Perubahan Nama Asset BPN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH



Jalan Sisingamangaraja Nomor 2 Jakarta Selatan 12014 Kotak Pos 1403 Telp. 021-7393939, 7228901 email : [email protected]



Nomor Sifat Lampiran Hal



: : : :



HR.02/982-400/IX/2021 Jakarta, 16 September 2021 Segera Perubahan Nama Pemegang Hak Atas Tanah Barang Milik Negara.



Yth. 1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional 2. Kepala Kantor Pertanahan di Seluruh Indonesia Dalam rangka tertib administrasi pertanahan dan keseragaman pencatatan perubahan nama Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diatur bahwa Barang Milik Negara/Daerah yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 186/PMK.06/2009; Nomor 24 TAHUN 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah, diatur bahwa Barang Milik Negara berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Negara/Lembaga yang menguasai dan/atau menggunakan Barang Milik Negara. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka terhadap pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah Barang Milik Negara (BMN) karena ganti nama, dilaksanakan sebagai berikut: a. Sebab perubahan nama: Sebab perubahan nama dalam kolom sebab Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Indonesia Nomor 186/PMK.06/2009; Nomor November 2009 tentang Pensertipikatan Barang



perubahan ditulis “Peraturan Pertanahan Nasional Republik 24 Tahun 2009 tanggal 18 Milik Negara Berupa Tanah”.



b. Penulisan ...



Melayani, Profesional, Terpercaya



2



b. Penulisan nama pemegang hak: 1) Awal kata nama pemegang hak ditulis huruf kapital, contoh: “Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional”. 2) Pencatatan perubahan nama dilakukan pada buku tanah, sertipikat, dan sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). 3) Buku tanah yang telah dilakukan pemeliharaan data di-scan dan diunggah ke dalam sistem KKP. c. Terhadap layanan perubahan nama pemegang hak Instansi Pemerintah tersebut di atas tidak dikenakan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab. a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah,



Suyus Windayana NIP 19670617 199303 1 001 Tembusan: 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta; 3. Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta; 4. Para Direktur Jenderal di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta.



Dokumen ini sah dan telah ditandatangani secara elektronik melalui e-Office ATR/BPN. Untuk memastikan keasliannya, silakan pindai Kode QR dan pastikan menuju ke alamat https://eoffice.atrbpn.go.id/ v 1.03