PERTEMUAN 4 Perbuatan Melawan Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERTEMUAN 4 PERBUATAN MELAWAN HUKUM Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi UndangUndang”, yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”



Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), hal. 117, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:



1.



Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku



2.



Bertentangan dengan hak subjektif orang lain



3.



Bertentangan dengan kesusilaan



4.



Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.



Mencermati perluasan dari unsur “melanggar hukum” dari Pasal 1365 BW tersebut di atas, dalam praktek, Pasal 1365 BW sering disebut sebagai pasal “keranjang sampah”. Demikian menurut Rosa Agustina.



Sedangkan, dalam konteks hukum pidana, menurut pendapat dari Satochid Kartanegara, “melawan hukum” (Wederrechtelijk) dalam hukum pidana dibedakan menjadi:



1.



Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.



2.



Wederrechtelijk Materiil,



yaitu



sesuatu



perbuatan “mungkin” wederrechtelijk,



walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-



undang. Melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel).



Lebih



lanjut, Schaffmeister,



sebagaimana



dikutip



oleh Andi



Hamzah dalam



bukunya Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia, hal. 168, berpendapat bahwa “melawan hukum” yang tercantum di dalam rumusan delik yang menjadi bagian inti delik sebagai “melawan hukum secara khusus” (contoh Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP), sedangkan “melawan hukum” sebagai unsur yang tidak disebut dalam rumusan delik tetapi menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana sebagai “melawan hukum secara umum” (contoh Pasal 351 KUHP).



Pendapat dari Schaffmeister ini benar-benar diterapkan dalam hukum positif di Indonesia, contohnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”). Dalam Pasal 2 UU Tipikor terdapat unsur melawan hukum, sedangkan dalam Pasal 3 UU Tipikor tidak dicantumkan unsur “melawan hukum”. Lebih jelas lagi dalam penjelasan Pasal 2 UU Tipikor disebutkan:



Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perudang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana



Pengertian Pakar Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Menurut Pakar Hukum, sebagai berikut : Pengertian Perbuatan Melawan Hukum menurut Wiryono Prodjodikoro adalah perbuatan yang mengakibatkan keguncangan dalam kehidupan bermasyarakat dan keguncangan ini tidak hanya terdapat dalam kehidupan bermasyarakat apabila peraturanperaturan hukum dalam suatu masyarakat dilanggar (langsung). Oleh karena itu, tergantung dari nilai hebatnya keguncangan itu. Meskipun secara langsung hanya mengenai peraturan kesusilaan, keagamaan atau sopan santun, tetapi harus dicegah keras, seperti mencegah suatu perbuatan yang langsung melawan hukum. Perbuatan melawan hukum bukan hanya berupa perbuatan yang langsung melawan hukum, melainkan juga perbuatan yang secara langsung melanggar peraturan lain dari hukum yaitu peraturan di lapangan kesusilaan, keagamaan dan sopan santun.



Menurut Mr. Ter Haar, Pengertian Perbuatan Melawan Hukumialah tiap-tiap gangguan dari keseimbangan, tian-tiap gangguan pada barang-barang kelahiran dan kerohaniaan dari milik hidup seseorang atau gerombolan orang-orang. Pengertian perbuatan melawan hukum yang dikemukakan Ter Haar mirip sekali dengan sifat suatu perbuatan melawann hukum yang diuraikan Mr. C. Van Vollenhoven. Van Vollenhoen mengusulkan dalam pasal 92 dari “Adatwetboekje” itu pemakaian istilah ongeoorloofde gedraging (perbuatan yang tidak diperbolehkan), hal ini sama dengan yang dimaksud dalam perbuatan melawan hukum. Di Indonesia hal ini tidak begitu sulit, karena dalam hukum adat ada suatu persamaan corak di antara peraturan-peraturan hukum di satu pihak dan peraturan-peraturan keagamaan, kesusilaan dan sopan santun di lain pihak. Semua peraturan-peraturan tidak termuat dalam suatu undang-undang, sehingga para penguasa dalam hal ini para hakim tidak begitu terikat pada kata-kata yang terpaku dalam suatu undang-undang. Dengan ini para penguasa itu lebih berkesempatan untuk benar-benar memperhatikan rasa keadilan yang tiap waktu berada dalam dada para anggota masyarakat tentang suatu hal yang tertentu. Berbicara mengenai perbutan melawan hukum, maka untuk dapat mengatakan bahwa suatu perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum harus dipenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu : 1. Adanya suatu perbuatan yang dilakukan. Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelaku. Perbuatan disini merupakan perbuatan aktif (melakukan sesuatu) maupun pasif (tidak melakukan sesuatu), namun secara hukum orang tersebut diwajibkan untuk tunduk terhadap perintah undang-undang, kesusilaan dan ketertiban di dalam masyarakat. 2. Perbuatan tersebut melawan hukum jika pelaku tidak melaksanakan apa yang diwajibkan oleh undang-undang, ketertiban umum dan ataupun kesusilaan, maka perbuatan pelaku dalam hal ini dapat dianggap telah melanggar hukum, sehingga memiki konsekuensi tersendiri yang dapat dituntut oleh pihak lain yang merasa telah dirugikan. 3. Dapat dikatakan perbuatan melawan hukum jika, adanya kerugian bagi korban. Yang dimaksud dengan kerugian dalam hal ini, terdiri dari kerugian yang bersifat materil dan kerugian yang bersifat immateril. Akibat dari perbuatan melawan hukum harus menimbulkan adanya kerugian di pihak korban, sehingga hal ini membuktikan adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum. 4. Adanya hubungan kausal (sebab akibat) antara perbuatan dengan kerugian. Hubungan kausal merupakan salah satu dari ciri pokok adanya suatu perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dalam kasus ini harus dilihat secara materiil. Dikatakan dilihat secara materiil karena sifat perbuatan melawan hukum harus dilihat sebagai suatu kesatuan tentang akibat yang ditimbulkan olehnya terhadap pihak korban. Untuk hubungan sebab akibat ada 2 macam teori, yaitu teori hubungan yang nyata dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat hanyalah merupakan masalah fakta atau apa yang secara nyata telah terjadi. Sedangkan teori penyebab kira-kira lebih menekankan pada penyebab timbulnya kerugian korban, apakah perbuatan pelaku justru bukan dikarenakan suatu perbuatan melawan hukum. Namun dengan adanya kerugian yang ditimbulkan, maka yang harus dibuktikan ialah hubungan antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang ditimbulkannya. Sekian pembahasan mengenai pengertian perbuatan melawan hukum menurut pakar hukum, semoga tulisan saya mengenai pengertian perbutan melawan hukum menurut para pakar dapat bermanfaat. Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Perbuatan Melawan Hukum : – Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Penerbit CV Andi Offset : Yogyakarta.