Permasalahan Sosial Budaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Permasalahan Sosial & Budaya Mayasari Putri Ardela, S.Keb., Bd., M.Keb.



Topik Bahasan Kehamilan dalam Penjara



01



LGBT



02



Ibu pengganti (surrogate mother)



03



Pekerja seks komersial



04



Pemilihan jenis kelamin anak



05



Kehamilan dalam Penjara



Kehamilan dalam Penjara ● Di Indonesia, data terkait perempuan hamil di penjara masih terbatas.



Data nasional menunjukkan jumlah perempuan yang dipenjara meningkat dari 1.807 pada tahun 2000 menjadi 11.465 pada tahun 2017. Pada tahun 2016, dari 464 lembaga pemasyarakatan dan penahanan di Indonesia, hanya 10 yang khusus diperuntukkan bagi perempuan. ● Meski hukum di Indonesia telah mengatur hak-hak dasar bagi perempuan



di Lembaga Pemasyarakatan, perlu dikaji ulang apakah hak – hak tersebut telah terpenuhi seutuhnya, atau justru sebaliknya. Keterbatasan sumber daya dan kondisi overcrowded sering mengakibatkan kebutuhan perempuan di lembaga penahanan tidak terpenuhi.



Masalah Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hami dalam Penjara ●



Sebagian Lapas belum memiliki poliklinik Lapas sendiri, sehingga ketersediaan tenaga kesehatan dan obat-obatan juga masih bergabung bersama Klinik Lapas yang lain







Pembinaan kondisi ibu hamil masih berfokus ke hilir, yaitu hanya diberikan jika narapidana membutuhkan, misalnya sakit, dan atau terdapat gangguan dengan kehamilannya







Warga Binaan Perempuan (WBP) hamil hanya diberi vitamin penambah darah saja







Poliklinik Lapas tidak mengelola anggaran maupun obat. Obat-obatan sudah disediakan oleh bagian umum



Dampaknya ●



Dapat terjadi keguguran pada WBP yang tidak mengetahui bahwa kondisinya sedang hamil, padahal sebelum masuk Lapas sudah di tes kehamilan







Meninggalnya janin dalam kandungan







Terdapat perempuan hamil dengan masalah kesehatan, seperti epilepsi yang tdak mengkonsumsi obat secara rutin karena keterbatasan dana



Solusi ● ●







Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga (LSM) dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi Ibu hamil Mengembangkan Pusat Layanan Kesehatan Seksual dan Reproduksi dengan melakukan advokasi pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) yang memiliki layanan Drop In dan Mobile Clinic ○ Jenis layanan yang diberikan adalah konseling kesehatan reproduksi dan seksual, serta pemeriksaan Obstetri-Ginekologi Program kerjasama dengan lintas sektoral sebagai bentuk preventif untuk mencegah keterlambatan penanganan kesehatan bagi WBP hamil di Lapas. ○ Lapas khusus perempuan yang dapat dibantu oleh Dinas Kesehatan untuk monitoring program ○ Kanwil Kemenkumham provinsi dapat membantu pelaksanaan program dengan mengeluarkan regulasi bagi tenaga kesehatan untuk mengatasi ketiadaan Klinik Lapas guna memberikan pelayanan kesehatan bagi WBP hamil, sebab pada akhirnya program kerjasama ini akan membantu pihak lapas dalam memelihara kesehatan warga binaannya



L G B T



LGBT ●



LGBT adalah singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Lesbian adalah sebutan untuk perempuan yang menyukai sesama jenis. ○ Gay adalah sebutan khusus untuk laki-laki yang memiliki orientasi seks terhadap sesama jenis ○ Biseksual adalah sebutan untuk orang yang bisa tertarik kepada laki-laki atau perempuan. ○ Transgender sendiri adalah istilah yang digunakan untuk orang yang cara berperilaku atau berpenampilan berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelaminnya. ○







Perilaku LGBT dari sisi kesehatan tidak dibenarkan dan bukan gangguan kejiwaan melainkan masalah kejiwaan.



Faktor Penyebab Perilaku LGBT Faktor keluarga •Pendidikan yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya memiliki peranan yang penting bagi para anak untuk lebih cenderung menjadi seorang anggota LGBT daripada hidup normal layaknya orang yang lainnya. Pengalaman seksual (kekerasan seksual/pelecehan seksual) •Pernah mendapat pengalaman seksual yang kurang menyenangkan dari lingkungan bahkan di dalam keluarga mereka sendiri. Faktor lingkungan dan pergaulan •Masuknya budaya-budaya yang berasal dari luar negeri juga dianggap menjadi penyebab seseorang untuk ikut menjadi bagian LGBT. Faktor genetik •Kelainan kromosom •Hormon testosteron dalam tubuh manusia memiliki andil yang besar terhadap perilaku LGBT. Kadar hormon testosteron yang rendah dalam tubuhnya, bisa berpengaruh terhadap perubahan perilakunya. Narkoba •Dalam kondisi yang tidak sadar karena pengaruh narkoba mereka dapat mengalami pelecehan seksual dan melakukan penyimpangan seks kapan saja.



Masalah pada LGBT Depresi dan bunuh diri



Kesehatan



Moralitas



• Kaum LGBT menghadapi masalah yang lebih kompleks di dalam kehidupan mereka, seperti diskriminasi dan kekerasan. Ketika mereka tidak mampu menata permasalahan yang dihadapi, maka mereka akan lebih mudah stress dan depresi.



• Perilaku seks homo dan lesbian lebih beresiko terjangkit virus HIV/AIDS dan penyakit menular seksual



• LGBT menciderai kemanusiaan dan fitrahnya sebagai manusia



Sosial



Keamanan



• Perilaku gay dan lesbian tidak akan bisa menghasilkan keturunan. Jika perilaku tersebut dilegalkan maka di masa yang akan datang akan terjadi kepunahan manusia



• Dalam komunitas LGBT sering terjadi tindak kekerasan seksual dan pembunuhan karena pelaku LGBT yang mudah berganti pasangan, kecenderungan pemaksaan kehendak dominan terhadap pasangan sejenis, kesenangan yang membabibuta, atau kekecewaan berat yang berujung pembunuhan terhadap pasangan sejenisnya.



Solusi ●



Peran keluarga dan pendidikan seksual ○



Dalam upaya pencegahan penularan perilaku LGBT, ketahanan keluarga, keharmonisan ditengah keluarga, pola asuh yang tepat, dan pemberian pendidikan yang baik menjadi penting.







Selain itu pengajaran dari orang tua dan lingkungan terdekat akan bagaimana pendidikan seks untuk menumbuhkan rasa tanggungjawab diri atas nilai seks biologis, gender dan orientasi gender menjadi penting untuk diberikan kepada anak dan remaja.



Ibu Pengganti (Surrogate mother)



Ibu Pengganti (Surrogate Mother) ●



Ibu pengganti atau surrogate mother adalah sebutan yang ditujukan kepada perempuan yang meminjamkan rahimnya guna membantu pasangan suami istri memperoleh keturunan.







Terdapat 2 jenis utama surrogate : ○







Surrogate gestasional (juga dikenal sebagai surogasi penuh atau inang), kehamilan terjadi akibat pemindahan atau transfer embrio yang dengan program IVF sehingga anak yang dilahirkan tidak terkait secara genetik dengan sang inang atau "ibu pengganti". Surrogate tradisional (juga dikenal sebagai surogasi parsial, genetik, atau langsung), ibu pengganti dijadikan hamil secara alami ataupun artifisial (buatan), tetapi anak yang dilahirkan memiliki keterkaitan genetik dengannya.



Siapa saja yang membutuhkan ibu pengganti? ●



Perempuan yang telah menjalani prosedur pengangkatan rahim karena alasan medis







Kondisi medis tertentu yang bisa membahayakan mama dan bayi jika perempuan itu mengandung







Kehamilan atau melahirkan sebelumnya mengalami komplikasi dan membahayakan keselamatan mama dan bayi







Kegagalan proses implantasi IVF berulang







Keguguran berulang yang tidak bisa tertangani



Hukum Surrogate di Indonesia ●



Praktik surrogate dilarang di Indonesia. Larangan tersebut termuat dalam peraturan umum mengenai "bayi tabung" pada pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan No.72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan.







Dari kedua peraturan tersebut dapat disimpulkan kalau praktik "ibu pengganti" dilarang pelaksanaannya di Indonesia, dan dipertegas dengan adanya sanksi pidana bagi yang mempraktikkannya (pasal 82 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan).







Selain itu, Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 27 menyebutkan, upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya boleh dilakukan pasangan suami istri sah. Hasil pembuahan sperma dan sel telur dari suami istri bersangkutan hanya boleh ditanamkan pada rahim sang istri dengan prosedur yang dilakukan tenaga medis dan fasilitas memadai.



Masalah Etika terkait Sorrogate ●



Sejauh mana masyarakat peduli tentang eksploitasi, komodifikasi, dan/atau paksaan ketika wanita dibayar untuk hamil dan melahirkan bayi, terutama dalam kasus di mana terdapat perbedaan kekayaan dan kekuasaan yang besar antara orang tua yang dimaksud dan ibu pengganti.







Sejauh mana masyarakat dibenarkan untuk mengizinkan wanita membuat kontrak tentang penggunaan tubuhnya.







Apakah arti menjadi seorang ibu?











Apa hubungan antara ibu genetik, ibu gestasional, dan ibu sosial?







Apakah mungkin secara sosial atau secara hukum mengandung dalam beberapa mode keibuan dan/atau pengakuan beberapa ibu?



Perlukah seorang anak yang dilahirkan melalui surogasi memiliki hak untuk mengetahui identitas setiap/semua orang yang terlibat dalam konsepsi dan kelahiran anak tersebut?



Pekerja Seks Komersial



PSK : Definisi dan Tipe ●



Wanita Tuna Susila merepresentasikan pandangan bahwa hanya perempuanlah yang menyediakan jasa pelayanan seks, wanita yang tidak bermoral dan melanggar norma-norma sosial masyarakat.







Pekerja Seks Komersial menyiratkan bahwa penjualan jasa seksual dapat dilakukan oleh perempuan/laki-laki sebagai bentuk pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan.







Tipe pelacuran di Indonesia : ○ Tipe tradisional (umum) : pelacuran yang sebagian besar dilakukan di wilayah lokalisasi yang dilakukan oleh perempuan untuk tujuan mendapatkan uang. Umumnya berasal dari keluarga miskin, memiliki tingkat pendidikan rendah ○ Tipe non-tradisional : dilakukan oleh mereka yang berlatar belakang social ekonomi menengah ke atas dan pendidikan tinggi di kota-kota besar. Selain motif ekonomi, menjadi pekerja seks untuk tujuan petualangan dan eksperimen. ○ Cyber prostitution : pengelola menawarkan jasa pelayanan seks komersial melalui sebuah website, termasuk yang melibatkan para artis .



Faktor Penyebab Pelacuran Supply • Merujuk pada faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk menjadi PSK • Faktor individual terkait dengan aspek psiko-sosial-pendidikan • Faktor relasional terkait dengan pengaruh lingkungan pertemanan, kegagalan hubungan perkawinan/percintaan, atau konflik dengan keluarga • Faktor struktural terkait dengan tekanan ekonomi dan dukungan budaya yang mentolerir pelacuran



Demand • Terkait dengan permintaan terhadap jasa pelayanan seksual, baik yang terkait dengan pengguna jasa pelacuran maupun pengadaan jasa pelayanan seks komersial



Catalyst • Aspek-aspek yang memfasilitasi bertahan atau berkembangnya praktek pelacuran → keuntungan ekonomi



Dampak Pelacuran terhadap Kehidupan Masyarakat ●



Dari aspek sosial, pelacuran dipandang mengancam norma-norma sosial dan agama serta lembaga keluarga dan perkawinan. Pelacuran juga dipandang dapat menggoyahkan kesakralan dan ketahanan perkawinan atau menimbulkan dampak negatif terhadap perilaku seksual anggota masyarakat, termasuk para generasi muda (degradasi akhlak).







Dari aspek kesehatan, pelacuran seringkali dipandang sebagai media penyebaran penyakit menular berbahaya seperti HIV/AIDS, hepatitis, penyakit menular seksual, terutama untuk praktek seks komersial yang tidak aman.







Dari sudut pandang ekonomi, pelacuran meningkatkan biaya sosial untuk melaksanakan program-program penegakan hukum termasuk razia atau pelayanan rehabilitasi sosial bagi PSK.



Rehabilitasi PSK ●



Salah satu kebijakan sosial dalam penanganan pelacuran di Indonesia berbentuk rehabilitasi yang dilaksanakan oleh Kementrian Sosial RI melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.







Pelaksanaan rehabilitasi ditujukan kepada pekerja seks yang berniat untuk meninggalkan pekerjaannya dan beralih profesi serta berintegrasi kembali ke dalam masyarakat luas, namun terkendala oleh kepercayaan diri atau kemampuan lainnya.







Rehabilitasi tersebut berbasis panti (residence) di mana para peserta diwajibkan tinggal di suatu asrama sekitar 3 - 6 bulan untuk mendapatkan pembinaan mental, sosial, fisik, dan keterampilan kerja untuk mengubah cara pandang mereka tentang prostitusi dan mempersiapkan mereka untuk meninggalkan pekerjaan sebagai pekerja seks dan berintegrasi dengan masyarakat.



Pemilihan Jenis Kelamin Anak



Bolehkah Orang Tua Memilih Jenis Kelamin Anak? ●



Dalam merencanakan kehamilan, banyak pasangan yang mengharapkan dan rela melakukan banyak upaya agar punya anak dengan jenis kelamin sesuai keinginan mereka.







Seiring berjalannya waktu, teknologi di dunia kedokteran beberapa waktu lalu memopulerkan program fertilisasi in vitro (IVF).







Salah satu jenis pemeriksaan yang paling umum, dikenal sebagai genetika pra-implantasi atau PGS. Mengambil satu sel dari embrio dan melihat kromosomnya. Ini membantu dokter menentukan embrio yang paling layak dan mengesampingkan kelainan kromosom yang mempengaruhi kondisi seperti Down Syndrome atau Turner Syndrome.



Menyebabkan Bias Gender ●



Ada kekhawatiran yang muncul, terutama di beberapa negara Asia, tentang masyarakat yang menilai anak laki-laki lebih dari perempuan.







Pemilihan jenis kelamin ini merusak konsep cinta tanpa syarat dan kewajiban bercinta dengan syarat pada anak menjadi suatu masalah, dalam hal ini, anak laki-laki atau perempuan.







Pemilihan jenis kelamin akan mempengaruhi bagaimana orang tua mencintai anak mereka.



Thank you Do you have any questions?



CREDITS: This presentation template was created by Slidesgo, including icons by Flaticon, and infographics & images by Freepik