Permohonan Eksekusi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kepada Yth Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Jln. Pramuka No.81 Bekasi DiBekasi Perihal : Permohonan Eksekusi Pengosongan No.85/Pdt.G/2014/PN.Bks.Jo. No.205/Pdt.G/2013/PN.Bks. Dengan Hormat, Nama : MAMI Binti SYAIR Alamat : Kp. Terusan Rt.007/003, Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, selanjutnya disebut sebagai Pemohon. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.383/Pdt.G/2011/PN.Bks tanggal 24 Juli 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.286/Pdt/2010/PT.Bdg, tanggal 09 Nopember 2010 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2383 K/Pdt/2011, tanggal 11 April 2012 ; Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.383/Pdt.G/2011/PN.Bks, tanggal 24 Juli 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI DALAM EKSEPSI ; - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; - Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; - Menyatakan tanah sawah dengan luas 21.460 M2 C 1044 Persil 76 atas nama SAATUN SABAR yang terletak di Jaya Sakti adalah milik Penggugat dari peninggalan almarhum orang tua Penggugat dari peninggalan almarhum orang tua Penggugat yaitu USUP Bin SAIR ; - Menghukum Tergugat untuk menegmbalikan hak Penggugat dengan mencatat tanah sawah seluas 21.460 M2 C. 1044 persil 76 yang terletak di Desa Jaya Sakti atas nama SAATUN SABAR adalah milik Penggugat dan memerintahkan Tergugat menerbitkan surat pengantar untuk penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang atas objek sengketa atas nama Penggugat ; - Menghukum Tergugat atau pihak lain yang berkepentingan terhadap tanah sawah seluas 21.460 M2 C. 1044 persil 76 atas nama SAATUN SABAR yang terletak di jaya Sakti tersebut agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini dan menyerahkan kepada Penggugattanpa dibebani kewajibannya apapun ; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.466.000,(seratus empat puluh enam ribu rupiah) ; Putusan Pengadilan Tinggi No.16/Pdt/2013/PT.Bdg, tanggal 13 Februari 2013, yang amarnya berbunyi sebagai berikutn: MENGADILI - Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 24 Juli 2012 No.383/Pdt.G/2011/PN.Bks yang dimohonkan banding tersebut yang sekedar amarnya yang selengkapnya sebagai berikut ; DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; - Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; - Menyatakan tanah sawah dengan luas 21.460 M2 C. 1044 Persil 76 atas nama saatun sabar yang terletak di jaya Sakti atas nama SAATUN SABAR adalah milik Penggugat dari peninggalan almarhum orang tua Penggugat yaitu USUP Bin SAIR ; - Menghukum Tergugat untuk menegmbalikan hak Penggugat dengan mencatat tanah sawah seluas 21.460 M2 C 1044 persil 76 yang terletak di Desa Jaya sakti tersebut



-



agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa dibebani kewajibannya apapun ; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; Menghukum Pembanding semula Tergugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkta Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp.150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) ;



Berdasarkan fakta hukum diatas kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut diatas dengan terlebih dahulu dilakukan Tegoran / Aanmaning. Demikian permohonan ini mohon agar dikabulkan oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bekasi. Bekasi, Oktober 2014 Hormat kami Pemohon



MAMI Binti SYAIR



Kepada Yth Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Jln. Pramuka No.81 Bekasi DiBekasi Perihal : Permohonan Eksekusi Pengosongan No.307/Pdt.G/2008/PN.Bks.Jo. No.286/Pdt/2010/PT.Bdg. Jo. No.2383 K/Pdt/2011.



Dengan Hormat, Nama : DRS. ENGKUS PRIHATIN, AMK. Alamat : Puri Esperanza No.22 Rt.003/Rw.005, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, selanjutnya disebut sebagai Pemohon/Para Termohon Kasasi . Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.383/Pdt.G/2011/PN.Bks tanggal 24 Juli 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.286/Pdt/2010/PT.Bdg, tanggal 09 Nopember 2010 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.2383 K/Pdt/2011, tanggal 11 April 2012, dan telah mepunyai kekuatan hukum tetap/incrah sesuai isi/bunyi putusan . Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.383/Pdt.G/2011/PN.Bks, tanggal 24 Juli 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI DALAM PROVISI ; - Menolak provisi Penggugat seluruhnya ; DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI ; - Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ; - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Nien On Vankelijk Verklaard); DALAM REKONPENSI ; - Menyatakan gugatan Rekonpensi Tergugat I, II, IV, V, VII, VIII dan XI tidak dapat diterima (Nien On Vankelijk Verklaard) ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.361.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; Putusan Pengadilan Tinggi No.286/Pdt/2010/PT.Bdg, tanggal 09 November 2010, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI -



Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 14 Juli 2009 No.307/Pdt.G/2008/PN.Bks yang dimohonkan banding tersebut ; Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;



Putusan Mahkamah Agung RI No. 2383 K/Pdt/2011, tanggal 11 April 2012, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI -



Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : Perusahaan Umum Jasa Tirta II (d/h Perusahaan Umum Otorita Jatiluhur tersebut ; Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).



Berdasarkan fakta hukum diatas kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.383/Pdt.G/2011/PN.Bks tanggal 24 Juli 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.286/Pdt/2010/PT.Bdg, tanggal 09 Nopember 2010 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.2383 K/Pdt/2011, tanggal 11 April 2012 tersebut diatas dengan terlebih dahulu dilakukan Tegoran / Aanmaning. Demikian permohonan ini mohon agar dikabulkan oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bekasi. Bekasi, Oktober 2014 Hormat kami Pemohon



Drs. ENGKUS PRIHATIN, AMK



Kepada Yth Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Jln. Pramuka No.81 Bekasi DiBekasi Perihal : Eksekusi Pengosongan No.85/Pdt.G/2014/PN.Bks.Jo. No.205/Pdt.G/2013/PN.Bks. Dengan Hormat, Nama : WARONO, SH, MH. Alamat : Advokat pada kantor Hukum “WARONO, SH, MH & PARTNERS beralamat di Jl. Cipendawa No.4-5 Narogong KM.7 Bekasi Timur Kota Bekasi 17112. Bertindak selaku kuasa dari para Ahliwaris H. BUANG Bin ANIM yaitu : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Hj. ASENIH binti LOBAK : beralamat di Teluk Angsan Rawa Rt.010/003 Kel. Bekasi Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. Hj. WANIH binti BUANG : beralamat Kp. Pedurenan No.16 Rt.013/010 Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. H. ANWAR HADI bin BUANG : beralamat Kp. Cerewet Rt.001/007 Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. RATNA SARY bin BUANG : beralamat Kp. Cerewet Rt.005/007 Kel. Kel. Duren jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. MARDJUKI bin BUANG : beralamat Kp. Cerewet Rt.005/007 Kel. Duren jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. RISA HADI binti BUANG : beralamat Kp. Cerewet Rt.001/007 Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. TITIN MARIAM binti BUANG : beralamat Kp. Cerewet Rt.005/007 Kel. Kel. Duren jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. UMI KULSUM : beralamat di Teluk Angsan Rawa Rt.010/003 Kel. Bekasi Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. BASIR bin BUANG : beralamat di Teluk Angsan Rawa Rt.010/003 Kel. Bekasi Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. YAYAH binti BUANG : beralamat di Teluk Angsan Rawa No. 39 Rt.010/ 003 Kel. Bekasi Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi.



Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.85/Pdt.G/2014/PN. Bks Jo. No. 205/Pdt.G/2013/PN. Bks yang telah diputus tertanggal 24 september 2013 dan telah mepunyai kekuatan hukum tetap sesuai isi/bunyi putusan . Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.85/Pdt.G/2014/PN.Bks, tanggal 19 Mei 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :



MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tidak hadir dipersidangan ; 2. Mengabulk gugatan para Penggugat dengan Verstek ; 3. Menghukum tergugat dan Turut Tergugat dan/atau siapapun yang menguasai tanah sebagaiman dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No.12835/Duren Jaya tanggal 17 Oktober 2003 atas nama Sanyoto, diminta untuk meninggalkan dan/atau tidak menempati atau mengosongkan tanah tersebut, dan mengembalikan kepada para Penggugat, serta menyerahkan kepada para Penggugat apabila diperlukan digunakan bantuan tenaga Kepolisisan dan/atau pihak terkait ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesra Rp.1.651.000,- (satu juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;



Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 205/Pdt.G/2013/PN.Bks, tanggal 24 September 2013, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI DALAM PROVISI - Menolak tuntutan provisi dari para Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan Tergugat dan Turut tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di Persidangan, tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian dengan Verstek ; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.12835/Duren Jaya tanggal 17 Oktober 2003 atas nama Sanyoto, tidak mempunyai kekuatan hukum ; 5. Menyatakan tanah yang terletak di Blok Pereng, Kelurahan Duren jaya Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No.12835/Duren Jya tanggal 17 Oktober 2003, seluas 435 M2 atas nama SANYOTO, adalah milik para Penggugat ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.491.000,(empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; 7. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya ; Berdasarkan fakta hukum diatas kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut diatas dengan terlebih dahu lu dilakukan Tegoran / Aanmaning. Demikian permohonan ini mohon agar dikabulkan oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bekasi. Bekasi, 2014 Hormat kami Kuasa Pemohon



WARONO, SH, MH



Jakarta,



Juni 2014



Kepada Yth Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Jln. Pramuka No.81 Di – Bekasi



Perihal : Permohonana Eksekusi dalam perkara No 06/Pdt,G/1999/PN.Bks



Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini nama NOVEL SH, beralamat di TPC blok A 12 no 47 Rt 05 Rw 04 Jakamulya Bekasi Selatan , dalam hal ini mewakili Mintar Saija Bin Mian Dkk selaku Penggugat dalam perkara No 06/Pdt.G/1999/PN.Bks selanjutnya disebut sebagai Pemohon, Mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi mengabulkan permohonan kami untuk Eksekusi ,Dalam Perkara Antara : OMING BIN OPONG DKK sebagai-----------------------PARA PENGGUGAT; Lawan Tuan NATROM NURSYAMSU DKK sebagai------------PARA TERGUGAT ; Bahwa Permohonan Eksekusi berdasarkan alasan –alasan sebagai berikut : 1. Bahwa Amar Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 06/Pdt.G/1999/PN.Bks tanggal 23 Juni 1999 yang berbunyi sebagi berikut: MENGADILI DALAM EKSEPSI -Menolak Eksepsi Tergugat tergugat dan Turut Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Guigatan Penggugat untuk sebahagian 2. Menyatakan Bahwa Penggugat Penggugat dan Turut Tergugat adalah Ahli waris Kering dan Rimah binti Midan ; 3. Menyatakan demi hukum bahwa tanah sengketa yang di kenal dengan kekitir (C) No. 1349 Persil No 163 D.I atas nama Rimah Binti Midan seluas 12.060 M2 terletak di Kampung Ciketing , Kelurahan Mustika Jaya



4. 5. 6.



7. 8.



Kecamatan Bantargebang Kodya Bekasi adalah harta waris dari Penggugat Penggugat dengan Turut Tergugat ; Menyatakan Demi hukum bahwa seperdua dari tanah tersebut yaitu 6.030 M2 adalah milik Penggugat Penggugat ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau Siapapun saja yang mendapat hak dari mereka untuk menyeahkan 6.030 M2 kepada Penggugat Penggugat untuk dapat dikuasai dan di miliki dalam keadaan Kosong ; Menghukum Tergugat I dan atau Tergugat II untuk memberi ganti kerugian kepada Penggugat Penggugat sebesar Rp 2.000.000,- ( dua Juta Rupiah) setiap tahun terhitung sejak tahun 1970 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai saat ini hari sebesar Rp 195.000,- (seratus sembilan uluh lima ribu rupiah) Menolak gugatan selebihnya



2. Amar Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 450/Pdt/1999/PT.Bdg tanggal 27 Juni 2000 yang berbunyi sebagi berikut MENGADILI -



Menerima pemohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I , Tergugat II dan Turut Tergugat tersebut ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 23 Juni 1999 No 06/Pdt.G/1999/PN.Bks tersebut ; MENGADILI SENDIRI



DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi para Tergugat dan Turut Tegugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan orang tua Para Penggugat ( OMPONG bin KERING) dan Orang tua Turut Tergugat ( IMIH bin Kering ) adalah satu satunya ahli waris dari almarhum KERING dan RIMAH binti MIDAN ; - Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ; - Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) 3. Amar Putusan Mahkamah Agung RI No. 3847 K/Pdt/2001 tanggal 11 April 2002 yang berbunyi sebagi berikut MENGADILI Menyatakan tidak dapat di terima permohonan kasasi dari Para Pemohon kasasi : 1.Oming Bin Ompong , 2. Onih Binti Ompong , 3. Jeme Biti Ompong , 4 Mintar Saija bin Mian dan 5. Tarman bin Mian ; Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Demikian Permohonan ini disampaikan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Bekasi, Kami haturkan banyak terima kasih.



Hormat Kami (KUASA PEMOHON)



NOVEL SH