4 0 278 KB
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT DIREKTORAT RESERSE NARKOBA PRO. JUSTITIA. SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NO. Pol: SP.Penyelidikan / 07/ III / SUMBAR / res- Padang / 2018 PERTIMBANGAN
: Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, maka perlu mengeluarkan Surat Perintah ini.
DASAR
: Pasal 4, 5 ayat (1), pasal 7 ayat (1) huruf (a), pasal 7 huruf (b) KUHAP Laporan polisi No. Pol:LP/03/III/ Sumbar?res/Padang/2019 tanggal 26 maret 2019
DIPERINTAHKAN Kepada 1. Nama Pangkat / Nrp
: Inspektur Polisi Dua/Nrp:74060313
Jabatan
: Penyidik
2. Nama
Untuk
: Abdul Rahman Ghani, SH
: Ipunk Cludio Prasetyo, SH
Pangkat/ Nrp
: Inspektur polisi Dua/Nrp: 74060312
Jabatan
: Penyidik
1. Melakukan Penyidikan Tindak Pidana secara tanpa hak dan melawan hukum membeli, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan atau menguasai, percobaan atau permufakatan jahat serta menggunakan bagi diri sendiri diduga Narkotika jenis Ganja kering, yang dilakukan oleh Tersangka Ammar Sani yang ditangkap Petugas Polisi pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2018 sekira jam 22.30 wib di depan sebuah rumah di jalan sudirman Kel. Lubuak Lintah Kec. Kuranji Kota Padang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 (1) huruf a Sub Pasal 78 (1) huruf a Jo Pasal 83 Jo Pasal 85 huruf a Undang – Undang RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. 2. Membuat Rencana Penyidikan. 3. Melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan Penyidikan pada kesempatan pertama kepada Dir Res Narkoba Polda Sumbar. 4. Surat perintah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di
: Padang
Pada tanggal
: 28 maret 2008
DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA SUMBAR
Kombes Pol Kumbul Kusdiwijanto Sujadi, SIK, S.H.
Yang menerima Perintah
Abdul Rahman Ghani, SH Inspektur Polisi Dua/Nrp:74060313
Ipunk Cludio Prasetyo, SH Inspektur polisi Dua/Nrp: 74060312
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT DIREKTORAT RESERSE NARKOBA PRO. JUSTITIA. SURAT PANGGILAN No. Pol : S.Pgl /09/ VIII /SUMBAR / res- Padang / 2018 PERTIMBANGAN: Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya. DASAR 1.
Undang Pasal 4, 5 ayat (1), pasal 7 ayat (1) huruf (a), pasal 7 huruf (b) KUHAP
2.
-undang no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
3.
Laporan polisi No. Pol:LP/14/09/20018
MENGUNDANG Nama
: Roberto Carlos
Jenis Kelamin : Laki-Laki Pekerjaan
: Atlet Sepak Bola
Umur
: 29 Tahun
UNTUK Mengundang saudara ke ruangan dit reskrim poltabes Padang, pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2018 jam 10.00 WIB utuk didengar keterangannya sebagai saksi dalm perkara tindak pidana melawan hukum membeli, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan atau menguasai, percobaan atau permufakatan jahat serta menggunakan bagi diri sendiri diduga Narkotika jenis Ganja kering yand dilakukan oleh tersangka Ammar Sani yang ditangkap oleh petugas polisi
pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2018 sekira jam 22.30WIB di depan sebuah rumah di jalan sudirman Kel. Lubuak Lintah Kec. Kuranji Kota Padang Padang , 20 Juli 2018 a.n DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA SUMBAR selaku penyidik
Abdul Rahman Ghani, SH Pada hari ini ….. tanggal….. Juli tahun 2018, 1 (satu) lembar surat panggilan ini telah di terima oleh:…………………………………..
Yang menerima
Yang menyerahkan
Ari Al zakkhi, SH
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT DIREKTORAT RESERSE NARKOBA PRO. JUSTITIA. Pertimbangan
: Bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana, dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil 2 (dua) kali berturut – turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluarkan Surat Perintah ini.
Dasar
: 1. Undang Pasal 4, 5 ayat (1), pasal 7 ayat (1) huruf (a), pasal 7 huruf (b)
KUHAP 2. Undang-undang no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI 3. Laporan polisi No. Pol:LP/14/09/20018
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : SP. /09/ VIII /SUMBAR / res- Padang / 2018 DIPERINTAHKAN Kepada : 1. Nama Pangkat / Nrp Jabatan 2. Nama
Pangkat / Nrp Jabatan
: : : : : :
Abdul Rahman Ghani, SH Inspektur Polisi Dua/Nrp:74060313 Penyidik Ipunk Claudio Prasetyo, SH Inspektur polisi Dua/Nrp: 74060312 Penyidik
Untuk Melakukan penangkapan terhadap : Nama : Ammar Sani Jenis kelamin : Laki-laki Tempat lahir : Padang, 10 Januari 1990 Umur : 29 tahun Agama : Islam
Pendidikan Pekerjaan Kewarganegaraan Tempat tinggal
: SMA : Wiraswasta : Indonesia : Jalan Sudrman kota padang
Dan membawa ke Kantor Polisi Resor Sumbar tersebut diatas untuk segera dilakukan pemeriksaan, karena diduga keras melakukan Tindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum bersama-sama atau turut serta atau berdiri sendiri-sendiri menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol I (Heroin) lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHP subsider tanpa hak dan melawan hukum bersama-sama atau turut serta atau berdiri sendiri-sendiri memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I (Heroin) lebih dari 5 (lima) gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 KUHP. Setelah melaksanakan perintah ini agar membuat Berita Acara Penangkapan. Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 13Agustus 2009 s/d 14 Agustus 2009 Dikeluarkan di
:
Padang
Pada tanggal
:
13 Agustus 2018
a.n DIREKTUR RESERSE NARKOBA POLDA SUMBAR
A.ADIL ARYAWAN A K P NRP 65060783 Pada hari ini Selasa Tanggal 13 agustus 2018 , lembar ke V Surat Penangkapan diserahkan kepada tersangka dan tembusan kepada keluarganya. Yang menerima/tersangka
Yang menyerahkan
Ipunk Claudio Prasetyo, SH