10-2020 1-4-2021



- 36 -



1



2



3



4



5



Akmil 2009 Pa PK D3 2009 Pa PK 2009 Pa PK S1 Profesi 2009 Secapa Reg 2009



1-4-2021 1-10-2020 1-10-2019 1-10-2018



Pa PK D3 2010 Pa PK 2010 Pa PK S1 Profesi 2010 Secapa Reg 2010



1-10-2021 1-10-2020 1-10-2019



Akmil 2011 Pa PK D3 2011 Pa PK 2011 Pa PK S1 Profesi 2011 Secapa Reg 2011 I Secapa Reg 2011 II



1-10-2022 1-10-2022 1-10-2021 1-10-2020



Akmil 2012 Pa PK D3 2012 Pa PK 2012 Pa PK S1 Profesi 2012 Secapa Reg 2012 I Secapa Reg 2012 II



1-10-2023 1-10-2024 1-10-2023 1-10-2022



6



3 Periode (1 thn 6 bln)



1-4-2021



7



1-10-2022 1-4-2022 1-4-2021 1-4-2020 1-10-2022



4 Periode (2 thn)



1-10-2021



1-10-2023 1-10-2022 1-10-2021 1-10-2023



5 Periode (2 thn 6 bln)



1-4-2025 1-4-2025 1-4-2024 1-4-2023



1-10-2022



1-4-2025



1-4-2023



1-10-2025 6 Periode (3 thn)



1-10-2026 1-10-2027 1-10-2026 1-10-2025



1-10-2023



1-10-2026



1-4-2024



1-4-2027



Abit 2013 dan seterusnya berlaku aturan MDP 14 tahun 2.



Dikcabpa + Dikbangspes/ Dikilpengtek (setingkat) (13 tahun)



Dikcabpa + Dikbangspes/ Dikilpengtek (setingkat) (16 tahun)



Akmil 2006 Pa PK D3 2006 Secapa Reg 2006



1-4-2020 1-10-2019 1-4-2020



2 Periode (1 thn)



1-4-2021 1-10-2020 1-4-2021



Akmil 2007 Pa PK D3 2007 Pa PK 2007 Pa PK S1 Profesi 2007 Secapa Reg 2007



1-4-2021 1-10-2020 1-10-2019 1-10-2018



3 Periode (1 thn 6 bln)



1-10-2022 1-4-2022 1-4-2021 1-4-2020



Akmil 2008 Pa PK D3 2008 Pa PK 2008 Pa PK S1 Profesi 2008 Secapa Reg 2008



1-4-2022 1-10-2021 1-10-2020 1-10-2019



1-4-2021



1-4-2022



1-10-2022 4 Periode (2 thn)



1-4-2024 1-10-2023 1-10-2022 1-10-2021 1-4-2024



- 37 -



1



3.



2



Dikcabpa (14 tahun)



3



Dikcabpa (18 tahun)



4



5



6



Akmil 2009 Pa PK D3 2009 Pa PK 2009 Pa PK S1 Profesi 2009 Secapa Reg 2009



1-4-2023 1-10-2022 1-10-2021 1-10-2020



Pa PK D3 2010 Pa PK 2010 Pa PK S1 Profesi 2010 Secapa Reg 2010



1-10-2023 1-10-2022 1-10-2021



Akmil 2005 Pa PK D3 2005 Secapa Reg 2005



1-4-2020 1-10-2019 1-4-2020



2 Periode (1 thn)



1-4-2021 1-10-2020 1-4-2021



Akmil 2006 Pa PK D3 2006 Pa PK 2006 Pa PK S1 Profesi 2006 Secapa Reg 2006



1-4-2021 1-10-2020 1-10-2019 1-10-2018



3 Periode (1 thn 6 bln)



1-10-2022 1-4-2022 1-4-2021 1-4-2020



Akmil 2007 Pa PK D3 2007 Pa PK 2007 Pa PK S1 Profesi 2007 Secapa Reg 2007



1-4-2022 1-10-2021 1-10-2020 1-10-2019



Akmil 2008 Pa PK D3 2009 Pa PK 2008 Pa PK S1 Profesi 2008 Secapa Reg 2008



1-4-2023 1-10-2022 1-10-2021 1-10-2020



Akmil 2009 Pa PK D3 2009 Pa PK 2009 Pa PK S1 Profesi 2009 Secapa Reg 2009



1-4-2024 1-10-2023 1-10-2022 1-10-2021



Pa PK D3 2010 Pa PK 2010 Pa PK S1 Profesi 2010



1-10-2024 1-10-2023 1-10-2022



5 Periode (2 thn 6 bln)



1-4-2023



7



1-10-2025 1-4-2025 1-4-2024 1-4-2023 1-10-2025



6 Periode (3 thn)



1-10-2023



1-10-2026 1-10-2025 1-10-2024 1-10-2026



Abit 2011 dan seterusnya berlaku aturan MDP 16 tahun



1-4-2021



1-10-2022 4 Periode (2 thn)



1-4-2022



1-4-2024 1-10-2023 1-10-2022 1-10-2021 1-4-2024



5 Periode (2 thn 6 bln)



1-4-2023



1-10-2025 1-4-2025 1-4-2024 1-4-2023 1-10-2025



6 Periode (3 thn)



1-4-2024



1-4-2027 1-10-2026 1-10-2025 1-10-2024 1-4-2027



7 Periode (3 thn 6 bln)



1-4-2028 1-4-2027 1-4-2026



- 38 -



1



2



3



4



5



Secapa Reg 2010



1-10-2024



Akmil 2011 Pa PK D3 2011 Pa PK 2011 Pa PK S1 Profesi 2011 Secapa Reg 2011



1-10-2025 1-10-2025 1-10-2024 1-10-2023



6



7



1-4-2028 8 Periode (4 thn)



1-10-2025



1-10-2029 1-10-2029 1-10-2028 1-10-2027 1-10-2029



Abit 2012 dan seterusnya berlaku aturan MDP 18 tahun



5.



Lettu ke Kapten.



SYARAT DIKMIL NO



1



1.



MDP LAMA



MDP BARU



2



3



Dikcabpa (7 tahun)



Dikcabpa (9 tahun)



SUMBER PA



KP LAMA



TRANSISI



KP BARU



4



5



6



7



Akmil 2012 Pa PK D3 2012 Pa PK 2012 Secapa Reg 2012 I Secapa Reg 2012 II



1-10-2019 1-10-2020 1-10-2019 1-10-2019



Akmil 2013 Pa PK D3 2013 Pa PK 2013 Pa PK S1 Profesi 2013 Secapa Reg 2013 I Secapa Reg 2013 II



1-10-2020 1-10-2021 1-10-2020 1-10-2019



Akmil 2014 Pa PK D3 2014 Pa PK 2014 Pa PK S1 Profesi 2014 Secapa Reg 2014 I Secapa Reg 2014 II



1-10-2021 1-10-2022 1-10-2021 1-10-2020



Akmil 2015 Pa PK D3 2015 Pa PK 2015 Pa PK S1 Profesi 2015



1-10-2022 1-10-2023 1-10-2022 1-10-2021



1 Periode (6 bln)



1-4-2020



1-4-2020 1-4-2021 1-4-2020 1-4-2020 1-10-2020



2 Periode (1 thn)



1-10-2021 1-10-2022 1-10-2021 1-10-2020



1-10-2020



1-10-2021



1-4-2021



1-4-2022 3 Periode (1 thn 6 bln)



1-4-2023 1-4-2024 1-4-2023 1-4-2022



1-10-2021



1-4-2023



1-4-2022



1-10-2023 4 Periode (2 thn)



1-10-2024 1-10-2025 1-10-2024 1-10-2023



- 39 -



1



2



3



4



5



Secapa Reg 2015



6.



6



1-10-2022



7



1-10-2024



Abit 2016 dan seterusnya berlaku aturan MDP 9 tahun



Letda ke Lettu. SYARAT DIKMIL



NO 1



MDP LAMA



MDP BARU



2



3



Dikcabpa (3 tahun)



Dikcabpa (4 tahun)



SUMBER PA



KP LAMA



TRANSISI



KP BARU



4



5



6



7



Akmil 2016 Pa PK D3 2016 Pa PK 2016 Secapa Reg 2016



1-10-2019 1-10-2020 1-10-2019 1-10-2019



1 Periode (6 bln)



1-4-2020 1-4-2021 1-4-2020 1-4-2020



Akmil 2017 Pa PK D3 2017 Pa PK 2017 Pa PK S1 Profesi 2017 Secapa Reg 2017 I Secapa Reg 2017 II



1-10-2020 1-10-2021 1-10-2020 1-4-2020



2 Periode (1 thn)



1-10-2021 1-10-2022 1-10-2021 1-4-2021



1-10-2020



1-10-2021



1-4-2021



1-4-2022



Abit 2018 dan seterusnya berlaku aturan MDP 4 tahun



KEPALA STAF ANGKATAN DARAT,



tertanda ANDIKA PERKASA



Autentikasi



DIREKTUR HUKUM ANGKATAN DARAT,



W. INDRAJIT