Permenpan RB No Tahun Tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis Dan Angka-Kredit-Nutrisionis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

EEPUTUSAN MENIERINEGéRA



PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : 23 /KEP/M.PAN/4/2001 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL NUTRISIOMS DAN ANGKA KREDITNYA



PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan perbaikan gizi, diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Nutrisionis untuk melaksanakan perbaikan gizi masyarakat secara profesional;



b. bahwa untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalisme Nutrisionis, dipandang perlu menetapkan Jabatan Fun8 tonal Nutrisionis dan angka kredimya. Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tenta •8 *'Okok—pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah den8an Undangundang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehaian; 3. Undang—undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Pcraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil . Sebagaimana telah beberapa i.:ali di ubah terakhir den 8an Peraturan Pemerintah Nomor 6 ’tahun



1997;



5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 6. Peratuf fiR Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;



7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom;



Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;



Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 12. Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;



Keputusan Presides Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen; Memperhatikan : 1. Usul Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia dengan suratnya Nomor 67A/Menkes-Kesos/II/2001 tanggal 31 Januari 2001; 2. Pertimbangan Kepala Badan Kepe awaian Negara dengan 8 suratnya Nomor K.26-14/V.4-28/28 tanggal 27 Februari 2001.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL NUTRISIONIS DAN ANGKA KREDITNYA.



2



BAB I KETENTUAN UMUM



Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan ; 1. Nutrisionis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun rumah sakit.



2. Nutrisionis Terampil adalah Jabatan Fungsional Nutrisionis keterampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan prinsip, konsep, dan metode operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik. Nutrisionis Ahli adalah Jabatan Fungsional Nutfisionis keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep, teori, ilmu, dan seni untuk mengelola kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik serta pemberian pengajaran dengan cara sistematis dan tepat guna di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik.



4. Pelaksanaan pelayanan gizi, makanan dan dietetik adalah rangkaian kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam bidang gizi, makanan dan dietetik yang tepat dalam kondisi sehat atau sakit serta melindungi masyarakat dari malpraktek di bidang gizi, makanan dan dietetik. Gizi adalah pengetahuan tentang makanan, mekanisme pencernaan makanan di dalam tubuh manusia serta keterkaitan makanan dengan kesehatan. 6.



Makanan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, yang dimasak, diolah, tanpa dimasak/diolah yang dipergunakan untuk konsumsi manusia.



7.



Dietetik adalah praktek dan penerapan ilmu dan seni pengaturan macam dan jumlah makanan berdasarkan kondisi kesehatan, kebutuhan gizi dan sosial ekonomi klien.



8. Angka Kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Nutrisionis dalam mengerjakan butir kegiatan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Nutrisionis.



9. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas menilai prestasi kerja Nutrisionis. BAB H RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK



Jabatan Fungsional Nutrisionis termasuk dalam Rumpun Kesehatan.



Pasal 3 (1) Nutrisionis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik di linglningan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial atau instansi di luar Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. (2) Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.



Pasal 4 Tugas pokok Nutrisionis adalah melaksanakan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi peroranga n, kelompok di masyarakat dan di Rumah Sakit.



4



BAB III UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN



Pasal 5 Unsur dan sub unsur kegiatan Nutrisionis kredimya terdiri dari



1.



yang dinilai angka



Pendidikan, meliputi .



a. Mengikuti pendidikan sekolah dan mendapat gelar/ijazah; b. Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang gizi atau makanan dan dietetik serta mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.



2.



Pelayanan gizi, makanan dan dietetik meliputi a. Mempersiapkan perangkat lunak pelayanan gizi, mat:anan dan dietetik; b. Melaksanakan pengamatan masalah gizi, makanan dan dietetik; c. Menyiapkan penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik;



d. Melaksanal:an pelayanan gizi, makanan dan dietetik; e. Memantau pelaksanaan dietetik;



pelayanan gizi, makanan dan



f. Melakukan evaluasi di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik; 3.



Pengembangan profesi, meliputi a. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang makanan dan dietetik/kesehatan terkait;



gizi,



b. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang gizi, makanan dan dietetik; c. Memberikan bimbingan teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik; 5



d . Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik; e. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait ; f. Merumuskan sistem pelayanan gizi, dietetik yang paling tepat dan mutakhir.



makanan



atau



g. Membuat buku standar/peraturan di bidang gizi, makanan dan dietetik 4.



Penunjang kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik, meliputi a. Mengajar atau melatih yang berkaitan dengan bidang gizi, makanan dan dieteak serta kesehatan terkait; b. Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya dalam bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait;



c. Menjadi anggota organisasi profesi di bidang makanan dan dietetik serta kesehatan terkait; d. Menjadi anggoia Nutrisionis;



Tim



Penilai



Jabatan



gizi,



Fungsional



e. Memperolah gelar kesarjanaan lainnya; f . Mendapat penghargaan / tanda jasa.



BAB IV JENJANG JABATAN DAN PANGKAT



Pasal 6 (1) Jabatan Nutrisionis terdiri dari Nutrisionis Terampil dan Nutrisionis Ahli. (2) Jenjang Jabatan Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi



yaitu:



6



a. Nutrisionis Terampil, terdiri dari 1. Nutrisionis Pelaksana; 2. Nutrisionis Pelaksana Lanjutan; 3. Nutrisionis Penyelia. b. Nutrisionis Ahli, terdiri dari : 1. Nutrisionis Pertama; 2. Nutrisionis Muda; 3. Nutrisionis Madya;



Jenjang pangkat dan golongan mang Nutrisionis Terampil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu: a. Nutrisionis Pelaksana : 1. Pengatur, golongan mang II/c.



2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.



b. Nutrisionis Pelaksana Lanjutan : 1. Penata Muda, golongan ruang III/a. 2. Penata Muda Tingkat. I, golongan ruang III/b.



c. Nutrisionis Penyelia : I . Penata, golongan ruang III/c.



2. Penata Tingkat. I, golongan ruang III/d. (4) Jenjang pangkat dan golongan ruang Nutrisionis Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dari yang terendah sampai dengan tertinggi yaitu :



a. Nutrisionis Pertama 1. Penata Muda, golongan ruang III/a. 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.



7



b. Nutrisionis Muda :



1. Penata, golongan ruang III/c. 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c.



Nutrisionis Madya 1. Pembina, golongan mang IV/a. 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b. 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.



RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT



Pasal 7 (1) Rincian kegiatan Nutrisionis Terampil adalah sebagai berikut: a. Nutrisionis Pelaksana: 1. Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka menyusun rencana tahunan;



2. Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka menyusun rencana 3 bulanan;



Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka menyusun rencana bulanan; 4. Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka menyusun rencana harian;



Mengumpulkan data dan literatur dalam rangka menyusun juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan dietetik; 6. Mengumpulkan data dalam rangka menyusun pedoman gizi, mat:anan dan dietetik;



7. Mengumpulkan data dalam rangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik; Mengumpulkan data untuk pengamatan masalah dibidang gizi, makanan dan dietetik secara sekunder;



9. Mengumpulkan data anak balita, bumil dan buteki untuk pemberian makanan tambahan, penyuluhan dan pemulihan pada anak balita dengan status gizi kurang; Mengumpulkan data makanan-kelompok sasaran setempat untuk penilaian mutu gizi, makanan dan dietetik; 11. Memeriksa dan menerima bahan materi, pangan, peralatan dan sarana pelayanan gizi, makanan dan dietetik; 12. Menyimpan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;



Mencatat dan melaporkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana diruang penyimpanan sarana harian;



14. Menyalurkan bahan, materi pangan, peralatan, dan sarana sesuai perminiaan unit atau wilayah kerja secara harian/mingguan;



Memeriksa ruang penyimpanan makanan, secara harian (tiap 10 harian);



16. Melakukan pengukuran Tinggi Badan (TB), Beran Badan (BB), umur di unit atau wilayah kerja secara bulanan bagi anak balita;



17. Melakukan pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah kerja secara 4 bulanan bagi anak sekolah SD; Melakukan pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah kerja sesuai kebutuhan;



19. Melakukan pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA) di unit atau wilayah kerja; 20. Melakukan pengukuran Indeks Massa Tubuh (IMT) pada orang dewasa di unit/wilayah kerja sesuai kebutuhan; 21. Melakukan anamnese diet klien (food frekwensi dan rata-rata contoh hidangan);



22. Melakukan recall makanan 24 jam lewat bagi klien; 23. Melakukan perhitungan kandungan gizi makanan klien;



24. Mencatat dan melaporkan atas hasil pengukuran BB, TB, dan Umur; 25. Mencatat dan melaporkan atas hasil pengukuran IMT; 26. Mencatat dan melaporkan atas hasil pengukuran LILA;



27. Mencatat dan Melaporkan anamnese diet;



28. Menyediakan makanan tambahan untuk balita atau penyuluhan gizi; 29. Menyediakan makaran biasa tambahan; Menyediakan kapsul vitamin A;



31. Menyediakan kapsul yodium;



32. Menyediakan preparat besi; 33. Menyediakan obat gizi; 34. Melakukan pencatatan harian, penyediaan makanan biasa;



35. Melakukan pencatatan harian, penyediaan diet sederhana; 36. Memantau diet klien selama dirawat;



37. Memantau kegiatan pengukuran BB, TB, umur di tingkat desa meliputi sasaran, status gizi dan SKDN Ijumlah balita yang ada/terdaftar, jumlah balita yang memiliki Kartu Menuju Sehat, jumlah balita yang ditimbang, jumlah balita yang naik timbangannya) secara bulanan pada posyandu; 38. Memantau kegiatan PMT Balita, anak sekolah dan Bumil meliputi sasaran, status gizi dan SKDN terhadap macam/jumlah PMT;



39. Memantau kegiatan pengukuran BB, TB, umur di Rumah Sakit (RS) dan masyarakat secara bulanan; 40. Memantau pelayanan penyelenggaraan diet di RS dan institusi lain secara harian; 41. Memantau harian;



penggunaan



bahan



makanan



secara



42. Memantau penggunaan bahan makanan secara mingguan/sepuluh harian.



b. Nutrisionis Pelaksana Lanjutan: 1. Mengumpulkan data rencana lima tahunan;



dalam



rangka



menyusun



2. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dletetlk dengan cara menabulasi dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;



Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam rangka menyusun rencana tahunan; 4. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam rangka menyusun rencana triwulan; Mengolah data gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam rangka menyusun rencana bulanan;



6. Mengolah data gizi, makanan dan dieteak dalam rangka menyusun rencana harian;



7. Mengolah data dalam rangka menyusun juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan dietetik; Mengolah data gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi untuk menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik;



9. Mengolah data menurut standar umum dalam rangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik; Mengumpulkan data dalam rangka menyusun kebunhan gizi, dietetik individu; Menyiapkan sasaran pelaksanaan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar /kebutuhan di bidang gizi, makanan dan dietetik; 12. Mengumpulkan data dalam rangka menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik; Mengumpulkan data untuk melakukan pengamatan primer (per 10 jenis); 14.



Mengolah data dengan tabulasi untuk melakukan pengamatan masalah keadaan gizi, makanan dan dietetik;



12



Menyiapkan bahan materi pelatihan gizi, makanan dan dietetik untuk petugas gizi pada kelompok sasaran tertentu; 16. Mengumpulkan data biokimia gizi sesuai kelompok sasaran tertentu; 17. Mengumpulkan data dasar calon kader gizi bagi



keperluan pelatihan gizi, makanan dan dietetik untuk kader; Menyiapkan kegiatan pelayanan makanan dan dieteak kegiatan di bidang gizi, makanan dan dietetik;



19. Menetapkan pelaksanaan pelayanan makanan dan dietetik kegiatan di bidang gizi, makanan dan dietetik;



20. Menyiapkan pertemuan liriias program dan lintas selctor + C50; 21. Melakukan pelatihan bagi pelaksana pelayanan 8izi, makanan dan dietetik; 22. Menyusun kebutuhan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana pelayanan gizi, makanan dan dietetik; 23. Menyediakan bahan, materi pangan, peralatan dan sarana pelayanan gizi, makanan dan dietetik; 24. Mencatat dan melaporkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana di ruang penyimpanan secara bulanan; 25. Menyalurkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana sesuai permintaan unit atau wilayah kerja secara bulanan;



26. Memeriksa ruang penyimpanan secara mingguan; 27. Melakukan pengukuran terhadap TB, BB, umur bagi anak sekolah /SLTP di unit atau wilayah kerja secara triwulan;



28. Melakukan pengukuran terhadap TB, Anak Baru Sekolah (ABS) secara tahunan;



29. Melakukan pengukuran tahunan terhadap IMT; Melakukan pengukuran terhadap IMT pada orang dewasa di unit atau wilayah kerja secara tahunan; Mengumpulkan data pola konsumsi makanan tiap 20 RT di unit atau wilayah kerja secara tahunan; 32. Mencatat dan melaporkan hasil pengukuran palpasi; 33. Mencatat dan melaporkan hasil pengumpulan data pola konsumsi makanan; 34. Mencatat dan pelaporan hasil pengumpulan data anemi gizi besi;



35. Menyediakan makanan tambahan bagi anak sekolah atau pemulihan gizi; 36. Menyediakan makanan tambahan bagi bumil dan buteki;



37. Melakukan konsultasi gizi umum karena Ciangguan Akibat Kurang Yodium (GAKY), Anemia Gizi Besi (AGB), Kekurangan Energi Protein (KEP), dan Kekurangan Vitamin A (KVA); 38. Melakukan konsultasi diet sederhana sesuai standar; 39. Melakukan pencatatan harian, penyediaan Program Makanan Tambahan I (PMT I) bagi balita, anak sekolah, bumil; Melakukan pencatatan harian terhadap penyediaan diet khusus;



41. Melakukan pencatatan harian terhadap penyediaan makanan cair; 42. Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan makanan biasa;



14



43. Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan diet sederhana; 44. Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet sesuai standar;



45. Memantau pelaksanaan kegiatan pengukuran BB,



TB, umur di tingkat desa meliputi sasaran, status gizi dan SKDN secara triwulan bagi SLTP/SLTA; 46. Memantau pelaksanaan kegiatan pengukuran BB, TB, umur di tingkat desa meliputi sasaran, status gizi dan SKDN secara empat bulanan bagi SD/MI; 47. Memantau pelaksanaan kegiatan pengukuran LILA, IMT, palpasi me1iputi,deteksi Vitamin A meliputi sasaran, perawatan gizi, dan standar gizi secara triwulanan;



48. Memantau pelaksanaan kegiatan distribusi pelayanan gizi meliputi kapsul yodium/pil besi/kapsul Vit.A, obat gizi secara triwulanan; 49. Memantau pelaksanaan penyuluhan gizi meliputi sasaran, macam dan jumlah penyuluhan sarana secara triwulanan; Memantau jumlah kader/pelaksana gizi, makanan dan dietetik secara triwulanan; 51. Memantau pen8sunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di tingkat desa, kecamatan;



52. Memantau pelayanan penyelenggaraan diet di RS atau di institusi lain secara mingguan/ 10 harian; Memantau bulanan mutu diet dan PMT; 54. Mengevaluasi di bidang layanan gizi, makanan dan dietetik hasil kegiatan pelayanan gizi terhadap pengukuran TB, BB, umur pada akhir kegiatan secara deskriptif;



15



55. Mengevaluasi hasil kegiatan di bidang layanan gizi, makanan dan dietetik terhadap PMT balita. c. Nutrisionis Penyelia: 1. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana lima tahunan; 2. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana tahunan; 3. Mengolah pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana triwulan; 4. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana bulanan; 5. Menganalisis data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dalam rangka menyusun rencana harian;



d. Menyusun rancangan pelayanan gizi, makanan dan dietetik dalam rangka menyusun rencana harian;



7. Mengolah data dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik; 8. Mengolah data dengan menggunakan standar khusus dalam rangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik;



9. Mengolah data dalam rangka menyusun kebutuhan gizi dan dietetik; 10. Mengolah data untuk melaksanakan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar/peraturan di bidang gizi, makanan dan dietetik;



16



Melaksanakan uji coba untuk melaksanakan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar/ peraturan di bidang gizi, makanan dan dietetik;



12. Mengolah data untuk menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik; Mengolah data pengamatan masalah di bidang gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang;



14. Mengumpul1‹an data kebutuhan pelatihan gizi, makanan dan dietetika meliputi sumber daya



manusia, dana dan teknologi; l5. Mengumpulkan data tentang pelaksanaan posyandu, konsumsi gizi , KMS balita, SKDN, Balok SKDN, bahan pangan setempat untuk keperluan penyusunan dan pengembangan resep makanan PMT, penyuluhan dan pemulihan;



16. Mencatat dan melaporkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana di ruang penyimpanan makanan secara triwulan;



17. Menyalurkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana sesuai permintaan unit atau wilayah kerja secara triwulan; Memeriksa ruang penyimpanan makanan secara bulanan; 19. Melakukan pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah kerja secara tiga tahunan;



20. Menyediakan diet khusus; 21. Menyediakan makanan cair khusus; 22. Menyediakan diet standar khusus; 23. Melakukan konsultasi gizi khusus : balita, buteki, remaja dan usia;



17



24. Melakukan pengawasan pada hasil pengukuran TB, BB, umur; 25. Melakukan LILA;



pengawasan



pada



hasil



pengukuran



26. Melakukan pengawasan pada hasil pengukuran IMT; 27. Melakukan pengawasan pada hasil anamnese diet; 28. Melakukan pengawasan pada recall makanan 24 jam



yang lalu; 29. Melakukan pengawasan pada konsultasi gizi umum; Melakukan sederhana;



pengawasan



pada



konsultasi



diet



Melakukan pencatatan harian untuk penyediaan diet standar khusus; 32. Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan PMT I, Balita, Anak Balita, Bumil; Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan diet khusus;



34. Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan makanan cair;



35. Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan diet standar khusus; 36. Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet dengan 1 komplikasi; 37. Mengumpulkan data penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik; 38. Memantau pelaksanaan pelayanan penyelenggaraan diet di RS atau di Instansi lain secara bulanan; 39. Memantau pelayanan penggunaan bahan makanan secara bulanan;



18



40. Memantau konsultasi diet secara sederhana meliputi sasaran, macam dan jumlah diet;



41. Memantau penyuluhan gizi umum meliputi sasaran, macam dan jumlah diet; (2) Rincian kegiatan Nutrisionis Ahli adalah sebagai berikut:



a. Nutrisionis Pertains: 1. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif dalam rangka menyusun rencana lima tahunan; 2. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif dalam rangka menyusun rencana tahunan; 3. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif dalam rangka memnyusun rencana triwulan; 4. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif dalam rangka menyusun rencana bulanan; 5. Menganalisis data dalam rangka menyusun juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;



6. Menganalisis data secara deskriptif dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik; 7. Menganalisis data secara standar umum dalam rangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik; 8. Menyusun rancangan siandar gizi, makanan dan dlétetik pada penyakit tanpa komplikasi; 9. Menganallsis data dalam rangka menyusun kebutuhan gizi, inakanan dan dietetik individu; 10. Menganalisis uji coba studi kelayakan rancan 8an juklak/jukn1s/pedoman/standar/ kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;



Melaksanakan studi kelayakan juklak/juknis/pedoman/standar/kebutuhan makanan dan dietetik;



rancangan gizi,



12. Menyusun laporan pelaksanaan studi kelayakan rancangan juklak/juknis/pedoman/standar/ kebutuhan gizi, makanan dan dietetik; Menyusun proposal untuk menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik; 14. Melakukan uji coba instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik ; Menganalisis data pengamatan keadaan makanan dan dietetik secara deskriptif;



gizi,



16. Mengumpulkan data tentang sumber daya untuk penanggulangan masalah di bidang gizi, makanan dan dietetik;



17. Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya untuk melaksanakan koordinasi kegiatan gizi, pemantauan dan penilaian kegiatan gizi, pembinaan kegiatan perbaikan gizi, makanan dan dietetik pada kegiatan kelompok sasaran tertentu, pencatatan dan pelaporan; Melakukan pelatihan bagi pengelola institusi pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik; 19. Melakukan inventarisasi fisik bahan, materi, pangan, peralatan & sarana pelayanan gizi setiap triwulan;



20. Melakukan pengukuran palpasi di unit atau wilayah kerja tahunan; 21. Mengumpulkan data deteksi dini kekurangan vitamin A di unit atau wilayah kerja tahunan; 22. Mengumpulkan data prevalensi anemi gizl besi (AGB) di unit atau wilayah kerja tahunan;



20



23. Melakukan penilaian hasil pengumpulan data prevalensi anemi gizi besi; 24. Melakukan penilaian pemeriksaan penunjang meliputi laboratorium, klinik dll; 25. Melakukan konsultasi diet khusus dengan satu komplikasi; 26. Melakukan konsultasi diet KEP berat tanpa komplikasi;



27. Melakukan penyuluhan gizi/diet kelompok; 28. Melakukan pemeriksaan pada penyediaan makanan biasa; 29. Melakukan pemeriksaan pada penyediaan makanan Melakukan pengawasan harian mutu makanan dan PMTmeliputi standar porsi, standar bumbu, standar resep, standar menu, keamanan dan cita rasa;



Menyusun perencanaan diet sesuai penyaJcit dan preskripsi diet dengan 2 (dua) komplikasi; 32. Melakukan penilaian diet klien dalam tim kerja pada kunjungan keliling; Mengolah data penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik; Melakukan rujukan gizi sesuai kasus pelayanan gizi, makanan dan dietetik terhadap penyakit tanpa komplikasi;



35. Melakukan rujukan tenaga dalam pelayanan gizi, makanan dan dietetik; 36. Memantau kegiatan pengukuran LILA, IMT, Palpasi, deteksi vitamin A meliputi sasaran, perawatan gizi, standar gizi di tingkat desa dan kecamatan secara tahunan;



21



37. Memantau penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di RS atau institusi lain secara bulanan; 38. Memantau konsultasi diet khusus, standar lchusus meliputi sasaran, macam dan jumlah diet; 39. Memantau penyuluhan gizi khusus, individu, kelompok meliputi sasaran, macam dan jumlah diet; 40. Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan gizi terhadap pengukuran TB, BB, umur pada akhir kegiatan secara analitik;



41. Mengevaluasi hasil kegiatan PMT di desa, kecamatan di tengah dan di akhir kegiatan pada PMT anak sekolah; 42. Mengevaluasi hasil distribusi pelayanan gizi meliputi kapsul yodium, kapsul vit. A, pil besi, obat gizi di desa, kecamatan di tengah dan diakhir kegiatan; 43. Mengevaluasi hasil penyuluhan gizi umum dan khusus meliputi sasaran, macam dan jumlah di akhir kegiatan; 44. Melakukan evaluasi penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di kecamatan di akhir kegiatan. b. Nutrisionis Muda: 1. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;



2. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik dalam rangka menyusun rencana tahunan; 3. Menyusun rancangan rencana tahunan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;



22



4. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik dalam rangka menyusun rencana triwulanan; 5. Menyusun rancangan rencana triwulanan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;



6. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik dalam rangka menyusun rencana bulanan;



7. Menyusun rancangan rencana bulanan pelayanan gizi, makanan dan dietetik; Menyusun rancangan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;



9. Menganalisis data secara analitik dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik; Menyusun rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi;



Menyajikan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi;



12. Menyempurnakan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi; Menganalisis data dengan standar khusus dalam rangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik;



14. Menyajikan rancangan standar gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi; Menyempurnakan rancangan standar gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi;



16. Menyusun rancangan standar gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;



23



17. Menyusun rancangan kebutuhan gizi, dietetik individu; Menyusun laporan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/ standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;



19. Menyajikan laporan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/ standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;



20. Menyusun Term Of Reference (TOR) pelaksanaan studi kelayakan dalam rangka menyusun rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/ standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik; 21. Menyajikan



proposal penyusunan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;



22. Menyusun rancangan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik; 23. Melakukan perbaikan rancangan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;



24. Menganalisis data pengamatan masalah di bidang gizi, makanan dan dietetik secara analitik;



25. Melakukan identifikasi bentuk pelayanan gizi, makanan dan dietetik sesuai dengan kelompok sasaran; 26. Menyusun bentuk penanggulangan gizi, berdasarkan masalah gizi, makanan dan dietetik pada kelompok sasaran tertentu;



27. Melakukan pendekatan lintas program dan lintas sektor yang memiliki sumber daya;



28. Menghimpun sumber daya untuk penanggulangan gizi melalui pertemuan;



29. Melakukan pelatihan bagi instansi unit kerja terkait lintas program dan lintas sektor; 24



30. Melakukan



penilaian hasil pengukuran BB, TB, umur sesuai standar; Melakukan penilaian hasil pengukuran LILA sesuai standar;



32. Melakukan penilaian hasil IMT;



Melakukan penilaian pengumpulan data pola konsumsi sesuai juJ‹nis; 34. Melakukan penilaian palpasi sesuai standar; 35. Melakukan penilaian kekurangan Vitamin .A sesuai standar;



36. Melakukan konsultasi diet khusus dengan dua komplikasi; 37. Melakukan konsultasi diet KEP berat dengan satu komplikasi;



Melakukan pemeriksaan pada penyediaan PMT I, Balita, Anak Sekolah dan Bumil; 39. Melakukan pemeriksaan pada penyediaan makanan cair;



40. Melakukan pengawasan konsultasi gizi Jchusus; 41. Melakukan kelompok;



pengawasan



konsultasi



gizi/diet



42. Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet dengan tiga komplikasi; 43. Menganalisa pelaksanaan kegiatan layanan gizi, makanan dan dietetik aspek pengelolaan dan teknologi; 44. Menganalisa



data hasil penelitian bidang gizi dan dietetik;



terapan



dalam



45. Menyusun laporan hasil penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik; 25



46. Melakukan rujukan gizi sesuai kasus pelayanan gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi; 47. Menyusun laporan rujukan dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik;



48. Memantau penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di RS atau institusi lain secara triwulan; 49. Mengevaluasi hasil kegiatan PMT Ibu hamil (Bumil) di desa, kecamatan di tengah dan akhir kegiatan;



50. Mengevaluasi pelatihan pelaksanaan gizi, mal‹anan dan dietetik meliputi macam, jumlah dan institusi di akhir kegiatan di desa dan di kecamatan; 51. Mengevaluasi satuan biaya diet terhadap standar pada akhir kegiatan;



52. Melakukan evaluasi kegiatan konsultasi diet pada akhir kegiatan; c. Nutrisionis Madya: 1. Menyusun rancangan rencana lima tahunan kegiatan gizi, makanan dan dietetik; 2. Menyajikan rancangan rencana lima kegiatan gizi, makanan dan dietetik; 3. Menyempumakan rancangan rencana kegiatan gizi, makanan dan dietetik;



tahunan



lima tahunan



4. Menyajikan rancangan rencana tahunan kegiatan gizi, makanan dan dietetik; 5. Menyempurnakan rancangan rencana kegiatan gizi, makanan dan dietetik; 6. Menyajikan rancangan rencana gizi, makanan dan dietetik ,



tahunan



triwulan kegiatan



7. Menyempurnakan rancangan rencana kegiatan gizi, makanan dan dietetik;



triwulan 26



8. Menyajikan rancangan rencana gizi, makanan dan dietetik;



bulanan



9. Menyempurnakan rancangan rencana kegiatan gizi, makanan dan dietetik;



kegiatan



bulanan



10. Menyajikan rancangan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;



11. Menyempurnakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang gizi, ma1‹anan dan dietetik; 12. Menyusun rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi; 13. Menyajikan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi; 14. Menyempurnakan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi; 15. Menyajikan rancangan standar di bidang gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi; 16. Menyempurnakan rancangan standar di bidang gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi; 17. Menyajikan rancangan kebutuhan di bidang gizi, makanan dan dietetik;



18. Menyempurnakan rancangan kebutuhan di bidang gizi, makanan dan dietetik; 19. Menyajikan TOR sudi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/ pedoman/ staiidar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;



27



20. Menetapkan pelaksanaan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/ standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik; kelayakan rancangan petunjuk 21. Menetapkan pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar/ kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;



22. Menetapkan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik; 23. Menyusun hasil pengamatan keadaan makanan dan dietetik;



gizi,



24. Menyajikan hasil pengamatan keadaan makanan dan dietetik;



gizi,



25. Menyempumakan hasil pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;



26. Menetapkan prioritas penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik pada kelompok sasaran;



27. Membuat rancangan penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik pada kelompok sasaran; 28. Menyusun urutan dan jadwal pelayanan gizi, makanan dan dietetik;



29. Menghimpun dan mendayagunakan sumber-sumber yang ada; Melakukan konsultasi diet khusus dengan tiga komplikasi; Melakukan konsultasi diet KEP berat dengan dua komplikasi; 32. Melakukan penyuluhan gizi bagi karyawan RS; Melakukan pengawasan pada pengumpulan data pola konsumsi dan makanan; 34. Melakukan pemeriksaan pada penyediaan diet standar khusus; 28



35. Melakukan pengawasan pada konsultasi diet standar 3d. Menyusun prioritas jenis penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik; 37. Menyusun proposal penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;



Menyajikan proposal penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik; 39. Menyempurnakan proposal penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;



40. Menyajikan hasil penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik; 41. Menyempurnakan laporan penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik; 42. Mengevaluasi materi/bahan peralatan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di desa, kecamatan pada akhir tahun; 43. Mengevaluasi perangkat lunak kegiatan pelayanan gizi lapangan dan RS pada akhir tahun;



44. Mengevaluasi hasil penyuluhan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada akhir tahun; 45. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi RS; 46. Menganalisa hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada Puskesmas dan RS di akhir kegiatan; 47. Menyajikan evaluasi kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada Puskesmas dan RS;



48. Membuat laporan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada Puskesmas dan RS.



29



(3) Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang kegiatan pelayanan gizi, makanan dan diatetik diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini. (4) Nutrisionis Pertama sampai dengan Nutrisionis Madya yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang kegiatan pelayanan gizi, makanan dan diatetik diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.



Pasal 8 Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Nutrisionis yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dima1‹sud dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), maka Nutrisionis yang satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit pelaksana teknis/unit kerja yang bersangkutan. Pasal 9



Penilaian angJ‹a kredit pelaJ‹sanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditetapkan sebagai berikut: 1.



Nutrisionis yang melaksanakan tugas pelayanan gizi, makanan dan dietetik di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 to delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan II Keputusan ini;



2.



Nutrisionis yang melaksanakan tugas pelayanan gizi, makanan dan dietetik di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan yang dllakukan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan II Keputusan ini.



Pasal 10 Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari a. Unsur utama; b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama terdiri dari a. Pendidikan; b. Pelayanan gizi, makanan dan dietetik;



c. Pengembangan profesi. Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4. (4) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur



sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. Nutrisionis Lampiran I



Terampil sebagaimana tersebut dalam Keputusan ini;



b. Nutrisionis Ahli sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini. Pasal 11 Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Nutrisionis Terampil adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Keputusan ini, dan untuk Nutrisionis Ahli adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Keputusan ini, dengan ketentuan: a. Sekurang-kurangnya 80 to (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan b. Sebanyak-banyaknya 20 to (dna puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. (2)



Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Nutrisionis Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/ b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, diwajibkan mengumpulkan sekurang-



kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari kegiatan unsur pengembangan profesi. Nutrisionis yang telah mencapai angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.



(4) Nutrisionis yang telah mencapai angJ‹a kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya



diwajibkan mengumpull‹an angka kredit sekurang-kurangnya 20 P» (dna puluh persen) dari jumlah angka kredit yang disyarati:an untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Nutrisionis. (5) Nitrisionis Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, setiap tahun diwajibkan mengumpulkan angka



kredit sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) yang berasal dari kegiatan unsur utama. (6) Nutrisionis Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c setiap tahun diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) yang berasal dari kegiatan unsur utama.



Pasal 12 (1) Nutrisionis yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang gizi, makanan dan dietetik, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut :



a. 60 P« (enam puluh persen) bagi penulis utama; b. 40 P« (empat puluh persen) bagi semua periulis pembantu. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimal‹sud dalam ayat (1) huruf b sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 (tiga) orang.



32



BAB VI PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT



Pasal 13 Penilaian prestasi kerja Nutrisionis oleh Tim Penilai dilakukan setelah menurut perhitungan sementara Nutrisionis yang bersangkutan telah memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan /pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Penilaian prestasi kerja Nutrisionis dilaku1‹an sekurangkurangnya 4 (empat) kali dalam satu tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periods kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.



Pasal 14 (1) Pejabat yang berwenang Nutrisionis adalah:



a.



menetapkan



angka



kredit



Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial bagi Nutrisionis Madya yang berada di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan Instansi Pusat dan Daerah di luar Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.



b. Direktur Gizi Masyarakat Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat bagi Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta Nutrisionis Muda yang bekerja pada institusi pelayanan gizi, makanan dan dietetik yang berada dilingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta sampai dengan Nutrisionis Muda yang bekerja pada institusi pelayanan gizi, makanan dan dietetik di lingkungan Instansi Pusat di luar Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.



d. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi bagi Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama sampai dengan Nutrisionis Muda yang bekerja pada institusi pelayanan gizi, makanan dan dietetik di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi. e. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta Nutrisionis Muda yang bekerja pada institusi pelayanan gizi, makanan dan dietetik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) dibantu oleh :



a. Tim Penilai Jabatan Nutrisionis Tingkat Pusat bagi Direktur Jenderal Bina Kesehatan masyarakat Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat . b. Tim Penilai Jabatan Nutrisionis Tingkat Direktorat bagi Direktur €iizi Masyaral‹at yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk, selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat. c. Tim Penilai Jabatan Nutrisionis Tingkat Instansi bagi Pimpinan Unit Kerja dilingkungan Instansi Pusat di luar Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan 5osial, selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi. d. Tim Penilai Jabatan Nutrisionis Tingkat Propinsi bagi Kepala Dinas Kesehatan Propinsi selanjutnya disebut Tim Penilai Propinsi.



e. Tim Penilai Jabatan Nutrisionis Tingkat Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.



Keanggotaan Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat,Tim Penilai Instansi ,Tim Penilai Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dengan susunan sebagai berikut 34



a. Seorang Ketua merangkap anggota; b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. Seorang Sekretaris merangkap anggota; d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota. (2) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat, Tim Penilai Instansi, Tim Penilai



Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota ditetapkan masingmasing oleh: a. Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial untuk Tim Penilai Pusat. b. Direktur Oizi Masyarakat untuk Tim Penilai Direktorat. c. Pimpinan Instansi yang bersangi:utan untuk Tim Penilai Instansi. d. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi untuk Tim Penilai Propinsi. e. Kepala Dinas Kesehatan Penilai Kabupaten/Kota.



Kabupaten/Kota



untuk Tim



Anggota Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat, Tim Penilai Instansi, Tim Penilai Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Nutrisionis dan pejabat lain di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan instansi lain di luar Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial di Tingliat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/ Kota yang menguasai bidang gizi, makanan dan dietetik dengan ketentuan: a. Jabatan/pangkat serendah rendahnya sama jabatan/pangkat Nutrisionis yang dinilai;



dengan



b. Memiliki keahlian atau kemaiiipuan untuk menilai prestasi kerja Nutrisionis; c. Dapat aktif melakukan penilaian.



(4) Masa jabatan Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat, Tim Penilai Instansi , Tim Penilai Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah 3 (tiga) tahun.



Befdasarkan alasan yang sah, pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat memberhentikan dan mengganti anggota Tim Penilai sebelum masa jabatan berakhir; (6) Apabila Tim Penilai Direktorat belum dapat dibentuk karena belum memenuhi Criteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Nutrisionis dilaksanakan oleh Tim Penilai Pusat; (7) Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk karena



belum memenuhi Criteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Nutrisionis dilaksanakan oleh Tim Penilai Pusat/Direktorat/ Propinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan; Apabila Tim Penilai Propinsi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi Criteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Nutrisionis dilaksanakan oleh Tim Penilai Pusat/Direktorat;



(9) Apabila Tim Penilai KabupatenJKota belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Nutrisionis dilaksanakan oleh Tim Penilai Propinsi/Direktorat.



Pasal 16 (1) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat, Tim Penilai Instansi ,Tim Penilai Propinsi, dan Tim Penilai Kabupaten/Kota dalam 2 (dua) masa jabatan berturut —turut, dapat diangkat kembali dalam keanggotaan Tim Penilai yang sama setelah melampaui masa tenggang waktu I (satu) masa jabatan. (2) Dalam hat terdapat Anggota Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat, Tim Penilai Instansi, Tim Penilai Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota ikut dinilai, maka Ketua Tim 36



Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat mengangkat pengganti anggota Tim Penilai.



Pasal 17 Tata 1‹erja dan tata cara penilaian Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat, Tim Penilai Instansi , Tim Penilai Propinsi, dan Tim Penilai Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.



Pasal 18 Usul penetapan angka kredit Nutrisionis diajukan oleh : 1.



Direktur Gizi Masyarakat, Pimpinan Unit Kerja, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial untuk angka kredit Nutrisionis Madya yang berada di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan Intansi Pusat dan Daerah di luar Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.



2.



Pimpinan unit kerja Nutrisionis kepada Direktur €iizi Masyarakat untuk angka kredit Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama sampai Nutrisionis Muda yang berada di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.



3.



Kepala Sub Bagian Kepegawaian Nutrisionis kepada Pimpinan unit Kerja masing-masing setingkat eselon II untuk angka kredit Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta Nutrisionis Muda yang bekerja pada institusi pelayanan gizi, makanan dan dietetik instansi masing-masing.



4. Kepala Bagian Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi untuk angka kredit Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta Nutrisionis Muda yang bekerja pada institusi Pelayanan Gizi, Makarian dan Dietetik di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi. 37



5.



Kepala Bagian Kepegawaian/Kepala Sub Bagian Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Nutrisionis Pelaksana sampai dengan Nutrisionis Penyelia dan Nutrisionis Pertama serta Nutrisionis Muda yang bekerja pada Institusi Pelayanan Gizi, Makanan dan Dietet:k di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.



Pasal 19 (1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaJ‹u. (2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan



angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan oleh Nutrisionis yang bersangkutan.



BAB VII PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN DALAM DAN DARI JABATAN



Pasal 20 Pengangkaian dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Nutrisionis ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan pemndang-undangan yang berlaku.



BAB VIII PENYESUAIAN DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT



Pasal 21 (1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan keputusan ini telah melaksanakan tugas pelayanan gizi, makanan dan dietetik berdasarkan kepuasan pejabat yang berwenang, dapat diangkat dan disesuaikan dalam jabatan Nutrisionis dengan ketentuan:



a. Untuk Nutrisionis Terampil harus memenuhi syarat: 1. Berijazah serendah-rendahnya Diploma III Gizi; 2. Pangkat serendah-rendaJiiiya Pengatur golongan ruang II c; dan 3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurangkurangnya bemilai baik dalam I(satu) tahun terakhir. b. Untuk Nutrisionis Ahli harus memenuhi syarat:



1. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S1)/ Diploma IV;



2. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang III/a; 3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurangkurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian dalam jabatan Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah: a. Untuk Nutrisionis Terampil sebagaimana tersebut pada Lampiran V Keputusan ini; b. Untuk Nutrisionis Ahli sebagaimana Lampiran VI Keputusan ini.



tersebut



pada



39



BAB IX SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN



Pasal 22 Untuk dapat diangkat dalam jabatan Nutrisionis, seorang Pegawai Negeri Sipil hams memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan.



(2) Di samping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengangkatan jabatan Nutrisionis didasarkan pada formasi jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Apafatur Negara.



Pasal 23 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Nutrisionis Terampil harus memenuhi syafat sebagai berikut :



a. Berijazah serendah-rendahnya Diploma III Gizi; b.



Pangkat serendah-rendahnya Pengatur golongan ruang II/c;



c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Nutrisionis Ahli harus memenuhi syarat sebagai berikut:



a. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S1)/ Diploma IV



b. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang III/a; c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurangkurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir.



(3) Untuk menentukan jenjang jabatan Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), digunakan angka kredit yang berasal dari pendidikan, pelayanan gizi, makanan dan dietetik, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan Nutrisionis setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.



Pasal 24 (1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Nutrisionis dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:



a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (1) atau ayat (2); b. Memiliki pengalaman dalam pelayanan gizi, makanan dan dietetik sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;



c. Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya.



(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan Nutrisionis ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapl:an angt‹a kredit.



BAB X PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN



Pasal 25 Nutrisionis dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: 1. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi



41



a. Nutrisionis Pelaksana pang1‹at Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Nutrisionis Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c; b. Nutrisionis Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Nutrisionis Madya pangkat Pemblna Tingkat I golongan ruang IV/b; atau 2.



Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya . a. 10 (sepuluh) bagi Nutrisionis Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d. b. 20 (dna puluh) bagi Nutrisionis Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c; atau



Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Nutrisionis; atau 4.



Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat; atau



6. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau Cuti di luar tanggungan negara



Pasal 26 (1) Nutrisionis yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat diangkat kembali pada jabatan semula. (2) Nutrisionis yang telah diangkat kembali dalam jabatan semula sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi baru di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Nutrisionis setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.



42



Pasal 27 Nutrisionis diberhentikan dari jabatannya apabila :



1.



Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 angka 1, tidai‹ dapat rnengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangl‹at setingkat lebih tinggi; atau



2.



Dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 25 angka 2, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau



3.



Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.



PERPINDAHAN JABATAN PASAL 28



Untuk kepentingan dinas dan atau meriambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier, Nutrisionis dapat dipindaht‹an ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlalcu.



t•asal 29 Nutrisionis Terampil yang memperoleh gelar Sarjana (S1)/ Diploma IV dapat dian8ºat dalam jabatan Nutrisionis Ahli apabila: 1. Ijazah yang diperoleh sesuai dengan J‹ualif ikasi Jabatan Nutrisionis Ah11;



2. Telah memperoleh sertifikat penyesuaian dalam jabatan Nutrisionis Ahli. 43



BAB XII PENUTUP



Petunjuk Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.



Apabila ada perubahan mendasar, sehingga dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam keputusan ini dapat diadakan peninjauan kembali.



Pasal 32 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan



: di Jakarta



pg@g



• 4



gg§



April



2001



PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA PELAKSANA TUGAS,



MARSILLAM SIMANDJUNTAK



44



Lamplmn I : Keputusan Nsnterl Ncgam Psndayagunaan Apamtur Nagam



*qg*i:



4



April



RINCIAN KEGIATAN JABATAkl FUNGSIONAL NUTRISIONIS TERANPIL DAliANGKA KREDITNYA SATUAfi NO



BUTIR KEGIATAti



SUB UNSUR



HASIL



EDIT



PELAXSAfJA



1 I



PENDIDIKAN



A.



Pendidikan sekolah dan mendapat ijazah atau gelar



B.



Pendidikan & pelatihan fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik mendapat Surat Tanda T8lTl t



1 Lamanya lebih 960 jam $ Lamanya antara 641 - 960 jam



Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)



3 Lamanya antara 401 - 640 jam



Akademi Qipbma III



4 Lamanya antara 161 - 4lXl jam 5 Lsmanya antara 81 - 160 jam 6 Lamanya antara 30 -80 jam II



Pelayanan gzi, makanan dan dietetik



A



Menyiapkan perangkat lunak pelayanan gizi, makanan dan



Ijazah



Sertifikat Sertifikat Sertifikat Sertifikat Sertifikat Serti5kat



Semua jenjang



15 9



Semua jenjang Semua jenjang



6



Semua jenjang



3



Semua jenjang



2 1



Semua jenjarg Semuajenjang



1 Menyusun rencana lima tahunan :



dietetik a. Mengumpulkan data



Laporan



0,045



N Pelaks.Lanjutan



b. Mengolah data : 1) Talxilasi 2) Tabubsi silang



Laporan Laporan



0,023 0,048



N PeIaks.Lanjutan N Penyelia



Laporan



0,002



N Pelaksana



Laporan



0,025



N Pebks.Lanjutan



Laporan



0,050



N Penyelia



Laporan



0,002



N Pebksana



Laporan Laporan



0,009 0,023



N Pelaks.Lanjutan N Penyelia



2 Menyusun rencana tahunan : a. Mengumpulkan data b. Mergolah data : 1) Tabulasi 2) Tabulasi silang 3 Menyusun rencana triwulan : a. Mengumpulkan data



b. Mergolah dab :



1) Tabubsi 2) Tabulasi silang



2001



¿(g‘g



eueg"PdN



U



m Uad N u9]’W¶ºdN



euBs›jºiºd N



uexde-j



B



3 Melaksanakan pengamatan masalah gizi, makanan dan dietetik



1



Menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dbtetik



a. Mengumpulkan data penyusunan instrvrren



NP



b. Mengobh data



N



.



j



Melakukan pergamaBn rnasabh dibidarg gizi, makanan dan dietetik a. Mengumpulkan data untuk pengamatan :



Laporan Laporan



0,028 0,004



N PeIaks.Lanjut



Laporan



0,028



N Petaks.Lanjutan



Laporan



0,036



N Penyelia



Laporan



0,048



N Penyelia



Laporan



0,085



N Penyelia



Menyiapkan bahan materi pebtitian gizi, makanan 6 dietetik untuk petugas gizi pxla kebmpok sasaran tertentu



Laporan



0,024



N Pebks.Lanjutan



Mengumpulkan data anak balita, bvr»t dan buteki untuk pemberian makanan tambahan penyukihan din pemulihan



Laporan



0,023



N Pelaksana



Laporan



0,010



N Pelaks.Lan|utan



Laporan



0,017



N Pebksana



Lay:oran



0,036



N PeIaks.LanjuBn



1) Primer (per 10 jenb) 2) Sckumlcr b. Margolah data pengamatan : 1) Tabulasi 2) Tabulasi silang



C



Menyiapkan penanggulangan masalah géi, makanan dan



dietetik



1 klerigumpulkan data kebutuhan pelatihan gizi, makanan 6



N Penyefa



dietetik meliputi sumber daya manusia, daria dan teknologi



Mengumpulkan daB tentang pebksanaan jx›syandu, keluarga untuk konsumsi gizi, KMS Balita, Bak›k SKDN, bahan pangan setempat untuk keperluan penyusunan dan pengeifibangan resep-resep makanan PMT, penyuluhan



dan pemulihan



pada anak balita dengan status gizi kurang



Mengumpulkan data biokimia gizi sesuai kebmpok sasaran tertentu



Mengumpulkan data makanan kelompok sasaran setempat untuk penibian mutu gizi Mengumpulkan daB dasar cabn kader gizi bagi kepe1uan p



47



D



D. lvleIaksanakan pekyanan gizi, makanan dan dietetik



1 Melakukan persiapan kegielai di bida»g gizi, makanan dan dietetik di bpangan, RS Pemerintah dan instittrsi



Rancangan



2 Memilih den rrenctapkan pelaksanaan kegiatan di bidang gizi, makanan dan dietetik



0,024



N Pelaks.Lanjutan



0,016



N Pelaks.Lanjutan



3 Mebkukan persiapan pertemuan tints pr‹›gram dan lintas sektor+CSO



Laporan



0,016



N Pebks.Lanjutan



4 ktebkukan pelatihan bagi pebksanaan pelayanan gizi,



Laporan



0,200



N Pelaks.Lanjutan



5 Menyusun kebutckan bahan, matori, pmgan, peralatan dan sarana pebyanan gizi, makanan 6 dietetik



RarK:angan



0,008



N Pelaks.Lanjutan



6 Menyediakan bahan, rrateri, pangan, peralatan dan sarana



Laporan



0,020



N Pebks.Lanjvtan



7 Memeriksa dan rrenerima bel›an, materi, pengan, perabBn dan sarana kegiatan pebyanan gizi



Laporan



0,010



N Pelaksana



8 ktenyimpan bahan, materi, pangan, perabtan dan sarana kegiatan pelayanan gizi



Laporan



0,010



N Pelaksana



pebyanan gizi, makanan 6 dietebJ‹



N Pebksana 6 ssrana dalam harian/mingguan di ruang simpan



10 Mencatat dan mebporkan bahan, rrateri, pangan, peraBtan 1sarana dalam buBnan di ruang simpan



Laporan



0,026



N PeIaks.Lanjutan



11 Mencatat dan rrelaporl‹ar bahan, materi, pangan, peralatan 6 sarana dabm triwubn di ruar›g simpan



Laporan



0,098



N Penyelia



12 Menyaturkan bal\an, materi, pangen, peralatan 6 sarana harian/mingguan sesuai permintaan unit/wilayah kerja 13 Menyalvrkan bekei, materi, pangan, paralaten 6 sarana bubnan sesuai permint88n unit/wibyah kerja



N Pelaksana



Laporan



0,010



N PeIaks.Lanjutan



14 Menyalurkan bahan, materi, pegan, peabtan 1sarana triwubn sesuai permintaan un±/wibyah kerja



Laporan



0,040



N Penyelia



a. Harian



Laporan



0,002



N Pebksana



b. Mingguan



Lajxiran



0,016



N Pebks.Lanjutan



c. Bulanan



Laporan



0,012



N Penyelia



a. Bubnan (Anek balita) b. Trteutan (Anak sekolah/SLTP) c. 4 bubn (Anak sekdah SD) d. Tahunan (78, ABS)



Laporan



0,012



Lapoian Laporan



0,016 0,033



e. 3 Bhunan



Laporan



0,085



f. Sesvai kebutuhan



Laporan



0,005



g. Tahunan (IMT)



Laporan



0,001



N Pelaksana N Pebks.Lanjutan N Pebksana N Pebks.Lanjutan N Penyelia N Pebksana N PeIaks.LanjuBn



0,001



N Pelaksana



Laporan



0,028



Laporan



0,033



Laporan



0,@1



N Pebks.Lanjutan N PeIaks.Lanjutan N Pelaks.Lanjvtan



a. Tahunan(78, ABS)



Laporan



0,052



N Pelaks.Lanjutan



b. Sesuaikebrtchan



Laporan



0,009



Mergvmpulkan daG pob konsumsi makanan tiap 20 RT di unit/wilayah kerja Bhunan



Laporan



0,085



N Pebksana N PeIaks.Lanjutan



15 Mebkukan pemeriksaan ruang sinpan :



16 Melakukan pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah



keja '



17 Melakukan pengukuran LILA di unit/wilayah kega Melakukan perigukuran TB,BB, umur di unit/wibyah kega :



a. Triwulan anak sekolah/SLTP b: Tahunan (TB, ABS) c. Tahunan(IMT) 19 Mebkukan jengukuran IMT pada orang dewasa di untL/wilayah kerja :



21 Melakukan anarrinese di6t bagi klien (food frekwensi dan



Orang



N Pelaksana



raB-raB contoh hidangan)



Melakukan recall makanan 24 jam lewat bagi klien



N Pebksana



23 Melakukan perhitungan kandungan gizi makanan klien



N Pebksana



24 Mencatat dan iriebporkan atas : a. Hasil pengukuran BB, TB, umur b. Hask pergukuran LILA



,



N Pelaksana 1



. d. Hasil pengukuran palpasi e. Hasil pergumpcbn data pola korisurroi makanan f. Hasil pergum jxibn data aneml gizi besi



g. Hasil anamnese diet



N Pelaksana /N Pelaksana N PeIaks.Lanjutan



N PebI‹s.Lanjutan Laporan



0,001



Laporan



0,013



N Pebks.Lanjutan N Pelaksana



N



b. Anak sekolah atau pemulihan gizi 26 Menyediakan maka«an tambahan bagi ibu t arsiJ dan ibu rrienetehi/Buteki



Laporan



0,032



27 Menyediakan makanan bbsa



Laporan



0,013



28 hlenjediakan diet khusus



. a



n



11 Pelaksana N Penyelia



29 Menyediakan makanan cair khusus



N Penyelia



30 Menyediakan diat sBrdar khusus



31 Menyediakan kapsul YrtA biasa



Laporan



0,016



N Pebksana



32 Menyediakan kapsul yatium



Laporan



0,016



N Pelaksana



33 Menyediakan preparat besi



N Pelaksana



34 l4eriyediaI‹an obat 9izi



It Pelai‹sana N PeIaks.Lanjutan



36 Mebkukan konsultssi gbi khusus : balita, Ibu menetekl, rema|a dan usib 37 l/leIakukan konsultasi diet sederhana sesuai standar



Orang



0,017



Laporan



0,009



N PeIaks.LanjuBn



Mebkukan pergawasan pada : a. Hm4 pe›gukuran BB, TB, umur b. Hasil pergukvran LILA c. Hasil pengukuran IMT d. Anamnese diet e. Recall 24 jam yang blu



,1



,



39 Mebkukan pengawasan pada : a. Konsultasi gbi umum b. Konsult8si diet sederhana 40 Mebkukan pencatatan harian : a. Penyediaan PMT I/bakla/anak sekolek/bend b. Perryedbao makanen biasa c. Penyediaan diet sederhana d. Penyediaan diet t‹husus e. Penyedban makanan cair f. Penyediaan diet standar khusus 41 Melakukan pencatatan triwulan a. Penyediaan PMT I/bafrla/anak sekolah/bum4 b. Perrye6iaan makanari biasa c. Penyediaan dét sedertiana d. Penyediaan dbt khusio e. Penyediaan makanan cair



f. Penyeiiean diet starxiar khusia 42 Merencanaken diet sesuai penyakit dar› j›mskripsi diet : e. 8esuai standar b. Dengan 1 kompilasi



NP



NP



n



0,01



0,01



NP



N Penyelia N Penyelia



Laporan Lapxan



0,01 0,002



N Pelaks.Lanjutan



Laporan Laporan



0,002 . 0,005



Laporan Laporan



0,003 0,01



N Pebksana N PeIaks.Lanjutan N Pebks.Lanjutan N Penyelia



Lapxan Lapxan Laporan



0,005 0,01 0,006



Lajoren



0,01



N Pebksana



N Penyelia N PeBks.Lanjutan N PeIaks.Lanjutan N Penyelia



N Penyelia N Penyelb



P



.



0,012



NP



0,001



N Pebksana



j



43 Melakukan penelitian data terapan dalam bklang gizi dan



E



Memantau pelaksanaan pelayanan gizi, makanan dan dietetik



1 MamanBu kegiatan perigukuran BB, 78, umur di tirgkat desa, sasaran, SKDN, status gizi :



a. Bulanan (pos yandu) b. Trivulan (SLTP/SLTA) c. 4 bulanan (SD/MI)



51



N Pekksma N Pebks.Lanjutan N Pebks.LanjuGn



1



5



6



Memantau kegiaGn pergukuran LILA, IMT, palpasi, sasaran perawatan gizi, standar



1



Laporan



0,029



N Pebks.Lanjutan



MHmaobukeg |›WmP#H,bWWam:wko6 SK0N,sB(ue gbi, mmam()m#ahPMlT



Wpma



O,]|0



N Pebksana



Laporan



0,008



N Pelaksana



mi|mmma,



MemanBu PMT bvbnan kegiatan pengukuran 78, BB, vrnur



Memantau sec8ra triwubn :



a. Oistribusi pelayanan gizi (kapsul yodium/pit bosi/l‹apsul VitA, obat gizJ) b. Penyuluhan gizi (sasaran, ma‹om dan jumbh c. Jumbh kader/pelaksana gizi, rrekanan, dietetik d. Penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan, dBtetik MersanBu pekyanan penyelerggaraan diet di RS aBu di



N Pebks.Lan]utan



Lapxan Lapxan Laporan



0,015 0,015 0,025



P



.



P



.



P



.



j



n



N PeWksaa NPeW½.LmjWan N Ponye|é



a. Harian b. klingguan/10 harian c. Bulanan Memantau jxnggunaan batian rnakanan secara : Laporan



0,006



b. Mingguan/10 harian c. Bulanan



N Pebksana



Mebkukan pemaritauan bubnan mutu dét dan PMT



II Pebks.Lanjutan



Melakukan pemantauan konsullasi di6t sederhana (sasaran,



N Penyelia



Laporan



rrecam dan jrimbh diat) 10 fter«anta‹i peny«l»han gizi urrxir»(sasaran, rracam dan jumlat



F



Melakukan ewluasi di t›kIarg j›elayanan gtd, rmkanan dan 1 Mengevaluasi I\asil kegiatan pelayanan gizi (pengukuran TB, BB, umur) di akhir kegiatan se:ara deskriplif dietetik 2



Lajx›ran



0,035



N Pebks.Lanjutan



1 III PENGEMBANGAN PROFESI



x



u«»b«a ka ya t«ia/i‹a‹ya ilmiah di bid gizi, makanan dan dietetik/kesehatan terkait



1 Karya tulb ilmiah hasil penelitian, survei dan evaluasi di bkJ gizi makanai dan dieteta/l‹eseI›etwi yag d Nil« ikan : a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara Nasional



buku



12,5



Semua Jenjang



b. Dabm majalah ilmiah yang diakui oleh Lembaga ilmu Pengetahuan Indonesia



Semua Jenjarg



Naskah



Kaya Nlis berupa tinjauan atau uBean ilmiah hasil gagasan sendiri di bid gbi, makanan dan dietetik/kesehatan yarg dipuNikasikan : a. Dalam bentvk buku yang diterbitkan dan dédarkan secara nasional



buku



b. Dalam majabh ilmiah yang diakui oleh Lembaga lkriu PengeBhuan Indonesia



Naskah



Semua Jenjang



buku



Semua Jenjang



8



Semua Jenjang



Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah heel gagasan sendiri di bb gizi, makanan dan dietetik/kesehaGn y8ng tidak dipublikasikan : a. Dalam bentuk buku b. Dabm bentuk makalah



blakalah Naskah



Semua Jenjang



dabm pertemuan ilmiah di bidang gizi, mekanan dan dkXetik/kesehatan ilriilah dabm pertemuan ilmiah di bid gizi, makanan din dietetT‹/kesehatan



B



Meneijerrahkan / menyadur buku dan bahan lainnya di bidang gizi, makanan dan dietetik



1 Terjerrehan I saduran di bidang pelayanan gizi, makBnen dan dietetJ‹



yang dlpublikaslkan a. Dalam bantuk buku yang diBrbitkan dan diodarkan semra nasi‹›naI b. Dalam majalah ilmiah y8rg diakvi oleh Lembaga Ilmu PcrgeBhuan



Semua jenjarg Nakah



Terjerraltan / sadvran di bB pel.gbi, makanan dan dietetik yarg tidak dipublik8sikan



a. Dalam bentuk buku b. Dalam bentuk rrekaBh



1,5



Semua jenjang



Membuat abstrak Nlisan ilmbh yang dimuat dabm perierbit8n



1,5



Semua jenjang



Memberikan bimbirgan teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik



1 Memberikan pengarahen dan bimb±igan Bknb di bidang gizi, makanan dan dietetik serfs perigebbari mekanan kepada :



a. Tenaga mefo sebagai l‹fen b. Tenaga perawat sebagai kli6n



Semua jenjang Semua jenjarg



Memberikan bimbingan teknB di bidang gizi, makanan dan dietetik serta mariajemen pengeblean rnakanan



a. Tenaga rredB sebagai klion b. Tenaga perawat sebgai klbn



Semua Semua Semua Semua



c. Tenaga kesehatan Bin set›agai dbn



d. Masyarakat / institusi sebagai Kfen E



Mengembangkan teknobgi tepat guna di bid gizi, makanan



dan dietetik/kesehatan terkait



1 Mengernbangkan leknobgi tepat guna di bid pel.gizi, makanan dan dietetik/kesehatan



Merumuskan sistem pebyanan di bidang gizi makanan dan 1 Mcrvmuskan sistem pelayanan di bidarg gizi, rriakanan dan dietetik



kali



5



rumusan



jenjang jenjang jenjang jenjang



Semua Jenjang



Semua Jenjang



yang bersifat pembaharuan



Merumuskan sistem di bidarg pebyanan gizi, makanan dan dietetik yang bersifat penyempumaan



IV PEhUNJANG KEGIATAN PELAYANAN GIZI, kt/\KANAN DAN DIETETIK



A



Membuat buku standar di bidang gizi, makanan dan dietetik



Membuat buku starxlar di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik



Mengajar / mebtih yang berkaitan di bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan



Merga|ar / melatTi yarg berkaitan di bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terI‹ait



rumusan



2,5



Semua Jenjang



2 jarn pebjaran



0,04



terkait B



Mengikuti seminar / bkakarya/delegasi ilmiah di bidang gizi makanan dan dietetik/kesehatan



1 Merigikuti seminar / bkakarya atau simpoeivm : Semua jenjang Semua jenjang



b. Sebagai rrxxlerator c. Sebagai pembahas d. Sebagai nara sumber



Semua jenjang kaE



1



Semua jenjang Semua jenjang



1



2 Mengikuti / b8rjer8n serta sebagai debgasi ilmiah : a. Set›agai ketua b. Sebagai anggota



C



kfenjadi anggota Organisasi profesi di bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait



kali kali



1,5 1



Semva jenjarg Semua jenjarg



tahun tahun



1 0,75



Semua jenjang Semua jenjang



1 Tingkat nasional / international, sebagai :



a. Pengurus aktif b. Anggota al‹tif



fingkat propir\si/Kabupaten/Kota, sebagai :



a. Pengurus aMf



tahun tahun



tahun



D



Menjadi anggota Tim Penibi Jabatan Fungsional Nutrisk›nis



Menjadi ariggoB T \ Penilai Jabatan Nutrisionis



E



Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya



Memperobh gebr kesarjariaan yang tidak sesvai dengan bidang tugas: 1. Sarjena / Dipbma IV



2. Saqana ktuda/ Dipbma III F



Memperoleh tanda penghargaan / tanda jasa



Semua jenjang Semua jenjarg



I)azati/Gebr ”ljazaNGelar



5 3



Semua jenjarg Semua jenjang



Penghargaan



3



Penghargaan



2,5



Semua jenjang Semua jenjang



Penghargaan



2



Semua jenjang



Tanda jasa/pargkargaan dari pemerintah atas prestasi kerjanya tingkat



a.Nmioaa|f|etemmbne| c. Kabupaten Aotamadya



MEMEN NEGARA



PENDATAGUNAA APARTUR NEGARA PELAKSANA TUGAS,



MARSILLAM SIMAfiDJUNTAX



Lamplran II : Keputusan Menterl Negara Pendayagvnaan ApamNr Negara



Tangpl : 4



April



2001



RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL NUTRISIONIS AHLI DAN ANGKA KREDITNYA SATUAN NO



SUB UNSUR



UNSUR



BUTIR KEGIATAN



HASIL (TIAP)



1



PELAKSANA



KREDIT



2



I PENDIDIKAN



7 A



Pendidikan sekolah dan mendapat ijazah atau gelar



1 2 Pasca Sarjana



B



Pendidikan & pelatihan fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik serta mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)



Pelayanan gizi, makanan dan dietetik



A



Menyiapkan perangkat lunal‹ pelayanan gizi, makanan dan dietetik



Ijazah



150



Semua jenjang



Semua jenjang Semua jenjang



Ijazah



100



Sarjana/Diploma IV



ijazah



75



1 Lamanya lebih 960 jam



Sertifikat Sertifikat Sertifikat



15



Lamanya antara 641 - 960 ]am 3 Lamanya antara 401 - 640 jam Lamanya antara 181 - 400 jam



Sertifikat



Lamanya antara 81 - 160 jam 6 Lamanya antara 30 -80 jam



II



ANGKA



Semua jenjang Semua jenjang Semua jenjang



Semua jenjang



Sertifikat



Sertifikat



Semua jenjang



1



Semua jenjang



1 Menyusun rencana lima tahunan a. Menganalisis data secara Laporan



0,027



N



c. Menyajikan rancangan



Laporan Rancangan Rancangan



0,075 0,152 0,156



N Muda II Madya N Madya



d. Menyempumakan rancangan



Rancangan



0,194



N Madya



Laj›oran Laporan



0,025 0,050



N N Muda



b. Menyusun rancangan



Rancangan



0.060



N Muda



c. Menyajikan rancangan d. Menyempumakan rancangan



Rancangan Rancangan



0,119 0,094



N Madya N Madya



1) Deskriptif



2) Analitik b. Menyusun rancangan



Pertama



2 Menyusun rencana tahunan . a. Menganalisis data secara : 1) Deskriptif 2) Analitik



56



Pertama



1



2



7



6 Menyusun rencana Triwulan :



a. Menganalisis data secara : 1) Doskriptif



p



n



,



2) Analitik



p



n



,



N P



da



b.Menyqsun mncanpan c. Menyajikan rancangan



Rancangan Rancangan



0,043 0,095



N Muda N Madya



d. Menyempumakan rancangan



Rancangan



0,101



N Madya



Laporan Laporan Rancangan Rancangan Rancangan



0,007 0,020 0,020 0,022 0,017



N N N N N



Laporan Rancangan



0,025 0,056



N Pertama N Muda



Rancangan Rancangan



0,084 0,049



N Madya N Madya



Menyusun rencana bulanan : a. Menganalisis data secara : 1) Deskriptif



2) Analitik b. Menyusun rancangan



c. Menyajikan rancangan d. Menyampumakan rancangan



Pertama Muda Muda Madya Madya



Menyusun juklak/juknis



a. Henganalisls data b. Menyusun rancangan



c. Menyajikan rancangan d. Menyempumakan rancangan



6 Menyusun pedoman :



a. Menganalisis data sacara : 1) Deskrlptif



2) Analltik b. Menyusun rancangan pedoman : 1) Penyakit tanpa komplikasi 2) Penyakk dgn komplikasi c. Menyajikan rancangan pedoman 1) Penyakit tanpa komjolikasi



Lapomn Laporan



0,012 0,020



N Pertama N Muda



Rancangan Rancangan



0,047 0,106



N Muda N Madya



Rancangan



0,054



N Madya



2) Penyakit dengan komplikasi



Rancangan



0,048



N Muda



Rancangan Rancangan



0,027 0,123



N Muda N Madya



Laporan Laporan



0,019



N Pertama



0,050



N Muda



Rancangan Rancangan



0,028 0,056



N Muda ,N Madya



d. Menyempumakan rancangan pedoman : 1) Penyakit tanpa komplikasi 2) Penyakit dengan komplikasi 7 Menyusun standar : a. Menganalisis data



1) standar umum 2) standar khusus b. Menyusun rancangan standar pada : 1) Penyakk tanpa komplikasi 2) Penyakit dengan komplikasi



57



1



6



2 c. Menyajikan rancangan standar pada : 1) Penyal‹it tanpa komplikasi 2) Penyakit dengan komplikasi d. Menyempumal‹an rancangan standar pada :



1) Penyakit tanpa komplil‹asi 2) Penyakit dengan komplikasi



7



Rancangan Rancangan



0,034 0,148



N Muda N Madya



Rancangan Rancangan



0,046 0,122



N Muda N Madya



orang Rancangan M Rancangan Rancangan



0,005 0,020 0,105 0,105



N N Muda N Madya N Madya



Laj›oran Laporan



0,017 0,023



N Pertama N Muda



Laporan



0,024



N Muda



Tor Tor Rancangan



0,043 0,069 0,019



N Muda N Madya N Madya



Laporan Laporan



0,069 0,027



N Pertama N Pertama



Rancangan



0,141



N Madya



Proposal Proposal Rancangan



0,023 0,041 0,074



N Pertama N Muda N Muda



Laporan



0,052



N Pertama



Laporan Laporan



0,043 0,099



N Muda N Madya



Laporan



0,021



N Pertama



Laporan Laporan



0,051 0,059



N Muda N Madya



Laporan Laporan



0,079 0,113



N Madya N Madya



Menyusun kebutuhan :



a. Menganalisis data b. Menyjjsun rancangan kebutuhan



c. enyajil‹an rancangan kebutuhan d. Menyempumakan rancangan kebutuhan



Studi kelayakan rancangan Juklak/juknis/pedoman standar/kebutuhan



a. Menganalisis b. Menyusun la ran studi kelayakan c. Menyajikan laporan studi kelayakan d. Menyusun TOR e. Menjrajikan TOR f. MeneDpkan pelaksanaan studi kelayakan g. Melaksanakan studi kelayakan



h. Menyusun laporan lakeanaan studi i. Menetapkan kelayakan rancangan B Pelaksanal‹an pengamatan masalah gizi, makanan dan dietetik



1 Menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi,



makanan dan dletetlh : a. Menyusun proposal b. Men a]ikanproposal



c. Menyusun rancangan instrumen d. Melakukan uJi coba e. Melakukangerbalkan f. Menetapkan instrumen Melakukan pengamatan masalah l‹eadaan gizi, makanan 6 dietetik : a. Menganalisls data secara: 1) Doskriptif 2) Analitik b. Menyusun hasil pengamaDn c. Menyajikan hasil pengamatan d. Menyempumakan hasil pengamatan



Pertama



1



2 C Menyiapkan penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik



Laporan



6 0,018



N Muda



Laporan



0,034



N Muda



Menetapkan prioritas penanggulangan masalah gizi, makanan 6 dietetik pada lcelompok sasaran



Laporan



0,049



N Madya



Membuat rancangan penanggulangan masalah gizi, makanan & dietetik pada kelompok sasaran



Rancangan



0,049



N Madya



Menyusun urutan dan jadwal pelayanan gizi, makanan 6 dietetik



jadwal



0.036



N Madya



Mengumpulkan data tentang sumber daya



Laporan



0,014



N Pertama



7 Menghimpun dan mendayagunakan sumbersumber yang ada



Laporan



0,104



N Madya



Melakukan pendekatan lintas program dan lintas sektor yang memiliki sumber daya



Laporan



0,048



N Muda



Menghimpun sumber daya untuk



Laporan



0,048



N Muda



Laporan



0,013



N Pertama



Laporan



0,200



N Pertama



Laporan



0,400



N Muda



1 Mengidentifikasi benMk pelayanan gizi, mal‹anan



7



& dietetik sesuai kelompok sasaran



2 Menyusun bentuk penanggulang an gizi



berdasarkan masalah gizi, mal‹anan 6 dietetik



pada kelompok sasaran tertentu



penanggulangan gizi melalui pertemuan 10 Mengumpulkan data gizi, makanan 6 dietetik serta penunjangnya untul‹ melaksanakan koordinasi keglatan gizi, pemantauan dan



penilaian kegiatan gizi, pembinaan kegiatan perbaikan gizi, makanan 6 dietetik pada kegiatan kelompok sasaran tertentu, pencatatan dan pelaporan



D Melaksanakan pelayanan gizi, makanan dan dietetik



1 Melakukan pelatihan bagi pengelolaan Institusi



pelayanan di bidang gizi, makanan 6 dietetik



2 Melakukan pelatihan bagi in stantansi unit kerja terkait lintas program, lintas sektor



5



6



Melal‹ukan inventarisasi fisik bahan materi, pangan, peralatan, sarana pelayanan gizi



Laporan



0,012



N Pertama



Mengukur palpasi di unit atau wilayah kerja setiap 10 orang



Laporan



0,012



N Pertama



Mengumpulkan data deteksi dini J‹ekurangan Vit.A di unit atau wilayah kerja tahunan



Laporan



0,014



N Pertama



Mengumpulkan data prevalensi anemi gizi besi, (AGB) di unit atau wilayah kerja tahunan



Laporan



0,027



N Pertama



7 Melakukan penilaian hasil pengukumn BB, TB, umur terhadap standar setiap 10 orang



Laporan



0,008



N Muda



Melakukan penilaian hasil pengukuran LILA



Laporan



0,008



N Muda



Laporan



0,008



N Muda



10 Melakukan penilaian penguin pulan data pola konsumsi sesuai juknis, setiap 20 RT



Laporan



0,002



N Muda



11 Melakukan penilaian palpasi sesuai standar



Laporan



0,010



N Muda



12 Melakukan penilaian kekurangan Vit.A sesuai standar



Laporan



0,023



N Muda



Melakukan penilaian hasil pengumpulan data prevalensi anemi gizi besi



Laporan



0,005



N Pertama



14 Melakukan penilaian pemenksaan penunjang,



Laporan



0,004



N Pertama



a. Dengan 1 komplikasi



Orang



0,005



N



b. Dengan 2 komplikasi



Orang



0,010



N Muda



c. Dengan 3 komplikasi



Orang



0,003



N Madya



2



7



sesuai standar setiap 10 orang Melakukan penilaian hasil IMT setiap 10 orang



seaap 10 orang



(lab, klinis dll)



Melakukan konsukasi diet khusus : Pertama



1



2



6



7



Melakukan konsultasi diet KEP Berat : a.Tan}›a komplikasi b. Dengan 1 komplikasi



0005



N Pehama



Laporan



0,012



N Muda



c. Dengan 2 komplikasi



Laporan



0,010



N Madya



17 Melakukan penyuluhan gizi/diet kelompok



Laporan



0,016



N Pertama



18 Melakukan penyuluhan gizi bagi karyawa RS



Laporan



0,396



N Madya



19 Melakukan pengawasan pada pengumpulan data pola konsumsi makanan



Laporan



0,045



N Madya



a. Penyediaan PMT I/Balita/Anak Sekolah/Bumil



Laporan



0,023



N Mvda



b. Penyediaan makanan biasa c. Penyediaan makanan khusus



Laporan Laporan



0,005 0,005



N Pertama N Pertama



d. Penyediaan mal‹anan cair e. Penyediaan diet standar khusus



Laporan



0,010



N Muda



Laporan



0,010



N Muda



Lapom n



20 Melakukan pemeriksaan pada :



21 Melakukan pengawasan pada : kali



0,01



N Muda



b. Konsultasi diet standar khusus



Laporan



c. Konsultasi gizi/diet kelompok



Laporan



0,045 0,010 0,027



N Madya N Muda N Pertama



Orang Orang



0,006



N Pertama



0,012



N Muda



Laporan



0,02



N Pertama



Laporan



0,04



N Muda



a. Konsultasi gizi khusus



22 Melakukan pengawasan harian mutu makanan dan PMT : standar porsi, standar bumbu, standar resep, standar menu, standar keamanan dan cita



Laporan



rasa 23 Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan



a. Dengan 2 komplikasi b. Dengan 3 komplikasi 24 Melakukan penilaian diet klien dalam Tim kerja



pada kunjungan keliling Menganalisa tentang pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi, makanan, dietetik aspel‹ pengelolaan dan teknologl



61



6



1



7



26 Melakukan penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik : a. Menyusun prioritas jenis penelitian



Laporan



0,020



N Madya



b. Menyusun proposal



tor



0,139



N Madya



c. Menyajikan proposal



Laporan



0,089



N Madya



tor



0,075



N Madya



e. Mengolah data f. Menganalisis data



Laporan



0,039



N Pertama



Laporan



0,067



N Muda



g. Menyusun laporan



Laporan Laporan Laporan



0,079 0.039 0,159



N Muda N Madya N Madya



Orang Orang



0,027



N Pertama



b. Penyakit dengan komplikasi



0,041



N Muda



Melakukan rujukan tenaga dalam pelayanan gizi,



Orang



0,01



N Pertama



Laporan



0,037



N Muda



Laporan



0,011



N Pertama



Laporan Laporan



0,035 0,068



N Pertama



b. Triwulan Memantau konsultasi diet, standar khusus



Laporan



0,01



N Pertama



Laporan



0,012



N Pertama



d. Menyempumakan proposal



h. Menyajikan hasil penelitian i. Menyempurnakan laporan penelitian 27 Melal‹ukan rujukan gizi sesuai kasus layanan gizi, makanan, dietetik :



a. Penyakit tanpa komplikasi



makanan, dietetik 29 Menyusun laporan rujukan dalam bidang



pelayanan gizi, makanan 6 dietetik E Memantau pelaksanaan pelayanan gizi, makanan dan dietetik



1 Memantau kegiatan pengukuran LILA, IMT, Palpasi, deteksi ViL A : sasaran, pemwatan gizi, standar gizi. tahunan Memantau penggunaan dana kegiatan



pelayanan 9 ' , makanari, dietetik di RS atau institusi lain secara :



a. Bulanan



(sasaran, macam dan jumlah diet)



4 Memantau penyuluh gizi, khusus, individu, kelompok (sasaran, macam dan jumlah diet)



N Muda



1



2



7 F Mengevaluasi di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik



1 Mengevaluasi hasil keglatan pelayanan gizi



Laporan



0,034



N Pertama



(pengukuran TB, BB, umur) di akhir kegiatan



secara analitik 2 Mengevaluasi hasil kegiatan PMT : a. PMT anal‹ sekolah



Laporan



0,040



N Pertama



b. PMT bumil



Laporan



0.059



N Muda



Mengevaluasi hasil distribusi pelayanan gizi (kapsul yodium, kapsul VrtA, pil besi, obat gizi) d



Laporan



0,037



N Pertama



Laporan



0,075



N Muda



Mengevaluasi pelaksanaan pelatihan pelayanan gtzi, makanan, dietetik (macam dan jumlah institusi) dial‹hir tahun



Laporan



0,075



N Muda



Mengevaluasi penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan, dietetik di kecamatan, diakhir tahun



Laporan



0,069



N Pertama



a. Materi/bahan, peralatan l‹egiatan pelayanan gizi, makanan, dietetik di desa, kecamatan



Laporan



0,139



N Madya



b. Satuan biaya diet terhadap standar



Laporan



0,077



N Muda



c. Perangkat lunak kegiatan pelayanan gizi di



Laporan



0,124



N Madya



d. Kegiatan konsultasi diet



Laporan



0,028



N Muda



e. Hasil penyuluhan



Laporan



0,031 " N M dya



Mengevaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan



Laporan



0,130



N Madya



Menganalisa hasil evaluasi kegiatan pelayanan



Laporan



0,067



N Madya



gizi, makanan, dietetik (Puskesmas dan RS) pada akhir keglatan 10 Menyajikan evaluasi kegiatan (Puskesmas dan



Laporan



0,099



N Madya



Laporan



0,15



N Madya



desa, kecamatan ditengah dan diakhir tahun Mengevaluasi hasil penyuluhan gizi umum dan



khusus (sasaran, macam dan jumlah) diakhir tahun



7 Mengevaluasi pada akhir tahun



pelayanan gizi RS



RS) 11 Melaporkan kegiatan pelayanan gizi, makanan 6 dietetik (Puskesmas dan RS)



1



2



III PENGEMBANGAN PROFESI



7 A Membuat karya Mlis/karya ilmiah di bfdang gizi, makanan dan dietetik/kesehatan terkait



1 Karya tulis ilmiah haeil penelitian, survei dan evaluasi di bidgizl makanan dan dietetik/kesehatan yang dipublikasikan :



a. Qalam benMk buku yang diterbitkan dan



12,5



oieoaman secara nasionai b. Dalam majalah ilrr›lah yang diakui oBh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bid gizi, makanan dan dietetik/kesehatan yang dipublikasikan : a. Dalam benMk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b. Dalam majalah ilmlah yang diakui oleh Lembaga ilmu Pengetahuan Indonesia Karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil



Naskah



Buku



Semua Jenjang Semua Jenjang



8



Naskah



Semua Jenjang



Semua Jenjang



gagasan sendiri dl bid gizi, makanan dan



dietetik/kesehatan yang tidak dipublikasikan : a. Dalam bentuk buku b. Dalam bentuk makalah Menyampaikan prasaran berupa tinjauan gagasan dan ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah di bid



Buku Nasakah



7 3,5



Ulasan



Semua Jenjang Semua Jenjang



Semua jenjang



gizi, makanan dan dietetik/kesehatan



B



Menegemahkan / menyadur buku dan bahan bahan



lainnya di bidang gizi, makanan dan dietetik



1 Tegemahan / saduran dl bidang pelayanan gizi,



makanan dan dietetik yang dipublikasikan a. Dalam bentuk buXu yang diterbitkan dan dlcdarkan eecera naslonal b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh Lembaga ilmu Pengetahuan Indonesia Terjemahan / saduran di bki pet.gizi, makanan dan dietetik yang tidak dipublikasikan a. Dalam bentuk bul‹u



Buku



7



Naskah



Semua jenjang



Semua jenjang



Buku



3



semuajenjang



b. Dalam bentuk makalah



Makalah



1,5



Semuajenjang



Membuat abstrak tvlisan ilmiah yang dimuat dalam penerbltan



Naskah



Semua jenjang



1



2



4 Memberikan bimbingan teknis di bidang gtzi, makanan dan dietetik



6



7



1 Memberikan pengarahan dan bimbingan teknis di



gizi, makanan dan dietetik serta pengelolaan a. Tenaga medis sebagai klien b. Tenaga perawat sebagai klien



kali



Semua jenjang



kali



Semua jenjang



2 Memberikan bimbingan tel‹nis di bidang gizi, makanan dan dietetik serta manajemen



pengelolaan makanan, kepada : a. Tenaga medis sebagai l‹llen b. Tenaga psrawat sebagal klien c. Tenaga kesehatan lain sebagai klien d. Masyarakat / institusi sebagai klion D Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan dietetik



Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang gizi,



Semua jenjang



0,05



Semua jenjang



kali



0,05 0,05



Semua jenjang Semua jenjang



Buku



2



Semua Jenjang



Kali



5



Semua Jenjang



makanan dan dietefik



E Mengembangkan tel‹nologi tepat guna di bidang gizi, makanan dan dietetik/kesehatan terkait



1 Mengembangkan teknologi tepat guna di bid



F Merumuskan sistem pelayanan di bidang gizi makanan



1 Merumuskan sistem pelayanan di bidang gizi,



dan dietetik



0,05



kali kali kali



pet.gizi, mal‹al‹anan dan dietetik/kesehatan



makanan dan dietetil‹ yang bersifat pembaharuan Semua Jenjang



Rumusan



2 Merumuskan sistem di bid peayanan gizi, makanan dan dietetik yang bemifat penyempumaan



Membuat buku standar di bidang gizi, makanan dan dietetik



IV PENUNJANG KEGIATAN PELAYANAN GIZI,



A Mengajar / melatih yang berkaitan di bdang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait B Mengikuti seminar / lokakarya delegasi ilmiah di



Rumusan



2,5



Semua Jenjang



Buku



2



Semua jenjang



Membuat buku standar di bidang pelayanan gizi,



makanan dan dietetik Mengajar / melatih yang berkaitan di bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait



2 jam



Semua jenjang



pelajaran



1 Mengikuti seminar / lokakarya atau simposium .



bidang gizi makanan dan dietetik/kesehatan a. Sebagai pemrasaran b. Sebagai moderator c. Sebagai pembahas d. Sebagai nara sumber e e agai pese



65



kali kali kali kali Lai



3 2 2 2



Semua jenjang Semuajenjang Semuajenjang Semua jenjang emua jenjang



1



7



2 Mengikuti / berperan serta sebagai delegasi ilmiah : a. Sebagai ketua b. Sebagai anggota C Menjadi anggota organisasi profesi di bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait



D Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Nutrisionis E Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya



1 Tingl‹at nasional / intemasional, sebagai : a. Pengurus aktif



kali



kali



b. Anggota akU



Tahun Tahun



Tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota, sebagai : a. Pengurus aktif



Tahun



b. Anggota aktif



Tahun



Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Nutrisionis



Tahun



1,5 1



Semua jenjang Semua jenjang



1



Semua jenjang Semua jenjang



Semua jenjang



Semua jenja



Semua jenjang



Memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bidang tugas



1. Sarjana / Diploma IV 2. Pasca Sarjana 3. Doktor F Mendapat tanda penghargaan / tanda jasa



ijazah/Gelar Ijazah/Gelar Ijazah/Gelar



5 10 15



Semua jenjang Semua jenjang Semua jenjang



Penghargaan Penghargaan



3 2,5



Semua jenjang



1 Tanda jasa/penghargaan dari pemerintah atas



prestasi kerjanya tingkat a. Naslonal / International b. Propinsi



c. Kabupaten/Kota Gelar kehormatan akademis



Penghargaan



2



Semua jenjang



Gelar



15



Semua jenjang



MENTERI NEGARA



PENDAYAGUNAAN APARTUR NEGARA PELAKSANA TUGAS,



MARSILLAM SIMANDJUNTAK



66



Semua jenja



Lampiran



III



Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara



Nomor



2 3 /KEP/£€• PAN/ 4 / 2001..



Tanggal



4



April



JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT NUTRISIONIS TERAMPIL JENJANG JABATAN, GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT



N O I



UNSUR



PERSENTASE º/»



NUTRISIONIS PELAKSANA II/c II/d



NUTRISIONIS PELAK. LANJUTAN III/a III/b



Utama



NUTRISIONIS PENYELIA III/c III/d



120



160



150



200



A. Pendidikan B. Pelayanan Gizi, Makanan dan Dietetik C. Pengembangan Profesi



16



II Penunjang Kegiatan Pelayanan Gizi, Makanan dan Dietetik



100



100º7«



MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA PELAKSANA TUGAS,



MARSILLAM SIMANDJUNTAK



67



2001



Lampiran



IV Keputusan Menteri Negara



Pendayagunaan Aparatur Negara



Tanggal



q



April



2001



JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT NUTRISIONIS AHLI JENJANG JABATAN, GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT UNSUR



NO



PERSENTASE º7«



I



Utama



NUTRISIONIS PERTAMA



NUTRISIONIS MUDA



III/a



III/b



III/c



80



120



160



III/d



NUTRISIONIS MADYA IV/a



IV/b



A. Pendidikan



B. Pelayanan Gizi, Makanan dan Dietetik C. Pengembangan Profesi



II



110



20



Penunjang Kegiatan Pelayanan Gizi, Makanan dan Dietetik



100/'o



100



150



)40



700



MENTERI NEGARA



PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA PELAKSANA TUGAS,



MARSILLAM SIMANDJUNTAK



68



Lampiran V : Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan A aratur Negara



ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN DALAM JABATAN NUTRISIONIS TERAMPIL



NO.



GOLONGAN RUANG



1



2



4



ATAU YANG SETINGKAT 3



1



ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN



ST IB/IJAZAH



Sarjana Muda / D III



KURANG 1 TAHUN 4



1 TAHUN



2 TAHUN



3 TAHUN



5



6



7



72



78



60



95



100



122



133



145



161



172



183



195



223



247



271



II/d



Sarjana Muda / D III



Ill/a



Sarjana Muda / D III



100



111



Ill/b



Sarjana Muda / D III



150



Sarjana Muda / D III Ill/d



4 TAHUN/ LEBIH 8



Sarjana Muda / D III



MENTERI NEGARA



PENDAYAGUNAAN APARATUR PELAKSANA TUGAS,



NEGARA



MARSILLAM SIMANDJUNTAK



Lampiran V I : Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23 / £CEP/Ft. PAN/ 4 / 2001. Tanggal 4 7Lpr:±J. 2003. ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN



DALAM JABATAN NUTRISIONIS AHLI



1



2



4



GOLONGAN



STTB/IJAZAH



RUANG



ATAU YANG SETINGKAT



2 lll/a



Ill/b



Ill/d



ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN 1 TAHUN



2 TAHUN



3 TAHUN



Sarjana / D IV



KURANG 1 TAHUN 4 100



5 112



6 124



7 137



4 TAHUN/ LEBIH 8 150



Pasca Sarjana



100



116



132



148



155



Sajana 7 DlV



150



162



174



187



Pasca Sarjana



150



163



177



191



Doktor



150



165



180



195



Sajana ) D l V



200



225



250



275



PascaSajana



200



226



252



278



305



Doktor



227



254



282



310



Sarjana / D IV



325



350



375



Pasca Sarjana



326



352



378



405



Doktor



327



382



410



70



210



1



6



7



437



474



512



400



438



477



516



400



440



480



520



Sajana 7 D!V



587



624



662



700



Pasca Sarjana



588



626



665



700



670



700



700



700



4 5 IV/a



Sarjana / D IV Pasca Sarjana



6 IV/b



7 IV/c



Doktor



ISO



588



Sarjana / D IV s/d Doktor



700



700



700



555



MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA



PELAKSANA TUGAS,



MARSILLAM SIMANDJUNTAK



71