Persamaan Dan Perbedaan Permenkes [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERSAMAAN Kepmenkes no. 128 tahun 2014 dengan Permenkes no. 75 tahun 2014 N O



1



2



VARIABEL



Tujuan terwujudnya pembangunan kesehatan di puskemas



Kepmenkes no. 128 tahun 2004



Permenkes no. 75 tahun 2014



Bab II B



Pasal 2 ayat 2



Visi pembangunan kesehatan diselenggarakan oleh puskesmas tercapainya Kecamatan Sehat terwujudnya Indonesia Sehat.



yang Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di adalah Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menuju mendukung terwujudnya kecamatan sehat.



Bab IV B poin 1



Pasal 3 ayat 3



Azas pertanggungjawaban wilayah puskesmas



Azas penyelenggaraan puskesmas yang pertama adalah pertanggungjawaban wilayah. Dalam arti puskesmas bertanggungjawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya.



Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.



Kedudukan puskesmas di wilayah kabupaten/kota



Bab III A poin 2



Pasal 32



3



Kedudukan puskesmas dalam Sistem Kesehatan Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas Kabupaten/Kota adalah sebagai Unit Pelaksana kesehatan kabupaten/kota, sesuai dengan Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang ketentuan peraturan perundang-undangan. bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan kabupaten/kota di



wilayah kerjanya.



Bab III A poin 1



4



Upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas



Kedudukan puskesmas dalam Sistem Kesehatan Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan Nasional adalah sebagai sarana pelayanan masyarakat tingkat pertama dan upaya kesehatan kesehatan strata pertama yang bertanggungjawab perseorangan tingkat pertama. menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Bab IV A poin 1



5



6



Upaya kesehatan masyarakat wajib/esensial



Definisi upaya kesehatan masyarakat pengembangan



Pasal 35 ayat 1



Upaya kesehatan wajib tersebut adalah: a. Upaya Promosi Kesehatan b. Upaya Kesehatan Lingkungan c. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana d. Upaya Perbaikan Gizi e. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular f. Upaya Pengobatan



Bab IV A poin 2



Pasal 36 ayat 2



Upaya kesehatan masyarakat esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan promosi kesehatan; b. pelayanan kesehatan lingkungan; c. pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana; d. pelayanan gizi; dan e. pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit. Pasal 36 ayat 4



Upaya kesehatan pengembangan puskesmas Upaya kesehatan masyarakat pengembangan adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan



permasalahan kesehatan yang ditemukan di upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya masyarakat serta yang disesuaikan dengan memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, kemampuan puskesmas. disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas.



Bab VI 7



8



Dasar hukum mengenai ketentuan pengelolaan dana di puskesmas



Pasal 42 ayat 2



Penggunaan dana sesuai dengan usulan kegiatan Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada yang telah disetujui dengan memperhatikan ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berbagai ketentuan peraturan perundang- peraturan perundang-undangan. undangan yang berlaku.



PERBEDAAN Kepmenkes no 128 tahum 2004 dengan Permenkes no 75 tahun 2014



N O



VARIABEL



1



Definisi Puskesmas



2



Tujuan pembangunan kesehatan di puskesmas



Kepmenkes no. 128 tahun 2004



Permenkes no. 75 tahun 2014



Bab II A



Pasal 1



Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.



Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.



Bab II D



Pasal 2 ayat 1



Tujuan pembangunan kesehatan diselenggarkan oleh puskesmas



yang Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di bertujuan untuk mewujudkan adalah Puskesmas



3



Fungsi Puskesmas



mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesia Sehat 2010.



masyarakat yang: a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; b. mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu c. hidup dalam lingkungan sehat; dan d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.



Bab II E



Pasal 5



1. Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan. 2. Pusat pemberdayaan masyarakat. 3. Pusat pelayanan kesehatan strata pertama.



Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Puskesmas menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan b. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.



Bab IV B



4



Prinsip / Azas penyelenggaraan puskesmas



5



Sumber pendanaan puskesmas



6



Azas keterpaduan puskesmas



1. Azas pertanggungjawaban wilayah 2. Azas pemberdayaan masyarakat 3. Azas keterpaduan 4. Azas rujukan



Pasal 3 ayat 1



Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi: a. paradigma sehat; b. pertanggungjawaban wilayah; c. kemandirian masyarakat; d. pemerataan; e. teknologi tepat guna; dan f. keterpaduan dan kesinambungan.



Bab VI



Pasal 42 ayat 1



Untuk terselenggaranya berbagai upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang menjadi tanggungjawab puskesmas, perlu ditunjang dengan tersedianya pembiayaan yang cukup. Pada saat ini ada beberapa sumber pembiayaan puskesmas, yakni: 1. Pemerintah 2. Pendapatan puskesmas 3. Sumber lain



Pendanaan di Puskesmas bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); c. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.



Bab IV B poin 3



Pasal 3 ayat 7



Azas penyelenggaraan puksesmas yang ketiga Berdasarkan



prinsip



keterpaduan



dan



7



Struktur organisasi puskesmas



adalah keterpaduan. Untuk mengatasi keterbatasan sumberdaya serta diperolehnya hasil yang optimal, penyelenggaraan setiap upaya puskesmas harus diselenggarakan secara terpadu, jika mungkin sejak dari tahap perencanaan.



kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.



Bab III B poin 1



Pasal 34 ayat 2



Sebagai acuan dapat dipergunakan pola struktur organisasi puskesmas sebagai berikut: a. Kepala Puskesmas b. Unit Tata Usaha yang bertanggungjawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan: 1. Data dan informasi 2. Perencanaan dan penilaian 3. Keuangan Umum dan pengawasan c. Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas Upaya kesehatan masyarakat, termasuk pembinaan terhadap UKBM Upaya kesehatan perorangan d. Jarinangan pelayanan puskesmas 1. Unit puskesmas pembantu 2. Unit puskesmas keliling 3. Unit bidan di desa/komunitas



Organisasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. kepala Puskesmas; b. kepala sub bagian tata usaha; c. penanggung jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; d. penanggung jawab UKP, kefarmasian dan Laboratorium; dan e. penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan.