Pertelaan Tugas Siwas 2021 Perpol 02 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DERAH KALIMANTAN UTARA RESOR MALINAU



PERTELAAN TUGAS SIWAS POLRES MALINAU TAHUN 2021 BABI:



PENDAHULUAN 1.



Umum a.



Siwas Polres Malinau bertugas melaksanakan Monitoring dan pengawasan umum baik secara rutin maupun insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri dibidang pembinaan dan operasional yang dilakukan oleh semua unit kerja mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian



kinerja



serta



memberikan



saran tindak



lanjut terhadap



penyimpangan yang ditemukan; b.



Didalam melaksanakan tugas, fungsi dan pedoman tersebut diatas, perlu didukung dengan piranti lunak berupa pertelaan tugas antara Siwas Polres Malinaudenganunsurpembantu Pimpinan, satuan kerja lainnya serta Polsek jajaran Polres Malinau, baik dalam rangka pembinaan fungsi operasional dan koordinasi lintas fungsi, demikian juga dengan instansi terkait lainnya diluar Polri dalam rangka koordinasi lintas sektoral;



c.



Adapun hubungan ini diatur dalam bentuk vertikal, horizontal, diagonal dan lintas sektoral, Hubungan Tata Cara Kerjadi lingkungan Polres Malinau disusun sebagai penjabaran tugas pokok dan fungsi dari Siwas Polres Malinau,



sehingga



tugas-tugas



pengawasan



terhadap



kebijakan



pimpinandapat terselenggara dengan baik; d.



Pelaksanaan tugas dapat berhasil dengan maksimal apabila ada suatu mekanisme kerja yang terukur dan tertib guna mendinamisir organisasi secara efektif dan efisien.



2. Dasar ………



2



2.



Dasar a.



Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;



b.



Peraturan Kepolisian Negara Rewpublik Indonesia Nomor : 02 tahun 2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang susunan Organisasi dan Tata kerja pada tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.



3.



Maksud dan Tujuan a.



Maksud Sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas Siwas Polres Malinau,sehingga mekanisme dan pelaksanaan kinerja dapat terlaksana dengan baik serta menghindari terjadinya tumpang tindih atau penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas.



b.



Tujuan Untuk melancarkan pelaksanaan tugas Siwas Polres Malinau agar tercipta penyajian produk – produk terhadap pimpinan dapat berjalan dengan baik.



4.



Ruang Lingkup Penyusunan pertelaan tugas dilingkungan Siwas Polres Malinau memiliki ruang lingkup mengatur tata cara/mekanisme/ metode dalam melakukan kerja sama dengan unit satuan kerja dilingkungan Siwas Polres Malinau.



5.



Tata Urut BAB



I:



PENDAHULUAN



BAB



II :



TUGAS POKOK DAN FUNGSI



BAB



III:



PENGAWAS DAN PENGENDALIAN



BAB



IV :



PENUTUP BAB III ......



3



BABII:



TUGAS POKOK DAN FUNGSI 1.



Kasiwas : Tugas Pokok : a.



Bertanggung jawab kepada Kapolres Malinau;



b.



Dalam pelaksanaan tugasnya sehari hari dibawah kendali Wakapolres Malinau;



c.



Seksi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja. serta memberikan saran tindak lanjut terhadap penyimpangan yang ditemukan;



d.



Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengawasan menyelenggarakan fungsi : a) pengawasan terhadap bidang pembinaan operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian; b) pengawasan untuk memberikan konsultasi dan sosialisasi; c) pelaksanaan verifikasi; d) penyelenggaraan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan; e) penanganan pengaduan masyarakat; dan f) pendorong penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan pelaporan atas harta kekayanaan pengawai negeri pada Polri.



2.



Kepala Subseksi Operasional (Kasubsiopsnal) Tugas Pokok :



3.



a.



Subseksi Bidang Operasional (Subsibidopsnal) bertanggung jawab kepada Kasiwas;



b.



Melakukan pengawasan unit organisasi di bidang operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.



Kepala Subseksi Bidang Pembinaan (Kasubsibin) Tugas Pokok : a.



Subseksi Bidang Pembinaan (Subsibidbin) bertanggung jawab kepada Kasiwas;



4 b.



4.



melakukan pengawasan unit organisasi di bidang pembinaan meliputi sumber daya manusia, anggaran keuangan dan logistik atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.



Kepala Subseksi Pengaduan Masyarakat (Kasubsiyandumas) Tugas Pokok: a. Subseksi Pengaduan Masyarakat (Subsiyandumas) bertanggung jawab kepada Kasiwas; b.



5.



Melakukan penanganan pengaduan, penyelenggaraan analisis evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan, penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan laporan harta kekayaan pegawai negeri pada Polri.



Baurmin pada Kasi Tugas Pokok : a. b. c. d. e. f. g.



Membantu tugas Kasubsibidops dan Kasubsibidbin; Menghimpun data dari masing - masing unit untuk pembuatan laporan; Membuat rencana kegiatan tahunan, bulanan, mingguan serta harian; Membuat laporan tahunan, bulanan, mingguan serta harian; Membuat/membalas surat/telegram baik yang dari Polda maupun dari Instansi; Mengagendakan / mengarsipkan surat dan telegram yang masuk / keluar; Menyelenggarakan kegiatan administrasi Pegawai Negeri pada Polri dan Logistik serta administrasi umum.



6.



Bamin Tugas Pokok : a. b. c. d. e. f.



Membantu tugas Baurmin Pada Kasi; Menghimpun data dari masing – masing unit untuk pembuatan laporan; Membuat rencana kegiatan tahunan, bulanan, mingguan serta harian; Membuat laporan tahunan, bulanan, mingguan serta harian; Membuat / membalas surat / telegram baik yang dari Polda maupun dari Instansi; Mengagendakan / mengarsipkan surat dan telegram yang masuk / keluar.



/BAB III......



5 BAB III: 1.



PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pengawasan dan Pengendalian terhadap pertelaan tugas Siwas Polres Malinau dilaksanakan oleh Kasiwas Polres Malinau



2.



Pengawasan dan Pengendalian pelaksanaan pertelaan tugas Kasiwas Polres Malinau diarahkan untuk menjamin agar pelaksanaan pertelaan tugas dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan arah kebijakan Pimpinan Polres Malinau yang telah ditetapkan.



3.



Tujuan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pertelaan tugas di lingkungan Siwas Polres Malinau adalah untuk mengatur mekanisme hubungan kerja yang kondusif, integratif dan sinkronitif di dalam menyusun suatu perencanaan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab dilingkungan kerja Polres Malinau dan Jajarannya.



BAB IV:



PENUTUP Demikian pertelaan tugas di lingkungan Siwas Polres Malinau ini disusun untuk dapat dijadikan pedoman bagi para staf Siwas dalam melakukan koordinasi atau hubungan kerja antar satuan kerja dilingkungan Polres Malinau, serta antara Polres Malinau dengan instansi terkait di luar Polres Malinau mengenai pelaksanaan kegiatan yang ada pada kesatuannya masing-masing. Malinau, Juli 2021 PS. KASIWAS POLRES MALINAU



KADEK BUDARBA AIPDA NRP 82050554