Permohonan Pengaktifasi MODI CV Adi Putro [PDF]

  • Author / Uploaded
  • semmy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Samarinda, 28 Maret 2023 Nomor



: 08/CV-AP/III/20223



Lampiran Perihal



: 3 (tiga) Dokumen : Tanggapan Permohonan dan Aktifasi MODI CV. ADI PUTRO



Yth. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Di Jakarta Sehubungan dengan surat No. B-1316/MB.05/DBB.PU/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal Tanggapan Permohonan Pendaftaran IUP CV Adi Putro, maka kami CV. Adi Putro perlu menyampaikan bahwa laporan Sdr. Faisal Rizani di Pengadilan Negeri Samarinda perkara perdata nomor 134/Pdt.G/2022/PN Smr, terkait dengan permasalahan kepemilikan maupun permasalahan peralihan kepemilikan atasPerusahaan Komanditer CV. ADI PUTRO, adapun Hasil Putusan Akhir Pengadilan Negri Samarinda dengan Tanggal Putusan 20 Maret 2023, Terlampir. Demikian surat tanggapan kami buat dengan sebenar- benarnya untuk dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam Pengaktifan CV. Adi Putro kedalam data base Perizinan Minerba (MODI) ESDM. Atas perhatian serta perkenan Saudara kami sampaikan terima kasih.



Lampiran Putusan PN Samarinda Putusan Akhir Pengadilan Negeri Samarinda Terkait Perkara CV. Adi Putro



Perkara Perdata Nomor



: 134/Pdt.G/2022/PN Smr,



Tanggal Putusan



: Senin 20 Maret 2023



Amar putusan



: Mengadili Dalam Eksepsi •



Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II



Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk) 2. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul sebagai akibat adanya perkara a quo yang setelah dipertimbangkan hingga putusan akhir sejumlah Rp 1.229.000.00 (Satu juta dua ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah)



PUTUSAN Nomor I 34/Pdt.G/2022lPN. Smr DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan pada peradilan tingkat pertama dalam perkara antara :



FA,ISAL RlZANl, umur 46 Tahun, pekerjaan Wira swasta, alamat Jalan Sejati



Gg. Kasah 4 RT. 21 Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, dalam hal ini memberikan kuasa kepada DADY HENDRAWAN, S.H., M.H., Advokat,



Advokat



Konsultan Hukum,



berkantor dijalan Siti Aisiyah RT.28 No.16 Kecamatan Samarinda ulu, Kota samarinda, berdasarkan surat Kuasa Khusus, tanggal 2g Juli 2022, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; Lawan



M. RONI. S Alias MUHAMMAD RONI



SAMPA FtÂ



pekerjaan selaku



Direktur CV. ADI PUTRO, alamat Jalan lr. Sutami Gg. Pusaka Rlr.22, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT l.-



ll.



ADHE NUR AFDI. SH., pekerjaan selaku Wakil Direktur CV. ADI PUTRO, alamat Jalan Jakarta Blok J1 No. 08 RT. 047, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II..



lll.



NUR HADI, pekerjaan selaku Wakil Direktur CV. ADI PUTRO, alamat Jalan



Wanyi Blok F'1148 RT. 048, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III.-



Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara; Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;



Setelah memeriksa dan meneliti alat bukti yang diajukan oleh para pihak berperkara



;



TENTANG DUDUK PERKARA



Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 02 Agustus 2022 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri



Halaman 1 dari27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Smr.



Samarinda pada tanggal



04 Agustus 2022 dalam Register



Nomor



134/Pdt.G t2O22tPN. Smr, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: 1



Bahwa antara Penggugat dan Tergugat I pernah membuat kesepakatan tertulis yang tertuang dalam Surat Kesepakatan, tertanggal2l Desember 2021 dan telah dilegalisasi oleh Notaris IVAH PRAHARI PUTRI, SH, M.Kn,



dengan registrasi Nomor : 76ILGS/X1|.12021, tanggal 21 Desember 2021, yang pada intinya dari beberapa pasal yang disebutkan dan salah satunya



adalah telah disepakati (Takeovey' untuk mengalihkan kepemilikan atas



Perseroan Komanditer CV. ADI PUTRO dan beserta lzin Usaha Pertambangan



(lUP) Operasi Produksi, Nomor :



503/318/lUP-



OP/PDMPTSP/|||/2019, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal



dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Propinsi Kalimantan Timur, tanggal 04 Maret 2019, seluas + 83,8 Ha (Delapan puluh tiga koma



delapan hektar), yang terletak di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang semula adalah milik Penggugat (selaku Pihak Pertama) 'dan akan dialihkan ke atas nama Tergugat I (selaku Pihak Kedua)



ti



;



adapun nilail nominal yang telah disepakati antara Penggugat dan ergug at



I atas peralihan



(Take over) Perseroan Komanditer CV. ADI



PUTRO beserta lzin Usaha Pertambangan (lUP) tersebut adalah sebesar



Rp. 6.000.000.000.- (Enam milyar rupiah), yang harus dibayarkan Tergugat I kepada Penggugat, dengan syarat perincian untuk uang muka



tanda jadi (Down payment) sebesar Rp. 500.000.000.- (Lima ratus juta



I



kepada Penggugat dan sisanya sebesar Rp. 5.500.000.000.- (Lima milyar lima ratus juta rupiah) akan rupiah) telah dibayarkan Tergugat



dibayarkan oleh Tengugat I sebagai pelunasan kepada Penggugat setelah pengurusan peralihan kepemilikan (Take over) atas Perseroan Komanditer CV. ADI PUTRO ke atas nama Tergugat ltelah selesai dilakukan 3.



;



Bahwa atas syarat-syarat yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat I berdasarkan dalam Surat Kesepakatan pada Pasal 2 ayat



(11



dan (2) tersebut sudah terpenuhi adanya secara kewajiban Penggugat dan



hak yang diinginkan dan telah diterima oleh Tergugat l, hal ini telah dibuktikannya atas peralihan kepemilikan (Take over) atas Perseroan Komanditer CV. ADI PUTRO dalam masa tenggang kesepakatan, yang sebelumnya atas nama Penggugat, berdasarkan Akta Masuk dan Keluar



Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan CV. ADI



PUTRO, No. 03, tanggal 02 September 2020, yang dibuat dihadapan Halaman 2 dari27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pdt.G/202UPN. Smr.



ZAINAB, SH, sebagai Notaris Pengganti dari Notaris KHAIRU SUBHAN, SH., dan telah beralih ke atas nama Tergugat l, berdasarkan bukti otentík berupa Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. ADI PUTRO, No. 12, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat dihadapan Notaris IVAH PRAHARI PUTRI, SH, M.KN. 4



;



Bahwa selain Surat Kesepakatan tanggal 21 Desember 2021 yang telah



dibuat antara Penggugat dan Tergugat l, maka sebagai bentuk tanggung jawab lain secara moral dan dengan kehendak kesadaran diri sendiri, Tergugat



I bersama-sama dengan Tergugat ll dan Tergugat lll



(Para Tergugat) membuat suatu pernyataan tertulis lagi yang dituangkan



dalam Surat Pernyataan bersama oleh Para Tergugat pada tanggal



21



Januari 2022, dan telah didaftarkan dan dilegalisasi oleh Notaris lvah Prahari Putri, SH. M.Kn., dengan Nomor Registrasi



:



1714/úRMKlll2022,



yang dahulunya pada saat membuat Surat Pernyataan tersebut Para ergugat mewakili PT. SAMPARA TUNGGAL PERKASA, namun sekarang



dan legalitas Para Tergugat sebagai Persero Pengurus pada CV



I PUTRO, hal mana dari Surat Pernyataan tertulis tersebut secara



'¿.



i¿l



*



atau tidak langsung, pihak Tergugat ll dan Tergugat lll ngikatkan diri ke dalam Surat Kesepakatan No. 76/LGS/Xlll2O21, tanggal 21 Desember 2021, yang sebelumnya telah dibuat antara Penggugat dan Tergugat l, maka secara serta merta Pihak Tergugat ll dan



Tergugat ll juga bersedia secara tanggung renteng untuk bertanggung jawab untuk menyelesaikan sisa pelunasan pembayaran kepada Penggugat, sebesar Rp. 5.500.000.000.- (Lima milyar lima ratus juta rupiah), apabila pihak Penggugat melaksanakan dan telah menyelesaikan



kewajibannya kepada Tergugat



I



sebagaimana bunyi Pasal



dalam Surat Kesepakatan yang ada 5.



2 ayat (21



;



Bahwa setelah dilakukannya peralihan kepemilikan (Take over) atas Perseroan Komanditer CV. ADI PUTRO dan beserta lzin Usaha Pertambangan



(lUP) Operasi Produksi, Nomor :



503/318/lUP-



OP/PDMPTSP/!|!/2019, dari atas nama Penggugat ke atas nama Tergugat



I beserta Tegugat ll dan Tergugat lll, yang pada saat itu masih dalam masa tenggang waktu kesepakatan kurang dari 3 (tiga) bulan (Pasal 5



ayat (1), sampai dengan berakhirnya kesepakatan di bulan Maret 2022, namun tidak ada juga pihak Para Tergugat untuk melunasi pembayaran yang tersisa kepada Penggugat, sebesar Rp. 5.500.000.000.- (Lima milyar



Halaman 3 dari27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Smr.



lima ratus juta rupiah), bahkan masih dalam tenggang waktu kesepakatan,



pada tanggal 21 Februari 2022 Penggugat pernah mengirimkan Surat Somasi kepada Tergugat I agar supaya melaksanakan prestasinya berupa



keawajiban pelunasan sesuai yang telah disepakai sebesar Rp. 5.500.000.000.- (Lima milyar lima ratus juta rupiah), akan tetapi tidak ada tanggapan yang positif dari Tergugat I dan pada tanggal 28 Februari 2022 pihak Penggugat mengirimkan lagi Surat Somasi yang kedua kalinya untuk



menegur dan menegaskan dari perihal maksud yang sama pada Surat



Somasi pertama, namun tidak juga tanggapan dan itikad baik dari Tergugat I untuk melaksanakan kewajiban pelunasan pembayaran kepada



Penggugat; 6



Bahwa yang lebih ironisnya lagi, setelah adanya alih kepemilikan atas



Perseroan Komanditer CV. ADI PUTRO dan beserta lzin Usaha Pertambangan



(lUP) Operasi Produksi, Nomor :



503/318/1UP-



P/PDMPTSP/|||/2019, dari atas nama Penggugat beralih ke atas nama



ra Tergugat, informasi yang Penggugat dapatkan dilapangan,



Para



telah melaksanakan kegiatan aktivitas penambangan batu bara, angkan disatu sisi Para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban sisa mbayarannya kepada Penggugat, namun disisi lain Para Tergugat bisa



beroperasi melaksanakan aktivitas penambangan batu bara dilapangan



dengan mengeluarkan biaya operasional dan biaya akomodasi lainnya yang sangat besar, justru dengan perbuatan Para Tergugat tersebut telah berakibat dampak kerugian materil dan immateril yang sangat besar terhadap Penggugat, ditambahkan beban biaya, tenaga dan waktu yang terbuang sia-sia dari sejak awal kesepakatan dibulan Desember 2021 dan



berakhir dibulan Maret 2022, sampai dengan diajukannya gugatan ini dibulan Agustus 2022 oleh Penggugat 7



;



Bahwa atas perbuatan Para Tergugat yang telah ingkar janji terhadap



Penggugat, mengenai



sisa pelunasan pembayaran sebesar Rp.



5.500.000.000.- (Lima milyar lima ratus juta rupiah), sehingga hal tersebut



telah merugikan Penggugat, baik secara materilmaupun immateriil, maka sangat jelas perbuatan dari Para Tergugat tersebut merupakan klasifikasi suatu perbuatan lngkar Janji (Wan prestasi) sebagaimana yang disebutkan



Pasal



6 dalam Surat Kesepakatan, 21 Desember 2021 dan masuk



katagori perbuatan lngkar Janji (Wan prestasi) sebagaimana maksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata



;



Halaman 4 dari27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Smr.



I



Bahwa Penggugat telah berusaha menunggu kabar dan itikad baik dari Para Tergugat untuk mediasi dari hati ke hati, untuk dapat membicarakan



baik-baik dan menyelesaikan masalah sisa pelunasan pembayaran ini secara musyawarah dan kekeluargaan dengan Para Tergugat, bahkan sempat dua kali Penggugat memberikan Teguran kepada Tergugat melalui Surat Somasi, akan tetapi Tergugat I tidak pernah juga I



menanggapi niat baik Penggugat dan tetap tidak mempunyai itikad baik untuk melakukan sisa pelunasan pembayaran kepada Penggugat, maka terpaksa Penggugat membawa permasalahan ini ke jalur hukum melalui gugatan perdata lngkar Janji (Wan presfasr) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda



I



;



Bahwa akibat daril perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan perbuatan lngkar Janji UVan presfast) tersebut, sehingga telah l.{



,ftìêtî gakibatkan Penggugat sudah merasa dirugikan, baik secara materi ,,



pun ímmateriil, maka sudah sepatutnya kerugian yang



dialami



gugat tersebut menjadi tanggung jawab secara tanggung renteng oleh Para Tergugat dengan segala akibat hukumnya, yang kerugian tersebut antara lain



I. KERUGIAN



MATERI :



Kerugian materiakibat perbuatan Ingkar Jaryi (Wan prestasi) yang telah



dilakukan oleh Para Tergugat terhadap hak Penggugat dari sisa pelunasan pembayaran yang belum dibayarkan oleh Tergugat, sebesar Rp. 5.500.000.000.- (Lima milyar lima ratus iuta rupiah)



II.



;



KERUGIAN IMMATERIIL :



Kerugian immateril berupa beban biaya, tenaga dan waktu yang terbuang sia-sia dari sejak awal kesepakatan bulan Desember 2021 sampai sekarang dibulan Agustus 2022 dan secra terus berkelanjutan, serta beban moral



dan beban fikiran yang apabila rekanan bisnis Penggugat



sesama



pemilik lahan tarnbang, para Sub-Kontraktor dan rekanan bisnis yang pernah kerjasama dengan Penggugat, selalu mempertanyakan status



lahan tambang yang telah beralih kepemilikannya dengan Tergugat



tetapi sekarang masih bermasalah mengenai



pelunasan



pembayarannya, sehingga pertanyaan tersebut selalu menjadi momok



Halaman 5 dari 27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Smr.



menakutkan dan membuat Penggugat trauma yang mengakibatkan



beban psikologis berkepanjangan bagi Penggugat, yang bila dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satu milyar rupiah)



;



Maka, jumlah total keseluruhan kerugian Penggugat, baik secara materil



maupun immateriíl adalah sebesar Rp. 6.500.000.000.- (Enam milyar lima ratus juta rupiah)



10.



Bahwa agar tuntutan Penggugat nantinya tidak menjadi illusoir dan sia-sia



kelak dikemudian hari, serta Penggugat merasa adanya kekhawatiran yang didasarkan sangkaan yang cukup beralasan bahwa Para Tergugat akan mengalihkan, memindahkan harta benda miliknya, baik barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak, terhadap barang-barang



:



Milik Terquqat l, yang terletak di Jalan lr. Sutami Gg. Pusaka RT. 22, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota



i:,



Samarinda



¡€ Milik Tersuqat ll, yang terletak di Jalan Jakarta Blok J1 No. 08 RT. 047, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda;



Milik Terquqat lll, yang terletak di Jalan Wanyi Blok E/148 RT. 048, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda; maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara



ini agar berkenan terlebih dahulu meletakan Sita Jaminan



terhadap



barang-barang bergerak (Revindicatoir Beslag) maupun yang tidak bergerak (Conseruatoir Beslag) milik Para Tergugat



11.



;



Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan bukti-bukti otentik



yang kuat dan tidak dapat lagi terbantahkan kebenarannya oleh Para Tergugat, sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat d'rjalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, Verzet, Banding atau pun Kasasi dari Para Tergugat (Uit voerbaar bíj voorraad)



;



Berdasarkan dalil-dalil yang telah Penggugat sampaikan diatas, kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cg. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berkenan menerima dan mengabulkan gugatan



Penggugat dan selanjutnya Penggugat mohon untuk memberikan putusan sebagai berikut: DALAM PROVISI



:



Halaman 6 dari27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Smr



-



Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk memberhentikan sementara segala pelaksanaan dan aktivitas penambangan batu bara dilokasi pertambangan dalam bentuk apa pun, berdasarkan lzin Usaha



Pertambangan (lUP) Operasi Produksi, Nomor : 503/318/lUPOPTPDMPTSP/||U2Oî9, yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Propinsi Kalimantan Timur, tanggal 04 Maret 2019, seluas 3 83,8 Ha (Delapan puluh tiga



koma delapan hektar), yang terletak







Kecamatan Samboja,



Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk mengantisipasi dampak kerugian secara materi yang lebih besar yang akan dialami Penggugat sebelum dijatuhkannya Putusan akhir dalam perkara ini



r.



;



DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya



2. Menyatakan



;



sah dan mengikat secara hukum Surat Kesepakatan No.



76/LGS/X1112021, tanggal



21 Desember 2021, yang dibuat



antara



dan Tegugat l, beserta Surat Pernyataan, tanggal 21 Januari :



022, yang telah didaftarkan dan dilegalisasi oleh Notaris lvah Prahari



SH. M.Kn., dengan Nomor Registrasi : 171AAtRMWll202| yang ibuat oleh Para Tergugat



;



Menyatakan Para Tergugat secara hukum telah melakukan Perbuatan



lngkar Janfi (Wan prestasi), sebagaimana yang disebutkan Pasal 6 dalam Surat Kesepakatan No. 76/LGS/X1112021, 21 Desember 2021 dan



beserta Surat Pernyataan, Nomor Registrasi



:



171M/RMWll2022,



21 Januari 2022, masuk katagori klasifikasi perbuatan lngkar Janji (Wan prestasi) sebagaimana maksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yang mengakibatkan kerugian materi dan immateriil



tanggal



terhadap Penggu¡gat;



4.



Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini



5.



;



Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng bersama-sama untuk membayar kerugian materikepada Penggugat, berupa pelunasan



sisa dari pembayaran, sebesar Rp. 5.500.000.000.- (Lima milyar lima ratus juta rupiah) ;



6.



Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng bersama-sama untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat, sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satu milyar rupiah)



;



Halaman 7 dari 27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Smr



7. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum peletakan Sita Jaminan berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, terhadap barang-barang



e



:



Milik Terquqat l, yang terletak di Jalan lr. Sutami Gg. Pusaka



RT.



22, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda



q



Milik Terquqat ll, yang terletak di Jalan Jakarta Blok J1 No. 08 RT.



047, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda;



e



Milik Terquqat lll, yang terletak di Jalan Wanyi Blok E/148 RT. 048, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda;



8. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara



ini bisa



dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Verzet, Banding atau pun Kasasi dari Para Tergugat (Uit voerbaar bii voonaad)



;



. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara '¿,



f¡i



z.



yang timbul dalam perkara ini



;



SUBSIDAIR



mberikan putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan Majelis Hakim dalam suatu Peradilan yang baik dan benar (Ex aequo et bono)



;



Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, hadir



dari pihak Penggugat kuasa hukumnya yang bernama DADY HENDRAWAN, S.H., M.H., Advokat, Advokat



-



Konsultan Hukum, berkantor dijalan Siti Aisiyah



RT.28 No.16 Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 29 Juli 2022, dan dari pihak Tergugat I serta pihak



Tergugat ll hadir kuasa hukumnya yang bernama M. HUSNI FAHRUDDIN. S.H.,M.H.,C.L.A., LASILA. S.H., dan FAJRIANNUR. S.H.,C.L.A, masingmasing Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Firma Hukum MHF & PARTNERS, yang beralamat Jalan Panjaitan No.



2, RT. 37, Sungai



Pinang,



Kota Samarinda dan Jalan AP. Mangkunegoro No. 9. Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 22 Agustus



2022; Menimbang, bahwa Tergugat lll tidak pernah hadir dalam persidangan, meskipun telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut menurut hukum berdasarkan relas panggilan tanggal 19 Agustus 2022, tanggal



2 September



Halaman 8 dari27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Smr.



2022, tanggal 24 Oktober 2022, yang terlampir dalam berkas perkara, dan juga



Tergugat



lll



tidak pernah mengirimkan wakil atau kuasanya untuk mewakili



kepentingan dari Tergugat lll, sehingga Majelis Hakim beralasan menurut hukum



untuk berpendapat Tergugat



lll tidak mempergunakan



haknya



untuk



menyampaikan hak jawab baik itu untuk membantah atau pun untuk mengakui dalil gugatan Penggugat;



Menimbang, bahwa telah diupayakan perdamaian diantara para pihak berperkara melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun



2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Saudari



ELIN



PUJIASTUTI, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Samarinda, sebagai Mediator berdasarkan Penetapan Nomor 1 34/Pdt.G l2022lPN. Smr



;



Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 21 September



2022, diketahui upaya perdamaian melalui mediasi tersebut ternyata tidak berhasil;



Menimbang, bahwa telah dibacakan



d¡ persidangan surat



gugatan



tersebut, yang isinya dipertahankan oleh Penggugat;



Menimbang, bahwa atas gugatan dari Penggugat di atas, Tergugat I ergugat ll melalui kuasa hukumnya mengajukan jawaban tanggal 13 2022 atas tuntutan provisi, yang pada pokoknya sebagai berikut



DALAM EKSEPSI 1. Gugatan Penggugat kabur atau obscuur libel bahwa mengenai petitum



Poin 7 mendalilkan serta jaminan terhadap harta benda Tergugat I dan



Tergugat



ll, yang dipertanyakan dalam hal ini yaitu barang bergerak



maupun barang tidak bergerak yang mana tanpa menyebutkan dengan



jelas serta kejelasan mengenai kepemilikan milik siapa



sebenarnya



dengan berdasarkan atas hak yang sah yang dilakukan oleh bukti-bukti



yang akurat, berdasarkan alasan tersebut, maka gugatan Penggugat haruslah di nyatakan ditolak (ontzegd ) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima



2. Gugatan Keliru Pihak (Erro ln Persona)



Bahwa Gugatan



A



Quo mengandung Error



ln



Persona, karena



Penggugat salah dalam menarik pihak yaitu Tergugat 3 dalam perkara A



Quo yang mana Tergugat 3 bukan pengurus CV. Ad¡ Putro dan tidak terdapat hubungan hukum dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2 sehingga gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak



Halaman 9 dari27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Smr.



dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena mengadung cacat formil.



B. DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa mohon uraian dalam eksepsi dianggap terulang kembali dan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam uraian pokok perkara ini



2.



Bahwa Tergugat I dan Tergugat



ll dengan tegas menyatakan



;



menolak



dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas dan nyata diakui kebenarannya oleh pihak Tergugat I dan Tergugat ll



3.



;



Bahwa tanggapan terhadap gugatan Penggugat pada angka/Poin 1 dan



2 adalah betul telah beralih hak kepemilikan atas perseroan komanditer CV. ADI PUTRO dari Penggugat kepada Tergugat l;



4. Bahwa tanggapan terhadap gugatan penggugat pada Poin/Angka 3 dan



4



mengenai syarat-syarat yang telah disepakati antara Tergugat



I



dengan Penggugat, bahwa Penggugat sama sekali tidak membantu



I



i



dalam proses melakukan pengurusan perizinan yang kegiatan penambangan atas nama CV. ADI PUTRO (



J it



S,Amdal IUP OP,RAB,RR,RPT dan lain-lain sesuai dengan peraturan



Tergugat



rundang-undandan yang berlaku), maupun



atas



Pembayaran



Penerimaan Bukan Pajak (PNBP),lurang Tambang dan pajak-pajak terkait, yang membutuhkan waktu dan pembiayaan yang tidak sedikit yang telah ditanggung Tergugat I ;



5.



Bahwa Tergugat I dan ll tidak pernah merasa melakukan Wanprestasi



sebagaimana didalilkan Penggugat Pada Poin



7 dan I



sehingga



Penggugat mengalami kerugian adalah tidak beralasan;



6.



Bahwa gugatan Penggugat atas Wanprestasi dan mohon sita jaminan



terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak tidak beralasan, sehingga dengan demikian unsur Wanprestai yang mengakibatkan Penggugat akan menderita kerugian tidak dapat dibuktikan, sehingga permohonan sita jaminan serta provisinya harusnya dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;



C. DALAM EKSEPSI 1.



Mengabulkan ekspsi Tergugat I dan lll



2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;



D.



DALAM POKOK PERKARA



Halaman 10 dari27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pút.G/202VPN. Smr



l.Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan sita jaminan dan provisi; 3.



Menjatuhkan Tergugat tidak ingkar jan¡il Wanprestasi



;



4.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;



Atau



Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a qou bono).



Menimbang, bahwa



di dalam gugatan Penggugat telah



mengajukan



tuntutan provisi, yang pada pokoknya mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini



berkenan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dan selanjutnya 1',



'¿.



i¡:



.. Penggugat mohon untuk



memberikan putusan sebagai berikut:



Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk memberhentikan segala pelaksanaan dan aktivitas penambangan batu bara dilokasi rtambangan dalam bentuk apa pun, berdasarkan lzin Usaha Pertambangan



(lUP) Operasi Produksi, Nomor



: 503/318/lUP-OP/PDMPTSPlllll2Ol9,



yang



diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Propinsi Kalimantan Timur, tanggal 04 Maret 2019, seluas



!



83,8



Ha (Delapan puluh tiga koma delapan hektar), yang terletak di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk mengantisipasi dampak kerugian



secara materi yang lebih besar yang akan dialami Penggugat sebelum dijatuhkannya Putusan akhir dalam perkara ini



;



Menimbang, bahwa atas tuntutan provisi



dari Penggugat di



ll pada pokoknya ada mengajukan



Tergugat I dan Tergugat



atas,



tanggapan dalam



jawaban yang pada pokoknya menolak;



Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan replik (tanggapan Penggugat atas jawaban Para Tergugat) tanggal 20 Oktober 2022 khusus mengenai tuntutan provisi pada halaman 2 paragraf pertama, yang pada pokoknya sebagai berikut



;



"Bahwa lebih parahnya lagi pada poin 6 dalil Tergugat I dan Tergugat l, yang menggabungkan penolakannya terhadap Sita Jaminan dan Provisi Penggugat ke dalam pokok perkara, akan tetapi penolakan Provisitidak ada dimohonkan tersendiri secara khusus kepada Majelis Hakim ke dalam Petitumnya, namun tetap saja menggabungkan



Halaman 11 dari27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Smr.



penolakannya tersebut terhadap provisi Penggugat bersama-sama ke dalam pokok perkara ke dalam Petitumnya;" Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat ll melalui kuasa hukumnya mengajukan duplik (tanggapan Para Tergugat atas jawaban Penggugat) tanggal



2 November 2Q22, yang dalam petitum pada pokoknya mohon sebagai berikut Menolak permohonan sita jaminan dan provisi;



Menimbang, bahwa Penggugat selaku Pemohon Provisi telah mengajukan bukti awal dalam persidangan berupa



1.



:



Foto copy Surat Kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat l,



tertanggal 21 Desember 2021 dan telah dilegalisasi oleh Notaris IVAH PRAHARI PUTRI, SH, M.Kn, dengan registrasi Nomor : 76/LGSD(1112021, tanggal 21 Desember 2021, diberi tanda P-1



2.



;



Foto copy Surat Pernyataan dari Tergugat l, Tergugat



ll dan Tergugat lll



untuk menyelesaikan kewajiban kekurangan kompensasi



pembayaran



sebesar Rp. 5.500.000.000.- (Lima milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat, atas dasar KESEPAKATAN, Nomor : 76/LGS/X1112021, tanggal 1 Desember 2021, antara Penggugat dan Tergugat l, diberi tanda P-2



;



Foto copy Akta Masuk dan Keluar Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan CV. ADI PUTRO, No. 03, tanggal 02 September 2020, atas nama Penggugat, yang dibuat dihadapan ZAINAB, SH, sebagai Notaris Pengganti dari Notaris KHAIRU SUBHAN, SH., diberitanda P-3



4.



;



Foto copy Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. ADI



PUTRO, No. 12, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat dihadapan Notaris IVAH PRAHARI PUTRI, SH, M.Kn., atas nama Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat lll, diberitanda P-4



;



5. Foto copy Surat lzin Usaha Pertambangan (lUP) Operasi Produksi, Nomor 503/318/lUP-OP/PDMPTSPlllll2019, Perseroan Komanditer PUTRO, atas nama Penggugat, diberitanda P-5



CV.



:



ADI



;



Fotokopi alat bukti surat untuk mendukung tuntutan provisi yang diberi



tanda P-1 sampai dengan P-5, telah diberi materai secukupnya dan terdapat tanda cap pos, serta telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya, kecuali bukti suratP-4;



Menimbang, bal'nwa oleh karena dalam eksepsi dari Tergugat



Tergugat



I



dan



ll tidak ada diajukan eksepsi mengenai kompetensi absolut dan



kompetensi relatif, namun karena Penggugat ada mengajukan tuntutan provisi



Halaman 12 dari 27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pút.G/202APN. Smr.



dan Tergugat I dan Tergugat ll ada diajukan tanggapan atas permohonan provisi, sehingga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor 3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil, dan Surat Edaran Mahkamah



Agung Republik lndonesia Nomor



4 Tahun



2001 Tentang Permasalahan



Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil, Majelis Hakim dalam perkara a quo telah menjatuhkan putusan sela dalam perkara Nomor: 134/Pdt.Gl2022lPN. Smr tanggal 28 Nopember 2022, dengan amar putusan sela, yang pada pokoknya sebagai berikut:



MENGADILI: 1



Menolak tuntutan provisionil yang diajukan oleh Penggugat



2



Memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan perkara pokok;



3



Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;



Menimbang, bahwa untuk mendukung pembuktian atas dalil gugatannya,



(-¡



ada mengajukan alat bukti surat berupa



oto copy Surat Kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat



ù



l,



21 Desember 2021 dan telah dilegalisasi oleh Notaris IVAH PRAHARI PUTRI, SH, M.Kn, dengan registrasi Nomor : 76/LGSD(1112021, tanggal 21 Desember 2021, diberi tanda P-1 2



;



Foto copy Surat Pernyataan dari Tergugat l, Tergugat



ll dan Tergugat lll



untuk menyelesaikan kewajiban kekurangan kompensasi pembayaran sebesar Rp. 5.500.000.000.- (Lima milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat, atas dasar KESEPAKATAN, Nomor : 76/LGS/X1J12021, tanggal 21 Desember 2021, antara Penggugat dan Tergugat l, diberi tanda P-2; 3.



Foto copy Akta Masuk dan Keluar Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan CV. ADI PUTRO, No. 03, tanggal 02 September 2020, atas nama Penggugat, yang dibuat dihadapan ZAINAB, SH, sebagai Notaris Pengganti dari Notaris KHAIRU SUBHAN, SH., diberi tanda P-3



4.



;



Foto copy Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. ADI



PUTRO, No. 12, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat dihadapan Notaris IVAH PRAHARI PUTRI, SH, M.Kn., atas nama Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat lll, diberi tanda P-4 5.



;



Foto copy Surat lzin Usaha Pertambangan (lUP) Operasi Produksi, Nomor



503/318/lUP-OP/PDMPTSPlllll2019, Perseroan Komanditer PUTRO, atas nama Penggugat, diberitanda P-5



CV.



.



ADI



;



Halaman 13 dari 27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Smr.



Fotokopi alat bukti surat untuk mendukung tuntutan provisi yang diberi tanda P1 sampai dengan P-5, telah diberi materai secukupnya dan terdapat tanda cap



pos, serta telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya, kecuali bukti surat



P4



;



Menimbang, bahwa atas permohonan provisi dan bukti surat awal yang



diajukan oleh Penggugat, dan atas tanggapan dari Tergugat atas tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatan, Majelis Hakim dalam putusan sela Nomor



:



134lPdt.Gl2022lPN. Smr tanggal 28 Nopember



2022, sebagaimana yang termuat di dalam berita aæra sidang Nomor 134/Pdt.Gl2022lPN. Smr tanggal 28 Nopember 2022, telah memberikan



:



putusan, yang pada pokoknya bunyi amarnya sebagai berikut: MENGADILI:



1.



Menolak tuntutan provisionil yang diajukan oleh Penggugat;



.,,,,,?. Memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan perkara pokok;



Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;



Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena dalam Putusan Sela rintahkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda telah menolak tuntutan nil yang diajukan oleh Penggugat dan juga Pengadilan Negeri Samarinda rintahkan memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan perkara pokok, serta karena tidak ada eksepsi mengenai kompetensi absolut



dan kompetensi relatif, sehingga untuk mendukung dalil-dalil dari masingmasing pihak, masing-masing pihak telah mengajukan alat bukti sebagai berikut;



Menimbang, bahwa untuk mendukung pembuktian atas dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan alat bukti surat berupa



1.



:



Foto copy Surat Kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat l, tertanggal 21 Desember 2021 dan telah dilegalisasi oleh Notaris IVAH PRAHARI PUTRI, SH, M.Kn, dengan registrasi Nomor : 76/LGSD(1112021, tanggal 21 Desember 2021, diberi tanda P-1



;



2. Foto copy Surat Pernyataan dari Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat lll untuk menyelesaikan kewajiban kekurangan kompensasi pembayaran sebesar Rp. 5.500.000.000.- (Lima milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat, atas dasar Kesepakatan, Nomor : 76/LGSlxlll2021, tanggal 21 Desember 2021, antara Penggugat dan Tergugat l, diberi tanda P-2 ;



Halaman 14 dari27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pdt.G/202ilPN. Smr.



3. Foto copy Akta Masuk dan Keluar Sebagai Persero Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan CV. ADI PUTRO, No. 03, tanggal 02 September 2020, atas nama Penggugat, yang dibuat dihadapan ZAINAB, SH, sebagai Notaris Pengganti dari Notaris KHAIRU SUBHAN, SH., diberitanda P-3



4.



;



Foto copy Akta Perub,ahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. ADI



PUTRO, No. 12, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat dihadapan Notaris IVAH PRAHARI PUTRI, SH, M.Kn., atas nama Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat lll, diberitanda P-4



;



5. Foto copy Surat lzin Usaha Pertambangan (lUP) Operasi Produksi, Nomor: 503/318/lUP-OP/PDMPTSPlllll2019, Perseroan Komanditer PUTRO, atas nama Penggugat, diberitanda P-5



CV.



ADI



;



Fotokopi dari alat bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-5, telah



diberi materai secukupnya dan terdapat tanda cap pos, serta telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya, kecuali bukti surat P-4



;



Menimbang, bahwa selain mengajukan alat bukti surat, Penggugat ada



nghadirkan saksi-saksi untuk menyampaikan keterangannya dalam idangan sebagai berikut



:



Saksi Wahyudi Noor, yang



dibawah



sumpah pada pokoknya ada



menerangkan dibawah ini :



-



Bahwa saksi mengetahui ada Surat Kesepakatan tanggal 21 Desember



2021 antara Penggugat dan Tergugat



I karena pada saat itu terjadi



pertemuan antara Penggugat dan Tergugat



I



d¡ hotel Aston,



Kota



Samarinda;



-



Bahwa kesepakatan yang ada dalam Surat Kesepakatan tertanggal Desember 2021 yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat



pertemuan antara Penggugat dan Tergugat



I



21



I dalam



d¡ hotel Aston,



Kota



Samarinda diantaranya ada menyebutkan take over (terjemahan bebas dalam bahasa lndonesia: pengambilalihan) kepemilikan CV. ADI PUTRO dan lahan batu bara yang berlokasi di Samboja, Kabupaten Kartanegara



-



Bahwa saksi melil'rat langsung pembayaran uang muka (panjar) secara



tunai yang diberikan Tergugat



I dan Tergugat ll



sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)



-



;



kepada Penggugat



;



Bahwa jumlah nilai take over (terjemahan bebas dalam bahasa lndonesia: pengambilalihan) yang disepakati adalah Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah)



;



Halaman 15 dari27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pd\.G/202APN. Smr



-



Bahwa sisa nilai yang belum dibayar untuk take over (terjemahan bebas



dalam bahasa lndonesia: pengambilalihan) CV. ADI PUTRO oleh Tergugat I kepada Penggugat berdasarkan informasi dari Penggugat adalah sejumlah Rp5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta rupiah)



-



Bahwa CV. ADI PUTRO ada izin pengelolaan tambang batu bara yang berlokasi di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara



2.



;



;



Saksi Yan Octafian, SE., yang dibawah sumpah pada pokoknya ada menerangkan dibawah ini



-



:



Bahwa saksi mengetahui ada Kesepakatan tanggal 21 Desember 2021 antara Penggugat dan Tergugat I karena pada saat itu terjadi pertemuan antara Penggugat dan Tergugat I di hotel Aston, Kota Samarinda



-



Bahwa kesepakatan yang ada dalam Surat Kesepakatan tertanggal Desember 2021 yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat



pertemuan antara Penggugat dan Tergugat 'ti t. .



;



21



I dalam



I di hotel Aston, Kota



Samarinda diantaranya ada menyebutkan take over (terjemahan bebas



l.



alam bahasa lndonesia: pengambilalihan) kepemilikan CV. ADI PUTRO lahan batu bara yang berlokasi di Samboja, Kabupaten Kartanegara



;



hwa saksi melihat langsung pembayaran uang muka (panjar) secara



nai yang diberikan Tergugat



I dan Tergugat ll



sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)



-



kepada Penggugat



;



Bahwa jumlah nilai take over (terjemahan bebas dalam bahasa lndonesia: pengambilalihan) yang disepakati adalah Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah)



-



;



Bahwa sisa nilai yang belum dibayar untuk take over (terjemahan bebas



dalam bahasa Indonesiar pengambilalihan) CV. ADI PUTRO oleh Tergugat I kepada Penggugat berdasarkan informasi dari Penggugat adalah sejumlah Rp5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta rupiah)



-



Bahwa CV. ADI PUTRO ada izin pengelolaan tambang batu bara yang berlokasi di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara



-



;



;



Bahwa pada bulan Okober 2022, saksi pernah datang ke lokasi lahan CV. ADI PUTRO dan melihat Tergugat ll melakukan perintah kerja kepada orang lain dalam melakukan aktivitas penambangan batu bara di dalam lokasi izin penambangan lahan batu bara CV. AD¡ PUTRO



;



Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan



oleh Penggugat di atas, Majelis Hakim mempersilahkan kepada para pihak untuk menanggapinya dalam kesimpulan



;



Halaman 16 dari27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pd|.G2.022JPN. Smr



Menimbang, bahwa untuk mendukung pembuktian atas daliljawabannya, Tergugat I dan Tergugat ll ada mengajukan alat bukti surat berupa



1.



:



Fotokopi Salinan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. ADI PUTRO Nomor 05 tanggal 24 Mei 2022, diberi tanda T1,T2-1



Fotokopi alat bukti surat



;



di atas telah diberi materai secukupnya dan telah



dibubuhi tanda cap pos, serta telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya



;



Menimbang, bahwa selain mengajukan alat bukti surat T.1, T2-1 di atas,



Tergugat



I dan Tergugat ll



telah menghadirkan saksi-saksi untuk didengar



keterangannya sebagai berikut:



1. Saksi



Dudy Darmono, yang dibawah sumpah pada pokoknya ada



menerangkan dibawah ini



-



:



Bahwa saksi mengetahui ada kesepakatan tanggal 21 Desember 2021 yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat I dalam pertemuan antara



Penggugat dan Tergugat



I di hotel Aston, Kota Samarinda pada



pokoknya mengenai take over (terjemahan bebas dalam bahasa ndonesia: pengambilalihan) kepemilikan CV. ADI PUTRO dan izin



¿. u)



å.



elolaan lahan batu bara oleh CV. ADI PUTRO



;



Bahwa saksi melihat langsung pembayaran DP (Down Payment) yang diterjemahkan secara bebas menjadi uang muka (panjar) secara tunai



-



yang diberikan Tergugat I dan Tergugat



ll kepada Penggugat



Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)



;



Bahwa saksi dijanjikan untuk bekerja pada CV. ADI PUTRO apabila sudah melakukan kegiatan penambangan



-



;



Bahwa sampai sekarang sepengetahuan saksi belum ada kegiatan penambangan karena mungkin belum lengkap perizinannya atau dokumen-dokumen yang diperlukan



-



sejumlah



;



Bahwa saksi tidak tahu alasan mengapa dokumen belum lengkap Bahwa saksitidak mengenal Nurhadi selaku Tergugat lll



2. Saksi Rahmat Nur, yang dibawah



;



;



sumpah pada pokoknya



ada



menerangkan dibawah ini :



-



Bahwa saksi mengetahui ada kesepakatan tanggal 21 Desember 2021 yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat I dalam pertemuan antara



Penggugat dan Tergugat



I di hotel Aston, Kota Samarinda pada



pokoknya mengenai take over (terjemahan bebas dalam bahasa lndonesia: pengambilalihan) kepemilikan CV. AD¡ PUTRO dan izin Halaman 17 dari27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pd\.G/202APN. Smr.



pengelolaan lahan batu bara oleh CV. ADI PUTRO karena saksi yang mempertemukan Tergugat I dan Tergugat ll dengan Penggugat



-



;



Bahwa saksi melihat langsung pembayaran DP (Down Payment) yang diterjemahkan secara bebas menjadi uang muka (panjar) secara tunai



-



yang diberikan Tergugat I dan Tergugat



ll kepada Penggugat



Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)



;



Bahwa saksi dijanjikan untuk bekerja pada CV. ADI PUTRO apabila sudah melakukan kegiatan penambangan



-



sejumlah



;



Bahwa ada alat berat di lokasi (site) CV. ADI PUTRO antara lain dozer,



exsapator (PC) dan dump truck (DT) tidak beroperasi atai stand bay (terjemahan bebas tetap ditempat) aja



-



Bahwa sampai sekarang sepengetahuan saksi belum ada kegiatan penambangan karena mungkin belum lengkap perizinannya atau dokumen-dokumen yang diperlukan



-



;



;



Bahwa saksitidak tahu alasan mengapa dokumen belum lengkap Bahwa saksi tidak mengenal Nurhadi selaku Tergugat lll



;



;



Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan Terggugat I dan Tergugat ll di atas, Majelis Hakim mempersilahkan kepada pihak untuk menanggapinya dalam kesimpulan



;



Menimbang, bahwa selanjutnya dari pihak Penggugat dan dari pihak



Tergugat I serta Tergugat



ll



ada diserahkan dalam persidangan kesimpulan



secara tertulis tanggal 09 Februari 2023



;



Menimbang, bahwa sebelum perkara diputus, Majelis Hakim menanyakan kepada para pihak, apakah ada kesepakatan dama yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat ll, yang ditanggapi oleh para



pihak tidak ada kesepakatan damai sampai dengan saat perkara ini akan diputus;



Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu



yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM



A. DALAM EKSEPI: Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat



ll melalui Kuasa



Hukumnya



ada mengajukan eksepsi, yang pada pokoknya mengenai gugatan Penggugat kabur atau obscuur libel dan mengenai gugatan keliru pihak (error in persona)



;



Halaman 18 dari 27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Smr.



Menimbang, bahwa oleh karena ada 2 (dua) eksepsi di atas masuk dalam formalitas gugatan, sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut



;



Menimbang, bahwa mengenai eksepsi gugatan Penggugat kabur atau obsucuur libel dengan alasan pada petitum poin 7 dari gugatan Penggugat yang



mendalilkan serta jaminan harta benda Tergugat



I



dan Tergugat



ll,



yang



dipertanyakan dalam hal ini yaitu barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak yang mana tanpa menyebtukan dengan jelas serta kejelasan mengenai kepemilikan milik siapa sebenarnya dengan berdasarkan atas hak yang sah yang



dilakukan oleh bukti-bukti yang akurat, berdasarkan alasan tersebut, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak (ontzegd) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima



;



Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Eksepsi adalah tangkisan atau



bantahan yang ditujukan kepada hal- hal menyangkut syarat-syarat atu formalitas gugatan



;



Menimbang, bahwa eksepsi dapat diajukan oleh Tergugat pada saat



f.



menjawab surat gugatan Penggugat pada sidang pertama setelah gagalnya



mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan pertama (vide Pasal 121 ayat 7.



HIR). Namun apabila Tergugat belum siap, Majelis Hakim akan memberikan



patan lagi pada sidang berikutnya untuk menyampaikan



jawaban,



Eksepsi dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu Eksepsi Prosesual, Eksepsi Prosesual



di Luar Kompetensi dan Eksepsi Hukum Materil



;



Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan eksepsi prosesual adalah



jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan. Apabila gugatan yang diajukan mengandung cacat formil maka gugatan yang diajukan tidak sah,



dengan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). Contoh dari Eksepsi Prosesual adalah adalah eksepsi kewenangan absolut dan eksepsi kewenangan relative;



Menimbang, bahwa yang dimaksud



dengan eksepsi



kewenangan



absolut, pada dasarnya meminta Pengadilan untuk menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara karena penggugat dinilai salah mendaftarkan gugatannya di pengadilan dengan lingkup pengadilan yang berbeda yang tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. Misalnya



perkara yang berkaitan dengan waris islam didaftarkan Penggugat



di



Pengadilan Umum yang seharusnya didaftarkan di Pengadilan Agama;



Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan eksepsi kewenangan



relative, pada dasarnya meminta Pengadilan untuk menyatakan diri tidak Halaman 19 dari27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pd\.G202APN. Smr.



berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara karena penggugat dinilai salah mendaftarkan gugatannya di pengadilan yang tidak benruenang mengadili perkara yang bersangkutan namun masih dalam lingkup pengadilan yang sama, misalnya Tergugat dalam hal ini berdomisli di Jakarta Selatan, namun gugatan



diajukan d¡ Pengadilan Jakarta Pusat, yang seharusnya gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi terdiri



dari beberapa bentuk yaitu eksepsi surat gugatan Penggugat tidak sah Eksepsi Surat gugatan Penggugat tidak sah, Surat Kuasa Khusus tidak sah, Eksepsi Enor in Persona, Eksepsi Ne Brs ln ldem, dan Eksepsi Obscuur Libel.



1. Eksepsi surat gugatan Penggugat tidak sah, Eksepsi mempermasalahkan



tidak terpenuhinya syarat formalistas



ini



gugatan



Penggugat secara umum. Permasalahan yang sering muncul dalam eksepsi



ini adalah menganai keabsahan pihak yang bertandatangan dalam surat gugatan atau tanggal surat gugatan lebih dahulu dibanding dengan tanggal {, {-¡



surat kuasa sehingga dapat disimpulkan surat gugatan Penggugat tidak sah



rena ditandatangani oleh kuasa yang secara hukum belum mendapat melalui surat kuasa khusus.



i¡J



ksepsi Surat Kuasa Khusus tidak sah, adalah eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dalan'r hal surat kuasa tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Pasal 123 ayal (1) HIR dan SEMA No. 1 Tahun 1971 jo. SEMA No. 6 Tahun 1994, yaitu:



a.



Tidak menyatakan secara spesifik kehendak untuk berperkara di PN tertentu sesuai dengan kompetensi relatif;



b.



Tidak menjelaskan identitas para pihak yang berperkara;



c.



Tidak menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok perkara dan objek yang diperkarakan; serta



d.



Tidak mencantumkan tanggal serta tanda tangan pemberi kuasa.



3. Eksepsi error in persona adalah Eksepsi yang menyatakan



bahwa



gugatan Penggugat tidak melibatkan pihak-pihak yang seharusnya dilibatkan dalam gugatan atau pihak yang ditarik dalam gugatan tidak memiliki kepentingan langsung dengan pokok gugatan.



4. Eksepsi ne þis in idem adalah Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dalam hal perkara yang digugat oleh Penggugat sudah pernah diajukan



dan sudah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. syarat putusan melekat nebis in idem adalah: (i) Pokok perkara baru yang Halaman 20 dari27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Smr



dituntut sama dengan pokok perkara lama yang sudah diputus, (ii) Alasan



atau dasar yang didalam gugatan sama dengan perkara yang lama (iii) Diajukan oleh pihak-pihak yang sama terhadap pihak yang sama pula (iv) Hubungan hukum di antara para pihak sama dengan hukum para pihak pada perkara lama.



5. Eksepsi Obscuur Líbel, yaitu



Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat



dalam hal isi dari gugatan Penggugat tidak jelas, Dalam 125 ayat 1 HIR



jo Pasal 149 ayat 1 RBg dikemukakan bahwa gugatan yang kabur adalah gugatan yang; (i) dasar hukum gugatan tidak jelas (ii) dasar peristiwa atau fakta gugatan tidak jelas (iii) objek sengketa tidak jelas (iv) kerugian



tidak dirinci (v) Petitum gugatan tidak jelas (vi) Posita dan petitum saling bertentangan.



Menimbang, bahwa eksepsi hukum materil. Eksepsi hukum materil dibagi dalam 2 jenis, yaitu exceptio dilatoria dan exceptio peremptoria:



Exceptio dilatoria yaitu eksepsi yang dilakukan oleh Tergugat dalam hal ugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di



engadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan



h



terlampau dini. Contohnya belum sampai batas waktu untuk



nggugat karena telah dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur atau berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur; 2



Exceptio peremptoria adalah eksepsi yang diajukan oleh Tergugat kepada Penggugat yang dapat menyingkirkan gugatan karena masalah yang digugat tidak dapat diperkarakan. Contohnya perkara yang diajukan



sudah fewat waktu atau daluarsa untuk digugat (exceptio temporis), perjanjian yang dilakukan mengandung unsur penipuan (exceptio doli



malí), perjanjian yang dilakukan mengandung unsur paksaan atau dwang (exceptio mefus), si penggugat sendiri tidak melakukan prestasinya (exceptio non adimpleti contractus) dan sengketa yang digugat sedang proses pemeriksaan juga di pengadilan dengan nomor perkara yang berbeda (exceptio litis pendentis); Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan materi-materi eksepsi dari



Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat



ll di atas, Majelis Hakim



berpedoman



pada ketentuan dalam Pasal 162 Rbg yang menentukan sebagai berikut: "Sanggahan-sanggahan yang dikemukakan oleh pihak tergugat, terkecuali yang mengenai wewenang hakim, tidak boleh dikemukakan dan dipertimbangkan sendiri-sendiri secara terpisah melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkaranya."



Halaman 21 dari 27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Smr.



Menimbang, bahwa dari alasan yang dikemukakan oleh Tergugat I dan Tergugat ll melalui Kuasa Hukumnya dalam eksepsi pertama di atas mengenai



gugatan kabur, menurut Majelis Hakim materi eksepsi pertama yang dikemukakan oleh Kuasa Tergugat I dan Tergugat ll di atas tidak masuk dalam materi eksepsi sebagaimana yang telah diuraikan oleh Majelis Hakim di atas,



dengan demikian Majelis Hakim beralasan menurut hukum untuk menolak materi eksepsi pertama dari Kuasa Hukum dari Tergugat I dan Tergugat ll di atas



;



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan materi



eksepsi kedua dari Tergugat I dan Tergugat



ll mengenai apakah Gugatan



A



Quo mengandung Error In Persona, karena Penggugat salah dalam menarik pihak yaitu Tergugat 3 dalam perkara A Quo yang mana Tergugat 3 bukan pengurus CV. Ad¡ Putro dan tidak terdapat hubungan hukum dengan Tergugat



1



dan Tergugat2;



Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari bukti surat dari yang diberi tanda P-2 berupa Surat Pernyataan dari Tergugat l,



ugat



ll



dan Tergugat



lll untuk menyelesaikan



kewajiban kekurangan



pensasi pembayaran sebesar Rp. 5.500.000.000.- (Lima milyar lima ratus



rupiah) kepada Penggugat, atas dasar KESEPAI