5 0 111 KB
DESKRIPSI MATERI PERTEMUAN KE-4 : PRESTASI DAN WANPRESTASI Mata Kuliah Hukum Perikatan. PENGANTAR: Buku II KUH Pdt atau BW terdari dari suatu bagian umum dan bagian khusus.
Bagian umum bab I sampai dengan bab IV, memuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan pada umumnya, misalnya tentang bagaimana lahir dan hapusnya
perikatan, macam-macam perikatan dan sebagainya. Buku III KUH Pdt menganut azas “kebebasan berkontrak” dalam membuat perjanjian, asal tidak melanggar ketentuan
apa saja, asal tidak melanggar ketentuan Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Azas ini dapat disimpulkan dari pasal 1338 KUH Pdt yang menyatakan
bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Yang dimaksud dengan pasal ini adalah bahwa semua perjanjian “mengikat” kedua belah pihak.
Dalam pelaksanaan hukum perikatan di Indonesia sebagian ada yang yang
memenuhi prestasi sebagian pula ada yang tidak memenuhi prestasi atau wanprestasi atau cacat hukum.Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun
yang dirugikan karena wanprestasi tersebut. Hak yang dirugikan diperbolehkan menuntuk pihak yang melakukan wanprestasi yaitu dengan membayar kerugian yang
diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi, pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian, peralihan resiko, membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
1
TUJUAN PERKULIAHAN: Setelah mempelajari materi perkuliahan, mahasiswa mampu: 1. Memahami dan menjelaskan tentang Prestasi
2. Memahami dan menjelaskan tentang Wanprestasi URAIAN MATERI: A. Prestasi Pemenuhan prestasi merupakan hakikat dari suatu perikatan. Kewajiban memenuhi prestasi dari debitur selalui disertai dengan tanggung jawab (liability), artinya debitur
mempertaruhkan harta kekayaannya sebagai jaminan pemenuhan hutangnya kepada
kreditur. Menurut ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, semua harta kekayaan debitur baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun
yang akan ada menjadi jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur, jaminan semacam ini disebut jaminan umum.
Pada prakteknya tanggung jawab berupa jaminan harta kekayaan ini dapat dibatasi
sampai jumlah yang menjadi kewajiban debitur untuk memenuhinya yang disebutkan
secara khusus dan tertentu dalam perjanjian, ataupun hakim dapat menetapkan batasbatas yang layak atau patut dalam keputusannya. Jaminan harta kekayaan yang dibatasi
ini disebut jaminan khusus. Artinya jaminan khusus itu hanya mengenai benda tertentu saja yang nilainya sepadan dengan nilai hutang debitur, misalnya rumah,kendaraan
bermotor. Bila debitur tidak dapat memenuhi prestasinya maka benda yang menjadi jaminan khusus inilah yang dapat diuangkan untuk memenuhi hutang debitur.
2
Prestasi merupakan sebuah esensi daripada suatu perikatan. Apabila esensi ini tercapai
dalam arti dipenuhi oleh debitur maka perikatan itu berakhir. Agar esensi itu dapat tercapai yang artinya kewajiban tersebut dipenuhi oleh debitur maka harus diketahui sifat-sifat dari prestasi tersebut ,yakni: 1.
Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan
Dalam Pasal 1320 sub 3 BW menyebutkan sebagai unsur terjadinya persetujuan suatu obyek tertentu, tetapi hendaknya ditafsirkan sebagai dapat ditentukan.
Karena perikatan dengan obyek yang dapat ditentukan diakui sah. Sebagai
contoh yaitu Pasal 1465 BW yang menetukan bahwa pada jual beli harganya dapat ditentukan oleh pihak ketiga. Perikatan adalah tidak sah jika obyeknya tidak tertentu atau tidak dapat ditentukan. Misalnya, sesorang menerima tugas
untuk membangun sebuah rumah tanpa disebutkan bagaimana bentuknya dan berapa luasnya. 2.
Harus mungkin Dahulu untuk berlakunya perikatan disyaratkan juga prestasinya harus mungkin untuk
dilaksanakan.
ketidakmungkinan
Sehubungan
obyektif
dan
dengan
itu
ketidakmungkinan
dibedakan
subyektif.
antara Pada
ketidakmungkinan obyektif tidak akan timbul perikatan sedangkan pada ketidakmungkinan subyektif tidak menghalangi terjadinya perikatan. Prestasi pada ketidakmungkinan obyektif tidak dapat dilaksanakan oleh siapapun.
Contoh : prestasinya berupa menempuh jarak Semarang – Jakarta dengan mobil dalam waktu 3 jam.
3
Perbedaan antara ketidakmungkinan obyektif dengan ketidakmungkinan
subyektif yaitu terletak pada pemikiran bahwa dalam hal ketidakmungkinan
pada contoh pertama setiap orang mengetahui bahwa prestasi tidak mungkin
dilaksanakan dan karena kreditur tidak dapat mengharapkan pemenuhan prestasi tersebut. Sedangkan dalam contoh kedua, ketidakmungkinan itu hanya diketahui oleh debitur yang bersangkutan saja. 3.
Harus diperbolehkan (halal)
Menurut Pasal 1335 dan 1337 BW, persetujuan tidak akan menimbulkan perikatan jika obyeknya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
atau jika dilarang oleh undang-undang. Pasal 23 AB menentukan bahwa semua perbuatan-perbuatan
dan
persetujuan-
persetujuan
adalah
batal
jika
bertentangan dengan undang-undang yang menyangkut ketertiban umum atau
kesusilaan. Di satu pihak Pasal 23 AB lebih luas daripada Pasal-pasal 1335 dan 1337 BW, karena selain perbuatan-perbuatan mencangkup juga persetujuan akan tetapi di lain pihak lebih sempit karena kebatalannya hanya jika
bertentangan dengan undang-undang saja. Kesimpulannya bahwa 8 objek
perikatan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, 4. 5.
dan kesusilaan.
Harus ada manfaatnya bagi kreditur
Artinya debitur dapat memanfaatkan prestasi tersebut.
Bisa terdiri dari suatu perbuatan atau serentetan perbuatan
4
B. WANPRESTASI Semua subjek hukum baik manusia atau badan hukum dapat membuat suatu
persetujuan yang menimbulkan prikatan diantara pihak-pihak yang membuat
persetujuan tersebut. Persetujuan ini mempunyai kekuatan yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian tersebut sebagai mana yang diatur di dalam pasal 1338 KUH Perdata.
Di dalam perjanjian selalu ada dua subjek yaitu pihak yang berkewajiban untuk
melaksanakan suatu prestasi dan pihak yang berhak atas suatu prestasi.
Didalam pemenuhan suatu prestasi atas perjanjian yang telah dibuat oleh para
pihak tidak jarang pula debitur (nsabah) lalai melaksanakan kewajibannya atau
tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak melaksanakan seluruh prestasinya, hal ini disebut wanprestasi.
Wanprestasi berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “wanprestatie”
yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan
terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang
dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undangundang.
Pengertian mengenai wanprestasi belum mendapat keseragaman, masih
terdapat bermacam-macam istilah yang dipakai untuk wanprestasi, sehingga tidak terdapat kata sepakat untuk menentukan istilah mana yang hendak dipergunakan. 5
Istilah mengenai wanprestasi ini terdaspat di berabgai istilah yaitu: “ingkar janji, cidera janji, melanggar janji, dan lain sebagainya.
Dengan adanya bermacam-macaam istilah mengenai wanprestsi ini, telah
menimbulkan kesimpang siuran dengan maksud aslinya yaitu “wanprestsi”. Ada beberapa sarjana yang tetap menggunakan istilah “wanprestasi” dan memberi pendapat tentang pengertian mengenai wanprestsi tersebut.
Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, mengatakan bahwa wanprestasi adalah ketiadaan
suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan
sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat dipakai
istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi”.1
Prof. R. Subekti, SH, mengemukakan bahwa “wanprestsi” itu adalah kelalaian
atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:
1. Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.
3. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat,
4. Selakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.
1Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung: Sumur, hal 17
6
H. Mariam Darus Badrulzaman SH, mengatakan bahwa apabila debitur “karena
kesalahannya” tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka debitur itu
wanprestasi atau cidera janji. Kata karena salahnya sangat penting, oleh karena dabitur tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan sama sekali bukan karena
salahnya.2 (R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cet ke-IV (Jakarta: Pembimbing Masa, 1979), Hal 59.)
Menurut M.Yahya Harahap bahwa “wanprestasi” dapat dimaksudkan juga
sebagai pelaksanaan kewajuban yang tidak tepat pada waktunya atau dilaksankan tidask selayaknya.3
Hal ini mengakibatkan apabila salah satu pihak tidak memnuhi atau tidak
melaksanakan isi perjanjian yang telah mereka sepakati atau yang telah mereka
buat maka yang telah melanggar isi perjajiab tersebut telah melakukan perbuatan wanprestasi.
Dari uraian tersebut di atas kita dapat mengetahui maksud dari wanprestasi itu,
yaitu pengertian yang mengatakan bahwa seorang diakatakan melakukan
wanprestasi bilamana : “tidak memberikan prestasi sama sekali, telamabat
memberikan prestasi, melakukan prestsi tidak menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam pejanjian”.
2R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cet ke-IV Jakarta: Pembimbing Masa, Hal 59
3M.yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni, 1982), hal 60.
7
Faktor waktu dalam suatu perjanjian adalah sangat penting, karena dapat
dikatakan bahwa pada umumnya dalam suatu perjanjian kedua belah pihak
menginginkan agar ketentuan perjanjian itu dapat terlaksana secepat mungkin, karena penentuan waktu pelaksanaan perjanjian itu sangat penting untuk
mengetahui tibanya waktu yang berkewajiban untuk menepati janjinya atau melaksanakan suatu perjanjian yang telah disepakati.
Dengan demikian bahwa dalam setiap perjanjian prestasi merupakan suatu yang
wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perjanjian. Prests merupakan isi dari suatu perjanjian, pabila debitur tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian maka dikatakan wanprestasi.
Wanprestasi memberikan akibat hukum terhadap pihak yang melakukannya dan
membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk
menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi,
sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Macam-Macam Prestasi dan Wanprestasi Menurut ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata, tiap-tiap perikatan adalah untuk
memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Maka dari itu wujud prestasi itu berupa : a. Memberikan Sesuatu
8
Dalam pasal 1235 dinyatakan :“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan
kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahannya.
Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap
perjanjian-perjanjian tertentu, yang akibat-akibatnya mengenai hal ini ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan”
Pasal ini menerangkan tentang perjanjian yang bersifat konsensual (yang lahir pada saat tercapainya kesepakatan) yang objeknya adalah barang, dimana sejak saat tercapainya kesepakatan tersebut, orang yang seharusnya
menyerahkan barang itu harus tetap merawat dengan baik barang tersebut
sebagaimana layaknya memelihara barang kepunyaan sendiri sama halnya dengan merawat barang miliknya yang lain,yang tidak akan diserahkan kepada orang lain.4
Kewajiban merawat dengan baik berlangsung sampai barang tersebut
diserahkan kepada orang yang harus menerimanya. Penyerahan dalam pasal ini dapat berupa penyerahan nyata maupun penyerahan yuridis. 5 Contoh Perikatan Memberikan sesuatu :
4Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233
sampai 1456 BW, (Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada, 2008), hal. 5. 5J. Satrio, Hukum Perikatan, Bandung : Alumni, 1999, hal. 84. 9
Prestasi Prestasi
penjual
pembeli
untuk
untuk
menyerahkan
membayar
barang
harga
Prestasi majikan untuk memberi upah kepada buruh
kepada
barang
yang
pembeli
dibeli
b. Berbuat Sesuatu
Dalam melaksanakan prestasi ini debitur harus mematuhi apa yang telah ditentukan dalam perikatan. Debitur bertanggung jawab atas perbuatannya
yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan oleh para pihak. Namun bila ketentuan tersebut tidak diperjanjikan, maka disini berlaku
ukuran kelayakan atau kepatutan yang diakui dan berlaku dalam masyarakat. Artinya sepatutnya berbuat sebagai seorang pekerja yang baik. Contoh Perikatan Berbuat Sesuatu : Prestasi
buruh
untuk
bekerja
pada
majikan
Prestasi pengangkut untuk mengangkut barang angkutan ke tempat tujuan c.Tidak Berbuat Sesuatu
Tidak berbuat sesuatu dalam suatu perikatan yakni berarti tidak melakukan
suatu perbuatan seperti yang telah diperjanjikan.Ibid. Jadi wujud prestasi di sini adalah tidak melakukan perbuatan. Di sini kewajiban prestasinya bukan
sesuatu yang bersifat aktif, tetapi justru sebaliknya yaitu bersifat pasif yang dapat
berupa
tidak
berbuat
10
sesuatu
atau
membiarkan
sesuatu
berlangsung.6 Disini bila ada pihak yang berbuat tidak sesuai dengan perikatan ini maka ia bertanggung jawab atas akibatnya. Contoh Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu : Prestasi
tidak
meniru
merk
perusahaan
masing-masing
Prestasi tidak mendirikan pagar tembok yang tinggi yang dapat mengganggu lingkungan
Wujud wanprestasi Untuk menetapkan apakah seorang debitur itu telah melakukan wanprestasi
dapat diketahui melalui 3 keadaan berikut :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
Artinya debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah disanggupinya untuk dipenuhi dalam suatu perjanjian atau tidak memenuhi kewajiban yang
ditetapkan undang-undang dalam perikatan yang timbul karena undangundang.
Contoh :
Contoh: A dan B telah sepakat untuk jual-beli motor dengan merek Snoopy dengan harga Rp 13.000.000,00 yang penyerahannya akan dilaksanakan pada Hari Minggu, Tanggal 25 Oktober 2011 pukul 10.00. Setelah A menunggu lama, ternyata si B tidak datang sama sekali tanpa alasan yang jelas.
6J.Satrio, Op. cit, hal. 52.
11
2. Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru
Artinya debitur melaksanakan atau memenuhi apa yang diperjanjikan atau
apa yang ditentukan oleh undang-undang, tetapi tidak sebagaimana mestinya menurut kualitas yang ditentukan dalam perjanjian atau menurut kualitas yang ditetapkan oleh undang-undang. Contoh:
(Konteks contoh nomor 1). Si B datang tepat waktu, tapi membawa motor Miu bukan merk Snoopy yang telah diperjanjikan sebelumnya. 3. Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya
Artinya debitur memenuhi prestasi tetapi terlambat, waktu yang ditetapkan dalam perjanjian tidak dipenuhi. Contoh:
(Konteks contoh nomor 1). Si B datang pada hari itu membawa motor Snoopy, namun datang pada jam 14.00.
Prof. Subekti menambah lagi keadaan tersebut di atas dengan “melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya”.
Contoh:(Konteks contoh nomor 1). Si B datang tepat pukul 10.00 pada hari itu dan membawa motor Snoopy, namun menyertakan si C sebagai pihak ketiga yang sudah jelas-jelas dilarang dalam kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya. Untuk mengatakan bahwa seseorang melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian,
kadang-kadang tidak mudah karena sering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan.
12
Ilmu
hukum
mengenal
tiga
macam
wanprestasi,
yaitu:
(http://achmadrhamzah.blogspot.co.id/2011/01/wanprestasi.html, diakses pada Jumat 25 Maret 2016)
1. Wanprestasi yang disengaja
Wanprestasi dianggap sengaja apabila debitor dapat dikatakan berbuat
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, walaupun ia insaf bahwa tindakannya atau tidak bertindaknya mengakibatkan wanprestasi.
Contoh : Dalam perjanjian peruntungan modal, dalam hal ini Burhan bersedia menyerahkan modalnya kepada Perusahaan Andi yang bergerak di bidang
ekspor-impor dengan perjanjian bahwa setiap keuntungan akan dibagi kepada
Burhan sesuai modal yang diserahkan setiap bulannya. Tetapi setelah beberapa bulan berjalan, ternyata si Andi tidak memenuhi prestasinya sama sekali tanpa alasan yang jelas.
Wanprestasi yang disegaja mempengaruhi besarnya denda atau dan ganti rugi (Pasal 1247 dan 1248 KUHPedata). Apabila seseorang berwanprestasi,
mungkin ia akan dituntut membayar ganti rugi, ditambah dengan biaya, kerugian dan bunga.
2. Wanprestasi karena kesalahan
Wanprestasi karena kesalahan adalah akibat dari sikap debitor yang acuh tetap
acuh, atau debitor tidak melakukan usaha yang dapat diharapkan dari seorang debitor, namun justru memilih melakukan suatu perbuatan atau mengambil sikap diam (tidak bertindak).
13
Contoh : Dalam hal perjanjian pengangkutan barang, dimana Perusahaan Pengangkutan Citra Lestari milik Badu mempunyai banyak orderan dalam pengangkutan barang di berbagai daerah dan saat itu Perusahaan milik Badu menerima orderan yang lebih besar dari biasanya karena tergiur dengan
keuntungan yang besar dengan menerima kesanggupan mengirim barang ke berbagai daerah melebihi batas maksimum pengangkutan perusahaannya. Disini ada pihak yang terpenuhi prestasinya dan juga ada pihak yang ditunda prestasinya.
Dari contoh itu dapat dianalisa bahwa perusahaan milik Badu mempunyai standarisasi dalam melakukan pengiriman barang setiap harinya, tapi karena
tergiur dengan keuntungan yang besar dan tidak mau memberikan satupun orderan pengiriman barang kepada saingan-saingan perusahaannya, sehingga Perusahaan pengangkutan barang milik Badu menerima order pengiriman
melebihi batas pengiriman perusahaannya. Akibatnya, walaupun terlambat tiba, perusahaan Badu tetap dapat memenuhi prestasinya dengan disertai ganti kerugian atas keterlambatan pengiriman, karena keteledoran perusahaan milik Badu.
3. Wanprestasi tanpa kesalahan (Force Major dan Overmacht)
Yang dimaksud disini, undang-undang juga melihat kemungkinan terjadinya keadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitor.
14
Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi
kreditur, sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 macam, 1. 2. 3. 4.
yaitu:
Debitur diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur (pasal 1243
KUH Perdata);
Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian (pasal 1267 KUH
Perdata);
Peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237 ayat 2
KUH Perdata);
Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim (pasal 181 ayat 1
HIR).
Dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya atau tidak memenuhi
kewajibannya swbagaimana mestinya dan tidak dipenuhinya kewajiban itiu karena ada
unsure salah padanya, maka seperti telah dikatakan bahwa ada akibat-akibat hokum yang atas tuntutan dari kreditur bisa menimpa dirinya.
Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1236 dan 1243 dalam hal debitur
lalai untuk memenuhi kewajiban perikatannya kreditur berhak untuk menuntut
penggantian kerugian, yang berupa ongkos-ongkos, kerugian dan bunga. Selanjutnya
pasal 1237 mengatakan, bahwa sejak debitur lalai, maka resiko atas objek perikatan menjadi tanggungan debitur. Yang ketiga adalah bahwa kalau perjanjian itu berupa perjanjian timbale balik, maka berdasarkan pasal 1266 sekarang kreditur berhak untuk
menuntut pembatalan perjanjian, dengan atau tanpa disertai dengan tuntutan ganti rugi.7[10]
15
D. Penyelesaian Sengketa Wanprestasi di Pengadilan Di pengadilan, kreditur harus sebisa mungkin membuktikan bahwa lawannya
(debitur) tersebut telah melakukan wanprestasi, bukan overmacht. Begitu pula dengan
debitur, debitur harus meyakinkan hakim jika kesalahan bukan terletak padanya 1. 2. 3.
dengan pembelaan seperti berikut: Overmacht;
Menyatakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya; dan Kelalaian kreditur.
Jika debitur tidak terbukti melakukan wanprestasi, maka kreditur tidak bisa
menuntut apa-apa dari debitur tersebut.
Tetapi jika yang diucapkan kreditur di muka pengadilan terbukti, maka kreditur
1. 2.
dapat menuntut:
Menuntut hak pemenuhan perjanjian;
Menuntut hak pemenuhan perjanjian berikut dengan ganti rugi sesuai Pasal 1246 KUH
Perdata yang menyatakan, “biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat
diperolehnya”. Berdasarkan pasal 1246 KUH Perdata tersebut, dalam wanprestasi, penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan jenis dan jumlahnya secara
rinci seperti kerugian kreditur, keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian a.
b.
tesebut dipenuhi dan ganti rugi bunga (interst).8[13]
Ganti biaya yaitu mengganti pengeluranan yang dikeluarkan kreditur;
Ganti rugi yaitu mengganti barang-barang rusak; dan
16
c.
3.
Ganti bunga yaitu mengganti keuntungan yang seharusnya didapat.
Pembatalan perjanjian
Dalam hal pembatalan perjanjian, banyak pendapat yang mengemukakan bahwa
pembatalan ini dilakukan oleh hakim dengan mengeluarkan putusan yang bersifat
declaratoir. Hakim juga mempunyai suatu kekuasaan yang bernama “discretionair”,
artinya ia berwenang untuk menilai wanprestasi debitur. Apabila kelalaian itu dianggapnya terlalu kecil, hakim berwenang untuk menolak pembatalan perjanjian 4. 5.
meski ganti rugi yang diminta harus dituluskan. Pembatalan perjanjian disertai ganti rugi; Meminta/ menuntut ganti rugi saja.
Dan hak-hak yang dituntut oleh kreditur dicantumkan pada bagian petitum
dalam surat gugatan. Jika debitur tidak bisa membuktikan bahwa ia tidak melakukan wanprestasi tersebut, maka biaya perkara seluruhnya dibayar oleh debitur.
F. Perbedaan Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Banyak yang mengira wanprestasi adalah bagian kesatuan dari perbuatan
melawan hukum, banyak praktisi hukum sekalipun menganggap bahwa wanprestasi
adalah perbuatan melawan hukum (genus spesific). Banyak kasus contohnya dalam suatu perjanjian, si A meminjam uang kepada si B dengan dasar surat perjanjian, kemudian A cidera janji atas perjanjian tersebut, kemudian B dengan banyak bicara
akan menuntut A ke pengadilan kemudian membuat surat gugatan. Hal ini salah besar
karena kita harus melihat kaidah kaidah hukum itu sendiri sebelum membuat surat gugatan karena jika dicampur adukan akan menimbulkan kekeliruan posita, bisa saja A dapat tuntutan karena perbuatan melawan hukum tapi bisa saja tidak, kembali lagi 17
kepada asas kebebasan berkontrak. Namun dalam perbuatan melawan hukum timbulnya hak menuntut ketika melakukan perbuatan yang dilarang Undang- Undang.
Maka dari itu sebelum menuntut dan membuat surat gugatan anda perlu
1.
mengetahui tentang perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hokum
Wanprestasi bersumber dari suatu ikatan, adanya wanprestasi karena sebelumnya
ada suatu perjanjian yang mengharuskan melaksanakan suatu kewajiban, dikatakan wanprestasi saat pihak yang memiliki kewajiban tersebut tidak dapat menjalankan
kewajibannya, sehingga penyelesaiannya dapat melalui jalur negosiasi, mediasi, atau yang tertera sebelumnya pada perjanjian. Sedangkan perbuatan melawan hukum ialah
bersumber dari Undang-undang bukan berdasarkan perjanjian hasil persetujuan,
perbuatan melawan hukum berpatokan pada melawan hukum atau tidak sesuai dengan 2.
hukum maka akibatnya hukuman pidana atau pertanggung jawaban perdata.
Pada wanprestasi pihak yang dirugikan tidak dapat langsung memberikan somasi
kepada pihak yang cidera janji, karena butuh proses untuk melihat perjanjian awal, apakah dia cidera janji karena lalai atau tidak. sedangkan dalam Perbuatan melawan
hukum jika pihak yang dirugikan sesuai dengan ketentuan Undang undang hukum 3.
positif maka bisa dapat langsung melaporkan kerugian tersebut kepada kepolisian.
Ganti rugi dalam wanprestasi (injury damage) yang dapat dituntut haruslah terinci dan
jelas. Sementara, dalam perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi sesuai dengan
ketentuan pasal 1265 KUHPerdata, tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana bentuknya, tidak perlu perincian. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi didasarkan
pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan moril. Dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan semula. UJI PEMAHAMAN MATERI
PERTEMUAN 4: PRESTASI DAN WANPRESTASI 18
Mata Kuliah Hukum Perikatan Nama NIM
: ______________________________________ )* : ______________________________________ )*
Mata Kuliah : Hukum Perikatan )*
: Diisi oleh Mahasiswa
PETUNJUK:
Bacalah materi pertemuan ke-4, dengan topik: “Prestasi dan Wanprestasi”. Jawablah pertanyaan di bawah ini secara berurutan. Jawaban di tulis tangan sendiri, di atas kertas folio bergaris dikumpulkan saat perkuliahan tatap muka di kelas
PERTANYAAN:
1. Apa yang dimaksud PRESTASI dalam hukum perikatan? 2. Berikan penjelasan mengenai 3 (tiga) jenis prestasi dalam hukum perikatan! 3. Salah satu yarat dari Prestasi adalah “dapat memberikan manfaat bagi debitur”. Jelaskan maksud pernyataan tersebut dan berikan contohnya! 4. Dalam hal apa saja dapat terjadi Wanprestasi? 5. Berikan perbedaan antara Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum!
19