5 0 4 MB
Petunjuk Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat Tahun 2022
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ………………………………………………..................
i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………
ii
DAFTAR GAMBAR ………………………………………………………………
iv
DAFTAR TABEL ………………………………………………………………….
v
DAFTAR LAMPIRAN …………………………………………………………....
1
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………………………...
2
A. Latar Belakang …………………………………………………………………..
2
B. Dasar Hukum ……………………………………………………………………
8
C. Maksud dan Tujuan ……………………………………………………………
10
BAB II DATA PENERIMA AKSES REFORMA AGRARIA DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ……………………………………………………….
12
A. Pengumpulan Bahan dan Penyusunan Konsep Kegiatan ……………
12
B. Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat ……………….
12
C. Tabulasi Data Penerima Akses Reforma Agraria ………………………
13
D. Tenaga Pendukung atau Konsultan Perorangan ………………………
14
E. Pemetaan Sosial Tahun Kedua ……………………………………………
16
BAB III AKSES REFORMA AGRARIA DI KANTOR PERTANAHAN …………………
19
A. Penetapan Lokasi …………………………………………………………….
19
B. Penyuluhan dalam rangka Akses Reforma Agraria ……………………
20
C. Pemetaan Sosial ……………………………………………………………….
22
D. Penyusunan Model ……………………………………………………………
28
1. Pengertian Model …………………………………………………………..
29
2. Jenis Model Pemberdayaan ……………………………………………..
29
E. Pendampingan Penanganan Akses Reforma Agraria …………………
47
F. Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria …………………
52
G. Tenaga Pendukung atau Field Staff Pemberdayaan ………………….
53
BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENGUKURAN KINERJA PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA ……………………………………………………
56
B. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ………………………….
56
ii
1. Sumber Pembiayaan Penanganan Akses Reforma Agraria ………
56
2. Tahapan dan Output Penanganan Akses ……………………………
57
3. Pengukuran Kinerja ………………………………………………………
59
B. Kantor Pertanahan ………………………………………………………….
60
1. Sumber Pembiayaan Penanganan Akses Reforma Agraria ……..
60
2. Tahapan dan Output Penanganan Akses …………………………...
60
3. Pengukuran Kinerja ………………………………………………………
63
BAB V LAPORAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA …………………..
64
A. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ……………………………
64
B. Kantor Pertanahan ……… …………………………………………………….
64
BAB VI SISTEM INFORMASI PEMBERDAYAAN TANAH MASYARAKAT …………
. 65
A. Gambaran Umum …………………………………………………………….
65
B. Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat …………………
65
C. Tampilan Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat …...
66
BAB VII PENUTUP ………………………………………………………………………
71
LAMPIRAN …………………………………………………………………….
72
iii
DAFTAR GAMBAR Gambar 1.
Skema Penanganan Akses Reforma Agraria ................................. 6
Gambar 2.
Komponen Pemetaan Sosial ...................................................... 23
Gambar 3.
Tahapan Pemetaan Sosial ......................................................... 26
Gambar 4.
Alur Proses Implementasi Model Kemitraan dengan Badan Usaha …….. ....................................................................................... 31
Gambar 5.
Alur Proses Implementasi Model Kemitraan dengan Pemerintah . 33
Gambar 6.
Alur Implementasi Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Penataan Kawasan ..................................................... 36
Gambar 7.
Alur Proses Implementasi Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Pertanian Korporasi .................................................... 40
Gambar 8.
Alur Proses Implementasi Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Corparate Social Responsibility (CSR)........................... 44
Gambar 9.
Dashboard Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (1) ................................................................................................ 66
Gambar 10.
Dashboard Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (2) ……………………………………………………………………………….....67
Gambar 11.
Peta Spasial Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (1) ............................................................................................ 67
Gambar 12.
Peta Spasial Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (2) ............................................................................................ 67
Gambar 13.
Data Entri Data Pemberdayaan Tanah Masyarakat Pelaku Usaha ................................................................................................ 68
Gambar 14.
Data Entri Data Pemberdayaan Tanah Masyarakat Penlok dan Target KK ................................................................................. 68
Gambar 15.
Data Entri Data Pemberdayaan Tanah Masyarakat Penetapan Pendampingan ......................................................................... 68
Gambar 16.
Data Entri Data Pemberdayaan Tanah Masyarakat Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan ........................................................... 69
Gambar 17.
Laporan Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat ..... 69
Gambar 18.
Dashboard Mobile Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat .............................................................................. 69
Gambar 19.
Peta Mobile Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat 70
Gambar 20.
Dashboard Pemetaan Sosial ...................................................... 70
Gambar 21.
Input CPCL Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat 70 iv
DAFTAR TABEL
Tabel 1.
Target Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform) Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020 - 2024 ................... 4
Tabel 2.
Tahapan Kegiatan dan Output Penanganan Akses di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional........................................................... 57
Tabel 3.
Bobot Kinerja Penanganan Akses di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ..................................................................... 59
Tabel 4.
Waktu Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Akses di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional........................................................... 59
Tabel 5.
Tahapan Kegiatan dan Output Penanganan Akses di Kantor Pertanahan ................................................................................... 60
Tabel 6.
Bobot Kinerja Penanganan Akses di Kantor Pertanahan.................. 63
Tabel 7.
Waktu Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Akses di Kantor Pertanahan ................................................................................... 63
v
DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1.
Format SK Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria ........................................................................................ 73
Lampiran 2.
Instrumen Pemetaan Sosial Tahun Pertama .................................. 77
Lampiran 3.
Laporan Pemetaan Sosial ........................................................... 101
Lampiran 4.
Instrumen Pemetaan Sosial Tahun Kedua ................................... 103
Lampiran 5.
Referensi Pelaksanaan Diskusi Kelompok Terarah ...................... 112
Lampiran 6.
Kerangka Penulisan Laporan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional .................................................................................... 119
Lampiran 7.
Kerangka Penulisan Laporan di Kantor Pertanahan .................... 120
Lampiran 8.
Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Tenaga Pendukung atau Konsultan Perorangan................................................................ 121
Lampiran 9.
Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Tenaga Pendukung atau Field Staff Pemberdayaan ................................................................... 125
Lampiran 10. Tabel Keluaran Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat ......... 129 Lampiran 11. Rencana Anggaran Biaya Daerah Berdasarkan Kategori .............. 130
1
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa “bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa segala sesuatu mengenai bumi, tanah, air, sumber daya alam, dan kekayaan alam lainnya yang berada dalam wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikuasai, diatur, dan dikelola oleh Negara, Pemerintah, dan segenap lembaga
pengelolaan
untuk
dipergunakan
sebagai
alat
untuk
memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengamanatkan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara yang digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Segala usaha bersama dalam lingkup agraria dilaksanakan untuk meningkatkan produktivitas yang didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional serta mencegah adanya usaha monopoli oleh organisasi, usaha-usaha perseorangan, swasta, maupun usaha-usaha pemerintah yang merugikan masyarakat. Tujuan negara meningkatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat didukung dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sudah menjadi tugas negara untuk melaksanakan amanat melakukan pengaturan dan pengelolaan agraria. Untuk menjalankan amanat tersebut, diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang mengamanatkan untuk melaksanakan asset reform (penataan aset) dan access reform (penataan akses).
2
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bertugas
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hadir dan berkomitmen mewujudkan tanah untuk keadilan ruang hidup bagi rakyat serta menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta menjadikan tanah
sebagai sumber kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana Visi Indonesia 2045, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Visi dapat dicapai melalui
percepatan
menekankan
pembangunan
terbangunnya
di
struktur
berbagai
bidang
perekonomian
yang
dengan kokoh
berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Visi tersebut termuat dalam pilar kedua dari RPJMN IV tahun 2020-2024 yang merupakan amanat RPJPN 2005-2025, yaitu kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat. Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
disusun
dalam
rangka
mewujudkan
visi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu Pengelolaan Ruang dan Pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia. Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat dalam program kerjanya berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2020-2024, yang tercantum pada Tujuan 1 yaitu Menyelenggarakan pengelolaan pertanahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan sasaran strategis yaitu penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah yang berkepastian hukum dan produktif serta indikator kinerja peningkatan pendapatan perkapita penerima Reforma Agraria.
3
Dalam melaksanakan Reforma Agraria, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memegang peranan penting sebagai wadah koordinasi yang
berada
di
tingkat
pusat
hingga
tingkat
daerah
(provinsi/kabupaten/kota) yang beranggotakan instansi/lembaga lintas sektor sesuai amanat Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Peran GTRA dalam hal penataan akses (access reform) diakomodasi melalui Satuan Tugas Penataan Akses yang berfungsi untuk melaksanakan inventarisasi, identifikasi, dan pengembangan rencana dan kegiatan pemberian penataan akses bagi penerima TORA, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak internal maupun eksternal terkait penyelenggaraan Reforma Agraria di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Tabel 1. Target Penanganan Akses Reforma Agraria (Access Reform) berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020 - 2024 Target Penanganan Akses Reforma Agraria (Acces Reform)* *Satuan Kepala Keluarga (KK) Tahun Jumlah
2020 Kepala
Keluarga
Penerima Akses RA
334.358
2021
2022
2023
120.975 101.368 399.508
TOTAL
2024 388.758
1.344.967
Sumber: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020 – 2024
Pemerintah telah menetapkan target Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebanyak 9 (sembilan) juta hektar, yang harus ditindaklanjuti dengan penataan aset dan penataan akses. Dalam pelaksanaan penanganan akses Reforma Agraria terdapat 3 (tiga) skema yang dapat digunakan yaitu : 1. Skema pertama (akses mengikuti aset) adalah kegiatan Penanganan Akses dari Para Pemangku Kepentingan terkait di lokasi yang telah dilakukan Penataan Aset oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 4
2. Skema kedua (aset mengikuti akses) adalah kegiatan Penataan Aset yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di lokasi kegiatan Penanganan Akses yang telah atau sedang dilakukan oleh Para Pemangku Kepentingan terkait; 3. Skema ketiga (aset dan akses dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan) adalah kegiatan Penataan Aset yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersamaan waktunya dengan pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses. Ketiga skema dimaksud bertujuan untuk mempermudah para pemangku kepentingan untuk menyinkronkan dan mengoptimalkan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan.
5
SKEMA PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA 1
Mengarahkan pelaksanaan program penataan akses K/L-Pemda tahun berjalan untuk memberikan bantuan pada lokasi-lokasi program redistribusi dan legalisasi aset tanah yang telah dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Mengarahkan pelaksanaan Pertanahan Nasional pada tahun T-1 (yang telah bersertipikat). Skema A Lokasi Akses (K/L-Pemda) mengikuti lokasi aset Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang ada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengarahkan program redistribusi tanah dan legalisasi aset tanah pada lokasi pelaksanaan program penataan akses K/L-Pemda, yang telah atau sedang berjalan.
3
2
Skema B Lokasi Legalisasi aset Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengikuti lokasi akses (K/L-Pemda)
Mengarahkan pelaksanaan program penataan akses K/L-Pemda tahun berjalan untuk memberikan bantuan pada lokasi-lokasi program redistribusi dan legalisasi aset tanah yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada tahun T0 (sedang dilakukan proses sertipikasi). (maksimal legalisasi aset selesai semester 1 sehingga penataan akses dilakukan pada tahun yang sama)
SKEMA C Lokasi Legalisasi Aset Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersamaan dengan lokasi akses K/L-Pemda
Gambar 1. Skema Penanganan Akses Reforma Agraria
Kegiatan asset reform (penataan aset) dilakukan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah melalui penerbitan sertipikat. Sertipikasi ini sebagai upaya mewujudkan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan. Bidang tanah tersebut menjadi aset yang hidup serta dapat menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk 6
meningkatkan kesejahteraannya dengan memberikan akses ke sumber – sumber ekonomi (modal, usaha, produksi, dan pasar). Penataan Akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat (Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018). Penataan akses diimplementasikan dalam kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. Penanganan Akses dilaksanakan kepada pemilik tanah yang tanahnya telah atau belum dilegalisasi aset/disertipikatkan
berprinsip
pada
partisipasi,
kemandirian,
kewirausahaan, keadilan, kemakmuran, dan keberlanjutan. Proses Penanganan Akses dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kontribusi, dan kepentingan masyarakat serta kondisi daerah. Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat melalui jajarannya di tingkat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan,
turut
serta
memberikan
kontribusi
terbaik
dalam
melaksanakan penataan akses (pemberdayaan masyarakat) berbasis pemanfaatan tanah. Dalam
rangka
pelaksanaan
Penanganan
Akses,
proses
keikutsertaan dalam perencanaan pembangunan sebagai kontribusi di daerah dapat terlaksana apabila pimpinan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan dapat secara aktif berkomunikasi dengan Pimpinan Daerah dan Perangkat Daerah. Hal tersebut penting agar program dan kegiatan terintegrasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (provinsi/kabupaten/kota) baik melalui mekanisme rapat lintas instansi maupun musyawarah perencanaan pembangunan, contohnya forum Gugus Tugas Reforma Agraria, Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Kortekrenbang), dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
7
B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 4. Undang-Undang Nomor 9
Tahun
1995 tentang Usaha
Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74); 5. Undang-Undang Pembangunan
Nomor Jangka
17
Tahun
Panjang
2007
Nasional
tentang Tahun
Rencana 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 67); 7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 106); 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia tahun 2009 Nomor 140); 9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 149); 10. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7); 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 89);
8
13. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 172); 14. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
Nasional
Tahun
2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 15. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83); 16. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84); 17. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 985); 18. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986); 19. Peraturan
Menteri
Keuangan
Republik
Indonesia
Nomor
60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 658); 20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 499); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 496); 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 926);
9
23. Nota
Kesepahaman
antara
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor:
37/SKB/XII/2017;
Nomor:
593/9395/SJ;
Nomor:
14/KB/M.KUKM/XI/2017; Nomor: 07/Mou/HK. 220/M/12/2017; Nomor: 16/MEN-KP/KB/XII/2017 tanggal 27
November
2017
tentang Pemberdayaan Tanah Masyarakat bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan; 24. Perjanjian Kerja Sama Antara Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan,
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan
Pertanahan Nasional dengan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan, Dan Pembudidaya Bangda/2018,
Ikan
Nomor
29/SKB-400/IV/2018,
01/PKS/Dep.2/IV/2018,
500/1738/
03/MoU/OT.160/B/04/
2018, 01/PKS/DJPT-KKP/IV/2018, 01/DJPB-KKP/PKS/IV /2018 C. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan langkahlangkah teknis pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria (Access Reform) yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan
Pertanahan
Nasional
dan
Kantor
Pertanahan
untuk
mendorong optimalisasi pemanfaatan dan produktivitas tanah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
10
2. Tujuan a. Memberikan pemahaman yang terstruktur, komprehensif, dan terintegrasi agar diperoleh keselarasan mengenai pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria; dan b. Memberikan arahan untuk membangun koordinasi di jajaran Kantor
Wilayah
Badan
Pertanahan
Nasional
dan
Kantor
Pertanahan dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi
dan
kabupaten/kota
dalam
mendukung
kegiatan
Penanganan Akses Reforma Agraria.
11
BAB II DATA PENERIMA AKSES REFORMA AGRARIA DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL A. Pengumpulan Bahan dan Penyusunan Konsep Kegiatan Pengumpulan bahan dan penyusunan konsep kegiatan dilakukan dengan
mempersiapkan
bahan-bahan
yang
menunjang
proses
pelaksanaan kegiatan, berupa ATK dan bahan penunjang komputer untuk 1 (satu) tahun anggaran. Selain itu Kantor Wilayah BPN Provinsi melakukan pengadaan Tenaga Pendukung yang jumlahnya disesuaikan dengan target KK per Provinsi, dalam rangka supervisi dan monitoring field staff yang melakukan tugas penanganan akses reforma agraria di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Waktu dan nilai kontrak tenaga pendukung atau konsultan perorangan dapat disesuaikan dengan kebutuhan wilayah setempat dan upah minimum provinsi yang berlaku, dan sesuai anggaran yang tersedia. Optimalisasi anggaran agar diarahkan pada pembiayaan perjalanan dinas kegiatan pendampingan lanjutan yang dilakukan oleh Tenaga Pendukung atau Konsultan Perorangan ke lokasi penanganan akses tahun 2021 (tahun kedua) serta menerima haknya sesuai komponen biaya dalam perjalanan dinas. B. Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kegiatan Bimbingan Teknis dilakukan secara fullday/fullboard sesuai dengan DIPA masing-masing Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, yang dilakukan secara luring (offline). Kegiatan dilakukan secara hybrid (luring dan daring) apabila anggaran tidak mencukupi untuk mengundang seluruh peserta. Peserta Bimbingan Teknis adalah peserta Bidang Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan yang terdapat lokasi pemberdayaan, perangkat daerah terkait, lembaga jasa keuangan baik perbankan maupun non-perbankan, dan pegiat pemberdayaan. Kegiatan 12
ini dilaksanakan pada maksimal semester pertama tahun anggaran berjalan.
Pelaksanaan
kegiatan
ini
mengundang
narasumber
dari
Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Perangkat Daerah bidang terkait, pakar, pegiat atau praktisi pemberdayaan masyarakat. C. Tabulasi Data Penerima Akses Reforma Agraria Tabulasi data dilakukan dengan melaksanakan rapat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan supervisi terhadap pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria di Kantor Pertanahan. Pelaksanaan dari kegiatan ini adalah penguatan basis data dengan mengumpulkan, mengolah dan mengklasifikasikan data Kepala Keluarga penerima
akses
reforma
agraria
yang
sudah
diberikan
kegiatan
pemberdayaan tanah masyarakat maupun data laporan masing-masing Kantor Pertanahan dalam satu database pemberdayaan tanah masyarakat by name by address, serta data spasial tanah obyek Pemberdayaan Tanah Masyarakat di Kabupaten/Kota. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional melakukan monitoring dan evaluasi kelengkapan pengisian data dalam aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat. Kelengkapan ini akan selalu diperiksa secara rutin setiap bulan. Apabila terdapat kebutuhan permintaan data secara insidental, maka Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional menyiapkan data yang dimaksud. Data penerima akses reforma agraria memberikan informasi mengenai kemajuan dari aktivitas
pemberdayaan tanah
masyarakat, antara lain data pemetaan sosial, penyusunan model pemberdayaan di Kabupaten/Kota, hasil pendampingan pemberdayaan di Kabupaten/Kota. Dalam kegiatan ini Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional juga melakukan monitoring dan evaluasi dengan peninjauan ke lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria yang telah atau sedang dilaksanakan di Kabupaten/Kota pada tahun berjalan. Setiap tahapan di Kantor Wilayah Badan
Pertanahan
Nasional
selain
diinput
ke
dalam
aplikasi
Pemberdayaan Tanah Masyarakat, wajib dilaporkan kepada admin Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP). 13
Kegiatan penanganan akses reforma agraria yang dilaksanakan di Kantor Wilayah selama 1 (satu) tahun anggaran, dilaporkan sesuai dengan kerangka/sistematika sebagaimana tersebut dalam Lampiran 6. Seluruh Laporan Kegiatan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional c.q. Direktorat Jenderal Penataan Agraria dan ditembuskan ke Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat, paling lambat pada bulan Desember tahun anggaran berjalan. D. Tenaga Pendukung atau Konsultan Perorangan Kerangka
Acuan
Kerja
Pengadaan
Tenaga
Pendukung
atau
Konsultan Perorangan dapat merujuk pada Lampiran 8. Adapun tugas dan tanggung jawab Tenaga Pendukung atau Konsultan Perorangan adalah: 1. Mengorganisir kegiatan, pertemuan, dan diskusi terkait dengan rencana kegiatan bersama dengan bidang penataan dan pemberdayaan; 2. Mengawasi perkembangan kegiatan lapangan yang dilakukan oleh tenaga pendukung atau field staff pemberdayaan dan melaporkan setiap perkembangan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi; 3. Menyusun pelaporan setiap bulannya dan mampu mempresentasikan perkembangan pelaporan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi; 4. Mempersiapkan materi publikasi dan menghimpun produk-produk kegiatan
yang
dihasilkan
dari
progres
kegiatan
pemberdayaan
masyarakat Kantor Pertanahan; 5. Melakukan pemetaan sosial tahap kedua kepada Kepala Keluarga yang telah dilaksanakan pendampingannya pada tahun 2021 untuk melihat peningkatan pendapatan; 6. Melakukan pendampingan lanjutan kepada Kepala Keluarga yang telah dilaksanakan pendampingan pada tahun 2021; 7. Melakukan
pekerjaan
yang
diarahkan
oleh
pimpinan
untuk
mendukung kegiatan Bidang Penataan dan Pemberdayaan. Apabila dalam pelaksanaan tugas tenaga pendukung/konsultan perorangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional mengalami hambatan dan/atau kendala, dapat disampaikan dan didiskusikan
14
bersama dengan konsultan perorangan di Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat. Kualifikasi tenaga pendukung atau konsultan perorangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional: 1. Warga Negara Indonesia; 2. Pendidikan minimal S-1 semua jurusan; 3. Berusia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 40 (empat puluh) tahun; 4. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak kerja dengan pihak manapun; 5. Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer dengan baik seperti Microsoft Office, aplikasi Desain Grafis, atau aplikasi CAD/GIS; 6. Memiliki kemampuan berkomunikasi, presentasi, dan analisa yang efektif; 7. Diutamakan yang memiliki kemampuan analisa data kuantitatif/ kualitatif statistika dengan menggunakan program, misal SPSS, EViews, Stata, dan lainnya; 8. Memiliki pengalaman di bidang pengolahan data geospasial atau pemberdayaan
masyarakat
atau
survei
sosial
ekonomi
lebih
diutamakan; 9. Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen kuat di bidang Pemberdayaan Masyarakat; 10. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan berdomisili di dekat ibukota provinsi 11. Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu; 12. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka atau virtual; 13. Kandidat perempuan sangat dianjurkan untuk melamar.
15
Persyaratan Administratif 1. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar; 2. Fotocopy e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e- KTP; 3. Fotocopy Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai yang dilegalisir; 4. Pasfoto terakhir berwarna ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar; 5. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada; 6. Surat
keterangan
kerja,
jika
ada
(Rekomendasi
tempat
kerja
sebelumnya) 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (setelah dinyatakan lulus seleksi); 8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (setelah dinyatakan lulus seleksi); 9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening (setelah dinyatakan lulus seleksi. E. Pemetaan Sosial Tahun Kedua Kegiatan pemetaan sosial tahun kedua dilaksanakan dalam rangka pemutakhiran data oleh Tenaga Pendukung atau Konsultan Perorangan yang ada di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Data tersebut sebagai bahan monitoring dan evaluasi untuk mengukur perkembangan kegiatan
pendampingan
dan
pemantauan
terhadap
peningkatan
pendapatan Subyek Reforma Agraria Tahun 2021 (tahun pertama). Monitoring perkembangan kegiatan pendampingan akan menggali berbagai potensi dan kendala dalam implementasi intervensi dan rencana kerja yang telah disusun. Monitoring peningkatan pendapatan diperoleh dari informasi perkembangan sektor ekonomi yang telah diintervensi berdasarkan tujuan utama kegiatan pendampingan.
16
Enam area intervensi pemberdayaan tanah masyarakat menjadi dasar kegiatan pemetaan sosial tahun kedua sebagai berikut: 1. Peningkatan Produktivitas Tanah Analisis potensi area pertama ini fokus sebagai basis data kegiatan penataan akses karena kegiatan pendampingan ini bertumpu pada tanah yang telah teregistrasi. Data potensi pada area ini juga memotret pengelolaan dan pemanfaatannya. 2. Peningkatan Akses Pemasaran dan Nilai Jual Hasil Produksi Analisis potensi area kedua ini berfokus besaran dan tingkat produksi dari beragam tanaman dan/atau produk usaha yang pernah dikelola seturut dengan identifikasi potensi pasar, seperti jaringan pemasaran, informasi harga, dan hal lain menyangkut rantai ekonomi produksi. 3. Peningkatan Diversifikasi Usaha Area analisis potensi peningkatan ekonomi lain dapat bertumpu pada analisis sebaran sektor usaha rumah tangga oleh anggota rumah tangga, yang dapat dikategorikan ke dalam on-farm, off-farm dan/atau kewirausahaan. Analisis ini meliputi potensi dikenalkannya program diversifikasi usaha dan/diversifikasi produk seturut di masing-masing rumah tangga penerima manfaat program pemberdayaan tanah masyarakat. 4. Peningkatan Lapangan Kerja Perbandingan pelaku usaha dalam keluarga serta hubungannya dalam relasi ekonomi di dalam komunitas/masyarakat lokasi pendampingan. Informasi potensi lain ialah adanya pertambahan pelaku usaha yang berkemauan mengembangkan usahanya pada bidang apapun yang ingin mereka upayakan berdasarkan hasil pemetaan sosial. 5. Peningkatan Keterampilan dan Pengetahuan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna Area potensi kelima ialah analisis potensi yang bertumpu pada intervensi peningkatan pengetahuan dan keterampilan sebagai faktor pendukung dalam peningkatan pemanfaatan akses tanah. Data pemetaan
sosial
yang
memotret
tingkat
keinginan
untuk
meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mengenai pemanfaatan 17
teknologi tepat guna dan atau hal-hal lain yang mendukung peningkatan usaha ekonomi mereka. 6. Peningkatan Modal Usaha Analisis potensi keenam bertumpu pada potensi untuk intervensi penanganan akses pada peningkatan modal usaha dan aset usaha lain sebagai pendayagunaan faktor produksi beserta kemampuannya dalam perputaran modal, ditunjang kemampuan mereka mengelola modal tersebut. Enam
area
intervensi
ini
menjadi
dasar
dari
monitoring
perkembangan kegiatan melalui pemetaan sosial ekonomi dengan instrumen kuesioner yang merujuk pada Lampiran 4.
18
BAB III AKSES REFORMA AGRARIA DI KANTOR PERTANAHAN Penanganan akses Reforma Agraria dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: A. Penetapan Lokasi Penetapan
lokasi
dilakukan
untuk
menentukan
lokasi
desa/kelurahan, tempat dilaksanakannya kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. Ketentuan penetapan Lokasi kegiatan penanganan akses reforma agraria, yaitu sebagai berikut: 1. Penetapan lokasi berdasarkan usulan Satgas Akses Reforma Agraria dari Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota; 2. Jika GTRA Kabupaten/Kota belum terbentuk, maka penetapan lokasi berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan perangkat daerah melihat dan mempertimbangkan data dan informasi data sekunder dari instansi terkait; 3. Perangkat Daerah dan Kantor Pertanahan dapat memilih lokasi kegiatan bersama sesuai program kerja masing-masing instansi pada tahun anggaran berjalan; 4. Hasil dari tahapan Penetapan Lokasi adalah Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi. Surat Keputusan Penetapan Lokasi ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan. Format SK Penetapan lokasi merujuk pada Lampiran 1; 5. Kriteria ruang lingkup lokasi yang menjadi objek Penanganan Akses reforma agraria yaitu: a. Lokasi merupakan tanah masyarakat yang telah terdaftar yang berasal dari kegiatan Redistribusi Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap
(PTSL),
Sertipikasi
Tanah
Transmigrasi,
Sertipikasi Mandiri/Non Sistematis/Lintas Sektor, dan Sertipikasi Lainnya; b. Lokasi merupakan tanah masyarakat yang belum terdaftar yang memiliki
peluang
untuk
diusulkan
sebagai
objek
penataan
19
aset/sertipikasi
tanah
dengan
memperhatikan
potensi
pemberdayaan; c. Lokasi obyek penanganan akses reforma agraria merupakan lokasi yang terdiri dari mayoritas masyarakat tidak mampu/pra-sejahtera (dilihat dari data masyarakat miskin BPS, Data lokasi masyarakat miskin ekstrem dari Dinas Sosial, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), dan data masyarakat miskin lainnya); d. Penetapan Lokasi obyek kegiatan penanganan akses reforma agraria diprioritaskan dengan pendekatan satu desa/kelurahan yang memiliki mayoritas masyarakat miskin/pra sejahtera atau dapat juga lebih dari satu desa/kelurahan miskin yang berdekatan; dan/atau e. Lokasi diprioritaskan berdekatan dengan lokasi penanganan akses tahun sebelumnya. Setelah penetapan lokasi, Kantor Pertanahan menyelenggarakan rekrutmen tenaga pendukung atau disebut field staff pemberdayaan pada tahun anggaran sebelumnya. Satu orang Tenaga Pendukung bertanggung jawab untuk melakukan pemetaan sosial, pembentukan model, dan pendampingan terhadap 100 Kepala Keluarga (KK). Waktu dan nilai kontrak tenaga pendukung dapat disesuaikan dengan kebutuhan wilayah setempat dan upah minimum provinsi yang berlaku. Optimalisasi anggaran agar diarahkan pada pembiayaan perjalanan kegiatan penanganan akses yang dilakukan oleh Tenaga Pendukung pemberdayaan apabila diperlukan, dengan mempertimbangkan jarak tempuh. B. Penyuluhan dalam rangka Akses Reforma Agraria Penyuluhan dapat diartikan sebagai bentuk usaha peningkatan pengetahuan kepada individu atau kelompok masyarakat yang dilakukan secara sistematik, terencana dan terarah dalam usaha perubahan perilaku yang berkelanjutan demi tercapainya peningkatan nilai tambah produksi, pendapatan, dan perbaikan kesejahteraan.
20
Pelaksanaan Penyuluhan dalam rangka Akses Reforma Agraria ditujukan kepada penerima akses Reforma Agraria dan perangkat daerah setempat yang terkait, yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan didampingi oleh tenaga pendukung atau field staff pemberdayaan Kantor Pertanahan. Penyuluhan dilakukan sebelum kegiatan lapangan dilaksanakan di kantor desa/kelurahan lokasi setempat. Kantor Pertanahan menyampaikan undangan kepada aparat desa setempat, perangkat daerah terkait dan masyarakat calon Subjek Penanganan Akses Reforma Agraria Tujuan dari Penyuluhan dalam rangka Akses Reforma Agraria adalah memberikan informasi, pemahaman serta penyamaan persepsi terkait tujuan pelaksanaan Akses Reforma Agraria. Kegiatan ini diharapkan dapat membawa dampak pada perubahan perilaku masyarakat penerima akses serta meningkatkan interaksi antar stakeholders lainnya. Hal ini agar membuka pola pikir masyarakat untuk dapat mendukung dan mengikuti kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria sehingga masyarakat mampu mengetahui
potensi,
mengoptimalkan
aksesibilitas
informasi
serta
membentuk jaringan, terutama dalam mendukung pengembangan usaha yang sedang dijalani. Materi penyuluhan dapat dituangkan dalam bentuk paparan atau modul penyuluhan yang disusun oleh Kantor Pertanahan dengan substansi muatannya meliputi: 1. Peran penting sertipikat tanah sebagai jaminan kepastian hukum hak atas
tanah
dan
aset
permodalan
dalam
rangka
peningkatan
kesejahteraan; 2. Tujuan dan manfaat Pemberdayaan Tanah Masyarakat (perubahan sikap dan perilaku, peningkatan kemampuan masyarakat menuju kemandirian dan kesejahteraan - capacity building hingga peningkatan pendapatan); 3. Penataan akses yang meliputi akses permodalan, akses usaha, produksi (pengembangan teknologi sarana dan prasarana produksi), dan akses pasar (interkoneksi dengan dunia usaha atau kemitraan);
21
4. Peran penting Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai forum koordinasi dalam mendukung penanganan akses Reforma Agraria antar lintas sektor; 5. Peran penting perangkat daerah dalam mendukung dan mengawal pelaksanaan pemberdayaan tanah masyarakat; 6. Tahapan
dan
output
yang
akan
dilaksanakan
dalam
rangka
penanganan akses reforma agraria; 7. Potensi lokasi kegiatan penanganan akses reforma agraria dengan penjelasan kriteria lokasi yang sesuai dengan sasaran obyek dan subyek; dan/atau 8. Materi lain yang relevan dengan kegiatan penanganan akses reforma agraria. Materi penyuluhan di atas dapat dituangkan dalam bentuk paparan atau modul penyuluhan yang disusun oleh Kantor Pertanahan. Lokasi penyuluhan adalah di Desa/Kelurahan yang telah ditunjuk sebagai lokasi kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. C. Pemetaan Sosial 1. Definisi Pemetaan Sosial Pemetaan Sosial adalah proses pengumpulan dan penggambaran data, informasi, potensi, kebutuhan dan permasalahan sosial, ekonomi, teknis serta kelembagaan untuk menemukenali dan mendalami kondisi masyarakat. Pemetaan sosial penting untuk mengidentifikasi dan memahami dinamika sosial, ekonomi, dan budaya (sistem kelembagaan dan individu). Hal tersebut dilakukan melalui penelitian lapangan, pengumpulan data (data primer/survei dan data sekunder), dan menginterpretasikan tata hubungan status sosial dalam masyarakat sebagai subjek penanganan akses Reforma Agraria. Hasil dari pemetaan sosial digunakan sebagai bahan perencanaan kegiatan dan rancangan model pemberdayaan tanah masyarakat.
22
2. Komponen Pemetaan Sosial
Gambar 2. Komponen Pemetaan Sosial Pemetaan sosial ekonomi dilaksanakan berdasarkan 11 (sebelas) komponen pokok yang menjadi unit penggalian informasi sekaligus unit analisis pada tingkat sasaran penerima manfaat by name by address. Sebelas komponen pemetaan sosial disusun dalam skema berikut ini: Penjelasan: ✓ Sasaran penerima manfaat dan lokasi pemberdayaan Komponen ini memotret lokasi dan sasaran responden yang dipetakan ke dalam dua kategori, yakni tanah terdaftar dan tidak terdaftar. Kategori tanah terdaftar, antara lain: a. Redistribusi tanah; b. Legalisasi aset (tanah transmigrasi atau tanah PTSL); c. Sertipikasi mandiri; d. Sertipikasi lain. Kategori tanah tidak terdaftar dibedakan menjadi: a. Tanah
yang
memiliki
bukti
kepemilikan
(seperti
Surat
Kepemilikan Tanah/SKT, dll); dan/atau b. Tanah penguasaan fisik tetapi tidak memiliki bukti kepemilikan. 23
✓ Data keluarga Komponen data keluarga menggambarkan hubungan antar keluarga, status, pendidikan, pekerjaan dan tingkat pendapatan. Data spesifik ini yang akan dipadu dengan data komponen 3, 4, dan 5, digunakan untuk menggali kriteria sasaran penerima manfaat dari keluarga kurang mampu/pra sejahtera/miskin. ✓ Data tanah dan hunian Komponen data tanah dan hunian menggambarkan status tanah, luasan, sertipikasi tanah, pemanfaatan tanah, kondisi hunian penerima
manfaat
yang diperoleh
melalui metode observasi,
wawancara dan pengecekan dokumen. ✓ Kesejahteraan Keluarga Komponen kesejahteraan keluarga menggambarkan kondisi ekonomi meliputi: a. Pendapatan rata-rata keluarga berdasarkan sektor usaha; b. Pemenuhan kebutuhan pokok dan pengeluaran yang dibedakan berdasarkan kebutuhan pangan dan nonpangan; c. Akses terhadap pelayanan publik yaitu akses dalam menjangkau fasilitas pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan dan pasar. ✓ Potensi sektor ekonomi Komponen ini terdiri dari sektor-sektor ekonomi yang diusahakan keluarga, yaitu: a. Pertanian; b. Perkebunan; c. Peternakan; d. Perikanan budidaya; e. Perikanan nelayan; dan/atau f. Kewirausahaan. Komponen ini menggambarkan kondisi ekonomi yang meliputi potensi usaha, hasil, dan modal produksi serta penjualan hasil produksi. Perolehan data sektor ekonomi ini disesuaikan dengan jenis sektor yang diusahakan oleh keluarga, sehingga dapat ditemukan lebih dari satu sektor usaha yang dikerjakan oleh 24
masing-masing
anggota
pertimbangan kegiatan
dalam
keluarga.
menyusun
pemberdayaan
dan
Data rencana
ini
menjadi
kegiatan
pembentukan
bahan
intervensi
kelompok
usaha
berdasarkan kesamaan sektor usaha. ✓ Kendala ekonomi Komponen ini secara spesifik menggambarkan kondisi aktual, hambatan, dan kendala dalam sektor ekonomi. Data ini menjadi bahan pertimbangan penting dalam kegiatan pendampingan dan fasilitasi, serta membantu mencari solusi atau pemecahan jalan keluar untuk peningkatan ekonomi dan pendapatan. ✓ Program/bantuan/pendampingan Komponen
ini
menggambarkan
pengalaman
dalam
kegiatan
pemberdayaan, pendampingan maupun bantuan yang berkenaan dengan sektor usaha. Data dasar ini menjadi bahan peninjauan lebih lanjut
dalam
penyusunan
rancangan
kegiatan
pendampingan/fasilitasi. ✓ Usaha tambahan dan/atau nilai tambah Komponen ini menggambarkan minat, keinginan, serta motivasi mereka untuk peningkatan nilai tambah atau diversifikasi usaha bagi anggota keluarga yang belum/ingin mengembangkan sumber pendapatan ekonomi. ✓ Kesetaraan Gender Komponen ini menggambarkan partisipasi dan pendampingan yang adil antara laki-laki dengan perempuan terhadap aksesibilitas terhadap pemanfaatan tanah maupun sumber daya dalam upaya peningkatan kesejahteraan. ✓ Kelembagaan Ekonomi Bersama/Koperasi Komponen
ini
menggambarkan
keikutsertaan
dalam
koperasi/lembaga usaha bersama lainnya. Data ini menjadi bahan tindak
lanjut
dalam
kegiatan
intervensi
yang
menyangkut
pembentukan kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan fasilitasi kerjasama antar lembaga. ✓ Bantuan dan pendampingan stakeholder 25
Komponen
ini
mengidentifikasi
kegiatan
pendampingan
dan
bantuan yang pernah dilaksanakan serta keberlanjutannya di lokasi terkait. Data ini digunakan untuk memperoleh informasi dukungan stakeholder maupun integrasi kegiatan pemberdayaan di tingkat daerah. Identifikasi pemetaan stakeholder dipakai sebagai bahan koordinasi dan implementasi pelaksanaan pemberdayaan tanah masyarakat di daerah yang dikategorikan dalam 6 (enam) kategori, yaitu: pemerintah (pusat dan daerah), swasta atau perusahaan, kelompok masyarakat atau tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi atau perguruan tinggi, praktisi atau asosiasi profesi. 3. Tahapan Pemetaan Sosial a. Pemetaan Sosial Tahun Pertama
Gambar 3. Tahapan Pemetaan Sosial
26
Pelaksanaan
pemetaan
sosial dilaksanakan
oleh
tenaga
pendukung atau field staff pemberdayaan Kantor Pertanahan melalui rangkaian kegiatan sebagai berikut: Penjelasan: 1) Persiapan Kegiatan pemetaan sosial diawali dengan penyusunan rencana pelaksanaan pemetaan sosial yang terdiri dari timeline kegiatan dan instrumen pemetaan sosial. Tenaga pendukung atau field staff pemberdayaan melakukan penyiapan data calon subjek yang telah disiapkan pada rapat penetapan lokasi. 2) Koordinasi dan Kerjasama Koordinasi
dengan
memperkenalkan
jajaran
kegiatan
pemerintah penanganan
desa
untuk
akses
serta
menyampaikan maksud dan tujuan dalam melaksanakan kegiatan pemetaan sosial. 3) Pengumpulan Data dan Informasi Penunjang Pelaksanaan kegiatan pemetaan sosial dilakukan oleh tenaga pendukung melalui pengumpulan data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh melalui metode wawancara menggunakan instrumen berbasis aplikasi secara door to door (rumah ke rumah) yang merujuk pada format Lampiran 2, Instrumen Pemetaan Sosial Tahun Pertama. Pengisian data survei dilakukan secara langsung pada aplikasi pemberdayaan tanah
masyarakat
yang
telah
menyediakan
dua
menu
penginputan kuesioner pemetaan sosial dalam kondisi sinyal internet online maupun offline. Tenaga Pendukung juga mengumpulkan data sekunder berupa profil desa dan data penunjang lainnya dari kantor pertanahan, Badan Pusat Statistik (BPS) dan sumber lain yang relevan. 4) Analisis Data Kegiatan
analisis
berdasarkan
data
diawali
domain-domain
dengan
pemetaan
penggalian dengan
data
metode
deskriptif kualitatif atau kuantitatif yang diperoleh dari data 27
sekunder dan data lapangan yang sudah ditabulasi. Adapun bentuk analisis data ini meliputi bentuk naratif, tabulasi silang dan diagram yang dikombinasikan ke dalam sebuah laporan pemetaan sosial. 5) Pelaporan Hasil analisis dan pengumpulan data dilaporkan sebagai hasil kegiatan pemetaan sosial berdasarkan format terlampir pada Lampiran 3 agar diperoleh keseragaman penyusunan laporan pemetaan sosial. D. Penyusunan Model Acuan model pemberdayaan tanah masyarakat ini menjadi salah satu gambaran model, yang dapat ditetapkan dan dilaksanakan di lokasi yang sudah ditetapkan sebagai lokasi penataan akses reforma agraria. Setiap lokasi mempunyai variabel yang berbeda dengan kondisi dan situasi serta potensi yang spesifik. Model pemberdayaan tanah masyarakat yang dapat dilaksanakan di lokasi, mengacu pada jenis model pemberdayaan tanah masyarakat yang tercantum dalam petunjuk teknis penyusunan model ini. Namun, tidak menutup kemungkinan model pemberdayaan tanah masyarakat yang ditetapkan di lokasi merupakan penggabungan dari beberapa model tersebut, atau dapat juga mengembangkan intervensi pemberdayaan tanah masyarakat berdasarkan potensi dan karakteristik lokal. Penyusunan
model
pemberdayaan
dilaksanakan
di
lokasi
penanganan akses melalui rapat yang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Rapat dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan bersama dengan aparat desa setempat, perangkat daerah terkait dan masyarakat Subjek Penanganan Akses Reforma Agraria. Rapat dapat diselenggarakan melalui metode Focus Group Discussion (FGD) atau metode lainnya yang diawali dengan pemaparan hasil pemetaan sosial, untuk kemudian menghasilkan kesepakatan
model
pemberdayaan
yang
akan
diimplementasikan.
Referensi rapat koordinasi melalui metode Focus Group Discussion (FGD) dapat merujuk pada Lampiran 5. 28
Bagian ini memuat definisi model, latar belakang pemilihan model, kelebihan dan kekurangan model serta penerapan pelaksanaan model. 1. Pengertian Model Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat merupakan suatu rangkaian
pendekatan
pemberdayaan
yang
berdasarkan
dipakai analisis
sebagai
strategi
pemetaan
sosial,
intervensi analisis
permasalahan, analisis potensi, analisis situasi dan arah kebutuhan yang akan menjadi sasaran kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat. Penyusunan model pemberdayaan tanah masyarakat dibutuhkan sebagai acuan dasar dalam menentukan kegiatan intervensi agar lebih terarah, efektif, dan efisien sesuai dengan rekomendasi hasil pemetaan sosial. Program pemberdayaan tanah masyarakat dilakukan dalam jangka waktu terbatas dengan target utama pemanfaatan tanah untuk peningkatan pendapatan. Oleh karena itu, agar kegiatan intervensi dapat dilakukan secara tepat sasaran dan diharapkan terpenuhi targetnya,
maka
diperlukan
kegiatan
penyusunan
model
yang
tersistematis. Penyusunan model ini didasarkan pada hasil analisis pemetaan sosial, yang didalam hasil pemetaan sosial tersebut sudah tergambarkan potensi penerapan model pemberdayaan yang akan di intervensi. Dalam penyusunan tersebut dipilih salah satu model yang sesuai dengan potensi dan kondisi di lokasi. Model yang ditetapkan dapat merujuk pada salah satu dari 4 (empat) model, gabungan integrasi dari beberapa model, atau inovasi model baru oleh daerah. 2. Jenis Model Pemberdayaan a. Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Kemitraan 1) Definisi Kemitraan berdasarkan definisi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil pasal 1 ayat (8) adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan
29
dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Konsep kemitraan mempunyai cakupan yang luas meliputi perilaku, sikap, nilainilai dan teknik. Kemitraan juga dapat menjamin ketersediaan bahan baku, pemasaran maupun tingkat harga hasil produksi antar pelaku usaha. Model kemitraan pada kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat ini menitikberatkan pada kondisi masyarakat yang mayoritas telah menjalankan kegiatan usaha dari berbagai sektor (UKM, pertanian, perikanan/kelautan, dll), namun mengalami kendala pada keterbatasan modal, teknologi, peningkatan mutu produk, serta proses pemasaran. Hadirnya model kemitraan mengimplementasikan
asas
sinergitas
yang
saling
menguntungkan untuk kedua belah pihak. 2) Latar Belakang Pemilihan Model Melalui model ini diharapkan agar para pelaku usaha dapat meningkatkan nilai produk yang dimungkinkan karena adanya perbedaan sumber daya yang bisa saling melengkapi dalam satu rantai pasok (supply chain). Dasar pemilihan model ini bertujuan untuk memfasilitasi jaminan akses pemasaran (offtaker) serta memangkas rantai pasok sehingga dapat memperoleh margin keuntungan
yang
memungkinkan
lebih
jajaran
optimal.
Model
Kementerian
kemitraan
Agraria
dan
ini Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional baik tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi melakukan identifikasi pihak yang dapat menjadi mitra pada lokasi penanganan akses
30
3) Penerapan Model Kemitraan Model Kemitraan dapat melibatkan Pihak Perusahaan dan/atau Pihak Pemerintah dengan penerapan sebagai berikut: a) Kemitraan
dengan
Badan
Usaha
(Badan
Usaha
Swasta/BUMN/BUMD)
Gambar 4. Alur Proses Implementasi Model Kemitraan dengan Badan Usaha Penjelasan: 1. Kantor Pertanahan dalam hal ini tenaga pendukung/field staff menyusun laporan hasil kegiatan pemetaan sosial yang menyajikan
analisis
kondisi
sosial
ekonomi,
potensi,
kendala, kebutuhan dan peluang pengembangan sektor usaha; 2. Kantor
Pertanahan
melaksanakan
sosialisasi
berupa
penyampaian laporan hasil pemetaan dengan mengundang Perangkat Daerah terkait beserta perwakilan subyek dan tokoh masyarakat; 3. Tenaga pendukung/field staff memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) di lokasi pemberdayaan yang
berisi
prioritas
usulan
sebagai
bahan
peluang
kerjasama dengan badan usaha;
31
4. Kantor Pertanahan mengkoordinasikan hasil usulan RKTL kepada Perangkat Daerah terkait dan badan usaha potensial; 5. Rencana
pengusulan
kerjasama
atas
usulan
RKTL
dikomunikasikan kepada pihak badan usaha potensial yang sudah teridentifikasi sebelumnya; 6. Hasil audiensi yang telah dilaksanakan, dilanjutkan dengan penjajakan kerjasama. Apabila pihak tersebut tertarik untuk bermitra, maka dilanjutkan dengan penerbitan dokumen kerjasama misalnya berita acara, Non disclosure agreement (NDA), perjanjian kerja sama (PKS) dan sebagainya, pada tahun yang sama atau tahun kedua pelaksanaan. Penjajakan kerjasama ini akan membahas daftar kebutuhan, dukungan yang saling menguntungkan dari masing-masing pihak untuk mengurai permasalahan usaha masyarakat seperti modal, teknologi, peningkatan mutu produk, serta proses pemasaran; 7. Dengan adanya kesepakatan bersama melalui terbitnya dokumen perjanjian kerjasama, tenaga pendukung/field staff
memfasilitasi
penyusunan
proposal
oleh
subyek
Reforma Agraria yang berisi usulan kebutuhan dan anggaran biaya berdasarkan data RKTL dan potensi kemitraan yang telah disepakati; 8. Proposal yang telah disusun tersebut diberitahukan kepada Perangkat Daerah terkait sebagai informasi tindak lanjut adanya perjanjian kerjasama kemitraan; 9. Badan usaha sebagai calon mitra melakukan verifikasi proposal
dan
kemungkinan
tindak
lanjut
kemitraan
berdasarkan ketentuan perjanjian dan sumber daya yang ada, untuk menyetujui atau tidak menyetujui proposal yang telah diajukan. Jika proposal tidak disetujui, maka subyek bersama tenaga pendukung melakukan perbaikan sampai memperoleh persetujuan;
32
10. Proposal yang telah disetujui, diteruskan sebagai tindak lanjut implementasi kegiatan penanganan akses Reforma Agraria; 11. Kantor Pertanahan bersama tenaga pendukung melakukan kegiatan
fasilitasi
pendampingan
serta
mengajukan
pembentukan kelompok subyek reforma agraria kepada Perangkat Daerah pembentukan
terkait (sebagai contoh pengusulan
Kelompoktani
ke
Dinas
Pertanian
atau
Kelompok UMKM ke Dinas Koperasi dan UKM); 12. Perangkat Daerah terkait bertanggung jawab terhadap tindak lanjut usulan pembentukan kelompok usaha atau koperasi; 13. Pihak badan usaha turut berpartisipasi atau bertanggung jawab menghubungkan dengan pihak badan usaha lain sebagai offtaker dalam implementasi pengembangan usaha; b) Kemitraan dengan Pemerintah
Gambar Gambar 5. Alur Proses Implementasi Model Kemitraan dengan Pemerintah
33
Penjelasan: 1. Kantor Pertanahan dalam hal ini tenaga pendukung/field staff menyusun laporan hasil kegiatan pemetaan sosial yang menyajikan
analisis
kondisi
sosial
ekonomi,
potensi,
kendala, kebutuhan dan peluang pengembangan sektor usaha; 2. Kantor
Pertanahan
melaksanakan
sosialisasi
berupa
penyampaian laporan hasil pemetaan dengan mengundang Perangkat Daerah terkait beserta perwakilan subyek dan tokoh masyarakat; 3. Pemerintah
daerah
melalui
Perangkat
Daerah
terkait
melakukan koordinasi terkait peluang kerjasama program prioritas pada anggaran tahun berjalan; 4. Kantor
Pertanahan
Perangkat
memfasilitasi
Daerah
terkait
dalam
pertemuan rangka
dengan
penjajakan
kerjasama terkait program prioritas di Perangkat Daerag masing-masing pada anggaran tahun berjalan. Apabila mereka tertarik untuk bermitra, maka dilanjutkan dengan dokumen kerjasama misalnya Berita Acara, Non disclosure agreement
(NDA),
perjanjian
kerja
sama
(PKS),
dan
sebagainya, pada tahun yang sama atau tahun kedua pelaksanaan. Penjajakan kerjasama ini akan membahas daftar kebutuhan, dukungan yang saling menguntungkan dari masing-masing pihak untuk mengurai permasalahan usaha masyarakat seperti modal, teknologi, peningkatan mutu produk, serta proses pemasaran. Kantor Pertanahan dapat merujuk pada NDA dan PKS lima kementerian; 5. Tenaga pendukung/field staff memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) di lokasi pemberdayaan yang
berisi
prioritas
usulan
berdasarkan
dokumen
perjanjian kerjasama; 6. Kantor
Pertanahan
menindaklanjuti
RKTL
dengan
melakukan koordinasi kepada Perangkat Daerah terkait 34
untuk dimasukkan ke dalam perencanaan program prioritas Perangkat Daerah; 7. Kantor Pertanahan bersama tenaga pendukung melakukan kegiatan
fasilitasi
kepada
subyek
reforma
agraria
berdasarkan hasil dan arahan dari Rencana program prioritas Perangkat Daerah; 8. Subyek reforma agraria menerima bantuan/pelatihan sesuai dengan program prioritas Perangkat Daerah sebagai bentuk stimulan dalam mengembangakan usaha; 9. Berdasarkan
hasil
bantuan/pelatihan,
masyarakat
bertanggung jawab terhadap pengembangan usaha. 10. Tenaga pendukung/field staff pemberdayaan bertanggung jawab melakukan kegiatan pendampingan selama tahun berjalan
untuk
memastikan
implementasi
bantuan/
pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. 11. Kantor Pertanahan mengajukan pembentukan kelompok subyek reforma agraria kepada Perangkat Daerah terkait (sebagai contoh pembentukan
Kelompoktani ke Dinas
Pertanian, Kelompok UMKM ke Dinas Koperasi dan UKM); 12. Pada akhir kegiatan, Kantor Pertanahan dan/atau Perangkat Daerah
terkait
dapat
berkoordinasi
dan
memfasilitasi
hubungan dengan pihak badan usaha sebagai offtaker dalam pengembangan pemasaran hasil usaha. Model kemitraan dalam program penanganan akses reforma
agraria
dapat
melibatkan
pihak
pemerintah
daerah/institusi lainnya. Jika ada pemangku kepentingan mempunyai program yang bisa mengakomodir kebutuhan atau potensi usaha masyarakat, maka dinas atau institusi tersebut dapat dilibatkan untuk menjadi mitra dalam model kemitraan ini.
35
b. Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis
Penataan
Kawasan 1) Definisi Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat berbasis penataan kawasan adalah skema pemberdayaan yang menata ulang konsep pemanfaatan tanah dalam satuan kawasan untuk tempat tinggal/permukiman, pertanian/perkebunan atau kawasan sektor usaha, area pasar, area fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial ke dalam satu lokasi secara terintegrasi. 2) Latar Belakang Pemilihan Model Skema pemberdayaan tanah masyarakat dengan model berbasis
penataan kawasan, diharapkan menjadi model yang
mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Ketersediaan kawasan untuk tempat tinggal/permukiman, pertanian/perkebunan atau kawasan sektor usaha, area pasar, area fasilitas umum dan fasilitas sosial ke dalam satu lokasi secara terintegrasi dalam satu area. 3) Penerapan Model Penataan Kawasan
Gambar 6. Alur Implementasi Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Penataan Kawasan
36
Penjelasan: 1. Implementasi
model
pemberdayaan
tanah
masyarakat
berbasis penataan kawasan dimulai dari peran tenaga pendukung/field staff menyajikan data analisis pemetaan sosial yang meliputi data identitas subyek, tanah, potensi ekonomi, kendala dan kebutuhan pengembangam usaha untuk dilaporkan ke Kantor Pertanahan; 2. Kantor Pertanahan bertanggung jawab menyajikan laporan hasil pemetaan sosial dalam kegiatan sosialisasi kepada Perangkat Daerah terkait mengenai rencana daerah dalam penataan kawasan, seperti rencana tata ruang daerah atau penataan kawasan permukiman; 3. Kantor Pertanahan bersama tenaga pendukung/field staff berkomunikasi kepada subyek Penanganan Akses untuk berkoordinasi dengan jajaran pemerintah desa agar dapat mengusulkan kebutuhan atau rencana kegiatan pemanfaatan tanah berupa usulan unggulan Penataan Kawasan atau Kampung Reforma Agraria (KRA) dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan
dan
Pembangunan
(Musrenbang)
tingkat
Kabupaten/Kota sebagai rencana tahun depan. Usulan tersebut
memuat
rencana
pembangunan
infrastruktur
fasilitas sosial dan/atau fasilitas umum; 4. Pemerintah daerah berperan dalam mengakomodir usulan Musrenbang
tingkat
Kabupaten/Kota
terkait
penataan
kawasan dalam pengusulan dari subyek Reforma Agraria; 5. Musrenbang tingkat
Kabupaten/Kota
dilaksanakan
oleh
Perangkat Daerah sesuai dengan jadwal dan tugas pokok masing-masing. Pada pelaksanaan ini, Kantor Pertanahan mengawal usulan perencanaan bersama pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan stakeholder terkait; 6. Kantor Pertanahan menginventarisasi usulan-usulan hasil pelaksanaan Musrenbang tingkat Kabupaten/Kota yang telah disetujui; 37
7. Sejalan dengan proses persetujuan Musrenbang, subyek Reforma Agraria menyiapkan rencana pengembangan usaha dengan
didampingi
oleh
tenaga
pendukung/field
staff
sehingga dapat berjalan paralel; 8. Tenaga pendukung/field staff melakukan pendampingan atas rencana aksi pengembangan usaha (lahan garapan) yang diusulkan oleh subyek Reforma Agraria; 9. Jika
prioritas usulan
Kampung Reforma
Agraria
telah
disetujui, maka pemerintah desa dan subyek Reforma Agraria bertanggung
jawab
terhadap
usulan
tersebut
dalam
implementasi kegiatannya, yakni persiapan pembangunan infrastruktur fasilitas sosial dan/atau fasilitas umum sebagai persiapan KRA; 10. Pemerintah daerah melalui program prioritasnya, berperan dalam mengkoordinasikan tindak
lanjut
rencana
pengusulan
KRA,
implementasi terkait seperti
implementasi
penyediaaan infrastruktur fasilitas sosial dan/atau fasilitas umum.
Seiring
dengan
implementasi
rencana
kegiatan
Kampung Reforma Agraria, Perangkat Daerah terkait dapat berperan
serta
dalam
pembentukan
koperasi
atau
kelembagaan; 11. Pihak badan usaha dapat dilibatkan untuk berperan-serta sebagai pihak offtaker dalam pengembangan usaha yang dilakukan oleh masyarakat dengan dikoordinasikan oleh Kantor Pertanahan. Peran serta bahan usaha ini dapat dikuatkan dengan penerbitan dokumen perjanjian kerjasama misalnya melalui Berita Acara, NDA dan/atau PKS, dan sebagainya. Penerapan Pemberdayaan tanah masyarakat dengan model ini diawali dengan adanya program prioritas bersama dengan pihak Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Masyarakat, serta pihak terkait dalam menyusun penataan kawasan. Proses penataan kawasan dilakukan melalui penataan penguasaan, pemilikan, 38
penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang melibatkan semua pihak terkait. Dari kegiatan tersebut menghasilkan rencana pengembangan kawasan. Model ini dapat dikembangkan melalui pendekatan
Kampung
Tematik
misalnya
Kampung Reforma
Agraria, Kampung Nelayan, dan sebagainya. c. Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Pertanian Korporasi 1) Definisi Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat berbasis Pertanian Korporasi adalah model pemberdayaan tanah masyarakat yang mengembangkan strategi bisnis korporasi yang dikelola oleh masyarakat. Merujuk pada kajian yang ada, pengertian Pertanian Korporasi adalah aktivitas penggabungan lahan pertanian yang diorganisir bersama oleh para petani dan terintegrasi dalam satu manajemen tunggal. Model ini merupakan model pemberdayaan tanah masyarakat melalui kelompok, dengan melakukan rekayasa sosial, ekonomi, teknologi, dan nilai tambah. Rekayasa
sosial
dapat
dilakukan
dengan
penguatan
kelembagaan, penyuluhan, dan pengembangan sumber daya Manusia. Rekayasa ekonomi dilakukan melalui pengembangan akses permodalan untuk pengadaan sarana produksi dan membuka peluang akses pasar. Rekayasa teknologi dapat dilakukan dengan pencapaian kesepakatan teknologi anjuran dengan kebiasaan petani.
Rekayasa nilai tambah dilakukan
melalui pengembangan usaha off-farm yang terkoordinasi secara vertikal dan horizontal.
39
2) Latar Belakang Pemilihan Model Latar Belakang
Pemilihan Model Pemberdayaan Tanah
Masyarakat berbasis Pertanian Korporasi: -
Penerapan teknik budidaya yang belum optimal yang dihadapi penerima akses reforma agraria sehingga perlu melakukan rekayasa sosial dan penggunaan teknologi tepat guna dalam pengelolaan usaha taninya secara bersama-sama;
-
Ketersediaan faktor pendukung seperti infrastruktur, lembaga ekonomi pedesaan, intensitas penyuluhan, dan kebijakan pemerintah belum optimal, sehingga perlu melibatkan banyak stakeholder guna mendorong usahatani dan meningkatkan akses petani terhadap pasar;
-
Adanya stakeholder yang dapat dilibatkan dalam membuat demplot (demonstration plotting), merupakan potensi strategis di dalam penerapan pertanian korporasi, sehingga mampu mewujudkan perubahan sistem pertanian ke arah yang lebih baik.
3) Penerapan Model Pertanian Korporasi
Gambar 7. Alur Proses Implementasi Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Pertanian Korporasi
40
Penjelasan: 1. Implementasi model pemberdayaan tanah masyarakat berbasis pertanian korporasi dimulai dari tugas tenaga pendukung/field staff dalam menyajikan laporan analisis pemetaan sosial yang meliputi data identitas subyek, tanah, potensi ekonomi, kendala dan kebutuhan pengembangan usaha; 2. Kantor Pertanahan memanfaatkan data hasil analisis pemetaan sosial sebagai bahan sosialisasi kepada pemerintah daerah; 3. Pemerintah daerah berperan dalam menindaklanjuti masukan dari Kantor Pertanahan untuk mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan badan usaha potensial yang dapat dilibatkan dalam implementasi skema pertanian korporasi; 4. Pada saat koordinasi perencanaan, tenaga pendukung/field staff memfasilitasi pendataan subyek yang akan dilibatkan dalam kegiatan demplot (demonstration plotting) sehubungan dengan terbatasnya subyek yang dilibatkan pada awal kegiatan; 5. Tenaga pendukung/field staff melaporkan kegiatan pendataan subyek untuk kegiatan demplot kepada Kantor Pertanahan; 6. Laporan pendataan tersebut digunakan oleh Kantor Pertanahan untuk bersama-sama melakukan pertemuan audiensi dengan badan usaha potensial. Jika dalam penjajakan audiensi tersebut usulan demplot disetujui oleh stakeholder terkait, maka dilanjutkan untuk persiapan kerjasama. Jika rencana tersebut tidak disetujui, maka perangkat daerah terkait meninjau-ulang pengusulan ulang bersama Kantor Pertanahan dan subyek Reforma Agraria; 7. Kantor Pertanahan menindaklanjuti hasil audiensi jika terdapat kesepakatan
dengan
memfasilitasi
penerbitan
dokumen
perjanjian kerjasama dengan badan usaha maupun stakeholder terkait untuk pengembangan demplot. Penerbitan dokumen kerjasama misalnya Berita Acara, Non disclosure agreement
41
(NDA), perjanjian kerja sama (PKS), dan sebagainya pada tahun yang sama atau tahun kedua pelaksanaan; 8. Hasil dari penerbitan dokumen perjanjian kerjasama tersebut ditindaklanjuti ke dalam kegiatan sarasehan, yakni pertemuan yang
diselenggarakan
untuk
mendengarkan
pendapat
(prasaran) masyarakat dan para ahli dengan hasil berupa rencana dan usulan kegiatan demplot yang dituangkan ke dalam proposal. 9. Badan usaha melakukan verifikasi proposal pengajuan hasil dari kegiatan sarasehan; 10. Berdasarkan hasil verifikasi, badan usaha mengeluarkan anggaran
dan
pendukung
lainnya
produksi
pertanian
teknologi/sarana
seperti
bibit,
untuk
atau
kebutuhan
implementasi demplot; 11. Subyek
Reforma
Agraria
bertanggung
jawab
dalam
implementasi demplot berdasarkan rencana dan target yang telah disepakati atau sebagaimana tertuang dalam dokumen perjanjian kerja sama; 12. Tenaga pendukung bertanggung jawab melakukan kegiatan pendampingan selama tahun berjalan untuk memastikan pelaksanaan demplot; 13. Kantor
Pertanahan
mengajukan
pembentukan
kelompok
subyek reforma agraria kepada Perangkat Daerah terkait (sebagai
contoh
pembentukan
Kelompoktani
ke
Dinas
Pertanian, Kelompok UMKM ke Dinas Koperasi dan UKM); 14. Pihak badan usaha dapat berperan dan terlibat sebagai offtaker dalam implementasi pengembangan usaha skema pertanian korporasi. Keterlibatan ini juga tertuang di dalam perjanjian kerjasama; Penentuan lokasi potensial model pertanian korporasi dapat diaplikasikan pada kawasan Redistribusi Tanah yang berpotensi besar untuk dimanfaatkan pada satu hamparan lahan pertanian, perkebunan, peternakan, dan tambak yang tersistem. Stakeholder 42
yang dilibatkan dalam model pemberdayaan pertanian korporasi antara lain adalah masyarakat (petani), Pemerintah dan pihak swasta. Peran petani bertindak sebagai anggota sekaligus pengelola, berpartisipasi secara aktif dalam perencanaan usaha on-farm dan off-farm, serta menyepakati teknologi yang akan dilaksanakan dan menerapkan teknologi tersebut. Peran pihak swasta sebagai pemodal melalui kemitraan pertanian korporasi yang terjalin antara pihak swasta dan masyarakat (petani) sebagai pengelola dapat dijalankan secara sistematis (Hulu-hilir). Adapun sistem kerjasama yang terbentuk dapat mengakomodir aspek distribusi bibit unggul, pupuk, obatobatan termasuk sarana produksi pertanian lainnya seperti teknologi pertanian. d. Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Corporate Social Responsibility (CSR) 1) Definisi Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan Undangundang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas didefinisikan sebagai komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Lebih lanjut, Pasal 74 ayat (1) menyebutkan bahwa CSR ini merupakan kewajiban Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
43
2) Latar Belakang Pemilihan Model CSR merupakan kegiatan atau program perusahaan yang berpotensi membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penduduk. Selain itu, kegiatan CSR juga membantu menjaga kesehatan lingkungan terutama untuk perusahaan yang memiliki potensi
merusak
lingkungan
sekitar.
Seperti
pabrik
kain,
pertambangan, dan lain sebagainya. 3) Penerapan Model Corporate Social Responsibility (CSR)
Gambar 8.Alur Proses Implementasi Model Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Corparate Social Responsibility (CSR) Penjelasan: 1. Implementasi model pemberdayaan tanah masyarakat berbasis CSR, dimulai dari peran Kantor Pertanahan menindaklanjuti hasil analisis pemetaan sosial yang telah dilaporkan oleh tenaga pendukung/field staff; 2. Kantor Pertanahan menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bahan sosialisasi tindak lanjut; 3. Kantor
Pertanahan
melakukan
identifikasi
badan
usaha/perusahaan potensial untuk difasilitasi melalui skema CSR berdasarkan hasil analisis potensi usaha, permasalahan dan kebutuhan yang dihadapi oleh subyek Reforma Agraria;
44
4. Pemerintah
daerah
berperan
dalam
mengkoordinasikan
dengan Badan Usaha maupun Perusahaan potensial; 5. Berdasarkan rujukan koordinasi pemerintah daerah, Badan usaha
berperan
Pertanahan
melakukan
bersama
subyek
audiensi
dengan
Kantor
Reforma
Agraria
terkait
perencanaan dan potensi implementasi skema CSR; 6. Setelah audiensi dan diketahui peluang pengajuan CSR, subyek Reforma Agraria dibantu oleh tenaga pendukung/field staff mengajukan proposal yang berisi usulan kebutuhan, anggaran biaya, dan rencana pengembangan; 7. Proposal yang telah disusun tersebut, ditembuskan kepada Kantor Pertanahan sebagai pemberitahuan tindak lanjut terhadap audiensi dengan badan usaha/perusahaan; 8. Pemerintah daerah berperan dalam finalisasi proposal dan rencana pengajuan CSR; 9. Badan usaha kemudian melakukan verifikasi proposal terkait kemungkinan tindak lanjut berdasarkan sumber daya yang ada untuk menyetujui atau tidak menyetujui proposal yang telah diajukan. Jika proposal tidak disetujui, maka subyek bersama tenaga pendukung melakukan perbaikan melalui audiensi ulang dengan difasilitasi oleh Kantor Pertanahan; 10. Jika
proposal
disetujui,
Badan
usaha/perusahaan
berkewajiban mengeluarkan anggaran CSR; 11. Subyek
Reforma
Agraria
bertanggung
jawab
dalam
implementasi usulan pemanfaatan dana CSR sebagaimana tertuang di dalam proposal; 12. Tenaga pendukung bertanggung jawab melakukan kegiatan pendampingan selama tahun berjalan untuk memastikan implementasi
bantuan/pendampingan
usaha/perusahaan
terkait
termasuk
dari
badan
pembentukan
Kelompoktani ke Dinas Petanian, Kolompok UKM ke Dinas Koperasi UKM;
45
13. Perangkat Daerah terkait dapat memfasilitasi pembentukan kelompok
usaha
atau
koperasi
sebagai
tindak
lanjut
pengembangan usaha. Adapun beberapa kegiatan CSR yang dapat dilakukan sebagai berikut: 1) Filantropi Kegiatan filantropi merupakan aktivitas kemanusiaan untuk menolong orang yang membutuhkan. Bentuk kontribusi filantropi beragam, mulai dari membuka kampung wirausaha, bantuan dana UMKM, hibah bibit tanaman produktif, penanaman bakau dan sebagainya. 2) Penggunaan Sumber Energi Terbarukan Jenis lain dari CSR adalah memanfaatkan sumber energi terbarukan, seperti angin, air, uap alam, dan tenaga surya. Dengan menggunakan energi terbarukan, harapannya perusahaan dapat ikut melestarikan sumber daya terancam punah seperti minyak bumi dan gas alam. 3) Peningkatan Karakter SDM CSR perusahaan bisa berupa penanaman nilai dan sikap sehingga SDM memiliki karakter yang baik. Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki modal sosial untuk berusaha serta tidak memiliki kecenderungan yang tinggi untuk menerima bantuan dalam bentuk materi 4) Kegiatan Volunteering Selanjutnya, jenis corporate social responsibility adalah melakukan kegiatan volunteering atau kerelawanan, yang dapat dilakukan secara rutin atau insidental. Program volunteering rutin misalnya dengan mengirimkan tenaga pengajar ke daerah terpencil, volunteer relawan medis, dan sebagainya. Sementara itu kegiatan volunteering insidental bisa berbentuk penerjunan tenaga relawan ketika bencana.
Selain empat hal tersebut diatas, penerapan jenis CSR dapat dilakukan juga dengan jenis yang lain yang disesuaikan dengan 46
kondisi stakeholder serta masyarakat di lokasi pemberdayaan tanah masyarakat. Program CSR dapat diajukan melalui proposal dengan prosedur pengajuan yang berbeda-beda sesuai dengan aturan dari masing-masing perusahaan. Jajaran Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melaksanakan pendampingan pembuatan
dan
pengajuan
komunitas/kelompok
ke
proposal
suatu
program
perusahaan.
CSR
Proposal
dari ini
umumnya memuat latar belakang, tujuan, rencana kegiatan, Rencana Anggaran Belanja (RAB), timeline kegiatan, serta output kegiatan. Langkah-langkah dalam melakukan kegiatan ini, adalah sebagai berikut: 1) Diskusi dengan masyarakat; 2) Koordinasi awal dengan perusahaan berdasarkan hasil FGD; 3) Pembuatan proposal CSR; 4) Audiensi bersama antara perusahaan dengan masyarakat; 5) Pelaksanaan kegiatan CSR; 6) Monitoring dan evaluasi kegiatan CSR; dan 7) Pelaporan hasil kegiatan CSR. E. Pendampingan Penanganan Akses Reforma Agraria Pelaksanaan kegiatan pendampingan pada dasarnya adalah kegiatan
fasilitasi
proses
penerapan
intervensi-intervensi
Penanganan Akses Reforma Agraria terhadap subyek Reforma Agraria
menuju
kemandirian
dalam
melakukan
kegiatan
peningkatan ekonomi serta dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai kemampuan. Langkah-langkah kegiatan pendampingan : 1. Penugasan/mobilisasi tenaga pendukung/field staff kepada Subyek Reforma Agraria berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan setempat;
47
2. Berkoordinasi
dengan
tokoh
masyarakat,
dan
aparatur
pemerintahan desa/kecamatan di lokasi yang telah ditetapkan menyangkut pengenalan program dan persetujuan bersama terkait pelaksanaan pendampingan; 3. Menindaklanjuti hasil Rapat Penyusunan Model (bisa dalam bentuk FGD) berupa strategi-strategi yang telah disepakati dan rencana tindak lanjut untuk penyelesaian masalah yang bisa ditangani berdasarkan kemampuan dan sumber daya stakeholder terkait; 4. Menyusun
program
kerja
pendampingan
dan
pemberdayaan
bersama subyek Reforma Agraria selama tahun berjalan dengan panduan terlampir; 5. Meningkatkan pemahaman dan kemampuan subyek Reforma Agraria sesuai kebutuhan melalui kegiatan-kegiatan di desa, sebagai contoh kegiatan rapat koordinasi desa, pertemuan kelompok masyarakat,
dan
kelompok
PKK.
Adapun
kegiatan
perlu
dilaksanakan sebagai strategi dan eksplorasi untuk melihat potensi dan rumusan solusi atas permasalahan yang telah diinventarisasi sebelumnya; 6. Mendorong motivasi masyarakat dalam upaya optimalisasi potensi sumber daya lokal; 7. Memfasilitasi pembentukan (bila belum ada), penyegaran (bila diperlukan)
dan
pengembangan
organisasi
kelompok
sampai
berbadan hukum dan menuju kemandirian. Sebagai contoh, tenaga pendukung/field
staff
terlibat
dalam
proses
pendampingan
pembentukan koperasi atau kelompok dari awal sampai akhir berdasarkan kebijakan Perangkat Daerah terkait; 8. Melaporkan kegiatan secara bulanan dan rencana program kerja terkait kegiatan pendampingan kepada Kantor Pertanahan mengikuti ketentuan subbab pelaporan; 9. Kantor
Pertanahan
menindaklanjuti
hasil
laporan
kegiatan
pendampingan dari tenaga pendukung/field staff kepada Perangkat Daerah terkait. Sebagai contoh, Kantor Pertanahan berkoordinasi
48
dengan Dinas Pertanian untuk implementasi bantuan pembibitan atau penyuluhan pemberantasan hama; 10. Memfasilitasi kemungkinan potensi kerjasama/kemitraan dengan pihak ketiga baik pemerintah, perusahaan maupun perguruan tinggi terkait
dengan
intervensi-intervensi
usaha
subyek
Reforma
Agraria/kelompok binaan. Sebagai contoh, kerjasama dengan pihak perguruan tinggi terkait kebutuhan peningkatan keterampilan maupun pengenalan teknologi tepat guna atau kemungkinan kerjasama dengan pihak off-taker untuk fasilitasi akses pemasaran dan peningkatan nilai jual; 11. Monitoring dan evaluasi kegiatan pendampingan oleh Kantor Pertanahan untuk melihat perkembangan pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria di seluruh lokasi yang telah ditetapkan. Tujuan yang diharapkan dari kegiatan pendampingan: 1. Terformulasikannya program kerja bersama dengan subyek Reforma Agraria; 2. Tersedianya bimbingan kelembagaan, teknis, dan bantuan dalam proses pendampingan kepada subyek Reforma Agraria sesuai kebutuhan dan tingkat kepentingannya; 3. Terwujudnya proses pemberdayaan kelompok usaha dari subyek Reforma Agraria (termasuk legalisasi/berbadan hukum) menuju kemandirian dan pencapaian tingkat partisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi subyek Reforma Agraria; 4. Terjalinnya mekanisme koordinasi antara subyek Reforma Agraria dan/atau kelompok binaan dengan seluruh pemangku kepentingan terkait; 5. Terwujudnya hubungan kemitraan antara subyek Reforma Agraria/ kelompok binaan melalui Kantor Pertanahan dengan pihak ketiga, baik Perangkat Daerah terkait, perusahaan, maupun perguruan tinggi.
49
Kegiatan Pendampingan penanganan akses reforma agraria diawali dengan rapat pendahuluan dengan stakeholder terkait yang disesuaikan
dengan
anggaran
yang
tersedia.
Rapat
tersebut
diselenggarakan di lokasi sekitar Subjek Penanganan Akses yang didampingi. Kegiatan berupa pelaksanaan pendampingan oleh perangkat daerah dan/atau lembaga non pemerintah lainnya. Untuk penganan akses di lokasi LPRA/MPRA dapat melibatkan Civil Society Organization (CSO) terkait. Acuan Intervensi Penanganan Akses 1. Pendampingan Usaha Salah
satu
upaya
dalam
peningkatan
sumber
usaha
masyarakat melalui pendampingan dan pelatihan dari tenaga yang kompeten atau dengan kata lain terjalinnya kemitraan yang berkeadilan antara pemerintah desa dengan lembaga pelatihan kewirausahaan, contohnya: Pendampingan Kewirausahaan oleh PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) yang dilaksanakan di Kampung Reforma Agraria Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Pendekatan ini dinilai efektif dengan mengacu pada sumber yang dimiliki oleh masyarakat yaitu sertipikasi lahan yang dilegalisasikan melalui status hukum atas hak tanah masyarakat. 2. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Peningkatan
dan
Pengembangan
kapasitas
kelembagaan
menekankan pada pemberdayaan kelompok/organisasi masyarakat (Kelompoktani, Kelompok Sadar Wisata, dan lain sebagainya) serta mengharuskan pendekatan sistematis yang dipertimbangkan dalam merancang pengembangan kapasitas strategi dan kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria dengan capaian untuk menjadi kelembagaan yang efektif, efisien dan berkelanjutan, dalam hal ini kelembagaan yang didorong dalam bentuk Kelembagaan Koperasi. 3. Peningkatan Keterampilan
50
Peningkatan keterampilan adalah upaya dari proses atau cara meningkatkan keterampilan dan kemampuan masyarakat menjadi lebih baik daripada sebelumnya. Usaha ini harus dipicu dengan adanya motivasi yang tinggi dari masyarakat untuk berkembang dan dapat lebih visioner dalam memanfaatkan lahan yang dimiliki sebagai sumber utama peningkatan kesejahteraannya. Bentuk dari upaya ini dapat diimplementasikan melalui pelatihan yang aplikatif dengan menghadirkan langsung subjek yang mempengaruhi, seperti offtaker dari komoditi yang terlibat dari pembinaan tersebut. 4. Penggunaan Teknologi Tepat Guna Penggunaan Teknologi tepat guna adalah suatu penyediaan teknologi yang dirancang bagi masyarakat yang bermanfaat dan dapat
disesuaikan
dengan
aspek-aspek lingkungan, keetisan,
kebudayaan, sosial dan ekonomi masyarakat yang bersangkutan. Teknologi tepat guna mengharuskan menerapkan metode yang hemat sumber daya, mudah dirawat, dan berdampak polutif minimalis dibandingkan dengan teknologi pada umumnya. 5. Diversifikasi Usaha Diversifikasi usaha merupakan memperluas pasar dengan mengembangkan produk baru yang sesuai dengan pasar agar memiliki keunggulan bersaing. Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria juga mengambil peran penting dalam melakukan intervensi terhadap masyarakat untuk mampu bersaing terhadap pasar yang semakin lama semakin berkembang. 6. Fasilitasi Akses Permodalan Fasilitasi Akses Permodalan dibutuhkan dengan tujuan untuk menjembatani dan membantu masyarakat sebagai pelaku usaha mikro bertemu dengan Lembaga Keuangan (Perbankan atau Non Perbankan) untuk mendapatkan akses permodalan, sehingga dengan kegiatan ini masyarakat mampu mengembangkan usahanya.
51
7. Fasilitasi Akses Pemasaran Offtaker Suatu upaya untuk membuka akses hilir dari suatu produk yang dihasilkan oleh masyarakat dengan menerapkan model yang transparan tanpa dipengaruhi oleh pelaku pasar lainnya seperti middleman (perantara). Kehadiran offtaker merupakan hal yang penting untuk dilibatkan menjadi bagian dari suatu proses agar menjaga nilai dari harga suatu produk, kualitas produk dan transparansi dari sebuah model bisnis yang dikembangkan pada Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. Kegiatan ini mendapat pendampingan dari awal hingga akhir produksi (bahan mentah menjadi produk jadi siap pakai). 8. Penguatan Basis Data dan Informasi Komoditas Untuk penguatan basis data dan informasi komoditas yang strategis dan terpadu, telah dibangun Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan dari pusat, daerah hingga lintas sektor. Basis data dan informasi tersebut diperoleh melalui hasil penginputan data by name by address dari Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. 9. Penyediaan Infrastruktur Pendukung Infrastruktur fisik dan sosial diperlukan untuk jaminan ekonomi sektor publik sebagai bentuk layanan dan fasilitas yang diperlukan agar perekonomian dapat berfungsi dengan baik. Merujuk kepada hal infrastruktur teknis atau fisik yang mendukung jaringan struktur seperti fasilitas antara lain dapat berupa jalan, embung, air bersih, kanal, waduk, tanggul, dan infrastruktur lainnya, hal ini dapat mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.
F. Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria Tahap akhir pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria adalah evaluasi dan pelaporan melalui rapat di Kantor Pertanahan sesuai dengan DIPA Kantor Pertanahan masing-masing. Pelaporan kegiatan penanganan akses reforma agraria disusun dalam
52
bentuk analisa data dengan penyajian data yang terinput dalam Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat. Hasil rapat tersebut adalah laporan akhir pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. Kegiatan penanganan akses reforma agraria yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan selama 1 (satu) tahun anggaran, dilaporkan sesuai dengan kerangka/sistematika sebagaimana tersebut dalam Lampiran 7. Laporan Akhir disampaikan secara berjenjang kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional c.q. Direktorat Jenderal Penataan Agraria dan ditembuskan ke Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat. G. Tenaga Pendukung atau Field Staff Pemberdayaan Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Tenaga Pendukung dapat merujuk pada Lampiran 9. Tugas dan tanggung Jawab tenaga pendukung/field staff yaitu: 1. Melakukan kegiatan pemetaan sosial dengan menggunakan instrumen berbasis aplikasi baik melalui website maupun mobile serta melakukan analisis dan pelaporan hasil pemetaan sosial; 2. Melakukan
pendampingan
kepada
masyarakat
dan
kelompok
masyarakat terkait dengan penanganan akses reforma agraria; 3. Membantu petugas kantor pertanahan dalam penyusunan model pemberdayaan tanah masyarakat; 4. Membantu petugas Kantor Pertanahan dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan penanganan akses reforma agraria; 5. Melakukan input data terkait seluruh rangkaian kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria ke dalam Aplikasi dan/atau instrumen lain; 6. Memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh kegiatan yang berkaitan dengan program pemberdayaan tanah masyarakat; 7. Menyusun laporan bulanan kepada Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; 8. Menyusun
dan
menyampaikan
laporan
pelaksanaan
rangkaian
kegiatan penanganan akses reforma agraria yang diketahui oleh
53
minimal
Koordinator
Substansi
pada
seksi
Penataan
dan
Pemberdayaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam pelaksanaan tugasnya, jika Tenaga Pendukung mengalami hambatan dan/atau kendala, dapat disampaikan dan didiskusikan bersama dengan tenaga pendukung/konsultan perorangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Kualifikasi tenaga pendukung atau field staff Kantor Pertanahan: 1. Warga Negara Indonesia; 2. Pendidikan minimal D-3 semua jurusan; 3. Berusia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun (disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah); 4. Memiliki kemampuan mengidentifikasi, mengolah, dan menganalisis data kuantitatif maupun kualitatif; 5. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak kerja dengan pihak manapun; 6. Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer dengan baik seperti Microsoft office; 7. Memiliki kemampuan berkomunikasi, presentasi dan yang baik; 8. Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang pemberdayaan masyarakat atau pendampingan komunitas, dibuktikan dengan Surat Keterangan; 9. Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen kuat di bidang pemberdayaan masyarakat; 10. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan berdomisili di lokasi penanganan akses reforma agraria; 11. Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu; 12. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka atau virtual; 13. Kandidat perempuan sangat dianjurkan untuk melamar.
54
Persyaratan Administratif: 1. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar; 2. Fotocopy e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e-KTP; 3. Fotocopy Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai yang dilegalisir; 4. Pasfoto terakhir berwarna ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar; 5. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dan lain – lain) bila ada; 6. Surat
keterangan
kerja
jika
ada
(Rekomendasi
tempat
kerja
sebelumnya); 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (setelah dinyatakan lulus seleksi); 8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (setelah dinyatakan lulus seleksi); 9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening (setelah dinyatakan lulus seleksi). Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Tenaga Pendukung wajib dilaporkan kepada Kantor Pertanahan yang meliputi: 1. Laporan Bulanan; 2. Rencana Kegiatan Pendampingan. Setiap pelaporan kegiatan tenaga pendukung mengacu pada semua progress kegiatan yang dilakukan kepada Subjek Penanganan Akses di lokasi untuk diserahkan ke Kantor Pertanahan sesuai dengan kebijakan agenda pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria.
55
BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENGUKURAN KINERJA PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA Kegiatan
penanganan
akses
reforma
agraria
dilaksanakan
oleh
Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat di tingkat pusat sekaligus sebagai pembina pelaksanaan penanganan akses reforma agraria di tingkat daerah serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor pertanahan di tingkat daerah. Untuk pelaksanaan kegiatan penanganan akses reforma agraria didukung oleh penganggaran yang tercantum dalam DIPA Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Tahun 2022 target penanganan akses reforma agraria ini terdiri dari 33 provinsi dan Kabupaten/Kota dengan indikator kinerja kegiatan “Jumlah Kepala Keluarga penerima akses Reforma Agraria” sebanyak 129.600 Kepala Keluarga. Adapun mekanisme penganggaran dan pengukuran kinerja kegiatan penanganan akses reforma agraria di tingkat daerah adalah sebagai berikut: B. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Pelaksanaan penganggaran dan pertanggungjawaban mengacu pada Surat Edaran Nomor 1/SE-100.KU.01.03/I/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pedoman untuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional seperti yang tertuang pada halaman 69, huruf d. Pelaksanaan Anggaran Data Penerima Akses Reforma Agraria Daerah, beserta keterangan lain dan lampirannya. 1. Sumber Pembiayaan Penanganan Akses Reforma Agraria Sumber pembiayaan kegiatan penanganan akses reforma agraria berasal dari Rupiah Murni (RM).
56
2. Tahapan dan Output Penanganan Akses Output penanganan akses reforma
agraria
berdasarkan
tahapan kegiatan: Tabel 2. Tahapan Kegiatan dan Output Penanganan Akses di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Komponen/ Akun
051
Tahapan Kegiatan
Satuan
Dokumen Pertanggung jawaban (evidence)
Pengumpulan bahan dan penyusunan konsep
521811
Belanja Barang Persediaan (ATK dan Bahan Penunjang Komputer)
Paket
Kwitansi pembelian barang
521211
Konsumsi rapat
Orang Kegiatan
• • •
522191
Pengumuman rekrutmen Tenaga Pendukung Barang Habis Pakai (ATK dan Bahan Penunjang Komputer) Notulen Rapat
Belanja Jasa Lainnya Tenaga Pendukung atau Konsultan Perorangan
Orang Bulan
(jumlah, waktu, nilai kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan wilayah setempat dan upah minimum provinsi yang berlaku sesuai anggaran yang tersedia)
•
•
• • •
052
Surat Undangan rapat Daftar Hadir Kwitansi pembelian konsumsi
Keluaran/ Hasil
SPK oleh PPK berikut dokumen pendukung rekrutmen BA Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) dll Kuitansi dari Fieldstaff Laporan Bulanan Laporan Akhir
Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat
521211
Belanja Bahan (Seminar kit)
Paket
Kwitansi pembelian
522151
Belanja Jasa Profesi (Narasumber Bimtek dalam hal ini Penerima harus K/L lain)
Orang Jam
•
SK Narasumber Bimtek
Data KK seProvinsi Tahun 2021 yang didampingi
SK Pelaksanaan Bimbingan Teknis Daftar Penerima Seminar Kit Daftar Penerima Honor
57
Komponen/ Akun
524114
Tahapan Kegiatan
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota
Satuan
Paket
(Paket Fullday, Transport, dan Uang Harian)
Dokumen Pertanggung jawaban (evidence) •
Undangan Narasumber
• • •
SK Peserta Surat Tugas Surat Undangan Peserta Dokumen Hotel (kwitansi) Daftar Penerima Transport dan Uang Harian Khusus transport at cost: Kwitansi/ struk (bus, tol, bensin)
• •
053 521211
Tabulasi Data Penerima Akses Reforma Agraria Belanja Bahan (Konsumsi, dan Penggandaan)
Orang Kegiatan
• • •
524111
Belanja Perjalanan Dinas Biasa (Transport, Uang Harian, dan Penginapan)
Orang Transport
• • •
Surat Undangan rapat Daftar Hadir Kwitansi Snack dan makan siang Kwitansi penggandaan Surat Tugas SPPD Daftar Penerima Transport dan Uang Harian Khusus transport at cost : Kwitansi/ struk (bus, tol, bensin)
Keluaran/ Hasil
Laporan Kegiatan Bimtek
Laporan Akhir Notulen Rapat
Laporan Perjalananan Dinas
58
3. Pengukuran Kinerja Realisasi kegiatan dan anggaran di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional akan diukur kinerjanya berdasarkan bobot kinerja
fisik
dan
keuangan.
Kinerja
keuangan
diukur
dari
perbandingan antara realisasi keuangan dan target dikali 100%. Sedangkan realisasi fisik diukur berdasarkan progres prosentase bobot kinerja sebagai berikut: Tabel 3. Bobot Kinerja Penanganan Akses di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Komponen/ Akun 051 052 053
Tahapan Kegiatan
Kinerja
Pengumpulan Bahan dan Penyusunan Konsep
15%
Kegiatan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah
45%
Masyarakat Tabulasi Data Penerima Akses Reforma Agraria
100%
Dalam melaksanakan tahapan kegiatan penanganan akses Reforma Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dapat merujuk pada waktu pelaksanaan sesuai tabel di bawah ini: Tabel 4. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Akses di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional No. 1.
Kegiatan
Waktu Pelaksanaan Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Ags
Sep
Okt
Nov
Des
Pengumpulan Bahan dan Penyusunan Konsep Kegiatan Pengadaan Tenaga Pendukung
2.
Bimbingan Teknis Pemberdayaan Tanah Masyarakat
3.
Tabulasi Data Penerima Akses Reforma Agraria
59
B. Kantor Pertanahan Pelaksanaan penganggaran dan pertanggungjawaban mengacu pada
Surat
Edaran
Nomor
1/SE-100.KU.01.03/I/2022
tentang
Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pedoman untuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional seperti yang tertuang pada halaman 70, huruf e. Pelaksanaan Anggaran Rincian Output (RO) Akses Reforma Agraria, beserta keterangan lain dan lampirannya. 1. Sumber Pembiayaan Penanganan Akses Reforma Agraria Sumber pembiayaan kegiatan penanganan akses reforma agraria berasal dari Rupiah Murni (RM). 2. Tahapan dan Output Penanganan Akses Output
kegiatan
penanganan
akses
reforma
agraria
berdasarkan tahapan yaitu: Tabel 5. Tahapan Kegiatan dan Output Penanganan Akses di Kantor Pertanahan Komponen /Akun 051
521211
521811
Tahapan Kegiatan
Satuan
Dokumen Pertanggung jawaban (evidence)
Penetapan Lokasi
Belanja Bahan (Konsumsi rapat)
Orang Kegiatan
Belanja Bahan Persediaan (ATK dan Bahan Penunjang Komputer)
Paket
• • •
Undangan rapat Daftar hadir Kwitansi pembelian Snack
Kwitansi pembelian barang
Keluaran/ Hasil - SK Penetapan Lokasi - Pengumuma n Rekrutmen Tenaga Pendukung - Notulen rapat - SK Penetapan Lokasi
Keterangan
Rapat mengundang Perangkat Daerah terkait
Barang Habis Pakai (ATK dan Bahan Penunjang Komputer)
60
Komponen /Akun
522191
Tahapan Kegiatan
Satuan
Dokumen Pertanggung jawaban (evidence)
Keluaran/ Hasil
Keterangan
• SPK oleh • Laporan PPK berikut Bulanan dokumen • Laporan 100 KK = 1 pendukung Akhir orang tenaga rekrutmen pendukung • BA selama 10 Penyelesaian bulan Pekerjaan (BAPP), dll • Kwitansi dari Field staff Penyuluhan dalam rangka Akses Reforma Laporan Agraria Penyuluhan
• Pengadaan Field Staff dilakukan setelah penetapan lokasi • Pengadaan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung
Belanja Jasa Lainnya Tenaga Pendukung
Orang/ Bulan
521211
Belanja Bahan (Rapat dan Penggandaan)
Paket
• Undangan rapat • Daftar hadir • Kwitansi pembelian Snack Kwitansi Penggandaan
Notulen rapat
524113
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (transport ke lokasi, uang harian, dan penginapan)
OT OH
•
Laporan Perjalanan Dinas
052
053
Surat Tugas • SPPD Kwitansi /struk (bus, tol, bensin)
Pemetaan Sosial
521211
Belanja Bahan (Rapat)
Paket
524113
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota (transport ke lokasi, uang harian, penginapan)
OT OH
•
Undangan rapat • Daftar hadir • Kwitansi pembelian Snack • Surat Tugas SPPD • Kwitansi/ struk (bus, tol, bensin) • Daftar Nominatif
• Sesuai Satuan Biaya setempat • Penginapan diberikan sebesar 30%
Laporan Pemetaan Sosial Notulen rapat
Laporan Perjalanan Dinas
• Sesuai Satuan Biaya setempat • Penginapan diberikan sebesar 30%
61
Komponen /Akun 054
521211
055
Tahapan Kegiatan
Satuan
Dokumen Pertanggung jawaban (evidence)
Penyusunan Model
Belanja Bahan (Rapat)
Paket
•
Undangan rapat • Daftar hadir • Kwitansi pembelian Snack Pendampingan Penanganan Akses Reforma Agraria Belanja Bahan (Rapat)
524113
Belanja OT Perjalanan OH Dinas Dalam Kota (Transport ke lokasi, uang harian, dan penginapan) Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria Belanja Paket • Undangan Bahan rapat (Konsumsi, • Daftar hadir Fotocopy dan • Kwitansi Penjilidan) pembelian Snack • Kwitansi fotocopi • Kwitansi penjilidan Belanja OT • Surat Perjalanan OH Tugas Dinas Dalam • SPPD Kota • Kwitansi/ (Transport ke struk (bus, lokasi, uang tol, bensin) harian, dan penginapan)
056 521211
524113
Paket
• Undangan rapat • Daftar hadir • Kwitansi pembelian Snack • Surat Tugas • SPPD • Kwitansi/ struk (bus, tol, bensin)
521211
Keluaran/ Hasil
Keterangan
Notulensi Rapat Penyusunan Model Notulen rapat
Laporan Progres Pendampinga n Notulen rapat
Laporan Perjalanan Dinas
• Sesuai Satuan Biaya setempat • Penginapan diberikan sebesar 30%
Laporan Akhir Buku Laporan
Laporan Perjalanan Dinas
• Sesuai Satuan Biaya setempat • Penginapan diberikan sebesar 30%
62
3. Pengukuran Kinerja Realisasi kegiatan dan anggaran di Kantor Pertanahan akan diukur kinerjanya berdasarkan bobot kinerja fisik dan keuangan. Kinerja keuangan diukur dari perbandingan antara realisasi keuangan
dan
target
dikali
100%.
Realisasi
fisik
diukur
berdasarkan progres persentase bobot kinerja sebagai berikut: Tabel 6. Bobot Kinerja Penanganan Akses di Kantor Pertanahan Komponen/ Akun 051
Kinerja
Tahapan Kegiatan Penetapan Lokasi
15%
052
Penyuluhan dalam rangka Akses Reforma Agraria
25%
053
Pemetaan Sosial
45%
054
Penyusunan Model
50%
055
Pendampingan Penanganan Akses Reforma Agraria
80%
056
Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria
100%
Dalam melaksanakan tahapan kegiatan penanganan akses Reforma Agraria, Kantor Pertanahan dapat merujuk pada waktu pelaksanaan sesuai tabel di bawah ini: Tabel 7. Waktu Pelaksanaan Pertanahan No. 1.
Kegiatan
Kegiatan
Penanganan
Akses
di
Kantor
Waktu Pelaksanaan Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Ags
Sep
Okt
Nov
Penetapan Lokasi Pengadaan Tenaga Pendukung
2.
Penyuluhan dalam rangka Akses Reforma Agraria
3.
Pemetaan Sosial
4.
Penyusunan Model
5.
Pendampingan Penanganan Akses Reforma Agraria
6.
Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria
`
63
Des
BAB V LAPORAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA
A. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Pelaporan
merupakan
komponen
penting
dalam
kegiatan
penanganan akses reforma agraria khususnya untuk mengakomodir tersedianya data pelaksanaan kegiatan. Laporan tersebut mempunyai fungsi strategis, sebagai dasar dalam perencanaan, membantu dalam pengambilan keputusan, sebagai alat pengendali terhadap pelaksanaan suatu
kebijakan
dan
sebagai
dasar
evaluasi
terhadap
kegiatan
pemberdayaan yang telah dilaksanakan. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional bertugas menyediakan folder penyimpanan online untuk menghimpun laporan yang dibuat oleh kantor pertanahan. Akses terhadap folder penyimpanan online tersebut disampaikan kepada Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat. Hal ini untuk mempermudah pelaporan dan pemeriksaan hasil pelaksanaan tiap tahapan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat. Tenaga Pendukung atau Konsultan Perorangan yang bertugas di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, mempunyai tugas untuk menghimpun data perkembangan kondisi subjek penanganan akses reforma agraria pada tahun pertama (tahun anggaran 2021) dan menghimpun data dari Kantor Pertanahan pada lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria di tahun berjalan (tahun anggaran 2022). B. Kantor Pertanahan Laporan penanganan akses reforma agraria disusun berdasarkan format yang merujuk pada Lampiran 7 dan diupload ke dalam folder penyimpanan online yang sudah dibuat oleh Konsultan Perorangan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Laporan dibuat dalam bentuk file microsoft word dan pdf.
64
BAB VI SISTEM INFORMASI PEMBERDAYAAN TANAH MASYARAKAT
A. Gambaran Umum Sistem informasi pemberdayaan tanah masyarakat bertujuan untuk menginventarisir data dan informasi yang digunakan sebagai database Penerima Akses Reforma Agraria. Selain itu, sistem ini menjadi salah satu data dasar untuk merumuskan peningkatan pendapatan masyarakat dan sebagai informasi bagi pihak-pihak yang memerlukan. Sistem diimplementasikan dalam bentuk Aplikasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat, yang berbasis website dan mobile. B. Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat Sistem Informasi pemberdayaan tanah masyarakat terdiri dari website dan mobile, dengan fitur antara lain: 1. Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat berbasis website a. Dashboard, rangkuman dari seluruh data pemberdayaan tanah masyarakat yang sudah di input berdasarkan tahun kegiatan dan wilayah kegiatan; b. Input penetapan lokasi dan target KK; c. Input Data Pemberdayaan Tanah Masyarakat, sebagai input data pemberdayaan tanah masyarakat yang meliputi data subjek dan objek penerima akses reforma agraria; d. Input
Data
Pendampingan,
sebagai
input
data
kegiatan
pendampingan yang dilakukan terhadap subjek penerima akses reforma agraria, meliputi instansi pendamping, mitra usaha serta jenis kegiatan yang dilakukan; e. Peta
Spasial,
sebagai
sebaran
data
pemberdayaan
tanah
masyarakat berdasarkan spasial yang sudah diintegerasikan dengan peta bidang tanah Komputerasi Kantor Pertanahan (KKP); f. Laporan Data By Name By Address, sebagai tabulasi data by name by address pemberdayaan tanah masyarakat.
65
2. Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masayarakat berbasis mobile a. Dashboard, rangkuman dari seluruh data pemberdayaan tanah masyarakat yang sudah di input berdasarkan tahun kegiatan dan wilayah kegiatan; b. Peta, sebagai sebaran data pemberdayaan tanah masyarakat berdasarkan spasial yang sudah diintegerasikan dengan peta bidang tanah Komputerasi Kantor Pertanahan (KKP); c. Pemetaan Sosial, digunakan untuk input data pemetaan sosial berdasarkan kuisioner; d. Pendampingan, sebagai input data kegiatan pendampingan yang dilakukan terhadap subjek penerima akses reforma agraria, meliputi instansi pendamping, mitra usaha serta jenis kegiatan yang dilakukan beserta evidence pada saat kegiatan, seperti absensi dan foto; e. Input CPCL, digunakan oleh user Kementerian/Lembaga terkait yang memiliki data calon peserta calon lokasi dalam rangka kegiatan sertipikasi lintas sektor/mandiri; f. Progress CPCL, digunakan untuk melihat progress capaian sertipikasi lintas sektor/mandiri. Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat ini akan dijelaskan lebih rinci dalam manual book terpisah. C. Tampilan Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat 1. Tampilan Dashboard
Gambar 9. Dashboard Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (1) 66
Gambar 10. Dashboard Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (2) 2. Tampilan Peta Spasial
Gambar 11. Peta Spasial Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (1)
Gambar 12. Peta Spasial Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat (2) 67
3. Tampilan Entri Data Pemberdayaan Tanah Masyarakat
Gambar 13. Data Entri Data Pemberdayaan Tanah Masyarakat Pelaku Usaha
Gambar 14. Data Entri Data Pemberdayaan Tanah Masyarakat Penlok & Target KK
Gambar 15. Data Entri Data Pemberdayaan Tanah Masyarakat Penetapan Pendampingan
68
Gambar 16. Data Entri Data Pemberdayaan Tanah Masyarakat Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan 4. Tampilan Laporan
Gambar 17. Laporan Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat 5. Tampilan Dashboard Mobile
Gambar 18. Dashboard Mobile Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat 69
6. Tampilan Peta Mobile
Gambar 19. Peta Mobile Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat 7. Tampilan Pemetaan Sosial
Gambar 20. Dashboard Pemetaan Sosial 8. Tampilan Input CPCL
Gambar 21.Input CPCL Sistem Informasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat 70
BAB VII PENUTUP Demikian petunjuk teknis ini dikeluarkan untuk dipedomani dalam pelaksanaan ditetapkannya
Penanganan petunjuk
Akses teknis
Reforma ini,
para
Agraria. petugas
Dengan
telah
pelaksana
agar
menggunakannya sebagai standar untuk mengoptimalkan pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria.
71
LAMPIRAN
Lampiran 1.
FORMAT SK PENETAPAN LOKASI KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA… Nomor ... TENTANG PENETAPAN LOKASI KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA KABUPATEN/KOTA…… TAHUN ........ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA…. Menimbang
: a. bahwa
untuk
kesejahteraan
mencapai rakyat
kemakmuran
yang
dan
berprinsip
peningkatan
pada
“keadilan,
kemakmuran, kemandirian dan keberlanjutan” dalam kerangka reforma agraria, perlu dilaksanakan penataan akses (access reform) melalui Penanganan Akses Reforma Agraria; b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria perlu ditetapkan lokasi desa/kelurahannya; c. bahwa lokasi desa/kelurahan dimaksud diputuskan berdasarkan Rapat Koordinasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria bersama dengan Perangkat Daerah terkait; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
..................... tentang Penetapan
Lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria; Mengingat
:
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); c. Peraturan
Presiden
Nomor
47
Tahun
2020
tentang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18);
73
d. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21); e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang
Reforma
Agraria
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 172); f. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional
Nomor
16
Tahun
2020
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 985); g. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional
Nomor
17
Tahun
2020
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 986); h. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 658); i.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 7 Agustus 2018 Nomor
520/5624/SJ
Perihal
Dukungan
Pelaksanaan
Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil, Petani, Nelayan, Dan Pembudi Daya Ikan Yang Ditujukan Kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia Memperhatikan
: a. Nota
Kesepahaman Antara
Kementerian Agraria
dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan Nomor 37/SKB/XII/2017;
Nomor
14/KB/M/KUKM/XI/2017;
593/9395/SJ; Nomor
Nomor
07/Mon/HK.220/M/
12/2017; Nomor 16/MEN-KP/KB/XII/2017; 74
b. Perjanjian Kerja Sama Antara Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
dengan
direktur
Jenderal
Bina
Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Pembiayaan
Kementerian
Koperasi
dan
Usaha
Kecil
dan
Menengah, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktur Jenderal Perikanan
Budidaya
Kementerian
Kelautan
dan
Perikanan
tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Petani, Nelayan, Dan Pembudi Daya
Ikan
Nomor
29/SKB-400/IV/2018,
500/1738/Bangda/2018,01/PKS/Dep.2/IV/2018,03/MoU/T.16 0/B/04/2018,
01/PKS/DJPT-KKP/IV/
2018,
01/DJPB-
KKP/PKS/IV/2018; c. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran … Nomor SP DIPA…. Tanggal .. (disesuaikan dengan No DIPA masing-masing Kantor Pertanahan dimana anggaran kegiatan ini berada). Memutuskan Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ….… TENTANG PENETAPAN LOKASI KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA TAHUN ……………
PERTAMA
:
Menetapkan : Desa/Kelurahan
: ...............................
Kecamatan
: ................................
Kabupaten/Kota
: ................................
Sebagai Lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria Anggaran 2022. KEDUA
:
Sumber pendanaan untuk Pelaksanaan Rapat Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria ini berasal dari Daftar Isian
Pelaksanaan
Anggaran
(DIPA)
Kantor
Pertanahan
Kabupaten/Kota ..... Tahun Anggaran 2022.
75
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di…. Pada tanggal Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ........... Nama ............................... NIP ..................................
Tembusan, disampaikan kepada Yth.
1. Gubernur Provinsi .....................; 2. Direktur
Jenderal
Penataan
Agraria,
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
3. Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .........; 5. Bupati/Walikota ........................; 6. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; 7. Pemangku Kepentingan terkait Kabupaten/Kota sebagai anggota Satgas Penataan Akses pada GTRA Kabupaten/Kota.
76
Lampiran 2. INSTRUMEN PEMETAAN SOSIAL TAHUN PERTAMA
PEMETAAN SOSIAL EKONOMI PEMBERDAYAAN TANAH MASYARAKAT KABUPATEN/KOTA ……….………….….... 2022
KK RUMAH TANGGA └─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┘└─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┘
Tujuan Kegiatan pemetaan sosial ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi wilayah atau karakteristik masyarakat calon sasaran program Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang dipakai sebagai dasar perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi serta permasalahan yang ada pada wilayah tersebut.
RE. RESPONDEN RES1
Nama Responden Utama : RES2
RES3
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
RES4
Jenis Kelamin Responden :
RES5
Nama Kepala Keluarga:
RES6
Jumlah tanggungan (termasuk kepala keluarga)
RES7
Telepon/HP
1. Laki-laki
No. Urut RT: └─┴─┘
2. Perempuan
………………………. (orang) 1. Telepon /HP └─┴─┴─┴─┘-└─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┘
2. Tidak berlaku
77
RES8 Sumber status tanah (diisi oleh field staff - pilihan bisa lebih dari satu)
1.
Terdaftar A. Redistribusi Tanah a. Pelepasan Kawasan Hutan b. Pelepasan HGU/HGB B. Legalisasi Aset a. Tanah Transmigrasi b. Tanah PTSL C. Sertipikasi Mandiri Lintas Sektor (Lintor) D. Sertipikasi Lainnya E. Tanah Distribusi Manfaat 2. Tahun ………………………..
2. Belum Terdaftar a. Memiliki bukti kepemilikan (rujukan ke RM) b. Telah menguasai secara fisik tetapi tidak memiliki bukti kepemikan (rujukan ke RM)
Field staff dan Supervisor Fieldstaff Nama dan Kode Petugas
_____________________________└─┴─┘
Peninjau (editor/ analis data) _____________________________└─┴─┘
HASIL KUNJUNGAN Kunjungan Pertama
Kunjungan Kedua
Tanggal └─┴─┘/└─┴─┘/ 2022
└─┴─┘/└─┴─┘/ 2022
└─┴─┘:└─┴─┘ / └─┴─┘:└─┴─┘
└─┴─┘:└─┴─┘ / └─┴─┘:└─┴─┘
1. 2. 3.
1. 2. 3.
Jam Mulai / Jam Selesai Hasil Kunjungan
Selesai Selesai sebagian, __________________ Responden menolak/tidak ada/ berhalangan
Selesai Selesai sebagian, __________________ Responden menolak/tidak ada/ berhalangan
78
LK. LOKASI LK01
Koordinat geografis/ geotagging bidang tanah (aplikasi)
LK02
KABUPATEN /KOTA
LK03
KECAMATAN /DISTRIK
LK04
Desa/Kelurahan
LK05
Alamat
Lintang:
Bujur: KODE: └─┴─┴─┘ KODE: └─┴─┴─┘
______________________________________________________________________________________________
KODE: └─┴─┴─┘
______________________________________________________________________________________________
KODE: └─┴─┴─┘
79
AR. ANGGOTA KELUARGA Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang AR00
AR01
AR02
AR03
AR04
AR05
AR06
AR07
AR08
No.
Nama Anggota Keluarga
Hubungan [...] dgn Kepala Keluarga
Jenis kelamin
Tahun Lahir
Status perkawinan […]
Pekerjaan […]
Pendidikan […]
Penghasilan anggota keluarga per bulan bagi yang bekerja (Utama dan Sampingan – bagi anggota keluarga)
└0┴1┘
1. L 2. P
└─┴─┘
1. L 2. P
└─┴─┘
1. L 2. P
└─┴─┘
1. L 2. P
└─┴─┘
1. L 2. P
└─┴─┘
1. L 2. P
└─┴─┘
1. L 2. P
└─┴─┘
1. L 2. P
└─┴─┘
1. L 2. P
└─┴─┴─┴─┘
1 4
└─┴─┘
1. L 2. P
└─┴─┴─┴─┘
1 4
01. 02. 03. 04. 05. 06. 07. 08. 09. 10.
└─┴─┴─┴─┘
1 4
2 5
3 6
└─┴─┘
└─┴─┘
1. Bekerja 2. Tidak Bekerja
└─┴─┴─┴─┘
1 4
2 5
3 6
└─┴─┘
└─┴─┘
1. Bekerja 2. Tidak Bekerja
└─┴─┴─┴─┘
1 4
2 5
3 6
└─┴─┘
└─┴─┘
1. Bekerja 2. Tidak Bekerja
└─┴─┴─┴─┘
1 4
2 5
3 6
└─┴─┘
└─┴─┘
1. Bekerja 2. Tidak Bekerja
└─┴─┴─┴─┘
1 4
2 5
3 6
└─┴─┘
└─┴─┘
1. Bekerja 2. Tidak Bekerja
└─┴─┴─┴─┘
1 4
2 5
3 6
└─┴─┘
1. Bekerja 2. Tidak Bekerja
└─┴─┴─┴─┘
1 4
2 5
3 6
└─┴─┘
1. Bekerja 2. Tidak Bekerja
└─┴─┴─┴─┘
1 4
2 5
3 6
└─┴─┘
1. Bekerja 2. Tidak Bekerja
2 5
3 6
└─┴─┘
└─┴─┘
1. Bekerja 2. Tidak Bekerja
2 5
3 6
└─┴─┘
└─┴─┘
1. Bekerja 2. Tidak Bekerja
└─┴─┘ └─┴─┘ └─┴─┘
80
Kode AR02: 1. Kepala RT 2. Pasangan KRT 3. Anak kandung/tiri 4. Saudara kandung/tiri 5. Menantu
6. Cucu kandung/tiri 7. Orang tua/mertua 8. Anak angkat/Adopsi 9. Orang lain (Kost, teman, dll) 10. Lainnya, ______
Kode AR05: 1. Belum nikah 2. Menikah 3. Bercerai pisah 4. Bercerai mati
Kode AR06 1. Petani 2. Buruh tani/ penggarap 3. Nelayan 4. Nelayan buruh 5. Petani garam 6. Petambak garam
7. Petambak ikan 8. Pedagang 9. Guru 10. Pekerja harian 11. Jasa/ Wiraswasta 12. Karyawan 13. ASN/TNI/POLRI
14. Pelajar/ mahasiswa 15. Difable 16. Sakit keras 17. Tidak bekerja 18. Lainnya
Kode AR07 1. Tidak sekolah/ tidak tamat SD 2. SD 3. SLTP
4. 5. 6. 7.
SLTA Diploma S1 S2/S3
TH. TANAH DAN HUNIAN Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang aset tanah Pendataan ini diprioritaskan pada penerima manfaat program pendaftaran, yang dikategorikan antara lain: Redistribusi Tanah, Legalisasi Aset, Sertipikasi Mandiri Lintas Sektor, dan Sertipikasi lainnya. Jika responden belum terdaftar, yaitu memiliki bukti kepemilikan dan responden yang telah menguasai secara fisik tetapi tidak memiliki bukti kepemikan , maka pendataan tetap dilakukan sebagai responden pada tanah terdaftar. TN01
Apa status tanah yang sedang anda kelola ini?
TN02 TN03
Belum Terdaftar 1. AJB 2. Girik 3. Tanah Milik Adat/Ulayat 4. Surat Kepemilikan Tanah (SKT) 5. Lainnya __________________
Nomor Sertipikat Terdaftar
Terdaftar 1. Hak Milik 2. Hak Guna Usaha 3. Hak Guna Bangunan 4. Hak Pakai 5. Hak Kepemilikan Bersama 6. Lainnya __________________ No. └─┴─┘.└─┴─┴─┴─┘-└─┴─┴─┴─┘-└─┴─┴─┴─┘
Atas nama :
Luas : └─┴─┘.└─┴─┴─┘ meter2
Nomor Bukti Kepemilikan Belum Terdaftar
No. └─┴─┘.└─┴─┴─┴─┘-└─┴─┴─┴─┘-└─┴─┴─┴─┘
Atas nama :
Luas : └─┴─┘.└─┴─┴─┘ meter2
No. └─┴─┘.└─┴─┴─┴─┘-└─┴─┴─┴─┘-└─┴─┴─┴─┘
Atas nama :
Luas : └─┴─┘.└─┴─┴─┘ meter2
No. └─┴─┘.└─┴─┴─┴─┘-└─┴─┴─┴─┘-└─┴─┴─┴─┘
Atas nama :
Luas : └─┴─┘.└─┴─┴─┘ meter2
81
TN04
Pemanfaatan lahan saat ini? (rujukan ke sektor ekonomi – jawaban boleh lebih dari satu)
TN05
Siapa yang mengelola tanah tersebut?
TN06
Apa yang anda lakukan terhadap sertipikat tanah yang terdaftar? (jika tidak terdaftar, merujuk ke RM)
TN07
Kepada pihak siapa jika sertipikat dijaminkan? (rujukan ke AMD01)
TN08
Apakah tanah yang dikelola bapak/ibu merupakan bagian dari komunal/ ulayat masyarakat hukum adat?
TN09
Apakah lembaga masyarakat hukum adat sudah mendapatkan pengukuhan atau pengakuan dari pemerintah daerah? *
a. b. c. d. e. f. g. 1. 2. 3. 4. 1. 2. 3. 4. 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Tempat tinggal Pertanian (rujukan PT01) Perkebunan (rujukan PB01) Peternakan (rujukan PTK01) Perikanan (rujukan PRB01) UMKM/ Tempat Usaha/(Warung / Toko / Ruko) (rujukan UT01) Kosong/ tidak digunakan (lainnya ………………………………….) Sendiri / Keluarga Disewa orang lain secara tertulis Disewa secara lisan Orang lain = ………………… orang Disimpan dirumah dijaminkan kepada pihak lain dijual lainnya Keluarga Tetangga Orang lain Bank Lembaga keuangan lainnya …………………………….. Lainnya …………………………………………………….
1. Ya
2. Tidak RM01
1. Peraturan Daerah Nomor .……………………Tahun ………………Tentang …………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………… 2. SK pemerintah daerah .……………………Tahun ………………Tentang ……………………………………………………… ……………………………………………………………………………………………………………………………………………... 3. Dokumen lainnya …………………………………………………………………………………………………………………….. ………………………………………………………………………………………………………………………………………………
82
TN10
Siapa yang mengatur tanah ulayat tersebut?
TN11
Siapa yang diberikan hak akses untuk mengelola?
TN12
Dimanfaatkan untuk apa saja hak guna/ hak garap atas tanah komunal tersebut? (jawaban boleh lebih dari satu)
TN13
Apakah pernah dilakukan kegiatan inventarisasi/ delineasi/ pencacatan tanah ulayat?
TN14
Apakah ada kesulitan/ kendala dalam kegiatan inventarisasi/ delineasi/ pencacatan tanah ulayat tersebut? seperti apa kendala/kesulitannya?
1. 2. 3. 4.
Dikelolakan oleh Keluarga Dikelolakan oleh marga/fam Dikelolakan oleh lembaga masyarakat hukum adat Lainnya ……………………
1. Dikelolakan oleh Keluarga 2. Dikelolakan oleh marga/fam 3. ……………………………………………….. a. Tempat tinggal b. Pertanian c. Perkebunan d. Peternakan e. Perikanan f. Tempat Usaha/ UMKM (Warung / Toko / Ruko) g. Kosong/ tidak digunakan (lainnya ………………………………….) 1. Ya 2. Tidak/ belum 1. Ya 2. Tidak/ belum Kendala/kesulitan …………………………………………….. …………………………………………………………………… ……………………………………………………………………
* ) pertanyaan diisi oleh fieldstaff Selanjutnya kami ingin menanyakan mengenai hunian (dapat dibantu dengan adanya observasi) RM01
Apakah anda memiliki hunian/ tempat tinggal? Apa statusnya?
1. Ya, Milik sendiri Milik Fam/ Ulayat Lainnya__________________
RM02
Berapa luas hunian/ tempat tinggal ini?
└─┴─┘.└─┴─┴─┘ meter2
2. Tidak, Sewa Kontrak Rumah saudara Milik Fam/ Ulayat Lainnya__________________
83
RM03
Apa jenis materi/bahan bangunan yang paling banyak digunakan untuk atap 1. Genteng rumah? 2. Asbes
3. Seng 4. Rumbia
5. Lainnya , ____________________
RM04
Apa jenis materi/bahan bangunan yang paling banyak digunakan untuk 1. Tembok dinding rumah? 2. Bambu/ gedek
3. Kayu/Papan
4. Lainnya, _____________________
RM05
Apa jenis materi/bahan bangunan yang paling banyak digunakan untuk 1. Tegel/keramik lantai rumah? 2. Semen/plester
3. Kayu/Papan 4. Tanah
5. Lainnya, _____________________
RM06
Berapa luas pekarangan ini?
RM07
Apa sumber utama penerangan rumah ini di malam hari?
1. Listrik PLN 2. Generator Kampung/Bersama
3. Generator Pribadi 4. Petromaks
5. Lentera/Pelita 6. Lainnya, _____________________
RM08
Apa jenis bahan bakar utama untuk memasak sehari-hari?
1. Gas/LPG 2. Minyak Tanah
3. Kayu Bakar
4 .Lainnya, _____________________
RM09
Dari manakah sumber air utama untuk minum yang digunakan oleh 1. Air ledeng (PAM) keluarga ini? 2. Sumur
3. Air hujan 4. Air sungai
5. Air kemasan 6. Lainnya, _____________________
RM10
Apakah rumah tangga ini memiliki tempat buang air besar (WC) sendiri?
2. Tidak
RM11
Dimanakah tempat buang air besar yang paling sering digunakan oleh 1. WC pribadi keluarga ini? 2. WC umum/tetangga/bersama
RM12
Bagaimana kondisi topografi secara umum area tempat tinggal anda?
└─┴─┴─┘.└─┴─┴─┘ meter2
1. Ya
1. Pegunungan 2. Perbukitan 3. Perkotaan/ urban
3. Sungai 4. Tempat terbuka
5. Lainnya _____________________
4. Kawasan gambut 5. Dataran rendah 6. Pinggir sungai
7. Kawasan hutan lindung/ produksi 8. Kawasan pantai 9. Lainnya _____________________
IK. INDIKATOR KESEJAHTERAAN KELUARGA Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang kemampuan ekonomi keluarga Berapa Upah Minimum Regional (UMR) (diisi oleh petugas sendiri)
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘. (tidak ditanyakan ke responden – sumber data sekunder)
IK01
Apakah keluarga ini mampu menyediakan makanan pokok dalam sehari 1. Ya, …………… kali untuk setiap anggota keluarga?
IK02
Konsumsi makanan pokok di keluarga ini saat ini? (estimasi dalam satu bulan) (bisa lebih dari satu) a. Beras
2.Tidak, …………… kali
└─┴─┘ Kg
84
b. Sagu
└─┴─┘ Kg
c. Umbi-umbian
└─┴─┘ Kg
IK03
Jika tidak memiliki bahan makanan pokok, bagaimana anda memenuhi kebutuhan tersebut? (jawaban boleh lebih dari satu)
a. Hutang ke warung b. Meminjam keluarga dan orang terdekat lainnya c. Menggadaikan properti d. Berharap ada bantuan
IK04
Apakah pernah mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dari 1. Ya IK06 pemerintah?
IK05
Jenis bantuan pemenuhan kebutuhan dasar apa saja yang diterima tahun a. Raskin c. BBNL (Bahan Bangunan Non Lokal) ini? b. PKH (Program Keluarga Harapan) d. Bantuan Sosial
IK06
Bagaimanakah tingkat kemudahan menuju sekolah (SMP – Wajib belajar) 1. Sulit terdekat?
2. Mudah
IK07
Apakah ada anak yang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan 1. Ya lanjutan (SLTA dan/atau perguruan tinggi?
2. Tidak
IK08
Darimana biaya pendidikan lanjutan itu?
2. Beasiswa
3. Lainnya
IK09
Kemanakah anggota keluarga berkunjung apabila sakit? (jawaban boleh a. Rumah Sakit lebih dari satu) b. Puskesmas/PUSTU c. Polindes
d. Dokter Praktek Swasta e. Bidan Kampung
f. Tradisional g.Lainnya, _____________________
IK10
Apakah keluarga ini sanggup membayar biaya pengobatan di 1. Ya Puskesmas/Pustu apabila berobat di fasilitas kesehatan tersebut?
2. Tidak
3. Tidak tahu
IK11
Bagaimanakah ketersediaan/kondisi menghubungkan ibu kota kecamatan?
2. Ada, dalam kondisi buruk
3. Ada, dalam kondisi baik
IK12
Bagaimanakah tingkat kemudahan untuk menuju pasar terdekat?
1. Swadaya/ mandiri
jalan
atau
jembatan
yang 1. Tidak ada 1. Sulit
2. Tidak
3. Tidak tahu e. Lainnya,___________________
2. Mudah
PG. PENDAPATAN DAN PENGELUARAN KELUARGA (Pangan dan Non Pangan) Selanjutnya, kami ingin menanyakan berapa uang yang dikeluarkan oleh semua anggota keluarga ini untuk pangan dan non-pangan PG01
Berapa rata-rata penghasilan keluarga ini dari tahun lalu (dapat dari rekap dari sumber sektor ekonomi berikut) Rp └─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘.└─┴─┴─┘ a. Pertanian
85
a.1 Padi, Jagung, Ketela, Sagu atau makanan pokok lainnya a.2 Sayuran
Rp └─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘.└─┴─┴─┘ Rp └─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘.└─┴─┴─┘
b. Perkebunan (Tanaman Keras: Cengkeh, Kopi, Merica, Sirih Pinang, dll) Rp └─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘.└─┴─┴─┘ c. Peternakan (Sapi, Kerbau, Kambing, Ayam, DLL) d. Perikanan budidaya/ tambak d. Perikanan nelayan e. UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) atau perniagaan PG02
Rp └─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘.└─┴─┴─┘ Rp └─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘.└─┴─┴─┘ Rp └─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘.└─┴─┴─┘
Berapakah pengeluaran keluarga satu minggu terakhir untuk pangan? a. Bahan Makanan Pokok (beras, jagung, ketela, sagu, dsb) b. Sayuran, Lauk pauk dan Bumbu (kangkung, wortel, cabe, ikan segar, ikan asin, babi, ayam, dsb) c. Buah-buahan (durian, pisang, dsb) d. Makanan ringan/snack/jajan pasar (roti, biskuit, kue basah, bubur, es sirop, nasi rames, dsb)
PG03
Rp └─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘.└─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘ Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘ Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘ Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Berapakah pengeluaran rumahtangga sebulan terakhir untuk non pangan (akumulasi ? a. Pendidikan (uang pendaftaran, uang saku, uang transport, uang seragam, dan pengeluaran pendidikan lainnya) b. Kesehatan (rumah sakit, dokter praktek, obat-obatan, lainnya) c. Perumahan (sewa/kontrak, listrik, gas, minyak tanah, kayu bakar, pemeliharaan rumah/perbaikan ringan, air minum (PAM), ……………) * d. Sosial Kemasyarakatan (perkawinan, kematian, dan sebagainya) e. Telekomunikasi (pulsa) f. Agama (perayaan hari besar agama, kenduri, selamatan, kegiatan rutin keagamaan lainnya di daerah)
Jika pengeluarannya 6 bulan Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
86
g. Transportasi (biaya naik ojeg, taksi, dan sebagainya) h. Hiburan (rekreasi/bioskop/dll) TOTAL
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
* coret yang bukan pengeluaran
PT. PERTANIAN Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang pertanian keluarga PT01
Nama anggota keluarga yang berprofesi sebagai petani?
PT02
Apa jenis lahan yang dikelola?
PT03
Apa status tanah tersebut?
1. Hak milik 2. HGB 3. HGU
PT04
Apakah ada tenaga kerja tambahan (berbayar), berapa orang?
PT05
Kemana menjual hasil pertanian tersebut? (jawaban boleh lebih dari satu)
1. Ya, …………. orang 2. Tidak a. Tengkulak b. Pasar c. Industri d. Supermarket/ mini market e. Online f. Konsumen langsung g. Lainnya …………………………………………………………………………………………
……………………………………………… 1. Sawah pengairan/ irigasi 2. Sawah tadah hujan 3. ladang 4. Tegal 5. Kebun pekarangan 4. Hak pakai 5. Girik 6. Sewa
7. Milik Fam/ Ulayat 8. Lainnya__________________
87
PT06
PT07 PT08
Apakah ada kendala dalam pertanian? a. Penanaman b. Perawatan c. Panen d. Pasca panen/ penjualan e. Keterampilan f. Iklim/bencana g. ……………………
1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya
2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________
Apakah pernah mendapatkan bantuan/ program pemberdayaan dalam bidang pertanian? 1. Ya
2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________
2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________
Apakah bantuan/program masih berjalan? Jelaskan kondisinya! 1. Ya
PT09
Jika ada kegiatan pendampingan/pemberdayaan dalam pertanian, bidang apa yang anda harapkan? Mengapa? a. Penanaman dan penambahan jenis usaha tanam b. Manajemen perawatan dan pemanenan c. Penjualan d. Keterampilan e. Permodalan f. ……………………
____________________________________________________________________________________________ ____________________________________________________________________________________________ ____________________________________________________________________________________________ ____________________________________________________________________________________________ ____________________________________________________________________________________________ ____________________________________________________________________________________________
PT10 kami ingin menanyakan siklus pertanian keluarga dalam setahun (diberi keterangan jika waktu istirahat, bibit, pupuk diinput dalam jumlah pemakaian) Bulan
Tanaman
Waktu tanam*
Modal (bibit/ pupuk) **
Waktu panen *
Hasil rata-rata **
Januari Februari Maret April
88
Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember *) Jawaban dicentang **) Jawaban dikonversi dalam rupiah
PB. PERKEBUNAN Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang tanaman perkebunan yang dimiliki keluarga PB01
Apa tanaman utama perkebunan tersebut?
1. 2.
PB02
Berapa modal awal perkebunan tersebut?
Rp ……………………………
PB03
Berapa lama masa panen dalam setahun?
1. …… kali
PB04
Berapa rata-rata hasil panen?
PB05
3. 4.
2. Sepanjang tahun
………………..…. Kg a. Tengkulak Kemana menjual hasil perkebunan tersebut? (jawaban boleh lebih dari satu) b. Pasar c. Industri d. Supermarket/ mini market e. Online f. Konsumen langsung g. Lainnya …………………………………………………………………………………………
89
PB06
PB07 PB08
Apakah ada kendala dalam mengelola perkebunan tersebut? a. Penanaman b. Perawatan c. Panen d. Pasca panen/ penjualan e. Keterampilan f. Iklim / bencana g. ………………………..
1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya
2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________
Apakah pernah mendapatkan bantuan/ program untuk menunjang usaha peternakan? 1. Ya
2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________
2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________
Apakah masih berjalan? Jelaskan kondisinya 1. Ya
PB09
Jika ada kegiatan pendampingan/ pemberdayaan dalam pertanian, bidang apa yang anda harapkan? Mengapa? a. Penambahan jenis usaha perkebunan b. Manajemen perawatan c. Penjualan d. Keterampilan e. Permodalan f. ……………………….
____________________________________________________________________________________________ ____________________________________________________________________________________________ ____________________________________________________________________________________________ ____________________________________________________________________________________________ ____________________________________________________________________________________________ ____________________________________________________________________________________________ ____________________________________________________________________________________________
PTK. PETERNAKAN Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang peternakan yang dikelola keluarga PTK01 Apa jenis utama ternak tersebut? (jawaban boleh lebih dari satu)
a. Sapi b. Kerbau c. Kuda d. Kambing e. Ayam f. Babi g. …………………………………. _______________________________________
…………………… ekor …………………… ekor …………………… ekor …………………… ekor …………………… ekor …………………… ekor …………………… ekor
90
PTK02 Berapa modal awal usaha peternakan tersebut?
1. Pakan 2. Makanan penunjang (konsentrat, dll) 3. Perawatan (obat-obatan jika ada) 4. lainnya …………………………….
Rp …………………………… Rp …………………………… Rp …………………………… Rp ……………………………
PTK03 Berapa harga jual normal?
1. Rp ____________________________________
2. Untuk pesta/ sumbangan
PTK04 Berapa lama masa rawat ternak tersebut?
……………………..………. Bulan / Tahun (coret salah satu) a. Tengkulak b. Pasar c. Industri d. Supermarket/ mini market e. Online f. Konsumen langsung g.. Lainnya …………………………………………………………………………………………
PTK05 Kemana menjual hasil peternakan tersebut?
PTK06 Apakah ada kendala dalam mengelola peternakan? a. Pembibitan/ pembiakan b. Perawatan c. Penjualan d. Keterampilan e. Iklim/ bencana f. ………………
1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya
2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak
PTK07 Apakah pernah mendapatkan bantuan untuk menunjang usaha peternakan?
1. Ya
2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________
2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________
PTK08 Apakah masih berjalan? Jelaskan kondisinya 1. Ya
PTK09 Jika ada kegiatan pendampingan/ pemberdayaan dalam peternakan, bidang apa yang anda harapkan? Mengapa? ____________________________________________________________________________________________ a. Penambahan jenis usaha ternak ____________________________________________________________________________________________ b. Manajemen perawatan ____________________________________________________________________________________________ c. Penjualan ____________________________________________________________________________________________ d. Keterampilan ____________________________________________________________________________________________ e. Permodalan ____________________________________________________________________________________________ f. …………………… ____________________________________________________________________________________________
91
IKN. PERIKANAN Sektor Perikanan dibedakan menjadi dua subsektor, yakni perikanan budidaya dan perikanan tangkap PRB. Perikanan Budidaya Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang perikanan yang dikelola oleh keluarga (jika petani penggarap garam, dimasukkan di sini dengan perubahan pertanyaan yang relevan) PRB01 Berapa luas tambak/ perikanan budidaya/ garam yang dikelola PRB02 Apa jenis utama tambak/ perikanan budidaya tersebut? (tidak berlaku untuk garam)
PRB03 Berapa modal tambak / perikanan budidaya / garam tersebut?
└─┴─┴─┘└─┴─┴─┘m2 1. _______________________________________ 2. _______________________________________ 3. _______________________________________ 4. _______________________________________ 5. _______________________________________ 1. Pakan 2. Makanan penunjang (konsentrat, dll) 3. Perawatan (obat-obatan jika ada) 4. lainnya ……………………………. 5……………………………………….
2. Tidak Berlaku …………………… ekor …………………… ekor …………………… ekor …………………… ekor …………………… ekor Rp …………………………… Rp …………………………… Rp …………………………… Rp …………………………… Rp ……………………………
PRB04 Berapa lama masa mengelola atau masa rawat tambak / perikanan budidaya/ garam tersebut sekali panen? …………………….. Bulan / Tahun (coret salah satu) PRB05 Berapa harga jual normal? (sesuaikan satuan)
1. Rp …………………………… ( …… ../ ……….) Rp ………………………….. (dalam sekali masa panen) a. Koperasi PRB06 Kemana menjual hasil tambak/perikanan budidaya/tambak ikan/garam b. Tengkulak tersebut? (jawaban boleh lebih dari satu) c. Pasar d. Industri e. Supermarket/ mini market f. Online g. Konsumen langsung h. Lainnya ………………………………………………………………………………………… PRB07 Apakah ada kendala dalam mengelola perikanan budidaya? a. Pembibitan/pembiakan b. Perawatan c. Penjualan d. Keterampilan e. Iklim/bencana f. ………………
1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya
2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________
92
PRB08 Apakah pernah mendapatkan bantuan/program pemberdayaan untuk menunjang usaha perikanan budidaya/tambak ikan/garam anda? 1. Ya
2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________
2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________
PRB09 Apakah masih berjalan? Jelaskan kondisinya 1. Ya PRB10 Jika ada kegiatan pendampingan/pemberdayaan dalam perikanan budidaya/tambak ikan/garam bidang apa yang anda harapkan? Mengapa? a. Penambahan jenis usaha budidaya b. Manajemen perawatan dan pembiakan c. Penjualan d. Keterampilan e. Permodalan f. ……………………
____________________________________________________________________________________________ ____________________________________________________________________________________________ ____________________________________________________________________________________________ ____________________________________________________________________________________________ ____________________________________________________________________________________________ ____________________________________________________________________________________________ ____________________________________________________________________________________________
PNY. Perikanan Nelayan Tangkap Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang usaha nelayan yang dikelola oleh keluarga 1. Nelayan Pemilik PNY01 Apa profesi nelayan saat ini 2. Nelayan Buruh 3. Nelayan Kecil 4. Nelayan Tradisional 5. _______________________________________ 1. _______________________________________ PNY02 Apa alat tangkap utama yang dimiliki? 2. _______________________________________ 3. _______________________________________ 4. _______________________________________ PNY03 Apa jenis utama tangkapan laut yang sering diperoleh?
1. _______________________________________ 2. _______________________________________ 3. _______________________________________ 4. _______________________________________ 5. _______________________________________
…………………… ekor …………………… ekor …………………… ekor …………………… ekor …………………… ekor
93
PNY04 Berapa modal rata-rata dalam sekali melaut?
1. BBM 2. Oli 3. Es Balok 4. Konsumsi 5. Umpan 6. Air Bersih 7. lainnya …………………………….
PNY05 Berapa harga jual rata-rata?
1. Rp …………………………… (Kg)
Rp …………………………… Rp …………………………… Rp …………………………… Rp …………………………… Rp …………………………… Rp …………………………… Rp ……………………………
Rp ………………………….. (dalam sekali melaut) a. Tengkulak PNY06 Kemana menjual hasil tangkapan tersebut? (jawaban boleh lebih dari satu) b. Pasar c. Industri d. Supermarket/mini market e. Online f. Konsumen langsung g. Lainnya ………………………………………………………………………………………… PNY07
Apakah ada kendala dalam berprofesi perikanan laut? a. Peralatan b. Bakan bakar c. Penjualan d. Keterampilan e. Iklim/ bencana f. …………….
1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya
2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak
PNY08 Apakah pernah mendapatkan bantuan/ program pemberdayaan untuk menunjang usaha perikanan budidaya anda? 1. Ya
2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________
2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________
PNY09 Apakah masih berjalan? Jelaskan kondisinya 1. Ya
PNY10 Jika ada kegiatan pendampingan/ pemberdayaan dalam perikanan kelautan, bidang apa yang anda harapkan? Mengapa? ____________________________________________________________________________________________ a. Peralatan nelayan ____________________________________________________________________________________________ b. Penjualan ____________________________________________________________________________________________ c. Keterampilan ____________________________________________________________________________________________ d. Permodalan ____________________________________________________________________________________________ e. …………………… ____________________________________________________________________________________________
94
UKM. USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang usaha ukm/ industri kecil yang dikelola oleh keluarga UKM01 Apa usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sedang dijalankan saat 1. _______________________________________ ini? 2. _______________________________________ UKM02 Sudah berapa lama menekuni usaha ini?
…………………. Bulan/Tahun (coret salah satu) UKM03 Dimana penjualan hasil usaha itu dilakukan? (jawaban boleh lebih dari satu) a. Rumah sendiri b. Pasar c. Sewa ruko/ toko d. Toko sendiri e. Keliling f. Online g ………………………………………………………………………………………… UKM04 Seberapa banyak kapasitas/kuantitas produksi/penjualan yang anda 1. _______________________________________ …………………… Kg/unit/ ………………… (coret/sesuaikan) 2. _______________________________________ …………………… Kg/unit/ ………………… (coret/sesuaikan) lakukan? 3. _______________________________________ …………………… Kg/unit/ ………………… (coret/sesuaikan) 1. …………………………………. (bahan pokok) UKM05 Berapa modal awal produksi/penjualan tersebut? Rp …………………………… 2. ………………………………..... (alat) Rp …………………………… 3. ………………………………….. Rp …………………………… 4. lainnya ……………………………. Rp …………………………… UKM06 Berapa modal awal yang dikeluarkan? (jumlah keseluruhanl)
Rp ……………………………………………….
UKM07 Berapa perolehan omset rata-rata dalam mingguan
Rp …………………………..
UKM08 Apakah ada kendala dalam mengelola kewirausaahan? a. Produksi b. Pengelolaan c. Penjualan/ Pemasaran d. Permodalan e. Keterampilan f. …………….
1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya
2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________
2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________
UKM09 Apakah ada mitra kerjasama dalam usaha ini? 1. Ya
95
UKM10 Apakah pernah mendapatkan bantuan/ program pemberdayaan untuk menunjang kewirausahaan anda? 1. Ya UKM11 Apakah bantuan/ program pemberdayaan tersebut masih berjalan? Jelaskan kondisinya 1. Ya
2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________
2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________
UKM12 Jika ada kegiatan pendampingan/ pemberdayaan dalam kewirausahaan, bidang apa yang anda harapkan? Mengapa? ____________________________________________________________________________________________ a. Penambahan jenis wirausaha ____________________________________________________________________________________________ b. Peningkatan keterampilan usaha ____________________________________________________________________________________________ c. Pemasaran ____________________________________________________________________________________________ d. Permodalan ____________________________________________________________________________________________ e. …………………… ____________________________________________________________________________________________ UKM13 Apakah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang saudara sedang a. Nomor Induk Berusaha (NIB) dijalankan saat ini telah memiliki hal berikut? (jawaban boleh lebih dari satu) b. Izin Edar c. Sertifikat Label Halal d. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) e. Surat Keterangan Berusaha f. ….
AMD. AKSES PERMODALAN AMD01. Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang akses permodalan yang pernah atau sedang diperoleh keluarga No
1
Nama Kreditor
AMD02 Jenis Pinjaman
AMD03 Tahun
AMD04. Jumlah pinjaman
AMD04 .Jangka Waktu
AMD05 Nomor sertipikat hak tanggungan (HT) *
1. KUR (kredit usaha rakyat) 2. KMK (kredit modal kerja)
2
1. KUR (kredit usaha rakyat) 2. KMK (kredit modal kerja)
3
1. KUR (kredit usaha rakyat) 2. KMK (kredit modal kerja)
4
1. KUR (kredit usaha rakyat) 2. KMK (kredit modal kerja)
96
5
1. KUR (kredit usaha rakyat) 2. KMK (kredit modal kerja)
*) jika ada UT. USAHA TAMBAHAN DAN PERSPEKTIF KESETARAAN GENDER Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang usaha tambahan yang dilakukan atau diminati oleh keluarga UT01 UT02 UT03
Apakah ada anggota keluarga yang sudah melakukan usaha tambahan? Apa jenisnya? 1. Ya
2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________
Apakah ada anggota keluarga yang berminat akan melakukan usaha tambahan? Apa jenisnya? 1. Ya
2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________
2. Tidak
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________
Apakah ibu-ibu/ perempuan tertarik untuk mengembangkan usaha tambahan? 1. Ya
UT04
Apa kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh ibu-ibu? (bisa lebih dari satu)
UT05
Jika ada kegiatan pendampingan/ pemberdayaan dalam kewirausahaan, untuk ibu-ibu, bidang apa yang diharapkan? Mengapa? a. Peningkatan diversifikasi ekonomi utama (pertanian/ perikanan, peternakan, budidaya ikan) b. Penambahan jenis wirausaha c. Peningkatan keterampilan usaha d. Peningkatan potensi pemasaran e. ……………………
UT06
UT07
A. Mengurus rumah tangga B. PKK
C. Kelompok Arisan D. Koperasi
E. Kelompok pengajian F. Lainnya, __________________
1. __________________________________________________________________________________________ 2. __________________________________________________________________________________________
3. __________________________________________________________________________________________ 4. __________________________________________________________________________________________ 5. __________________________________________________________________________________________ Apa yang anda dan anggota keluarga anda lakukan ketika senggang atau ____________________________________________________________________________________________ ____________________________________________________________________________________________ menunggu hasil usaha? ____________________________________________________________________________________________ 1. __________________________________________________________________________________________ Keterampilan apa yang sudah anda dimiliki? 2. __________________________________________________________________________________________ 3. __________________________________________________________________________________________
97
UT08
Jika ingin mengembangkan usaha tambahan, darimana sumber modalnya? 1. Sendiri 2. Hibah 3. Pinjaman 4. Bantuan 5……………….
KL. KELEMBAGAAN Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang pandangan mengenai kelembagaan UT09
UT10
UT11 UT12
Apakah sudah ada lembaga yang berjalan di desa ini? Sebutkan namanya a. Koperasi b. Bumdes c. Karang taruna d. Lembaga lain ………
1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya
Apakah anda terlibat aktif dalam lembaga tersebut? Apa alasan manfaat atau tidak mengikuti? a. Koperasi 1. Ya b. Bumdes 1. Ya c. Karang taruna 1. Ya d. Lembaga lain ……… 1. Ya Apakah anda berencana atau sedang melakukan aktivitas usaha kelompok/ koperasi? Jika ada, usaha apa? 1. Ya
2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak
2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak 2. Tidak
______________________________________________________________ ______________________________________________________________ ______________________________________________________________ ______________________________________________________________
_____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________ _____________________________________________________________
2. Tidak Apa saran anda, jika nanti adanya program pemberdayaan masyarakat ____________________________________________________________________________________________ dengan pemanfaatan lahan redistribsi yang di kembangkan oleh ____________________________________________________________________________________________ pemerintah? ____________________________________________________________________________________________
98
PD. KEGIATAN PENDAMPINGAN PD01 No
Apakah pernah dilaksanakan program pendampingan dan pemberdayaan masyarakat lainnya, dari dinas/ instansi/ lembaga/ perusahaan di lingkungan Anda? Dinas/ Instansi/ Lembaga/ Perusahaan/ Perguruan Tinggi
Jenis kegiatan
Tahun
PD02
apakah masih berjalan?
Berjalan
Tidak berjalan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
99
CP. CATATAN PEWAWANCARA SEKSI/ KODE
NO PERTANYAAN
CATATAN PEWAWANCARA
100
Lampiran 3. LAPORAN PEMETAAN SOSIAL LAPORAN PEMETAAN SOSIAL PEMBERDAYAAN TANAH MASYARAKAT TAHUN 2022 BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berisi penjelasan tentang latar belakang dan dasar-dasar pelaksanaan kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat, khususnya kegiatan pemetaan sosial. B. Maksud dan Tujuan Memuat maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan pemetaan sosial untuk menjadi bahan-bahan penyusunan rencana kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat. C. Sasaran Lokasi dan Target Rumah Tangga Dampingan Memuat informasi tentang pemilihan lokasi, pertimbangan pemilihan, beserta sasaran keluarga sebagai responden dan penerima manfaat kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat. D. Ruang Lingkup Deskripsi dari matriks domain pemetaan sosial agar terarah pada aspek-aspek yang digariskan pada panduan. BAB II. PROFIL DESA A. Demografi Memuat informasi mengenai gambaran lokasi desa untuk pemetaan sosial maupun kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat yang memuat kondisi geografis, administrasi pemerintahan, dan sebaran data kependudukan, pendidikan, pekerjaan dan hal-hal lain yang menggambarkan kondisi demografi yang diperoleh dari monografi desa terbaru dan lengkap. B. Sejarah Desa Memuat tentang sejarah dan perkembangan desa, asal usul penduduk, sejarah migrasi, dan sejarah penting desa seperti masuknya komoditas penting desa. Sumber informasi diperoleh dari data desa dan wawancara. C. Potret Sosial Budaya Masyarakat Memuat tentang kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat secara umum dalam hal akses terhadap fasilitas publik, kegiatan komunitas / adat istiadat/ kearifan lokal yang terkait pembangunan/penataan lingkungan. BAB III. Potret Ekonomi dan Potensi A. Potret Kesejahteraan Penerima Manfaat Memuat informasi mengenai data tingkat pendapatan dan pengeluaran rumah tangga penerima manfaat. Informasi ini juga disandingkan dengan data akses terhadap pemenuhan kebutuhan, usaha sampingan, hunian, dan akses terhadap permodalan usaha. B. Potret Sebaran dan Produktivitas Sektor Ekonomi Memuat informasi mengenai gambaran sektor ekonomi yang diusahakan oleh penerima manfaat, pola pemanfaatan lahan, kondisi usaha yang sedang dijalankan dan kendala maupun hambatan usaha ekonomi mereka. 101
C. Kelembagaan Ekonomi Memuat informasi mengenai keberadaan kelompok usaha dan/atau koperasi masyarakat, keikutsertaan dan ketidakikutsertaan kegiatan usaha dalam bentuk kelompok/koperasi, permasalahan kelembagaan masyarakat yang dihadapi selama ini. BAB IV. Pengalaman Pendampingan A. Potret Pengalaman Pelaksanaan Program Memuat informasi mengenai bantuan dan kegiatan pemberdayaan yang sedang/pernah didapatkan baik dari pemerintah/swasta (jenis, tahun, frekuensi dalam setahun). B. Permasalahan dan Kebutuhan Pengembangan Program Memuat informasi mengenai kondisi dan permasalahan atas bantuan dan kegiatan pendampingan yang pernah dan sedang dilaksanakan di lokasi penanganan akses. C. Peta Stakeholder Memuat informasi mengenai peta stakeholder yang berpotensi untuk terlibat dalam kegiatan pendampingan dan peta tokoh masyarakat yang berpotensi terlibat dalam pengorganisasian kegiatan pendampingan di tingkat desa. D. Pembelajaran Pelaksanaan Program Memuat informasi mengenai pembelajaran terbaik dan pengalamanpengalaman dari pemberian bantuan maupun kegiatan pemberdayaan dari berbagai instansi terkait. Di samping itu, sub-bab ini memuat informasi mengenai pengalaman pengelolaan kelembagaan ekonomi/ koperasi yang berjalan dan tidak berjalan, mekanisme dan penentuan pembentukan kelompok usaha serta upaya-upaya yang diperlukan untuk memngembangkan masalah kelembagaan ekonomi masyarakat dari kegiatan sebelumnya. BAB VI. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI A. Kesimpulan Memuat informasi mengenai kesimpulan pokok dari kegiatan pemetaan sosial terkait poin-poin penting mengenai kondisi awal pendapatan keluarga penerima manfaat, potensi dan permasalahan pokok yang ingin diberikan intervensi atau solusi. B. Rekomendasi Memuat informasi mengenai rekomendasi dan strategi-strategi untuk implementasi kegiatan pendampingan berdasarkan hasil kajian pemetaan sosial. C. Catatan Kegiatan Pemetaan Sosial Memuat informasi mengenai berbagai catatan field staff dan kantah dalam pelaksanaan kegiatan pemetaan sosial. LAMPIRAN
102
Lampiran 4. INSTRUMEN PEMETAAN SOSIAL TAHUN KEDUA
PEMETAAN SOSIAL EKONOMI PEMBERDAYAAN TANAH MASYARAKAT TAHUN KEDUA KABUPATEN/KOTA ……….………….….... 2022
KK RUMAH TANGGA └─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┘└─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┘
Tujuan Kegiatan pemetaan sosial tahun kedua ini dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan Penanganan akses Reforma Agraria pada subjek penanganan akses tahun sebelumnya
RE. RESPONDEN RES1
Nama Responden Utama :
RES3
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
RES4
Jenis Kelamin Responden :
RES5
Nama Kepala Keluarga:
RES7
Telepon/HP
RES2
1. Laki-laki
No. Urut RT: └─┴─┘
2. Perempuan
1. Telepon /HP └─┴─┴─┴─┘-└─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┴─┘
2. Tidak berlaku
Field staff dan Supervisor Fieldstaff Nama dan Kode Petugas
_____________________________└─┴─┘
Peninjau (editor/ analis data) _____________________________└─┴─┘
103
LK. LOKASI LK01
Koordinat geografis/ geotagging bidang tanah (aplikasi)
LK02
KABUPATEN /KOTA
LK03
KECAMATAN
LK04
DESA/KELURAHAN
LK05
ALAMAT
Lintang:
Bujur: KODE: └─┴─┴─┘ KODE: └─┴─┴─┘
______________________________________________________________________________________________
KODE: └─┴─┴─┘
______________________________________________________________________________________________
KODE: └─┴─┴─┘
TH. TANAH DAN PEMANFAATAN Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang pendaftaran sertipikat yang baru (jika ada) dan pemanfaatan tanahnya TN01 Skema pelaksanaan Penanganan Akses 1. Akses mengikuti aset (TN05) Reforma Agraria yang dipakai tahun lalu? (diisi 2. Aset mengikuti akses (lanjut ke TN02) oleh enumerator/ field-staff) 3. Aset dan akses dilakukan bersamaan (TN05) TN02 Pendaftaran aset tanah (jika ada pendaftaran legalisasi aset / sertipikasi)
1. Redistribusi Tanah a. Pelepasan Kawasan Hutan b. Pelepasan HGU/HGB 2. Legalisasi Aset c. Tanah Transmigrasi d. Tanah PTSL 3. Sertipikasi Mandiri Lintas Sektor (Lintor) 4. Sertipikasi Lainnya 5. Tanah Distribusi Manfaat
Tahun ………………………..
104
TN03
Apa status tanah yang baru disertipikasi?
TN04
Nomor Sertipikat Terdaftar (baru-jika ada)
1. Hak Milik 2. Hak Guna Usaha 3. Hak Guna Bangunan 4. Hak Pakai 5. Hak Kepemilikan Bersama Lainnya __________________
No. └─┴─┘.└─┴─┴─┴─┘-└─┴─┴─┴─┘-└─┴─┴─┴─┘ TN05
Pemanfaatan lahan saat ini? (rujukan ke sektor ekonomi – jawaban bisa lebih dari satu)
TN06
Apa yang anda lakukan terhadap sertipikat tanah yang terdaftar?
TN07
Kepada pihak siapa jika sertipikat dijaminkan?
Atas nama :
Luas : └─┴─┘.└─┴─┴─┘ meter2
a. Tempat tinggal b. Pertanian c. Perkebunan d. Peternakan e. Perikanan f. UMKM/ Tempat Usaha/(Warung / Toko / Ruko) g. Kosong/ tidak digunakan (lainnya ………………………………….) 1. Disimpan dirumah 2. dijaminkan kepada pihak lain 3. dijual 4. lainnya ………………………………… 1. Keluarga 2. Tetangga 3. Orang lain 4. Bank 5. Lembaga keuangan lainnya …………………………….. 6. Lainnya …………………………………………………….
105
IK. KESEJAHTERAAN KELUARGA Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang kemampuan ekonomi keluarga Berapa Upah Minimum Regional (UMR) (diisi oleh petugas sendiri)
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘. (tidak ditanyakan ke responden – sumber data sekunder)
IK01
Apakah keluarga ini mampu menyediakan makanan pokok dalam sehari 1. Ya, …………… kali untuk setiap anggota keluarga?
2.Tidak, …………… kali
IK02
Apakah mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dari 1. Ya pemerintah tahun ini?
2. Tidak (PG01)
IK03
Jenis bantuan pemenuhan kebutuhan dasar apa saja yang diterima tahun a. Raskin c. BBNL (Bahan Bangunan Non Lokal) ini? b. PKH (Program Keluarga Harapan) d. Bantuan Sosial
e. Lainnya,___________________
Selanjutnya, kami ingin menanyakan berapa uang yang dikeluarkan oleh semua anggota keluarga ini untuk pangan dan non-pangan PG01
Semenjak ada kegiatan Reforma Agraria, apakah ada peningkatan pendapatan dari kegiatan pendampingan? Jika iya, berapa peningkatannya?
1. Ya
2. Tidak
Rp ……………………………………………………………………….
PG02
Jika belum ada peningkatan pendapatan, menurut bapak/ibu, darimana peluang itu bisa __________________________________________________________________________________ diperoleh? ___________________________________________________________________________________
PG03
Berapa rata-rata penghasilan keluarga ini dari tahun lalu (angka ini didapatkan dari proses rekapi sumber sektor ekonomi a sampai e)
Rp └─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘.└─┴─┴─┘
a. Pertanian a.1 Padi, Jagung, Ketela, Sagu atau makanan pokok lainnya a.2 Sayuran
Rp └─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘.└─┴─┴─┘ Rp └─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘.└─┴─┴─┘
b. Perkebunan (Tanaman Keras: Cengkeh, Kopi, Merica, Sirih Pinang, dll) Rp └─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘.└─┴─┴─┘ c. Peternakan (Sapi, Kerbau, Kambing, Ayam, DLL) d. Perikanan budidaya/ tambak d. Perikanan nelayan
Rp └─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘.└─┴─┴─┘ Rp └─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘.└─┴─┴─┘ Rp └─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘.└─┴─┴─┘
106
e. UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) atau perniagaan PG04
Apakah ada peningkatan jumlah pengeluaran keluarga tahun ini?
PG05
Berapakah pengeluaran keluarga sebulan terakhir untuk pangan? a. Bahan Makanan Pokok (beras, jagung, ketela, sagu, dsb) b. Sayuran, Lauk pauk dan Bumbu (kangkung, wortel, cabe, ikan segar, ikan asin, babi, ayam, dsb) c. Buah-buahan (durian, pisang, dsb) d. Makanan ringan/snack/jajan pasar (roti, biskuit, kue basah, bubur, es sirop, nasi rames, dsb)
PG06
Rp └─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘.└─┴─┴─┘ 1. Ya (PG02)
2. Tidak, sama dengan tahun lalu (ME01)
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘ Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘ Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘ Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Berapakah pengeluaran rumah tangga sebulan terakhir untuk non pangan (akumulasi ? a. Pendidikan (uang pendaftaran, uang saku, uang transport, uang seragam, dan pengeluaran pendidikan lainnya) b. Kesehatan (rumah sakit, dokter praktek, obat-obatan, lainnya) c. Perumahan (sewa/kontrak, listrik, gas, minyak tanah, kayu bakar, pemeliharaan rumah/perbaikan ringan, air minum (PAM), ……………) * d. Sosial Kemasyarakatan (perkawinan, kematian, dan sebagainya) e. Telekomunikasi (pulsa) f. Agama (perayaan hari besar agama, kenduri, selamatan, kegiatan rutin keagamaan lainnya di daerah) g. Transportasi (biaya naik ojeg, taksi, dan sebagainya) h. Hiburan (rekreasi/bioskop/dll) TOTAL
Jika pengeluarannya 6 bulan Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
Rp └─┴─┘.└─┴─┴─┘. └─┴─┴─┘
* coret yang bukan pengeluaran
107
ME. PERKEMBANGAN KEGIATAN PENDAMPINGAN Selanjutnya kami ingin menanyakan tentang perkembangan kegiatan pendampingan dalam rangka pemanfaatan tanah untuk pengembangan usaha ME01
Digunakan untuk apa lahan yang telah disertipikasi atau telah dilegalisasi 1. Rumah/ hunian ______________________________________________________________________________ 2. Sawah pengairan/ irigasi ______________________________________________________________________ tersebut pada tahun ini? 3. Sawah tadah hujan __________________________________________________________________________ 4. Ladang _______________________________________________________________________ (jenis tanaman) 5. Tegal ________________________________________________________________________ (jenis tanaman) 6. Kebun pekarangan _____________________________________________________________ (jenis tanaman) 7. Perkebunan ___________________________________________________________________ (jenis tanaman) 8. Perkebunan ___________________________________________________________________ (jenis tanaman) 9. Areal peternakan _________________________________________________________________ (jenis hewan) 10. Tambak/ budidaya ________________________________________________________ (jenis hewan budidaya) 11. Toko _________________________________________________________________________ (menyesuaikan) 12. Lainnya ______________________________________________________________________ (menyesuaikan)
ME02
Berapa rata-rata hasil dari usaha yang dilakukan tahun ini? (untuk melihat perkembangan produksi dengan satuan jumlah menyesuaikan sektor usaha – jawaban bisa lebih dari satu) a. Pertanian pangan b. Ladang c. Tegal d. Kebun pekarangan e. Perkebunan f. Perkebunan g. Areal peternakan h. Tambak/ budidaya i. Toko j. Lainnya
ME03
1. ______________________________________________________________________________ (jenis tanaman) 2. ______________________________________________________________________________ (jenis tanaman) 3. ______________________________________________________________________________ (jenis tanaman) 4. ______________________________________________________________________________ (jenis tanaman) 5. ______________________________________________________________________________ (jenis tanaman) 6. ______________________________________________________________________________ (jenis tanaman) 7. __________________________________________________________________________ (jenis hewan ternak) 8. ________________________________________________________________________ (jenis hewan budidaya) 9. ________________________________________________________________________________ (jenis usaha) 10. ______________________________________________________________________________ (menyesuaikan) Kemana menjual hasil pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau a. Tengkulak b. Pasar budidaya perkebunan tersebut? (jawaban bisa lebih dari satu) c. Industri / perusahaan d. Supermarket/ mini market e. Online f. Konsumen langsung g. Lainnya …………………………………………………………………………………………
108
ME04
ME05
ME06
Apakah ada usulan yang diajukan terkait kendala dalam sektor usaha? Apa usulannya pada kunjungan pendataan pertama (pemetaan sosial tahap pertama)? a. Permodalan b. Pembibitan/ pembenihan/ pembiakan c. Penanaman/ pembudidayaan d. Perawatan e. Panen f. Pasca panen/ penjualan g. Peningkatan nilai tambah dari hasil usaha lama h. Keterampilan i. Alat produksi j. Usaha rumahan/ niaga k. ……………………
1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya 1. Ya
2. Tidak (ME07) 2. Tidak (ME07) 2. Tidak (ME07) 2. Tidak (ME07) 2. Tidak (ME07) 2. Tidak (ME07) 2. Tidak (ME07) 2. Tidak (ME07) 2. Tidak (ME07) 2. Tidak (ME07) 2. Tidak (ME07)
__________________________________________________________ __________________________________________________________ __________________________________________________________ __________________________________________________________ __________________________________________________________ __________________________________________________________ __________________________________________________________ __________________________________________________________ __________________________________________________________ __________________________________________________________ __________________________________________________________
Apakah ada usulan tambahan yang terinventarisasi setelah kunjungan pendataan pertama (pemetaan sosial tahap pertama)? Jika ada, apa usulan tersebut? 1. Ya
2. Tidak
__________________________________________________________
Apakah sudah ada kegiatan yang dilaksanakan terkait usulan untuk pengembangan sektor usaha? Apa kegiatannya? ( 1. Ya a. Permodalan 1. Ya b. Pembibitan/ pembenihan/ pembiakan 1. Ya c. Penanaman/ pembudidayaan 1. Ya d. Perawatan/ pemeliharaan 1. Ya e. Produksi hasil 1. Ya f. Pasca panen/ penjualan/ pemasaran 1. Ya g. Keterampilan (pelatihan, workshop) 1. Ya h. Pemanfaatan teknologi tepat guna 1. Ya i. Perijinan usaha/ sertifikasi produk 1. Ya j. Lainnya …………………… 1. Ya
2. Belum 2. Belum 2. Belum 2. Belum 2. Belum 2. Belum 2. Belum 2. Belum 2. Belum 2. Belum 2. Belum
__________________________________________________________ __________________________________________________________ __________________________________________________________ __________________________________________________________ __________________________________________________________ __________________________________________________________ __________________________________________________________ __________________________________________________________ __________________________________________________________ __________________________________________________________ __________________________________________________________
109
ME07
ME08
Jika belum ada kegiatan pendampingan? apa kendalanya? a. Permodalan b. Pembibitan/ pembenihan/ pembiakan c. Penanaman/ pembudidayaan d. Perawatan e. Panen f. Pasca panen/ penjualan g. Keterampilan h. Pemanfaatan teknologi tepat guna i. Pemasaran j. Perijinan usaha/ sertifikasi produk k. Lainnya ……………………
______________________________________________________________________________________________ ______________________________________________________________________________________________ ______________________________________________________________________________________________ ______________________________________________________________________________________________ ______________________________________________________________________________________________ ______________________________________________________________________________________________ ______________________________________________________________________________________________ ______________________________________________________________________________________________ ______________________________________________________________________________________________ ______________________________________________________________________________________________ ______________________________________________________________________________________________
Apakah ada penambahan usaha keluarga? Jika iya, apa tambahan usahanya? a. Pertanian 1. Ya b. Peternakan 1. Ya c. Perkebunan (jenis tanaman) 1. Ya d. Perikanan budidaya (jenis hewan budidaya) 1. Ya e. UKM (jenis usaha produksi/ niaga) 1. Ya f. Sektor jasa (jenis sektor jasa) 1. Ya g. Lainnya ……………………. 1. Ya
2. Belum 2. Belum 2. Belum 2. Belum 2. Belum 2. Belum 2. Belum
_____________________________________________ (jenis tanaman) _______________________________________________ (jenis ternak) ______________________________________________(jenis tanaman) _______________________________________ (jenis hewan budidaya) ___________________________________ (jenis usaha produksi/ niaga) ____________________________________________ (jenis sektor jasa) __________________________________________________________
Apakah ada penambahan pengetahuan atau keterampilan? Apa pembelajarannya? 1. Ya
2. Belum
__________________________________________________________
ME10
Apakah sudah dibentuk kelompok usaha?
1. Ya
2. Belum
__________________________________________________________
ME11
Jika belum dibentuk, apa kendalanya?
______________________________________________________________________________________________ ______________________________________________________________________________________________
ME12
Apa manfaat dibentuknya kelompok bersama ini untuk kebutuhan peningkatan usaha yang sedang anda kembangkan?
ME13
Jika belum ada peningkatan pendapatan, menurut bapak/ibu, darimana ______________________________________________________________________________________________ peluang itu bisa diperoleh? ______________________________________________________________________________________________
ME09
110
ME14
ME15
Apakah ada pengembangan produk/ hasil yang anda lakukan di tahun ini? Apa produk pengembangannya (diversifikasi produk)? Jika iya, apa wujud pengembangannya? 1. Ya
2. Belum
__________________________________________________________
Apa harapan untuk pengembangan kegiatan pemberdayaan tanah ______________________________________________________________________________________________ masyarakat dari Kementerian ATR/BPN ini ke depannya? ______________________________________________________________________________________________
EPA. Evaluasi Kegiatan Penanganan Akses Berikut kami ingin menanyakan seberapa puas anda terhadap kebermanfaatan kegiatan penanganan akses reforma agraria No.
Penilaian Saudara tentang manfaat Reforma Agraria untuk peningkatan ekonomi keluarga
TIDAK BERLAKU
Sangat puas
Tidak puas
KP01
Fasilitasi untuk kelompok usaha bersama
00
10
9
8
7
6
5
4
3
2
1
KP02
Kegiatan pendampingan usaha
00
10
9
8
7
6
5
4
3
2
1
KP03
Kegiatan peningkatan keterampilan
00
10
9
8
7
6
5
4
3
2
1
KP04
Penggunaan teknologi tepat guna atau alat pendukung produksi
00
10
9
8
7
6
5
4
3
2
1
KP05
Fasilitasi pemasaran
00
10
9
8
7
6
5
4
3
2
1
KP06
Fasilitasi permodalan
00
10
9
8
7
6
5
4
3
2
1
KP07
Fasilitasi infrastruktur pendukung
00
10
9
8
7
6
5
4
3
2
1
CP. CATATAN PEWAWANCARA Bagian ini berisi tentang hambatan dan kendala dalam melakukan kegiatan pemetaan sosial tahap kedua (diisi oleh petugas pewawancara) SEKSI/ KODE
NO PERTANYAAN
CATATAN PEWAWANCARA
111
Lampiran 5. REFERENSI PELAKSANAAN DISKUSI KELOMPOK TERARAH REFERENSI DISKUSI KELOMPOK TERARAH (Focus Group Discussion) Kegiatan penting dalam persiapan pelaksanaan pendampingan subyek Reforma Agraria ialah pemetaan permasalahan, analisis kebutuhan dan penentuan strategi pendampingan melalui focus group discussion (FGD) sebagai metode studi baseline kegiatan pemberdayaan. Pelaksanaan diskusi kelompok dalam kebutuhan pemetaan sosial dapat dilakukan berdasarkan sektor ekonomi pokok dari subyek Reforma Agraria. Peserta FGD idealnya terdiri dari 10-15 orang yang dipilih berdasarkan sektor ekonomi, kebutuhan pengembangan, ketersediaan waktu dan arahan dari pemerintah desa. Pelaksanaan FGD sebaiknya mengundang peserta dengan latar belakang yang sama. Sebagai contoh, 10-15 peserta FGD ekonomi melibatkan peserta dari kesamaan sektor usaha pertanian bawang merah agar pembahasan dapat fokus pada kebutuhan dan target pemberdayaan. Sementara itu, waktu efektif untuk melaksanakan FGD adalah 1-2 jam untuk membahas satu tema. Dalam pelaksanaan FGD yang efektif, dapat dilakukan secara tim dengan bantuan tenaga pendukung/field staff di di satu lokasi yang sama atau bantuan dari perangkat desa sebagai co-fasilitator untuk membantu memandu jalannya diskusi. Panduan Teknis Pelaksanaan FGD 1. Persiapan perencanaan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) FGD 2. Persiapan instrumen FGD dan administrasi 3. Persiapan bahan hasil rangkuman hasil pemetaan sosial berupa potensi, permasalahan, dan kebutuhan dari responden survei dengan panduan terlampir. 4. Berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait dengan: a. tempat pelaksanaan FGD b. waktu pelaksanaan FGD c. daftar peserta dari subyek Reforma Agraria yang dipilih maksimal 10 orang dengan pertimbangan wawasan, ketokohan, kelonggaran waktu, komposisi kependudukan (gender, umur, dan pendidikan). d. Perwakilan tokoh masyarakat maksimal 5 orang. 5. Identifikasi peserta FGD a. perwakilan 5-10 orang berdasarkan sektor usaha dari seluruh subyek Reforma Agraria b. perwakilan subyek reforma agraria berdasarkan arahan pemerintah desa dan/atau tokoh masyarakat c. perwakilan tokoh masyarakat yang dianggap memiliki wawasan luas terhadap tema FGD 6. Proses pelaksanaan FGD a. Pembukaan dan penjelasan maksud dan tujuan FGD 1) Fasilitator FGD (tenaga pendukung/field staff) memandu pelaksanaan FGD yang diawali dari penjelasan maksud dan tujuan, serta mekanisme yang dilaksanakan di lokasi pendampingan. Pelaksanaan diskusi ini dimaksudkan sebagai pintu masuk untuk mengenali bagaimana 112
dinamika sektor usaha, kendala, potensi, dan usulan pengembangan ke depan. 2) Fasilitator meminta ijin perekaman sebagai sarana untuk mengingatkembali proses FGD dan bahan laporan. Nama-nama yang ada dalam FGD ini akan dirahasiakan oleh tim dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat dalam Program Reforma Agraria. 3) Perkenalan setiap peserta dan fasilitator FGD • Nama • Umur • pekerjaan • Tempat tinggal 4) Pemaparan hasil analisis pemetaan sosial yang meliputi data potensi, kendala, bantuan/ pendampingan yang pernah diperoleh, dan kebutuhan pengembangan dari usulan responden pemetaan sosial. 5) Fasilitator memberi kesempatan kepada peserta untuk membuka ruang diskusi dan pendalaman data dari hasil pemetaan sosial. Fasilitator dapat mulai memetakan pendapat dari peserta FGD dengan dibantu cofasilitator. 6) Hasil diskusi dirumuskan pada akhir FGD dengan metode analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan) untuk menyusun rencana dan strategi pendampingan dan usulan solusi atas kebutuhan pengembangan ekonomi bagi subyek Reforma Agraria. Pada saat diskusi ini, fasilitator membagikan alat bantu analisis swot dan mengajak peserta FGD untuk memetakan empat poin tersebut dengan panduan ada di subbab analisis SWOT. 7) Fasilitator mengajak peserta untuk menyusun skala prioritas intervensi kegiatan pendampingan dengan mempertimbangkan kesepakatan dalam menentukan tingkat urgensi dan skala kebutuhannya dari usulanusulan yang ditampung selama proses diskusi berjalan. 8) Fasilitator menutup FGD dan meminta dukungan serta partisipasi kepada peserta FGD untuk tindak lanjut kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. 7. Pembuatan berita acara FGD 8. Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) FGD Hasil dari kegiatan FGD berupa KAK, instrumen, daftar hadir, berita acara dan RTL dikompilasikan menjadi satu laporan tenaga pendukung (field staff) untuk Kantor Pertanahan. Panduan analisis SWOT Analisis pengembangan program dapat dilakukan sejalan dengan analisis potensi melalui data yang telah diperoleh melalui analisis kendala dan kebutuhan dari para penerima manfaat program pemberdayaan tanah masyarakat. Data permasalahan dapat diperoleh dari tabulasi pada domain sektor ekonomi dan domain pandangan masyarakat terhadap kendala ekonomi. Sementara itu, analisis kebutuhan dapat melihat data tabulasi dari domain pengalaman memperoleh program/ bantuan/ pendampingan dan domain peningkatan ekonomi. Ke empat domain ini perlu dianalisis dan dipetakan bersama dengan masyarakat sebagai sasaran dan perumusan kegiatan 113
pendampingan ke depan. Dalam analisis kebutuhan pengembangan program ini juga dilakukan kegiatan penyusunan rencana prioritas kegiatan yang akan dilakukan dalam kerangka rentang waktu tertentu. Penyusunan skala prioritas intervensi kegiatan ini perlu mempertimbangkan kesepakatan warga dalam menentukan tingkat urgensi dan skala kebutuhannya. Penyusunan timeline kegiatan dalam skala prioritas ini penting dengan mempertimbangkan berbagai kondisi sumber daya dan ketersediaan anggaran serta peluang pelaksanaannya dalam rangka intervensi pemberdayaan tanah masyarakat. Teknik analisis pengembangan kegiatan pemberdayaan dilakukan berdasarkan analisis tujuan (management by objective) melalui analisis SWOT (strenght, weakness, opportunities, dan treat) yang merujuk pada kelemahan dan tantangan untuk dijadikan sebagai dasar memetakan kekuatan, kelemahan, tantangan dan peluang pengembangan program bagi masyarakat. SWOT ini ditujukan untuk memilih strategi pengembangan yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan potensi yang dimiliki oleh masyarakatnya. Dalam proses diskusi, fasilitator memandu peserta untuk memasukkan informasi berdasarkan empat domain. INTERNAL KEKUATAN / POTENSI • Tanah yang sudah bersertipikat/dimiliki berpotensi untuk penanaman bawang merah karena dapat diusahakan dua kali panen • Warga sudah memiliki pengalaman di dalam mengolah dan memanen bawang merah KELEMAHAN • Para petani belum mengetahui cara mengatasi hama busuk daun • Para petani belum mengetahui pasar dengan harga yang stabil, karena ketika panen raya, harga anjlok • Para petani bawang merah belum mengenal berbagai jenis bawang merah • Masih ada tanah-tanah kosong yang belum dimanfaatkan • Masyarakat kesusahan untuk mengatur modal awal produksi bawang merah • Hasil panen bawang merah belum diolah menjadi produk-produk dengan nilai jual lebih tinggi ketika panen
EKSTERNAL PELUANG • Terdapat pasar sayur di kecamatan tetangga atau pasar-pasar di kota besar • Kebutuhan terhadap bawang merah relatif stabil • Terdapat Universitas yang sedang mengembangkan bibit unggul bawang merah • Terdapat home industri di daerah lain yang mengembangkan produk olahan bawang merah ANCAMAN
• Ancaman anjloknya harga terjadi karena adanya impor bawang merah • Bawang merah bergantung pada kondisi iklim musim penghujan
114
Berdasarkan informasi dari analisis SWOT di atas, tenaga pendukung/field staff bersama peserta FGD membantu merumuskan strategi dan langkah-langkah prioritas yang akan dilaksanakan ke depan sebagai rencana tindak lanjut kegiatan pendampingan. Sebagai contoh di atas, field staff dapat memandu peserta FGD untuk merumuskan strategi terhadap beberapa kendala/kelemahan dengan memperhatikan aspek lain. No. Permasalahan Peluang solusi 1 Para petani belum mengetahui cara 1) Berkoordinasi dengan dinas pertanian mengatasi hama busuk daun 2) Berkoordinasi dengan universitas/ lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) 3) Mencari peluang bantuan saprodi berupa obat hama daun 2 Para petani belum mengetahui pasar 1) Potensi untuk mengolah bawang merah dengan harga yang stabil, karena ketika menjadi olahan agar memiliki nilai jual lebih panen raya, harga anjlok tinggi 2) Mengelola sistem pengawetan hasil panen yang lebih lama 3) Mencari pasar baru/ atau area distribusi hasil untuk pemasaran yang memiliki pasakan minim 3 Para petani bawang merah belum 1) Berkoordinasi dengan dinas pertanian terkait mengenal berbagai jenis bawang merah potensi dan eksplorasi bibit-bibit unggul bawang merah yang cocok untuk kondisi tanah setempat 2) Studi banding ke daerah penghasil bawang merah 3) Melatih pengelolaan bibit unggul 4 Masih ada tanah-tanah kosong yang belum 1) Eksplorasi pemanfaatan tanah-tanah kosong dimanfaatkan sebagai area baru untuk penanaman bawang merah 2) Transfer pengetahuan tentang potensi bawang merah kepada pemilik lahan kosong 5 Masyarakat kesusahan untuk mengatur 1) Transfer pengetahuan pengelolaan bibit dan modal awal produksi bawang merah permodalan dari hasil panen 2) Peluang potensi pinjaman berbasis kelompok 6 Hasil panen bawang merah belum diolah 1) Peluang pengenalan produk-produk dari menjadi produk-produk dengan nilai jual bahan mentah menjadi olahan lebih tinggi ketika panen 2) Peluang kerjasama dengan UMKM untuk pendampingan usaha
115
Data rekapitulasi permasalahan dan potensi dan tawaran solusi dapat dikembangkan ke dalam skema berdasarkan arah intervensi pokok yang akan dilaksanakan dengan memperhatikan rujukan sebagai berikut:
Peningkatan produktivitas tanah
Peningkatan akses pemasaran dan nilai jual hasil produksi Peningkatan diversifikasi usaha Peningkatan lapangan kerja Peningkatan keterampilan dan pengetahuan pemanfaatan teknologi tepat guna
Peningkatan modal usaha Pelestarian dan perlindungan Adat/ budaya berlandaskan pengelolaan tanah (opsional)
Data tanah
Pemanfaatan tanah dan perubahannya Data tingkat produksi pada lahan (menyesuaikan sektor ekonomi) Data akses penjualan Data pasar untuk jenis produksi usaha Offtaker potensial Data ketersediaan/ kemauan dari kelompok dampingan Jenis usaha Informasi pasar dan potensi konsumen Data demografi
Data anggota keluarga usia produktif -- belum bekerja Pengalaman kegiatan pelatihan Data kendala produksi (pembibitan, pembenihan, perawatan, pemanenan, dan sebagainya) Data informasi teknologi tepat guna Pengalaman pemanfaatan TTG Data penyedia permodalan Pengalaman pemberian bantuan/ kredit permodalan Data identifikasi tanah komunal/ ulayat dan aspek legal Pemanfaatan untuk produksi Pengelolaan dan mekanisme pembagian/ pemberian hak Kegiatan kebudayaan yang berkenaan dengan perlindungan sumber daya
Data-data yang telah diperoleh di atas dipakai sebagai bahan rapat penetapan model maupun tindak lanjut oleh Kantor Pertanahan sekaligus sebagai bahan untuk disampaikan dalam koordinasi antar Perangkat Daerah.
116
CONTOH FGD IDENTIFIKASI MASALAH DAN KEBUTUHAN Desa/Kelurahan …….…….……….……., Kecamatan …………………………..….. Kabupaten …………………………….., Provinsi …………………………… Kegiatan Tempat Tanggal Waktu Selesai
: : : : :
FGD …… …. …. …. ….
Tim Pelaksana: 1. …….. 2. …….. 3. ……..
(Fasilitator) (Co-Fasilitator + Dokumentasi) (Notulen)
Alat dan Bahan 1. Peta Kelurahan/ Pemukiman/ lokasi 2. Kertas Plano/ metaplan 3. Kertas Warna 4. Alat bantu analisis SWOT
5. 6. 7. 8. 9.
Spidol Kertas Putih Recorder Note book Ballpoint
Tujuan FGD Target data FGD identifikasi permasalahan dan kebutuhan pendampingan Reforma Agraria 1. Identifikasi dan pendalaman atas berbagai permasalahan, potensi dan kebutuhan yang telah terinventarisasi dari pemetaan sosial 2. Eksplorasi aspirasi dan pendapat subyek Reforma Agraria terhadap peta kendala sektor ekonomi serta pengalaman bantuan atau pendampingan sebagai solusi yang pernah dilakukan oleh para stakeholder 3. Memetakan analisis SWOT sebagai bahan penyusunan strategi dan rencana tindak lanjut pengembangan sektor usaha subyek Reforma Agraria. Isi FGD 1. Identifikasi dan pendalaman atas berbagai permasalahan, potensi dan kebutuhan yang telah terinventarisasi dari pemetaan sosial
• • •
2. Eksplorasi aspirasi dan pendapat subyek Reforma Agraria terhadap peta kendala sektor ekonomi serta
•
Keterangan Pemaparan dan pembahasan rekapitalusi potensi usaha Pemaparan dan pembahasan rekapitulasi kendala dan tantangan pada pengembangan sektor usaha Pemaparan dan pembahasan rekapitulasi kebutuhan pada aspekaspek sektor usaha Identifikasi kegiatan pendampingan atau pemberian bantuan a. Perangkat Daerah setempat 117
pengalaman bantuan atau pendampingan sebagai solusi yang pernah dilakukan oleh para stakeholder
b. Pemerintah desa yang diajukan lewat Musrenbang Swadaya Masyarakat c. Program CSR/Perusahaan /swasta/NGO d. Bantuan Pemilu/ Pilkada • •
3. Memetakan analisis SWOT sebagai bahan penyusunan strategi dan rencana tindak lanjut pengembangan sektor usaha subyek Reforma Agraria
•
• •
•
Identifikasi program dan project mana saja yang dianggap berhasil dan kurang berhasil. Alasan keberhasilan dan ketidakberhasilan program dan proyek yang sudah dilakukan Pembahasan dan memetakan potensi, permasalahan, peluang dan tantangan ke dalam bagan SWOT dan data tabulasi peluang solusi atas kendala Pendalaman pandangan peserta dalam menentukan skala prioritas dan potensi untuk perencanaan tindak lanjut Pendalaman potensi stakeholder yang dapat dilibatkan dalam menangani atau memberi solusi atas permasalahan yang telah dipetakan Mendorong partisipasi dan menjalin komitmen ke depan dari para peserta FGD untuk tindak lanjut implementasi pemberdayaan tanah masyarakat.
118
Lampiran 6. KERANGKA PENULISAN LAPORAN DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL SISTEMATIKA LAPORAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan C. Waktu Pelaksanaan (Tabel Pelaksanaan Pekerjaan dengan Uraian Kegiatan) BAB II DATABASE PENERIMA AKSES REFORMA AGRARIA A. Laporan kegiatan penanganan akses Reforma Agraria Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional: 4. berdasarkan tahapan yang dilakukan; 5. pemutakhiran data penanganan akses yang meliputi pemetaan sosial tahun kedua dan pendampingan tahun kedua. B. Infografik berisi rangkuman kegiatan penataan akses Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. C. Rekapitulasi data kegiatan penanganan akses tahun kedua. BAB III KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA A. Resume kegiatan penanganan akses Reforma Agraria pada masing-masing Kabupaten/Kota yang menjadi target penanganan akses; B. Infografik berisi kegiatan penanganan akses Reforma Agraria pada masingmasing kabupaten/kota yang menjadi target penanganan akses (jumlah infografik disesuaikan dengan jumlah kabupaten/kota); C. Rekapitulasi data hasil kegiatan penanganan akses tahun anggaran 2022. BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran 119
Lampiran 7. KERANGKA PENULISAN LAPORAN DI KANTOR PERTANAHAN SISTEMATIKA LAPORAN KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA DI KANTOR PERTANAHAN BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan C. Waktu Pelaksanaan (Tabel Pelaksanaan Pekerjaan dengan Uraian Kegiatan) BAB II KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA A. Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria (dilampirkan bukti kegiatan seperti SK penetapan lokasi, notulensi rapat, absensi, foto rapat penetapan lokasi, dan lain-lainnya. B. Penyuluhan dalam rangka Akses Reforma Agraria (dilampirkan bukti kegiatan seperti notulensi rapat, absensi, foto penyuluhan, kegiatan produksi, foto pelaku usaha dan lain-lainnya) C. Pemetaan Sosial (dilampirkan hasil pemetaan sosial sesuai dengan hasil analisis dari aplikasi dan data pelengkap lainnya) D. Penyusunan Model Pemberdayaan (melampirkan proses penyusunan model pemberdayaan, yang merujuk pada hasil keluaran dari aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat dan dilampirkan bukti kegiatan seperti notulensi rapat, absensi, foto rapat dalam rangka perencanaan kegiatan, dan lain-lainnya). E. Pendampingan Penanganan Akses Reforma Agraria (melampirkan resume pendampingan penanganan akses skala Kabupaten/Kota yang terdapat pada hasil keluaran dari aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat serta dilampirkan bukti kegiatan seperti foto dan lain-lainnya). F. Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria (melampirkan notulensi rapat, absensi, foto rapat evaluasi dan pelaporan, dan lain-lainnya) G. Infografik berisi kegiatan penanganan akses Reforma Agraria pada masingmasing kabupaten/kota yang menjadi target penanganan akses (jumlah infografik disesuaikan dengan jumlah kabupaten/kota); BAB III PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran 120
Lampiran 8. KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN TENAGA PENDUKUNG ATAU KONSULTAN PERORANGAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KEGIATAN REKRUTMEN TENAGA PENDUKUNG ATAU KONSULTAN PERORANGAN PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ….. TAHUN 2022
Kementerian
:
Negara/Lembaga Unit Eselon II
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
:
Kantor
Wilayah
Badan
Pertanahan
Nasional
Provinsi Program
:
Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan
Sasaran Program
:
Terwujudnya Akses Reform dalam Reforma Agraria
Indikator Kinerja Program
:
Persentase Realisasi Kepala Keluarga Penerima Akses Reform terhadap Target Kepala Keluarga Penerima Akses Reform
Kegiatan
:
6419. Penanganan Akses Reforma Agraria
Sasaran Kegiatan
:
Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria
Indikator Kinerja Kegiatan
:
Jumlah Keluarga Penerima Akses Reforma Agraria
Klasifikasi Rincian Output
:
6419.BDE Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga
Indikator Klasifikasi Rincian
:
Jumlah Keluarga
:
6419.BDE.001 Data Penerima Akses Reforma
Output Rincian Output
Agraria Indikator Rincian Output
:
Jumlah Data Penerima Akses Reforma Agraria
Volume Rincian Output
:
1
Satuan Rincian Output
:
Data
A. Latar Belakang a. Dasar Hukum 1. Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; 3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
121
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria; 5. Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2019 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019 - 2020; 6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020, Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang; 7. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional; 8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan; 10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024; 11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022; 12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia; 13. Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Pengadaan Langsung Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi. b. Gambaran Umum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) yang memiliki tugas di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang ditingkat nasional dan regional, mengemban sebagian Program Prioritas pengentasan kemiskinan melalui kegiatan Reforma Agraria. Unsur penting dalam reforma agraria adalah Penataan Aset dan Penataan Akses. Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat beserta jajarannya di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota berupaya melaksanakan pemberdayaan tanah masyarakat. Dengan merekomendasikan dilaksanakannya legalisasi aset oleh Kantor 122
Pertanahan Kabupaten/Kota terhadap bidang tanah yang pemiliknya telah memperoleh akses dari pemangku kepentingan terkait serta memfasilitasi masyarakat penerima sertipikat hak atas tanah agar dapat menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup dan menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam rangka pendampingan secara aktif dan berkesinambungan terhadap masyarakat penerima sertipikat hak atas tanah dibutuhkan Tenaga Pendukung atau Konsultan Perorangan. Tenaga Pendukung ini akan membantu pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat pada satuan kerja Kantor Wilayah BPN Tingkat Provinsi khususnya dalam aspek pendampingan, pengawasan, dan pengendalian dan pelaporan terhadap kegiatan penanganan akses yang dilakukan oleh Tenaga Pendukung atau field staff di tingkat kabupaten/kota. Data dari pelaksanaan kegiatan pendampingan pemberdayaan tanah masyarakat berupa data subjek Penanganan Akses yang diinput by name by address. Penginputan dilakukan melalui aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat yang dapat dioperasikan secara cepat, lengkap dan mudah oleh penggunanya serta terintegrasi antara pusat dan daerah. c. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari adanya Tenaga Pendukung atau Konsultan Perorangan yaitu meningkatkan kinerja berdasarkan kebutuhan beban kerja yang proporsional pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional tingkat Provinsi sehingga dapat memberikan kualitas pekerjaan yang baik sesuai dengan standar yang telah disusun dan target yang telah ditetapkan. B. Penerima Manfaat Penerima manfaat adalah Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional sebagai fasilitator kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. C. Strategi Pencapaian Keluaran a. Metode pelaksanaan Metode yang dilakukan dalam rekrut tenaga pendukung atau konsultan perorangan melalui pengadaan langsung. b. Kebutuhan Personil Tenaga Pendukung atau Konsultan Perorangan Jumlah personil yang akan direkrut sebanyak ….. (…..) orang. c. Masa Kerja Tenaga Pendukung atau Konsultan Perorangan Tenaga Pendukung atau Konsultan Perorangan yang direkrut akan bekerja selama ….. (……) bulan. d. Kualifikasi Personil 1. Pendidikan minimal S-1 semua jurusan; 123
2. Berusia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 40 (empat puluh) tahun; 3. Memiliki kemampuan mengidentifikasi, mengolah dan menganalisa data kuantitatif maupun kualitatif; 4. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak kerja dengan pihak manapun; 5. Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer dengan baik seperti Microsoft Office, aplikasi Desain Grafis, atau aplikasi CAD/GIS; 6. Memiliki kemampuan berkomunikasi, presentasi, dan analisa yang efektif; 7. Diutamakan memiliki kemampuan analisa data kuantitatif/ kualitatif statistik dengan menggunakan aplikasi: SPSS, E-Views, Stata, dan/atau lainnya; 8. Memiliki pengalaman di bidang pengolahan data geospasial atau pemberdayaan masyarakat atau survei sosial ekonomi lebih diutamakan; 9. Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen kuat di bidang Pemberdayaan Masyarakat; 10. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan berdomisili di dekat ibukota provinsi; 11. Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu; 12. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka atau virtual; 13. Kandidat perempuan sangat dianjurkan untuk melamar. e. Peralatan Yang disediakan sendiri - Komputer/laptop D. Biaya Yang Diperlukan Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan adalah sebesar Rp. ….. (…….. Rupiah) dengan sumber dana berasal dari Rupiah Murni yang dialokasikan pada DIPA Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …… tahun 2022. Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi……
……………………. NIP. ……………………… 124
Lampiran 9.
KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN TENAGA PENDUKUNG ATAU FIELD STAFF PEMBERDAYAAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KEGIATAN REKRUTMEN TENAGA PENDUKUNG (FIELD STAFF PEMBERDAYAAN) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA …. TAHUN 2022
Kementerian
:
Negara/Lembaga Unit Eselon II
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
:
Kantor
Wilayah
Badan
Pertanahan
Nasional
Provinsi/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Program
:
Pengelolaan dan Pelayanan Pertanahan
Sasaran Program
:
Terwujudnya Akses Reform dalam Reforma Agraria
Indikator Kinerja Program
:
Persentase Realisasi Kepala Keluarga Penerima Akses Reform terhadap Target Kepala Keluarga Penerima Akses Reform
Kegiatan
:
6419. Penanganan Akses Reforma Agraria
Sasaran Kegiatan
:
Terwujudnya Pemberian Akses Reforma Agraria
Indikator Kinerja Kegiatan
:
Jumlah Keluarga Penerima Akses Reforma Agraria
Klasifikasi Rincian Output
:
6419.BDE Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga
Indikator Klasifikasi Rincian
:
Jumlah Keluarga
Rincian Output
:
6419.BDE.001 Akses Reforma Agraria
Indikator Rincian Output
:
Jumlah Penerima Akses Reforma Agraria
Volume Rincian Output
:
……..
Satuan Rincian Output
:
Kepala Keluarga
Output
A. Latar Belakang a. Dasar Hukum 1. Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; 3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria; 5. Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2019 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019 - 2020; 125
6.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020, Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang; 7. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional; 8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan; 10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024; 11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022; 12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia; 13. Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Pengadaan Langsung Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi. b. Gambaran Umum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai Lembaga Pemerintah yang menangani tugas di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang ditingkat nasional dan regional, mengemban sebagian Program Prioritas pengentasan kemiskinan melalui kegiatan Reforma Agraria. Unsur penting dalam reforma agraria adalah Penataan Aset dan Penataan Akses. Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat beserta jajarannya di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota berupaya melaksanakan pemberdayaan tanah masyarakat. Dengan merekomendasikan dilaksanakannya legalisasi aset oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terhadap bidang tanah yang pemiliknya telah memperoleh akses dari pemangku kepentingan terkait serta memfasilitasi masyarakat penerima sertipikat hak atas tanah agar dapat menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup dan 126
menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam rangka pendampingan secara aktif dan berkesinambungan terhadap masyarakat penerima sertipikat hak atas tanah dibutuhkan Tenaga Pendukung atau Field Staff. Tenaga Pendukung ini akan membantu pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat pada satuan kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota khususnya secara langsung melakukan pemetaan sosial, penentuan model pemberdayaan, dan pendampingan terhadap kepala keluarga peserta Akses Reforma Agraria. Berperan serta membantu berkoordinasi dengan Lembaga pemerintah/non pemerintah agar peserta Akses Reforma Agraria mendapatkan kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah. Data dari pelaksanaan kegiatan pendampingan pemberdayaan tanah masyarakat berupa data subjek Penanganan Akses yang diinput by name by address. Penginputan dilakukan melalui aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat yang dapat dioperasikan secara cepat, lengkap dan mudah oleh penggunanya serta terintegrasi antara pusat dan daerah. c. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari adanya Tenaga Pendukung atau Field Staff yaitu meningkatkan kinerja berdasarkan kebutuhan beban kerja yang proporsional pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sehingga dapat memberikan kualitas pekerjaan yang baik sesuai dengan standar yang telah disusun dan target yang telah ditetapkan. B. Penerima Manfaat Penerima manfaat adalah Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai fasilitator kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria. C. Strategi Pencapaian Keluaran a. Metode pelaksanaan Metode yang dilakukan dalam rekrut tenaga pendukung atau field staff melalui pengadaan langsung. b. Kebutuhan Personil Tenaga Pendukung atau Field Staff Jumlah personil yang akan direkrut sebanyak ….. (…..) orang. c. Masa Kerja Tenaga Pendukung atau Field Staff Tenaga Pendukung atau Field Staff yang direkrut akan berkerja selama ….. (……) bulan. 127
d. Kualifikasi Personil 1. Pendidikan minimal D-3 semua jurusan; 2. Berusia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun (disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah); 3. Memiliki kemampuan mengidentifikasi, mengolah dan menganalisa data kuantitatif maupun kualitatif; 4. Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak kerja dengan pihak manapun; 5. Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer dengan baik seperti Microsoft Office; 6. Memiliki kemampuan berkomunikasi, presentasi, dan analisa yang efektif; 7. Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang pemberdayaan masyarakat atau pendampingan komunitas, dibuktikan dengan Surat Keterangan; 8. Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen kuat di bidang Pemberdayaan Masyarakat; 9. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan berdomisili di lokasi penanganan akses reforma agraria; 10. Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu; 11. Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka atau virtual; 12. Kandidat perempuan sangat dianjurkan untuk melamar. e. Peralatan Yang disediakan sendiri 1. Komputer/laptop 2. Smartphone D. Biaya Yang Diperlukan Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan adalah sebesar Rp. ….. (…….. Rupiah) dengan sumber dana berasal dari Rupiah Murni yang dialokasikan pada DIPA Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota …… tahun 2022. Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota……
……………………. NIP. ……………………… 128
Lampiran 10. TABEL KELUARAN APLIKASI PEMBERDAYAAN TANAH MASYARAKAT ASET NO
1
NIK
NAMA
ALAMAT SESUAI KTP
1
2
3
6112031207600011
A. KADIR
JL. MANUNGGAL 18
NOMOR SHAT
JENIS HAK
TAHUN SHAT
ASAL SERTIPIKAT
LUAS
Titik Lintang
Titik Bujur
Penggunaan tanah
4
5
6
7
8
9
10
11
HPK
2012
-
0 2
6112090507520002
ABDUL PATAH
KAMPUNG TENGAH
14140505100514
HMI
3
6112090705790006
ABDUL WAHID
KAMPUNG TENGAH
14140505100535
HMI
NAMA KUB
12
13
14
109.4354271
KEBUN KELAPA SAWIT
PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN (PERKEBUNAN), Kelapa Sawit
Kebun Kelapa Sawit/Pemberdayaan Tanah Masyarakat Berbasis Corporate Sosial Responsibility (CSR)
HARAPAN MAKMUR
109.1520446
PEMUKIMAN
PERTANIAN, Pertanian Serealia, Padi
PADI
KAMPUNG TENGAH 1
109.1524552
PEMUKIMAN
PERTANIAN, Pertanian Serealia, Padi
PADI
KAMPUNG TENGAH 1
-0.105147671
2019 0
POTENSI USAHA
0.0299735
2019 0
JENIS USAHA
-0.101820148
Tabel lanjutan setelah kolom Nama KUB PENDAMPINGAN HAMBATAN, KENDALA, MASALAH
AKSES YANG DIBUTUHKAN
15
16
MODEL PEMBERDAYAAN
17
PENGHASILAN
INSTANSI PENDAMPING
JENIS PENDAMPINGAN
NAMA KEGIATAN
DESKRIPSI
TAHUN-1
TAHUN-2
TAHUN-3
18
19
20
21
22
23
24
Kekurangan pupuk dan bibit
Pupuk dan bibit
Pertanian Korporasi (Cooperative Farming)
-
Pendampingan Usaha
HAMA, KURANGNYA MODAL USAHA
PESTISIDA, HERBISIDA, MODAL USAHA
Pertanian Korporasi (Cooperative Farming)
DINAS PERTANIAN KAB. KUBU RAYA
Pendampingan Usaha
HAMA, KURANGNYA MODAL USAHA
PESTISIDA, HERBISIDA, MODAL USAHA
Pertanian Korporasi (Cooperative Farming)
DINAS PERTANIAN KAB. KUBU RAYA
Pendampingan Usaha
129
Lampiran 11. RENCANA ANGGARAN BIAYA DAERAH BERDASARKAN KATEGORI RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) STANDAR BIAYA KELUARAN: AKSES REFORMA AGRARIA KATEGORI I (NUSA TENGGARA TIMUR, MALUKU, MALUKU UTARA, PAPUA, PAPUA BARAT) TAHUN 2022
Kode
Uraian RO/Komponen/Akun/Detil
6419
Penanganan Akses Reforma Agraria
6419.QDE
Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga
6419.QDE.001 051 521211
Akses Reforma Agraria Kategori I
521211
Utama
Harga Satuan
Jumlah
792.000
Belanja Bahan
108.000 OK
30
3.600
Belanja Bahan Persediaan Paket
2
5.500
11.000 360.000
Paket
1
360.000
Penyuluhan dalam rangka Akses Reforma Agraria Belanja Bahan - Bahan
108.000 11.000
Belanja Jasa Lainnya - Tenaga Pendukung
052
1
Rincian Perhitungan Satuan Jumlah
479.000
- ATK dan Bahan Penunjang Komputer 522191
Jenis Komponen
Penetapan Lokasi - Konsumsi Rapat (15 org x 2 kali)
521811
Volume Rincian
360.000 81.000 42.000
Paket
2
21.000
42.000
130
Kode 524113
053 521211
Uraian RO/Komponen/Akun/Detil
054 521211
521211
Rincian Perhitungan Satuan Jumlah
Harga Satuan
Jumlah 39.000
> Petugas Kantah
39.000
- Transport ke Lokasi (3 org x 1 kali)
OT
3
8.000
24.000
- Uang Harian (3 org x 2 hari x 1 kali)
OH
6
1.500
9.000
- Penginapan (3 org x 1 hari x 1 kali)
OH
3
2.000
6.000
Pemetaan Sosial
86.000
Belanja Bahan
34.000 Paket
2
17.000
34.000
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kota
52.000
> Petugas Kantah
52.000
- Transport ke Lokasi (2 org x 2 kali)
OT
4
8.000
32.000
- Uang Harian (2 org x 2 hari x 2 kali)
OH
8
1.500
12.000
- Penginapan (2 org x 1 hari x 2 kali)
OH
4
2.000
8.000
Penyusunan Model
24.000
Belanja Bahan
24.000
- Bahan 055
Jenis Komponen
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kota
- Bahan 524113
Volume Rincian
Paket
2
12.000
Pendampingan Penanganan Akses Reforma Agraria Belanja Bahan - Bahan
24.000 63.000 24.000
Paket
2
12.000
24.000
131
Kode
524113
056 521211
Uraian RO/Komponen/Akun/Detil
Jenis Komponen
Rincian Perhitungan Satuan Jumlah
Harga Satuan
Jumlah
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kota
39.000
> Petugas Kantah
39.000
- Transport ke Lokasi (3 org x 1 kali)
OT
3
8.000
24.000
- Uang Harian (3 org x 2 hari x 1 kali)
OH
6
1.500
9.000
- Penginapan (3 org x 1 hari x 1 kali)
OH
3
2.000
6.000
Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria Belanja Bahan - Bahan
524113
Volume Rincian
59.000 33.000 Paket
2
16.500
33.000
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kota
26.000
> Petugas Kantah
26.000
- Transport ke Lokasi (2 org x 1 kali)
OT
2
8.000
16.000
- Uang Harian (2 org x 2 hari x 1 kali)
OH
4
1.500
6.000
- Penginapan (2 org x 1 hari x 1 kali)
OH
2
2.000
4.000
132
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) STANDAR BIAYA KELUARAN: AKSES REFORMA AGRARIA KATEGORI II (SULAWESI UTARA, SULAWESI TENGAH, SULAWESI TENGGARA, NUSA TENGGARA BARAT, KEP. BANGKA BELITUNG, KEP. RIAU) TAHUN 2022
Kode
Uraian RO/Komponen/Akun/Detil
6419
Penanganan Akses Reforma Agraria
6419.QDE
Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga
6419.QDE.002
Akses Reforma Agraria Kategori II
051 521211
522191
521211
Belanja Bahan Persediaan - ATK dan Bahan Penunjang Komputer
Utama
Harga Satuan
461.000 90.000 OK
30
3.000
90.000 11.000
Paket
2
5.500
11.000 360.000
Paket
1
360.000
Penyuluhan dalam rangka Akses Reforma Agraria Belanja Bahan
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kota
Jumlah
788.000
Belanja Jasa Lainnya
- Bahan 524113
1
Rincian Perhitungan Satuan Jumlah
Belanja Bahan
- Tenaga Pendukung 052
Jenis Komponen
Penetapan Lokasi - Konsumsi Rapat (15 org x 2 kali)
521811
Volume Rincian
360.000 54.000 21.000
Paket
1
21.000
21.000 33.000
133
Kode
053 521211
Uraian RO/Komponen/Akun/Detil
054 521211
521211
Rincian Perhitungan Satuan Jumlah
Harga Satuan
Jumlah
OT
3
6.000
18.000
- Uang Harian (3 org x 2 hari x 1 kali)
OH
6
1.500
9.000
- Penginapan (3 org x 1 hari x 1 kali)
OH
3
2.000
6.000
33.000
Pemetaan Sosial
83.000
Belanja Bahan
39.000 Paket
2
19.500
39.000
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kota
44.000
> Petugas Kantah
44.000
- Transport ke Lokasi (2 org x 2 kali)
OT
4
6.000
24.000
- Uang Harian (2 org x 2 hari x 2 kali)
OH
8
1.500
12.000
- Penginapan (2 org x 1 hari x 2 kali)
OH
4
2.000
8.000
Penyusunan Model
39.000
Belanja Bahan
39.000
- Bahan 055
Jenis Komponen
> Petugas Kantah dan Tim Penanganan Akses - Transport ke Lokasi (3 org x 1 kali)
- Bahan 524113
Volume Rincian
Paket
2
19.500
Pendampingan Penanganan Akses Reforma Agraria Belanja Bahan - Bahan
39.000 59.000 26.000
Paket
2
13.000
26.000
134
Volume Rincian
Jenis Komponen
Rincian Perhitungan Satuan Jumlah
Harga Satuan
Kode
Uraian RO/Komponen/Akun/Detil
524113
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kota > Petugas Kantah dan Tim Penanganan Akses - Transport ke Lokasi (3 org x 1 kali)
OT
3
6.000
18.000
- Uang Harian (3 org x 2 hari x 1 kali)
OH
6
1.500
9.000
- Penginapan (3 org x 1 hari x 1 kali)
OH
3
2.000
6.000
056 521211 524113
33.000 33.000
Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria Belanja Bahan - Bahan
Jumlah
92.000 70.000 Paket
2
35.000
70.000
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kota
22.000
> Petugas Kantah
22.000
- Transport ke Lokasi (2 org x 1 kali)
OT
2
6.000
12.000
- Uang Harian (2 org x 2 hari x 1 kali)
OH
4
1.500
6.000
- Penginapan (2 org x 1 hari x 1 kali)
OH
2
2.000
4.000
135
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) STANDAR BIAYA KELUARAN: AKSES REFORMA AGRARIA KATEGORI III (ACEH, SUMATERA UTARA, SUMATERA BARAT, KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN TENGAH, KALIMANTAN TIMUR, KALIMANTAN SELATAN, SULAWESI SELATAN, SULAWESI BARAT, GORONTALO) TAHUN 2022 Kode
Uraian RO/Komponen/Akun/Detil
6419
Penanganan Akses Reforma Agraria
6419.QDE
Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga
6419.QDE.003
Akses Reforma Agraria Kategori III
051 521211
Jumlah
Harga Satuan
Jumlah
774.000 422.000 81.000 OK
30
2.700
81.000 11.000
Paket
2
5.500
Belanja Jasa Lainnya
11.000 330.000
Paket
1
330.000
330.000 45.000
Penyuluhan dalam rangka Akses Reforma Agraria Belanja Bahan - Bahan
524113
Utama
Satuan
Belanja Bahan Persediaan
- Tenaga Pendukung 052 521211
1
Rincian Perhitungan
Belanja Bahan
- ATK dan Bahan Penunjang Komputer 522191
Jenis Komponen
Penetapan Lokasi - Konsumsi Rapat (15 org x 2 kali)
521811
Volume Rincian
18.000 Paket
1
18.000
18.000
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kota
27.000
> Petugas Kantah dan Tim Penanganan Akses
27.000
136
Kode
053 521211
Uraian RO/Komponen/Akun/Detil
054 521211
521211
Harga Satuan
Jumlah
- Transport ke Lokasi (3 org x 1 kali)
OT
3
5.000
15.000
- Uang Harian (3 org x 2 hari x 1 kali)
OH
6
1.500
9.000
- Penginapan (3 org x 1 hari x 1 kali)
OH
3
1.000
3.000
Pemetaan Sosial
74.000
Belanja Bahan
38.000 Paket
2
19.000
38.000
Belanja Barang Non Operasional
36.000
> Petugas Kantah dan Tim Penanganan Akses
36.000
- Transport ke Lokasi (2 org x 2 kali)
OT
4
5.000
20.000
- Uang Harian (2 org x 2 hari x 2 kali)
OH
8
1.500
12.000
- Penginapan (2 org x 1 hari x 2 kali)
OH
4
1.000
4.000
Penyusunan Model
52.000
Belanja Bahan
52.000 Paket
2
26.000
52.000 0 36.000
Pendampingan Penanganan Akses Reforma Agraria Belanja Bahan - Bahan
524113
Rincian Perhitungan Jumlah
- Bahan 055
Jenis Komponen
Satuan
- Bahan 524113
Volume Rincian
9.000 Paket
1
9.000
9.000
Belanja Barang Non Operasional
27.000
> Petugas Kantah dan Tim Penanganan Akses
27.000
137
Kode
056 521211
Uraian RO/Komponen/Akun/Detil
Jenis Komponen
Rincian Perhitungan
Harga Satuan
Jumlah
Satuan
Jumlah
- Transport ke Lokasi (3 org x 1 kali)
OT
3
5.000
15.000
- Uang Harian (3 org x 2 hari x 1 kali)
OH
6
1.500
9.000
- Penginapan (3 org x 1 hari x 1 kali)
OH
3
1.000
3.000
Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria
145.000
Belanja Bahan
127.000
- Bahan 524113
Volume Rincian
Paket
2
63.500
127.000
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kota
18.000
> Petugas Kantah
18.000
- Transport ke Lokasi (2 org x 1 kali)
OT
2
5.000
10.000
- Uang Harian (2 org x 2 hari x 1 kali)
OH
4
1.500
6.000
- Penginapan (2 org x 1 hari x 1 kali)
OH
2
1.000
2.000
138
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) STANDAR BIAYA KELUARAN: AKSES REFORMA AGRARIA KATEGORI IV (RIAU, JAMBI, BENGKULU, SUMATERA SELATAN, LAMPUNG) TAHUN 2022 Kode
Uraian RO/Komponen/Akun/Detil
6419
Penanganan Akses Reforma Agraria
6419.QDE
Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga
6419.QDE.004
Akses Reforma Agraria Kategori IV
051 521211
Jumlah
Jumlah
741.000 403.000 72.000 OK
30
2.400
72.000 11.000
Paket
2
5.500
Belanja Jasa Lainnya
11.000 320.000
Paket
1
320.000
Penyuluhan dalam rangka Akses Reforma Agraria Belanja Bahan - Bahan
524113
Utama
Satuan
Harga Satuan
Belanja Bahan Persediaan
- Tenaga Pendukung
052 521211
1
Rincian Perhitungan
Belanja Bahan
- ATK dan Bahan Penunjang Komputer 522191
Jenis Komponen
Penetapan Lokasi - Konsumsi Rapat (15 org x 2 kali)
521811
Volume Rincian
320.000 41.000 17.000
Paket
1
17.000
17.000
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kota
24.000
> Petugas Kantah dan Tim Penanganan Akses
24.000
139
Kode
053 521211
Uraian RO/Komponen/Akun/Detil
054 521211
521211
Harga Satuan
Jumlah
- Transport ke Lokasi (3 org x 1 kali)
OT
3
3.000
9.000
- Uang Harian (3 org x 2 hari x 1 kali)
OH
6
1.500
9.000
- Penginapan (3 org x 1 hari x 1 kali)
OH
3
2.000
6.000
Pemetaan Sosial
88.000
Belanja Bahan
56.000 Paket
2
28.000
56.000
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kota
32.000
> Petugas Kantah dan Tim Penanganan Akses
32.000
- Transport ke Lokasi (2 org x 2 kali)
OT
4
3.000
12.000
- Uang Harian (2 org x 2 hari x 2 kali)
OH
8
1.500
12.000
- Penginapan (2 org x 1 hari x 2 kali)
OH
4
2.000
8.000
Penyusunan Model
49.000
Belanja Bahan
49.000 Paket
2
24.500
Pendampingan Penanganan Akses Reforma Agraria Belanja Bahan - Bahan
524113
Rincian Perhitungan Jumlah
- Bahan 055
Jenis Komponen
Satuan
- Bahan 524113
Volume Rincian
49.000 32.000 8.000
Paket
1
8.000
8.000
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kota
24.000
> Petugas Kantah dan Tim Penanganan Akses
24.000
140
Kode
056 521211
Uraian RO/Komponen/Akun/Detil
Jenis Komponen
Rincian Perhitungan
Harga Satuan
Jumlah
Satuan
Jumlah
- Transport ke Lokasi (3 org x 1 kali)
OT
3
3.000
9.000
- Uang Harian (3 org x 2 hari x 1 kali)
OH
6
1.500
9.000
- Penginapan (3 org x 1 hari x 1 kali)
OH
3
2.000
6.000
Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria
128.000
Belanja Bahan
112.000
- Bahan 524113
Volume Rincian
Paket
2
56.000
112.000
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kota > Petugas Kantah
16.000
- Transport ke Lokasi (2 org x 1 kali)
16.000
- Uang Harian (2 org x 2 hari x 1 kali)
OT
2
3.000
6.000
- Penginapan (2 org x 1 hari x 1 kali)
OH
4
1.500
6.000
- Penginapan (10 org x 1 hari x 2 kali)
OH
2
2.000
4.000
141
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) STANDAR BIAYA KELUARAN: AKSES REFORMA AGRARIA KATEGORI V (DKI JAKARTA, JAWA BARAT, JAWA TENGAH, D.I. YOGYAKARTA, JAWA TIMUR, BALI, BANTEN) TAHUN 2022
Kode
Uraian RO/Komponen/Akun/Detil
6419
Penanganan Akses Reforma Agraria
6419.QDE 6419.QDE.005
Fasilitasi dan Pembinaan Keluarga
051 521211
Volume Rincian
Jenis Komponen
1
Utama
Akses Reforma Agraria Kategori V
052 521211
81.000 OK
30
2.700
81.000 11.000
Paket
2
5.500
Belanja Jasa Lainnya
11.000 280.000
Paket
1
280.000
280.000
Penyuluhan dalam rangka Akses Reforma Agraria
44.000
Belanja Bahan
18.000
- Bahan 524113
372.000
Belanja Bahan Persediaan
- Tenaga Pendukung
Jumlah
674.000
Belanja Bahan
- ATK dan Bahan Penunjang Komputer 522191
Harga Satuan
Penetapan Lokasi - Konsumsi Rapat (15 org x 2 kali)
521811
Rincian Perhitungan Satuan Jumlah
Paket
1
18.000
18.000
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kota
26.000
> Petugas Kantah dan Tim Penanganan Akses
26.000
142
Kode
053 521211
Uraian RO/Komponen/Akun/Detil
Volume Rincian
054 521211
521211
Jumlah
4
1.500
6.000
- Uang Harian (4 org x 2 hari x 1 kali)
OH
8
1.500
12.000
- Penginapan (4 org x 1 hari x 1 kali)
OH
4
2.000
8.000
Pemetaan Sosial
64.000
Belanja Bahan
38.000 Paket
2
19.000
38.000
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kota
26.000
> Petugas Kantah dan Tim Penanganan Akses
26.000
- Transport ke Lokasi (2 org x 2 kali)
OT
4
1.500
6.000
- Uang Harian (2 org x 2 hari x 2 kali)
OH
8
1.500
12.000
- Penginapan (2 org x 1 hari x 2 kali)
OH
4
2.000
8.000
Penyusunan Model
52.000
Belanja Bahan
52.000 Paket
2
26.000
Pendampingan Penanganan Akses Reforma Agraria
52.000 35.000
Belanja Bahan - Bahan
524113
Harga Satuan
OT
- Bahan 055
Rincian Perhitungan Satuan Jumlah
- Transport ke Lokasi (4 org x 1 kali)
- Bahan 524113
Jenis Komponen
9.000 Paket
1
9.000
9.000
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kota
26.000
> Petugas Kantah dan Tim Penanganan Akses
26.000
143
Kode
056 521211
Uraian RO/Komponen/Akun/Detil
Jenis Komponen
Rincian Perhitungan Satuan Jumlah
Harga Satuan
Jumlah
- Transport ke Lokasi (4 org x 1 kali)
OT
4
1.500
6.000
- Uang Harian (4 org x 2 hari x 1 kali)
OH
8
1.500
12.000
- Penginapan (4 org x 1 hari x 1 kali)
OH
4
2.000
8.000
Penyusunan Data Penerima Akses Reforma Agraria
107.000
Belanja Bahan - Bahan
524113
Volume Rincian
94.000 Paket
2
47.000
94.000
Belanja Perjalanan Dinas dalam Kota
13.000
> Petugas Kantah
13.000
- Transport ke Lokasi (2 org x 1 kali)
OT
2
1.500
3.000
- Uang Harian (2 org x 2 hari x 1 kali)
OH
4
1.500
6.000
- Penginapan (2 org x 1 hari x 1 kali)
OH
2
2.000
4.000
144