Petunjuk Teknis Penanganan Akses Ra 2021 Update [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DIREKTORAT PEMBERDAYAAN TANAH MASYARAKAT DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL



PETUNJUK TEKNIS PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA



2021



Petunjuk Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat Tahun 2021i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR GAMBAR DAFTAR TABEL DAFTAR LAMPIRAN BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Dasar Hukum C. Maksud dan Tujuan D. Penerima Manfaat BAB II. PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA A. Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat 1. Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Kemitraan (Partnership) 2. Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Penataan Tata Ruang (New Spatial Arrangement) 3. Pemberdayaan Tanah Masyarakat berbasis Pertanian Korporasi (Cooperative Farming) 4. Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Corporate Sosial Responsibility (CSR) B. Tata Laksana Pemberdayaan Tanah Masyarakat 1. Pemetaan Sosial 2. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan 3. Pendampingan Usaha 4. Peningkatan Keterampilan 5. Penggunaan Teknologi Tepat Guna 6. Diversifikasi Usaha 7. Fasilitasi Akses Permodalan 8. Fasilitasi Akses Pemasaran Offtaker 9. Penguatan Basis Data dan Informasi Komoditas 10. Penyediaan Infrastruktur Pendukung BAB III. PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA A. Pelaksanaan Kegiatan 1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional a. Persiapan b. Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat c. Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria dan Pelaporan 2. Kantor Pertanahan a. Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria dan Penetapan Lokasi Kegiatan - Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria - Penetapan Lokasi Kegiatan b. Persiapan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria c. Pemetaan Sosial d. Penyuluhan dalam rangka Pengembangan Program e. Penyusunan Model f. Pendampingan Penanganan Akses g. Evaluasi dan Pelaporan



i ii iv v vi 1 1 6 8 9 10 10 10 11 12 13 14 14 15 16 17 18 19 20 20 21 22 23 23 24 24 24 25 26 27 27 28 28 31 32 32 33 33



ii



B.



Pelaksanaan Anggaran Penanganan Akses Reforma Agraria 1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional a. Sumber Pembiayaan Penanganan Akses Reforma Agraria b. Tahapan dan Output Penanganan Akses 2. Kantor Pertanahan a. Sumber Pembiayaan Penanganan Akses Reforma Agraria b. Tahapan dan Output Penanganan Akses BAB IV. PENCATATAN & PELAPORAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA A. Gambaran Umum B. Input Data C. Flow Chart Pencatatan dan Pelaporan BAB V. PENUTUP



34 34 34 34 36 36 36 39 39 40 44 45



iii



DAFTAR GAMBAR Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar Gambar



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



Diagram Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Skema Koordinasi Lokasi Reforma Agraria Implementasi Model Kemitraan Ilustrasi Kampung Reforma Agraria Implementasi Model Cooperative Implementasi Model CSR Prinsip Kelembagaan Koperasi Pendampingan Usaha Prinsip Pelatihan Keterampilan Prinsip Penggunaan Teknologi Tujuan dari Diversifikasi Usaha Ilustrasi Vertikal dan Horizontal Fasilitasi Akses Permodalan Ilustrasi Penguatan Basis Data Langkah Implementasi Penyedia Flow Chart Pencatatan dan Pelaporan



3 5 10 11 12 13 15 16 17 18 19 19 20 21 22 44



iv



DAFTAR TABEL Tabel 1 Tabel 2. Tabel 3.1. Tabel 3.2.



Tahapan Kegiatan Pemetaan Sosial Tahapan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Tabel Tahapan dan Output Penangan Akses di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Tabel Tahapan Kegiatan dan output Penanganan Akses di Kantor Pertanahan



14 16 34 36



v



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran I



Lampiran II



Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII Lampiran IX Lampiran X



Format SK Tim Penanganan Akses Reforma Agraria di Kabupaten/Kota Susunan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten/Kota Format SK Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Data Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tata Cara Penentuan Koordinat Titik Tengah Bidang Tanah Lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria Kerangka Penulisan Laporan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kerangka Penulisan Laporan Kantor Pertanahan Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference) Pengadaan (Fieldstaff) - Harga Perkiraan Sendiri Data Akses yang dibutuhkan Pelaku Usaha Data Hasil Pendampingan Penataan Akses dan Pemberdayaan Masyarakat Komponen Data Pemetaan Sosial Contoh Kuesioner Pemetaan Sosial Matriks Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Tahun Anggaran 2021 Revisi (Semula-Menjadi)



44 48 50 54 55 57 58 59 66 67 68 69 71 81



vi



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa “bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai



oleh



negara



dan



dipergunakan



untuk



sebesar-besar



kemakmuran rakyat”, Pasal tersebut mengamanatkan bahwa segala sesuatu mengenai bumi, tanah, air, sumber daya alam, dan kekayaan alam lainnya yang berada dalam wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikuasai, diatur, dan dikelola oleh Negara, Pemerintah, dipergunakan



dan



segenap



sebagai



lembaga



alat



untuk



pengelolaannya



untuk



memakmurkan



dan



mensejahterakan rakyat Indonesia. Selanjutnya Pasal 2, Pasal 12, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menjelaskan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara yang digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dan segala usaha bersama dalam lapangan agraria dilaksanakan untuk meningkatkan produktivitas yang



didasarkan



atas



kepentingan



bersama



dalam



rangka



kepentingan nasional serta mencegah adanya usaha monopoli oleh organisasi, usaha-usaha perseorangan, swasta, maupun usaha-usaha pemerintah yang merugikan masyarakat. Tujuan negara meningkatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat didukung dengan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sudah menjadi tugas negara untuk melaksanakan amanat melakukan pengaturan dan pengelolaan



agraria.



Untuk



menjalankan



amanat



tersebut



diterbitkanlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun



2018



tentang



Reforma



Agraria



mengamanatkan



untuk



melaksanakan asset reform (penataan aset) dan access reform 1



(penataan akses). Dalam pelaksanaannya didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan



Nasional



bertugas



menyelenggarakan



urusan



pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Kementerian



Agraria



dan



Tata



Ruang/Badan



Pertanahan



Nasional hadir dan berkomitmen mewujudkan tanah untuk keadilan ruang hidup bagi rakyat serta menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta menjadikan tanah sebagai sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada Visi 2045, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang



mandiri,



maju,



adil



dan



makmur



melalui



percepatan



pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur



perekonomian



yang



kokoh



berlandaskan



keunggulan



kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, dan termuat dalam pilar kedua dari RPJMN IV tahun 2020-2024 yang merupakan amanat RPJPN 2005-2025, yaitu kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat. Rancangan Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan



Pertanahan



mewujudkan visi



Nasional



disusun



Kementerian Agraria dan



dalam



rangka



Tata Ruang/Badan



Pertanahan Nasional yaitu Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia. Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat dalam program kerjanya berpedoman pada Rancangan Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2020-2024, yang tercantum pada Tujuan 1 yaitu Mengatur Penguasaan dan Kepemilikan Tanah yang Berkeadilan, dengan Sasaran Strategis yaitu Peningkatan Manfaat Pengelolaan Reforma Agraria.



2



Pemerintah telah menetapkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebanyak 9 (sembilan) juta hektar, dengan skema berikut ini :



Gambar 1. Diagram Tanah Objek Reforma Agraria



Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebanyak 9 (sembilan) juta hektar (Legalisasi Aset dan Penataan Akses) terdiri dari: a. 4,5 juta hektar merupakan tanah yang sudah ada/tersedia, terdiri dari 0,6 juta hektar tanah transmigrasi dan 3,9 juta hektar tanah masyarakat. Sebelum legalisasi aset, jika diperlukan dilakukan kegiatan Konsolidasi Tanah: - Legalisasi aset 3,9 Juta Ha - Tanah Transmigrasi 0,6 Juta Ha b. 4,5 juta hektar tanah redistribusi yang terdiri dari 0,4 juta hektar tanah ex HGU, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya dan 4,1 juta hektar



3



tanah pelepasan kawasan hutan. Sebelum di redistribusi, jika diperlukan dilakukan kegiatan Konsolidasi Tanah. - Ex HGU Tanah Terlantar 0,4 Juta Ha - Pelepasan Kawasan Hutan 4,1 Juta Ha Pemilik



tanah



yang



tanahnya



telah



atau



belum



dilegalisasi



aset/disertipikatkan dapat memperoleh kesempatan untuk mengakses sumber-sumber produksi (modal, pendampingan usaha, fasilitasi usaha peningkatan kesuburan/kualitas tanah, dan lain-lainnya), karena tanah adalah sumber produksi. Dalam pelaksanaan Reforma Agraria terdapat 3 (tiga) skema yang dapat digunakan untuk menentukan lokasi pelaksanaan Reforma Agraria, yaitu : a. Skema pertama (akses mengikuti aset) adalah kegiatan penataan akses dari Para Pemangku Kepentingan terkait yang dilaksanakan di lokasi Legalisasi Aset yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. b. Skema kedua (aset mengikuti akses) adalah kegiatan legalisasi aset yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di desa kegiatan penataan akses yang telah atau sedang dilakukan oleh Para Pemangku Kepentingan terkait. c. Skema ketiga (aset dan akses dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan) adalah kegiatan legalisasi aset yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersamaan waktunya dengan pelaksanaan kegiatan akses yang sedang dilakukan oleh Para Pemangku Kepentingan terkait. Ketiga skema dimaksud bertujuan untuk mempermudah para pemangku kepentingan untuk menyinkronkan dan mengoptimalkan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan.



4



SKEMA KOORDINASI LOKASI REFORMA AGRARIA 1



Mengarahkan pelaksanaan program penataan akses K/L-Pemda tahun berjalan untuk memberikan bantuan pada lokasi-lokasi program redistribusi dan legalisasi aset tanah yang telah dilakukan Kementerian Mengarahkan pelaksanaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun T-1 (yang telah bersertipikat).



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengarahkan penetapan desa program legalisasi aset tanah (PTSL) tahun berjalan pada lokasi pelaksanaan program penataan akses K/L-Pemda, yang telah atau sedang berjalan.



2



Skema B Skema A Lokasi Legalisasi aset Lokasi Akses (K/L-Pemda) Kementerian Agraria dan Tata mengikuti lokasi aset Ruang/Badan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Nasional mengikuti lokasi akses Ruang/Badan Pertanahan 3 (K/L-Pemda) Nasional yang ada Mengarahkan pelaksanaan program penataan akses K/L-Pemda tahun berjalan untuk memberikan bantuan pada lokasi-lokasi program redistribusi dan legalisasi aset tanah yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun T0 (sedang dilakukan proses sertipikasi). (maksimal legalisasi aset selesai semester 1 sehingga penataan akses dilakukan pada tahun yang sama)



SKEMA C Lokasi Legalisasi Aset Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersamaan dengan lokasi akses K/L-Pemda)



Gambar 2. Skema Koordinasi Lokasi Reforma Agraria



5



Legalisasi aset atau disebut juga kegiatan sertipikasi hak atas tanah adalah kegiatan asset reform (penataan aset) untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang telah dilaksanakan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sertipikasi hak atas tanah, selain untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan juga untuk menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup serta dapat menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya dengan memberikan akses ke sumber-sumber ekonomi (modal, usaha, produksi, dan pasar) yang berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan, keadilan, kemakmuran, dan keberlanjutan. Dengan demikian proses penataan aset dan penataan akses dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kontribusi, dan kepentingan masyarakat serta kondisi daerah. Dalam



upaya



merealisasikan



cita-cita



dimaksud,



Direktorat



Pemberdayaan Tanah Masyarakat melalui jajarannya di tingkat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, turut serta memberikan kontribusi dan sumbangsih terbaik dalam melaksanakan Pemberdayaan Tanah Masyarakat dan mendorong dilaksanakannya legalisasi aset oleh Kantor Pertanahan terhadap bidang tanah yang calon pemegang



haknya



sudah



melaksanakan



model



pemberdayaan/



memperoleh akses yang difasilitasi dan didampingi oleh pemangku kepentingan terkait.



B. Dasar Hukum 1. Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043;



6



3. Undang-Undang



Nomor



Pembangunan



Jangka



17



Tahun



Panjang



2007



Nasional



tentang Tahun



Rencana 2005-2025



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan



Jangka



Menengah



Nasional



Tahun



2020-2024



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 6. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 172); 7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83); 8. Peraturan



Presiden



Nomor



48



Tahun



2020



tentang



Badan



Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84); 9. Peraturan



Menteri



Agraria



dan



Tata



Ruang/Kepala



Badan



Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 985); 10. Peraturan



Menteri



Agraria



dan



Tata



Ruang/Kepala



Badan



Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986); 11. Peraturan



Menteri



119/PMK.02/2020



Keuangan tentang



Republik



Standar



Biaya



Indonesia Masukan



Nomor Tahun



Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 976);



7



12. Nota



Kesepahaman



antara



Kementerian



Agraria



dan



Tata



Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor:



37/SKB/XII/2017;



Nomor:



593/9395/SJ;



Nomor:



14/KB/M.KUKM/XI/2017; Nomor: 07/Mou/HK. 220/M/12/2017; Nomor: 16/MEN-KP/KB/XII/2017 tanggal 27 November 2017 tentang Pemberdayaan Tanah Masyarakat bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan; 13. Perjanjian Kerja Sama Antara Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan,



Kementerian



Agraria



dan



Tata



Ruang/Badan



Pertanahan Nasional dengan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan, Dan Pembudidaya Ikan Nomor 29/SKB-400/IV/2018, 500/1738/ Bangda/2018,



01/PKS/Dep.2/IV/2018,



03/MoU/OT.160/B/04/



2018, 01/PKS/DJPT-KKP/IV/2018, 01/DJPB-KKP/PKS/IV /2018. C. Maksud dan Tujuan 1. Maksud a) Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan Kantor



Wilayah



Badan



Pertanahan



Nasional



dan



Kantor



Pertanahan dalam pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform); b) Mendorong



dilaksanakannya



legalisasi



aset



oleh



Kantor



Pertanahan terhadap bidang tanah yang sudah mempunyai akses dan model pemberdayaan.



8



2. Tujuan a) Terlaksananya



Pemberdayaan



Tanah



Masyarakat



yang



terstruktur, komprehensif, dan terintegrasi sehingga bidang tanah hasil kegiatan legalisasi aset dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. b) Terlaksananya prioritas legalisasi aset terhadap bidang tanah yang calon pemegang haknya sudah melaksanakan model pemberdayaan/memperoleh



akses



yang



difasilitasi



dan



didampingi oleh pemangku kepentingan terkait. c) Meningkatkan koordinasi di jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan pemangku kepentingan



terkait



di



tingkat



Pusat,



Provinsi,



dan



Kabupaten/Kota. D. Penerima Manfaat Penerima manfaat



dalam



kegiatan



Pemberdayaan



Tanah



Masyarakat yaitu: 1) Masyarakat yang tanahnya telah dilakukan penataan aset (akses mengikuti aset); 2) Masyarakat yang tanahnya belum dilakukan penataan aset (aset mengikuti akses) penerima sertipikat hak atas tanah; 3) Masyarakat yang tanahnya dalam proses penataan aset (aset dan akses dilakukan bersamaan).



9



BAB II PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA Penanganan akses reforma agraria merupakan upaya pemberian kesempatan akses permodalan



maupun



bantuan



lain



kepada



Subjek Reforma Agraria dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita penerima obyek reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah. Dalam pelaksanaannya memerlukan pemilihan model yang disesuaikan dengan potensi dan kondisi di lokasi. A.



Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat Dalam rangka penanganan akses reforma agraria terdapat 4 rujukan model Pemberdayaan Tanah Masyarakat berdasarkan hasil implementasi kegiatan penataan akses di lokasi pilot project Tahun 2020, diantaranya: 1. Pemberdayaan



Tanah



Masyarakat



Berbasis



Kemitraan



(Partnership) Konsep kemitraan adalah komitmen dua atau lebih organisasi untuk mencapai tujuan bisnis tertentu dengan memaksimalkan kreativitas partisipan, Konsep kemitraan mempunyai cakupan yang luas meliputi perilaku, sikap, nilai-nilai dan teknik. Kemitraan dapat mengatasi kendala pendanaan maupun kualitas produk di tingkat masyarakat yang memiliki luasan sebagai contoh petani/peternak,



3



1 2



4 Gambar 3. Implementasi Model Kemitraan



10



kemitraan juga dapat menjamin pemasaran maupun tingkat harga hasil produksi petani/peternak. Pada sisi perusahaan inti juga memperoleh manfaat yang besar, karena ada jaminan suplai bahan baku dari plasma. 2. Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Penataan Tata Ruang (New Spatial Arrangement) Merupakan salah satu model yang diterapkan setelah penataan akses sudah berjalan dengan baik (clear and clean) melalui skema redistribusi tanah yang diberikan kepada masyarakat, dimana luasan yang menjadi variabel dalam skema redistribusi tersebut mencakup luasan hunian bagi masyarakat yang tidak memiliki tanah untuk domisili (landless) dan cakupan lainnya yaitu luasan lahan bagi masyarakat untuk dijadikan sumber kehidupan masyarakat itu sendiri. Model seperti ini biasa disebut dengan model kampung reforma dengan pendekatan sinkronisasi langkah dari penataan aset dan penataan akses yang diimplementasikan secara bersama.



Gambar 4. Ilustrasi Kampung Reforma Agraria



11



3. Pemberdayaan Tanah Masyarakat berbasis Pertanian Korporasi (Cooperative Farming) Pemberdayaan tanah masyarakat dengan model Cooperative Farming merupakan model pemberdayaan petani melalui kelompok, dengan melakukan rekayasa sosial, ekonomi, teknologi, dan nilai tambah, berikut penjelasannya lebih lanjut: 



Rekayasa sosial dapat dilakukan dengan penguatan kelembagaan tani, penyuluhan, dan pengembangan SDM.







Rekayasa



ekonomi



dilakukan



dengan



pengembangan



akses



permodalan untuk pengadaan dan akses pasar. 



Rekayasa



teknologi



dapat



dilakukan



dengan



pencapaian



kesepakatan teknologi anjuran dengan kebiasan petani. 



Rekayasa nilai tambah dilakukan melalui pengembangan usaha off farm yang terkoordinasi secara vertikal dan horisontal.



2



6



1



4



5



7



3



Gambar 5. Implementasi Model Cooperative



12



4. Pemberdayaan



Tanah



Masyarakat



Berbasis



Corporate



Sosial



Responsibility (CSR) Partisipasi dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan adalah dengan mengembangkan program kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekitarnya yang disebut tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Sosial Responsibility (CSR). Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu upaya juga untuk menciptakan



keberlangsungan



keberlangsungan



usaha



dalam



usaha



dalam



menciptakan



dan



menciptakan memelihara



keseimbangan antara mencetak keuntungan, fungsi-fungsi sosial dan pemeliharaan lingkungan hidup (triple bottom line). Konsep CSR merupakan konsep baru dalam dunia bisnis, dengan demikian Corporate



Sosial



Responsibility



(CSR)



adalah



sebuah



konsep



manajemen yang menggunakan pendekatan “triple bottom line” (profit, people, and planet) yaitu keseimbangan antara mencetak keuntungan, harus seiring dan berjalan selaras dengan fungsi-fungsi sosial dan pemeliharaan lingkungan hidup demi terwujudnya pembangunan yang sustainable (berkelanjutan).



3 5



1 6



4



2



Gambar 6. Implementasi Model CSR



13



B. Tata Laksana Pemberdayaan Tanah Masyarakat 1. Pemetaan Sosial Pemetaan sosial (social mapping) merupakan kegiatan verifikasi data demografi, geografis, dan spasial serta informasi lainnya terhadap satu lokasi yang ditetapkan sebagai kegiatan penataan akses dan aset. Field Staff Kantor Pertanahan melaksanakan pemetaan sosial yang ada di



lokasi



kegiatan



Pemberdayaan



Tanah



Masyarakat



dengan



mengidentifikasi dan memahami struktur sosial, ekonomi, dan budaya (sistem kelembagaan dan individu). Teknik ini dilakukan secara akademik melalui suatu penilaian di lapangan, yakni mengumpulkan data secara langsung, menginterpretasikannya berdasarkan data yang teranalisa. No



Persiapan/ Perencanaan



Pelaksanaan



Analisa dan Pelaporan



1



Anggaran dan SDM



Koordinasi Stakeholder Tingkat 1 dan 2



Input Data (Web Based)



2



Instrumen (Kuesioner)



Perekrutan dan Pembekalan Surveyor



Analisa Data



3



Data Awal (AoI)



Sosialisasi ke Stakeholder tingkat 1 dan 2



Pencatatan dan Pelaporan



4



Timeline Kegiatan



Implementasi (Pengumpulan Data)



Dokumentasi



Tabel 1. Tahapan Kegiatan Pemetaan Sosial



14



2. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Peningkatan



dan



Pengembangan



kapasitas



kelembagaan



menekankan pada pemberdayaan kelompok/organisasi masyarakat (Gapoktan, Pokdarwis, dan lain sebagainya) serta mengharuskan pendekatan



sistematis



pengembangan



yang



kapasitas



dipertimbangkan



strategi



dan



dalam



kegiatan



merancang



Penataan



Akses



Reforma Agraria dengan capaian untuk menjadi kelembagaan yang efektif, efisien dan berkelanjutan, dalam hal ini kelembagaan yang didorong dalam bentuk Kelembagaan Koperasi.



Program kerja dapat diartikan sebagai suatu rencana kegiatan dari suatu Lembaga yang terarah, terpadu dan tersistematis yang dibuat untuk rentang waktu yang telah ditentukan oleh suatu lembaga



SOP adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang diterapkan Lembaga untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh kinerja yang efektif di sebuah kelembagaan



Pernyataan tentang keadaan atau situasi yang tidak terdapat dicapai sekarang, akan tetapi untuk dicapai diwaktu yang akan dating melalui kegiatan kelembagaan



Visi adalah suatu pandangan jauh tentang sebuah Lembaga dan Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh Lembaga dalam usahanya mewujudkan Visi



Tugas pokok memberi gambaran tentang ruang lingkup atau kompleksitas jabatan. Sedangkan Fungsi adalah perwujudan tugas di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan Lembaga Koperasi



Struktur Kelembagaan Koperasi adalah suatu susunan atau hubungan anatara komponen bagian-bagian dan posisi dalam sebuah Lembaga



Gambar 7. Prinsip Kelembagaan Koperasi



15



No



Persiapan Perencanaan



Pelaksanaan



Tindak Lanjut



1



Identifikasi Kelompok



Rekomendasi Kantah



Sosialisasi (Dinas Koperasi)



2



Struktur Organisasi



Rekomendasi Dinas Koperasi Setempat



Pendampingan (Dinas Koperasi)



3



Dokumen pendukung Koordinasi Kemenkumham Setempat



Penyusunan Bisnis Model



Tabel 2. Tahapan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan



3. Pendampingan Usaha Salah satu upaya dalam peningkatan sumber usaha masyarakat melalui pendampingan dan pelatihan dari tenaga yang kompeten atau dengan kata lain terjalinnya kemitraan yang berkeadilan antara pemerintah desa dengan lembaga pelatihan kewirausahaan, contohnya: Pendampingan Kewirausahaan oleh PNM Mekaar yang dilaksanakan di Kampung Reforma Agraria Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Pendekatan ini dinilai efektif dengan mengacu pada sumber yang dimiliki oleh masyarakat yaitu sertipikasi lahan yang dilegalisasikan melalui status hukum atas hak tanah masyarakat.



1



4



3



2



5 Gambar 8. Pendampingan Usaha



16



4. Peningkatan Keterampilan Peningkatan keterampilan adalah upaya dari proses atau cara meningkatkan keterampilan dan kemampuan masyarakat menjadi lebih baik daripada sebelumnya. Usaha ini harus dipicu dengan adanya motivasi yang tinggi dari masyarakat untuk berkembang dan dapat lebih visioner dalam memanfaatkan lahan yang dimiliki sebagai sumber utama peningkatan kesejahteraannya. Bentuk dari upaya ini dapat diimplementasikan melalui pelatihan yang aplikatif dengan menghadirkan langsung subjek yang mempengaruhi, seperti off taker dari komoditi yang terlibat dari pembinaan tersebut.



Perencanaan 1 n Kerangka Acuan



Identifikasi



Local Champion



 Anggaran & Timeline  Modul Pelatihan  Sistematika Pendampingan.



 Tema Pelatihan  Resources  Kebutuhan pasar



 Kriteria Local Champion  Motivator & Fasilitator Masyarakat Desa  Bersedia & Mampu. Training of Trainer



Pembentukan Kelompok



6



 Benefeciaries sebagai subject utama  Arah dan tujuan pembentukan koperasi



3



2



Pelatihan Kelompok  Benefeciaries sebagai subject utama  Tokoh Masyarkat  Teori & Praktek



Tindak Lanjut



7



 Implementasi pelatihan (Rencana Tindak Lanjut)  Pendampingan Usaha oleh Fasilitator  Buku Saku (Best Practice)



Out Put



5



 Local champion sebagai target utama  Teori & Praktek 8



4



Hasil



 Best management (kelompok & individu)  Hasil produksi terbaik  Pasar produksi tersedia



Gambar 9. Prinsip Pelatihan Keterampilan



17



5. Penggunaan Teknologi Tepat Guna Penggunaan Teknologi tepat guna adalah suatu penyediaan teknologi yang dirancang bagi masyarakat yang bermanfaat dan dapat disesuaikan dengan aspek-aspek lingkungan, keetisan, kebudayaan, sosial dan ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Teknologi tepat guna mengharuskan menerapkan metode yang hemat sumber daya, mudah dirawat, dan berdampak polutif minimalis dibandingkan dengan teknologi pada umumnya.



Gambar 10. Prinsip Penggunaan Teknologi



Memperkenalkan bentuk teknologi tepat guna kepada masyarakat lebih efektif dilakukan melalui kajian dan studi yang mendasar sehingga penggunaan teknologi yang dimaksud sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Hal ini lebih efektif dengan adanya keterlibatan Perguruan Tinggi, dunia usaha, lembaga penelitian, serta Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah



18



6. Diversifikasi Usaha Diversifikasi



usaha



merupakan



memperluas



pasar



dengan



mengembangkan produk baru yang sesuai dengan pasar agar memiliki keunggulan bersaing. Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria juga mengambil peran penting dalam melakukan intervensi terhadap masyarakat untuk mampu bersaing terhadap pasar yang semakin lama semakin berkembang.



Mempengaruhi masyarakat atau kelompok masyarakat ikut berperan dalam menegndalikan mutu dan harga sehingga bisa bersaing



1



2



3



4



5



Mencapai suatu sinergisitas di kelompok masyarakat, dimana segmen usaha akan dengan sinergisitas yang kuat, sehingga menghindari bekerja secara individual Mencegah adanya pesaing, dengan tersedianya usaha sumber daya yang strategis memberikan nilai tambah dan mencegah penguasaan dari pesaingnya Meminimalisir Resiko, dengan hadirnya kreativitas dari suatu produk, dinilai mampu menghindari resiko tinggi dari proses yang terdapat di hulu maupun hadir yang di dapat di hilir



Memberi Nilai Tambah, menciptakan manfaat dan kelebihan dari suatu produk yang dihasilkan, sehingga mampu mempunyai nilai tabah tersendiri Gambar 11. Tujuan dari Diversifikasi Usaha



Gambar 12. Ilustrasi Vertikal dan Horizontal



19



7. Fasilitasi Akses Permodalan Fasilitasi Akses Permodalan dibutuhkan dengan tujuan untuk menjembatani dan membantu masyarakat sebagai pelaku usaha mikro bertemu dengan Lembaga Keuangan (Perbankan atau Non Perbankan) untuk mendapatkan akses permodalan, sehingga dengan kegiatan ini masyarakat mampu mengembangkan usahanya.



Gambar 13. Fasilitasi Akses Permodalan



Fasiitasi Permodalan dapat dilakukan oleh: 1. Lembaga Keuangan 2. Koperasi 3. Badan Usaha melalui tanggung jawab perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR)



8. Fasilitasi Akses Pemasaran Offtaker Suatu upaya untuk membuka akses hilir dari suatu produk yang dihasilkan



oleh



masyarakat



dengan



menerapkan



model



yang



transparan tanpa dipengaruhi oleh pelaku pasar lainnya seperti middleman (perantara). Kehadiran offtaker merupakan hal yang penting untuk dilibatkan menjadi bagian dari suatu proses agar menjaga nilai dari harga suatu produk, kualitas produk dan transparansi dari sebuah model bisnis yang dikembangkan pada Kegiatan Penanganan



20



Akses Reforma Agraria. Kegiatan ini mendapat pendampingan dari awal hingga akhir produksi (bahan mentah menjadi produk jadi siap pakai). Keunggulan Pemasaran Offtaker 1



2



3 4



5



Memperbesar akses pasar baik di dalam negeri maupun di luar negeri Peningkatan kualitas produksi dan inovasi untuk meningkatkan daya saing produksi yang di hasilkan Skema pembiayaan produksi yang tepat Pengembangan kapasitas manajemen dan usaha koperasi dan UMKM yang diwujudkan antara lain melalui pemberian konsultasi, pelatihan dan pendampingan Memberikan kemudahan dan kesempatan mengembangkan usaha bagi koperasi dan UMKM



9. Penguatan Basis Data dan Informasi Komoditas Untuk penguatan basis data dan informasi komoditas yang strategis dan terpadu, telah dibangun Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan dari pusat, daerah hingga lintas sektor. Basis data dan informasi tersebut diperoleh melalui hasil penginputan data by name by address dari Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria.



Gambar 14. Ilustrasi Penguatan Basis Data



21



10. Penyediaan Infrastruktur Pendukung Infrastruktur fisik dan sosial diperlukan untuk jaminan ekonomi sektor publik sebagai bentuk layanan dan fasilitas yang diperlukan agar perekonomian dapat berfungsi dengan baik. Merujuk kepada hal infrastruktur teknis atau fisik yang mendukung jaringan struktur seperti fasilitas antara lain dapat berupa jalan, embung, air bersih, kanal, waduk, tanggul, dan infrastruktur lainnya, hal ini dapat mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.



Gambar 15. Langkah Implementasi Penyedia



22



BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA A. Pelaksanaan Kegiatan Pemilik Tanah yang tanahnya telah atau belum di legalisasi asset/ disertipikatkan dapat memperoleh kesempatan untuk mendapatkan sumber-sumber produksi (modal, pendampingan usaha, fasilitasi, usaha peningkatan



kesuburan/kualitas



tanah,



dan



lain-lain).



Kegiatan



penanganan akses reforma agraria merupakan tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional khususnya Direktorat Jenderal



Penataan



Agraria



dalam



rangka



mendukung



program



Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan dimana hasil (outcome) yang akan dicapai adalah : - Terlaksanakannya



penanganan akses yang terencana



dan tepat



sasaran dengan berbasis pada kinerja - Tersedianya data penerima akses reforma agraria yang memberikan informasi aset yang telah diterima masyarakat dan yang telah memperoleh penataan akses per provinsi Indikator



Kinerja



Kegiatan



sebagai



ukuran



keberhasilan



penanganan akses reforma agraria adalah “Jumlah Kepala Keluarga Penerima Akses Reforma Agraria”, dengan indikator klasifikasi rincian output nya “Peningkatan Pendapatan per Kapita Penerima Reforma Agraria”. Kegiatan penanganan akses reforma agraria dilaksanakan oleh Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat di tingkat pusat sekaligus sebagai pembina pelaksanaan penanganan akses reforma agraria di tingkat daerah serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor pertanahan di tingkat daerah. Untuk pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria didukung oleh penganggaran yang tercantum dalam DIPA Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Tahun 2021 target penanganan akses reforma agraria ini terdiri dari 33 provinsi dan Kabupaten/Kota dengan indikator kinerja



23



kegiatan “Jumlah Kepala Keluarga penerima akses Reforma Agraria” sebanyak 120.975 Kepala Keluarga. Adapun mekanisme pelaksanaan



kegiatan



penanganan akses



reforma agraria di tingkat daerah adalah sebagai berikut : 1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Output yang akan dicapai “Data Penerima Akses Reforma Agraria”. Tahapan untuk mencapai output dengan : a. Persiapan Persiapan dalam rangka bimbingan teknis serta penyusunan data penerima akses Reforma Agraria dan Pelaporan. b. Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bimbingan teknis adalah suatu kegiatan pelatihan bagi para pelaksana



kegiatan



dilaksanakan



penanganan



untuk



akses



meningkatkan



reforma



agraria



kompetensi



di



yang bidang



Pemberdayaan Tanah Masyarakat. Materi bimbingan teknis membahas kebijakan Pemberdayaan Tanah Masyarakat, memfasilitasi, serta menyamakan persepsi dengan para pemangku kepentingan terkait mengenai konsep Pemberdayaan



Tanah



Masyarakat



berkaitan



dengan



Reforma



Agraria (Penataan Aset dan Penanganan Akses) dan sinkronisasi data by name by address yang ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan data yang ada pada pemangku kepentingan terkait, serta data spasial tanah obyek Pemberdayaan Tanah Masyarakat dengan membangun koordinasi, kerja sama, dan sinergi seluruh unsur pemangku kepentingan terkait baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan narasumber dari Perangkat Daerah bidang terkait, pakar, pegiat atau praktisi pemberdayaan masyarakat. Peserta Bimbingan Teknis adalah peserta dari Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional,



24



serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan yang terdapat lokasi pemberdayaan, perangkat daerah terkait, lembaga jasa keuangan baik perbankan maupun non perbankan, dan pegiat pemberdayaan yang dilakukan secara fullday/fullboard sesuai



dengan



DIPA



masing-masing



Kantor



Wilayah



Badan



Pertanahan Nasional. Kegiatan ini dilaksanakan pada triwulan pertama tahun anggaran berjalan. Hasil kegiatan ini: 1. Meningkatnya persepsi



kompetensi,



terhadap



pemahaman,



penanganan



akses



dan



reforma



penyamaan agraria



dan



Pemberdayaan Tanah Masyarakat bagi jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk dan pemangku kepentingan terkait. 2. Meningkatnya



motivasi



dalam



melaksanakan



kegiatan



Penanganan Akses reforma agraria. 3. Meningkatnya koordinasi, kerja sama, dan sinergi antara jajaran Kementerian



Agraria



dan



Tata



Ruang/Badan



Pertanahan



Nasional dengan pemangku kepentingan terkait, dalam rangka pemberian



akses



permodalan,



usaha



dan



produksi



serta



pemasarannya bagi masyarakat penerima sertipikat hak atas.



c. Penyusunan



Data



Penerima



Akses



Reforma



Agraria



dan



Pelaporan Penyusunan data dilakukan dengan melaksanakan rapat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria di Kantor Pertanahan. Pelaksanaan dari kegiatan ini adalah penguatan basis data dengan mengumpulkan, mengolah dan mengklasifikasikan data kegiatan usaha bersama maupun data laporan masing-masing Kantor Pertanahan dalam satu database Pemberdayaan Tanah Masyarakat by name by address, serta data spasial tanah obyek Pemberdayaan Tanah Masyarakat di Kabupaten/Kota.



25



Data penanganan akses reforma agraria tersebut memberikan informasi mengenai kegiatan penanganan akses reforma agraria, antara



lain



data



Kabupaten/Kota,



penyusunan hasil



model



pendampingan



pemberdayaan pemberdayaan



di di



Kabupaten/Kota, dan Kabupaten/Kota yang akan dan atau telah ditindaklanjuti dengan kegiatan penanganan akses reforma agraria. Dalam kegiatan ini Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional



melakukan peninjauan ke lokasi Penanganan Akses



Reforma Agraria yang telah dilaksanakan di Kabupaten/Kota pada tahun



berjalan.



Setiap



tahapan



di



kantor



Wilayah



Badan



Pertanahan Nasional dilaporkan melalui aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat maupun SKMPP. Kegiatan penanganan akses reforma agraria yang dilaksanakan di Kanwil selama 1 (satu) tahun anggaran,



dilaporkan



sesuai



dengan



kerangka/sistematika



sebagaimana tersebut dalam lampiran. Seluruh Laporan Kegiatan disampaikan



tersebut



selanjutnya



disampaikan



kepada



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional c.q. Direktorat Jenderal Penataan Agraria dan ditembuskan ke Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat, paling lambat pada minggu pertama bulan Desember tahun anggaran berjalan. Semua hasil kegiatan dilaporkan dalam Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) dengan evidence sesuai tahapan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria.



2. Kantor Pertanahan Sasaran Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform) adalah



Terwujudnya pemberian Akses Reforma Agraria,



Indikator Kinerja Kegiatan Jumlah Kepala Keluarga penerima akses Reforma Agraria, Indikator Klasifikasi Rincian Output Peningkatan Pendapatan Per Kapita Penerima Reforma Agraria, dan Satuan Ukur Kepala Keluarga. Tahapan untuk mencapai nya yaitu :



26



a. Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria dan Penetapan Lokasi Kegiatan - Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Kepala Kantor Pertanahan membentuk Tim Penanganan Akses Reforma Agraria tingkat Kabupaten/Kota yang tujuannya melakukan percepatan koordinasi, kerjasama dan sinergi antara Kantor Pertanahan dengan Perangkat Daerah, Lembaga Jasa Keuangan, serta pemangku kepentingan yang terkait, sehingga tercapai percepatan pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. Tugas Tim Penanganan Akses Reforma Agraria ini



berkesinambungan



dengan



tugas



Satuan



Tugas



Pengembangan Penataan Akses, pada Tim GTRA. Seperti yang tertuang dalam Panduan Pelaksanaan GTRA Tahun 2021. Adapun susunan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut : Ketua



: Kepala Kantor Pertanahan



Wakil Ketua



: Pejabat dari Perangkat Daerah



Koordinator



: Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan.



Anggota : i.



Kelompok Jabatan Fungsional di Seksi:  Penataan dan Pemberdayaan  Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah



ii.



Anggota Perangkat Daerah di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Koperasi dan UMKM, Pemberdayaan Perdagangan, Penanaman



Masyarakat ESDM, Modal,



dan



Keuangan, Lembaga



Desa, dan



Perindustrian, Perencanaan



Keuangan,



&



Perbankan,



BUMN/BUMD yang disesuaikan dengan Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat



dan



jenis



usaha



masyarakat



di



lokasi



27



penanganan akses reforma agraria. Nomenklatur anggota disesuaikan dengan struktur di Kabupaten/Kota. Hasil pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria adalah terbitnya SK Tim Penanganan Akses Reforma Agraria (dalam 1 (satu) tahun anggaran) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana contoh pada terlampir. SK Tim Penanganan Akses Reforma Agraria dimaksud dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan tembusan kepada Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat. -



Penetapan Lokasi Kegiatan Penetapan lokasi dilakukan



untuk



menentukan



desa/kelurahan, tempat dilaksanakannya kegiatan Penanganan Akses



Reforma



Agraria.



Penetapan



lokasi



desa/kelurahan



ditentukan oleh Tim Penanganan Akses Reforma Agraria pada lokasi



redistribusi



tanah,



PTSL,



Lintas



Sektor,



program



pertanahan lainnya, dan atau yang belum dilegalisasi. Hasil dari kegiatan ini adalah informasi awal dari masingmasing Perangkat Daerah dan Kantor Pertanahan yang sesuai dengan contoh pada lampiran dan SK penetapan lokasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana contoh pada lampiran.



b. Persiapan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Field staff Dalam rangka penanganan akses reforma agraria diperlukan tenaga field staff, khususnya dalam kegiatan pemetaan sosial, pembentukan model, pendampingan dan penyusunan laporan (dengan rincian TOR pengadaan, tugas dan syarat perekrutan terlampir). Untuk selanjutnya tugas dan tanggung Jawab field staff adalah :



28



Tugas: 1. Melakukan



kegiatan



pemetaan



sosial



dengan



menggunakan



instrumen yang tersedia serta melakukan analisa dan pelaporan atas hasil dari pelaksanaan pemetaan sosial berbasis web/aplikasi; 2. Membantu petugas Kantor Pertanahan dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan penanganan akses reforma agraria. 3. Melakukan pendampingan kepada masyarakat dan kelompok masyarakat terhadap pengembangan usaha; 4. Melakukan pendampingan kepada masyarakat dan kelompok masyarakat terkait dengan penanganan akses reforma agraria. 5. Melakukan penyusunan model pemberdayaan tanah masyarakat bersama dengan petugas kantor pertanahan. 6. Meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelompok masyarakat dampingan terkait dengan pemberdayaan pemanfaatan tanah masyarakat serta memastikan keterlibatan para pihak. 7. Berkoordinasi



dengan



UPT



Kementerian/Lembaga



dan



SKPD/Pemda serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terkait dalam pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria. Tanggung Jawab : 1. Memotivasi



masyarakat



untuk



berpartisipasi



dalam



seluruh



kegiatan yang berkaitan dengan program pemberdayaan tanah masyarakat. 2. Memberikan pemahaman terkait dengan konsep Reforma Agraria terutama pada penataan akses sebagaimana hak yang harus diterima oleh masyarakat yang mendapatkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 3. Memberdayakan persiapan,



dan



mendampingi



pelaksanaan,



masyarakat



perencanaan,



mulai



pelaksanaan



dari dan



pemantauannya. 4. Menginput hasil kegiatan penanganan akses reforma agraria ke dalam aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat



29



5. Men-support kebutuhan data pada Aplikasi SKMPP (Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan). 6. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria 7. Menyusun laporan bulanan kepada kepala seksi penataan dan pemberdayaan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Persyaratan Umum 1. Warga Negara Indonesia; 2. Sehat jasmani dan rohani; 3. Berusia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 01 Januari 2021; 4. Berkelakuan baik; 5. Jujur, terampil, disiplin dan sanggup bekerja dibawah tekanan; 6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik; Persyaratan Khusus 1. Pendidikan minimal D-1 semua jurusan 2. Memiliki kemampuan mengidentifikasi, mengolah dan menganalisa data kuantitatif maupun kualitatif. 3. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak kerja dengan pihak manapun; 4. Dapat mengoperasikan komputer minimal Ms. Office; 5. Bersedia



ditempatkan



di



Wilayah



dan/atau



Lokasi



Kegiatan



Penanganan Akses Reforma Agraria; 6. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik 7. Diutamakan yang memiliki kemampuan analisa data kuantitatif/ kualitatif statistika dengan menggunakan program, misal SPSS, EViews, Stata, dan lainnya; 8. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka atau virtual; 9. Mempunyai pengalaman kerja di bidang pemberdayaan masyarakat lebih diutamakan; 10.



Kandidat perempuan sangat dianjurkan untuk melamar. 30



Persyaratan Administratif 1.



Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar;



2.



Fotocopy e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e- KTP;



3.



Fotocopy Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai yang dilegalisir;



4.



Pasfoto terakhir berwarna ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar;



5.



Daftar



Riwayat



Hidup



dengan



melampirkan



keterangan



pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada; 6.



Surat keterangan kerja jika ada (Rekomendasi tempat kerja sebelumnya)



7.



Surat Keterangan Sehat;



8.



Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (setelah dinyatakan lulus seleks)



9.



Surat



Keterangan



Sehat



dari



Dokter



Pemerintah



(setelah



dinyatakan lulus seleksi); 10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening (setelah dinyatakan lulus seleksi);



c. Pemetaan Sosial Pemetaan sosial



dilakukan



dengan



inventarisasi



dan



identifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat guna mengetahui potensi



usaha



yang



dapat



dikembangkan



dengan



potensi



pendukung dan kendala yang ada di lokasi pemberdayaan. Pemetaan sosial dilakukan oleh tenaga pendamping lapang (Field Staff) Kantor Pertanahan di desa yang dicalonkan sebagai lokasi penanganan akses reforma agraria.



31



d. Penyuluhan dalam rangka Pengembangan Program Penyuluhan dilakukan oleh Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten/Kota yang didampingi oleh field staff Kantor Pertanahan



kepada



penerima



akses



reforma



agraria.



Lokasi



penyuluhan adalah di Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. Materi penyuluhan meliputi arti penting sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah, jaminan kepastian hukum hak atas tanah, bidang tanah yang bersertipikat sebagai aset yang hidup



dan



kesejahteraan,



menjadi tujuan



modal dan



dasar manfaat



untuk



meningkatkan



Pemberdayaan



Tanah



Masyarakat, serta penataan akses yang meliputi akses permodalan, akses usaha, produksi (antara lain: pengembangan teknologi sarana dan prasarana produksi), dan akses pasar (antara lain: interkoneksi dengan dunia usaha atau kemitraan). Hasil yang diharapkan adalah meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam upaya membangun kegiatan usaha dalam bentuk kelompok dan atau kegiatan usaha bersama di masyarakat. e. Penyusunan Model Penyusunan model pemberdayaan di desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan penanganan akses reforma agraria yang dilaksanakan oleh Tim Penanganan Akses Reforma Agraria didampingi field staff, merujuk pada 4 (empat) model pemberdayaan



tanah



masyarakat



yang



tertulis



pada



bab



sebelumnya. Apabila ditemukan model lain dipersilahkan untuk diimplementasikan



dengan



mempertimbangkan



kondisi,



serta



potensi lokasi. Pemilihan model disesuaikan disesuaikan dengan DIPA Kantor Pertanahan masing-masing (masuk ke pelaksanaan anggaran).



32



f. Pendampingan Penanganan Akses Pendampingan penanganan akses



reforma



agraria



pada



dasarnya merupakan upaya membangun partisipasi masyarakat dalam mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya, sehingga mampu



mencapai



Pendampingan



kualitas



penanganan



kehidupan akses



yang



lebih



dilaksanakan



oleh



baik. Tim



Penanganan Akses Reforma Agraria di lokasi kegiatan usaha bersama dengan field staff. Field



staff



Kantor



Pertanahan



melaksanakan



kegiatan



pemberdayaan tanah masyarakat yang dilakukan bersama-sama masyarakat, dengan mencermati persoalan nyata yang dihadapi di lapangan selanjutnya mendiskusikan bersama untuk mencari alternatif pemecahan masalah yang dihadapi kearah peningkatan kapasitas



produktivitas



masyarakat.



Membangun



kepercayaan



khususnya antara masyarakat yang didampingi dan pendamping, serta membantu secara berjenjang sesuai kebutuhan keberdayaan dan kemandirian, tanpa menggantikan peran dan tanggung jawab pihak yang didampingi.



g. Evaluasi dan Pelaporan Tahap akhir pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria adalah evaluasi dan pelaporan melalui rapat koordinasi Tim Penanganan Akses Reforma Agraria di Kantor Pertanahan sesuai dengan DIPA Kantor Pertanahan masing-masing. Pelaporan kegiatan penanganan akses reforma agraria disusun dalam bentuk analisa data dengan penyajian data yang terinput dalam Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat. Hasil dari rapat koordinasi Tim Penanganan Akses Reforma Agraria adalah laporan akhir pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria.



Laporan tersebut disampaikan secara



berjenjang kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan



33



Nasional



c.q.



Direktorat



Jenderal



Penataan



Agraria



dan



ditembuskan ke Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat. Agar kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria dapat tetap berkelanjutan, kepentingan



maka



terkait



Kantor harus



Pertanahan



tetap



dan



melakukan



pemangku



pendampingan



terhadap kelompok/kegiatan usaha bersama tersebut. B. Pelaksanaan Anggaran Penanganan Akses Reforma Agraria 1.



Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional a. Sumber Pembiayaan Penanganan Akses Reforma Agraria Sumber pembiayaan kegiatan penanganan akses reforma agraria berasal dari Rupiah Murni (RM). b. Tahapan dan Output Penanganan Akses Output penanganan akses reforma agraria berdasarkan tahapan kegiatan : Komponen / Akun



Tahapan Kegiatan



051 521811



052



Belanja Barang Persediaan (ATK dan Bahan Penunjang Komputer)



Dokumen Pertanggung jawaban (evidence) Persiapan Kwitansi pembelian Paket barang



Keluaran/ Hasil



Barang Habis Pakai (ATK dan Bahan Penunjang Komputer)



Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat



521211



Belanja Bahan (Seminar kit)



521213



Honor Output kegiatan (Pelaksanaan Panitia Kegiatan Bimtek)



522151



Satuan



Belanja Jasa Profesi (Narasumber Bimtek dalam hal ini Penerima harus K/L lain)



Sesuai POK



Kwitansi pembelian 



 Sesuai Orang Jam



 



SK Penetapan Panitia Bimtek Daftar Penerima Honor SK Narasumber Bimtek Undangan Narasumber



Daftar Penerima Seminar Kit Laporan Kegiatan Bimtek



Daftar Penerima Honor



34



524114



Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota



Sesuai Paket dalam POK



Laporan SK Peserta Kegiatan Surat Tugas Bimtek Surat Undangan Peserta (Paket Fullday,  Dokumen Transport, dan Hotel Uang Harian) (kwitansi)  Daftar Penerima Transport dan Uang Harian Khusus transport at cost : Kwitansi/str uk (bus, tol, bensin) 053 Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria dan Pelaporan 521211 Belanja Bahan Sesuai Notulen  Surat (Konsumsi, dan POK Rapat Undangan Penggandaan) rapat Daftar Hadir Kwitansi Snack dan makan siang Kwitansi penggandaan 524111 Belanja Sesuai Laporan  Surat Tugas Perjalanan Dinas POK Perjalananan SPPD Biasa Dinas Daftar (Transport, Uang Penerima Harian, dan Transport Penginapan) dan Uang Harian Khusus transport at cost : Kwitansi/str uk (bus, tol, bensin) Tabel 3.1. Tabel Tahapan dan Output Penangan Akses di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional   



35



2.



Kantor Pertanahan a. Sumber Pembiayaan Penanganan Akses Reforma Agraria Sumber pembiayaan kegiatan penanganan akses reforma agrarian berasal dari Rupiah Murni (RM). b. Tahapan dan Output Penanganan Akses Output kegiatan penanganan akses reforma agrarian berdasarkan



tahapan yaitu: Komponen /Akun 051



Tahapan Kegiatan



Satuan



Belanja Bahan (Konsumsi rapat)



Paket



521811



Belanja Bahan Konsumsi (ATK dan



Paket



Bahan Penunjang Komputer)



Keterangan







Undangan rapat  Daftar hadir  Kwitansi pembelian Snack kwitansi pembelian barang



Notulen rapat



Barang Habis Pakai (ATK dan Bahan Penunjang Komputer)



Belanja Jasa Lainnya Fieldstaff (FS) 50 KK = 1 FS



052



Keluaran/ Hasil



Persiapan



521211



522191



Dokumen Pertanggung jawaban (evidence)



OB



 SPK oleh  Laporan PPK berikut Bulanan dokumen  Laporan pendukung Akhir rekruitmen   BA Penyelesaian Pekerjaan disertai Laporan Perbulan  Kwitansi dari Fieldstaff



 Pengadaan Field Staff dilakukan setelah penetapan lokasi  Pengadaan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung



Pembentukan Tim Penanganan Akses RA dan Penetapan Lokasi Kegiatan



36



521211



053



Belanja Bahan (Rapat)



Paket



Belanja Bahan (Rapat)



Paket



524113



Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (transport ke lokasi, uang harian, penginapan)



OT OH



Belanja Bahan (Rapat dan Penggandaan)



524113



Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (transport ke lokasi, uang harian, dan penginapan)



521211



Rapat menyertakan OPD terkait







Undangan rapat  Daftar hadir  Kwitansi pembelian Snack  Surat Tugas SPPD  Kwitansi /struk (bus, tol, bensin)  Daftar Nominatif



Notulen rapat



Laporan Perjalanan Dinas



 Sesuai Satuan Biaya setempat  Penginapan diberikan sebesar 30%



Penyuluhan dalam rangka Pengembangan Program



521211



055



 Notulen rapat  SK Tim Penangan an Akses RA dan Penetapan Lokasi Kegiatan



Pemetaan Sosial



521211



054



- Undangan rapat - Daftar hadir - Kwitansi pembelian Snack dan Makan Siang



Paket



OT OH



 Undangan rapat  Daftar hadir  Kwitansi pembelian Snack  Kwitansi Penggandaan  Surat Tugas  SPPD  Kwitansi /struk (bus, tol, bensin)



Notulen rapat



Laporan Perjalanan Dinas



 



Sesuai Satuan Biaya setempat Penginapan diberikan sebesar 30%



Penyusunan Model Belanja Bahan (Rapat)



Paket



  



Undangan rapat Daftar hadir Kwitansi pembelian Snack



Notulen rapat



37



056 521211



Pendampingan Penanganan Akses Belanja Bahan (Rapat)



Paket



  



524113



057 521211



Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (Transport ke lokasi, uang harian, dan penginapan)



OT OH



  



Undangan rapat Daftar hadir Kwitansi pembelian Snack Surat Tugas SPPD Kwitansi/st ruk (bus, tol, bensin)



Notulen rapat



Laporan Perjalanan Dinas



 Sesuai Satuan Biaya setempat  Penginapan diberikan sebesar 30%



Evaluasi dan Pelaporan Belanja Bahan (Penggandaan dan Penjilidan)



Paket



 Kwitansi penggandaan  Kwitansi penjilidan



Buku Laporan



521114



Belanja Jasa Paket Kwitansi Pos Dokumen Pos dan Giro dan Giro laporan (Pengiriman terkirim laporan) Tabel 3.2. Tabel Tahapan Kegiatan dan output Penanganan Akses di Kantor Pertanahan



38



BAB IV PENCATATAN & PELAPORAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA



A. Gambaran Umum Pencatatan dan pelaporan merupakan komponen penting dalam kegiatan



penanganan



mengakomodir



datase.



akses



reforma



Database



agraria



Pemberdayaan



khususnya Tanah



untuk



Masyarakat



mempunyai fungsi yang sangat strategis, yaitu sebagai dasar dalam suatu perencanaan, membantu dalam pengambilan keputusan, sebagai alat pengendali terhadap pelaksanaan suatu kebijakan dan sebagai dasar evaluasi terhadap program sertipikasi tanah yang telah dilaksanakan. Untuk menunjang kegiatan tersebut di Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat telah membangun aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang terintegrasi dengan aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat ini akan menghimpun setiap tahap kegiatan penanganan akses reforma agraria melalui proses penginputan data oleh Field Staf bersama dengan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria. Aplikasi



Pemberdayaan



Tanah



Masyarakat



yang



dibangun



bertujuan untuk: 1. Memenuhi



kebutuhan



ketersediaan



data



Pemberdayaan



Tanah



Masyarakat by name by address secara cepat, lengkap, akurat dan mudah diakses oleh pengguna yaitu Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, Kementerian Agraria dan Tata



Ruang/Badan



Pertanahan



Nasional



khususnya



Direktorat



Pemberdayaan Tanah Masyarakat, serta Kementerian/Lembaga terkait (lintas sektor) yang memiliki potensi untuk mendukung kegiatan penanganan akses reforma agraria.



39



2. Meningkatkan efisiensi waktu koordinasi dan komunikasi subtansi pekerjaan



di



bidang



Penataan



Agraria,



khususnya



di



bagian



Pemberdayaan Tanah Masyarakat. 3. Meningkatkan



kecepatan



pengambilan



keputusan



terkait



Pemberdayaan Tanah Masyarakat. 4. Memudahkan dalam monitoring kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat di pusat maupun di daerah karena terbentuk manajemen data tunggal (single reference database) yang terjamin integritas dan keamanannya. Setelah rangkaian kegiatan penanganan akses reforma di-input secara detail by name by address pada Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Tim Penanganan Akses Reforma Agraria melaporkan semua hasil kegiatan dalam Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) dengan evidence sesuai tahapan kegiatan penanganan akses reforma agraria. B. Input Data Kegiatan Input Data merupakan kegiatan untuk melengkapi data ke dalam Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat untuk menghasilkan keluaran (output) berupa laporan dalam bentuk tabulasi by name by address. Pada hasil pemberdayaan dilakukan pengisian data nomor sertipikat HT, Perkiraan Pendapatan per Bulan setelah pendampingan, Interkoneksi/Kemitraan



dengan



dunia



usaha



dan



jenis



pendampingan/akses. Adapun data by name by address yang harus dimasukan ke dalam aplikasi tersebut yaitu: 1. Data Pelaku Usaha Pada form pelaku usaha terdapat 2 (dua) kolom yang harus dilengkapi, yaitu kolom Data Utama (NIK, Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Agama, No Telp, Status Perkawinan, Email dan Jumlah Tanggungan) dan



Data



Alamat



(Alamat,



RT/RW,



Kelurahan,



Kecamatan,



Kabupaten/Kota, Provinsi dan Alamat Domisili).



40



2. Data SHAT Pada form SHAT terdapat sub data yang harus dilengkapi yaitu Nomor SHAT, Desa, Tahun, Keterangan SHAT, dan Penggunaan Tanah. Khusus untuk kolom Nomor SHAT harus diisi dengan 14 digit Nomor SHAT yang terdapat pada muka depan sertipikat fisik, karena jika tidak lengkap 14 digit maka akan terjadi error pada saat penyimpanan data SHAT (tidak dapat diintegrasikan dengan KKP) 3. Data Akses Permodalan Pada form Akses Permodalan terdapat beberapa data yang harus dilengkapi yaitu Pemilihan Kreditor, Jumlah Pinjaman, Jenis Pinjaman, dan Nomor Perjanjian Kredit. 4. Data Koperasi Data Koperasi diisi dengan nama koperasi yang diikuti peserta penanganan akses reforma agraria. 5. Data Bidang Tanah Pada



form



Bidang



Tanah



terdapat



beberapa



data



yang



harus



dilengkapi, yaitu pemilihan SHAT, Luas Gambar, Titik Koordinat Lintang,



Titik



Koordinat



Bujur,



Provinsi,



Kecamatan



dan



Kabupaten/Kota. 6. Data Lokasi Pemberdayaan Form yang harus dilengkapi saat pengisian Lokasi Pemberdayaan, yaitu Tahun Anggaran, Tanggal Penetapan, Pilih Provinsi, Pilih Kabupaten, Pilih Kecamatan, Pilih Desa/Kelurahan, Nama Pejabat dan NIP. 7. Data Penerima Bantuan Setelah melengkapi form Lokasi Pemberdayaan, maka dilanjutkan untuk memilih data pelaku usaha yang ingin ditambahkan pada lokasi pemberdayaan



hak



atas



tanah.



Kemudian



melengkapi



kolom



Penggunaan Tanah, Sektor Usaha, Jenis Sektor Usaha, Hambatan, Alamat, Kelompok Usaha Bersama, Jenis Sub Sektor Usaha, Perkiraan pendapatan



awal,



Potensi



usaha,



Akses



yang



dibutuhkan



dan



keterangan.



41



8. Data Model Pemberdayaan Pada Model Pemberdayaan dilakukan pemilihan lokasi Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat (PHATM) untuk ditambahkan model pemberdayaannya. Setelah itu akan dilanjutkan dengan menambahkan instansi pendamping. 9. Data Hasil Pemberdayaan Pada Hasil pemberdayaan dilakukan pengisian data Nomor Sertipikat Hak



Tanggungan,



Perkiraan



Pendapatan



Per



Bulan



setelah



Pendampingan, Interkoneksi/Kemitraan dengan dunia usaha dan jenis pendampingan/akses. Disamping mengakomodir penginputan data by name by address, aplikasi ini juga akan mencatat kegiatan berdasarkan tahapan-tahapan penanganan akses reforma agraria yaitu: 1. Data surat keputusan penetapan lokasi desa/kelurahan tempat dilaksanakannya kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat 2. Kegiatan



pemetaan



identifikasi



potensi



sosial,



berisi



usaha



by



data



name



hasil by



inventarisasi



address



yang



dan dapat



dikembangan serta data pendukung terkai lokasi kegiatan penanganan akses reforma agraria. 3. Data kegiatan penyuluhan dalam bentuk notulensi, undangan, berita acara, dan daftar hadir penyuluhan 4. Data



penyusunan



model



pemberdayaan



tanah



masyarakat



dan



pembentukan kegiatan koperasi di desa/kelurahan yang ditetapkan menjadi lokasi kegiatan penanganan akses reforma agraria. 5. Data pendampingan masyarakat yang dilaksanakan di lokasi kegiatan berupa



pembinaan,



pelatihan,



dan



akses



ke



sumber



ekonomi,



permodalan, produksi, serta pemasaran. 6. Rekapitulasi data pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria meliputi data asset dan akses yang terintegrasi dengan aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).



42



7. Link data spasial lokasi penanganan akses reforma agraria, berisi data peta lokasi kegiatan yang terintegrasi dengan aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). 8. Modul entri gambar dan foto kegiatan, berisi data gambar pelaksanaan kegiatan, bantuan prasarana, produk dan gambar terkait dengan kegiatan. 9. Laporan data potensi penanganan akses reforma agraria, laporan sertipikasi lintas sektor, laporan pendampingan lintas sektor, laporan sektor



usaha,



laporan



data



akses



permodalan,



laporan



data



penghasilan, laporan luas dan jumlah bidang yang mendapatkan pemberdayaan



tanah



masyarakat,



informasi



gambar



kegiatan



penanganan akses reforma agraria, dan laporan data by name by address. 10. Modul manajemen user untuk mengelola pengguna aplikasi, berisi data



pengguna, tingkatan, dan akses yang diberikan.



43



C. Flow Chart Pencatatan dan Pelaporan



Gambar 16. Flow Chart Pencatatan dan Pelaporan



44



BAB V PENUTUP Demikian petunjuk teknis ini dikeluarkan untuk dipedomani dalam pelaksanaan ditetapkannya



Penanganan petunjuk



Akses teknis



Reforma ini,



para



Agraria. petugas



Dengan



telah



pelaksana



agar



menggunakannya sebagai standar untuk mengoptimalkan pelaksanaan Penanganan Akses Reforma.



45



LAMPIRAN



LAMPIRAN I FORMAT SK TIM PENANGANAN AGRARIA DI KABUPATEN/KOTA



AKSES



REFORMA



KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ... NOMOR ..... TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA KABUPATEN/KOTA …… TAHUN ........ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ….. Menimbang



:



a.



bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita penerima



akses



reforma



agraria



untuk



mencapai



kemakmuran dan peningkatan kesejahteraan rakyat yang berprinsip pada “keadilan, kemakmuran, kemandirian dan keberlanjutan”



diperlukan



kegiatan



Penanganan



Akses



Reforma Agraria; b. bahwa untuk meningkatkan koordinasi, kerjasama dan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan Pemangku



Kepentingan



Terkait (Perangkat Daerah (PD)



Kabupaten/Kota, Lembaga Jasa Keuangan, dan lain-lain) perlu dibentuk Tim Penanganan Akses Reforma Agraria; c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ……… tentang Pembentukan



Tim



Penanganan



Akses



Reforma



Agraria



Kabupaten/Kota ............ Tahun Anggaran 2021. Mengingat



:



a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); c. Peraturan



Presiden



Nomor



47



Tahun



2020



tentang



Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara 44



Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18); d. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21); e. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembar Berita Negara tahun 2018 Nomor 172); f. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan



Nasional



Nomor



16



Tahun



2020



tentang



Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 985); g. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan



Nasional



Nomor



17



Tahun



2020



tentang



Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 986); h. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 7 Agustus 2018 Nomor



520/5624/SJ



Perihal



Dukungan



Pelaksanaan



Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil, Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan yang ditujukan Kepada Bupati/Walikota Di Seluruh Indonesia Memperhatikan



:



a. Nota Kesepahaman Antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kelautan



Kementerian dan



Perikanan



Pertanian, tentang



dan



Kementerian



Pemberdayaan



Tanah



Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan Nomor 37/SKB/XII/2017; Nomor 593/9395/SJ; Nomor 14/KB/M/KUKM/XI /2017; Nomor



07/Mon/HK.220/M/12/2017;



Nomor



16/MEN-



KP/KB/XII/2017; b. Perjanjian Kerja Sama Antara Direktur Jenderal Hubungan Hukum



Keagrariaan,



Kementerian



Agraria



dan



Tata



Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan direktur Jenderal 45



Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan,



Dan



Pembudi



400/IV/2018,



Daya



Ikan



Nomor



500/1738/



29/SKB-



Bangda/2018,



01/PKS/Dep.2/IV/2018, 03/MoU/T.160/B/04/2018,b01/PKS/DJPT-KKP/IV/



2018,



01/DJPB-KKP/PKS/IV/2018; c. Disesuaikan dengan Nomor DIPA masing-masing Kantor Pertanahan dimana anggaran kegiatan ini berada. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/ KOTA ……...



TENTANG



PEMBENTUKAN



TIM



PENANGANAN



AKSES



REFORMA AGRARIA KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA TAHUN .….... PERTAMA



:



Menunjuk nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Ketua, dan Anggota Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten/Kota: ........................ Tahun 2021.



KEDUA



:



Tim Penanganan Akses Reforma Agraria Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria mempunyai tugas: a. Melakukan inventarisasi dan identifikasi potensi yang dapat dikembangkan menjadi sebuah model pemberdayaan bagi para penerima sertipikat hak atas tanah; b. Melakukan



pendampingan,



fasilitasi,



bimbingan



teknis



kepada para penerima sertipikat hak atas tanah yang telah diseleksi dalam rangka akses permodalan, usaha, produksi dan pemasaran; c. Melakukan



monitoring,



evaluasi



dan



pengendalian 46



pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria; d. Menghimpun, menyusun dan membentuk data pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria by name by address serta menyampaikan laporannya kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi. KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan Di :................................ Pada Tanggal :................................. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota …………… Nama ……………...........…………….. NIP. ................................



Tembusan : 1. Gubernur Provinsi .....................; 2. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 3. Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 4. Bupati/Walikota ..........................; 5. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ................; 6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; 7. Pemangku Kepentingan terkait Kabupaten/Kota sebagai anggota Tim Penanganan Akses Reforma Agraria.



47



Lampiran Surat Keputusan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria di Kabupaten/Kota … Nomor … Tahun … Tentang Tim Penanganan Akses Reforma Agraria di Kabupaten/Kota SUSUNAN TIM PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA KABUPATEN/KOTA ................................ TAHUN ......................... No.



Nama



NIP



Jabatan



Jabatan Dalam Tim Penanganan Akses Reforma Agraria



1.



Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota



Ketua



2.



Pejabat dari Perangkat Daerah



Wakil Ketua



3



Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan



Anggota



3.



Kelompok Jabatan Fungsional di Seksi Penataan dan Pemberdayaan



Anggota



4.



Kelompok Jabatan Fungsional di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah



Anggota



5.



Perangkat Daerah di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



Anggota



6.



Perangkat Daerah di Bidang Pertanian



Anggota



7.



Perangkat Daerah di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman



Anggota



8.



Perangkat Daerah di Bidang Koperasi dan Permukiman



Anggota



9.



Perangkat Daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa



Anggota



10.



Perangkat Daerah di Bidang Perindustrian



Anggota



11.



Perangkat Daerah di Bidang Perdagangan



Anggota



12.



Perangkat Daerah di Bidang ESDM



13.



Perangkat Daerah di Bidang Keuangan



Anggota Anggota



14.



Unsur dari Bidang Keuangan dan Perencanaan dan Penanaman Modal



Anggota



15.



Unsur dari Lembaga Keuangan dan atau Perbankan



Anggota



16.



Unsur dari BUMN dan atau BUMD



Anggota



...



Pihak terkait disesuaikan dengan unsur yang terlibat dalam kegiatan penanganan akses reforma agraria di daerah yang bersangkutan



Anggota



48



Ditetapkan Di : ................................ Pada Tanggal : ................................. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota .........



Nama ………………………….. NIP .................



Keterangan: Jumlah dan unsur anggota Tim Penanganan Akses Reforma Agraria disesuaikan dengan jumlah pemangku kepentingan terkait dan unsur yang terlibat dalam kegiatan penanganan akses reforma agraria di Kabupaten/Kota masing-masing.



49



LAMPIRAN II FORMAT SK PENETAPAN LOKASI PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA



KEGIATAN



KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA… Nomor ... TENTANG PENETAPAN LOKASI KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA KABUPATEN/KOTA…… TAHUN ........ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA…. Menimbang



: a. bahwa



untuk



kesejahteraan



mencapai rakyat



kemakmuran



yang



berprinsip



dan



peningkatan



pada



“keadilan,



kemakmuran, kemandirian dan keberlanjutan” dalam kerangka reforma agraria, perlu dilaksanakan penataan akses (access reform) melalui Penanganan Akses Reforma Agraria; b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria perlu ditetapkan lokasi desa/kelurahannya; c. bahwa lokasi desa/kelurahan dimaksud diputuskan berdasarkan Rapat



Tim



Penanganan



Akses



Reforma



Agraria



Kegiatan



Penanganan Akses Reforma Agraria. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Kantor



Pertanahan



Kabupaten/Kota



.....................



tentang



Penetapan Lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria; Mengingat



: a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); c. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18); d. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 50



2015 Nomor 21); e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 172); f. Peraturan



Menteri



Agraria



dan



Tata



Ruang/Kepala



Badan



Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 985); g. Peraturan



Menteri



Agraria



dan



Tata



Ruang/Kepala



Badan



Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986); h. Peraturan



Menteri



119/PMK.02/2020



Keuangan tentang



Republik



Standar



Biaya



Indonesia Masukan



Nomor Tahun



Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 976); i. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 7 Agustus 2018 Nomor



520/5624/SJ



Perihal



Dukungan



Pelaksanaan



Pemberdayaan Tanah Masyarakat bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan yang ditujukan Kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia Memperhatikan



: a. Nota



Kesepahaman



Antara



Kementerian



Agraria



dan



Tata



Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan Nomor 37/SKB/XII/2017;



Nomor



593/9395/SJ;



Nomor



14/KB/M/KUKM/XI/2017; Nomor 07/Mon/HK.220/M/ 12/2017; Nomor 16/MEN-KP/KB/XII/2017; b. Perjanjian Kerja Sama Antara Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan



Nasional



dengan



direktur



Jenderal



Bina 51



Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Pembiayaan



Kementerian



Koperasi



dan



Usaha



Kecil



dan



Menengah, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan, Dan Pembudi Daya Ikan Nomor 29/SKB-400/IV/2018, 500/1738/Bangda/2018,01/PKS/Dep.2/IV/2018,03/MoU/T.160 /B/04/2018,



01/PKS/DJPT-KKP/IV/



2018,



01/DJPB-



KKP/PKS/IV/2018; c. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021 Nomor SP DIPA-056.06-0/2021 Tanggal 23 November 2020 (disesuaikan dengan No DIPA masing-masing Kantor Pertanahan dimana anggaran kegiatan ini berada). Memutuskan Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ….… TENTANG PENETAPAN LOKASI KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA



PERTAMA



:



Menetapkan : Desa/Kelurahan



: ...............................



Kecamatan



: ................................



Kabupaten/Kota



: ................................



Sebagai Lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria Anggaran 2021. KEDUA



:



Sumber pendanaan untuk Pelaksanaan Rapat Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria ini berasal dari Daftar Isian



Pelaksanaan



Anggaran



(DIPA)



Kantor



Pertanahan



Kabupaten/Kota ..... Tahun Anggaran 2021. KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



52



Ditetapkan di…. Pada tanggal Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ........... Nama ............................... NIP ..................................



Tembusan, disampaikan kepada Yth. 1. Gubernur Provinsi .....................; 2. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 3. Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 4. Bupati/Walikota ........................; 5. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .........; 6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; 7. Pemangku Kepentingan terkait Kabupaten/Kota sebagai anggota Tim Penanganan Akses Reforma Agraria.



53



Lampiran Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota … Nomor ... Tahun … Tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria DATA PENETAPAN LOKASI DESA/KELURAHAN:PAKUJAYA KECAMATAN:SERPONG UTARA KABUPATEN/KOTA:KOTA TANGERANG SELATAN PROVINSI:BANTEN TAHUN:2019



NO



1



Nama Pelaku Usaha/ NIK/



Penggunaan



Alamat Sesuai KTP



Tanah



2



3



Koordinat Titik Tengah Bidang Tanah



Status Kepemilikan Tanah Sertifikat (No. Hak/ Desa/ Tahun)



Belum Terdaftar/ +Luas



4



5



L



6



Jenis Usaha



B



7



8



Perkiraan



Nama



Instansi



Hambatan/



Potensi



Pendapatan Awal /bulan



Kelompok



Pendamping



Kendala/ Masalah



Usaha



9



10



11



12



13



1



LARNO/ 3674020750003/ KAYU GEDE 2



Warung Sembako



0000000000/ Pakujaya/ 2018



√ / 500



-6,2362386



106,67825



UMKM Keripik



1400000



Jaya Mandiri



a. Bank BNI



Kurangnya pembinaan dan kurangnya modal



-



3



MUJIYO/ 367403870004/ KP. KAYU GEDE



Warung Sembako



0000000000/ Pakujaya/ 2018



√ / 300



-6,2350088



106,67097



PETERNAKAN - Ayam Ras Petelur



2700000



Jaya Mandiri



a. Bank BRI



Modal



Ekspor telur ayam



Warung Sembako



0000000000/ Pakujaya/ 2018



√ / 300



-6,2379088



106767097



PETERNAKAN - Ayam Ras Petelur



2700000



Jaya Mandiri



a. Bank BRI



Modal



Ekspor telur ayam



4



5



54



LAMPIRAN III TATA CARA PENENTUAN KOORDINAT TITIK TENGAH BIDANG TANAH LOKASI PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA Tata cara untuk mendapatkan titik tengah koordinat (X,Y) TM3⁰ dan/atau Lintang, Bujur sebagi berikut:



1. Download aplikasi coordinator melalui appstore atau playstore pada handphone android; 2. Nyalakan fasilitas lokasi; 3. Buka aplikasi coordinator seperti gambar diatas; 4. Klik collect coordinates; 5. Klik Indonesia; 6. Klik DGN 1995 Indonesia TM3⁰; 7. Klik Start; 8. Klik gambar station point; 9. Tunggu beberapa saat; 10. Lihat koordinat (L,B) TM3⁰ pada bagian bawah. Untuk menampilkan data spasial visual berupa photo kegiatan produksi serta narasi untuk menjelaskan hambatan, kendala, potensi, dan akses apa saja yang telah didapatkan secara keseluruhan, diperlukan aplikasi google earth. Adapun tahapannya sebagai berikut: 1. Download aplikasi google earth seperti gambar di atas melalui app store atau play store pada handphone android; 2. Nyalakan fasilitas lokasi; 3. Buka aplikasi google earth; 4. Input koordinat lintang bujur pada kolom search (google earth tidak dapat menggunakan data TM3⁰) *contoh -6.23766, 106.7987, arahkan kursor pada gambar tanda panah pada kolom get directions history; 5. Klik save to my place; 6. Klik kanan pada gambar tanda lokasi; 7. Klik properties; 8. Arahkan kursor ke kolom name ganti nama sesuai dengan yang diinginkan contohnya pengrajin tempe; 9. Pilih kolom descriptions tulis narasi sesuai dengan kebutuhan (tidak perlu menyebutkan nomor sertipikat dan luas tanah); 10. Klik add local image (untuk menambahkan photo); 11. Pilih photo yang diinginkan; 55



12. Klik open; 13. Klik ok.



56



LAMPIRAN IV KERANGKA PENULISAN LAPORAN DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL SISTEMATIKA LAPORAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan C. Waktu Pelaksanaan (Tabel Pelaksanaan Pekerjaan dengan Uraian Kegiatan) BAB II KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA A. Bimbingan



Teknis



SDM



Pelaksana



Pemberdayaan



Tanah



Masyarakat



(dilampirkan bukti kegiatan seperti SK, form lampiran hasil keluaran dari aplikasi, foto dan lain-lainnya). B.



Penyusunan



Data



Pemberdayaan



Tanah



Masyarakat



dan



Pelaporan



(dilampirkan sermua laporan kantah dan bukti kegiatan seperti SK, Data-data dan dilampirkan bukti kegiatan seperti foto dan lain-lainnya). BAB III PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran



57



LAMPIRAN V KERANGKA PENULISAN LAPORAN DI KANTOR PERTANAHAN SISTEMATIKA LAPORAN KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA DI KANTOR PERTANAHAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan C. Waktu Pelaksanaan (Tabel Pelaksanaan Pekerjaan dengan Uraian Kegiatan) BAB II KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA A. Pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria dan Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria (dilampirkan bukti kegiatan seperti SK Tim Penanganan Akses Reforma Agraria, SK penetapan lokasi, berita acara rapat, absensi, foto rapat dalam rangka pembentukan Tim Penanganan Akses Reforma Agraria dan penetapan lokasi, dan lain-lainnya. B. Pelaksanaan Kegiatan Pemetaan Sosial (dilampirakan hasil pemetaan sosial sesuai dengan hasil/keluaran dari aplikasi dan data pelengkap lainnya. C. Penyuluhan dalam rangka pengembangan program (dilampirkan bukti kegiatan seperti berita acara rapat, absensi, foto penyuluhan, kegiatan produksi, foto pelaku usaha dan lain-lainnya) D. Penyusunan Model Pemberdayaan (melampirkan data penyusunan model pemberdayaan, terdapat pada hasil keluaran dari aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat dan dilampirkan bukti kegiatan seperti berita acara rapat, absensi, foto rapat dalam rangka perencanaan kegiatan, dan lain-lainnya). E. Pendampingan



penanganan



akses



(melampirkan



data



pendampingan



penanganan akses, terdapat pada hasil keluaran dari aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat dan dilampirkan bukti kegiatan seperti foto dan lain-lainnya). F. Evaluasi dan Pelaporan (melampirkan berita acara rapat, absensi, foto rapat evaluasi dan pelaporan, dan lain-lainnya). BAB III PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran



58



LAMPIRAN VI KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN FIELD STAFF KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)/ TERM OF REFERENCE KELUARAN KEGIATAN JASA KONSULTAN PERORANGAN (FIELD STAFF) Kementerian Negara/Lembaga



:



Unit Eselon I



:



KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN Direktorat Jenderal Penataan Agraria



Program



:



Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan



Hasil



:



a.



Terlaksananya Penanganan Akses yang terencana dan tepat sasaran dengan berbasis pada kinerja b. Tersedianya Data Penerima Akses Reforma Agraria yang memberikan informasi aset yang telah diterima masyarakat dan yang telah memperoleh penataan akses per provinsi Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat



Unit Eselon II/Satker



:



Output



:



Penanganan Akses Reforma Agraria (Access Reform)



Indikator Kinerja Kegiatan



:



Jumlah Kepala Keluarga Penerima Akses Reforma Agraria



Satuan



:



Orang



Volume



:



... orang (diisi oleh Kantor Pertanahan sesuai target)



I. Latar Belakang A. Dasar Hukum 1.



Tap



MPR



No.



IX/MPR/2001



tentang



Pembaruan



Agraria



dan



Pengelolaan Sumber Daya Alam; 2.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);



3.



Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18);



4.



Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21);



5.



Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;



59



6.



Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembar Berita Negara tahun 2018 Nomor 172);



7.



Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 985);



8.



Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 986);



9.



Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 20152019;



10. Peraturan



Menteri



Keuangan



Republik



Indonesia



Nomor



119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 976); 11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762); 12. Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Pengadaan Langsung Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi. b. Gambaran Umum Dalam pelaksanaan Reforma Agraria (agraria reform) terdapat 2 (dua) kegiatan, yaitu penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform). Penataan aset atau disebut juga kegiatan sertipikasi hak atas tanah/legalisasi aset adalah kegiatan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang telah dilaksanakan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan penataan akses dilaksanakan dengan memberikan akses ke sumber-sumber ekonomi (modal, usaha, produksi dan pasar) yang berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan, keadilan, kemakmuran dan keberlanjutan. 60



Dengan



demikian,



sertipikasi



selain



merupakan



kegiatan



untuk



mewujudkan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan, dapat menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup dan menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat melalui jajarannya di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan penanganan akses Reforma Agraria atau mendorong dilaksanakannya legalisasi aset oleh Kantor Pertanahan terhadap bidang tanah yang pemiliknya telah memperoleh akses dari pemangku kepentingan terkait. Mengingat tingginya target jumlah kepala keluarga penerima akses reforma agraria yang harus dicapai tahun ini dimana ketersediaan sumber daya manusia yang terbatas di Kantor Pertanahan, maka dalam rangka pelaksanaan penanganan akses Reforma Agraria diperlukan konsultan perorangan (field staff) yang akan membantu pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria. Pelaksanaan pengadaan jasa konsultan perorangan (fieldstaff) dalam kegiatan penanganan akses Reforma Agraria diselenggarakan melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengadaan jasa konsultan perorangan (field staff) dianggarkan pada Kantor Pertanahan yang terdapat kegiatan penanganan akses reforma agraria. II.



Maksud dan Tujuan Pengadaan Jasa Konsultan Perorangan (Field staff) Maksud pelaksanaan pengadaan jasa konsultan perorangan (field staff) agar pelaksanaan penanganan akses reforma agraria berjalan lancar dalam upaya mewujudkan peningkatan pendapatan perkapita penerima akses reforma agraria. Sedangkan tujuannya untuk membantu Kantor Pertanahan dalam pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria. Adapun penerima manfaat dari pelaksanaan pengadaan jasa Konsultan Perorangan ini: 1. Kantor Pertanahan 2. Masyarakat penerima akses reforma agraria



III.



Kebutuhan Jasa Tenaga Konsultan Tenaga Konsultan yang dibutuhkan adalah 1 orang setiap 50 (lima puluh) Kepala Keluarga, dengan kualifikasi sebagai berikut : Persyaratan Umum 1. Warga Negara Indonesia; 2. Sehat jasmani dan rohani;



61



3. Berusia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 01 Januari 2021; 4. Berkelakuan baik; 5. Jujur, terampil, disiplin dan sanggup bekerja dibawah tekanan; 6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik. Persyaratan Khusus 1. Pendidikan minimal D-1 semua jurusan; 2. Memiliki kemampuan mengidentifikasi, mengolah dan menganalisa data kuantitatif maupun kualitatif; 3. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak kerja dengan pihak manapun; 4. Dapat mengoperasikan komputer minimal Ms. Office; 5. Bersedia ditempatkan di Wilayah dan/atau Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria; 6. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik; 7. Diutamakan yang memiliki kemampuan analisa data kuantitatif/ kualitatif statistika dengan menggunakan program, misal SPSS, EViews, Stata, dan lainnya; 8. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka atau virtual; 9. Mempunyai pengalaman kerja di bidang pemberdayaan masyarakat lebih diutamakan; 10. Kandidat perempuan sangat dianjurkan untuk melamar. Persyaratan Administratif 1. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar; 2. Fotocopy e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman eKTP; 3. Fotocopy Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai yang dilegalisir; 4. Pasfoto terakhir berwarna ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar; 5. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada; 6. Surat



keterangan



kerja



jika



ada



(Rekomendasi



tempat



kerja



sebelumnya); 7. Surat Keterangan Sehat;



62



8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (setelah dinyatakan lulus seleksi); 9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah (setelah dinyatakan lulus seleksi); 10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening (setelah dinyatakan lulus seleksi). IV.



Tugas dan Tanggung Jawab Rincian kegiatan yang dilaksanakan secara kontraktual dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut : A. Tugas 1. Melakukan kegiatan pemetaan sosial dengan menggunakan instrumen yang tersedia serta melakukan analisa dan pelaporan atas hasil dari pelaksanaan pemetaan sosial berbasis web/aplikasi; 2. Membantu petugas Kantor Pertanahan dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan penanganan akses reforma agraria; 3. Melakukan



pendampingan



kepada



masyarakat



dan



kelompok



dan



kelompok



masyarakat terhadap pengembangan usaha; 4. Melakukan



pendampingan



kepada



masyarakat



masyarakat terkait dengan penanganan akses reforma agraria; 5. Melakukan penyusunan model pemberdayaan tanah masyarakat bersama dengan petugas kantor pertanahan; 6. Meningkatkan dampingan



kapasitas



terkait



masyarakat



dengan



dan



pemberdayaan



kelompok



masyarakat



pemanfaatan



tanah



masyarakat serta memastikan keterlibatan para pihak. B. Tanggung Jawab 1. Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat. 2. Memberikan pemahaman terkait dengan konsep Reforma Agraria terutama pada penataan akses sebagaimana hak yang harus diterima oleh masyarakat yang mendapatkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 3. Memberdayakan dan mendampingi masyarakat mulai dari persiapan, pelaksanaan, perencanaan, pelaksanaan dan pemantauannya. 4. Menginput hasil kegiatan penanganan akses reforma agraria ke dalam aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat



63



5. Men-support kebutuhan data pada Aplikasi



SKMPP (Sistem Kendali



Mutu Program Pertanahan). 6. Menyusun



dan



menyampaikan



laporan



pelaksanaan



kegiatan



penanganan akses reforma agraria 7. Menyusun laporan bulanan kepada kepala seksi penataan dan pemberdayaan di Kantor Pertanahan. V.



Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah data yang tertuang dalam bentuk tabulasi, narasi dan spasial



VI.



Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 7 (tujuh) bulan kalender pada tahun 2021.



VII.



Sumber Pendanaan Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini disesuaikan dengan kategori wilayah per paket pekerjaan yang bersumber dari DIPA Kantor Pertanahan.



VIII.



Pelaporan 1. Laporan Pendahuluan a. Laporan Pendahuluan memuat : Rencana Kerja Kegiatan, Metode Pelaksanaan, dan keluaran yang dihasilkan; b. Laporan dibuat sebanyak 2 eksemplar dan diserahkan selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak SMPK diterbitkan untuk dokumen pertanggungjawaban dan struktural. 2. Laporan Bulanan a. Laporan Bulanan memuat : Hasil kegiatan setiap bulan; b. Laporan harus disampaikan selambat-lambatnya setiap awal bulan berikutnya, diterbitkan sebanyak 1 buku laporan. 3. Laporan Akhir a. Laporan Akhir memuat seluruh hasil kegiatan sampai dengan akhir kegiatan disertai dengan foto-foto atau dokumentasi kegiatan; b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 6 bulan sejak SMPK diterbitkan



sebanyak



2



buku



laporan



untuk



dokumen



pertanggungjawaban dan struktural.



64



IX.



KEPEMILIKAN DATA DAN HASIL KEGIATAN 1.



Seluruh data dan hasil kegiatan sebagaimana dicantumkan dalam KAK ini dimiliki oleh Satuan Kerja Kantor Pertanahan c.q. Seksi Penataan dan Pemberdayaan;



2.



Pelaksana



kegiatan



tidak



diperbolehkan



memberikan



atau



menyebarluaskan data dan informasi kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan seijin pihak pemberi kerja. Jakarta, 2021 Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota .....



(...........................................) (NIP. ...................................)



65



HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) KEGIATAN PELAKSANAAN PAGU TAHUN ANGGARAN



: : : :



NO A 1



B



C



PENANGANAN AKSES REFORM (FIELD STAFF) KONTRAKTUAL Sesuai RKAKL masing-masing 2021 URAIAN



VOL



SAT



H. SAT



JUMLAH



Persentase



83,92% 84,41% 81,48% 80,60% 80,00%



16,08% 15,59% 18,52% 19,40% 20,00%



TOTAL SATUAN BIAYA BIAYA PERSONIL Fieldstaf (Petugas Lapang) 1 Kategori I 2 Kategori II 3 Kategori III 4 Kategori IV 5 Kategori V



2 2 2 2 2



org org org org org



x x x x x



7 7 7 7 7



bln bln bln bln bln



14 14 14 14 14



OB OB OB OB OB



Rp Rp Rp Rp Rp



3.600.000 3.600.000 3.300.000 3.200.000 2.800.000



Rp281.050.000 Rp231.000.000 Rp231.000.000 Rp 50.400.000 Rp 50.400.000 Rp 46.200.000 Rp 44.800.000 Rp 39.200.000



BIAYA 1 2 3 4 5



2 2 2 2 2



org org org org org



x x x x x



7 7 7 7 7



bln bln bln bln bln



14 14 14 14 14



OB OB OB OB OB



Rp Rp Rp Rp Rp



690.000 665.000 750.000 770.000 700.000



Rp 50.050.000 Rp 9.660.000 Rp 9.310.000 Rp 10.500.000 Rp 10.780.000 Rp 9.800.000



NON PERSONIL Kategori I Kategori II Kategori III Kategori IV Kategori V



Total Biaya Fieldstaff 1 Kategori I 2 Kategori II 3 Kategori III 4 Kategori IV 5 Kategori V



Rp281.050.000 Rp 60.060.000 Rp 59.710.000 Rp 56.700.000 Rp 55.580.000 Rp 49.000.000 Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen Nama NIP



Catatan : Perhitungan untuk target setiap 100 KK dengan 2 orang field staff



66



LAMPIRAN VII DATA AKSES YANG DIBUTUHKAN PELAKU USAHA



DESA/KELURAHAN:PAKUJAYA KECAMATAN:SERPONG UTARA KABUPATEN/KOTA:KOTA TANGERANG SELATAN PROVINSI:BANTEN TAHUN:2019 NO



1



Nama Pelaku Usaha/ NIK/



Penggunaan



Alamat Sesuai KTP



Tanah



2



3



Status Kepemilikan Tanah Sertifikat (No. Hak/ Desa/ Tahun) 4



Belum Terdaftar/ +Luas 5



Koordinat Titik Tengah Bidang Tanah



Nama



Instansi



Akses



Jenis Usaha/



L



B



Kelompok



Pendamping



yang dibutuhkan



Model Pemberdayaan



6



7



8



9



10



11



1



LARNO/ 367402090003/ KAYU GEDE 2



Warung Sembako



0000000000/ Pakujaya/ 2018



√ / 500



-6,2369026



106,67705



Jaya Mandiri



a. Bank BNI



3



MUJIYO/ 367402070004/ KP. KAYU GEDE



Warung Sembako



0000000000/ Pakujaya/ 2018



√ / 300



-6,2379508



106,67697



Jaya Mandiri



Warung Sembako



0000000000/ Pakujaya/ 2018



√ / 300



-6,2379088



106,67097



Jaya Mandiri



-



a. Bank BRI



DIberikan pembinaan serta penambahan modal Pemberian Modal



a. Bank BRI



Pemberian Modal



Ekspor telur ayam



Ket.



12



Ekspor telur ayam



4 5



67



LAMPIRAN VIII DATA HASIL PENDAMPINGAN PENATAAN AKSES DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DATA HASIL PENDAMPINGAN PENATAAN AKSES DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN:PAKUJAYA KECAMATAN:SERPONG UTARA KABUPATEN/KOTA:KOTA TANGERANG SELATAN PROVINSI:BANTEN TAHUN:2019



NO



1



Nama Pelaku Usaha/ NIK/



Penggunaan



Alamat Sesuai KTP



Tanah



Sertifikat (No. Hak/ Desa/ Tahun)



Belum Terdaftar/ +Luas



L



2



3



4



5



Status Kepemilikan Tanah



Koordinat Titik Tengah Bidang Tanah



Jenis Usaha/



Nama



Akses yang



Jenis Pendampingan/



Instansi



Nomor



B



Model Pemberdayaan



Kelompok



dibutuhkan



Akses



Pendamping



Sertipikat HT



6



7



8



9



10



11



12



13



1



LARNO/ 367402090003/ KAYU GEDE 2



Warung Sembako



0000000000xxxx/ Pakujaya/ 2018



√ / 500



-6,236902386



106,6770825



UMKM - Keripik



Jaya Mandiri



DIberikan pembinaan serta penambahan modal



a. Bimtek Pembinaan Agen Sembako



a. Bank BNI



51xx



3



MUJIYO/ 367402040384/ KP. KAYU GEDE



Warung Sembako



0000000000xxxx/ Pakujaya/ 2018



√ / 300



-6,237950088



106,6767097



PETERNAKAN Ayam Ras Petelur



Jaya Mandiri



Pemberian Modal



a. Bimtek Pembinaan Usaha Agen Sembako



a. Bank BRI



51xx



Warung Sembako



0000000000xxxx/ Pakujaya/ 2018



√ / 300



-6,237950088



106,6767097



PETERNAKAN Ayam Ras Petelur



Jaya Mandiri



Pemberian Modal



a. Bank BRI



4



5



68



LAMPIRAN IX KOMPONEN DATA PEMETAAN SOSIAL Matrix Kuesioner Pemetaan Sosial meliputi:



Keterangan: Indikator



1



2



No 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7 1.8 1.9 1.10 2.1 2.2 2.3 2.4 2.5 3.1 3.2



3



3.3 3.4. 3.5 3.6 3.7



Data dalam Kuesioner Nama NIK Umur Jenis kelamin Nomor Tlp/HP Status dalam Keluarga Jumlah anggota keluarga (termasuk kepala keluarga) Lokasi tanah (Jalan, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota) Tingkat pendidikan anggota keluarga Durasi bertempat tinggal di lokasi Frekuensi konsumsi makanan pokok Frekuensi konsumsi 4 sehat 5 sempurna Akses informasi/penyuluhan kesehatan Kepemilikan BPJS/KIS Kondisi sarana dan prasarana serta sanitasi lingkungan Status Tanah (HM, HGB, dsb), Hunian (Milik Sendiri, Milik Orang Tua, Sewa, dsb), dan Jenis hunian (Permanen, Semi Permanen, Non Permanen) Jenis Penataan Aset Yang Didapatkan (PTSL, Redistribusi Tanah/Konsolidasi Tanah) Nama Pemegang Hak Atas Tanah Nama yang menguasai/mengolah tanah (jika tidak dikuasai oleh pemilik) No. Hak Atas Tanah (14 digit) dan NIB Status Hak Tanggungan (telah dijaminkan/belum) Luas Tanah, Luas Bangunan, dan Luas Halaman 69



4.1 4.2 4.3 4.4 4.5 4.6 4.7 4.8 4.9 4.10 4.11 4.12 4 4.13 4.14 4.15 4.16 4.17 4.18 4.19 4.20 4.21 4.22



5



6



7



5.1 5.2 6.1 6.2 6.3 6.4 6.5 6.6 6.7 6.8 6.9 6.10 6.11 7.1 7.2



Biaya pengeluaran rutin (harian. Mingguan dan bulanan). Jumlah tanggungan anak yang masih sekolah Jenis Pekerjaan / Mata Pencaharian Jenis usaha sampingan Penghasilan rata-rata perbulan Jarak tempuh ke tempat kerja Alat transportasi yang dimiliki Pemasukan penghasilan tambahan Akses pinjaman modal masyarakat (Bank, Koperasi, Renternir, Keluarga/Teman, Lembaga Pinjaman lainnya) Kondisi fisik atap, lantai, dan dinding rumah Aksesibilitas jalan (jalan setapak, jalan roda dua, jalan roda empat) Jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah yang ditempati (rumah tinggal, tempat usaha, kebun, sawah, lainnya) Bantuan yang sedang/pernah didapatkan baik dari pemerintah/swasta Instansi pendamping yang memberikan bantuan usaha (jika ada) Potensi Usaha berdasarkan sektor Pola Tanam atau Pola Usaha dalam setahun Biaya yang dikeluarkan untuk satu kali tanam atau usaha (modal) Harga jual hasil usaha Sistem pemasaran hasil produksi usaha Keikutsertaan kegiatan usaha dalam bentuk kelompok/koperasi (Nama Koperasi dan Bidang Usaha Koperasi) Hambatan yang dihadapi dalam usaha Akses usaha yang dibutuhkan (modal usaha, lahan pekerjaan, pendampingan keterampilan, pengetahuan manajemen usaha, pemasaran, dll) Kegiatan khas/ adat istiadat/ kearifan lokal. Keberadaan karang taruna Luas wilayah desa Batas-batas administrasi desa Berbagai peruntukkan lahan yang ada di desa Transportasi yang tersedia menuju desa Jarak desa ke Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi Topografi (pegunungan, daerah pesisir, dsb) Jumlah penduduk berdasarkan kelompok usia produktif dan tidak produktif Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan Jumlah kepala keluarga Jumlah suku/etnis dan agama yang ada di desa Potensi Alam/Lingkungan Jenis Kelamin Subjek Pemilik Hak Atas Tanah Kegiatan yang dilakukan kaum ibu (misalnya keterlibatan dalam Program Kesejahteraan Keluarga)



70



Contoh kuesioner KUESIONER PEMETAAN SOSIAL PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN..... PROVINSI...... TAHUN 2021 A. KETERANGAN PETUGAS Kode Tanggal/Bulan



: :



B. KETERANGAN LOKASI Kecamatan Desa/Kelurahan Klasifikasi desa/kelurahan : Dusun/kampung Jalan RT/RW



: : : : : :



C. DATA RESPONDEN: NIK Nama Umur Jenis kelamin Nomor Tlp/HP Status dalam Keluarga



: : : : : :



Banyaknya anggota keluarga (termasuk kepala keluarga) Domisili saat ini



1. Perkotaan



1. Perempuan



2. Perdesaaan



2. Laki-laki



a. Kepala Keluarga b. Anggota



: :



a. Desa ini b. Desa lain berbatasan langsung c. Desa lain tidak berbatasan langsung d. Di luar Kecamatan e. Lainnya….



D. DAFTAR ANGGOTA KELUARGA SERUMAH (TERMASUK KEPALA KELUARGA) No



Nama



L/P



Usia



Pendidikan Terakhir (TS/SD/SMP /SMA/D/S1 /S2)



Pekerjaan



NIK



Ket.



1 2 3



71



E. TANAH DAN HUNIAN 1. Status Tanah : a. Hak Milik b. HGB c. Girik d. Sewa (tanah saja) e. Lainnya .........



2. Bentuk Tatanan Rumah: a. Rumah tunggal b. Rumah kopel c. Rumah deret d. Rumah Cluster e. Lainnya ....



3. Status Hunian : a. Milik Sendiri b. Milik Orang tua c. Kontrak/Sewa/ Kost d. Lainnya .....



4. Nomor Sertipikat /Girik/ Surat Pernyataan Tanah (14 digit): ............................................................................................................................. ..........atas nama……………………………………… 5. Apa yang ibu/bapak lakukan terhadap sertipikat itu? Disimpan dirumah / dijaminkan kepada pihak lain / dijual / lainnya…………………………… 6. Kepada pihak siapa jika sertipikat dijaminkan?..................................................................................................... 7. Luas Tanah : ..... m2 8. Luas Bangunan : 9. Tipe rumah : ...... ..... m2 10. Luas Halaman Rumah: ............... m2 11. Atap Rumah : Rumbia / Seng(Asbes) / Genteng /….. 12. Dinding Rumah : Plesteran / Kayu /Gedek /………. 13. Lantai Rumah : Tanah / Semen / Keramik /………. Kondisi secara umum: Permanen / Semi Permanen / Tidak Permanen………………………………………………………… ……………………………………………………………………… ……………………………………………………………………



14. Aksesibilitas : a. Jalan setapak b. Jalan roda dua c. Jalan roda empat d. Lainnya .....



13. Apa jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah yang Anda tempati? a. Rumah tinggal b. Tempat usaha (toko, kolam, warung, lain-lain) c. Kebun d. Sawah e. Lain-lain, sebutkan ............



* Jawaban boleh lebih dari 1 pilihan



14.Sudah berapa lama Anda tinggal di sini?.............tahun E. DATA TANGGUNGAN EKONOMI RUMAH TANGGA 1. Jumlah anak yang masih sekolah No Pendidikan Jumlah Negeri A TK/PAUD B SD C SLTP D SLTA E Diploma F Strata 1 G Tidak ada



Swasta



* Jawaban boleh lebih dari 1 pilihan



2. Apakah ada anak yang sudah berpenghasilan dan membantu rumah tangga?



a. Ada, berapa banyak,…………..anak. Di kasih uang perbulan Rp……………………… b. Tidak ada c. Lainnya_______________________________________ 72



3. Dalam satu hari berapa kali keluarga anda makan berat (Nasi dan lauk pauk)? a. 2 kali sehari b. 3 kali sehari c. Lainnya __________________________________________ 4. Dalam satu minggu berapa kali keluarga anda makan sebagai berikut? a. Tempe dan tahu sebanyak______________Hari b. Telor sebanyak ______________________ Hari c. Ayam sebanyak______________________ d. Daging sebanyak_____________________ e. Ikan_____________ sebanyak_______________________ f. Sayur sebanyak_______________________



5. Asal memperoleh lauk pauk: a. Beli b. Menghasilkan/memproduksi sendiri 6. Biaya pengeluaran rutin No



Jenis pengeluaran Harian



Jumlah Pengeluaran Rutin (Rp) Bulanan 6 bulanan Tahunan



lainnya



A



Biaya kebutuhan sehari-hari B Biaya sekolah anak C Biaya listrik D Biaya pajak kendaraan E Biaya angsuran / arisan F Lainnya ........................ …………………………….. * Jawaban boleh lebih dari 1 pilihan



7. Jumlah kendaraan yang dimiliki?



a. Motor ……unit b. Mobil…… unit 8. Akses ekonomi saat ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga No Jenis jasa peminjaman % bunga Keterangan A Bank …….%/Bulan/Tahun B Koperasi …….%/Bulan/Tahun C Rentenir …….%/Bulan/Tahun D Lembaga usaha …….%/Bulan/Tahun lainnya…………………… E Keluarga/teman …….%/Bulan/Tahun F Lainnya………………….. …….%/Bulan/Tahun



9. Apakah saat ini sedang mendapatkan fasilitas kredit/pinjaman/pembiayaan dari pihak lain? a. Ya, namanya …………………. Besar pinjaman Rp………………Cicilan Rp……../per…………sebanyak ……kali



73



F. DATA EKONOMI PEKERJAAN DAN PENDAPATAN KELUARGA No Status Pekerjaan Usaha Jarak dalam tetap/ Mata sampingan ke keluarga Pencaharian tempat kerja (km) 1 Kepala Keluarga



Penghasilan rata-rata per bulan (Rp)



Bonus/ (kalau ada)



1. Potensi usaha berdasarkan sektor: a. Pertanian b. Perikanan c. Kerajinan Tangan d. Perdagangan/UMKM 2. Jika bekerja pada sektor pertanian: a. Pola tanam dalam setahun? (missal: padi – palawija – padi)……………………………………………………………………………….. b. Berapa kali panen dalam satu tahun?.................kali/tahun. Setiap …bulan sekali. c. Lahan yang digunakan untuk menanam? 1) Milik Sendiri, seluas………………….. 2) Milik orang lain, dengan biaya sewa Rp…………………………………./tahun atau dengan sistem bagi hasil …….%untuk penggarap, …..%untuk pemilik. d. Berapa biaya produksi yang dikeluarkan untuk satu kali tanam?............................................................. e. Berapa ton/ha yang didapatkan pada hasil produksi dalam satu kali panen?................................................... f. Berapa harga penjualan hasil produksi?Rp....................../ton atau Rp....................../kg. g. Apa sistem pemasaran untuk hasil produksi? 1) Dijual ke pasar 2) Dijual ke Tengkulak/Pengepul 3) Lainnya……………… h. Apa kegiatan yang dilakukan saat menunggu masa panen?................................................................................................ 74



3. Jika bekerja pada sektor perikanan: a. Apa jenis perikanan yang dikelola? 1) Perikanan Tangkap (melaut) 2) Perikanan Budidaya (pelihara ikan di kolam), dengan jenis…….. b. Berapa biaya produksi yang dibutuhkan? c. Berapa kg atau ton yang didapatkan pada hasil produksi dalam satu kali melaut?................................................... d. Berapa harga penjualan hasil produksi? Rp....................../ton atau Rp....................../kg. e. Apa sistem pemasaran untuk hasil produksi? 1) Dijual ke pasar 2) Dijual ke Tengkulak/Pengepul 3) Lainnya……………… G. RENCANA MENAMBAH/MENDAPATKAN PENGHASILAN : 1. Apakah anda saat ini bekerja? a. Iya b. Kadang-kadang (tidak tentu) c. Tidak *Jika jawabannya a atau b maka lanjut ke pertanyaan no.4 2. Apa yang membuat anda tidak bekerja? a. Tidak ada peluang bekerja b. Tidak mampu bekerja pada pekerjaan kasar (buruh, tukang, dll) c. Fokus mengurus keluarga d. Disabilitas 3. Bagaimana anda memenuhi kebutuhan keluarga anda selama ini: a. Masih ditanggung orang tua dan keluarga b. Mengandalkan program pemerintah (PKH dan Bantuan sosial lainnya) c. Berharap dari perhatian tetangga dan orang lain. 4. Apa jenis pekerjaan anda sekarang? a. Petani, pekebun dan/atau peternak. b. Buruh (Tani, kebun dan bangunan) c. Pegawai Negeri d. Pekerja swasta e. Wirausaha (dagang) f. Pekerjaan tidak tetap (bebas) 5. Apakah pendapatan anda selama ini mencukupi kebutuhan keluarga anda? a. Lebih dari cukup b. Mencukupi (pas-pas an) c. Tidak mencukupi *Jika jawabannya a atau b maka lanjut ke pertanyaan no. 7 6. Bagaimana anda menangani kebutuhan keluarga, jika masih belum bercukupan? a. Mencari pekerjaan sampingan (jasa, tani, kebun, ternak, dagang) b. Membantu pekerjaan orang lain jika ada (buruh, tukang) c. Tidak ada. 7. Dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, apakah ada masalah yang dihadapi? a. Tidak ada b. Ada *Jika jawabannya a, maka lanjut ke pertanyaan no. 10. 8. Apa masalah yang anda dihadapi selama ini demi memenuhi kebutuhan rumah tangga? a. Lahan pekerjaan b. Modal usaha 75



c.



Pengetahuan Manajemen usaha (administrasi usaha, menghitung keuntungan usaha dll). d. Pemasaran e. Lain-lain, sebutkan ................................................................... …………………………………………………………………………………. 9. Apa harapan anda untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga anda? a. Adanya bantuan dari pemerintah dan pihak lain, terkait pemenuhan lapangan pekerjaan. b. Adanya bantuan dari pemerintah dan pihak lain terkait modal usaha. c. Adanya bantuan dari pemerintah dan pihak lain terkait pelatihan pengembangan skill d. Adanya bantuan dari pemerintah dan pihak lain terkait pemasaran *Jawaban bisa lebih dari satu pilihan 10. Apakah selama ini sudah pernah mendapatkan bantuan? a. Pernah b. Belum pernah *Jika jawaban b, lanjut ke pertanyaan no. 12 11. Jika pernah, dari mana, mohon jelaskan sesuai tabel dibawah ini! Pemerintah/Swasta Tahun Jenis Bermanfaat? bantuan Ya/Tidak A Dinas………………………… ………………………………… B Swasta………………………. ………………………………… C Lainnya……………………… ……………………………….. *Jawaban bisa lebih dari satu pilihan 12. Bantuan apakah yang anda harapkan saat ini? a. Modal usaha b. Pelatihan manajemen (administrasi usaha, menghitung keuntungan usaha dll). c. Pemasaran d. Lainlain,sebutkan.................................................................……………………………… ………………………………………………….…………………………………… *Jawaban bisa lebih dari satu pilihan 13. Jika ada bantuan untuk meningkatkan kebutuhan rumah tangga anda baik dari pemerintah maupun dari swasta, apakah anda bersedia ikut berperan aktif? a. Bersedia, mengapa……………………………………………………….. b. Tidak bersedia, mengapa……………………………………………….. *Jika jawabannya a, lanjut ke pertanyaan No.17 14. Apa rencana anda kedepan untuk dapat meningkatkan kebutuhan rumah tangga: a. Pindah b. Mencari pekerjaan baru c. Mencari pekerjaan sambilan d. Membuat usaha baru e. Lainnya, sebutkan ………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………….. *Jawaban boleh lebih dari satu 15. Jika demikian, bidang apa yang akan anda pilih? Dan mengapa? a. Berdagang b. Wirausaha c. Bisnis d. Bertani 76



e. f. g.



Kerajinan tangan Beternak Lainnya, sebutkan...................……………………………………………………… .................................................................................................................. *Jawaban boleh lebih dari satu



16. Jika ingin ada rencana membuka usaha, dimana tempat usaha yang akan dilakukan?.......................................... 17. Dengan adanya lahan yang telah disertifikasi dan dibagikan ke masyarakat, apa rencana anda dalam pemanfaatan lahan tersebut? Jenis pemanfaatan lahan Jenis A Pertanian B Peternakan C Perikanan D Pekebunan E Dagang F Lainnya…….. *Jawaban bisa lebih dari satu pilihan 18. Bagaimana menurut anda model pengelolaan lahan yang terbaik? a. Pengelolaan dengan pendekatan kelembagaan koperasi b. Pengelolaan dengan pendekatan kelembagaan Kelompok Tani c. Pengelolaan bersama lainnya, sebutkan………………………………………….. d. Tidak tahu 19. Apakah anda merencanakan atau sedang melakukan aktivitas usaha kelompok/koperasi (ya/Tidak). Bila Ya, apa nama koperasinya dan apa bidang usahanya? Sebutkan …………………………………………………………………………………………. ....................................................................................................................... 20. Apa saran anda, jika nanti adanya program pemberdayaan masyarakat dengan pemanfaatan lahan redistribsi yang di kembangkan oleh pemerintah? ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………… H. KELENGKAPAN SARANA DAN PRASARANA : Jenis Sarana/ Prasarana



Keberadaan ada Tidak ada



Baik



Kondisi Cukup Kurang



Kepemilikan Individu Komunal



Ket.



Listrik Air ledeng/ PDAM Sumur Pompa Tampungan Air Drainase



77



MCK Septic Tank Pagar Telepon/HP Tempat Sampah ...........



10. Terkait sumber air yang dimiliki, bagaimana kondisinya? dapat diminum / untuk masak / untuk MCK / keruh / asin / lainnya……………………. 11. Berapa biaya pengeluaran untuk kebutuhan beli air bersih per bulan?…………………….. 12. Jika air laut pasang apakah terkena banjir? a. Ya b. Tidak c. Lainnya__________________________________ 13. Jika musim kemarau apakah kekeringan air? a. Ya b. Tidak c. Lainnya__________________________________ 14. Jika musim hujan apakah terjadi banjir? a. Ya b. Tidak c. Lainnya ___________________________________ 15. Apakah anda pernah mendapatkan informasi/penyuluhan tentang kesehatan? a. Pernah b. Tidak c. Lainnya _____________________________________ 16. Jika “Pernah“ darimana mendapatkan Informasi/penyuluhan tentang kesehatan? a. Puskesmas b. Posyandu c. Lainnya ______________________________________ 17. Apakah keluarga anda memiliki BPJS? a. Ya b. Tidak c. Lainnya__________________________________________ 18. Apakah keluarga anda memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP)? a. Ya b. Tidak c. Lainnya_________________________________________



78



I. SOSIAL BUDAYA DAN ORGANISASI MASYARAKAT 1. Apakah ada kegiatan/ adat istiadat/ kearifan lokal yang terkait pembangunan/penataan lingkungan (misalnya gotong-royong, pengairan dengan teknik tertentu misal subak, dll) a. Tidak b. Ya, nama kegiatan : ...



2. Apa kegiatan yang dilakukan oleh kaum ibu-ibu? a. Pengajian rutin b. Program Kesejahteraan Keluarga (PKK) c. Lainnya…. 3. Apakah pernah dilaksanakan program pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional di lingkungan rumah Anda? a. Pernah (Transmigrasi, Prona, Ajudikasi, PTSL *lingkari yang pernah) b. Belum pernah 4. Apakah pernah dilaksanakan program pendampingan dan pemberdayaan masyarakat lainnya, dari dinas/ instansi/ lembaga/ perusahaan di lingkungan Anda? A Pernah Dinas/Instansi/Lembaga/Perusahaan Jenis Tahun Kegiatan 1 2 3 B



Belum pernah



5. Jika pernah program manakah yang masih berjalan? A Masih berjalan Dinas/Instansi/ Jenis Lembaga/Perus Kegiatan ahaan 1 2 3 B



Keterangan



Tidak ada yang berjalan sama sekali



79



TABEL PEMETAAN STAKEHOLDER Stakeholder



No.



1



2



Pemerintah : a. Pusat : - Direktorat …………………… - K/L lainnya b. Daerah - Dinas terkait/instansi sektoral - Camat - Lurah - Dst Perusahaan/Swasta



3



Kelompok Masyarakat



4



LSM



5



Akademisi/Perguruan Tinggi/Sekolah Praktisi/Asosiasi Profesi



6



Nama Penyelenggara



Nama Program



Kegiatan



80



Lampiran X Matriks Rancangan Anggaran Biaya Kegiatan Tahun Anggaran 2021 Revisi (Semula – Menjadi) RINCIAN ANGGARAN BIAYA FASILITASI DAN PEMBINAAN KELUARGA TAHUN ANGGARAN 2021 Sumber Dana : Rupiah Murni (RM) KATEGORI I (NUSA TENGGARA TIMUR, MALUKU, MALUKU UTARA, PAPUA, PAPUA BARAT) Kementerian/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Penataan Agraria Program : Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan di Daerah Hasil (outcome) : Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria Kegiatan : Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform)



Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah KK Penerima Akses Keluaran (Output) : Akses Reforma Agraria Sub Output : Akses Reforma Agraria Kategori I Volume Keluaran : 100 KK Kode KRO : 5551.BDE.010



SEM UL A



Ri nci an Komp onen Bi aya



Bi aya P endu ku ng



Vol u me



Bi aya Satu an (Rp .)



Ju ml ah (Rp )



No



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(1)



(1) 0 51



Jeni s Bi aya



P ERSIAP AN



521211



Bel anja bahan



521811



Bel anja Barang Konsu msi



-



-



522191



521211



0 53



AT K dan Bah an P en un jan g Komputer



72 0 .0 0 0 2



P aket



360.000



P aket



2



Oran g



720.100



Fieldstaf



Bel anja bahan



521811



Bel anja Barang Konsu msi



-



-



522191



-



0 52



Bel anja bahan



2 .430 .0 0 0



521211



Bah an



1



P aket



2.430.000



P EM ETAAN SOSIAL Biaya P emetaan Sosial



-



20.400



2.040.000



0 53



0 54



524113



0 55



0 54 521211



1.0 2 0 .0 0 0



524113



2



P aket



2.022.000



Belan ja P erjalan an Din as Dalam Kota



360.000



2



P aket



2



Oran g



720.100



2 .430 .0 0 0 1



P aket



2.430.000



5.82 0 .60 0



Bah an



2 .956.60 0 2



P aket



1.478.300



-



T ran sport ke Lokasi (2 Oran g x 2 kali)



4



OT



150.000



600.000



-



Uan g Harian (2 Oran g x 4 h ari)



8



OH



182.000



1.456.000



-



P en gin apan (2 Oran g x 2 h ari)



4 OH



202.000



4.792 .0 0 0



Bel anja bahan - Bah an



3.360 .0 0 0 3.360.000



2



P aket



1.680.000



Belan ja P erjalan an Din as Dalam Kota



1.432 .0 0 0



860.000



-



T ran sport ke Lokasi (2 Oran g x 1 kali)



2



OT



150.000



160.000



-



Uan g Harian (2 Oran g x 2 h ari)



4



OH



182.000



-



P en gin apan (2 Oran g x 1 h ari)



0 56



P EN DAM P IN GAN P EN AN GAN AN AKSES



521219



Belan ja Baran g N on Operasion al Lain n ya



-



-



Bah an



Biaya P en yusun an Model



Biaya P en dampin gan



2



P aket



1.272.000



Bel anja bahan Bel anja Jasa P os dan Gi ro



-



Bah an P en giriman Laporan



202.000



300.000 728.000 404.000 72 0 .0 0 0



Bel anja bahan



72 0 .0 0 0



-



Bah an



2



P aket



360.000



2



P aket



600.000



720.000



336.60 0 100



KK



100 KK



3.366



20.400



EVAL UASI DAN P EL AP ORAN



521114



2 OH



P EN YUSUN AN M ODEL



2.544.000



336.600 2 .0 40 .0 0 0



0 56



2 .0 40 .0 0 0



521211



2 P aket 1 P aket



265.000 150.000



P EN DAM P IN GAN P EN AN GAN AN AKSES -



Bah an



T ran sport ke Lokasi (2 Oran g x 1 kali)



2



OT



150.000



300.000



-



Uan g Harian (2 Oran g x 2 h ari)



4



OH



182.000



728.000



-



P en gin apan (2 Oran g x 1 h ari)



530 .0 0 0



521211



Bel anja bahan



521114



Bel anja Jasa P os dan Gi ro



2 OH



202.000



EVAL UASI DAN P EL AP ORAN



530.000



-



150.000



1.200.000 1.432 .0 0 0



-



0 57



-



Bah an P en giriman Laporan



TOTAL BIAYA KEL UARAN



10 0 VOL UM E KK 792 .948



1.2 0 0 .0 0 0



Belan ja P erjalan an Din as Dalam Kota



680 .0 0 0



79.2 94.80 0



2 .632 .0 0 0



Bel anja bahan



2.040.000 524113



521211



808.000



P EN YUL UHAN DAL AM RAN GKA P EN GEM BAN GAN P ROGRAM



160.000



-



2.956.600 2 .864.0 0 0



860.000



Belan ja Baran g N on Operasion al Lain n ya



2.430.000



Sosi al i sasi



OH



521219



60.060.000



2 .430 .0 0 0



OT



521211



1.440.200



60 .0 60 .0 0 0 30.030.000



1



2 .544.0 0 0



720.000 1.440 .2 0 0



1



Bel anja bahan



IN DEKS BIAYA KEL UARAN



P aket



Uan g Saku (1 org x 1 h ari)



521211



VOL UM E KK



2



T ran sport ke Lokasi (1 org x 1 kali)



0 55



(7) 72 0 .0 0 0



-



2 .880 .60 0



TOTAL BIAYA KEL UARAN



Bah an



Ju ml ah (Rp )



62 .2 2 0 .2 0 0



-



P EN YUSUN AN M ODEL



0 57



Fieldstaf



Belan ja P erjalan an Din as Dalam Kota



4.0 44.0 0 0 4.044.000



(6)



Komputer



524113



5.0 64.0 0 0



(5)



AT K dan Bah an P en un jan g



Bel anja bahan



Bel anja bahan Bah an



(4)



P EM ETAAN SOSIAL >



P EN YUL UHAN DAL AM RAN GKA P EN GEM BAN GAN P ROGRAM



(3)



Bah an



521211



-



521211



Bi aya Satu an (Rp .)



Bel anja bahan -



2 .0 40 .0 0 0 100 KK



Vol u me



P EM BEN TUKAN TIM P EN AN GAN AN AKSES REFORM A AGRARIA DAN P EN ETAP AN L OKASI KEGIATAN



2.430.000



2 .0 40 .0 0 0



Belan ja Baran g N on Operasion al Lain n ya



Bi aya P endu ku ng



Bel anja Jasa L ai nnya



62.000.000



2 .430 .0 0 0



Jeni s Bi aya Bi aya Utama



P ERSIAP AN



1.440.200



62 .0 0 0 .0 0 0 31.000.000



(2)



720.000 1.440 .2 0 0



2



0 51



Ri nci an Komp onen Bi aya



521211



P EM BEN TUKAN TIM P EN AN GAN AN AKSES REFORM A AGRARIA DAN P EN ETAP AN L OKASI KEGIATAN -



521219



Bah an



Tahap an P el aksanaan dan



64.160 .2 0 0



Bel anja Jasa L ai nnya -



0 52



M EN JADI



Bi aya Utama



Tahap an P el aksanaan dan No



IN DEKS BIAYA KEL UARAN



404.000 680 .0 0 0 530 .0 0 0



2 P aket



265.000



1 P aket



150.000



530.000 150.000



79.2 94.80 0 10 0 792 .948



81



KATEGORI II (SULAWESI UTARA, SULAWESI TENGAH, SULAWESI TENGGARA, NUSA TENGGARA BARAT, KEP. BANGKA BELITUNG, KEPULAUAN RIAU) Kementerian/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Unit Eselon 1 : Direktorat Jenderal Penataan Agraria Program : Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan di Daerah Hasil (Outcome) : Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria Kegiatan : Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform)



Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah KK Penerima Akses Keluaran (Output) : Akses Reforma Agraria Sub Output : Akses Reforma Agraria Kategori II Volume Keluaran : 100 KK Kode KRO : 5551.BDE.011



82



KATEGORI III (ACEH, SUMATERA UTARA, SUMATERA BARAT, KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN TENGAH, KALIMANTAN TIMUR, KALIMANTAN SELATAN, SULAWESI SELATAN, SULAWESI BARAT, GORONTALO) Kementerian/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Unit Eselon 1 : Direktorat Jenderal Penataan Agraria Program : Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan di Daerah Hasil (Outcome) : Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria Kegiatan : Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform)



Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah KK Penerima Akses Keluaran (Output) : Akses Reforma Agraria Sub Output : Akses Reforma Agraria Kategori III Volume Keluaran : 100 KK Kode KRO : 5551.BDE.012



SEM UL A No



Ri nci an Komp onen Bi aya



Bi aya Utama



Bi aya Pendukung



Vol ume



Bi aya Satuan (Rp .)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(1) 051 521211



PERSIAPAN



521211



053



Fieldstaf



No



(7)



(1)



2 P aket



720.100



2 Orang



32.000.000



051 521211



540.000 1.440.200



521811



1.440.200



64.000.000



522191



64.000.000



Bel anja bahan



1.890.000



521211



1.890.000



PEM ETAAN SOSIAL -



Biaya P emetaan Sosial



1.890.000



1.350.000



Belanja Barang Non Operasional Lainnya 13.500



1.350.000



Bi aya Pendukung



Vol ume



Bi aya Satuan (Rp .)



(3)



(4)



(5)



(6)



053



054



524113



054



055



3.408.000



675.000



28.350.000



56.700.000



1.890.000



PEM ETAAN SOSIAL



5.636.000



524113



2 P aket



1.530.000



4 OT



150.000



600.000



- Uang Harian (2 Orang x 4 hari)



8 OH



153.000



1.224.000



- P enginapan (2 Orang x 2 hari)



4 OH



188.000



4.768.000



Bel anja bahan



3.480.000 2 P aket



1.740.000



Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota



515.000



515.000



- T ransport ke Lokasi (2 Orang x 1 kali)



2 OT



150.000



1 OH



160.000



160.000



- Uang Harian (2 Orang x 2 hari)



4 OH



153.000



- P enginapan (2 Orang x 1 hari)



2 OH



521211



Bel anja bahan



1.908.000



521211



521219



Belanja Barang Non Operasional Lainnya



056



PENDAM PINGAN PENANGANAN AKSES



521219



Belanja Barang Non Operasional Lainnya



-



-



Biaya P enyusunan Model



Biaya P endampingan



954.000



1.908.000



100 KK



100 KK



2.228



13.500



EVAL UASI DAN PEL APORAN Bel anja bahan



521114



Bel anja Jasa Pos dan Gi ro



-



Bahan P engiriman Laporan



TOTAL BIAYA KEL UARAN VOL UM E KK INDEKS BIAYA KEL UARAN



188.000



300.000 612.000 376.000



PENYUSUNAN M ODEL



1.872.000



Bel anja bahan



1.872.000



- Bahan



2 P aket



936.000



2 P aket



1.320.000



1.872.000



222.800 222.800 1.350.000



056



1.350.000



521211



1.350.000



2 P aket 1 P aket



265.000 150.000



PENDAM PINGAN PENANGANAN AKSES



150.000



300.000



4 OH



153.000



612.000



- P enginapan (2 Orang x 1 hari)



2 OH



521211



Bel anja bahan



521114



Bel anja Jasa Pos dan Gi ro



188.000



EVAL UASI DAN PEL APORAN - Bahan - P engiriman Laporan



TOTAL BIAYA KEL UARAN



100 VOL UM E KK 774.640



1.288.000 2 OT



- Uang Harian (2 Orang x 2 hari)



530.000



150.000



2.640.000



- T ransport ke Lokasi (2 Orang x 1 kali)



057



77.464.000



2.640.000



Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota



680.000 530.000



3.928.000



Bel anja bahan - Bahan



524113



521211



3.480.000



1.288.000



1 OT



055



752.000



PENYUL UHAN DAL AM RANGKA PENGEM BANGAN PROGRAM



Uang Saku (1 org x 1 hari)



2.130.800



3.060.000 2.576.000



- T ransport ke Lokasi (2 Orang x 2 kali)



T ransport ke Lokasi (1 org x 1 kali)



2 P aket



1.890.000



3.060.000



-



Bahan



56.700.000



1.890.000 1 P aket



-



-



1.440.200



1.890.000



- Bahan



PENYUSUNAN M ODEL



057



2 Orang



1.440.200



Bel anja bahan



Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota



521211



Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota



720.100



540.000



PEM BENTUKAN TIM PENANGANAN AKSES REFORM A AGRARIA DAN PENETAPAN L OKASI KEGIATAN



524113



3.408.000 1.704.000



2 P aket



Bel anja Jasa L ai nnya



Bel anja bahan



4.083.000 2 P aket



270.000



> Sosi al i sasi



Bel anja bahan Bahan



540.000 2 P aket



Bel anja Barang Konsumsi



521211



PENYUL UHAN DAL AM RANGKA PENGEM BANGAN PROGRAM -



58.680.200



Bel anja bahan



- Bahan



521211



Juml ah (Rp ) (7)



PERSIAPAN



- Bahan



1.350.000 100 KK



Bi aya Utama



- Fieldstaf 052



1 P aket



(2)



- AT K dan Bahan P enunjang Komputer



1.890.000



Bahan



Ri nci an Komp onen Bi aya



Jeni s Bi aya



- Bahan



PEM BENTUKAN TIM PENANGANAN AKSES REFORM A AGRARIA DAN PENETAPAN L OKASI KEGIATAN -



521219



270.000



Bel anja Jasa L ai nnya -



052



AT K dan Bahan P enunjang Komputer



Juml ah (Rp )



540.000 2 P aket



Bel anja Barang Konsumsi -



522191



Bahan



Tahap an Pel aksanaan dan



65.980.200



Bel anja bahan -



521811



M ENJADI



Jeni s Bi aya



Tahap an Pel aksanaan dan



INDEKS BIAYA KEL UARAN



376.000 689.800 530.000



2 P aket



265.000



1 P aket



159.800



530.000 159.800 77.464.000 100 774.640



83



KATEGORI IV (RIAU, JAMBI, SUMATERA SELATAN, LAMPUNG, BENGKULU) Kementerian/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Unit Eselon 1 : Direktorat Jenderal Penataan Agraria Program : Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan di Daerah Hasil (Outcome) : Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria Kegiatan : Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform)



Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah KK Penerima Akses Keluaran (Output) : Akses Reforma Agraria Sub Output : Akses Reforma Agraria Kategori IV Volume Keluaran : 100 KK Kode KRO : 5551.BDE.013



SEM ULA



M ENJADI Jenis Biaya



Tahapan Pel aksanaan dan No



Rincian Komponen Biaya



Biaya Utama



Biaya Pendukung



Vol ume



Biaya Satuan (Rp.)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(1) 051 521211



PERSIAPAN



521811



052



053



2 P aket



720.100



Fieldstaf



2 Orang



31.000.000



(1)



1 P aket



1.770.000



9.800



522191



Biaya Pendukung



Vol ume



Biaya Satuan (Rp.)



(3)



(4)



(5)



(6)



PERSIAPAN



052 521211



054



524113



054



055



3.302.000



490.000



524113



1.382.850



2.765.700 2.640.000



- T ransport ke Lokasi (2 Orang x 2 kali)



4 OT



150.000



600.000



- Uang Harian (2 Orang x 4 hari)



8 OH



150.000



1.200.000



- P enginapan (2 Orang x 2 hari)



4 OH



210.000



840.000



PENYULUHAN DALAM RANGKA PENGEM BANGAN PROGRAM



4.690.000



Bel anja bahan



3.370.000 2 P aket



1.685.000



Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota



3.370.000



1.320.000



330.000



330.000



- T ransport ke Lokasi (2 Orang x 1 kali)



2 OT



150.000



300.000



1 OH



160.000



160.000



- Uang Harian (2 Orang x 2 hari)



4 OH



150.000



600.000



- P enginapan (2 Orang x 1 hari)



2 OH



210.000



055



521219



Belanja Barang Non Operasional Lainnya



056



PENDAM PINGAN PENANGANAN AKSES



521219



Belanja Barang Non Operasional Lainnya



-



-



Bahan



Biaya P enyusunan Model



Biaya P endampingan



2 P aket



901.000



1.802.000



100 KK



100 KK



1.617



9.800



EVALUASI DAN PELAPORAN Bel anja bahan - Bahan



850.000



Bel anja bahan



850.000



- Bahan



2 P aket



425.000



2 P aket



935.000



850.000



161.700 980.000



056



980.000



521211



980.000



2 P aket



265.000



057



530.000



521211



530.000



150.000



150.000



3.190.000



Bel anja bahan



1.870.000



Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota



1.870.000 1.320.000



- T ransport ke Lokasi (2 Orang x 1 kali)



2 OT



150.000



300.000



- Uang Harian (2 Orang x 2 hari)



4 OH



150.000



600.000



- P enginapan (2 Orang x 1 hari)



2 OH



210.000



420.000



2 P aket



265.000



1 P aket



150.000



EVALUASI DAN PELAPORAN



680.000



Bel anja bahan - Bahan



521114 1 P aket



PENDAM PINGAN PENANGANAN AKSES - Bahan



680.000



Bel anja Jasa Pos dan Giro - P engiriman Laporan



420.000



PENYUSUNAN M ODEL



161.700



524113



INDEKS BIAYA KELUARAN



2.765.700 2 P aket



1 OT



521211



VOLUM E KK



5.405.700



Uang Saku (1 org x 1 hari)



1.963.700



TOTAL BIAYA KELUARAN



1.770.000



T ransport ke Lokasi (1 org x 1 kali)



1.802.000



521114



1.770.000



-



Bel anja bahan



057



55.580.000



-



PENYUSUNAN M ODEL



521211



1 P aket



PEM ETAAN SOSIAL



- Bahan



521211



-



55.580.000



1.770.000



Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota



521211



Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota



27.790.000



1.440.200



1.770.000



Bel anja bahan



3.792.000 1.651.000



2 Orang



1.440.200



Bel anja bahan



524113



3.302.000 2 P aket



720.100



PEM BENTUKAN TIM PENANGANAN AKSES REFORM A AGRARIA DAN PENETAPAN LOKASI KEGIATAN



521211



Bel anja bahan Bahan



2 P aket



510.000



> Sosial isasi



PENYULUHAN DALAM RANGKA PENGEM BANGAN PROGRAM -



255.000



Bel anja Jasa Lainnya



- Bahan



521211



(7) 510.000



2 P aket



Bel anja Barang Konsumsi



- Bahan



053



Juml ah (Rp)



57.530.200



Bel anja bahan



- Fieldstaf



1.770.000



980.000



(2)



Jenis Biaya Biaya Utama



- AT K dan Bahan P enunjang Komputer



1.770.000



980.000 100 KK



521811



1.770.000



980.000



Rincian Komponen Biaya



- Bahan



62.000.000



Belanja Barang Non Operasional Lainnya Biaya P emetaan Sosial



521211



1.440.200



PEM ETAAN SOSIAL -



051



510.000



62.000.000



Bel anja bahan Bahan



(7)



1.440.200



PEM BENTUKAN TIM PENANGANAN AKSES REFORM A AGRARIA DAN PENETAPAN LOKASI KEGIATAN -



521219



255.000



Bel anja Jasa Lainnya -



521211



AT K dan Bahan P enunjang Komputer



No



510.000 2 P aket



Bel anja Barang Konsumsi -



522191



Bahan



Juml ah (Rp)



63.950.200



Bel anja bahan -



Tahapan Pel aksanaan dan



530.000 530.000



Bel anja Jasa Pos dan Giro - P engiriman Laporan



74.115.900 TOTAL BIAYA KELUARAN 100 VOLUM E KK 741.159 INDEKS BIAYA KELUARAN



150.000 74.115.900 100 741.159



84



KATEGORI V (DKI, JAWA BARAT, JAWA TENGAH, DI. YOGYAKARTA, JAWA TIMUR, BALI, BANTEN) Kementerian/Lembaga : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Unit Eselon 1 : Direktorat Jenderal Penataan Agraria Program : Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan di Daerah Hasil (Outcome) : Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria Kegiatan : Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform)



Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah KK Penerima Akses Keluaran (Output) : Akses Reforma Agraria Sub Output : Akses Reforma Agraria Kategori V Volume Keluaran : 100 KK Kode KRO : 5551.BDE.014



SEM ULA



M ENJADI Jenis Biaya



Tahapan Pel aksanaan dan No (1) 051 521211



521211



053



(5)



(6)



Bahan



AT K dan Bahan P enunjang Komputer



Fieldstaf



Tahapan Pel aksanaan dan Juml ah (Rp) (7) 57.980.200 540.000



2 P aket



270.000



2 P aket



720.100



2 Orang



28.000.000



No (1) 051 521211



540.000 1.440.200



Bel anja Jasa Lainnya



521811



1.440.200



56.000.000



522191



56.000.000



Bel anja bahan



1.830.000



521211



1.830.000



PEM ETAAN SOSIAL -



Biaya P emetaan Sosial



1.830.000



620.000



Belanja Barang Non Operasional Lainnya 6.200



620.000



(3)



Biaya Pendukung (4)



053



521211



PENYULUHAN DALAM RANGKA PENGEM BANGAN PROGRAM Bel anja bahan -



524113



055



Bahan



2 P aket



1.704.000



Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota



310.000



PEM ETAAN SOSIAL



2 P aket



1.512.150



4 OT



150.000



600.000



- Uang Harian (2 Orang x 2 hari)



8 OH



172.000



1.376.000



- P enginapan (2 Orang x 1 hari)



4 OH



185.000



PENYULUHAN DALAM RANGKA PENGEM BANGAN PROGRAM Bel anja bahan



3.810.000 2 P aket



1.905.000



Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota 150.000



4 OH



172.000



- P enginapan (2 Orang x 1 hari)



2 OH



185.000



2 P aket



954.000



1.908.000



1.023



370.000 1.260.000



Bel anja bahan



1.260.000



- Bahan



PENDAM PINGAN PENANGANAN AKSES



620.000



056



Belanja Barang Non Operasional Lainnya



620.000



521211



100 KK



6.200



620.000



2 P aket



630.000



EVALUASI DAN PELAPORAN Bel anja bahan



680.000



057



530.000



521211



2 P aket



265.000



530.000



1 P aket



150.000



150.000



Bel anja Jasa Pos dan Giro



PENDAM PINGAN PENANGANAN AKSES



1.260.000



1.800.000 2 P aket



900.000



Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota



1.800.000 1.358.000



- T ransport ke Lokasi (2 Orang x 1 kali)



2 OT



150.000



300.000



- Uang Harian (2 Orang x 2 hari)



4 OH



172.000



688.000



- P enginapan (2 Orang x 1 hari)



2 OH



185.000



EVALUASI DAN PELAPORAN



370.000 680.000



Bel anja bahan - Bahan



521114



1.800.000



Bel anja bahan - Bahan



524113



- P engiriman Laporan



688.000



PENYUSUNAN M ODEL



102.300



056



- Bahan



300.000



102.300 100 KK



521219



Biaya P endampingan



3.810.000



1.358.000 2 OT



Biaya P enyusunan Model



740.000 5.168.000



- Uang Harian (2 Orang x 2 hari)



Bahan



3.024.300 2.716.000



- T ransport ke Lokasi (2 Orang x 2 kali)



- T ransport ke Lokasi (2 Orang x 1 kali)



-



INDEKS BIAYA KELUARAN



5.740.300



160.000



-



1.830.000



3.024.300



150.000



Belanja Barang Non Operasional Lainnya



49.000.000



Sosial isasi



160.000



521219



VOLUM E KK



1.830.000



150.000



521211



TOTAL BIAYA KELUARAN



1 P aket



1 OH



1.908.000



1.440.200



49.000.000



1 OT



Bel anja bahan



521114



24.500.000



Uang Saku (1 org x 1 hari)



521211



521211



2 Orang



T ransport ke Lokasi (1 org x 1 kali)



055



057



720.100



-



2.010.300



-



2 P aket



-



PENYUSUNAN M ODEL



540.000 1.440.200



1.830.000



- Bahan



524113



270.000



1.830.000



Belanja P erjalanan Dinas Dalam Kota



521211



540.000 2 P aket



Bel anja bahan



524113



3.408.000



(7) 50.980.200



PEM BENTUKAN TIM PENANGANAN AKSES REFORM A AGRARIA DAN PENETAPAN LOKASI KEGIATAN



Bel anja bahan



3.408.000



(6)



Bel anja Jasa Lainnya



>



054



Biaya Juml ah (Rp) Satuan (Rp.)



Bel anja Barang Konsumsi



521211



3.718.000



(5)



Bel anja bahan



- Bahan



054



Vol ume



PERSIAPAN



- Bahan



620.000 100 KK



(2)



- Fieldstaf 052



1 P aket



Biaya Utama



- AT K dan Bahan P enunjang Komputer



1.830.000



Bahan



Jenis Biaya



Rincian Komponen Biaya



- Bahan



PEM BENTUKAN TIM PENANGANAN AKSES REFORM A AGRARIA DAN PENETAPAN LOKASI KEGIATAN -



521219



(3)



Bel anja Barang Konsumsi



052



(2)



Biaya Pendukung (4)



Bel anja bahan



-



522191



Biaya Utama



Biaya Satuan (Rp.)



PERSIAPAN -



521811



Rincian Komponen Biaya



Vol ume



530.000 2 P aket



265.000



1 P aket



150.000



530.000



Bel anja Jasa Pos dan Giro - P engiriman Laporan



67.458.500 TOTAL BIAYA KELUARAN 100 VOLUM E KK 674.585 INDEKS BIAYA KELUARAN



150.000 67.458.500 100 674.585



85