Pertemuan 4 - Prestasi Dan Wanprestasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DESKRIPSI MATERI PERTEMUAN KE-4 : PRESTASI DAN WANPRESTASI Mata Kuliah Hukum Perikatan. PENGANTAR: Buku II KUH Pdt atau BW terdari dari suatu bagian umum dan bagian khusus.



Bagian umum bab I sampai dengan bab IV, memuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan pada umumnya, misalnya tentang bagaimana lahir dan hapusnya



perikatan, macam-macam perikatan dan sebagainya. Buku III KUH Pdt menganut azas “kebebasan berkontrak” dalam membuat perjanjian, asal tidak melanggar ketentuan



apa saja, asal tidak melanggar ketentuan Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Azas ini dapat disimpulkan dari pasal 1338 KUH Pdt yang menyatakan



bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Yang dimaksud dengan pasal ini adalah bahwa semua perjanjian “mengikat” kedua belah pihak.



Dalam pelaksanaan hukum perikatan di Indonesia sebagian ada yang yang



memenuhi prestasi sebagian pula ada yang tidak memenuhi prestasi atau wanprestasi atau cacat hukum.Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun



yang dirugikan karena wanprestasi tersebut. Hak yang dirugikan diperbolehkan menuntuk pihak yang melakukan wanprestasi yaitu dengan membayar kerugian yang



diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi, pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian, peralihan resiko, membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.



1



TUJUAN PERKULIAHAN: Setelah mempelajari materi perkuliahan, mahasiswa mampu: 1. Memahami dan menjelaskan tentang Prestasi



2. Memahami dan menjelaskan tentang Wanprestasi URAIAN MATERI: A. Prestasi Pemenuhan prestasi merupakan hakikat dari suatu perikatan. Kewajiban memenuhi prestasi dari debitur selalui disertai dengan tanggung jawab (liability), artinya debitur



mempertaruhkan harta kekayaannya sebagai jaminan pemenuhan hutangnya kepada



kreditur. Menurut ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, semua harta kekayaan debitur baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun



yang akan ada menjadi jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur, jaminan semacam ini disebut jaminan umum.



Pada prakteknya tanggung jawab berupa jaminan harta kekayaan ini dapat dibatasi



sampai jumlah yang menjadi kewajiban debitur untuk memenuhinya yang disebutkan



secara khusus dan tertentu dalam perjanjian, ataupun hakim dapat menetapkan batasbatas yang layak atau patut dalam keputusannya. Jaminan harta kekayaan yang dibatasi



ini disebut jaminan khusus. Artinya jaminan khusus itu hanya mengenai benda tertentu saja yang nilainya sepadan dengan nilai hutang debitur, misalnya rumah,kendaraan



bermotor. Bila debitur tidak dapat memenuhi prestasinya maka benda yang menjadi jaminan khusus inilah yang dapat diuangkan untuk memenuhi hutang debitur.



2



Prestasi merupakan sebuah esensi daripada suatu perikatan. Apabila esensi ini tercapai



dalam arti dipenuhi oleh debitur maka perikatan itu berakhir. Agar esensi itu dapat tercapai yang artinya kewajiban tersebut dipenuhi oleh debitur maka harus diketahui sifat-sifat dari prestasi tersebut ,yakni: 1.



Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan



Dalam Pasal 1320 sub 3 BW menyebutkan sebagai unsur terjadinya persetujuan suatu obyek tertentu, tetapi hendaknya ditafsirkan sebagai dapat ditentukan.



Karena perikatan dengan obyek yang dapat ditentukan diakui sah. Sebagai



contoh yaitu Pasal 1465 BW yang menetukan bahwa pada jual beli harganya dapat ditentukan oleh pihak ketiga. Perikatan adalah tidak sah jika obyeknya tidak tertentu atau tidak dapat ditentukan. Misalnya, sesorang menerima tugas



untuk membangun sebuah rumah tanpa disebutkan bagaimana bentuknya dan berapa luasnya. 2.



Harus mungkin Dahulu untuk berlakunya perikatan disyaratkan juga prestasinya harus mungkin untuk



dilaksanakan.



ketidakmungkinan



Sehubungan



obyektif



dan



dengan



itu



ketidakmungkinan



dibedakan



subyektif.



antara Pada



ketidakmungkinan obyektif tidak akan timbul perikatan sedangkan pada ketidakmungkinan subyektif tidak menghalangi terjadinya perikatan. Prestasi pada ketidakmungkinan obyektif tidak dapat dilaksanakan oleh siapapun.



Contoh : prestasinya berupa menempuh jarak Semarang – Jakarta dengan mobil dalam waktu 3 jam.



3



Perbedaan antara ketidakmungkinan obyektif dengan ketidakmungkinan



subyektif yaitu terletak pada pemikiran bahwa dalam hal ketidakmungkinan



pada contoh pertama setiap orang mengetahui bahwa prestasi tidak mungkin



dilaksanakan dan karena kreditur tidak dapat mengharapkan pemenuhan prestasi tersebut. Sedangkan dalam contoh kedua, ketidakmungkinan itu hanya diketahui oleh debitur yang bersangkutan saja. 3.



Harus diperbolehkan (halal)



Menurut Pasal 1335 dan 1337 BW, persetujuan tidak akan menimbulkan perikatan jika obyeknya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan



atau jika dilarang oleh undang-undang. Pasal 23 AB menentukan bahwa semua perbuatan-perbuatan



dan



persetujuan-



persetujuan



adalah



batal



jika



bertentangan dengan undang-undang yang menyangkut ketertiban umum atau



kesusilaan. Di satu pihak Pasal 23 AB lebih luas daripada Pasal-pasal 1335 dan 1337 BW, karena selain perbuatan-perbuatan mencangkup juga persetujuan akan tetapi di lain pihak lebih sempit karena kebatalannya hanya jika



bertentangan dengan undang-undang saja. Kesimpulannya bahwa 8 objek



perikatan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, 4. 5.



dan kesusilaan.



Harus ada manfaatnya bagi kreditur



Artinya debitur dapat memanfaatkan prestasi tersebut.



Bisa terdiri dari suatu perbuatan atau serentetan perbuatan



4



B. WANPRESTASI Semua subjek hukum baik manusia atau badan hukum dapat membuat suatu



persetujuan yang menimbulkan prikatan diantara pihak-pihak yang membuat



persetujuan tersebut. Persetujuan ini mempunyai kekuatan yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian tersebut sebagai mana yang diatur di dalam pasal 1338 KUH Perdata.



Di dalam perjanjian selalu ada dua subjek yaitu pihak yang berkewajiban untuk



melaksanakan suatu prestasi dan pihak yang berhak atas suatu prestasi.



Didalam pemenuhan suatu prestasi atas perjanjian yang telah dibuat oleh para



pihak tidak jarang pula debitur (nsabah) lalai melaksanakan kewajibannya atau



tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak melaksanakan seluruh prestasinya, hal ini disebut wanprestasi.



Wanprestasi berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “wanprestatie”



yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan



terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang



dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undangundang.



Pengertian mengenai wanprestasi belum mendapat keseragaman, masih



terdapat bermacam-macam istilah yang dipakai untuk wanprestasi, sehingga tidak terdapat kata sepakat untuk menentukan istilah mana yang hendak dipergunakan. 5



Istilah mengenai wanprestasi ini terdaspat di berabgai istilah yaitu: “ingkar janji, cidera janji, melanggar janji, dan lain sebagainya.



Dengan adanya bermacam-macaam istilah mengenai wanprestsi ini, telah



menimbulkan kesimpang siuran dengan maksud aslinya yaitu “wanprestsi”. Ada beberapa sarjana yang tetap menggunakan istilah “wanprestasi” dan memberi pendapat tentang pengertian mengenai wanprestsi tersebut.



Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, mengatakan bahwa wanprestasi adalah ketiadaan



suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan



sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat dipakai



istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi”.1



Prof. R. Subekti, SH, mengemukakan bahwa “wanprestsi” itu adalah kelalaian



atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:



1. Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.



2. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.



3. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat,



4. Selakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.



1Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung: Sumur, hal 17



6



H. Mariam Darus Badrulzaman SH, mengatakan bahwa apabila debitur “karena



kesalahannya” tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka debitur itu



wanprestasi atau cidera janji. Kata karena salahnya sangat penting, oleh karena dabitur tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan sama sekali bukan karena



salahnya.2 (R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cet ke-IV (Jakarta: Pembimbing Masa, 1979), Hal 59.)



Menurut M.Yahya Harahap bahwa “wanprestasi” dapat dimaksudkan juga



sebagai pelaksanaan kewajuban yang tidak tepat pada waktunya atau dilaksankan tidask selayaknya.3



Hal ini mengakibatkan apabila salah satu pihak tidak memnuhi atau tidak



melaksanakan isi perjanjian yang telah mereka sepakati atau yang telah mereka



buat maka yang telah melanggar isi perjajiab tersebut telah melakukan perbuatan wanprestasi.



Dari uraian tersebut di atas kita dapat mengetahui maksud dari wanprestasi itu,



yaitu pengertian yang mengatakan bahwa seorang diakatakan melakukan



wanprestasi bilamana : “tidak memberikan prestasi sama sekali, telamabat



memberikan prestasi, melakukan prestsi tidak menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam pejanjian”.



2R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cet ke-IV Jakarta: Pembimbing Masa, Hal 59



3M.yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni, 1982), hal 60.



7



Faktor waktu dalam suatu perjanjian adalah sangat penting, karena dapat



dikatakan bahwa pada umumnya dalam suatu perjanjian kedua belah pihak



menginginkan agar ketentuan perjanjian itu dapat terlaksana secepat mungkin, karena penentuan waktu pelaksanaan perjanjian itu sangat penting untuk



mengetahui tibanya waktu yang berkewajiban untuk menepati janjinya atau melaksanakan suatu perjanjian yang telah disepakati.



Dengan demikian bahwa dalam setiap perjanjian prestasi merupakan suatu yang



wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perjanjian. Prests merupakan isi dari suatu perjanjian, pabila debitur tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian maka dikatakan wanprestasi.



Wanprestasi memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya dan



membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk



menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi,



sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.



Macam-Macam Prestasi dan Wanprestasi Menurut ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata, tiap-tiap perikatan adalah untuk



memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Maka dari itu wujud prestasi itu berupa : a. Memberikan Sesuatu



8



Dalam pasal 1235 dinyatakan :“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan



kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahannya.



Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap



perjanjian-perjanjian tertentu, yang akibat-akibatnya mengenai hal ini ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan”



Pasal ini menerangkan tentang perjanjian yang bersifat konsensual (yang lahir pada saat tercapainya kesepakatan) yang objeknya adalah barang, dimana sejak saat tercapainya kesepakatan tersebut, orang yang seharusnya



menyerahkan barang itu harus tetap merawat dengan baik barang tersebut



sebagaimana layaknya memelihara barang kepunyaan sendiri sama halnya dengan merawat barang miliknya yang lain,yang tidak akan diserahkan kepada orang lain.4



Kewajiban merawat dengan baik berlangsung sampai barang tersebut



diserahkan kepada orang yang harus menerimanya. Penyerahan dalam pasal ini dapat berupa penyerahan nyata maupun penyerahan yuridis. 5 Contoh Perikatan Memberikan sesuatu :



4Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233



sampai 1456 BW, (Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada, 2008), hal. 5. 5J. Satrio, Hukum Perikatan, Bandung : Alumni, 1999, hal. 84. 9



Prestasi Prestasi



penjual



pembeli



untuk



untuk



menyerahkan



membayar



barang



harga



Prestasi majikan untuk memberi upah kepada buruh



kepada



barang



yang



pembeli



dibeli



b. Berbuat Sesuatu



Dalam melaksanakan prestasi ini debitur harus mematuhi apa yang telah ditentukan dalam perikatan. Debitur bertanggung jawab atas perbuatannya



yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan oleh para pihak. Namun bila ketentuan tersebut tidak diperjanjikan, maka disini berlaku



ukuran kelayakan atau kepatutan yang diakui dan berlaku dalam masyarakat. Artinya sepatutnya berbuat sebagai seorang pekerja yang baik. Contoh Perikatan Berbuat Sesuatu : Prestasi



buruh



untuk



bekerja



pada



majikan



Prestasi pengangkut untuk mengangkut barang angkutan ke tempat tujuan c.Tidak Berbuat Sesuatu



Tidak berbuat sesuatu dalam suatu perikatan yakni berarti tidak melakukan



suatu perbuatan seperti yang telah diperjanjikan.Ibid. Jadi wujud prestasi di sini adalah tidak melakukan perbuatan. Di sini kewajiban prestasinya bukan



sesuatu yang bersifat aktif, tetapi justru sebaliknya yaitu bersifat pasif yang dapat



berupa



tidak



berbuat



10



sesuatu



atau



membiarkan



sesuatu



berlangsung.6 Disini bila ada pihak yang berbuat tidak sesuai dengan perikatan ini maka ia bertanggung jawab atas akibatnya. Contoh Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu : Prestasi



tidak



meniru



merk



perusahaan



masing-masing



Prestasi tidak mendirikan pagar tembok yang tinggi yang dapat mengganggu lingkungan



Wujud wanprestasi Untuk menetapkan apakah seorang debitur itu telah melakukan wanprestasi



dapat diketahui melalui 3 keadaan berikut :



1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali



Artinya debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah disanggupinya untuk dipenuhi dalam suatu perjanjian atau tidak memenuhi kewajiban yang



ditetapkan undang-undang dalam perikatan yang timbul karena undangundang.



Contoh :



Contoh: A dan B telah sepakat untuk jual-beli motor dengan merek Snoopy dengan harga Rp 13.000.000,00 yang penyerahannya akan dilaksanakan pada Hari Minggu, Tanggal 25 Oktober 2011 pukul 10.00. Setelah A menunggu lama, ternyata si B tidak datang sama sekali tanpa alasan yang jelas.



6J.Satrio, Op. cit, hal. 52.



11



2. Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru



Artinya debitur melaksanakan atau memenuhi apa yang diperjanjikan atau



apa yang ditentukan oleh undang-undang, tetapi tidak sebagaimana mestinya menurut kualitas yang ditentukan dalam perjanjian atau menurut kualitas yang ditetapkan oleh undang-undang. Contoh:



(Konteks contoh nomor 1). Si B datang tepat waktu, tapi membawa motor Miu bukan merk Snoopy yang telah diperjanjikan sebelumnya. 3. Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya



Artinya debitur memenuhi prestasi tetapi terlambat, waktu yang ditetapkan dalam perjanjian tidak dipenuhi. Contoh:



(Konteks contoh nomor 1). Si B datang pada hari itu membawa motor Snoopy, namun datang pada jam 14.00.



Prof. Subekti menambah lagi keadaan tersebut di atas dengan “melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya”.



Contoh:(Konteks contoh nomor 1). Si B datang tepat pukul 10.00 pada hari itu dan membawa motor Snoopy, namun menyertakan si C sebagai pihak ketiga yang sudah jelas-jelas dilarang dalam kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya. Untuk mengatakan bahwa seseorang melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian,



kadang-kadang tidak mudah karena sering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan.



12



Ilmu



hukum



mengenal



tiga



macam



wanprestasi,



yaitu:



(http://achmadrhamzah.blogspot.co.id/2011/01/wanprestasi.html, diakses pada Jumat 25 Maret 2016)



1. Wanprestasi yang disengaja



Wanprestasi dianggap sengaja apabila debitor dapat dikatakan berbuat



sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, walaupun ia insaf bahwa tindakannya atau tidak bertindaknya mengakibatkan wanprestasi.



Contoh : Dalam perjanjian peruntungan modal, dalam hal ini Burhan bersedia menyerahkan modalnya kepada Perusahaan Andi yang bergerak di bidang



ekspor-impor dengan perjanjian bahwa setiap keuntungan akan dibagi kepada



Burhan sesuai modal yang diserahkan setiap bulannya. Tetapi setelah beberapa bulan berjalan, ternyata si Andi tidak memenuhi prestasinya sama sekali tanpa alasan yang jelas.



Wanprestasi yang disegaja mempengaruhi besarnya denda atau dan ganti rugi (Pasal 1247 dan 1248 KUHPedata). Apabila seseorang berwanprestasi,



mungkin ia akan dituntut membayar ganti rugi, ditambah dengan biaya, kerugian dan bunga.



2. Wanprestasi karena kesalahan



Wanprestasi karena kesalahan adalah akibat dari sikap debitor yang acuh tetap



acuh, atau debitor tidak melakukan usaha yang dapat diharapkan dari seorang debitor, namun justru memilih melakukan suatu perbuatan atau mengambil sikap diam (tidak bertindak).



13



Contoh : Dalam hal perjanjian pengangkutan barang, dimana Perusahaan Pengangkutan Citra Lestari milik Badu mempunyai banyak orderan dalam pengangkutan barang di berbagai daerah dan saat itu Perusahaan milik Badu menerima orderan yang lebih besar dari biasanya karena tergiur dengan



keuntungan yang besar dengan menerima kesanggupan mengirim barang ke berbagai daerah melebihi batas maksimum pengangkutan perusahaannya. Disini ada pihak yang terpenuhi prestasinya dan juga ada pihak yang ditunda prestasinya.



Dari contoh itu dapat dianalisa bahwa perusahaan milik Badu mempunyai standarisasi dalam melakukan pengiriman barang setiap harinya, tapi karena



tergiur dengan keuntungan yang besar dan tidak mau memberikan satupun orderan pengiriman barang kepada saingan-saingan perusahaannya, sehingga Perusahaan pengangkutan barang milik Badu menerima order pengiriman



melebihi batas pengiriman perusahaannya. Akibatnya, walaupun terlambat tiba, perusahaan Badu tetap dapat memenuhi prestasinya dengan disertai ganti kerugian atas keterlambatan pengiriman, karena keteledoran perusahaan milik Badu.



3. Wanprestasi tanpa kesalahan (Force Major dan Overmacht)



Yang dimaksud disini, undang-undang juga melihat kemungkinan terjadinya keadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitor.



14



Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi



kreditur, sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 macam, 1. 2. 3. 4.



yaitu:



Debitur diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur (pasal 1243



KUH Perdata);



Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian (pasal 1267 KUH



Perdata);



Peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2



KUH Perdata);



Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim (pasal 181 ayat 1



HIR).



Dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya atau tidak memenuhi



kewajibannya swbagaimana mestinya dan tidak dipenuhinya kewajiban itiu karena ada



unsure salah padanya, maka seperti telah dikatakan bahwa ada akibat-akibat hokum yang atas tuntutan dari kreditur bisa menimpa dirinya.



Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1236 dan 1243 dalam hal debitur



lalai untuk memenuhi kewajiban perikatannya kreditur berhak untuk menuntut



penggantian kerugian, yang berupa ongkos-ongkos, kerugian dan bunga. Selanjutnya



pasal 1237 mengatakan, bahwa sejak debitur lalai, maka resiko atas objek perikatan menjadi tanggungan debitur. Yang ketiga adalah bahwa kalau perjanjian itu berupa perjanjian timbale balik, maka berdasarkan pasal 1266 sekarang kreditur berhak untuk



menuntut pembatalan perjanjian, dengan atau tanpa disertai dengan tuntutan ganti rugi.7[10]



15



D. Penyelesaian Sengketa Wanprestasi di Pengadilan Di pengadilan, kreditur harus sebisa mungkin membuktikan bahwa lawannya



(debitur) tersebut telah melakukan wanprestasi, bukan overmacht. Begitu pula dengan



debitur, debitur harus meyakinkan hakim jika kesalahan bukan terletak padanya 1. 2. 3.



dengan pembelaan seperti berikut: Overmacht;



Menyatakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya; dan Kelalaian kreditur.



Jika debitur tidak terbukti melakukan wanprestasi, maka kreditur tidak bisa



menuntut apa-apa dari debitur tersebut.



Tetapi jika yang diucapkan kreditur di muka pengadilan terbukti, maka kreditur



1. 2.



dapat menuntut:



Menuntut hak pemenuhan perjanjian;



Menuntut hak pemenuhan perjanjian berikut dengan ganti rugi sesuai Pasal 1246 KUH



Perdata yang menyatakan, “biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat



diperolehnya”. Berdasarkan pasal 1246 KUH Perdata tersebut, dalam wanprestasi, penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan jenis dan jumlahnya secara



rinci seperti kerugian kreditur, keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian a.



b.



tesebut dipenuhi dan ganti rugi bunga (interst).8[13]



Ganti biaya yaitu mengganti pengeluranan yang dikeluarkan kreditur;



Ganti rugi yaitu mengganti barang-barang rusak; dan



16



c.



3.



Ganti bunga yaitu mengganti keuntungan yang seharusnya didapat.



Pembatalan perjanjian



Dalam hal pembatalan perjanjian, banyak pendapat yang mengemukakan bahwa



pembatalan ini dilakukan oleh hakim dengan mengeluarkan putusan yang bersifat



declaratoir. Hakim juga mempunyai suatu kekuasaan yang bernama “discretionair”,



artinya ia berwenang untuk menilai wanprestasi debitur. Apabila kelalaian itu dianggapnya terlalu kecil, hakim berwenang untuk menolak pembatalan perjanjian 4. 5.



meski ganti rugi yang diminta harus dituluskan. Pembatalan perjanjian disertai ganti rugi; Meminta/ menuntut ganti rugi saja.



Dan hak-hak yang dituntut oleh kreditur dicantumkan pada bagian petitum



dalam surat gugatan. Jika debitur tidak bisa membuktikan bahwa ia tidak melakukan wanprestasi tersebut, maka biaya perkara seluruhnya dibayar oleh debitur.



F. Perbedaan Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)



Banyak yang mengira wanprestasi adalah bagian kesatuan dari perbuatan



melawan hukum, banyak praktisi hukum sekalipun menganggap bahwa wanprestasi



adalah perbuatan melawan hukum (genus spesific). Banyak kasus contohnya dalam suatu perjanjian, si A meminjam uang kepada si B dengan dasar surat perjanjian, kemudian A cidera janji atas perjanjian tersebut, kemudian B dengan banyak bicara



akan menuntut A ke pengadilan kemudian membuat surat gugatan. Hal ini salah besar



karena kita harus melihat kaidah kaidah hukum itu sendiri sebelum membuat surat gugatan karena jika dicampur adukan akan menimbulkan kekeliruan posita, bisa saja A dapat tuntutan karena perbuatan melawan hukum tapi bisa saja tidak, kembali lagi 17



kepada asas kebebasan berkontrak. Namun dalam perbuatan melawan hukum timbulnya hak menuntut ketika melakukan perbuatan yang dilarang Undang- Undang.



Maka dari itu sebelum menuntut dan membuat surat gugatan anda perlu



1.



mengetahui tentang perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hokum



Wanprestasi bersumber dari suatu ikatan, adanya wanprestasi karena sebelumnya



ada suatu perjanjian yang mengharuskan melaksanakan suatu kewajiban, dikatakan wanprestasi saat pihak yang memiliki kewajiban tersebut tidak dapat menjalankan



kewajibannya, sehingga penyelesaiannya dapat melalui jalur negosiasi, mediasi, atau yang tertera sebelumnya pada perjanjian. Sedangkan perbuatan melawan hukum ialah



bersumber dari Undang-undang bukan berdasarkan perjanjian hasil persetujuan,



perbuatan melawan hukum berpatokan pada melawan hukum atau tidak sesuai dengan 2.



hukum maka akibatnya hukuman pidana atau pertanggung jawaban perdata.



Pada wanprestasi pihak yang dirugikan tidak dapat langsung memberikan somasi



kepada pihak yang cidera janji, karena butuh proses untuk melihat perjanjian awal, apakah dia cidera janji karena lalai atau tidak. sedangkan dalam Perbuatan melawan



hukum jika pihak yang dirugikan sesuai dengan ketentuan Undang undang hukum 3.



positif maka bisa dapat langsung melaporkan kerugian tersebut kepada kepolisian.



Ganti rugi dalam wanprestasi (injury damage) yang dapat dituntut haruslah terinci dan



jelas. Sementara, dalam perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi sesuai dengan



ketentuan pasal 1265 KUHPerdata, tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana bentuknya, tidak perlu perincian. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi didasarkan



pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan moril. Dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan semula. UJI PEMAHAMAN MATERI



PERTEMUAN 4: PRESTASI DAN WANPRESTASI 18



Mata Kuliah Hukum Perikatan Nama NIM



: ______________________________________ )* : ______________________________________ )*



Mata Kuliah : Hukum Perikatan )*



: Diisi oleh Mahasiswa



PETUNJUK:   



Bacalah materi pertemuan ke-4, dengan topik: “Prestasi dan Wanprestasi”. Jawablah pertanyaan di bawah ini secara berurutan. Jawaban di tulis tangan sendiri, di atas kertas folio bergaris dikumpulkan saat perkuliahan tatap muka di kelas



PERTANYAAN:



1. Apa yang dimaksud PRESTASI dalam hukum perikatan? 2. Berikan penjelasan mengenai 3 (tiga) jenis prestasi dalam hukum perikatan! 3. Salah satu yarat dari Prestasi adalah “dapat memberikan manfaat bagi debitur”. Jelaskan maksud pernyataan tersebut dan berikan contohnya! 4. Dalam hal apa saja dapat terjadi Wanprestasi? 5. Berikan perbedaan antara Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum!



19