5 0 875 KB
Rangkuman Perbuatan Melawan Hukum – UTS Kapita Selekta Pedata
Perkembangan PMH 1. Periode sebelum 1838 -
Onrechtmatige daad = onwetmatig
-
Pasal 1365 KUHPerdata seperti di Indonesia belum ada
2. Periode antara 1838-1919 Udah ada pasal 1404 yang skrng pasal 1365 KUHPerdata tp masih diartikan secara sempit. Perbuatan melawan hukum mengandung pengertian yang sempit sebagai pengaruh ajaran legisme. Pengertian yang dianut adalah bahwa perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajiban hukum menurut undang-undang Perbuatan Melawan Hukum = Perbuatan Melawan Undang-Undang Yurisprudensi 1) Putusan Arrest Hoge Raad 6 Januari 1905 – Perkara Singer Naaimachine 2) Putusan Hoge Raad – Perkara Zutphense Juffrouw Penggugat menggugat tergugat karena gak matiin keran induk. Hakim memenangkan tergugat karena di undang-undang gak diatur kewajiban untuk mematikan keran induk. 3. Periode sesudah 1919 Pengertian PMH meluas berdasarkan putusan Hoge Raad Lindenbaum vs Cohan. Pengertian melawan hukum tidak sebatas melawan undang-undang, hal tersebut berdasarkan putusan Hoge Raad 31 Januari 1919 dalam Perkara Lindenbaum vs Cohan. Seharusnya, PMH tidak dipandang sempit atau hanya sebatas apa yang dilanggar undang-undang. Perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan keharusan, kepatutan juga termasuk kedalam PMH. Jadi disini, PMH adalah sebagai perbuatan/kealpaan yang bertentangan dengan: -
Perbuatan yang melanggar undang-undang (bertentangan dengan hak subjektif orang lain atau melanggar kwajiban hukum si pelaku)
-
Perbuatan yang melanggar kesusilaan
-
Perbuatan yang melanggar kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian
Fyi. Indonesia menganut pengertian PMH secara luas dengan adanya putusan MA RI dalam kasus Masudiati vs. I.Gusti Lanang Rejeg No.3191 K/Pdt./1984
Perbuatan Hukum dalam
Penjelasan
Dikatakan PMH
Arti Luas (1919) 1. Melanggar hak subjektif Melanngar wewenang khusus yang Perbuatan diberikan
orag lain
oleh
hukum
kepada langsung
seseorang. - Hak-hak
perorangan
seperti
- Hak atas harta kekayaan, hak kebendaan dan hak mutlak lainnya
kewajiban pelaku
dengan Kewajiban hukum diartikan sebagai hukum
si kewajiban yang berdaasrkan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis. Termasuk pula perbuatan yang diatur dalam KUHP.
3. Bertentangan kesusilaan
dengan Bertentangan
dengan
norma-norma
sosial, sepanjang dalam kehidupan masyarakat
diakui
sebagai
norma
hukum.
Utrecht: norma yang ada di dalam kemasyarakat, yang tidak emrupakan hukum, kebiasaan dan agama.
Van Apeldoorn (perbedaan moral dan susila) - Moral: hanya menunjukkan normanormanya kepada manusia sebagai makhluk
melanggar
subjektif orang lain.
kebebasan, kehormatan, nama baik.
2. Bertentangan
itu
secara hak
- Susila:
mengajarkan
manusia
supaya menjadi masyarakat yang baik / bagaimana menjalankan norm 4. Bertentangan PATIHA
dengan Mengikuti
apa
yang
menurut
masyarakat patut dan layak. Tindakantindakan yang bertentangan dengan tata tertib dan kepatutan yang selayaknya dalam pergaulan masyarakat, dapat merupakan PMH.
Bertentangan dengan kepatutan - Perbuatan yang merugikan orang lain tanpa kepentingan yang layak - Perbuatan yang tidak berguna yang menimbulkan bahaya bagi orang lain, yang berdasarkan pemikiran normal perlu diperhatikan.
“perbuatan melawan hukum tidak hanya perbuatan yang melanggar kaidah-kaidah tertulis, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku dan melanggar hak subyektif orang lain, tetapi juga perbuatan yang melanggar kaidah yang tidak tertulis (kesusilaan, kepatutan, kehati-hatian dan ketelitian) yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan hidup dalam masyarakat atau terhadao harta beda warga masyarakat”. Kenapa digunakan “melawan” disbanding “melanggar”? Karena dalam kata “melawan” melekat sifat aktif dan pasif (M.A. Moegni Djojodirjo) atau dalam kata “melawan” melekat sifat positif dan negative (Mariam Darus). Bahwa dengan menggunakan kata “melawan” maka tercipta pengertian yang lebih luas yaitu baik perbuatan yang didasarkan pada kesengajaan maupun kelalaian.
Nieuw Netderlands Burgelijk Wetboek (Buku 6 titel 3 artikel 162) Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar hak (subjektif) orang lain atau perbuatan (atau tidak berbuat) yang bertentangan dengan kewajiban menurut undang-undang atau bertentangan dengan apa yang menurut hukum tidak tertulis yang seharusnya dijalankan oleh seseorang dalam pergaulannya dengan sesame warga masyarakat dengan mengingat adanya alasa pembenar menurut hukum.
Tort Law Perbuatan Melawan Hukum Ganti
rugi
diberikan
Wanprestasi
untuk Ganti rugi bertujuan untuk menempatkan
mengembalikan penggugat kepada posisi si penggugat pada posisinya seandainya ketika perbuatan melawan hukum itu perjanjian itu terlaksana. belum terjadi. Penggugat dapat menuntut kehilangan keuntungan
yang
diharapkan
(expectation loss). Teori ini sudah mengalami perubahan, karena sekarang gugatan tort (PMH) juga dapat diajukan untuk economis lost.
Perbuatan melawan hukum diatur dalam hukum Indonesia pada Pasal 1365-1380 KUHPerdata, yang mana pertanggungjawaban atas PMH dapat dibagi menjadi PMH terhadap Tubuh dan Jiwa Manusia – Pasal 1370 KUHPerdata Keluarga korban pembunuhan dapat meminta ganti rugi. Keluarga disini dimaksudkan keluarga inti dan orang yang dinafkahkan oleh korban. PMH terhadap Nama Baik – Pasal 1372 – 1380 KUHPerdata Tuntutan yang dapat diajukan karena PMH: 1) Ganti rugi dalam bentuk uang atas kerugian yang ditimbulkan (Materiil) 2) Ganti rugi dalam bentuk natura atau pengembalian kepada keadaan semula (Imateriil) 3) Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah melawan hukum 4) Melarang dilakukannya perbuatan tertentu
Perbuatan Melawan Hukum Perdata
Pidana
Kesamaan: - Baik pelaku melawan hukum (perdata) dan melanggar hukum (pidana), mereka sama-sama bertindak bertentangan dengan larangan/suruhan
Melindungi kepentingan individu
Mengenai kepentingan umum
Tindakan melawan hukum nya lebih luas. Tindakan melawan hukumnya hanya sebatas Tidak Cuma sebatas apa yang diatur dalam yang diatur dalam undang-undang. Karena undang-undang, melainkan juga kesusilaan baru dipidana kalo melanggar ketentuan dan PATIHA. Menurut
Hoge
pidana. Raad
31
Jan
1919
(Lindenbaum-Cohen), PMH: - Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku - Melanggar hak subjektif orang lain - Melanggar kaidah kesusilaan - Bertentangan dengan asas PATIHA Akibat hukumnya: meniadakan kerugian dari Akibat hukumnya: pemidanaan si pelaku pihak yang dirugikan Tidak ada pertanggungjawaban untuk akibat- Tidak ada perbuatan pidana tanpa kesalahan. akibat dari PMH tanpa kesalahan. *PMH
mungkin
terjadi
tanpa
*kalau tidak ada kesalahan ya gakada PMH adanya
pertanggungjawaban, kalau misalnya gakada kesalahan. Ajaran Kausalitas
Ajaran kausalitas
Untuk meneliti adakan hubungan kausal Untuk menentukan siapakah yang dapat antara perbuatan melawan hukum dan dipertanggungjawabkan terhadap timbulnya kerugian
yang
ditimbulkan,
sehingga suatu akibat.
sipelaku dapat dipertanggungjawabkan
Commented [ih1]: - Kepatutan = apabila orang dalam menyelenggarakan kepentingannya mengabaikan kepentingan orang lain dan membiarkan kepentingan orang lain tsb terlanggar begitu saja. - Ketelitian - Kehati-hatian
Pertanyaanya
adakah
hubungan
kausal Pertanyaannya
“apakah
telah
dilakukan delik”
antara PMH dan KERUGIAN?
No.
disini
Unsur Perbuatan Melawan
Penjelasan
Hukum 1.
Perbuatan:
Perbuatan
a. Perbuatan aktif Dapat dilihat apabila dengan sengaja melakukan sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain (sengaja bergerak/melakukan tindakan). Dengan
sengaja
melakukan
perbuatan
yang
menimbulkan kerugian pada orang lain. b. Perbuatan pasif Sengaja diam. Apabila ia dengan sikap pasif saja sehingga menimbulkan kerugian pada orang lain, maka ia
telah
“melawan”
tanpa
harus
menggerakan
badannya. Melanggar suatu keharusan sehingga menimbulkan kerugian pada orang lain. “membiarkan anak kecil main api” 2.
Perbuatan
tersebut
Hukum
Melawan Harus melawan hukum 1. Tertulis Melanggar UU yaitu melanggar hak subjektif orang lain seperti ha katas kehormatan, kebebasan, dll. 2. Tidak tertulis Bertentangan dengan kesusilaan dan PATIHA
3.
Ada Kesalahan
Prinsip kesalahan: pelaku hanya bertanggungjawab atas kerugian
yang
menimbulkan kepadanya”
ditimbulkan kerugian
tsb
bila dapat
perbuatan
yang
“dipersalahkan
Unsur kesalahan dipakai untuk meyatakan bahwa seseorang dinyatakan bertanggungjawab untuk akibat yang merugikan yang terjadi karena perbuatannya yang salah.
Kesalahan dalam arti:
Commented [ih2]: Dalam hal syarat kesalahan harus dairtikan dalam arti subjektif = apakan perbuatannya dapat dipersalahkan kepadanya, apakah keadaan jiwanya adalah sedemikian rupa sehingga ia dapat menyadari maksud dan arti perbuatanya atau apakah ia dapat dipertanggungjawabkan (dibawah pengampuan, gila)
1) Luas -
Kealpaan
-
kesengajaan
Kesalahan dalam arti objektif maka yang dipersoalkan adalah apakah sipelaku pada umumnya dapat dipertanggungjawabkan, dapat dipersalahkan mengenai suatu perbuatan tertentu dalam arti bahwa ia harus mencegah timbulmya akibat-akibat dari perbuatannya yang konkrit
2) Sempit -
Kesengajaan
Kesalahan dalam sifat
Unsur kesengajaan dalam PMH ada ketika dia secara sadar melakukan hal tersebut, walaupun ia belum tau kalo ternyata tindakannya menimbulkan seseorang terluka
1) Subjektif
Tergantung pada pelaku = keadaan jiwa pelaku 2) Objektif Semua orang tau, seharusnya orang melakukan perbuatan secara lain eh tp dia malah ngelakuin hal tsb. Kelayakan aja 4.
Ada Kerugian
Kerugian
dimaksudkan
sebagai
kerugian
yang
ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum.
Kerugian dapat berupa: a. Materiil -
Kerugian yang diderita
-
Keuntungan yang seharusnya diperoleh
b. Imateriil -
Kerugian terhadap rasa takut
-
Kerugian terhadap rasa sakit
-
Kerugian terhadap kehilangan kesenangan hidup
Dalam menentukan ganti rugi maka aturan yang digunakan adalah aturan ganti rugi akibat wanprestasi dalam pasal 1243-1252 KUHPerdata (secara analogis) 5.
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
Teori Corrective Justice Setiap orang harus dilindungi hak-haknya dan dipulihkan keadaannya agar ada keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum yang merupakan tujuan hukum. Dengan asalan moralitas, orang yang melakukan kesalahan harus dipaksa melalui hukum untuk memulihkan keadaan sikorban sebagaimana sebelumnya. Pemulihan ini dengan cara memberikan kepada setiap orang perbaikan keadaan yang diakibatkan karena pelanggaran hak-haknya oleh prang lain. (hlm 19). Menurut sistem Common Law, teori ini digunakan untuk melindungi hak-hak orang dengan melakukan pembatasan terhadap tindakan orang yang dapat merugikan orang lain.
Tanggung-Gugat (Vicarious Liability) – Pasal 1367 KUHPerdata Berdasarkan Pasal 1367 (1) pertanggung jawaban dibagi menjadi: 1. Tanggung jawab terhadap perbuatan orang lain -
Orang yang menjadi tanggung jawabnya secara umum
-
Tanggung jawab orangtua dan wali terhadap anak-anak yang belum dewasa (pasal 1367 ayat 2), pasal 229 KUHPer, pasal 47 UU 1/1974 o Dasar hukum: kurang pengawasan (culpa in custodiedo) o Syarat pertanggungjawaban:
Anak belum dewasa tersebut harus tinggal bersama orangtua/wali
Orangtua/wali melakukan kekuasaan orangtua/perwalian
Membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah dilakukannya perbuatan oleh anak
-
Tanggung jawab majikan dan orang yang mewakilkan urusannya terhadap orang yang dipekerjakannya (pasal 1367 ayat 3)
Commented [ih3]: Pasal 229 KUHPerdata “sepanjang perkawinan bapak dan ibu, tiap-tiap anak, samapi ia menjadi dewasa. Tetap bernaung dibawah kekuasaan mereka, sekedar mereka tidak dibebaskan atau dipercat dari kekuasaan itu.” Pasal 47 UU 1 1974 (1) Anak yang belum mencapai umur 18 tahun/belum menikah ada dibawah kekuasaan orangtuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya (2) Orang tua mewakili anak tsb mengenai perbuatan hukum diluar dan didalam pengadilan Alasan Pencabutan Tanggungjawab Orang Tua - Sangat melalaikan kewajiban thdp anak - Karena sakit yang sangat uzur/syaraf (gilaa) - Orangtua berpergian untuk suatu jangka waktu yang tidak diketahui kapan kembalinya dan kepergiannya itu tanpa memberitahukan kemana tujuan kepergiannya itu - Orangtua berkelakukan buruk
-
Tanggung jawab guru sekolah dan kepala tukang terhadap murid dan tukannya (pasal 1367 ayat 4)
2. Tanggung jawab terhadap barang dalam pengawasannya -
Barang pada umumnya (Pasal 1367 ayat 1)
-
Terhadap binatang (1368)
-
Tanggung jawab pemilik terhadap Gedung (pasal 1369)
Tanggungjawab Mutlak/Penuh (Strict liability) Suatu tanggungjawab hukum yang dibebankan kepada pelaku perbuatan melawan hukum tanpa melihat apakah yang bersangkutan dalam melakukan perbuataannya itu mempunyai unsur kesalahan atau tidak. Pelakunya dapat dimintakan tanggung jawab secara hukum meskipun dalam melakukan perbuatannya itu dia tidak melakukannya dengan sengaja dan tidak pula mengandung unsur kelalain, kekurang hati-hatian atau ketidakpatutan. -
Penggugat tidak perlu membuktikan bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran hukum = unsur kesalah tidak perlu dibuktikan sebagai dasar pembayaran agnti kerugian
-
Penggugat hanya perlu membuktikan bahwa kerugian yang diderita adalah akibat perbuatannya (hub kausalnya aja)
Teori Relativitas (Schutznormtheorie) Teori ini merupakan pembatasan dari ajaran yang luar dari perbuatan melawan hukum. Teori ini mengajarkan bahwa perbuatan yang bertentangan dengan kaidah hukum dan karenanya
adalah
melawan
hukum,
akan
menyebabkan
sipelaku
dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan tersebut, apabila norma yang dilanggar itu dimaksudkan untuk melindungi
dalam
kepentingannya yang dilanggar (penderita).
Umpanya: perbuatan tertentu dari A adalah PMH terhadap B, disisi lain perbuatan A juga merugikan C. dalam hal C menurut ganti rugi, A tidak perlu bertanggungjawab, karena perbuatannya hanya melawan hukum terhadap B bukan C. konteksnya tp perbuatan melawan hukum tersebut diatur oleh UU.
Commented [ih4]: - Teori ini berasal dari hukum Jerman, yang dibawa ke negeri Belanda oleh Gelein Vitringa - Kata “schutz” secara harfiah berarti perlindungan Manfaat teori relativitas 1. Agar tanggung gugat berdasarkan pasal 1365 tidak diperluas secara tidak wajar 2. Untuk menghindari pemberian ganti rugi terhadap kasus dimana hubungan antara perbuatan dengan ganti hanya bersifat normative dan kebetulan saja 3. Untuk memperkuat berlakunya unsur “dapat dibayangkan” (forsee ability) terhadap hub.sebab akibat yang bersifat kira-kira (proximate causation). Commented [ih5]: Secara jelas norma tersebbut memang dibuat untuk melindungi korban. Korban rugi karena haknya diatur oleh suatu pasal.
Kriteriumnya adalah tidak terletak dalam persoalan apakah perbuatanya yang melawan hukum terhadap orang yang dirugikan, melainkan kreterium apakah normanya melindungi kepentingan penderita yang telah dilanggar. Jadi, tidak cukup hanya membuktikan bahwa ada hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian. Melainkan perlu dibuktikan juga bahwa norma atau perbuatan yang dilanggar tersebut dibuat memang untuk melindungi kepentingan korban.
Alasan Pembenar dalam PMH 1. Keadaan Memaksa (overmacht) – Pasal 1245 KUHPerdata 2. Pembelaan darurat atau terpaksa Jika dalam pembelaan, ia terpaksa melakukan perbuatan melawan hukum, maka sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut menjadi hilang. Untuk dikatan “bela diri” harus ada serangan yang ditujukan kepadanya dan pembelaan diri tidak boleh melampaui batas 3. Melaksanakan ketentuan undang-undang Suatu perbuatan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan wewenang yang diberikan oleh undang-undang adalah melawan hukum apabila wewenang tersebut disalahgunakan atau dalam hal -
Polisi yang menahan seseorang dan merampas kemerdekannya = tidak melawan hukum walaupun ia melanggar hak subjektif orang lain = kemerdekaan
-
Hakim yang menghukum terdakwa
-
Panitera yang melakukan sitaan
4. Melaksanakan perintah atasan Biasanya ini gapenting karena emang ada vicarious liability
Ganti Kerugian Pasal 1371 KUHPerdata = “juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan”. Kerugian pada PMH = scade (rugi) saja. Kerugian pada Wanprestasi = Kosten, Scanden en interessen (biaya, kerugian dan bunga) Dalam ganti rugi PMH dapat diterapkan ketentuan wanpres dengan analogi, tetapi terhadap pasal 1247 dan 1250 KUHPerdata tidak dapat diterapkan kepada PMH karena: 1. Pasal 1247 KUHPerdata “perbuatan perikatan”
2. Pasal 1250 KUHPerdata Ganti biaya, rugi dan bunga dalam hal terjadinya kelambatan pembayaran sejumlah uang, sedang yang dialami karena PMH bukan karena tidak dilakukannya pembayaran uang tepat pada waktunya Penyusutan nilai jual harus diganti – Putusan Hoge Raad 13 Des 1963
Mengenai kerugian kekayaan, penggantian pada umumnya terdiri dari penggantian atas kerugian yang diderita dan juga berupa keuntungan yang sekiranya dapat diaharpkan diterimanya. Misalnya: pada perusakan truk tergugat membayar biaya reparasi, dan uang sebesar penghasilan yang tidak dapat diterima oleh pemilik karena kerusakan tersebut.
Besarnya kerugian ditetapkan dengan penaksiran, dimana diusahakan agar sipenderita sebanyak mungkin dikembalikan pada keadaan sebelum terjadinya PMH.
Ganti kerugian tergantung pada kebijaksanaan hakim 1. Dalam yurisprudensi MA dalam putusan R.Soegijono vs. Walikota Kepala Daerah Tingkat II Kota Madya Blitar No. 610K/SIP/1968: “…hakim berwenang untuk menetapkan berapa sepantasnya harus dibayar, hal ini tidak melanggar pasal 178 (3) HIR” dan “ hakim dalam menetapkan besarnya ganti kerugian harus menetapkan menurut keadilan.” Kewenangan hakim itu dapat digunakan, apabila penggugat menuntut ganti kerugian dalam jumlah yang tidak pantas. 2. Pasal 1371 KUHPerdaa Dalam menilai kerugian yang dimaksudkan oleh 1371 yang bersifat imateriil, hakim adalah bebas untuk menentukan penggantian untuk kesedihan dan kesenangan hidup yang sesungguhnya dapat diharapkan dinikatinya.
gugatan pengganti kerugian karena perbuatan melawan hukum dapat berupa 1. Uang dan (dapat dengan uang pemaksa) atas kerugian yang ditimbulkan 2. Pemulihan keadaan semula (dapat dengan uang pemaksa) = ganti rugi dalam bentuk natura atau dikembalikan pada keadaan semua 3. Larangan untuk mengulangi perbuatan itu lagi (dapat dengan uang pemaksa)
4. Dapat minta putusan hakim bahwa pebuatan tersebut adalah melawan hukum = pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah melawan hukum Yang dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata 1. Pengrusakan barang = menimbulkan kerugian materiil 2. Gangguan (hinder) = imateriil – mengurangi kenikmatan atas sesuatu 3. Menyalahgunakan hak orang, menggunakan barang milikinya sendiri tanpa kepentingan yang patut, tujuannya untuk merugikan orang lain
Menurut MA berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata maka ganti rugi secara immaterial hanya dapat diberikan dalam hal tertentu seperti; kematian, luka berat dan penghinaan.
Teori Kausalitas 1. Teori Condition Sine qua non (Van Buri), yang sekarang tidak digunakan baik di pidana dan perdata karena terlalu luas. “tiap-tiap perbuatan atau masalah yang merupakan syarat untuk timbulnya suatu akibat adalah menjadi sebab dari akibat” = seluruh rangkaian persitiwa. Misalnya, A nyuruh B ke barel beli buku, eh pas nyebrang rel B didorong C dan ketabrak kereta terus mati. Disini tindakan A dikatakan memiliki hubungan dengan keaamtian B dan merupakan syarat mati nya B. 2. Teori adequate veroorzaking (Von Kries) “perbuatan yang harus dianggap sebagai sebab dari akibat yang timbul adalah perbuatan yang seimbang dengan akibatnya”. Dan untuk mengukur keseimbangan digunakan perhitungan yang layak (akal sehat)
Menurut Hoge Raad dalam berbagai arrest mulai dari tahun 1927 terkait kausalitas digunakan teori adequate veroorzaking. Sehingga, hubungan kausal ada apabila kerugiannya menurut aturan-aturan pengalaman sepaptutnyalah merupakan akibat yang dapat diharapkan PMH. 3. Pada tahun 1960 Koster dalam pidatonya menyatakan bahwa “teori adequate” harus diganti dengan sistem “dapat dipertanggung jawabkan secara layak”. Teori itu dapat dilihat dalam Arrest Hoge Raad tanggal 20 maret 1970 NJ 1970,251 yanng:
PMH oleh Penguasa Rutten: dalam negara hukum tiap warga harus mendapatkan perlindungan hukum terhadap penerapan uu yang salah, pelampauan wewenang dan tindakan sewenang-wenang penguasa. 1. Penguasa = pemerintah 2. Penguasa sebagai badan hukum mempunyai tugas dan kewajiban -
Tugas dan kewajiban dalam hukum public
-
Tugas dan kewajiban dalam hukum privat
3. Administrasi = perbuatan2 daripada alat perlengkap negara Ostermann arrest – 1924 (fockema andreae “November-revolutie”) Apabila penguasa melanggar UU maka ia melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Hukum apapun yang dilanggar.
Ukuran untuk menentukan PMH Penguasa 1. Apakah pemerintah telah menjalankan wewenang berdasarkan peraturan UU? 2. Apakah pemerintah telah menerapkan AAUPB dalam menjalankan kewenangan tsb?
Voorste stroom (19 maret 1943) “sekalipun pem melakukan suatu perbuatan, yang termasuk tugasnya akan tetap menimbulkan kerugian kepada seorang partekelir maka pem wajib membayar ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan tsb”