Petunjuk Teknis Bantuan Program LPKS 2023 - PAPARAN PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS NOMOR 2/3833/LP.03.02/XII/2022



PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PROGRAM LEMBAGA PELATIHAN SWASTA TAHUN 2023 Jakarta, 13 Januari 2023



Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan



Latar Belakang



Sesuai Peraturan Presiden Nomor 68



Kementerian Ketenagakerjaan



Lembaga Pelatihan Kerja Swasta



Tahun 2022 dimana Kementerian



memberikan ruang kepada



diharapkan menjadi rekan strategis



Ketenagakerjaan mendapat amanah



komponen dari swasta untuk



pemerintah dalam meningkatkan



sebagai leading sector pelatihan vokasi



bersinergi dalam program-program



akses dan mutu kompetensi yang



melalui Direktorat Jenderal



yang terkait dengan pelatihan kerja



sesuai dengan kebutuhan pasar kerja



Pembinaan Pelatihan Vokasi dan



melalui Bantuan Program Pelatihan



melalui pelaksanaan pelatihan



Produktivitas.



untuk Lembaga Pelatihan Kerja



berbasis kompetensi.



Swasta.



Tujuan 1. Sebagai acuan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dalam mengelola serta mempertanggungjawabkan dana



bantuan secara efektif dan efisien. 2. Memberikan pemahaman kepada pihak terkait tentang pengelolaan anggaran Bantuan Program Pelatihan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta dalam menjalankan tugasnya.



3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas, ketertiban,



Sasaran 1. Meningkatnya kualitas/kompetensi sumber daya manusia di wilayah/lingkungan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta.



2. Mempermudah akses untuk mengikuti pelatihan bagi masyarakat di wilayah/lingkungan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta. 3. Mendorong pertumbuhan sumber-sumber ekonomi baru



bagi masyarakat.



transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Bantuan



4. Terlaksananya pengelolaan dan penyaluran bantuan



Program Pelatihan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta.



pemerintah secara tepat waktu dan tepat sasaran.



4. Meningkatnya kualitas perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan. 5. Meningkatnya koordinasi dan keterpaduan dalam pelaksanaan Bantuan Program Pelatihan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta.



5. Meningkatnya kualitas tata kelola pelayanan pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja Swasta.



Proses Bisnis Sertifikasi



Peserta pelatihan terdaftar di SIAPkerja



Pelaksanaan Pelatihan



LPKS



UPT Pembina 1



Evaluasi Pelatihan & Pelaporan



4 5



Membuat Proposal



Tidak Sesuai



Verifikasi Proposal 2



Sesuai



Penetapan Penerima Bantuan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama 3



Pelaksanaan PBK di LPKS Memperhatikan



1



Program pelatihan kerja.



2



Strategi dan materi belajar.



3



Instrumen pengujian.



4



Instruktur pelatihan.



5



Peserta pelatihan.



6



Sarana dan fasilitas pelatihan.



7



Bahan pelatihan.



8



Biaya Pelatihan.



Program Pelatihan •



Mengacu pada program pelatihan yang sudah ditetapkan oleh



hasil



analisis



dan



antisipasi



2.



1.



hasil kajian/analisis/survey dari informasi pasar kerja



2.



hasil laporan terkait kebutuhan keterampilan secara



3.



evaluasi pelatihan



4.



kesepakatan hasil kerja sama



5.



Dll



Perumusan program pelatihan harus sesuai dengan workshop, peralatan pelatihan, instruktur yang tersedia dan berorientasi kepada penempatan/wirausaha/peningkatan produktivitas peserta pelatihan pasca mengikuti pelatihan.



Persentase penyajian materi pelatihan: 30% pengetahuan dan 70% keterampilan.



Hasil analisis dapat berupa :



makro/meso/mikro







pengetahuan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).



kebutuhan



pelatihan/keterampilan (skills need analysis and anticipation).



Aspek teknis/substansi (pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja), penguatan karakter (soft skills), produktivitas dan



Jika belum tersedia, maka program pelatihan harus dirumuskan berdasarkan







Perumusan program pelatihan harus memenuhi: 1.



instansi yang berwenang.











3.



Penentuan waktu/durasi pelatihan mengacu pada program pelatihan yang akan dilaksanakan



4.



Program pelatihan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Pedoman Penyusunan Program dan Materi



Pelatihan Berbasis Kompetensi.



Instruktur •



Dapat berasal dari internal maupun eksternal LPKS yang



Peserta Pelatihan •



dibuktikan dengan surat kontraktual antara LPKS dengan



instruktur yang bersangkutan. • •



penggiat UMKM, disabilitas, dan/atau angkatan kerja muda.







Memiliki akun SIAPkerja dan terdaftar dalam kelembagaan.kemnaker.go.id dan sintala.kemnaker.go.id.



pelatihan yang akan diajarkan) yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja. 2. Kompetensi metodologi/pedagogi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja dan/atau pengalaman kerja yang memadai di bidang terkait minimal 2 tahun



Jumlah peserta pelatihan 1 paket terdiri dari 16 orang yang dapat berasal dari dalam atau dari luar wilayah LPKS.







Harus memiliki :



1. Kompetensi teknis substantif (sesuai dengan program



Diutamakan berasal dari pencari kerja, pekerja ter-PHK,



Peserta mendaftar dalam layanan pelatihan SIAPkerja (pelatihan.kemnaker.go.id).







Seluruh data peserta by name by address harus terekam dalam aplikasi SMILe yang dikelola oleh UPT Bidang Lavotas



Sarana dan Prasarana Pelatihan 1. Tempat pelaksanaan pelatihan/workshop (dalam



Penjadwalan Pelatihan LPKS harus menyusun jadwal pelatihan dalam 1 tahun ajaran



keadaan bersih dan rapih); 2. Asrama peserta pelatihan yang representatif (jika program pelatihannya membutuhkan); 3. Ketersediaan listrik/sumber listrik; 4. Ketersediaan air bersih; 5. Ketersediaan jaringan internet (jika program pelatihannya membutuhkan);



Wilayah Koordinasi Pelaksanaan Pelatihan UPT Bidang Lavotas dalam melakukan koordinasi dengan



6. Sarana P3K;



setiap LPKS mengacu kepada sebaran wilayah pelatihan



7. Perlengkapan K3;



sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal



8. Alat/mesin; 9. Perlengkapan peserta; dan 10. Bahan pelatihan.



Pelatihan Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas tentang Wilayah Pelatihan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas



Tata Cara Pemberian Bantuan Program Pelatihan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Pemberi Bantuan BBPVP Bandung; 10. BPVP Samarinda; BBPVP Bekasi; 11. BPVP Lombok Timur; BBPVP Serang; 12. BPVP Banyuwangi; BBPVP Semarang; 13. BPVP Sidoarjo; BBPVP Medan; 14. BPVP Ternate; BBPVP Makassar; 15. BPVP Kendari; BPVP Surakarta; 16. BPVP Bandung Barat; BPVP Banda Aceh; 17. BPVP Sorong; dan BPVP Padang; 18. BPVP Belitung. Penerima Bantuan



Ditetapkan dengan SK Penetapan Penerima Bantuan oleh Kepala UPT Bidang Lavotas dan ditembuskan kepada Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat



Tata Cara Pemberian Bantuan Program Pelatihan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Persyaratan Penerima Bantuan (1) 1. Memiliki izin menyelenggarakan pelatihan kerja yang berlaku efektif; 2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 3. Memiliki nomor rekening bank yang masih aktif; 4. Diutamakan memiliki akreditasi dari LALPK; 5. Diutamakan memiliki MoU/Perjanjian Kerjasama penempatan/wirausaha untuk lulusan dengan stakeholder terkait.



6. Memiliki VIN dan terverifikasi data kelembagaannya dalam SIAPkerja 7. Menggunakan program pelatihan yang terdaftar pada proglat.kemnaker.go.id dan/atau program pelatihan yang disusun oleh LPKS; 8. Memiliki Instruktur; 9. Memiliki Tenaga Pelatihan; 10. Memiliki sarana dan prasarana pelatihan : • Ruang belajar teori dan praktik; • Peralatan praktik; dan • Alat bantu peragaan.



Tata Cara Pemberian Bantuan Program Pelatihan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Persyaratan Penerima Bantuan (2) 11. Menyertakan surat permohonan bantuan program pelatihan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal c.q. Kepala UPT Bidang Lavotas dalam bentuk dokumen proposal 12. Menyertakan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan program pelatihan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.



LPKS yang belum memiliki akreditasi dari LA-LPK saat ditetapkan menjadi Penerima Bantuan selama proses pelatihan berlangsung, LPKS tersebut diharuskan untuk melakukan proses akreditasi (dibuktikan dengan surat keterangan dari LA-LPK atau KA-LPK setempat)



Tata Cara Pemberian Bantuan Program Pelatihan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Bentuk Bantuan



Besaran Jumlah Bantuan



• Diberikan dalam bentuk uang kepada lembaga Penerima Bantuan yang diberikan dengan metode Swakelola Tipe IV melalui mekanisme Langsung (LS) • Pencairan dana bantuan dilakukan berdasarkan ketetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja masing-masing UPT Bidang Lavotas



• Besaran jumlah bantuan diberikan maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per paket program pelatihan, dengan durasi pelatihan mengacu pada program pelatihan. • Besaran tersebut dapat berbeda antara jenis program pelatihan karena dipengaruhi oleh kebutuhan bahan pelatihan dan harga bahan pelatihan di masing-masing jenis program pelatihan



Tata Cara Pemberian Bantuan Program Pelatihan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Target Alokasi Bantuan Program Pelatihan (1) 1.



2.



3.



LPKS masing-masing dialokasikan 1 paket bantuan



a.



Surat



Permohonan



Penambahan



Bantuan



Program



program pelatihan



Pelatihan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta dengan jumlah



LPKS mengajukan proposal yang akan diatur dalam



paket disesuaikan dengan kemampuan Sumber Daya



panduan proposal secara elektronik atau e-proposal



Pelatihan (Instruktur, Sarana & Prasarana) LPKS dan



bantuan program pelatihan.



memperhatikan batas waktu penyampaian pelaporan dan



Dalam hal LPKS tidak mengajukan dan/atau tidak lolos



pertanggungjawaban administrasi keuangan paling lambat



dalam



tanggal 15 Desember 2023;



pengajuan



permohonan



bantuan



program



dimaksud sampai dengan batas waktu yang ditentukan



b.



Tambahan Bantuan Program Pelatihan;



oleh UPT Bidang Lavotas, maka paket bantuan program pelatihan yang masih tersedia dapat dimanfaatkan oleh LPKS lainnya yang telah lolos memenuhi Persyaratan



Penerima



Bantuan



dan



tambahan diantaranya:



juga



memenuhi



kriteria



Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan



c.



Laporan paripurna penyelenggaraan paket bantuan program pelatihan sebelumnya k;



Tata Cara Pemberian Bantuan Program Pelatihan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Target Alokasi Bantuan Program Pelatihan (2) d.



Diutamakan memiliki data lulusan pelatihan kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), semakin banyak lulusan pelatihan yang kompeten maka semakin baik;



e.



Diutamakan memiliki data kerja sama pelatihan bersama Dunia Usaha dan Dunia Industri, semakin banyak kerja sama pelatihan yang berorientasi penempatan dan berwirausaha maka semakin baik; dan



f.



Diutamakan memiliki data realisasi penempatan



Tata Cara Pemberian Bantuan Program Pelatihan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Rincian Penggunaan Dana Bantuan (1) Komponen Pendukung Pelatihan



30%



Komponen Pelatihan 1.



Penggandaan modul pelatihan



Materai



2.



Bahan pelatihan



3.



Konsumsi rapat atau seleksi peserta



3.



Perlengkapan peserta (seminar kit)



4.



Koordinasi dengan UPT Bidang Lavotas



4.



Pakaian kerja



5.



Penggandaan dan pengiriman laporan



5.



Honor instruktur



6.



Honor panitia pelaksana



6.



Sertifikat pelatihan



7.



Honor tim rekrutmen



7.



Konsumsi peserta pelatihan



8.



Dokumentasi



8.



Konsumsi pembukaan dan penutupan



9.



Spanduk



9.



Uang saku peserta



1.



Alat Tulis Kantor (ATK)



2.



70%



Dalam hal total biaya pendukung pelatihan melebihi 30% dapat diperbolehkan sepanjang untuk keperluan koordinasi yang bersifat at cost dengan memenuhi prinsip kewajaran, efektif, efisien dan ekonomis



Tata Cara Pemberian Bantuan Program Pelatihan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Rincian Penggunaan Dana Bantuan (2) 8.



1.



Honor Instruktur @ Rp40.000,00/JP;



2.



Honor Panitia Pelaksana (maksimal 3 (tiga) org/paket)



3.



paling banyak senilai @ Rp200.000,00; 9.



@Rp400.000,00; Honor tim rekrutmen (maksimal 2 (dua) org/paket) @



Pakaian kerja peserta untuk seluruh wilayah di Indonesia



Konsumsi peserta untuk seluruh wilayah di Indonesia paling



banyak senilai @ Rp25.000,00/hari; 10. Uang



Rp150.000,00;



saku



peserta



paling



banyak



senilai



@



Rp25.000,00/hari;



4.



Sertifikat Pelatihan @ Rp30.000,00/lembar;



5.



Biaya bahan pelatihan untuk seluruh wilayah di



11. Alat Tulis Kantor (ATK), penggandaan, dokumentasi,



Indonesia paling banyak sesuai dengan daftar harga



spanduk, dan pengiriman laporan disesuaikan dengan



bahan pelatihan;



kebutuhan berdasarkan prinsip kewajaran, efektif, efisien,



6.



Perlengkapan



peserta



untuk



seluruh



wilayah



di



Indonesia paling banyak senilai @ Rp150.000,00; 7.



dan ekonomis; 12. Biaya transportasi/perjalanan dinas untuk koordinasi bersifat



Modul pelatihan peserta untuk seluruh wilayah di



at cost disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan prinsip



Indonesia paling banyak senilai @ Rp200.000,00;



kewajaran, efektif, efisien, dan ekonomis.



Tata Cara Pemberian Bantuan Program Pelatihan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Verifikasi Proposal (1) Tahapan proses verifikasi proposal 1.







Verifikasi proposal administratif diselenggarakan dengan skema



UPT Bidang Lavotas melakukan sosialisasi kepada LPKS di



skoring yang dilakukan pada kurun waktu tertentu yang ditetapkan



wilayah binaannya.



oleh UPT Bidang Lavotas.







Verifikasi proposal yang lolos adalah yang memiliki hasil penilaian



2.



LPKS mengirimkan e-proposal kepada UPT Bidang Lavotas.



3.



UPT Bidang Lavotas melakukan verifikasi administratif terhadap



scoring tertinggi dari seluruh usulan yang diterima UPT Bidang



dokumen elektronik yang dikirimkan oleh LPKS.



Lavotas melalui e-proposal dalam kurun waktu penilaian yang



UPT Bidang Lavotas melakukan validasi lapangan berdasarkan



ditetapkan oleh UPT Bidang Lavotas.



4.



hasil scoring e-proposal apabila diperlukan.



5.



UPT Bidang Lavotas melakukan penyesuaian scoring sesuai hasil validasi lapangan apabila diperlukan.



6.



UPT Bidang Lavotas menetapkan LPKS penerima bantuan program pelatihan LPKS.



Tata Cara Pemberian Bantuan Program Pelatihan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Verifikasi Proposal (2) Verifikasi persyaratan administratif wajib: a. memiliki VIN dan terverifikasi di SIAPkerja (kelembagaan.kemnaker.go.id); b. memiliki program pelatihan yang sudah terdaftar di SIAPkerja (proglat.kemnaker.go.id); c. memiliki NPWP dan Nomor Rekening Bank atas nama LPKS; d. memiliki Instruktur yang terdaftar di kelembagaan.kemnaker.go.id dan sintala.kemnaker.go.id; e. memiliki bukti kepemilikan/sewa tempat; f. mengajukan e-proposal dan menunjukkan salinan proposal pada saat dilaksanakan verifikasi.



Tata Cara Pemberian Bantuan Program Pelatihan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Verifikasi Proposal (3) Verifikasi persyaratan administratif pendukung: a. realisasi kebekerjaan lulusan pelatihan dalam 3 tahun terakhir. (skor maksimal 50). Jumlah persentase lulusan pelatihan yang bekerja x 50



b. terakreditasi oleh LA-LPK



c.







memiliki sertifikat akreditasi yang masih berlaku mendapatkan skor 30;







sedang proses pengusulan/perpanjangan sertifikat akreditasi mendapatkan skor 10;







tidak memiliki sertifikat akreditasi mendapatkan skor 0.



memiliki MoU/Perjanjian Kerjasama penempatan/wirausaha untuk lulusan pelatihan LPKS dengan stakeholder terkait. (skor maksimal 10). •



memiliki MoU mendapatkan skor 10;







tidak memiliki MoU mendapatkan skor 0.



d. merupakan LPK mitra penyelenggara program JKP (skor 5) e. merupakan LPK mitra penyelenggara program prakerja (skor 5).



Tata Cara Penetapan Penerima Bantuan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Program Pelatihan LPKS Penetapan Penerima Bantuan PPK UPT Pembina



SK Penetapan



Perjanjian Kerja Bersama (PKB)



Perjanjian Kerja Bersama • • • •



• LPKS



• •



Memuat: Hak kewajiban kedua belah pihak; Jumlah bantuan program pelatihan; Tata cara dan syarat penyaluran bantuan; Pernyataan kesanggupan Penerima Bantuan untuk menggunakan bantuan sesuai rencana yang telah disepakati; Pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; Sanksi; dan Penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai.



Pencairan Bantuan • Tahap I sebesar 70% • Tahap II sebesar sisa jumlahnya (dana Tahap I telah digunakan min. 80%) • Pencairan dana dengan metode transfer melalui penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)



Tata Cara Penetapan Penerima Bantuan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Program Pelatihan LPKS LPKS



Usulan Rencana Pengeluaran Dana Bantuan (RPDB) Tahap I PKB RPDB SPKMP SPTJM SPTJB Kuitansi NPWP Rekening Koran



Pengujian RPDB



Pencairan Tahap I



Transfer dana Bantuan Tahap I



PPK UPT Bidang Lavotas



Tata Cara Penetapan Penerima Bantuan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Program Pelatihan LPKS Pencairan Tahap I Mengajukan Pencairan • • • • • • • • • •







Pemeriksaan Dokumen



Surat Permohonan Pencairan Bantuan; Diuji/diperiksa oleh PPK, jika sudah disetujui maka SK Penetapan Penerima Bantuan Program; PPK akan menerbitkan SPP. Program Pelatihan dan Kurikulum; Surat Perjanjian Kerja Bersama; Rencana Penggunaan Dana Bantuan (RPDB) yang akan dicairkan tahap I; Rencana Pembelian Bahan Pelatihan; Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Bantuan Program Pelatihan; Jadwal Pelaksanaan Pelatihan); Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)); Kuitansi bukti penerimaan uang;



Pencairan Bantuan SPP tersebut disampaikan kepada PP-SPM (Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar) untuk diproses lebih lanjut oleh Bagian Keuangan untuk selanjutnya diproses pencairannya.



Tata Cara Penetapan Penerima Bantuan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Program Pelatihan LPKS LPKS



Laporan Pertanggung Jawaban Tahap II (80%) RPDB Tahap II Laporan Pertanggungjawaban Kuitansi RPDB PKB SPKPM SPTJM SPTJB Laporan Kemajuan Pekerjaan NPWP Rekening Koran



Pengujian RPDB Tahap II



Pencairan Tahap II



Transfer dana Bantuan Tahap II



PPK UPT Bidang Lavotas



Tata Cara Penetapan Penerima Bantuan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Program Pelatihan LPKS Pencairan Tahap II (1) Mengajukan Pencairan • Surat Permohonan Pencairan Tahap II; • Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Tahap I • Surat Penyelesaian Pekerjaan Tahap I; • Berita Acara Hasil Pemeriksaan/Verifikasi Pemanfaatan Tahap; • Kuitansi/bukti pengeluaran uang Tahap I; • Kuitansi/bukti penerimaan uang Tahap I; • Rencana Penggunaan Dana Bantuan (RPDB) yang akan dicairkan Tahap II; • Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan Tahap I); • Berita Acara Serah Terima Pekerjaan



Pencairan Bantuan



Pemeriksaan Dokumen Diuji/diperiksa oleh PPK, jika sudah disetujui maka PPK akan menerbitkan SPP.











SPP tersebut disampaikan kepada PP-SPM (Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar) untuk diproses lebih lanjut oleh Bagian Keuangan untuk selanjutnya diproses pencairannya. Penerima Bantuan wajib menyelesaikan dan melaporkan seluruh penggunaan dana bantuan program pelatihan berdasarkan bukti yang sah



Tata Cara Penetapan Penerima Bantuan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Program Pelatihan LPKS Pencairan Tahap II (2) LPKS harus menyampaikan dokumen kepada Tim Verifikasi UPT Bidang Lavotas satu minggu sebelum pelatihan berakhir, antara lain: a. Kuitansi/bukti pengeluaran uang Tahap II yang sah. b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga penerima bantuan. c. Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan (sesuai jumlah realisasi gabungan Tahap I dan Tahap II). d. Berita Acara Hasil Verifikasi penggunaan dana bantuan Tahap II. Dalam hal poin a - d tidak dapat disampaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka pihak UPT Bidang Lavotas akan melakukan verifikasi langsung ke LPKS



Tata Cara Penetapan Penerima Bantuan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Program Pelatihan LPKS Ketentuan Perpajakan • Bantuan program pelatihan LPKS diberikan dengan pagu tertinggi Rp50.000.000,00 sudah termasuk pajak. • Pemungutan pajak dilakukan oleh pemberi bantuan. • Disarankan kepada lembaga Penerima Bantuan untuk bertransaksi dengan Pengusaha Kena Pajak (memiliki NPWP) dalam belanja yang dikenakan pajak pertambahan nilai. • Bendahara pengeluaran memungut pajak melalui pemotongan langsung pada saat pelunasan/pembayaran tahap II termasuk didalamnya pajak penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan perpajakan.



Pengembalian Dana Bantuan



Sanksi



• Terjadi kelebihan pembayaran belanja jasa • Jika terindikasi kesalahan administratif dan/atau pembayaran pembelian barang maka akan dilaporkan kepada Inspektorat melebihi dari pagu yang telah disepakati Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dalam Rencana Penggunaan Dana Bantuan untuk dilakukan Audit dengan Tujuan Tertentu. (RPDB); • Adanya kegiatan/pembelian yang sudah • Jika pelanggarannya bersifat indikasi pidana dan/atau perdata, masuk dalam RPDB, tetapi karena sesuatu hal tindak sehingga tidak dilaksanakan oleh lembaga Penerima Bantuan dikenakan sanksi Penerima Bantuan sampai pada program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pelatihan selesai dilaksanakan; dan/atau • Hal-hal lain, yang tidak sesuai dengan • Jika pelanggarannya bersifat administratif ketentuan/peraturan yang berlaku setelah maka penerima bantuan dikenakan sanksi berupa tidak akan mendapatkan program diaudit oleh auditor yang berwenang. • Pengembalian dana akibat dari hal-hal bantuan sejenis sampai batas waktu yang sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan tidak ditentukan dari Ditjen Binalavotas, dengan berkonsultasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kepala/KPA/PPK UPT Bidang Lavotas.



Mekanisme Pelaksanaan Pelatihan Persiapan Persiapan Administrasi a. Surat Perintah Tugas (SPT)/Surat Keputusan (SK) tim pelaksana, penugasan instruktur dan penetapan



Persiapan Teknis



Pembukaan Kelas Pelatihan Pembukaan kelas pelatihan oleh LPKS



a. Surat Perintah Tugas (SPT)/Surat Keputusan (SK) tim pelaksana,



dilaksanakan melalui laman



penugasan instruktur dan penetapan



pelatihan.kemnaker.go.id.



peserta pelatihan b. Surat kontrak perjanjian kerja bagi instruktur c.



Penyiapan dokumen, perlengkapan administrasi untuk peserta pelatihan



d. Penyiapan sertifikat pelatihan



e. Penyiapan formulir administrasi pelaksanaan pelatihan



peserta pelatihan



Rekrutmen dan Pendaftaran Peserta •Mendaftarkan pelatihan dengan cara



memilih program pelatihan pada LPKS melalui SIAPkerja. •Seluruh data peserta by name by address harus masuk ke dalam aplikasi SMILe yang dikelola oleh UPT Bidang Lavotas.



b. Surat kontrak perjanjian kerja bagi instruktur



c.



Penyiapan dokumen, perlengkapan administrasi untuk peserta pelatihan



d. Penyiapan sertifikat pelatihan e. Penyiapan formulir administrasi pelaksanaan pelatihan



Mekanisme Pelaksanaan Pelatihan Pelaksanaan (1) Pra Pembukaan a.



b.



Memastikan peserta pelatihan di LPKS telah terdaftar sebagai peserta pelatihan pada SIAPkerja (pelatihan. kemnaker.go.id). Memastikan kesiapan tempat/ruangan pelaksanaan pelatihan, kehadiran seluruh peserta pelatihan, dan kehadiran tamu undangan untuk pembukaan (jika dilakukan seremonial pembukaan).



Pelaksanaan Pelatihan



Pembukaan & Pengarahan a.



b.



Apabila dilakukan secara seremonial, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan/kebiasaan yang sudah baku di suatu daerah. Terdapat sambutan/pengarahan dari pejabat pemerintah daerah setempat serta perwakilan dari LPKS dan UPT Bidang Lavotas



a.



b.



c. d.



e. f.



Peralatan/mesin, bahan/material dan perlengkapan pendukung. Seluruh peserta sudah berada ditempat/ruangan pelatihan Instruktur menyampaikan materi pembelajaran Instruktur mengidentifikasi potensi kecenderungan peserta, apakah akan menjadi pekerja atau berwirausaha. Tim pelaksana memantau pelaksanaan proses pelatihan. Kegiatan pengadministrasian



Sertifikasi Kompetensi a. b.



Dilaksanakan apabila memiliki angaran Dilaksanakan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP.



Mekanisme Pelaksanaan Pelatihan Pelaksanaan (2) Penutupan Pelatihan dan Pemberian Sertifikat Pelatihan



Penyelesaian Administrasi Pelatihan a.



b.



Tim pelaksana melakukan penyelesaian administrasi baik kepada peserta pelatihan dan Instruktur. Dapat berupa: kelengkapan data, daftar hadir, tanda terima, dll.



a.



b.



c.



Apabila dilakukan secara seremonial, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan/kebiasaan yang sudah baku di suatu daerah. Terdapat sambutan/pengarahan dari pejabat pemerintah daerah setempat serta perwakilan dari LPKS dan UPT Bidang Lavotas. Dilakukan penyerahan sertifikat pelatihan kepada setiap peserta yang dinyatakan lulus/memenuhi



Dokumentasi Pelaksanaan Pelatihan a.



b.



Melakukan pendokumentasian selama proses pelatihan berlangsung, sejak pembukaan sampai dengan penutupan Berupa gambar tetap (foto), gambar bergerak (video) dan formulir (check-list), dan lainlainInstruktur menyampaikan materi pembelajaran



Unggah Dokumentasi a.



Berupa foto, video pada media sosial (Facebook, Instagram, Twitter, dll.) dalam rangka publikasi dan sosialisasi aktivitas kegiatan.



Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Monitoring •



Dilakukan dalam rangka pemantauan, pembinaan, mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan







Pelaporan



Evaluasi 1. Pemberian



rating/ulasan



layanan



1.



Dokumen laporan pencairan Tahap I dan



pelatihan pada SIAPkerja.



Tahap II. Dibuat 2 rangkap untuk Penerima



2. Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan



pelatihan, identifikasi permasalahan



pada SIAPkerja



serta antisipasi upaya pemecahannya



a. materi



Dilakukan sejak tahap persiapan,



Laporan Keuangan



Bantuan dan Pemberi Bantuan. 2.



pelatihan



(kurikulum,



silabus, dan modul)



Laporan Teknis



Dibuat maksimal 14 hari setelah kegiatan pelatihan selesai.



penyelenggaraan sampai dengan



b. tenaga pelatih



a) SK Penyelenggaraan Pelatihan, b) Program



berakhirnya pelaksanaan kegiatan



c.



pelatihan, c) Daftar nominatif peserta



sarana dan prasarana



3. Survey Kesiapan Bekerja sebanya 2



kali, Pra Pelatihan dan Pasca Pelatihan pada SIAPkerja.



pelatihan, d)Daftar Hadir peserta pelatihan,



e) Daftar Hadir instruktur, e) Jadwal pelatihan, g) Daftar nilai akhir, h) Tanda Terima Sertifikat Peserta, i) Dokumentasi penyelenggaraan



TERIMA KASIH