Permohonan Penghentian Penyidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN MENTRI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA



PERMOHONAN PENGHENIAN PENYIDIKAN Yth. Mentri Keuangan Di tempat Yang bertada tangan di bawah ini: Nama : Muhammad Rifai NPWP : 76.955.503.8-908.000 Alamat : Banjar Klatakan, Melaya, Kab. Jembrana Bali. Pekerjaan/Jabatan : Direktur Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/wakil dari *) Nama wajib pajak : CV. SUGENG RAHAYU NPWP : 80.091.914.4-908.000 Alamat : Jl Raya Denpasar Gilimanuk, Banjar Klatakan, Melaya, Kab. Jembrana Bali. Mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009. Demikian surat permohonan ini dibuat. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih. Jembrana, 25 September 2020



Muhammad Rifai



Tembusan : Direktur Jendral Pajak



PERATURAN MENTRI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA



PERMOHONAN PENGHENIAN PENYIDIKAN Yth. Mentri Keuangan Di tempat Yang bertada tangan di bawah ini: Nama : Walid Kurniawan NPWP : 46.351.024.8-657.000 Alamat : Dusun Krajan RT/RW 002/001 Sumberpasir Pakis, Kabupaten Malang Pekerjaan/Jabatan : Arsitek Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/wakil dari *) Nama wajib pajak :NPWP :Alamat :Mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009. Demikian surat permohonan ini dibuat. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih. Malang, 25 September 2020



Walid Kurniawan



Tembusan : Direktur Jendral Pajak