9 0 824 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO KECAMATAN TOLANGOHULA DESA TAMAILA UTARA
Jl. Raja Tolangohula Desa Tamaila Utara Kec. Tolangohula
Nomor : 100/DTU-KTL/222/X/2020 Lampiran : 1 Exmpl Perihal : Permohonan Pengaspalan Jalan Kepada Yth. Bapak Bupati Gorontalo cq. Kepala Dinas PU Kab. Gorontalo di – Limboto
Dengan Hormat,Bersama ini kami sampaikan dengan hormat Surat Permohonan Bantuan Pengaspalan Jalan Poros Desa untuk menghubungkan Desa Tamaila Utara, Desa Tamaila, Desa Himalaya dan Desa Sidoharjo Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo sepanjang 1.500 Meter. Demikian permohonan bantuan Pengsapalan jalan ini kami buat dan kami sampaikan guna dijadikan bahan pertimbangan selanjutnya dan mohon ma’af atas segala kekurangan, serta atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami haturkan banyak terima kasih. Tamaila Utara, 09 Oktober 2020 KEPALA DESA
BUKHARI BOROMA, S.Pd.I
PENDAHULUAN Dari tahun ke tahun sesuai Rencana Pembangunan Tahunan Desa, jalan-jalan baru dibuat dengan melibatkan swadaya Masyarakat yang cukup besar dan pada Tahun 2015 ini masih ada
jalan –jalan poros Desa yang belum teraspal kurang lebih sepanjang 2 Km.Yaitu
Jalan Poros Desa yang menghubungkan Desa Tamaila Utara dengan Desa Tamaila, Desa Himalaya dan Desa Sidoharjo Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo Dan perlu diketahui semua jalan yang diprogramkan belum pernah mendapat bantuan Aspal. Dan selanjutnya semua Jalan yang dibangun merupakan jalan yang sangat berpotensi sekali, untuk kelancaran lalu lintas maupun sarana angkutan perekonomian .
KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Alloh SWT. Berkat rakhmat dan karunianya akhirnya kami dapat menyusun Proposal Permohonan Pengaspalan jalan poros Desa Tamaila Utara yang di biayai melalui Pemerintah Kabupaten Kabupaten Gorontalo yang
akan
dilaksanakan
di
Desa
Tamaila
Utara
Kecamatan
Tolangohula Kabupaten Gorontalo
Dalam Penyusunan proposal ini kami berusaha semaksimal mungkin agar seluruh permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaannya dilapangan, baik dari segi pengetahuan ataupun yang lainnya tentang Infrastruktur Pedesaan dapat diatasi dengan sebaik-bakinya.
Atas dasar hal tersebut, maka kami atas nama masyarakat ingin sekali meningkatkan tarap hidup melalui pembangunan Pengaspalan jalan Desa , namun karena keterbatasan biaya maka kami bermaksud untuk mencoba mengajukan permohonan bantuan biaya pembangunan Pengaspalan jalan Desa kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Permohonan bantuan biaya pembangunan Pengaspalan jalan Desa ini kami susun dan kami buat dalam bentuk proposal, dan merupakan bahan atau data-data yang dianggap menunjang untuk bahan pertimbangan selanjutnya.
PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN PEMBANGUNAN PENGASPALAN JALAN DESA A.
Latar Belakang Desa Tamaila Utara merupakan salah satu Desa di Kecamatan Tolangohula yang jaraknya 12 KM. dari Kantor Kecamatan Tolangohula ke sebelah barat, berbatasan langsung dengan Kabupaten Gorontalo Utara Yang penghasilan masyarakatnya sebagian besar merupakan buruh tani sehingga pendapatan perkapitanya sangat rendah sekali.
Dengan hal tersebut bisa cukup dirasakan sulitnya menata perekonomian yang layak untuk mempertahankan kehidupan dan kesejahteraan keluarga sehingga imbasnya sangat terasa sekali oleh Pemerintahan Desa betapa sulitnya untuk peningkatan pembangunan yang berkualitas dan handal.
Oleh karena itu dengan berbekal tekad dan kemampuan yang ada kami mencoba untuk membangun jalan poros desa yang menghubungkan jalan poros Desa Tamaila Utara
dengan
Desa Tamaila,
Desa
Himalaya
dan
Desa
Sidoharjo Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo Besar harapan kami rencana tersebut dapat menggerakkan dan menumbuhkan serta meningkatkan kualitas, kemampuan Sumber Daya Manusia sehingga pada akhirnya manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. B.
Maksud Dan Tujuan Dengan tersedianya potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang ada, maka untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat dibidang transportasi kami akan membangun Pengaspalan jalan Desa yang mudah-mudahan mendapat tanggapan dari pemerintah. Adapun Maksud dan Tujuannya adalah sebagai berikut : 1. Menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran; 2. Memperlancar akses transportasi sehingga dapat dengan mudah Masyarakat mengangkut hasil Pertanian, Perkebunan dan lain-lain;
3. Meningkatkan perekonomian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 4. Meningkatkan Indek Pembangunan Manusia di Desa Tamaila Utara pada khususnya, umumnya seluruh masyarakat yang ada; C. Dasar Usulan Kami selaku Pemerintah Desa mencoba mempasilitasi musyawarah Masyarakat yang berada di Desa Tamaila Utara, dan dicapai kata mufakat bahwa untuk tahun 2021 akan melaksanakan pembangunan Jalan Desa . Dalam musyawarah tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat lainnya. D. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan : Pengaspalan Jalan Desa Sepanjang 1.500 M x 3,5 M E.
Lokasi Rencana Kegiatan Berada di Dusun MekarJaya Desa Tamaila Utara Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo
F.
Jumlah Penerima Manfaat Secara khusus adalah Masyarakat yang berada di sekitar Desa Tamaila Utara, tetapi secara umum adalah Masyarakat pengguna jalan di Wilayah Kecamatan Tolangohula bahkan Kabupaten Gorontalo.
G.
Manfaat Kegiatan 1. Menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran; 2. Memperlancar
akses
trasportasi
sehingga
dapat
dengan
mudah
Masyarakat mengangkut hasil Pertanian, Perkebunan dan lain-lain; 3. Meningkatkan perekonomian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 4. Meningkatkan Indek Pembangunan Manusia di Desa Tamaila Utara pada khususnya, umumnya seluruh masyarakat yang ada; H.
Kesanggupan Swadaya Masyarakat Dalam hal Swadaya Masyarakat Desa Tamaia Utara telah sepakat untuk ikut serta mensukseskan pembangunan jalan desa ini.
KEADAAN LOKASI Pembangunan jalan Poros Desa Tamaila Utara Kecamatan Tolangohula yang rencananya Akan di perbaiki adalah kondisinya sebagai berikut : 1. Panjang : 1.500 M 2. Lebar : 3, 5 M
Saat ini kondisi jalan di maksud dalam keadaan rusak berat . Penutup Demikian proposal ini dibuat untuk diajukan kepada Bapak Bupati Gorontalo Mudah – mudahan
mendapat perhatian dan disetujui dan dapat dikabulkan untuk
pembangunannya. Tamaila Utara, 09 Oktober 2020 KEPALA DESA
BUKHARI BOROMA, S.Pd.I
POTRET KEADAAN JALAN
PROPOSAL PERMOHONAN PENGASPALAN JALAN POROS DESA
DESA TAMAILA UTARA KECAMATAN TOLANGOHULA KABUPATEN GORONTALO