Pertanyaan Tentang Etika Penelitian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Modul – 6 Nicholas Alexander Tunggal / 3203017277 / Kelas A Aktivitas 1 1. Diskusikan mengapa etika penelitian itu penting? Menurut pendapat saya etika penelitian sangat penting dimiliki untuk setiap peneliti yang ingin melakukan penelitian. Tidak hanya metodologi penelitian yang harus diajarkan secara lengkap namun materi mengenai etika juga perlu untuk diajarkan untuk para peneliti dapat mengetahui apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam penelitian yang bisa melanggar etika dan berujung pada punishment yang akan diterima. Sehingga output yang dihasilkan dapat diyakini tidak melanggar kode etik ataupun regulasi yang ada dan dapat digunakan sebagai refrensi kajian yang tentunya dapat mengembangkan bidang penelitian dan pengembanagn yang ada. 2. Apabila seorang peneliti melanggar etika penelitian, apa yang akan terjadi? Yang akan terjadi jika seorang peneliti melanggar etika penelitian. Kita ambil contoh terjadi pelanggaran etika penelitian mengenai kegaiatan penelitian, pengembangan ataupun penerapan IPTEK yang berisiko tinggi dan berbahaya. Makan akan diberikan sanksi ataupun hukuman yang sebelumnya telah ditetapkan oleh undang-undang ataupun pihak regulator dalam hal ini pemerintah yang bekerjasama dengan LIPI. A. Sanksi administratif Sanksi administratif dapat diberikan kepada individu yang sudah mendapat izin penelitian, tetapi melanggar ketentuan dalam perizinan. Untuk itu dijatuhi sanksi administrasi mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara kegiatan, sampai dengan pembatalan atau pencabutan izin oleh instansi pemberi izin. B. Sanksi Pidana Sanksi pidana diberikan pada mereka yang melakukan penelitian tanpa izin. Pasal 30 UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian menyatakan: (1) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 22 ayat (2) tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin diancam pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan/atau penjara paling lama 6 (enam) bulan. (2) Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 22 ayat (2) yang mengakibatkan bahaya bagi



keselamatan manusia, kesehatan masyarakat, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan merugikan Negara, dijatuhi sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika pelanggaran menyangkut mengenai pelanggaran akademik seperti halnya plagiarism ataupun data minning. Sanksi yang diberikan bergantung kepada kebijakan institusi pendidikan dimana peneliti melakukan penelitian ataupun lembaga dimana peneliti bernaung dalam melakukan penelitian. Sebagai contoh konsekuensi dari tindak plagiarism dan data minning adalah ditundanya pengujian terhadap proposal penelitian yang dibuat untuk diuji bahkan dalam kasus yang sangat parah dapat mengakibatkan digugurkannya hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti. Aktivitas 2 Apa yang dapat kita simpulkan dari aktivitas 1 ini? Peneliti harus objektif. Apakah ini berarti peneliti tidak boleh subjektif? (Petunjuk: Baca Chapter 4 Saunders, et al., 2016) Jawaban (1) : Yang dapat saya simpiulkan dari aktivitas 1 diatas adalah etika penelitian sangat penting dimiliki oleh setiap peneliti bahkan sampai kepada pihak-pihak yang terkait dengan suatu penelitian. Karena, dengan memiliki literasi mengenai etika penelitian yang baik maka seorang peneliti dapat membuat penelitian yang baik dalam segi penyampaian, pengutipan, dan pencantuman sumber-sumber yang dirujuk bahkan sampai pada etika publikasi karya. Selain itu jika kita melakukan pelanggaran etika penelitian akan merugikan diri kita sendiri karena terdapat sanksi-sanksi yang telah ditetapkan untuk kasus pelanggaran etika penelitian yang ada. Jawaban (2) : Benar jika peneliti harus bersifat objektif dalam melakukan penelitiannya atau dengan kata lain peneliti harus mampu menyampaikan data dan juga hasil penelitian sebenar-benarnya sesuai dengan kondisi yanga ada. Namun, ada beberapa asumsi yang bisa membuat peneliti bersifat subjektif atau dapat dikata akan tidak independen dalam menyimpulkan hasil penelitian dan mengambil data penelitian. Sifat subjektifitas peneliti akan muncul ketika terdapat asumsi yang dijelaskan oleh Saunders, et al., (2016:127).



A. Asumsi Ontologi Asumsi ini mengatakan bahwa beracu tentang sifat realitas yang berarti hasil penelitian sangat bergantung bagaimana peneliti memandang objek penelitian nya seperti organisasi, manajemen, kehidupan kerja individu, serta acara dan objek organisasi yang sedang diteliti atau terlibat dalam penelitian. B. Asumsi Epistemologi Asumsi ini menyangkut tentang pengetahuan, apa yang merupakan pengetahuan yang dapat diterima, sah dan bagaimana peneliti mampu mengkomunikasikan terhadap orang lain Burrel dan Morgan (1979). Akibatnya setiap peneliti memiliki persepsi yang berbeda dan mengadopsi prinsip epistemologi yang ada seperti acuan penelitian terdahulu, dan buku-buku acuan penelitian. Dalam hal ini temuan-temuan dari penelitian sebelumnya dianggap objektif dan dapat digeneralisasikan. Namun, penulis juga cenderung menawarkan pandangan yang kompleks tentang realitas atau cenderung memberikan usulan pemahaman baru yang radikal tentang penelitian yang sedang dilakukan. Singkatnya, asumsi ini bersifat subjektif karena peneliti akan terfokuskan pada penelitian terdahulu atau akan mengeluarkan pendapat pribadiya yang bergantung pada pandangan epistemologi masing-masing peneliti. C. Asumsi Aksiologi Asumsi ini mengacu pada peran nilai dan etika dalam proses penelitian yaitu, bagaimana kita mempercayai penilaian kita dan penilaian dari partisipan dalam penelitian kita. Heron (1996) menyatakan bahwa nilai-nilai kita adalah adalah alasan penuntun dari semua tindakan manusia. Pemilihan topik atau filosofi yang akan dipilih dalam menentukan penelitian adalah menggambarkan nilai-nilai peneliti itu sendiri dan terdapat peneliti yang menempatkan sangat penting melalui data yang dikumpulkan melalui pekerjaan wawancara menunjukkan bahwa peneliti menghargai interaksi pribadi dengan responden lebih tinggi dari pada pandangan penulis sendiri.



Kode etik penelitian harus dijalankan oleh seorang peneliti, anggota peneliti, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penelitian. Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam penelitian? Pihakpihak yang terlibat dalam penelitian adalah: 1. Mitra peneliti meliputi: responden untuk penelitian kuantitatif, dan partisipan untuk penelitian kualitatif. 2. Klien atau pihak yang meminta seorang peneliti melakukan penelitian Aktivitas 3 Diskusikan: mengapa kode etik penelitian harus dijalankan oleh seorang peneliti, anggota peneliti, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penelitian? Jawaban : Kode etik penelitian sangat penting untuk dijalankan mulai dari peneliti, anggota peneliti, sampai pada pihak-pihak yang terlibat dalam penelitian dikarenakan kode etik penelitian merupakan pondasi utama dalam melakukan penelitian dan sanhgat penting bagi peneliti dan individu lain disekitar peneliti. Kita ambil contoh responden dan partisipan, kode etik untuk responden adalah peneliti harus mampu menajaga kerahasiaan informasi dari responden maupun partisipan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini. Selain itu, klien atau pihak yang meminta peneliti untuk melakukan penelitian juga harus mengetahui mengenai kode etik penelitian, karena hal tersebut menyangkut agar ruang gerak peneliti tidak terkesan dipaksa yang tidak menutup kemungkinan mampu menimbulkan pelanggaran kode etik penelitian. Aktivitas 4 Menurut Saudara apakah tindakan plagiarime merupakan pelanggaran kode etik penelitian? Jawaban : Tindakan plagiarisme tidak termasuk dalam pelanggaran kode etik penelitian, melainkan plagiarisme termasuk dalam pelanggaran akademik dan dapat dikenakan sanksi jika terdapat pelanggaran dalm hal plagiarisme. Sanksi yang dapat dikenakan dari tindak plagiarisme adalah ditundanya pengujian terhadap proposal penelitian yang dibuat untuk diuji bahkan dalam kasus



yang sangat parah dapat mengakibatkan digugurkannya hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti.