4 0 67 KB
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESORT KOTA BENGKULU SEKTOR MUARA BANGKA HULU PRO JUSTITIA
SURAT PERINTAH PENYIDIKAN No. Pol : 135/VI/2015/RESKRIM
PERTIMBANGAN
: Untuk kepentingan penyidikan, terhadap suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana, maka perlu dikeluarkan surat perintah penyidikan.
DASAR
: 1. Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) butir ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh suatu perbuatan pidana. Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) tentang pencurian. 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. Laporan Polisi No. : 131/VI/2015/RESKRIM tanggal 02 Februari 2015.
DIPERINTAHKAN
Kepada
: 1. Nama, Pangkat,Zola Prawira,S.H. ,AIPDA Nrp :010203 2. Nama,Pangkat,Indah Permata Sari,S.H,AIPDA Nrp:44433
Untuk
: 1. Melaksanakan tindakan penyidikan dalam rangka penyidikan tindak pidana ke JPU. 36
2.
Batas waktu penyidikan dari tanggal 03 Februari 2015 s/d selesai.
3. Melaksanakan perintah ini dengan penuh rasa tanggung jawab
dan melaporkan hasilnya.
Dikeluarkan di : Bengkulu Pada tanggal : 03 Februari 2015
Yang Menerima Tugas
Komandan Resort Kota Bengkulu Sektor Muara Bangka Hulu
Zola Prawira, S.H
Yudha Arie Putra S.H
AIPDA Nrp : 010203
AKBP Nrp : 9876
Indah Permata Sari, S.H AIPDA Nrp : 444333
37