4 0 4 MB
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN TANAH MASYARAKAT DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PETUNJUK TEKNIS PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA
2021
Petunjuk Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat Tahun 2021i
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR GAMBAR DAFTAR TABEL DAFTAR LAMPIRAN BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Dasar Hukum C. Maksud dan Tujuan D. Penerima Manfaat BAB II. PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA A. Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat 1. Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Kemitraan (Partnership) 2. Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Penataan Tata Ruang (New Spatial Arrangement) 3. Pemberdayaan Tanah Masyarakat berbasis Pertanian Korporasi (Cooperative Farming) 4. Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Corporate Sosial Responsibility (CSR) B. Tata Laksana Pemberdayaan Tanah Masyarakat 1. Pemetaan Sosial 2. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan 3. Pendampingan Usaha 4. Peningkatan Keterampilan 5. Penggunaan Teknologi Tepat Guna 6. Diversifikasi Usaha 7. Fasilitasi Akses Permodalan 8. Fasilitasi Akses Pemasaran Offtaker 9. Penguatan Basis Data dan Informasi Komoditas 10. Penyediaan Infrastruktur Pendukung BAB III. PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA A. Pelaksanaan Kegiatan 1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional a. Persiapan b. Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat c. Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria dan Pelaporan 2. Kantor Pertanahan a. Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria dan Penetapan Lokasi Kegiatan - Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria - Penetapan Lokasi Kegiatan b. Persiapan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria c. Pemetaan Sosial d. Penyuluhan dalam rangka Pengembangan Program e. Penyusunan Model f. Pendampingan Penanganan Akses g. Evaluasi dan Pelaporan
i ii iv v vi 1 1 6 8 9 10 10 10 11 12 13 14 14 15 16 17 18 19 20 20 21 22 23 23 24 24 24 25 26 27 27 28 28 31 32 32 33 33
ii
B.
Pelaksanaan Anggaran Penanganan Akses Reforma Agraria 1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional a. Sumber Pembiayaan Penanganan Akses Reforma Agraria b. Tahapan dan Output Penanganan Akses 2. Kantor Pertanahan a. Sumber Pembiayaan Penanganan Akses Reforma Agraria b. Tahapan dan Output Penanganan Akses BAB IV. PENCATATAN & PELAPORAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA A. Gambaran Umum B. Input Data C. Flow Chart Pencatatan dan Pelaporan BAB V. PENUTUP
34 34 34 34 36 36 36 39 39 40 44 45
iii
DAFTAR GAMBAR Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Diagram Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Skema Koordinasi Lokasi Reforma Agraria Implementasi Model Kemitraan Ilustrasi Kampung Reforma Agraria Implementasi Model Cooperative Implementasi Model CSR Prinsip Kelembagaan Koperasi Pendampingan Usaha Prinsip Pelatihan Keterampilan Prinsip Penggunaan Teknologi Tujuan dari Diversifikasi Usaha Ilustrasi Vertikal dan Horizontal Fasilitasi Akses Permodalan Ilustrasi Penguatan Basis Data Langkah Implementasi Penyedia Flow Chart Pencatatan dan Pelaporan
3 5 10 11 12 13 15 16 17 18 19 19 20 21 22 44
iv
DAFTAR TABEL Tabel 1 Tabel 2. Tabel 3.1. Tabel 3.2.
Tahapan Kegiatan Pemetaan Sosial Tahapan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Tabel Tahapan dan Output Penangan Akses di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Tabel Tahapan Kegiatan dan output Penanganan Akses di Kantor Pertanahan
14 16 34 36
v
DAFTAR LAMPIRAN Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII Lampiran IX Lampiran X
Format SK Tim Penanganan Akses Reforma Agraria di Kabupaten/Kota Susunan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten/Kota Format SK Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Data Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tata Cara Penentuan Koordinat Titik Tengah Bidang Tanah Lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria Kerangka Penulisan Laporan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kerangka Penulisan Laporan Kantor Pertanahan Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference) Pengadaan (Fieldstaff) - Harga Perkiraan Sendiri Data Akses yang dibutuhkan Pelaku Usaha Data Hasil Pendampingan Penataan Akses dan Pemberdayaan Masyarakat Komponen Data Pemetaan Sosial Contoh Kuesioner Pemetaan Sosial Matriks Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Tahun Anggaran 2021 Revisi (Semula-Menjadi)
44 48 50 54 55 57 58 59 66 67 68 69 71 81
vi
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa “bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh
negara
dan
dipergunakan
untuk
sebesar-besar
kemakmuran rakyat”, Pasal tersebut mengamanatkan bahwa segala sesuatu mengenai bumi, tanah, air, sumber daya alam, dan kekayaan alam lainnya yang berada dalam wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikuasai, diatur, dan dikelola oleh Negara, Pemerintah, dipergunakan
dan
segenap
sebagai
lembaga
alat
untuk
pengelolaannya
untuk
memakmurkan
dan
mensejahterakan rakyat Indonesia. Selanjutnya Pasal 2, Pasal 12, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menjelaskan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara yang digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dan segala usaha bersama dalam lapangan agraria dilaksanakan untuk meningkatkan produktivitas yang
didasarkan
atas
kepentingan
bersama
dalam
rangka
kepentingan nasional serta mencegah adanya usaha monopoli oleh organisasi, usaha-usaha perseorangan, swasta, maupun usaha-usaha pemerintah yang merugikan masyarakat. Tujuan negara meningkatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat didukung dengan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sudah menjadi tugas negara untuk melaksanakan amanat melakukan pengaturan dan pengelolaan
agraria.
Untuk
menjalankan
amanat
tersebut
diterbitkanlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun
2018
tentang
Reforma
Agraria
mengamanatkan
untuk
melaksanakan asset reform (penataan aset) dan access reform 1
(penataan akses). Dalam pelaksanaannya didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
bertugas
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional hadir dan berkomitmen mewujudkan tanah untuk keadilan ruang hidup bagi rakyat serta menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta menjadikan tanah sebagai sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada Visi 2045, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang
mandiri,
maju,
adil
dan
makmur
melalui
percepatan
pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur
perekonomian
yang
kokoh
berlandaskan
keunggulan
kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, dan termuat dalam pilar kedua dari RPJMN IV tahun 2020-2024 yang merupakan amanat RPJPN 2005-2025, yaitu kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat. Rancangan Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan
mewujudkan visi
Nasional
disusun
Kementerian Agraria dan
dalam
rangka
Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional yaitu Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia. Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat dalam program kerjanya berpedoman pada Rancangan Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2020-2024, yang tercantum pada Tujuan 1 yaitu Mengatur Penguasaan dan Kepemilikan Tanah yang Berkeadilan, dengan Sasaran Strategis yaitu Peningkatan Manfaat Pengelolaan Reforma Agraria.
2
Pemerintah telah menetapkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebanyak 9 (sembilan) juta hektar, dengan skema berikut ini :
Gambar 1. Diagram Tanah Objek Reforma Agraria
Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebanyak 9 (sembilan) juta hektar (Legalisasi Aset dan Penataan Akses) terdiri dari: a. 4,5 juta hektar merupakan tanah yang sudah ada/tersedia, terdiri dari 0,6 juta hektar tanah transmigrasi dan 3,9 juta hektar tanah masyarakat. Sebelum legalisasi aset, jika diperlukan dilakukan kegiatan Konsolidasi Tanah: - Legalisasi aset 3,9 Juta Ha - Tanah Transmigrasi 0,6 Juta Ha b. 4,5 juta hektar tanah redistribusi yang terdiri dari 0,4 juta hektar tanah ex HGU, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya dan 4,1 juta hektar
3
tanah pelepasan kawasan hutan. Sebelum di redistribusi, jika diperlukan dilakukan kegiatan Konsolidasi Tanah. - Ex HGU Tanah Terlantar 0,4 Juta Ha - Pelepasan Kawasan Hutan 4,1 Juta Ha Pemilik
tanah
yang
tanahnya
telah
atau
belum
dilegalisasi
aset/disertipikatkan dapat memperoleh kesempatan untuk mengakses sumber-sumber produksi (modal, pendampingan usaha, fasilitasi usaha peningkatan kesuburan/kualitas tanah, dan lain-lainnya), karena tanah adalah sumber produksi. Dalam pelaksanaan Reforma Agraria terdapat 3 (tiga) skema yang dapat digunakan untuk menentukan lokasi pelaksanaan Reforma Agraria, yaitu : a. Skema pertama (akses mengikuti aset) adalah kegiatan penataan akses dari Para Pemangku Kepentingan terkait yang dilaksanakan di lokasi Legalisasi Aset yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. b. Skema kedua (aset mengikuti akses) adalah kegiatan legalisasi aset yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di desa kegiatan penataan akses yang telah atau sedang dilakukan oleh Para Pemangku Kepentingan terkait. c. Skema ketiga (aset dan akses dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan) adalah kegiatan legalisasi aset yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersamaan waktunya dengan pelaksanaan kegiatan akses yang sedang dilakukan oleh Para Pemangku Kepentingan terkait. Ketiga skema dimaksud bertujuan untuk mempermudah para pemangku kepentingan untuk menyinkronkan dan mengoptimalkan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan.
4
SKEMA KOORDINASI LOKASI REFORMA AGRARIA 1
Mengarahkan pelaksanaan program penataan akses K/L-Pemda tahun berjalan untuk memberikan bantuan pada lokasi-lokasi program redistribusi dan legalisasi aset tanah yang telah dilakukan Kementerian Mengarahkan pelaksanaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun T-1 (yang telah bersertipikat).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengarahkan penetapan desa program legalisasi aset tanah (PTSL) tahun berjalan pada lokasi pelaksanaan program penataan akses K/L-Pemda, yang telah atau sedang berjalan.
2
Skema B Skema A Lokasi Legalisasi aset Lokasi Akses (K/L-Pemda) Kementerian Agraria dan Tata mengikuti lokasi aset Ruang/Badan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Nasional mengikuti lokasi akses Ruang/Badan Pertanahan 3 (K/L-Pemda) Nasional yang ada Mengarahkan pelaksanaan program penataan akses K/L-Pemda tahun berjalan untuk memberikan bantuan pada lokasi-lokasi program redistribusi dan legalisasi aset tanah yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun T0 (sedang dilakukan proses sertipikasi). (maksimal legalisasi aset selesai semester 1 sehingga penataan akses dilakukan pada tahun yang sama)
SKEMA C Lokasi Legalisasi Aset Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersamaan dengan lokasi akses K/L-Pemda)
Gambar 2. Skema Koordinasi Lokasi Reforma Agraria
5
Legalisasi aset atau disebut juga kegiatan sertipikasi hak atas tanah adalah kegiatan asset reform (penataan aset) untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang telah dilaksanakan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sertipikasi hak atas tanah, selain untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan juga untuk menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup serta dapat menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya dengan memberikan akses ke sumber-sumber ekonomi (modal, usaha, produksi, dan pasar) yang berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan, keadilan, kemakmuran, dan keberlanjutan. Dengan demikian proses penataan aset dan penataan akses dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kontribusi, dan kepentingan masyarakat serta kondisi daerah. Dalam
upaya
merealisasikan
cita-cita
dimaksud,
Direktorat
Pemberdayaan Tanah Masyarakat melalui jajarannya di tingkat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, turut serta memberikan kontribusi dan sumbangsih terbaik dalam melaksanakan Pemberdayaan Tanah Masyarakat dan mendorong dilaksanakannya legalisasi aset oleh Kantor Pertanahan terhadap bidang tanah yang calon pemegang
haknya
sudah
melaksanakan
model
pemberdayaan/
memperoleh akses yang difasilitasi dan didampingi oleh pemangku kepentingan terkait.
B. Dasar Hukum 1. Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043;
6
3. Undang-Undang
Nomor
Pembangunan
Jangka
17
Tahun
Panjang
2007
Nasional
tentang Tahun
Rencana 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
Nasional
Tahun
2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 6. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 172); 7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83); 8. Peraturan
Presiden
Nomor
48
Tahun
2020
tentang
Badan
Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84); 9. Peraturan
Menteri
Agraria
dan
Tata
Ruang/Kepala
Badan
Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 985); 10. Peraturan
Menteri
Agraria
dan
Tata
Ruang/Kepala
Badan
Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986); 11. Peraturan
Menteri
119/PMK.02/2020
Keuangan tentang
Republik
Standar
Biaya
Indonesia Masukan
Nomor Tahun
Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 976);
7
12. Nota
Kesepahaman
antara
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor:
37/SKB/XII/2017;
Nomor:
593/9395/SJ;
Nomor:
14/KB/M.KUKM/XI/2017; Nomor: 07/Mou/HK. 220/M/12/2017; Nomor: 16/MEN-KP/KB/XII/2017 tanggal 27 November 2017 tentang Pemberdayaan Tanah Masyarakat bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan; 13. Perjanjian Kerja Sama Antara Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan,
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan
Pertanahan Nasional dengan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan, Dan Pembudidaya Ikan Nomor 29/SKB-400/IV/2018, 500/1738/ Bangda/2018,
01/PKS/Dep.2/IV/2018,
03/MoU/OT.160/B/04/
2018, 01/PKS/DJPT-KKP/IV/2018, 01/DJPB-KKP/PKS/IV /2018. C. Maksud dan Tujuan 1. Maksud a) Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan Kantor
Wilayah
Badan
Pertanahan
Nasional
dan
Kantor
Pertanahan dalam pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform); b) Mendorong
dilaksanakannya
legalisasi
aset
oleh
Kantor
Pertanahan terhadap bidang tanah yang sudah mempunyai akses dan model pemberdayaan.
8
2. Tujuan a) Terlaksananya
Pemberdayaan
Tanah
Masyarakat
yang
terstruktur, komprehensif, dan terintegrasi sehingga bidang tanah hasil kegiatan legalisasi aset dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. b) Terlaksananya prioritas legalisasi aset terhadap bidang tanah yang calon pemegang haknya sudah melaksanakan model pemberdayaan/memperoleh
akses
yang
difasilitasi
dan
didampingi oleh pemangku kepentingan terkait. c) Meningkatkan koordinasi di jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan pemangku kepentingan
terkait
di
tingkat
Pusat,
Provinsi,
dan
Kabupaten/Kota. D. Penerima Manfaat Penerima manfaat
dalam
kegiatan
Pemberdayaan
Tanah
Masyarakat yaitu: 1) Masyarakat yang tanahnya telah dilakukan penataan aset (akses mengikuti aset); 2) Masyarakat yang tanahnya belum dilakukan penataan aset (aset mengikuti akses) penerima sertipikat hak atas tanah; 3) Masyarakat yang tanahnya dalam proses penataan aset (aset dan akses dilakukan bersamaan).
9
BAB II PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA Penanganan akses reforma agraria merupakan upaya pemberian kesempatan akses permodalan
maupun
bantuan
lain
kepada
Subjek Reforma Agraria dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita penerima obyek reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah. Dalam pelaksanaannya memerlukan pemilihan model yang disesuaikan dengan potensi dan kondisi di lokasi. A.
Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat Dalam rangka penanganan akses reforma agraria terdapat 4 rujukan model Pemberdayaan Tanah Masyarakat berdasarkan hasil implementasi kegiatan penataan akses di lokasi pilot project Tahun 2020, diantaranya: 1. Pemberdayaan
Tanah
Masyarakat
Berbasis
Kemitraan
(Partnership) Konsep kemitraan adalah komitmen dua atau lebih organisasi untuk mencapai tujuan bisnis tertentu dengan memaksimalkan kreativitas partisipan, Konsep kemitraan mempunyai cakupan yang luas meliputi perilaku, sikap, nilai-nilai dan teknik. Kemitraan dapat mengatasi kendala pendanaan maupun kualitas produk di tingkat masyarakat yang memiliki luasan sebagai contoh petani/peternak,
3
1 2
4 Gambar 3. Implementasi Model Kemitraan
10
kemitraan juga dapat menjamin pemasaran maupun tingkat harga hasil produksi petani/peternak. Pada sisi perusahaan inti juga memperoleh manfaat yang besar, karena ada jaminan suplai bahan baku dari plasma. 2. Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Penataan Tata Ruang (New Spatial Arrangement) Merupakan salah satu model yang diterapkan setelah penataan akses sudah berjalan dengan baik (clear and clean) melalui skema redistribusi tanah yang diberikan kepada masyarakat, dimana luasan yang menjadi variabel dalam skema redistribusi tersebut mencakup luasan hunian bagi masyarakat yang tidak memiliki tanah untuk domisili (landless) dan cakupan lainnya yaitu luasan lahan bagi masyarakat untuk dijadikan sumber kehidupan masyarakat itu sendiri. Model seperti ini biasa disebut dengan model kampung reforma dengan pendekatan sinkronisasi langkah dari penataan aset dan penataan akses yang diimplementasikan secara bersama.
Gambar 4. Ilustrasi Kampung Reforma Agraria
11
3. Pemberdayaan Tanah Masyarakat berbasis Pertanian Korporasi (Cooperative Farming) Pemberdayaan tanah masyarakat dengan model Cooperative Farming merupakan model pemberdayaan petani melalui kelompok, dengan melakukan rekayasa sosial, ekonomi, teknologi, dan nilai tambah, berikut penjelasannya lebih lanjut:
Rekayasa sosial dapat dilakukan dengan penguatan kelembagaan tani, penyuluhan, dan pengembangan SDM.
Rekayasa
ekonomi
dilakukan
dengan
pengembangan
akses
permodalan untuk pengadaan dan akses pasar.
Rekayasa
teknologi
dapat
dilakukan
dengan
pencapaian
kesepakatan teknologi anjuran dengan kebiasan petani.
Rekayasa nilai tambah dilakukan melalui pengembangan usaha off farm yang terkoordinasi secara vertikal dan horisontal.
2
6
1
4
5
7
3
Gambar 5. Implementasi Model Cooperative
12
4. Pemberdayaan
Tanah
Masyarakat
Berbasis
Corporate
Sosial
Responsibility (CSR) Partisipasi dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan adalah dengan mengembangkan program kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekitarnya yang disebut tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Sosial Responsibility (CSR). Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu upaya juga untuk menciptakan
keberlangsungan
keberlangsungan
usaha
dalam
usaha
dalam
menciptakan
dan
menciptakan memelihara
keseimbangan antara mencetak keuntungan, fungsi-fungsi sosial dan pemeliharaan lingkungan hidup (triple bottom line). Konsep CSR merupakan konsep baru dalam dunia bisnis, dengan demikian Corporate
Sosial
Responsibility
(CSR)
adalah
sebuah
konsep
manajemen yang menggunakan pendekatan “triple bottom line” (profit, people, and planet) yaitu keseimbangan antara mencetak keuntungan, harus seiring dan berjalan selaras dengan fungsi-fungsi sosial dan pemeliharaan lingkungan hidup demi terwujudnya pembangunan yang sustainable (berkelanjutan).
3 5
1 6
4
2
Gambar 6. Implementasi Model CSR
13
B. Tata Laksana Pemberdayaan Tanah Masyarakat 1. Pemetaan Sosial Pemetaan sosial (social mapping) merupakan kegiatan verifikasi data demografi, geografis, dan spasial serta informasi lainnya terhadap satu lokasi yang ditetapkan sebagai kegiatan penataan akses dan aset. Field Staff Kantor Pertanahan melaksanakan pemetaan sosial yang ada di
lokasi
kegiatan
Pemberdayaan
Tanah
Masyarakat
dengan
mengidentifikasi dan memahami struktur sosial, ekonomi, dan budaya (sistem kelembagaan dan individu). Teknik ini dilakukan secara akademik melalui suatu penilaian di lapangan, yakni mengumpulkan data secara langsung, menginterpretasikannya berdasarkan data yang teranalisa. No
Persiapan/ Perencanaan
Pelaksanaan
Analisa dan Pelaporan
1
Anggaran dan SDM
Koordinasi Stakeholder Tingkat 1 dan 2
Input Data (Web Based)
2
Instrumen (Kuesioner)
Perekrutan dan Pembekalan Surveyor
Analisa Data
3
Data Awal (AoI)
Sosialisasi ke Stakeholder tingkat 1 dan 2
Pencatatan dan Pelaporan
4
Timeline Kegiatan
Implementasi (Pengumpulan Data)
Dokumentasi
Tabel 1. Tahapan Kegiatan Pemetaan Sosial
14
2. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Peningkatan
dan
Pengembangan
kapasitas
kelembagaan
menekankan pada pemberdayaan kelompok/organisasi masyarakat (Gapoktan, Pokdarwis, dan lain sebagainya) serta mengharuskan pendekatan
sistematis
pengembangan
yang
kapasitas
dipertimbangkan
strategi
dan
dalam
kegiatan
merancang
Penataan
Akses
Reforma Agraria dengan capaian untuk menjadi kelembagaan yang efektif, efisien dan berkelanjutan, dalam hal ini kelembagaan yang didorong dalam bentuk Kelembagaan Koperasi.
Program kerja dapat diartikan sebagai suatu rencana kegiatan dari suatu Lembaga yang terarah, terpadu dan tersistematis yang dibuat untuk rentang waktu yang telah ditentukan oleh suatu lembaga
SOP adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang diterapkan Lembaga untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh kinerja yang efektif di sebuah kelembagaan
Pernyataan tentang keadaan atau situasi yang tidak terdapat dicapai sekarang, akan tetapi untuk dicapai diwaktu yang akan dating melalui kegiatan kelembagaan
Visi adalah suatu pandangan jauh tentang sebuah Lembaga dan Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh Lembaga dalam usahanya mewujudkan Visi
Tugas pokok memberi gambaran tentang ruang lingkup atau kompleksitas jabatan. Sedangkan Fungsi adalah perwujudan tugas di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan Lembaga Koperasi
Struktur Kelembagaan Koperasi adalah suatu susunan atau hubungan anatara komponen bagian-bagian dan posisi dalam sebuah Lembaga
Gambar 7. Prinsip Kelembagaan Koperasi
15
No
Persiapan Perencanaan
Pelaksanaan
Tindak Lanjut
1
Identifikasi Kelompok
Rekomendasi Kantah
Sosialisasi (Dinas Koperasi)
2
Struktur Organisasi
Rekomendasi Dinas Koperasi Setempat
Pendampingan (Dinas Koperasi)
3
Dokumen pendukung Koordinasi Kemenkumham Setempat
Penyusunan Bisnis Model
Tabel 2. Tahapan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
3. Pendampingan Usaha Salah satu upaya dalam peningkatan sumber usaha masyarakat melalui pendampingan dan pelatihan dari tenaga yang kompeten atau dengan kata lain terjalinnya kemitraan yang berkeadilan antara pemerintah desa dengan lembaga pelatihan kewirausahaan, contohnya: Pendampingan Kewirausahaan oleh PNM Mekaar yang dilaksanakan di Kampung Reforma Agraria Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Pendekatan ini dinilai efektif dengan mengacu pada sumber yang dimiliki oleh masyarakat yaitu sertipikasi lahan yang dilegalisasikan melalui status hukum atas hak tanah masyarakat.
1
4
3
2
5 Gambar 8. Pendampingan Usaha
16
4. Peningkatan Keterampilan Peningkatan keterampilan adalah upaya dari proses atau cara meningkatkan keterampilan dan kemampuan masyarakat menjadi lebih baik daripada sebelumnya. Usaha ini harus dipicu dengan adanya motivasi yang tinggi dari masyarakat untuk berkembang dan dapat lebih visioner dalam memanfaatkan lahan yang dimiliki sebagai sumber utama peningkatan kesejahteraannya. Bentuk dari upaya ini dapat diimplementasikan melalui pelatihan yang aplikatif dengan menghadirkan langsung subjek yang mempengaruhi, seperti off taker dari komoditi yang terlibat dari pembinaan tersebut.
Perencanaan 1 n Kerangka Acuan
Identifikasi
Local Champion
Anggaran & Timeline Modul Pelatihan Sistematika Pendampingan.
Tema Pelatihan Resources Kebutuhan pasar
Kriteria Local Champion Motivator & Fasilitator Masyarakat Desa Bersedia & Mampu. Training of Trainer
Pembentukan Kelompok
6
Benefeciaries sebagai subject utama Arah dan tujuan pembentukan koperasi
3
2
Pelatihan Kelompok Benefeciaries sebagai subject utama Tokoh Masyarkat Teori & Praktek
Tindak Lanjut
7
Implementasi pelatihan (Rencana Tindak Lanjut) Pendampingan Usaha oleh Fasilitator Buku Saku (Best Practice)
Out Put
5
Local champion sebagai target utama Teori & Praktek 8
4
Hasil
Best management (kelompok & individu) Hasil produksi terbaik Pasar produksi tersedia
Gambar 9. Prinsip Pelatihan Keterampilan
17
5. Penggunaan Teknologi Tepat Guna Penggunaan Teknologi tepat guna adalah suatu penyediaan teknologi yang dirancang bagi masyarakat yang bermanfaat dan dapat disesuaikan dengan aspek-aspek lingkungan, keetisan, kebudayaan, sosial dan ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Teknologi tepat guna mengharuskan menerapkan metode yang hemat sumber daya, mudah dirawat, dan berdampak polutif minimalis dibandingkan dengan teknologi pada umumnya.
Gambar 10. Prinsip Penggunaan Teknologi
Memperkenalkan bentuk teknologi tepat guna kepada masyarakat lebih efektif dilakukan melalui kajian dan studi yang mendasar sehingga penggunaan teknologi yang dimaksud sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal ini lebih efektif dengan adanya keterlibatan Perguruan Tinggi, dunia usaha, lembaga penelitian, serta Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah
18
6. Diversifikasi Usaha Diversifikasi
usaha
merupakan
memperluas
pasar
dengan
mengembangkan produk baru yang sesuai dengan pasar agar memiliki keunggulan bersaing. Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria juga mengambil peran penting dalam melakukan intervensi terhadap masyarakat untuk mampu bersaing terhadap pasar yang semakin lama semakin berkembang.
Mempengaruhi masyarakat atau kelompok masyarakat ikut berperan dalam menegndalikan mutu dan harga sehingga bisa bersaing
1
2
3
4
5
Mencapai suatu sinergisitas di kelompok masyarakat, dimana segmen usaha akan dengan sinergisitas yang kuat, sehingga menghindari bekerja secara individual Mencegah adanya pesaing, dengan tersedianya usaha sumber daya yang strategis memberikan nilai tambah dan mencegah penguasaan dari pesaingnya Meminimalisir Resiko, dengan hadirnya kreativitas dari suatu produk, dinilai mampu menghindari resiko tinggi dari proses yang terdapat di hulu maupun hadir yang di dapat di hilir
Memberi Nilai Tambah, menciptakan manfaat dan kelebihan dari suatu produk yang dihasilkan, sehingga mampu mempunyai nilai tabah tersendiri Gambar 11. Tujuan dari Diversifikasi Usaha
Gambar 12. Ilustrasi Vertikal dan Horizontal
19
7. Fasilitasi Akses Permodalan Fasilitasi Akses Permodalan dibutuhkan dengan tujuan untuk menjembatani dan membantu masyarakat sebagai pelaku usaha mikro bertemu dengan Lembaga Keuangan (Perbankan atau Non Perbankan) untuk mendapatkan akses permodalan, sehingga dengan kegiatan ini masyarakat mampu mengembangkan usahanya.
Gambar 13. Fasilitasi Akses Permodalan
Fasiitasi Permodalan dapat dilakukan oleh: 1. Lembaga Keuangan 2. Koperasi 3. Badan Usaha melalui tanggung jawab perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR)
8. Fasilitasi Akses Pemasaran Offtaker Suatu upaya untuk membuka akses hilir dari suatu produk yang dihasilkan
oleh
masyarakat
dengan
menerapkan
model
yang
transparan tanpa dipengaruhi oleh pelaku pasar lainnya seperti middleman (perantara). Kehadiran offtaker merupakan hal yang penting untuk dilibatkan menjadi bagian dari suatu proses agar menjaga nilai dari harga suatu produk, kualitas produk dan transparansi dari sebuah model bisnis yang dikembangkan pada Kegiatan Penanganan
20
Akses Reforma Agraria. Kegiatan ini mendapat pendampingan dari awal hingga akhir produksi (bahan mentah menjadi produk jadi siap pakai). Keunggulan Pemasaran Offtaker 1
2
3 4
5
Memperbesar akses pasar baik di dalam negeri maupun di luar negeri Peningkatan kualitas produksi dan inovasi untuk meningkatkan daya saing produksi yang di hasilkan Skema pembiayaan produksi yang tepat Pengembangan kapasitas manajemen dan usaha koperasi dan UMKM yang diwujudkan antara lain melalui pemberian konsultasi, pelatihan dan pendampingan Memberikan kemudahan dan kesempatan mengembangkan usaha bagi koperasi dan UMKM
9. Penguatan Basis Data dan Informasi Komoditas Untuk penguatan basis data dan informasi komoditas yang strategis dan terpadu, telah dibangun Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan dari pusat, daerah hingga lintas sektor. Basis data dan informasi tersebut diperoleh melalui hasil penginputan data by name by address dari Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria.
Gambar 14. Ilustrasi Penguatan Basis Data
21
10. Penyediaan Infrastruktur Pendukung Infrastruktur fisik dan sosial diperlukan untuk jaminan ekonomi sektor publik sebagai bentuk layanan dan fasilitas yang diperlukan agar perekonomian dapat berfungsi dengan baik. Merujuk kepada hal infrastruktur teknis atau fisik yang mendukung jaringan struktur seperti fasilitas antara lain dapat berupa jalan, embung, air bersih, kanal, waduk, tanggul, dan infrastruktur lainnya, hal ini dapat mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.
Gambar 15. Langkah Implementasi Penyedia
22
BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA A. Pelaksanaan Kegiatan Pemilik Tanah yang tanahnya telah atau belum di legalisasi asset/ disertipikatkan dapat memperoleh kesempatan untuk mendapatkan sumber-sumber produksi (modal, pendampingan usaha, fasilitasi, usaha peningkatan
kesuburan/kualitas
tanah,
dan
lain-lain).
Kegiatan
penanganan akses reforma agraria merupakan tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional khususnya Direktorat Jenderal
Penataan
Agraria
dalam
rangka
mendukung
program
Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan dimana hasil (outcome) yang akan dicapai adalah : - Terlaksanakannya
penanganan akses yang terencana
dan tepat
sasaran dengan berbasis pada kinerja - Tersedianya data penerima akses reforma agraria yang memberikan informasi aset yang telah diterima masyarakat dan yang telah memperoleh penataan akses per provinsi Indikator
Kinerja
Kegiatan
sebagai
ukuran
keberhasilan
penanganan akses reforma agraria adalah “Jumlah Kepala Keluarga Penerima Akses Reforma Agraria”, dengan indikator klasifikasi rincian output nya “Peningkatan Pendapatan per Kapita Penerima Reforma Agraria”. Kegiatan penanganan akses reforma agraria dilaksanakan oleh Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat di tingkat pusat sekaligus sebagai pembina pelaksanaan penanganan akses reforma agraria di tingkat daerah serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor pertanahan di tingkat daerah. Untuk pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria didukung oleh penganggaran yang tercantum dalam DIPA Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Tahun 2021 target penanganan akses reforma agraria ini terdiri dari 33 provinsi dan Kabupaten/Kota dengan indikator kinerja
23
kegiatan “Jumlah Kepala Keluarga penerima akses Reforma Agraria” sebanyak 120.975 Kepala Keluarga. Adapun mekanisme pelaksanaan
kegiatan
penanganan akses
reforma agraria di tingkat daerah adalah sebagai berikut : 1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Output yang akan dicapai “Data Penerima Akses Reforma Agraria”. Tahapan untuk mencapai output dengan : a. Persiapan Persiapan dalam rangka bimbingan teknis serta penyusunan data penerima akses Reforma Agraria dan Pelaporan. b. Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bimbingan teknis adalah suatu kegiatan pelatihan bagi para pelaksana
kegiatan
dilaksanakan
penanganan
untuk
akses
meningkatkan
reforma
agraria
kompetensi
di
yang bidang
Pemberdayaan Tanah Masyarakat. Materi bimbingan teknis membahas kebijakan Pemberdayaan Tanah Masyarakat, memfasilitasi, serta menyamakan persepsi dengan para pemangku kepentingan terkait mengenai konsep Pemberdayaan
Tanah
Masyarakat
berkaitan
dengan
Reforma
Agraria (Penataan Aset dan Penanganan Akses) dan sinkronisasi data by name by address yang ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan data yang ada pada pemangku kepentingan terkait, serta data spasial tanah obyek Pemberdayaan Tanah Masyarakat dengan membangun koordinasi, kerja sama, dan sinergi seluruh unsur pemangku kepentingan terkait baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan narasumber dari Perangkat Daerah bidang terkait, pakar, pegiat atau praktisi pemberdayaan masyarakat. Peserta Bimbingan Teknis adalah peserta dari Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional,
24
serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan yang terdapat lokasi pemberdayaan, perangkat daerah terkait, lembaga jasa keuangan baik perbankan maupun non perbankan, dan pegiat pemberdayaan yang dilakukan secara fullday/fullboard sesuai
dengan
DIPA
masing-masing
Kantor
Wilayah
Badan
Pertanahan Nasional. Kegiatan ini dilaksanakan pada triwulan pertama tahun anggaran berjalan. Hasil kegiatan ini: 1. Meningkatnya persepsi
kompetensi,
terhadap
pemahaman,
penanganan
akses
dan
reforma
penyamaan agraria
dan
Pemberdayaan Tanah Masyarakat bagi jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk dan pemangku kepentingan terkait. 2. Meningkatnya
motivasi
dalam
melaksanakan
kegiatan
Penanganan Akses reforma agraria. 3. Meningkatnya koordinasi, kerja sama, dan sinergi antara jajaran Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional dengan pemangku kepentingan terkait, dalam rangka pemberian
akses
permodalan,
usaha
dan
produksi
serta
pemasarannya bagi masyarakat penerima sertipikat hak atas.
c. Penyusunan
Data
Penerima
Akses
Reforma
Agraria
dan
Pelaporan Penyusunan data dilakukan dengan melaksanakan rapat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria di Kantor Pertanahan. Pelaksanaan dari kegiatan ini adalah penguatan basis data dengan mengumpulkan, mengolah dan mengklasifikasikan data kegiatan usaha bersama maupun data laporan masing-masing Kantor Pertanahan dalam satu database Pemberdayaan Tanah Masyarakat by name by address, serta data spasial tanah obyek Pemberdayaan Tanah Masyarakat di Kabupaten/Kota.
25
Data penanganan akses reforma agraria tersebut memberikan informasi mengenai kegiatan penanganan akses reforma agraria, antara
lain
data
Kabupaten/Kota,
penyusunan hasil
model
pendampingan
pemberdayaan pemberdayaan
di di
Kabupaten/Kota, dan Kabupaten/Kota yang akan dan atau telah ditindaklanjuti dengan kegiatan penanganan akses reforma agraria. Dalam kegiatan ini Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
melakukan peninjauan ke lokasi Penanganan Akses
Reforma Agraria yang telah dilaksanakan di Kabupaten/Kota pada tahun
berjalan.
Setiap
tahapan
di
kantor
Wilayah
Badan
Pertanahan Nasional dilaporkan melalui aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat maupun SKMPP. Kegiatan penanganan akses reforma agraria yang dilaksanakan di Kanwil selama 1 (satu) tahun anggaran,
dilaporkan
sesuai
dengan
kerangka/sistematika
sebagaimana tersebut dalam lampiran. Seluruh Laporan Kegiatan disampaikan
tersebut
selanjutnya
disampaikan
kepada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional c.q. Direktorat Jenderal Penataan Agraria dan ditembuskan ke Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat, paling lambat pada minggu pertama bulan Desember tahun anggaran berjalan. Semua hasil kegiatan dilaporkan dalam Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) dengan evidence sesuai tahapan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria.
2. Kantor Pertanahan Sasaran Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform) adalah
Terwujudnya pemberian Akses Reforma Agraria,
Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Kepala Keluarga penerima akses Reforma Agraria, Indikator Klasifikasi Rincian Output Peningkatan Pendapatan Per Kapita Penerima Reforma Agraria, dan Satuan Ukur Kepala Keluarga. Tahapan untuk mencapai nya yaitu :
26
a. Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria dan Penetapan Lokasi Kegiatan - Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Kepala Kantor Pertanahan membentuk Tim Penanganan Akses Reforma Agraria tingkat Kabupaten/Kota yang tujuannya melakukan percepatan koordinasi, kerjasama dan sinergi antara Kantor Pertanahan dengan Perangkat Daerah, Lembaga Jasa Keuangan, serta pemangku kepentingan yang terkait, sehingga tercapai percepatan pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. Tugas Tim Penanganan Akses Reforma Agraria ini
berkesinambungan
dengan
tugas
Satuan
Tugas
Pengembangan Penataan Akses, pada Tim GTRA. Seperti yang tertuang dalam Panduan Pelaksanaan GTRA Tahun 2021. Adapun susunan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut : Ketua
: Kepala Kantor Pertanahan
Wakil Ketua
: Pejabat dari Perangkat Daerah
Koordinator
: Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan.
Anggota : i.
Kelompok Jabatan Fungsional di Seksi: Penataan dan Pemberdayaan Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
ii.
Anggota Perangkat Daerah di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Koperasi dan UMKM, Pemberdayaan Perdagangan, Penanaman
Masyarakat ESDM, Modal,
dan
Keuangan, Lembaga
Desa, dan
Perindustrian, Perencanaan
Keuangan,
&
Perbankan,
BUMN/BUMD yang disesuaikan dengan Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat
dan
jenis
usaha
masyarakat
di
lokasi
27
penanganan akses reforma agraria. Nomenklatur anggota disesuaikan dengan struktur di Kabupaten/Kota. Hasil pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria adalah terbitnya SK Tim Penanganan Akses Reforma Agraria (dalam 1 (satu) tahun anggaran) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana contoh pada terlampir. SK Tim Penanganan Akses Reforma Agraria dimaksud dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan tembusan kepada Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat. -
Penetapan Lokasi Kegiatan Penetapan lokasi dilakukan
untuk
menentukan
desa/kelurahan, tempat dilaksanakannya kegiatan Penanganan Akses
Reforma
Agraria.
Penetapan
lokasi
desa/kelurahan
ditentukan oleh Tim Penanganan Akses Reforma Agraria pada lokasi
redistribusi
tanah,
PTSL,
Lintas
Sektor,
program
pertanahan lainnya, dan atau yang belum dilegalisasi. Hasil dari kegiatan ini adalah informasi awal dari masingmasing Perangkat Daerah dan Kantor Pertanahan yang sesuai dengan contoh pada lampiran dan SK penetapan lokasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana contoh pada lampiran.
b. Persiapan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Field staff Dalam rangka penanganan akses reforma agraria diperlukan tenaga field staff, khususnya dalam kegiatan pemetaan sosial, pembentukan model, pendampingan dan penyusunan laporan (dengan rincian TOR pengadaan, tugas dan syarat perekrutan terlampir). Untuk selanjutnya tugas dan tanggung Jawab field staff adalah :
28
Tugas: 1. Melakukan
kegiatan
pemetaan
sosial
dengan
menggunakan
instrumen yang tersedia serta melakukan analisa dan pelaporan atas hasil dari pelaksanaan pemetaan sosial berbasis web/aplikasi; 2. Membantu petugas Kantor Pertanahan dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan penanganan akses reforma agraria. 3. Melakukan pendampingan kepada masyarakat dan kelompok masyarakat terhadap pengembangan usaha; 4. Melakukan pendampingan kepada masyarakat dan kelompok masyarakat terkait dengan penanganan akses reforma agraria. 5. Melakukan penyusunan model pemberdayaan tanah masyarakat bersama dengan petugas kantor pertanahan. 6. Meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelompok masyarakat dampingan terkait dengan pemberdayaan pemanfaatan tanah masyarakat serta memastikan keterlibatan para pihak. 7. Berkoordinasi
dengan
UPT
Kementerian/Lembaga
dan
SKPD/Pemda serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terkait dalam pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria. Tanggung Jawab : 1. Memotivasi
masyarakat
untuk
berpartisipasi
dalam
seluruh
kegiatan yang berkaitan dengan program pemberdayaan tanah masyarakat. 2. Memberikan pemahaman terkait dengan konsep Reforma Agraria terutama pada penataan akses sebagaimana hak yang harus diterima oleh masyarakat yang mendapatkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 3. Memberdayakan persiapan,
dan
mendampingi
pelaksanaan,
masyarakat
perencanaan,
mulai
pelaksanaan
dari dan
pemantauannya. 4. Menginput hasil kegiatan penanganan akses reforma agraria ke dalam aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat
29
5. Men-support kebutuhan data pada Aplikasi SKMPP (Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan). 6. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria 7. Menyusun laporan bulanan kepada kepala seksi penataan dan pemberdayaan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Persyaratan Umum 1. Warga Negara Indonesia; 2. Sehat jasmani dan rohani; 3. Berusia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 01 Januari 2021; 4. Berkelakuan baik; 5. Jujur, terampil, disiplin dan sanggup bekerja dibawah tekanan; 6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik; Persyaratan Khusus 1. Pendidikan minimal D-1 semua jurusan 2. Memiliki kemampuan mengidentifikasi, mengolah dan menganalisa data kuantitatif maupun kualitatif. 3. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak kerja dengan pihak manapun; 4. Dapat mengoperasikan komputer minimal Ms. Office; 5. Bersedia
ditempatkan
di
Wilayah
dan/atau
Lokasi
Kegiatan
Penanganan Akses Reforma Agraria; 6. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik 7. Diutamakan yang memiliki kemampuan analisa data kuantitatif/ kualitatif statistika dengan menggunakan program, misal SPSS, EViews, Stata, dan lainnya; 8. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka atau virtual; 9. Mempunyai pengalaman kerja di bidang pemberdayaan masyarakat lebih diutamakan; 10.
Kandidat perempuan sangat dianjurkan untuk melamar. 30
Persyaratan Administratif 1.
Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar;
2.
Fotocopy e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e- KTP;
3.
Fotocopy Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai yang dilegalisir;
4.
Pasfoto terakhir berwarna ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar;
5.
Daftar
Riwayat
Hidup
dengan
melampirkan
keterangan
pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada; 6.
Surat keterangan kerja jika ada (Rekomendasi tempat kerja sebelumnya)
7.
Surat Keterangan Sehat;
8.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (setelah dinyatakan lulus seleks)
9.
Surat
Keterangan
Sehat
dari
Dokter
Pemerintah
(setelah
dinyatakan lulus seleksi); 10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening (setelah dinyatakan lulus seleksi);
c. Pemetaan Sosial Pemetaan sosial
dilakukan
dengan
inventarisasi
dan
identifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat guna mengetahui potensi
usaha
yang
dapat
dikembangkan
dengan
potensi
pendukung dan kendala yang ada di lokasi pemberdayaan. Pemetaan sosial dilakukan oleh tenaga pendamping lapang (Field Staff) Kantor Pertanahan di desa yang dicalonkan sebagai lokasi penanganan akses reforma agraria.
31
d. Penyuluhan dalam rangka Pengembangan Program Penyuluhan dilakukan oleh Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten/Kota yang didampingi oleh field staff Kantor Pertanahan
kepada
penerima
akses
reforma
agraria.
Lokasi
penyuluhan adalah di Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. Materi penyuluhan meliputi arti penting sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah, jaminan kepastian hukum hak atas tanah, bidang tanah yang bersertipikat sebagai aset yang hidup
dan
kesejahteraan,
menjadi tujuan
modal dan
dasar manfaat
untuk
meningkatkan
Pemberdayaan
Tanah
Masyarakat, serta penataan akses yang meliputi akses permodalan, akses usaha, produksi (antara lain: pengembangan teknologi sarana dan prasarana produksi), dan akses pasar (antara lain: interkoneksi dengan dunia usaha atau kemitraan). Hasil yang diharapkan adalah meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam upaya membangun kegiatan usaha dalam bentuk kelompok dan atau kegiatan usaha bersama di masyarakat. e. Penyusunan Model Penyusunan model pemberdayaan di desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan penanganan akses reforma agraria yang dilaksanakan oleh Tim Penanganan Akses Reforma Agraria didampingi field staff, merujuk pada 4 (empat) model pemberdayaan
tanah
masyarakat
yang
tertulis
pada
bab
sebelumnya. Apabila ditemukan model lain dipersilahkan untuk diimplementasikan
dengan
mempertimbangkan
kondisi,
serta
potensi lokasi. Pemilihan model disesuaikan disesuaikan dengan DIPA Kantor Pertanahan masing-masing (masuk ke pelaksanaan anggaran).
32
f. Pendampingan Penanganan Akses Pendampingan penanganan akses
reforma
agraria
pada
dasarnya merupakan upaya membangun partisipasi masyarakat dalam mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya, sehingga mampu
mencapai
Pendampingan
kualitas
penanganan
kehidupan akses
yang
lebih
dilaksanakan
oleh
baik. Tim
Penanganan Akses Reforma Agraria di lokasi kegiatan usaha bersama dengan field staff. Field
staff
Kantor
Pertanahan
melaksanakan
kegiatan
pemberdayaan tanah masyarakat yang dilakukan bersama-sama masyarakat, dengan mencermati persoalan nyata yang dihadapi di lapangan selanjutnya mendiskusikan bersama untuk mencari alternatif pemecahan masalah yang dihadapi kearah peningkatan kapasitas
produktivitas
masyarakat.
Membangun
kepercayaan
khususnya antara masyarakat yang didampingi dan pendamping, serta membantu secara berjenjang sesuai kebutuhan keberdayaan dan kemandirian, tanpa menggantikan peran dan tanggung jawab pihak yang didampingi.
g. Evaluasi dan Pelaporan Tahap akhir pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria adalah evaluasi dan pelaporan melalui rapat koordinasi Tim Penanganan Akses Reforma Agraria di Kantor Pertanahan sesuai dengan DIPA Kantor Pertanahan masing-masing. Pelaporan kegiatan penanganan akses reforma agraria disusun dalam bentuk analisa data dengan penyajian data yang terinput dalam Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat. Hasil dari rapat koordinasi Tim Penanganan Akses Reforma Agraria adalah laporan akhir pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria.
Laporan tersebut disampaikan secara
berjenjang kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
33
Nasional
c.q.
Direktorat
Jenderal
Penataan
Agraria
dan
ditembuskan ke Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat. Agar kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria dapat tetap berkelanjutan, kepentingan
maka
terkait
Kantor harus
Pertanahan
tetap
dan
melakukan
pemangku
pendampingan
terhadap kelompok/kegiatan usaha bersama tersebut. B. Pelaksanaan Anggaran Penanganan Akses Reforma Agraria 1.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional a. Sumber Pembiayaan Penanganan Akses Reforma Agraria Sumber pembiayaan kegiatan penanganan akses reforma agraria berasal dari Rupiah Murni (RM). b. Tahapan dan Output Penanganan Akses Output penanganan akses reforma agraria berdasarkan tahapan kegiatan : Komponen / Akun
Tahapan Kegiatan
051 521811
052
Belanja Barang Persediaan (ATK dan Bahan Penunjang Komputer)
Dokumen Pertanggung jawaban (evidence) Persiapan Kwitansi pembelian Paket barang
Keluaran/ Hasil
Barang Habis Pakai (ATK dan Bahan Penunjang Komputer)
Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat
521211
Belanja Bahan (Seminar kit)
521213
Honor Output kegiatan (Pelaksanaan Panitia Kegiatan Bimtek)
522151
Satuan
Belanja Jasa Profesi (Narasumber Bimtek dalam hal ini Penerima harus K/L lain)
Sesuai POK
Kwitansi pembelian
Sesuai Orang Jam
SK Penetapan Panitia Bimtek Daftar Penerima Honor SK Narasumber Bimtek Undangan Narasumber
Daftar Penerima Seminar Kit Laporan Kegiatan Bimtek
Daftar Penerima Honor
34
524114
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota
Sesuai Paket dalam POK
Laporan SK Peserta Kegiatan Surat Tugas Bimtek Surat Undangan Peserta (Paket Fullday, Dokumen Transport, dan Hotel Uang Harian) (kwitansi) Daftar Penerima Transport dan Uang Harian Khusus transport at cost : Kwitansi/str uk (bus, tol, bensin) 053 Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria dan Pelaporan 521211 Belanja Bahan Sesuai Notulen Surat (Konsumsi, dan POK Rapat Undangan Penggandaan) rapat Daftar Hadir Kwitansi Snack dan makan siang Kwitansi penggandaan 524111 Belanja Sesuai Laporan Surat Tugas Perjalanan Dinas POK Perjalananan SPPD Biasa Dinas Daftar (Transport, Uang Penerima Harian, dan Transport Penginapan) dan Uang Harian Khusus transport at cost : Kwitansi/str uk (bus, tol, bensin) Tabel 3.1. Tabel Tahapan dan Output Penangan Akses di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
35
2.
Kantor Pertanahan a. Sumber Pembiayaan Penanganan Akses Reforma Agraria Sumber pembiayaan kegiatan penanganan akses reforma agrarian berasal dari Rupiah Murni (RM). b. Tahapan dan Output Penanganan Akses Output kegiatan penanganan akses reforma agrarian berdasarkan
tahapan yaitu: Komponen /Akun 051
Tahapan Kegiatan
Satuan
Belanja Bahan (Konsumsi rapat)
Paket
521811
Belanja Bahan Konsumsi (ATK dan
Paket
Bahan Penunjang Komputer)
Keterangan
Undangan rapat Daftar hadir Kwitansi pembelian Snack kwitansi pembelian barang
Notulen rapat
Barang Habis Pakai (ATK dan Bahan Penunjang Komputer)
Belanja Jasa Lainnya Fieldstaff (FS) 50 KK = 1 FS
052
Keluaran/ Hasil
Persiapan
521211
522191
Dokumen Pertanggung jawaban (evidence)
OB
SPK oleh Laporan PPK berikut Bulanan dokumen Laporan pendukung Akhir rekruitmen BA Penyelesaian Pekerjaan disertai Laporan Perbulan Kwitansi dari Fieldstaff
Pengadaan Field Staff dilakukan setelah penetapan lokasi Pengadaan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung
Pembentukan Tim Penanganan Akses RA dan Penetapan Lokasi Kegiatan
36
521211
053
Belanja Bahan (Rapat)
Paket
Belanja Bahan (Rapat)
Paket
524113
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (transport ke lokasi, uang harian, penginapan)
OT OH
Belanja Bahan (Rapat dan Penggandaan)
524113
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (transport ke lokasi, uang harian, dan penginapan)
521211
Rapat menyertakan OPD terkait
Undangan rapat Daftar hadir Kwitansi pembelian Snack Surat Tugas SPPD Kwitansi /struk (bus, tol, bensin) Daftar Nominatif
Notulen rapat
Laporan Perjalanan Dinas
Sesuai Satuan Biaya setempat Penginapan diberikan sebesar 30%
Penyuluhan dalam rangka Pengembangan Program
521211
055
Notulen rapat SK Tim Penangan an Akses RA dan Penetapan Lokasi Kegiatan
Pemetaan Sosial
521211
054
- Undangan rapat - Daftar hadir - Kwitansi pembelian Snack dan Makan Siang
Paket
OT OH
Undangan rapat Daftar hadir Kwitansi pembelian Snack Kwitansi Penggandaan Surat Tugas SPPD Kwitansi /struk (bus, tol, bensin)
Notulen rapat
Laporan Perjalanan Dinas
Sesuai Satuan Biaya setempat Penginapan diberikan sebesar 30%
Penyusunan Model Belanja Bahan (Rapat)
Paket
Undangan rapat Daftar hadir Kwitansi pembelian Snack
Notulen rapat
37
056 521211
Pendampingan Penanganan Akses Belanja Bahan (Rapat)
Paket
524113
057 521211
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (Transport ke lokasi, uang harian, dan penginapan)
OT OH
Undangan rapat Daftar hadir Kwitansi pembelian Snack Surat Tugas SPPD Kwitansi/st ruk (bus, tol, bensin)
Notulen rapat
Laporan Perjalanan Dinas
Sesuai Satuan Biaya setempat Penginapan diberikan sebesar 30%
Evaluasi dan Pelaporan Belanja Bahan (Penggandaan dan Penjilidan)
Paket
Kwitansi penggandaan Kwitansi penjilidan
Buku Laporan
521114
Belanja Jasa Paket Kwitansi Pos Dokumen Pos dan Giro dan Giro laporan (Pengiriman terkirim laporan) Tabel 3.2. Tabel Tahapan Kegiatan dan output Penanganan Akses di Kantor Pertanahan
38
BAB IV PENCATATAN & PELAPORAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA
A. Gambaran Umum Pencatatan dan pelaporan merupakan komponen penting dalam kegiatan
penanganan
mengakomodir
datase.
akses
reforma
Database
agraria
Pemberdayaan
khususnya Tanah
untuk
Masyarakat
mempunyai fungsi yang sangat strategis, yaitu sebagai dasar dalam suatu perencanaan, membantu dalam pengambilan keputusan, sebagai alat pengendali terhadap pelaksanaan suatu kebijakan dan sebagai dasar evaluasi terhadap program sertipikasi tanah yang telah dilaksanakan. Untuk menunjang kegiatan tersebut di Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat telah membangun aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang terintegrasi dengan aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat ini akan menghimpun setiap tahap kegiatan penanganan akses reforma agraria melalui proses penginputan data oleh Field Staf bersama dengan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria. Aplikasi
Pemberdayaan
Tanah
Masyarakat
yang
dibangun
bertujuan untuk: 1. Memenuhi
kebutuhan
ketersediaan
data
Pemberdayaan
Tanah
Masyarakat by name by address secara cepat, lengkap, akurat dan mudah diakses oleh pengguna yaitu Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional
khususnya
Direktorat
Pemberdayaan Tanah Masyarakat, serta Kementerian/Lembaga terkait (lintas sektor) yang memiliki potensi untuk mendukung kegiatan penanganan akses reforma agraria.
39
2. Meningkatkan efisiensi waktu koordinasi dan komunikasi subtansi pekerjaan
di
bidang
Penataan
Agraria,
khususnya
di
bagian
Pemberdayaan Tanah Masyarakat. 3. Meningkatkan
kecepatan
pengambilan
keputusan
terkait
Pemberdayaan Tanah Masyarakat. 4. Memudahkan dalam monitoring kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat di pusat maupun di daerah karena terbentuk manajemen data tunggal (single reference database) yang terjamin integritas dan keamanannya. Setelah rangkaian kegiatan penanganan akses reforma di-input secara detail by name by address pada Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Tim Penanganan Akses Reforma Agraria melaporkan semua hasil kegiatan dalam Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) dengan evidence sesuai tahapan kegiatan penanganan akses reforma agraria. B. Input Data Kegiatan Input Data merupakan kegiatan untuk melengkapi data ke dalam Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat untuk menghasilkan keluaran (output) berupa laporan dalam bentuk tabulasi by name by address. Pada hasil pemberdayaan dilakukan pengisian data nomor sertipikat HT, Perkiraan Pendapatan per Bulan setelah pendampingan, Interkoneksi/Kemitraan
dengan
dunia
usaha
dan
jenis
pendampingan/akses. Adapun data by name by address yang harus dimasukan ke dalam aplikasi tersebut yaitu: 1. Data Pelaku Usaha Pada form pelaku usaha terdapat 2 (dua) kolom yang harus dilengkapi, yaitu kolom Data Utama (NIK, Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Agama, No Telp, Status Perkawinan, Email dan Jumlah Tanggungan) dan
Data
Alamat
(Alamat,
RT/RW,
Kelurahan,
Kecamatan,
Kabupaten/Kota, Provinsi dan Alamat Domisili).
40
2. Data SHAT Pada form SHAT terdapat sub data yang harus dilengkapi yaitu Nomor SHAT, Desa, Tahun, Keterangan SHAT, dan Penggunaan Tanah. Khusus untuk kolom Nomor SHAT harus diisi dengan 14 digit Nomor SHAT yang terdapat pada muka depan sertipikat fisik, karena jika tidak lengkap 14 digit maka akan terjadi error pada saat penyimpanan data SHAT (tidak dapat diintegrasikan dengan KKP) 3. Data Akses Permodalan Pada form Akses Permodalan terdapat beberapa data yang harus dilengkapi yaitu Pemilihan Kreditor, Jumlah Pinjaman, Jenis Pinjaman, dan Nomor Perjanjian Kredit. 4. Data Koperasi Data Koperasi diisi dengan nama koperasi yang diikuti peserta penanganan akses reforma agraria. 5. Data Bidang Tanah Pada
form
Bidang
Tanah
terdapat
beberapa
data
yang
harus
dilengkapi, yaitu pemilihan SHAT, Luas Gambar, Titik Koordinat Lintang,
Titik
Koordinat
Bujur,
Provinsi,
Kecamatan
dan
Kabupaten/Kota. 6. Data Lokasi Pemberdayaan Form yang harus dilengkapi saat pengisian Lokasi Pemberdayaan, yaitu Tahun Anggaran, Tanggal Penetapan, Pilih Provinsi, Pilih Kabupaten, Pilih Kecamatan, Pilih Desa/Kelurahan, Nama Pejabat dan NIP. 7. Data Penerima Bantuan Setelah melengkapi form Lokasi Pemberdayaan, maka dilanjutkan untuk memilih data pelaku usaha yang ingin ditambahkan pada lokasi pemberdayaan
hak
atas
tanah.
Kemudian
melengkapi
kolom
Penggunaan Tanah, Sektor Usaha, Jenis Sektor Usaha, Hambatan, Alamat, Kelompok Usaha Bersama, Jenis Sub Sektor Usaha, Perkiraan pendapatan
awal,
Potensi
usaha,
Akses
yang
dibutuhkan
dan
keterangan.
41
8. Data Model Pemberdayaan Pada Model Pemberdayaan dilakukan pemilihan lokasi Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat (PHATM) untuk ditambahkan model pemberdayaannya. Setelah itu akan dilanjutkan dengan menambahkan instansi pendamping. 9. Data Hasil Pemberdayaan Pada Hasil pemberdayaan dilakukan pengisian data Nomor Sertipikat Hak
Tanggungan,
Perkiraan
Pendapatan
Per
Bulan
setelah
Pendampingan, Interkoneksi/Kemitraan dengan dunia usaha dan jenis pendampingan/akses. Disamping mengakomodir penginputan data by name by address, aplikasi ini juga akan mencatat kegiatan berdasarkan tahapan-tahapan penanganan akses reforma agraria yaitu: 1. Data surat keputusan penetapan lokasi desa/kelurahan tempat dilaksanakannya kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat 2. Kegiatan
pemetaan
identifikasi
potensi
sosial,
berisi
usaha
by
data
name
hasil by
inventarisasi
address
yang
dan dapat
dikembangan serta data pendukung terkai lokasi kegiatan penanganan akses reforma agraria. 3. Data kegiatan penyuluhan dalam bentuk notulensi, undangan, berita acara, dan daftar hadir penyuluhan 4. Data
penyusunan
model
pemberdayaan
tanah
masyarakat
dan
pembentukan kegiatan koperasi di desa/kelurahan yang ditetapkan menjadi lokasi kegiatan penanganan akses reforma agraria. 5. Data pendampingan masyarakat yang dilaksanakan di lokasi kegiatan berupa
pembinaan,
pelatihan,
dan
akses
ke
sumber
ekonomi,
permodalan, produksi, serta pemasaran. 6. Rekapitulasi data pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria meliputi data asset dan akses yang terintegrasi dengan aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
42
7. Link data spasial lokasi penanganan akses reforma agraria, berisi data peta lokasi kegiatan yang terintegrasi dengan aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). 8. Modul entri gambar dan foto kegiatan, berisi data gambar pelaksanaan kegiatan, bantuan prasarana, produk dan gambar terkait dengan kegiatan. 9. Laporan data potensi penanganan akses reforma agraria, laporan sertipikasi lintas sektor, laporan pendampingan lintas sektor, laporan sektor
usaha,
laporan
data
akses
permodalan,
laporan
data
penghasilan, laporan luas dan jumlah bidang yang mendapatkan pemberdayaan
tanah
masyarakat,
informasi
gambar
kegiatan
penanganan akses reforma agraria, dan laporan data by name by address. 10. Modul manajemen user untuk mengelola pengguna aplikasi, berisi data
pengguna, tingkatan, dan akses yang diberikan.
43
C. Flow Chart Pencatatan dan Pelaporan
Gambar 16. Flow Chart Pencatatan dan Pelaporan
44
BAB V PENUTUP Demikian petunjuk teknis ini dikeluarkan untuk dipedomani dalam pelaksanaan ditetapkannya
Penanganan petunjuk
Akses teknis
Reforma ini,
para
Agraria. petugas
Dengan
telah
pelaksana
agar
menggunakannya sebagai standar untuk mengoptimalkan pelaksanaan Penanganan Akses Reforma.
45
LAMPIRAN
LAMPIRAN I FORMAT SK TIM PENANGANAN AGRARIA DI KABUPATEN/KOTA
AKSES
REFORMA
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ... NOMOR ..... TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA KABUPATEN/KOTA …… TAHUN ........ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ….. Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita penerima
akses
reforma
agraria
untuk
mencapai
kemakmuran dan peningkatan kesejahteraan rakyat yang berprinsip pada “keadilan, kemakmuran, kemandirian dan keberlanjutan”
diperlukan
kegiatan
Penanganan
Akses
Reforma Agraria; b. bahwa untuk meningkatkan koordinasi, kerjasama dan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan Pemangku
Kepentingan
Terkait (Perangkat Daerah (PD)
Kabupaten/Kota, Lembaga Jasa Keuangan, dan lain-lain) perlu dibentuk Tim Penanganan Akses Reforma Agraria; c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ……… tentang Pembentukan
Tim
Penanganan
Akses
Reforma
Agraria
Kabupaten/Kota ............ Tahun Anggaran 2021. Mengingat
:
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); c. Peraturan
Presiden
Nomor
47
Tahun
2020
tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara 44
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18); d. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21); e. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembar Berita Negara tahun 2018 Nomor 172); f. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional
Nomor
16
Tahun
2020
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 985); g. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional
Nomor
17
Tahun
2020
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 986); h. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 7 Agustus 2018 Nomor
520/5624/SJ
Perihal
Dukungan
Pelaksanaan
Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil, Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan yang ditujukan Kepada Bupati/Walikota Di Seluruh Indonesia Memperhatikan
:
a. Nota Kesepahaman Antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kelautan
Kementerian dan
Perikanan
Pertanian, tentang
dan
Kementerian
Pemberdayaan
Tanah
Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan Nomor 37/SKB/XII/2017; Nomor 593/9395/SJ; Nomor 14/KB/M/KUKM/XI /2017; Nomor
07/Mon/HK.220/M/12/2017;
Nomor
16/MEN-
KP/KB/XII/2017; b. Perjanjian Kerja Sama Antara Direktur Jenderal Hubungan Hukum
Keagrariaan,
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan direktur Jenderal 45
Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan,
Dan
Pembudi
400/IV/2018,
Daya
Ikan
Nomor
500/1738/
29/SKB-
Bangda/2018,
01/PKS/Dep.2/IV/2018, 03/MoU/T.160/B/04/2018,b01/PKS/DJPT-KKP/IV/
2018,
01/DJPB-KKP/PKS/IV/2018; c. Disesuaikan dengan Nomor DIPA masing-masing Kantor Pertanahan dimana anggaran kegiatan ini berada. MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/ KOTA ……...
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM
PENANGANAN
AKSES
REFORMA AGRARIA KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA TAHUN .….... PERTAMA
:
Menunjuk nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Ketua, dan Anggota Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten/Kota: ........................ Tahun 2021.
KEDUA
:
Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria mempunyai tugas: a. Melakukan inventarisasi dan identifikasi potensi yang dapat dikembangkan menjadi sebuah model pemberdayaan bagi para penerima sertipikat hak atas tanah; b. Melakukan
pendampingan,
fasilitasi,
bimbingan
teknis
kepada para penerima sertipikat hak atas tanah yang telah diseleksi dalam rangka akses permodalan, usaha, produksi dan pemasaran; c. Melakukan
monitoring,
evaluasi
dan
pengendalian 46
pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria; d. Menghimpun, menyusun dan membentuk data pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria by name by address serta menyampaikan laporannya kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi. KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan Di :................................ Pada Tanggal :................................. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota …………… Nama ……………...........…………….. NIP. ................................
Tembusan : 1. Gubernur Provinsi .....................; 2. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 3. Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 4. Bupati/Walikota ..........................; 5. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ................; 6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; 7. Pemangku Kepentingan terkait Kabupaten/Kota sebagai anggota Tim Penanganan Akses Reforma Agraria.
47
Lampiran Surat Keputusan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria di Kabupaten/Kota … Nomor … Tahun … Tentang Tim Penanganan Akses Reforma Agraria di Kabupaten/Kota SUSUNAN TIM PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA KABUPATEN/KOTA ................................ TAHUN ......................... No.
Nama
NIP
Jabatan
Jabatan Dalam Tim Penanganan Akses Reforma Agraria
1.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Ketua
2.
Pejabat dari Perangkat Daerah
Wakil Ketua
3
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan
Anggota
3.
Kelompok Jabatan Fungsional di Seksi Penataan dan Pemberdayaan
Anggota
4.
Kelompok Jabatan Fungsional di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
Anggota
5.
Perangkat Daerah di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Anggota
6.
Perangkat Daerah di Bidang Pertanian
Anggota
7.
Perangkat Daerah di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Anggota
8.
Perangkat Daerah di Bidang Koperasi dan Permukiman
Anggota
9.
Perangkat Daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Anggota
10.
Perangkat Daerah di Bidang Perindustrian
Anggota
11.
Perangkat Daerah di Bidang Perdagangan
Anggota
12.
Perangkat Daerah di Bidang ESDM
13.
Perangkat Daerah di Bidang Keuangan
Anggota Anggota
14.
Unsur dari Bidang Keuangan dan Perencanaan dan Penanaman Modal
Anggota
15.
Unsur dari Lembaga Keuangan dan atau Perbankan
Anggota
16.
Unsur dari BUMN dan atau BUMD
Anggota
...
Pihak terkait disesuaikan dengan unsur yang terlibat dalam kegiatan penanganan akses reforma agraria di daerah yang bersangkutan
Anggota
48
Ditetapkan Di : ................................ Pada Tanggal : ................................. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota .........
Nama ………………………….. NIP .................
Keterangan: Jumlah dan unsur anggota Tim Penanganan Akses Reforma Agraria disesuaikan dengan jumlah pemangku kepentingan terkait dan unsur yang terlibat dalam kegiatan penanganan akses reforma agraria di Kabupaten/Kota masing-masing.
49
LAMPIRAN II FORMAT SK PENETAPAN LOKASI PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA
KEGIATAN
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA… Nomor ... TENTANG PENETAPAN LOKASI KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA KABUPATEN/KOTA…… TAHUN ........ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA…. Menimbang
: a. bahwa
untuk
kesejahteraan
mencapai rakyat
kemakmuran
yang
berprinsip
dan
peningkatan
pada
“keadilan,
kemakmuran, kemandirian dan keberlanjutan” dalam kerangka reforma agraria, perlu dilaksanakan penataan akses (access reform) melalui Penanganan Akses Reforma Agraria; b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria perlu ditetapkan lokasi desa/kelurahannya; c. bahwa lokasi desa/kelurahan dimaksud diputuskan berdasarkan Rapat
Tim
Penanganan
Akses
Reforma
Agraria
Kegiatan
Penanganan Akses Reforma Agraria. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Kantor
Pertanahan
Kabupaten/Kota
.....................
tentang
Penetapan Lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria; Mengingat
: a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); c. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18); d. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 50
2015 Nomor 21); e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 172); f. Peraturan
Menteri
Agraria
dan
Tata
Ruang/Kepala
Badan
Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 985); g. Peraturan
Menteri
Agraria
dan
Tata
Ruang/Kepala
Badan
Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986); h. Peraturan
Menteri
119/PMK.02/2020
Keuangan tentang
Republik
Standar
Biaya
Indonesia Masukan
Nomor Tahun
Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 976); i. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 7 Agustus 2018 Nomor
520/5624/SJ
Perihal
Dukungan
Pelaksanaan
Pemberdayaan Tanah Masyarakat bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan yang ditujukan Kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia Memperhatikan
: a. Nota
Kesepahaman
Antara
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan Nomor 37/SKB/XII/2017;
Nomor
593/9395/SJ;
Nomor
14/KB/M/KUKM/XI/2017; Nomor 07/Mon/HK.220/M/ 12/2017; Nomor 16/MEN-KP/KB/XII/2017; b. Perjanjian Kerja Sama Antara Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
dengan
direktur
Jenderal
Bina 51
Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Pembiayaan
Kementerian
Koperasi
dan
Usaha
Kecil
dan
Menengah, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan, Dan Pembudi Daya Ikan Nomor 29/SKB-400/IV/2018, 500/1738/Bangda/2018,01/PKS/Dep.2/IV/2018,03/MoU/T.160 /B/04/2018,
01/PKS/DJPT-KKP/IV/
2018,
01/DJPB-
KKP/PKS/IV/2018; c. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA-056.06-0/2021 Tanggal 23 November 2020 (disesuaikan dengan No DIPA masing-masing Kantor Pertanahan dimana anggaran kegiatan ini berada). Memutuskan Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ….… TENTANG PENETAPAN LOKASI KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA
PERTAMA
:
Menetapkan : Desa/Kelurahan
: ...............................
Kecamatan
: ................................
Kabupaten/Kota
: ................................
Sebagai Lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria Anggaran 2021. KEDUA
:
Sumber pendanaan untuk Pelaksanaan Rapat Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria ini berasal dari Daftar Isian
Pelaksanaan
Anggaran
(DIPA)
Kantor
Pertanahan
Kabupaten/Kota ..... Tahun Anggaran 2021. KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
52
Ditetapkan di…. Pada tanggal Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ........... Nama ............................... NIP ..................................
Tembusan, disampaikan kepada Yth. 1. Gubernur Provinsi .....................; 2. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 3. Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 4. Bupati/Walikota ........................; 5. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .........; 6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; 7. Pemangku Kepentingan terkait Kabupaten/Kota sebagai anggota Tim Penanganan Akses Reforma Agraria.
53
Lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota … Nomor ... Tahun … Tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria DATA PENETAPAN LOKASI DESA/KELURAHAN:PAKUJAYA KECAMATAN:SERPONG UTARA KABUPATEN/KOTA:KOTA TANGERANG SELATAN PROVINSI:BANTEN TAHUN:2019
NO
1
Nama Pelaku Usaha/ NIK/
Penggunaan
Alamat Sesuai KTP
Tanah
2
3
Koordinat Titik Tengah Bidang Tanah
Status Kepemilikan Tanah Sertifikat (No. Hak/ Desa/ Tahun)
Belum Terdaftar/ +Luas
4
5
L
6
Jenis Usaha
B
7
8
Perkiraan
Nama
Instansi
Hambatan/
Potensi
Pendapatan Awal /bulan
Kelompok
Pendamping
Kendala/ Masalah
Usaha
9
10
11
12
13
1
LARNO/ 3674020750003/ KAYU GEDE 2
Warung Sembako
0000000000/ Pakujaya/ 2018
√ / 500
-6,2362386
106,67825
UMKM Keripik
1400000
Jaya Mandiri
a. Bank BNI
Kurangnya pembinaan dan kurangnya modal
-
3
MUJIYO/ 367403870004/ KP. KAYU GEDE
Warung Sembako
0000000000/ Pakujaya/ 2018
√ / 300
-6,2350088
106,67097
PETERNAKAN - Ayam Ras Petelur
2700000
Jaya Mandiri
a. Bank BRI
Modal
Ekspor telur ayam
Warung Sembako
0000000000/ Pakujaya/ 2018
√ / 300
-6,2379088
106767097
PETERNAKAN - Ayam Ras Petelur
2700000
Jaya Mandiri
a. Bank BRI
Modal
Ekspor telur ayam
4
5
54
LAMPIRAN III TATA CARA PENENTUAN KOORDINAT TITIK TENGAH BIDANG TANAH LOKASI PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA Tata cara untuk mendapatkan titik tengah koordinat (X,Y) TM3⁰ dan/atau Lintang, Bujur sebagi berikut:
1. Download aplikasi coordinator melalui appstore atau playstore pada handphone android; 2. Nyalakan fasilitas lokasi; 3. Buka aplikasi coordinator seperti gambar diatas; 4. Klik collect coordinates; 5. Klik Indonesia; 6. Klik DGN 1995 Indonesia TM3⁰; 7. Klik Start; 8. Klik gambar station point; 9. Tunggu beberapa saat; 10. Lihat koordinat (L,B) TM3⁰ pada bagian bawah. Untuk menampilkan data spasial visual berupa photo kegiatan produksi serta narasi untuk menjelaskan hambatan, kendala, potensi, dan akses apa saja yang telah didapatkan secara keseluruhan, diperlukan aplikasi google earth. Adapun tahapannya sebagai berikut: 1. Download aplikasi google earth seperti gambar di atas melalui app store atau play store pada handphone android; 2. Nyalakan fasilitas lokasi; 3. Buka aplikasi google earth; 4. Input koordinat lintang bujur pada kolom search (google earth tidak dapat menggunakan data TM3⁰) *contoh -6.23766, 106.7987, arahkan kursor pada gambar tanda panah pada kolom get directions history; 5. Klik save to my place; 6. Klik kanan pada gambar tanda lokasi; 7. Klik properties; 8. Arahkan kursor ke kolom name ganti nama sesuai dengan yang diinginkan contohnya pengrajin tempe; 9. Pilih kolom descriptions tulis narasi sesuai dengan kebutuhan (tidak perlu menyebutkan nomor sertipikat dan luas tanah); 10. Klik add local image (untuk menambahkan photo); 11. Pilih photo yang diinginkan; 55
12. Klik open; 13. Klik ok.
56
LAMPIRAN IV KERANGKA PENULISAN LAPORAN DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL SISTEMATIKA LAPORAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan C. Waktu Pelaksanaan (Tabel Pelaksanaan Pekerjaan dengan Uraian Kegiatan) BAB II KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA A. Bimbingan
Teknis
SDM
Pelaksana
Pemberdayaan
Tanah
Masyarakat
(dilampirkan bukti kegiatan seperti SK, form lampiran hasil keluaran dari aplikasi, foto dan lain-lainnya). B.
Penyusunan
Data
Pemberdayaan
Tanah
Masyarakat
dan
Pelaporan
(dilampirkan sermua laporan kantah dan bukti kegiatan seperti SK, Data-data dan dilampirkan bukti kegiatan seperti foto dan lain-lainnya). BAB III PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran
57
LAMPIRAN V KERANGKA PENULISAN LAPORAN DI KANTOR PERTANAHAN SISTEMATIKA LAPORAN KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA DI KANTOR PERTANAHAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan C. Waktu Pelaksanaan (Tabel Pelaksanaan Pekerjaan dengan Uraian Kegiatan) BAB II KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA A. Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria dan Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria (dilampirkan bukti kegiatan seperti SK Tim Penanganan Akses Reforma Agraria, SK penetapan lokasi, berita acara rapat, absensi, foto rapat dalam rangka pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria dan penetapan lokasi, dan lain-lainnya. B. Pelaksanaan Kegiatan Pemetaan Sosial (dilampirakan hasil pemetaan sosial sesuai dengan hasil/keluaran dari aplikasi dan data pelengkap lainnya. C. Penyuluhan dalam rangka pengembangan program (dilampirkan bukti kegiatan seperti berita acara rapat, absensi, foto penyuluhan, kegiatan produksi, foto pelaku usaha dan lain-lainnya) D. Penyusunan Model Pemberdayaan (melampirkan data penyusunan model pemberdayaan, terdapat pada hasil keluaran dari aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat dan dilampirkan bukti kegiatan seperti berita acara rapat, absensi, foto rapat dalam rangka perencanaan kegiatan, dan lain-lainnya). E. Pendampingan
penanganan
akses
(melampirkan
data
pendampingan
penanganan akses, terdapat pada hasil keluaran dari aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat dan dilampirkan bukti kegiatan seperti foto dan lain-lainnya). F. Evaluasi dan Pelaporan (melampirkan berita acara rapat, absensi, foto rapat evaluasi dan pelaporan, dan lain-lainnya). BAB III PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran
58
LAMPIRAN VI KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN FIELD STAFF KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)/ TERM OF REFERENCE KELUARAN KEGIATAN JASA KONSULTAN PERORANGAN (FIELD STAFF) Kementerian Negara/Lembaga
:
Unit Eselon I
:
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN Direktorat Jenderal Penataan Agraria
Program
:
Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan
Hasil
:
a.
Terlaksananya Penanganan Akses yang terencana dan tepat sasaran dengan berbasis pada kinerja b. Tersedianya Data Penerima Akses Reforma Agraria yang memberikan informasi aset yang telah diterima masyarakat dan yang telah memperoleh penataan akses per provinsi Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat
Unit Eselon II/Satker
:
Output
:
Penanganan Akses Reforma Agraria (Access Reform)
Indikator Kinerja Kegiatan
:
Jumlah Kepala Keluarga Penerima Akses Reforma Agraria
Satuan
:
Orang
Volume
:
... orang (diisi oleh Kantor Pertanahan sesuai target)
I. Latar Belakang A. Dasar Hukum 1.
Tap
MPR
No.
IX/MPR/2001
tentang
Pembaruan
Agraria
dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam; 2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18);
4.
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21);
5.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
59
6.
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembar Berita Negara tahun 2018 Nomor 172);
7.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 985);
8.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 986);
9.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 20152019;
10. Peraturan
Menteri
Keuangan
Republik
Indonesia
Nomor
119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 976); 11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762); 12. Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Pengadaan Langsung Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi. b. Gambaran Umum Dalam pelaksanaan Reforma Agraria (agraria reform) terdapat 2 (dua) kegiatan, yaitu penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform). Penataan aset atau disebut juga kegiatan sertipikasi hak atas tanah/legalisasi aset adalah kegiatan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang telah dilaksanakan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan penataan akses dilaksanakan dengan memberikan akses ke sumber-sumber ekonomi (modal, usaha, produksi dan pasar) yang berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan, keadilan, kemakmuran dan keberlanjutan. 60
Dengan
demikian,
sertipikasi
selain
merupakan
kegiatan
untuk
mewujudkan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan, dapat menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup dan menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat melalui jajarannya di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan penanganan akses Reforma Agraria atau mendorong dilaksanakannya legalisasi aset oleh Kantor Pertanahan terhadap bidang tanah yang pemiliknya telah memperoleh akses dari pemangku kepentingan terkait. Mengingat tingginya target jumlah kepala keluarga penerima akses reforma agraria yang harus dicapai tahun ini dimana ketersediaan sumber daya manusia yang terbatas di Kantor Pertanahan, maka dalam rangka pelaksanaan penanganan akses Reforma Agraria diperlukan konsultan perorangan (field staff) yang akan membantu pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria. Pelaksanaan pengadaan jasa konsultan perorangan (fieldstaff) dalam kegiatan penanganan akses Reforma Agraria diselenggarakan melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengadaan jasa konsultan perorangan (field staff) dianggarkan pada Kantor Pertanahan yang terdapat kegiatan penanganan akses reforma agraria. II.
Maksud dan Tujuan Pengadaan Jasa Konsultan Perorangan (Field staff) Maksud pelaksanaan pengadaan jasa konsultan perorangan (field staff) agar pelaksanaan penanganan akses reforma agraria berjalan lancar dalam upaya mewujudkan peningkatan pendapatan perkapita penerima akses reforma agraria. Sedangkan tujuannya untuk membantu Kantor Pertanahan dalam pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria. Adapun penerima manfaat dari pelaksanaan pengadaan jasa Konsultan Perorangan ini: 1. Kantor Pertanahan 2. Masyarakat penerima akses reforma agraria
III.
Kebutuhan Jasa Tenaga Konsultan Tenaga Konsultan yang dibutuhkan adalah 1 orang setiap 50 (lima puluh) Kepala Keluarga, dengan kualifikasi sebagai berikut : Persyaratan Umum 1. Warga Negara Indonesia; 2. Sehat jasmani dan rohani;
61
3. Berusia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 01 Januari 2021; 4. Berkelakuan baik; 5. Jujur, terampil, disiplin dan sanggup bekerja dibawah tekanan; 6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik. Persyaratan Khusus 1. Pendidikan minimal D-1 semua jurusan; 2. Memiliki kemampuan mengidentifikasi, mengolah dan menganalisa data kuantitatif maupun kualitatif; 3. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak kerja dengan pihak manapun; 4. Dapat mengoperasikan komputer minimal Ms. Office; 5. Bersedia ditempatkan di Wilayah dan/atau Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria; 6. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik; 7. Diutamakan yang memiliki kemampuan analisa data kuantitatif/ kualitatif statistika dengan menggunakan program, misal SPSS, EViews, Stata, dan lainnya; 8. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka atau virtual; 9. Mempunyai pengalaman kerja di bidang pemberdayaan masyarakat lebih diutamakan; 10. Kandidat perempuan sangat dianjurkan untuk melamar. Persyaratan Administratif 1. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar; 2. Fotocopy e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman eKTP; 3. Fotocopy Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai yang dilegalisir; 4. Pasfoto terakhir berwarna ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar; 5. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada; 6. Surat
keterangan
kerja
jika
ada
(Rekomendasi
tempat
kerja
sebelumnya); 7. Surat Keterangan Sehat;
62
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (setelah dinyatakan lulus seleksi); 9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (setelah dinyatakan lulus seleksi); 10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening (setelah dinyatakan lulus seleksi). IV.
Tugas dan Tanggung Jawab Rincian kegiatan yang dilaksanakan secara kontraktual dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut : A. Tugas 1. Melakukan kegiatan pemetaan sosial dengan menggunakan instrumen yang tersedia serta melakukan analisa dan pelaporan atas hasil dari pelaksanaan pemetaan sosial berbasis web/aplikasi; 2. Membantu petugas Kantor Pertanahan dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan penanganan akses reforma agraria; 3. Melakukan
pendampingan
kepada
masyarakat
dan
kelompok
dan
kelompok
masyarakat terhadap pengembangan usaha; 4. Melakukan
pendampingan
kepada
masyarakat
masyarakat terkait dengan penanganan akses reforma agraria; 5. Melakukan penyusunan model pemberdayaan tanah masyarakat bersama dengan petugas kantor pertanahan; 6. Meningkatkan dampingan
kapasitas
terkait
masyarakat
dengan
dan
pemberdayaan
kelompok
masyarakat
pemanfaatan
tanah
masyarakat serta memastikan keterlibatan para pihak. B. Tanggung Jawab 1. Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat. 2. Memberikan pemahaman terkait dengan konsep Reforma Agraria terutama pada penataan akses sebagaimana hak yang harus diterima oleh masyarakat yang mendapatkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 3. Memberdayakan dan mendampingi masyarakat mulai dari persiapan, pelaksanaan, perencanaan, pelaksanaan dan pemantauannya. 4. Menginput hasil kegiatan penanganan akses reforma agraria ke dalam aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat
63
5. Men-support kebutuhan data pada Aplikasi
SKMPP (Sistem Kendali
Mutu Program Pertanahan). 6. Menyusun
dan
menyampaikan
laporan
pelaksanaan
kegiatan
penanganan akses reforma agraria 7. Menyusun laporan bulanan kepada kepala seksi penataan dan pemberdayaan di Kantor Pertanahan. V.
Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah data yang tertuang dalam bentuk tabulasi, narasi dan spasial
VI.
Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) bulan kalender pada tahun 2021.
VII.
Sumber Pendanaan Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini disesuaikan dengan kategori wilayah per paket pekerjaan yang bersumber dari DIPA Kantor Pertanahan.
VIII.
Pelaporan 1. Laporan Pendahuluan a. Laporan Pendahuluan memuat : Rencana Kerja Kegiatan, Metode Pelaksanaan, dan keluaran yang dihasilkan; b. Laporan dibuat sebanyak 2 eksemplar dan diserahkan selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak SMPK diterbitkan untuk dokumen pertanggungjawaban dan struktural. 2. Laporan Bulanan a. Laporan Bulanan memuat : Hasil kegiatan setiap bulan; b. Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya setiap awal bulan berikutnya, diterbitkan sebanyak 1 buku laporan. 3. Laporan Akhir a. Laporan Akhir memuat seluruh hasil kegiatan sampai dengan akhir kegiatan disertai dengan foto-foto atau dokumentasi kegiatan; b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 6 bulan sejak SMPK diterbitkan
sebanyak
2
buku
laporan
untuk
dokumen
pertanggungjawaban dan struktural.
64
IX.
KEPEMILIKAN DATA DAN HASIL KEGIATAN 1.
Seluruh data dan hasil kegiatan sebagaimana dicantumkan dalam KAK ini dimiliki oleh Satuan Kerja Kantor Pertanahan c.q. Seksi Penataan dan Pemberdayaan;
2.
Pelaksana
kegiatan
tidak
diperbolehkan
memberikan
atau
menyebarluaskan data dan informasi kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan seijin pihak pemberi kerja. Jakarta, 2021 Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota .....
(...........................................) (NIP. ...................................)
65
HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) KEGIATAN PELAKSANAAN PAGU TAHUN ANGGARAN
: : : :
NO A 1
B
C
PENANGANAN AKSES REFORM (FIELD STAFF) KONTRAKTUAL Sesuai RKAKL masing-masing 2021 URAIAN
VOL
SAT
H. SAT
JUMLAH
Persentase
83,92% 84,41% 81,48% 80,60% 80,00%
16,08% 15,59% 18,52% 19,40% 20,00%
TOTAL SATUAN BIAYA BIAYA PERSONIL Fieldstaf (Petugas Lapang) 1 Kategori I 2 Kategori II 3 Kategori III 4 Kategori IV 5 Kategori V
2 2 2 2 2
org org org org org
x x x x x
7 7 7 7 7
bln bln bln bln bln
14 14 14 14 14
OB OB OB OB OB
Rp Rp Rp Rp Rp
3.600.000 3.600.000 3.300.000 3.200.000 2.800.000
Rp281.050.000 Rp231.000.000 Rp231.000.000 Rp 50.400.000 Rp 50.400.000 Rp 46.200.000 Rp 44.800.000 Rp 39.200.000
BIAYA 1 2 3 4 5
2 2 2 2 2
org org org org org
x x x x x
7 7 7 7 7
bln bln bln bln bln
14 14 14 14 14
OB OB OB OB OB
Rp Rp Rp Rp Rp
690.000 665.000 750.000 770.000 700.000
Rp 50.050.000 Rp 9.660.000 Rp 9.310.000 Rp 10.500.000 Rp 10.780.000 Rp 9.800.000
NON PERSONIL Kategori I Kategori II Kategori III Kategori IV Kategori V
Total Biaya Fieldstaff 1 Kategori I 2 Kategori II 3 Kategori III 4 Kategori IV 5 Kategori V
Rp281.050.000 Rp 60.060.000 Rp 59.710.000 Rp 56.700.000 Rp 55.580.000 Rp 49.000.000 Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen Nama NIP
Catatan : Perhitungan untuk target setiap 100 KK dengan 2 orang field staff
66
LAMPIRAN VII DATA AKSES YANG DIBUTUHKAN PELAKU USAHA
DESA/KELURAHAN:PAKUJAYA KECAMATAN:SERPONG UTARA KABUPATEN/KOTA:KOTA TANGERANG SELATAN PROVINSI:BANTEN TAHUN:2019 NO
1
Nama Pelaku Usaha/ NIK/
Penggunaan
Alamat Sesuai KTP
Tanah
2
3
Status Kepemilikan Tanah Sertifikat (No. Hak/ Desa/ Tahun) 4
Belum Terdaftar/ +Luas 5
Koordinat Titik Tengah Bidang Tanah
Nama
Instansi
Akses
Jenis Usaha/
L
B
Kelompok
Pendamping
yang dibutuhkan
Model Pemberdayaan
6
7
8
9
10
11
1
LARNO/ 367402090003/ KAYU GEDE 2
Warung Sembako
0000000000/ Pakujaya/ 2018
√ / 500
-6,2369026
106,67705
Jaya Mandiri
a. Bank BNI
3
MUJIYO/ 367402070004/ KP. KAYU GEDE
Warung Sembako
0000000000/ Pakujaya/ 2018
√ / 300
-6,2379508
106,67697
Jaya Mandiri
Warung Sembako
0000000000/ Pakujaya/ 2018
√ / 300
-6,2379088
106,67097
Jaya Mandiri
-
a. Bank BRI
DIberikan pembinaan serta penambahan modal Pemberian Modal
a. Bank BRI
Pemberian Modal
Ekspor telur ayam
Ket.
12
Ekspor telur ayam
4 5
67
LAMPIRAN VIII DATA HASIL PENDAMPINGAN PENATAAN AKSES DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DATA HASIL PENDAMPINGAN PENATAAN AKSES DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN:PAKUJAYA KECAMATAN:SERPONG UTARA KABUPATEN/KOTA:KOTA TANGERANG SELATAN PROVINSI:BANTEN TAHUN:2019
NO
1
Nama Pelaku Usaha/ NIK/
Penggunaan
Alamat Sesuai KTP
Tanah
Sertifikat (No. Hak/ Desa/ Tahun)
Belum Terdaftar/ +Luas
L
2
3
4
5
Status Kepemilikan Tanah
Koordinat Titik Tengah Bidang Tanah
Jenis Usaha/
Nama
Akses yang
Jenis Pendampingan/
Instansi
Nomor
B
Model Pemberdayaan
Kelompok
dibutuhkan
Akses
Pendamping
Sertipikat HT
6
7
8
9
10
11
12
13
1
LARNO/ 367402090003/ KAYU GEDE 2
Warung Sembako
0000000000xxxx/ Pakujaya/ 2018
√ / 500
-6,236902386
106,6770825
UMKM - Keripik
Jaya Mandiri
DIberikan pembinaan serta penambahan modal
a. Bimtek Pembinaan Agen Sembako
a. Bank BNI
51xx
3
MUJIYO/ 367402040384/ KP. KAYU GEDE
Warung Sembako
0000000000xxxx/ Pakujaya/ 2018
√ / 300
-6,237950088
106,6767097
PETERNAKAN Ayam Ras Petelur
Jaya Mandiri
Pemberian Modal
a. Bimtek Pembinaan Usaha Agen Sembako
a. Bank BRI
51xx
Warung Sembako
0000000000xxxx/ Pakujaya/ 2018
√ / 300
-6,237950088
106,6767097
PETERNAKAN Ayam Ras Petelur
Jaya Mandiri
Pemberian Modal
a. Bank BRI
4
5
68
LAMPIRAN IX KOMPONEN DATA PEMETAAN SOSIAL Matrix Kuesioner Pemetaan Sosial meliputi:
Keterangan: Indikator
1
2
No 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7 1.8 1.9 1.10 2.1 2.2 2.3 2.4 2.5 3.1 3.2
3
3.3 3.4. 3.5 3.6 3.7
Data dalam Kuesioner Nama NIK Umur Jenis kelamin Nomor Tlp/HP Status dalam Keluarga Jumlah anggota keluarga (termasuk kepala keluarga) Lokasi tanah (Jalan, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota) Tingkat pendidikan anggota keluarga Durasi bertempat tinggal di lokasi Frekuensi konsumsi makanan pokok Frekuensi konsumsi 4 sehat 5 sempurna Akses informasi/penyuluhan kesehatan Kepemilikan BPJS/KIS Kondisi sarana dan prasarana serta sanitasi lingkungan Status Tanah (HM, HGB, dsb), Hunian (Milik Sendiri, Milik Orang Tua, Sewa, dsb), dan Jenis hunian (Permanen, Semi Permanen, Non Permanen) Jenis Penataan Aset Yang Didapatkan (PTSL, Redistribusi Tanah/Konsolidasi Tanah) Nama Pemegang Hak Atas Tanah Nama yang menguasai/mengolah tanah (jika tidak dikuasai oleh pemilik) No. Hak Atas Tanah (14 digit) dan NIB Status Hak Tanggungan (telah dijaminkan/belum) Luas Tanah, Luas Bangunan, dan Luas Halaman 69
4.1 4.2 4.3 4.4 4.5 4.6 4.7 4.8 4.9 4.10 4.11 4.12 4 4.13 4.14 4.15 4.16 4.17 4.18 4.19 4.20 4.21 4.22
5
6
7
5.1 5.2 6.1 6.2 6.3 6.4 6.5 6.6 6.7 6.8 6.9 6.10 6.11 7.1 7.2
Biaya pengeluaran rutin (harian. Mingguan dan bulanan). Jumlah tanggungan anak yang masih sekolah Jenis Pekerjaan / Mata Pencaharian Jenis usaha sampingan Penghasilan rata-rata perbulan Jarak tempuh ke tempat kerja Alat transportasi yang dimiliki Pemasukan penghasilan tambahan Akses pinjaman modal masyarakat (Bank, Koperasi, Renternir, Keluarga/Teman, Lembaga Pinjaman lainnya) Kondisi fisik atap, lantai, dan dinding rumah Aksesibilitas jalan (jalan setapak, jalan roda dua, jalan roda empat) Jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah yang ditempati (rumah tinggal, tempat usaha, kebun, sawah, lainnya) Bantuan yang sedang/pernah didapatkan baik dari pemerintah/swasta Instansi pendamping yang memberikan bantuan usaha (jika ada) Potensi Usaha berdasarkan sektor Pola Tanam atau Pola Usaha dalam setahun Biaya yang dikeluarkan untuk satu kali tanam atau usaha (modal) Harga jual hasil usaha Sistem pemasaran hasil produksi usaha Keikutsertaan kegiatan usaha dalam bentuk kelompok/koperasi (Nama Koperasi dan Bidang Usaha Koperasi) Hambatan yang dihadapi dalam usaha Akses usaha yang dibutuhkan (modal usaha, lahan pekerjaan, pendampingan keterampilan, pengetahuan manajemen usaha, pemasaran, dll) Kegiatan khas/ adat istiadat/ kearifan lokal. Keberadaan karang taruna Luas wilayah desa Batas-batas administrasi desa Berbagai peruntukkan lahan yang ada di desa Transportasi yang tersedia menuju desa Jarak desa ke Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi Topografi (pegunungan, daerah pesisir, dsb) Jumlah penduduk berdasarkan kelompok usia produktif dan tidak produktif Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan Jumlah kepala keluarga Jumlah suku/etnis dan agama yang ada di desa Potensi Alam/Lingkungan Jenis Kelamin Subjek Pemilik Hak Atas Tanah Kegiatan yang dilakukan kaum ibu (misalnya keterlibatan dalam Program Kesejahteraan Keluarga)
70
Contoh kuesioner KUESIONER PEMETAAN SOSIAL PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN..... PROVINSI...... TAHUN 2021 A. KETERANGAN PETUGAS Kode Tanggal/Bulan
: :
B. KETERANGAN LOKASI Kecamatan Desa/Kelurahan Klasifikasi desa/kelurahan : Dusun/kampung Jalan RT/RW
: : : : : :
C. DATA RESPONDEN: NIK Nama Umur Jenis kelamin Nomor Tlp/HP Status dalam Keluarga
: : : : : :
Banyaknya anggota keluarga (termasuk kepala keluarga) Domisili saat ini
1. Perkotaan
1. Perempuan
2. Perdesaaan
2. Laki-laki
a. Kepala Keluarga b. Anggota
: :
a. Desa ini b. Desa lain berbatasan langsung c. Desa lain tidak berbatasan langsung d. Di luar Kecamatan e. Lainnya….
D. DAFTAR ANGGOTA KELUARGA SERUMAH (TERMASUK KEPALA KELUARGA) No
Nama
L/P
Usia
Pendidikan Terakhir (TS/SD/SMP /SMA/D/S1 /S2)
Pekerjaan
NIK
Ket.
1 2 3
71
E. TANAH DAN HUNIAN 1. Status Tanah : a. Hak Milik b. HGB c. Girik d. Sewa (tanah saja) e. Lainnya .........
2. Bentuk Tatanan Rumah: a. Rumah tunggal b. Rumah kopel c. Rumah deret d. Rumah Cluster e. Lainnya ....
3. Status Hunian : a. Milik Sendiri b. Milik Orang tua c. Kontrak/Sewa/ Kost d. Lainnya .....
4. Nomor Sertipikat /Girik/ Surat Pernyataan Tanah (14 digit): ............................................................................................................................. ..........atas nama……………………………………… 5. Apa yang ibu/bapak lakukan terhadap sertipikat itu? Disimpan dirumah / dijaminkan kepada pihak lain / dijual / lainnya…………………………… 6. Kepada pihak siapa jika sertipikat dijaminkan?..................................................................................................... 7. Luas Tanah : ..... m2 8. Luas Bangunan : 9. Tipe rumah : ...... ..... m2 10. Luas Halaman Rumah: ............... m2 11. Atap Rumah : Rumbia / Seng(Asbes) / Genteng /….. 12. Dinding Rumah : Plesteran / Kayu /Gedek /………. 13. Lantai Rumah : Tanah / Semen / Keramik /………. Kondisi secara umum: Permanen / Semi Permanen / Tidak Permanen………………………………………………………… ……………………………………………………………………… ……………………………………………………………………
14. Aksesibilitas : a. Jalan setapak b. Jalan roda dua c. Jalan roda empat d. Lainnya .....
13. Apa jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah yang Anda tempati? a. Rumah tinggal b. Tempat usaha (toko, kolam, warung, lain-lain) c. Kebun d. Sawah e. Lain-lain, sebutkan ............
* Jawaban boleh lebih dari 1 pilihan
14.Sudah berapa lama Anda tinggal di sini?.............tahun E. DATA TANGGUNGAN EKONOMI RUMAH TANGGA 1. Jumlah anak yang masih sekolah No Pendidikan Jumlah Negeri A TK/PAUD B SD C SLTP D SLTA E Diploma F Strata 1 G Tidak ada
Swasta
* Jawaban boleh lebih dari 1 pilihan
2. Apakah ada anak yang sudah berpenghasilan dan membantu rumah tangga?
a. Ada, berapa banyak,…………..anak. Di kasih uang perbulan Rp……………………… b. Tidak ada c. Lainnya_______________________________________ 72
3. Dalam satu hari berapa kali keluarga anda makan berat (Nasi dan lauk pauk)? a. 2 kali sehari b. 3 kali sehari c. Lainnya __________________________________________ 4. Dalam satu minggu berapa kali keluarga anda makan sebagai berikut? a. Tempe dan tahu sebanyak______________Hari b. Telor sebanyak ______________________ Hari c. Ayam sebanyak______________________ d. Daging sebanyak_____________________ e. Ikan_____________ sebanyak_______________________ f. Sayur sebanyak_______________________
5. Asal memperoleh lauk pauk: a. Beli b. Menghasilkan/memproduksi sendiri 6. Biaya pengeluaran rutin No
Jenis pengeluaran Harian
Jumlah Pengeluaran Rutin (Rp) Bulanan 6 bulanan Tahunan
lainnya
A
Biaya kebutuhan sehari-hari B Biaya sekolah anak C Biaya listrik D Biaya pajak kendaraan E Biaya angsuran / arisan F Lainnya ........................ …………………………….. * Jawaban boleh lebih dari 1 pilihan
7. Jumlah kendaraan yang dimiliki?
a. Motor ……unit b. Mobil…… unit 8. Akses ekonomi saat ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga No Jenis jasa peminjaman % bunga Keterangan A Bank …….%/Bulan/Tahun B Koperasi …….%/Bulan/Tahun C Rentenir …….%/Bulan/Tahun D Lembaga usaha …….%/Bulan/Tahun lainnya…………………… E Keluarga/teman …….%/Bulan/Tahun F Lainnya………………….. …….%/Bulan/Tahun
9. Apakah saat ini sedang mendapatkan fasilitas kredit/pinjaman/pembiayaan dari pihak lain? a. Ya, namanya …………………. Besar pinjaman Rp………………Cicilan Rp……../per…………sebanyak ……kali
73
F. DATA EKONOMI PEKERJAAN DAN PENDAPATAN KELUARGA No Status Pekerjaan Usaha Jarak dalam tetap/ Mata sampingan ke keluarga Pencaharian tempat kerja (km) 1 Kepala Keluarga
Penghasilan rata-rata per bulan (Rp)
Bonus/ (kalau ada)
1. Potensi usaha berdasarkan sektor: a. Pertanian b. Perikanan c. Kerajinan Tangan d. Perdagangan/UMKM 2. Jika bekerja pada sektor pertanian: a. Pola tanam dalam setahun? (missal: padi – palawija – padi)……………………………………………………………………………….. b. Berapa kali panen dalam satu tahun?.................kali/tahun. Setiap …bulan sekali. c. Lahan yang digunakan untuk menanam? 1) Milik Sendiri, seluas………………….. 2) Milik orang lain, dengan biaya sewa Rp…………………………………./tahun atau dengan sistem bagi hasil …….%untuk penggarap, …..%untuk pemilik. d. Berapa biaya produksi yang dikeluarkan untuk satu kali tanam?............................................................. e. Berapa ton/ha yang didapatkan pada hasil produksi dalam satu kali panen?................................................... f. Berapa harga penjualan hasil produksi?Rp....................../ton atau Rp....................../kg. g. Apa sistem pemasaran untuk hasil produksi? 1) Dijual ke pasar 2) Dijual ke Tengkulak/Pengepul 3) Lainnya……………… h. Apa kegiatan yang dilakukan saat menunggu masa panen?................................................................................................ 74
3. Jika bekerja pada sektor perikanan: a. Apa jenis perikanan yang dikelola? 1) Perikanan Tangkap (melaut) 2) Perikanan Budidaya (pelihara ikan di kolam), dengan jenis…….. b. Berapa biaya produksi yang dibutuhkan? c. Berapa kg atau ton yang didapatkan pada hasil produksi dalam satu kali melaut?................................................... d. Berapa harga penjualan hasil produksi? Rp....................../ton atau Rp....................../kg. e. Apa sistem pemasaran untuk hasil produksi? 1) Dijual ke pasar 2) Dijual ke Tengkulak/Pengepul 3) Lainnya……………… G. RENCANA MENAMBAH/MENDAPATKAN PENGHASILAN : 1. Apakah anda saat ini bekerja? a. Iya b. Kadang-kadang (tidak tentu) c. Tidak *Jika jawabannya a atau b maka lanjut ke pertanyaan no.4 2. Apa yang membuat anda tidak bekerja? a. Tidak ada peluang bekerja b. Tidak mampu bekerja pada pekerjaan kasar (buruh, tukang, dll) c. Fokus mengurus keluarga d. Disabilitas 3. Bagaimana anda memenuhi kebutuhan keluarga anda selama ini: a. Masih ditanggung orang tua dan keluarga b. Mengandalkan program pemerintah (PKH dan Bantuan sosial lainnya) c. Berharap dari perhatian tetangga dan orang lain. 4. Apa jenis pekerjaan anda sekarang? a. Petani, pekebun dan/atau peternak. b. Buruh (Tani, kebun dan bangunan) c. Pegawai Negeri d. Pekerja swasta e. Wirausaha (dagang) f. Pekerjaan tidak tetap (bebas) 5. Apakah pendapatan anda selama ini mencukupi kebutuhan keluarga anda? a. Lebih dari cukup b. Mencukupi (pas-pas an) c. Tidak mencukupi *Jika jawabannya a atau b maka lanjut ke pertanyaan no. 7 6. Bagaimana anda menangani kebutuhan keluarga, jika masih belum bercukupan? a. Mencari pekerjaan sampingan (jasa, tani, kebun, ternak, dagang) b. Membantu pekerjaan orang lain jika ada (buruh, tukang) c. Tidak ada. 7. Dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, apakah ada masalah yang dihadapi? a. Tidak ada b. Ada *Jika jawabannya a, maka lanjut ke pertanyaan no. 10. 8. Apa masalah yang anda dihadapi selama ini demi memenuhi kebutuhan rumah tangga? a. Lahan pekerjaan b. Modal usaha 75
c.
Pengetahuan Manajemen usaha (administrasi usaha, menghitung keuntungan usaha dll). d. Pemasaran e. Lain-lain, sebutkan ................................................................... …………………………………………………………………………………. 9. Apa harapan anda untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga anda? a. Adanya bantuan dari pemerintah dan pihak lain, terkait pemenuhan lapangan pekerjaan. b. Adanya bantuan dari pemerintah dan pihak lain terkait modal usaha. c. Adanya bantuan dari pemerintah dan pihak lain terkait pelatihan pengembangan skill d. Adanya bantuan dari pemerintah dan pihak lain terkait pemasaran *Jawaban bisa lebih dari satu pilihan 10. Apakah selama ini sudah pernah mendapatkan bantuan? a. Pernah b. Belum pernah *Jika jawaban b, lanjut ke pertanyaan no. 12 11. Jika pernah, dari mana, mohon jelaskan sesuai tabel dibawah ini! Pemerintah/Swasta Tahun Jenis Bermanfaat? bantuan Ya/Tidak A Dinas………………………… ………………………………… B Swasta………………………. ………………………………… C Lainnya……………………… ……………………………….. *Jawaban bisa lebih dari satu pilihan 12. Bantuan apakah yang anda harapkan saat ini? a. Modal usaha b. Pelatihan manajemen (administrasi usaha, menghitung keuntungan usaha dll). c. Pemasaran d. Lainlain,sebutkan.................................................................……………………………… ………………………………………………….…………………………………… *Jawaban bisa lebih dari satu pilihan 13. Jika ada bantuan untuk meningkatkan kebutuhan rumah tangga anda baik dari pemerintah maupun dari swasta, apakah anda bersedia ikut berperan aktif? a. Bersedia, mengapa……………………………………………………….. b. Tidak bersedia, mengapa……………………………………………….. *Jika jawabannya a, lanjut ke pertanyaan No.17 14. Apa rencana anda kedepan untuk dapat meningkatkan kebutuhan rumah tangga: a. Pindah b. Mencari pekerjaan baru c. Mencari pekerjaan sambilan d. Membuat usaha baru e. Lainnya, sebutkan ………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………….. *Jawaban boleh lebih dari satu 15. Jika demikian, bidang apa yang akan anda pilih? Dan mengapa? a. Berdagang b. Wirausaha c. Bisnis d. Bertani 76
e. f. g.
Kerajinan tangan Beternak Lainnya, sebutkan...................……………………………………………………… .................................................................................................................. *Jawaban boleh lebih dari satu
16. Jika ingin ada rencana membuka usaha, dimana tempat usaha yang akan dilakukan?.......................................... 17. Dengan adanya lahan yang telah disertifikasi dan dibagikan ke masyarakat, apa rencana anda dalam pemanfaatan lahan tersebut? Jenis pemanfaatan lahan Jenis A Pertanian B Peternakan C Perikanan D Pekebunan E Dagang F Lainnya…….. *Jawaban bisa lebih dari satu pilihan 18. Bagaimana menurut anda model pengelolaan lahan yang terbaik? a. Pengelolaan dengan pendekatan kelembagaan koperasi b. Pengelolaan dengan pendekatan kelembagaan Kelompok Tani c. Pengelolaan bersama lainnya, sebutkan………………………………………….. d. Tidak tahu 19. Apakah anda merencanakan atau sedang melakukan aktivitas usaha kelompok/koperasi (ya/Tidak). Bila Ya, apa nama koperasinya dan apa bidang usahanya? Sebutkan …………………………………………………………………………………………. ....................................................................................................................... 20. Apa saran anda, jika nanti adanya program pemberdayaan masyarakat dengan pemanfaatan lahan redistribsi yang di kembangkan oleh pemerintah? ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… H. KELENGKAPAN SARANA DAN PRASARANA : Jenis Sarana/ Prasarana
Keberadaan ada Tidak ada
Baik
Kondisi Cukup Kurang
Kepemilikan Individu Komunal
Ket.
Listrik Air ledeng/ PDAM Sumur Pompa Tampungan Air Drainase
77
MCK Septic Tank Pagar Telepon/HP Tempat Sampah ...........
10. Terkait sumber air yang dimiliki, bagaimana kondisinya? dapat diminum / untuk masak / untuk MCK / keruh / asin / lainnya……………………. 11. Berapa biaya pengeluaran untuk kebutuhan beli air bersih per bulan?…………………….. 12. Jika air laut pasang apakah terkena banjir? a. Ya b. Tidak c. Lainnya__________________________________ 13. Jika musim kemarau apakah kekeringan air? a. Ya b. Tidak c. Lainnya__________________________________ 14. Jika musim hujan apakah terjadi banjir? a. Ya b. Tidak c. Lainnya ___________________________________ 15. Apakah anda pernah mendapatkan informasi/penyuluhan tentang kesehatan? a. Pernah b. Tidak c. Lainnya _____________________________________ 16. Jika “Pernah“ darimana mendapatkan Informasi/penyuluhan tentang kesehatan? a. Puskesmas b. Posyandu c. Lainnya ______________________________________ 17. Apakah keluarga anda memiliki BPJS? a. Ya b. Tidak c. Lainnya__________________________________________ 18. Apakah keluarga anda memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP)? a. Ya b. Tidak c. Lainnya_________________________________________
78
I. SOSIAL BUDAYA DAN ORGANISASI MASYARAKAT 1. Apakah ada kegiatan/ adat istiadat/ kearifan lokal yang terkait pembangunan/penataan lingkungan (misalnya gotong-royong, pengairan dengan teknik tertentu misal subak, dll) a. Tidak b. Ya, nama kegiatan : ...
2. Apa kegiatan yang dilakukan oleh kaum ibu-ibu? a. Pengajian rutin b. Program Kesejahteraan Keluarga (PKK) c. Lainnya…. 3. Apakah pernah dilaksanakan program pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional di lingkungan rumah Anda? a. Pernah (Transmigrasi, Prona, Ajudikasi, PTSL *lingkari yang pernah) b. Belum pernah 4. Apakah pernah dilaksanakan program pendampingan dan pemberdayaan masyarakat lainnya, dari dinas/ instansi/ lembaga/ perusahaan di lingkungan Anda? A Pernah Dinas/Instansi/Lembaga/Perusahaan Jenis Tahun Kegiatan 1 2 3 B
Belum pernah
5. Jika pernah program manakah yang masih berjalan? A Masih berjalan Dinas/Instansi/ Jenis Lembaga/Perus Kegiatan ahaan 1 2 3 B
Keterangan
Tidak ada yang berjalan sama sekali
79
TABEL PEMETAAN STAKEHOLDER Stakeholder
No.
1
2
Pemerintah : a. Pusat : - Direktorat …………………… - K/L lainnya b. Daerah - Dinas terkait/instansi sektoral - Camat - Lurah - Dst Perusahaan/Swasta
3
Kelompok Masyarakat
4
LSM
5
Akademisi/Perguruan Tinggi/Sekolah Praktisi/Asosiasi Profesi
6
Nama Penyelenggara
Nama Program
Kegiatan
80
Lampiran X Matriks Rancangan Anggaran Biaya Kegiatan Tahun Anggaran 2021 Revisi (Semula – Menjadi) RINCIAN ANGGARAN BIAYA FASILITASI DAN PEMBINAAN KELUARGA TAHUN ANGGARAN 2021 Sumber Dana : Rupiah Murni (RM) KATEGORI I (NUSA TENGGARA TIMUR, MALUKU, MALUKU UTARA, PAPUA, PAPUA BARAT) Kementerian/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Penataan Agraria Program : Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan di Daerah Hasil (outcome) : Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria Kegiatan : Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform)
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah KK Penerima Akses Keluaran (Output) : Akses Reforma Agraria Sub Output : Akses Reforma Agraria Kategori I Volume Keluaran : 100 KK Kode KRO : 5551.BDE.010
SEM UL A
Ri nci an Komp onen Bi aya
Bi aya P endu ku ng
Vol u me
Bi aya Satu an (Rp .)
Ju ml ah (Rp )
No
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(1)
(1) 0 51
Jeni s Bi aya
P ERSIAP AN
521211
Bel anja bahan
521811
Bel anja Barang Konsu msi
-
-
522191
521211
0 53
AT K dan Bah an P en un jan g Komputer
72 0 .0 0 0 2
P aket
360.000
P aket
2
Oran g
720.100
Fieldstaf
Bel anja bahan
521811
Bel anja Barang Konsu msi
-
-
522191
-
0 52
Bel anja bahan
2 .430 .0 0 0
521211
Bah an
1
P aket
2.430.000
P EM ETAAN SOSIAL Biaya P emetaan Sosial
-
20.400
2.040.000
0 53
0 54
524113
0 55
0 54 521211
1.0 2 0 .0 0 0
524113
2
P aket
2.022.000
Belan ja P erjalan an Din as Dalam Kota
360.000
2
P aket
2
Oran g
720.100
2 .430 .0 0 0 1
P aket
2.430.000
5.82 0 .60 0
Bah an
2 .956.60 0 2
P aket
1.478.300
-
T ran sport ke Lokasi (2 Oran g x 2 kali)
4
OT
150.000
600.000
-
Uan g Harian (2 Oran g x 4 h ari)
8
OH
182.000
1.456.000
-
P en gin apan (2 Oran g x 2 h ari)
4 OH
202.000
4.792 .0 0 0
Bel anja bahan - Bah an
3.360 .0 0 0 3.360.000
2
P aket
1.680.000
Belan ja P erjalan an Din as Dalam Kota
1.432 .0 0 0
860.000
-
T ran sport ke Lokasi (2 Oran g x 1 kali)
2
OT
150.000
160.000
-
Uan g Harian (2 Oran g x 2 h ari)
4
OH
182.000
-
P en gin apan (2 Oran g x 1 h ari)
0 56
P EN DAM P IN GAN P EN AN GAN AN AKSES
521219
Belan ja Baran g N on Operasion al Lain n ya
-
-
Bah an
Biaya P en yusun an Model
Biaya P en dampin gan
2
P aket
1.272.000
Bel anja bahan Bel anja Jasa P os dan Gi ro
-
Bah an P en giriman Laporan
202.000
300.000 728.000 404.000 72 0 .0 0 0
Bel anja bahan
72 0 .0 0 0
-
Bah an
2
P aket
360.000
2
P aket
600.000
720.000
336.60 0 100
KK
100 KK
3.366
20.400
EVAL UASI DAN P EL AP ORAN
521114
2 OH
P EN YUSUN AN M ODEL
2.544.000
336.600 2 .0 40 .0 0 0
0 56
2 .0 40 .0 0 0
521211
2 P aket 1 P aket
265.000 150.000
P EN DAM P IN GAN P EN AN GAN AN AKSES -
Bah an
T ran sport ke Lokasi (2 Oran g x 1 kali)
2
OT
150.000
300.000
-
Uan g Harian (2 Oran g x 2 h ari)
4
OH
182.000
728.000
-
P en gin apan (2 Oran g x 1 h ari)
530 .0 0 0
521211
Bel anja bahan
521114
Bel anja Jasa P os dan Gi ro
2 OH
202.000
EVAL UASI DAN P EL AP ORAN
530.000
-
150.000
1.200.000 1.432 .0 0 0
-
0 57
-
Bah an P en giriman Laporan
TOTAL BIAYA KEL UARAN
10 0 VOL UM E KK 792 .948
1.2 0 0 .0 0 0
Belan ja P erjalan an Din as Dalam Kota
680 .0 0 0
79.2 94.80 0
2 .632 .0 0 0
Bel anja bahan
2.040.000 524113
521211
808.000
P EN YUL UHAN DAL AM RAN GKA P EN GEM BAN GAN P ROGRAM
160.000
-
2.956.600 2 .864.0 0 0
860.000
Belan ja Baran g N on Operasion al Lain n ya
2.430.000
Sosi al i sasi
OH
521219
60.060.000
2 .430 .0 0 0
OT
521211
1.440.200
60 .0 60 .0 0 0 30.030.000
1
2 .544.0 0 0
720.000 1.440 .2 0 0
1
Bel anja bahan
IN DEKS BIAYA KEL UARAN
P aket
Uan g Saku (1 org x 1 h ari)
521211
VOL UM E KK
2
T ran sport ke Lokasi (1 org x 1 kali)
0 55
(7) 72 0 .0 0 0
-
2 .880 .60 0
TOTAL BIAYA KEL UARAN
Bah an
Ju ml ah (Rp )
62 .2 2 0 .2 0 0
-
P EN YUSUN AN M ODEL
0 57
Fieldstaf
Belan ja P erjalan an Din as Dalam Kota
4.0 44.0 0 0 4.044.000
(6)
Komputer
524113
5.0 64.0 0 0
(5)
AT K dan Bah an P en un jan g
Bel anja bahan
Bel anja bahan Bah an
(4)
P EM ETAAN SOSIAL >
P EN YUL UHAN DAL AM RAN GKA P EN GEM BAN GAN P ROGRAM
(3)
Bah an
521211
-
521211
Bi aya Satu an (Rp .)
Bel anja bahan -
2 .0 40 .0 0 0 100 KK
Vol u me
P EM BEN TUKAN TIM P EN AN GAN AN AKSES REFORM A AGRARIA DAN P EN ETAP AN L OKASI KEGIATAN
2.430.000
2 .0 40 .0 0 0
Belan ja Baran g N on Operasion al Lain n ya
Bi aya P endu ku ng
Bel anja Jasa L ai nnya
62.000.000
2 .430 .0 0 0
Jeni s Bi aya Bi aya Utama
P ERSIAP AN
1.440.200
62 .0 0 0 .0 0 0 31.000.000
(2)
720.000 1.440 .2 0 0
2
0 51
Ri nci an Komp onen Bi aya
521211
P EM BEN TUKAN TIM P EN AN GAN AN AKSES REFORM A AGRARIA DAN P EN ETAP AN L OKASI KEGIATAN -
521219
Bah an
Tahap an P el aksanaan dan
64.160 .2 0 0
Bel anja Jasa L ai nnya -
0 52
M EN JADI
Bi aya Utama
Tahap an P el aksanaan dan No
IN DEKS BIAYA KEL UARAN
404.000 680 .0 0 0 530 .0 0 0
2 P aket
265.000
1 P aket
150.000
530.000 150.000
79.2 94.80 0 10 0 792 .948
81
KATEGORI II (SULAWESI UTARA, SULAWESI TENGAH, SULAWESI TENGGARA, NUSA TENGGARA BARAT, KEP. BANGKA BELITUNG, KEPULAUAN RIAU) Kementerian/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Unit Eselon 1 : Direktorat Jenderal Penataan Agraria Program : Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan di Daerah Hasil (Outcome) : Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria Kegiatan : Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform)
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah KK Penerima Akses Keluaran (Output) : Akses Reforma Agraria Sub Output : Akses Reforma Agraria Kategori II Volume Keluaran : 100 KK Kode KRO : 5551.BDE.011
82
KATEGORI III (ACEH, SUMATERA UTARA, SUMATERA BARAT, KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN TENGAH, KALIMANTAN TIMUR, KALIMANTAN SELATAN, SULAWESI SELATAN, SULAWESI BARAT, GORONTALO) Kementerian/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Unit Eselon 1 : Direktorat Jenderal Penataan Agraria Program : Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan di Daerah Hasil (Outcome) : Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria Kegiatan : Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform)
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah KK Penerima Akses Keluaran (Output) : Akses Reforma Agraria Sub Output : Akses Reforma Agraria Kategori III Volume Keluaran : 100 KK Kode KRO : 5551.BDE.012
SEM UL A No
Ri nci an Komp onen Bi aya
Bi aya Utama
Bi aya Pendukung
Vol ume
Bi aya Satuan (Rp .)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(1) 051 521211
PERSIAPAN
521211
053
Fieldstaf
No
(7)
(1)
2 P aket
720.100
2 Orang
32.000.000
051 521211
540.000 1.440.200
521811
1.440.200
64.000.000
522191
64.000.000
Bel anja bahan
1.890.000
521211
1.890.000
PEM ETAAN SOSIAL -
Biaya P emetaan Sosial
1.890.000
1.350.000
Belanja Barang Non Operasional Lainnya 13.500
1.350.000
Bi aya Pendukung
Vol ume
Bi aya Satuan (Rp .)
(3)
(4)
(5)
(6)
053
054
524113
054
055
3.408.000
675.000
28.350.000
56.700.000
1.890.000
PEM ETAAN SOSIAL
5.636.000
524113
2 P aket
1.530.000
4 OT
150.000
600.000
- Uang Harian (2 Orang x 4 hari)
8 OH
153.000
1.224.000
- P enginapan (2 Orang x 2 hari)
4 OH
188.000
4.768.000
Bel anja bahan
3.480.000 2 P aket
1.740.000
Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota
515.000
515.000
- T ransport ke Lokasi (2 Orang x 1 kali)
2 OT
150.000
1 OH
160.000
160.000
- Uang Harian (2 Orang x 2 hari)
4 OH
153.000
- P enginapan (2 Orang x 1 hari)
2 OH
521211
Bel anja bahan
1.908.000
521211
521219
Belanja Barang Non Operasional Lainnya
056
PENDAM PINGAN PENANGANAN AKSES
521219
Belanja Barang Non Operasional Lainnya
-
-
Biaya P enyusunan Model
Biaya P endampingan
954.000
1.908.000
100 KK
100 KK
2.228
13.500
EVAL UASI DAN PEL APORAN Bel anja bahan
521114
Bel anja Jasa Pos dan Gi ro
-
Bahan P engiriman Laporan
TOTAL BIAYA KEL UARAN VOL UM E KK INDEKS BIAYA KEL UARAN
188.000
300.000 612.000 376.000
PENYUSUNAN M ODEL
1.872.000
Bel anja bahan
1.872.000
- Bahan
2 P aket
936.000
2 P aket
1.320.000
1.872.000
222.800 222.800 1.350.000
056
1.350.000
521211
1.350.000
2 P aket 1 P aket
265.000 150.000
PENDAM PINGAN PENANGANAN AKSES
150.000
300.000
4 OH
153.000
612.000
- P enginapan (2 Orang x 1 hari)
2 OH
521211
Bel anja bahan
521114
Bel anja Jasa Pos dan Gi ro
188.000
EVAL UASI DAN PEL APORAN - Bahan - P engiriman Laporan
TOTAL BIAYA KEL UARAN
100 VOL UM E KK 774.640
1.288.000 2 OT
- Uang Harian (2 Orang x 2 hari)
530.000
150.000
2.640.000
- T ransport ke Lokasi (2 Orang x 1 kali)
057
77.464.000
2.640.000
Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota
680.000 530.000
3.928.000
Bel anja bahan - Bahan
524113
521211
3.480.000
1.288.000
1 OT
055
752.000
PENYUL UHAN DAL AM RANGKA PENGEM BANGAN PROGRAM
Uang Saku (1 org x 1 hari)
2.130.800
3.060.000 2.576.000
- T ransport ke Lokasi (2 Orang x 2 kali)
T ransport ke Lokasi (1 org x 1 kali)
2 P aket
1.890.000
3.060.000
-
Bahan
56.700.000
1.890.000 1 P aket
-
-
1.440.200
1.890.000
- Bahan
PENYUSUNAN M ODEL
057
2 Orang
1.440.200
Bel anja bahan
Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota
521211
Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota
720.100
540.000
PEM BENTUKAN TIM PENANGANAN AKSES REFORM A AGRARIA DAN PENETAPAN L OKASI KEGIATAN
524113
3.408.000 1.704.000
2 P aket
Bel anja Jasa L ai nnya
Bel anja bahan
4.083.000 2 P aket
270.000
> Sosi al i sasi
Bel anja bahan Bahan
540.000 2 P aket
Bel anja Barang Konsumsi
521211
PENYUL UHAN DAL AM RANGKA PENGEM BANGAN PROGRAM -
58.680.200
Bel anja bahan
- Bahan
521211
Juml ah (Rp ) (7)
PERSIAPAN
- Bahan
1.350.000 100 KK
Bi aya Utama
- Fieldstaf 052
1 P aket
(2)
- AT K dan Bahan P enunjang Komputer
1.890.000
Bahan
Ri nci an Komp onen Bi aya
Jeni s Bi aya
- Bahan
PEM BENTUKAN TIM PENANGANAN AKSES REFORM A AGRARIA DAN PENETAPAN L OKASI KEGIATAN -
521219
270.000
Bel anja Jasa L ai nnya -
052
AT K dan Bahan P enunjang Komputer
Juml ah (Rp )
540.000 2 P aket
Bel anja Barang Konsumsi -
522191
Bahan
Tahap an Pel aksanaan dan
65.980.200
Bel anja bahan -
521811
M ENJADI
Jeni s Bi aya
Tahap an Pel aksanaan dan
INDEKS BIAYA KEL UARAN
376.000 689.800 530.000
2 P aket
265.000
1 P aket
159.800
530.000 159.800 77.464.000 100 774.640
83
KATEGORI IV (RIAU, JAMBI, SUMATERA SELATAN, LAMPUNG, BENGKULU) Kementerian/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Unit Eselon 1 : Direktorat Jenderal Penataan Agraria Program : Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan di Daerah Hasil (Outcome) : Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria Kegiatan : Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform)
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah KK Penerima Akses Keluaran (Output) : Akses Reforma Agraria Sub Output : Akses Reforma Agraria Kategori IV Volume Keluaran : 100 KK Kode KRO : 5551.BDE.013
SEM ULA
M ENJADI Jenis Biaya
Tahapan Pel aksanaan dan No
Rincian Komponen Biaya
Biaya Utama
Biaya Pendukung
Vol ume
Biaya Satuan (Rp.)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(1) 051 521211
PERSIAPAN
521811
052
053
2 P aket
720.100
Fieldstaf
2 Orang
31.000.000
(1)
1 P aket
1.770.000
9.800
522191
Biaya Pendukung
Vol ume
Biaya Satuan (Rp.)
(3)
(4)
(5)
(6)
PERSIAPAN
052 521211
054
524113
054
055
3.302.000
490.000
524113
1.382.850
2.765.700 2.640.000
- T ransport ke Lokasi (2 Orang x 2 kali)
4 OT
150.000
600.000
- Uang Harian (2 Orang x 4 hari)
8 OH
150.000
1.200.000
- P enginapan (2 Orang x 2 hari)
4 OH
210.000
840.000
PENYULUHAN DALAM RANGKA PENGEM BANGAN PROGRAM
4.690.000
Bel anja bahan
3.370.000 2 P aket
1.685.000
Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota
3.370.000
1.320.000
330.000
330.000
- T ransport ke Lokasi (2 Orang x 1 kali)
2 OT
150.000
300.000
1 OH
160.000
160.000
- Uang Harian (2 Orang x 2 hari)
4 OH
150.000
600.000
- P enginapan (2 Orang x 1 hari)
2 OH
210.000
055
521219
Belanja Barang Non Operasional Lainnya
056
PENDAM PINGAN PENANGANAN AKSES
521219
Belanja Barang Non Operasional Lainnya
-
-
Bahan
Biaya P enyusunan Model
Biaya P endampingan
2 P aket
901.000
1.802.000
100 KK
100 KK
1.617
9.800
EVALUASI DAN PELAPORAN Bel anja bahan - Bahan
850.000
Bel anja bahan
850.000
- Bahan
2 P aket
425.000
2 P aket
935.000
850.000
161.700 980.000
056
980.000
521211
980.000
2 P aket
265.000
057
530.000
521211
530.000
150.000
150.000
3.190.000
Bel anja bahan
1.870.000
Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota
1.870.000 1.320.000
- T ransport ke Lokasi (2 Orang x 1 kali)
2 OT
150.000
300.000
- Uang Harian (2 Orang x 2 hari)
4 OH
150.000
600.000
- P enginapan (2 Orang x 1 hari)
2 OH
210.000
420.000
2 P aket
265.000
1 P aket
150.000
EVALUASI DAN PELAPORAN
680.000
Bel anja bahan - Bahan
521114 1 P aket
PENDAM PINGAN PENANGANAN AKSES - Bahan
680.000
Bel anja Jasa Pos dan Giro - P engiriman Laporan
420.000
PENYUSUNAN M ODEL
161.700
524113
INDEKS BIAYA KELUARAN
2.765.700 2 P aket
1 OT
521211
VOLUM E KK
5.405.700
Uang Saku (1 org x 1 hari)
1.963.700
TOTAL BIAYA KELUARAN
1.770.000
T ransport ke Lokasi (1 org x 1 kali)
1.802.000
521114
1.770.000
-
Bel anja bahan
057
55.580.000
-
PENYUSUNAN M ODEL
521211
1 P aket
PEM ETAAN SOSIAL
- Bahan
521211
-
55.580.000
1.770.000
Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota
521211
Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota
27.790.000
1.440.200
1.770.000
Bel anja bahan
3.792.000 1.651.000
2 Orang
1.440.200
Bel anja bahan
524113
3.302.000 2 P aket
720.100
PEM BENTUKAN TIM PENANGANAN AKSES REFORM A AGRARIA DAN PENETAPAN LOKASI KEGIATAN
521211
Bel anja bahan Bahan
2 P aket
510.000
> Sosial isasi
PENYULUHAN DALAM RANGKA PENGEM BANGAN PROGRAM -
255.000
Bel anja Jasa Lainnya
- Bahan
521211
(7) 510.000
2 P aket
Bel anja Barang Konsumsi
- Bahan
053
Juml ah (Rp)
57.530.200
Bel anja bahan
- Fieldstaf
1.770.000
980.000
(2)
Jenis Biaya Biaya Utama
- AT K dan Bahan P enunjang Komputer
1.770.000
980.000 100 KK
521811
1.770.000
980.000
Rincian Komponen Biaya
- Bahan
62.000.000
Belanja Barang Non Operasional Lainnya Biaya P emetaan Sosial
521211
1.440.200
PEM ETAAN SOSIAL -
051
510.000
62.000.000
Bel anja bahan Bahan
(7)
1.440.200
PEM BENTUKAN TIM PENANGANAN AKSES REFORM A AGRARIA DAN PENETAPAN LOKASI KEGIATAN -
521219
255.000
Bel anja Jasa Lainnya -
521211
AT K dan Bahan P enunjang Komputer
No
510.000 2 P aket
Bel anja Barang Konsumsi -
522191
Bahan
Juml ah (Rp)
63.950.200
Bel anja bahan -
Tahapan Pel aksanaan dan
530.000 530.000
Bel anja Jasa Pos dan Giro - P engiriman Laporan
74.115.900 TOTAL BIAYA KELUARAN 100 VOLUM E KK 741.159 INDEKS BIAYA KELUARAN
150.000 74.115.900 100 741.159
84
KATEGORI V (DKI, JAWA BARAT, JAWA TENGAH, DI. YOGYAKARTA, JAWA TIMUR, BALI, BANTEN) Kementerian/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Unit Eselon 1 : Direktorat Jenderal Penataan Agraria Program : Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan di Daerah Hasil (Outcome) : Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria Kegiatan : Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform)
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah KK Penerima Akses Keluaran (Output) : Akses Reforma Agraria Sub Output : Akses Reforma Agraria Kategori V Volume Keluaran : 100 KK Kode KRO : 5551.BDE.014
SEM ULA
M ENJADI Jenis Biaya
Tahapan Pel aksanaan dan No (1) 051 521211
521211
053
(5)
(6)
Bahan
AT K dan Bahan P enunjang Komputer
Fieldstaf
Tahapan Pel aksanaan dan Juml ah (Rp) (7) 57.980.200 540.000
2 P aket
270.000
2 P aket
720.100
2 Orang
28.000.000
No (1) 051 521211
540.000 1.440.200
Bel anja Jasa Lainnya
521811
1.440.200
56.000.000
522191
56.000.000
Bel anja bahan
1.830.000
521211
1.830.000
PEM ETAAN SOSIAL -
Biaya P emetaan Sosial
1.830.000
620.000
Belanja Barang Non Operasional Lainnya 6.200
620.000
(3)
Biaya Pendukung (4)
053
521211
PENYULUHAN DALAM RANGKA PENGEM BANGAN PROGRAM Bel anja bahan -
524113
055
Bahan
2 P aket
1.704.000
Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota
310.000
PEM ETAAN SOSIAL
2 P aket
1.512.150
4 OT
150.000
600.000
- Uang Harian (2 Orang x 2 hari)
8 OH
172.000
1.376.000
- P enginapan (2 Orang x 1 hari)
4 OH
185.000
PENYULUHAN DALAM RANGKA PENGEM BANGAN PROGRAM Bel anja bahan
3.810.000 2 P aket
1.905.000
Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota 150.000
4 OH
172.000
- P enginapan (2 Orang x 1 hari)
2 OH
185.000
2 P aket
954.000
1.908.000
1.023
370.000 1.260.000
Bel anja bahan
1.260.000
- Bahan
PENDAM PINGAN PENANGANAN AKSES
620.000
056
Belanja Barang Non Operasional Lainnya
620.000
521211
100 KK
6.200
620.000
2 P aket
630.000
EVALUASI DAN PELAPORAN Bel anja bahan
680.000
057
530.000
521211
2 P aket
265.000
530.000
1 P aket
150.000
150.000
Bel anja Jasa Pos dan Giro
PENDAM PINGAN PENANGANAN AKSES
1.260.000
1.800.000 2 P aket
900.000
Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota
1.800.000 1.358.000
- T ransport ke Lokasi (2 Orang x 1 kali)
2 OT
150.000
300.000
- Uang Harian (2 Orang x 2 hari)
4 OH
172.000
688.000
- P enginapan (2 Orang x 1 hari)
2 OH
185.000
EVALUASI DAN PELAPORAN
370.000 680.000
Bel anja bahan - Bahan
521114
1.800.000
Bel anja bahan - Bahan
524113
- P engiriman Laporan
688.000
PENYUSUNAN M ODEL
102.300
056
- Bahan
300.000
102.300 100 KK
521219
Biaya P endampingan
3.810.000
1.358.000 2 OT
Biaya P enyusunan Model
740.000 5.168.000
- Uang Harian (2 Orang x 2 hari)
Bahan
3.024.300 2.716.000
- T ransport ke Lokasi (2 Orang x 2 kali)
- T ransport ke Lokasi (2 Orang x 1 kali)
-
INDEKS BIAYA KELUARAN
5.740.300
160.000
-
1.830.000
3.024.300
150.000
Belanja Barang Non Operasional Lainnya
49.000.000
Sosial isasi
160.000
521219
VOLUM E KK
1.830.000
150.000
521211
TOTAL BIAYA KELUARAN
1 P aket
1 OH
1.908.000
1.440.200
49.000.000
1 OT
Bel anja bahan
521114
24.500.000
Uang Saku (1 org x 1 hari)
521211
521211
2 Orang
T ransport ke Lokasi (1 org x 1 kali)
055
057
720.100
-
2.010.300
-
2 P aket
-
PENYUSUNAN M ODEL
540.000 1.440.200
1.830.000
- Bahan
524113
270.000
1.830.000
Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota
521211
540.000 2 P aket
Bel anja bahan
524113
3.408.000
(7) 50.980.200
PEM BENTUKAN TIM PENANGANAN AKSES REFORM A AGRARIA DAN PENETAPAN LOKASI KEGIATAN
Bel anja bahan
3.408.000
(6)
Bel anja Jasa Lainnya
>
054
Biaya Juml ah (Rp) Satuan (Rp.)
Bel anja Barang Konsumsi
521211
3.718.000
(5)
Bel anja bahan
- Bahan
054
Vol ume
PERSIAPAN
- Bahan
620.000 100 KK
(2)
- Fieldstaf 052
1 P aket
Biaya Utama
- AT K dan Bahan P enunjang Komputer
1.830.000
Bahan
Jenis Biaya
Rincian Komponen Biaya
- Bahan
PEM BENTUKAN TIM PENANGANAN AKSES REFORM A AGRARIA DAN PENETAPAN LOKASI KEGIATAN -
521219
(3)
Bel anja Barang Konsumsi
052
(2)
Biaya Pendukung (4)
Bel anja bahan
-
522191
Biaya Utama
Biaya Satuan (Rp.)
PERSIAPAN -
521811
Rincian Komponen Biaya
Vol ume
530.000 2 P aket
265.000
1 P aket
150.000
530.000
Bel anja Jasa Pos dan Giro - P engiriman Laporan
67.458.500 TOTAL BIAYA KELUARAN 100 VOLUM E KK 674.585 INDEKS BIAYA KELUARAN
150.000 67.458.500 100 674.585
85