9 0 81 KB
KEPALA DESA BOGORAN KABUPATEN TRENGGALEK PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA DESA BOGORAN NOMOR : 188.45/26/406.054.02/2016 TENTANG MUTASI PERANGKAT DESA BOGORAN KEPALA DESA BOGORAN, Menimbang Mengingat
: dst. : dst.
Menetapkan
:
KESATU
: Mengangkat Perangkat Desa yang namanya tercantum dalam lajur 2 dari jabatan sebagaimana tersebut dalam lajur 3, ke dalam jabatan sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran keputusan ini.
KEDUA
: Masa jabatan Perangkat Desa yang mengalami mutasi jabatan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU dihitung secara kumulatif sejak yang bersangkutan pertama kali diangkat sebagai Perangkat Desa.
KETIGA
: Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU diberikan penghasilan sebagai Perangkat Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal pelantikan.
KELIMA
: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
MEMUTUSKAN:
PETIKAN Keputusan ini diberikan kepada Perangkat Desa yang bersangkutan. TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada: Yth. 1. Bupati Trenggalek; 2. Camat Kampak; 3. Ketua BPD Desa Bogoran. Ditetapkan di Bogoran pada tanggal 30 September 2016 PETIKAN sesuai dengan aslinya An. KEPALA DESA BOGORAN SEKRETARIS DESA BOGORAN
KEPALA DESA BOGORAN, ttd. IHSANUDDIN
ACHMAD ZAINUDIN MUSTOFA Kepada
: Sdr. KOIRUL